| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015079197218000 | Rp 470,814,603 | 84.22 | 87.38 | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sebesar 70 sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0026937300211000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sebesar 70 sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0019145994821000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sebesar 70 sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sebesar 70 sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
CV Sinergi Lestari Karya | 03*5**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | - |
CV Neotech Consultant | 05*9**3****19**0 | - | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERANCANGAN
GEDUNG LABORATORIUM DAN BENGKEL TERPADU
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini
berdasarkan dokumen identifikasi kebutuhan dan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan konstruksi
dengan identitas:
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi:
● Pekerjaan konstruksi umum
o Bangunan gedung
o Bangunan sipil
● Pekerjaan konstruksi spesialis
o Instalasi
o Konstruksi khusus
o Konstruksi prapabrikasi
o Penyelesaian bangunan
o Penyewaan peralatan
o persiapan
Dimana paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi
kebutuhan fungsi/kegunaan sebagai berikut:
Gedung Laboratorium dan Bengkel mencakup seluruh layanan
Pembelajaran khususnya Praktikum Mahasiswa Politeknik
Negeri Bengkalis.
2. Maksud dan Tujuan jasa konsultan perancangan ini adalah:
Tujuan
a. pemilihan standar dan metode perancangan
b. pelaksanaan perancangan
c. penyajian hasil perancangan konstruksi
3. Sasaran Jasa konsultan konstruksi atas pembangunan Gedung
Laboratorium dan Bengkel Terpadu
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Lokasi Jl. Bathin Alam, Sei alam Bengkalis
Pekerjaan
5. Sumber APBN 2025
Pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Politeknik Negeri
Organisasi Bengkalis
Pejabat
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Politeknik Negeri Bengkalis
Data Penunjang2
Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di kelurahan Sei Alam
7. Data Dasar
kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis
a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
8. Standar Teknis
Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-
gedung
(diambil dari informasi Formulir Identifikasi Kebutuhan dari
9. Studi-Studi
pertanyaan “Studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi
Terdahulu
dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain”)
Kode AR001 (KLBI 71101) Jasa Arsitektural Bangunan Gedung
10. Memiliki Nomor
Hunian dan Non Hunian, termasuk arsitektur design gedung
Induk Berusaha
pendidikan.
(NIB)
SBU Usaha Kecil
a. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
11. Referensi
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Hukum
perubahan pertama atas peraturan peresiden Nomor 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
perubahan kedua atas peraturan peresiden Nomor 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
f. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/SE/M/2024 tentang standar susunan
tenaga ahli layanan jasa konsultansi perancangan
melalui penyedia jasa rancangan konstruksi.
Ruang Lingkup
12. Lingkup a. Perhitungan
Pekerjaan
b. Desain
c. Spesifikasi teknis
d. Daftar kuantitas/ daftar keluaran
e. Perkiraan biaya
f. Metode pelaksanaan
g. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan
h. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai
pasoknya
i. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
j. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RMPK)
k. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk
rancangan konseptual keselamatan konstruksi
l. Lokasi bahan
m. Perhitungan TKDN
13. Keluaran3 a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
a) Uraian spesifikasi teknis
i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan
peralatan bangunan
iii. Spesifikasi metode pelaksanaan
iv. Spesifikasi proses
v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
b) Keterangan gambar
i. Peta lokasi
ii. Dokumen rencana arsitektur
1. Konsep rancangan
2. Gambar rancangan tapak
3. Gambar denah
4. Gambar tampak bangunan gedung
5. Gambar potongan bangunan
gedung
6. Gambar rencana tata ruang dalam
7. Gambar rencana tata ruang luar;
dan
8. Detail utama dan/atau tipikal
iii. Dokumen rencana struktur
1. Gambar rencana struktur bawah
termasuk detailnya
2. Gambar rencana struktur atas dan
detailnya
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
3. Gambar rencana basemen dan
detailnya; dan
4. Perhitungan rencana struktur
dilengkapi dengan data penyelidikan
tanah untuk bangunan gedung lebih
dari 2 (dua) lantai, jika ada
iv. Dokumen rencana utilitas
1. Perhitungan kebutuhan air bersih,
listrik, penampungan, dan
pengolahan air limbah, pengelolaan
sampah, beban kelola air hujan,
serta kelengkapan prasarana dan
sarana pada bangunan gedung
2. Perhitungan tingkat kebisingan dan
getaran
3. gambar sistem proteksi kebakaran
sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran
4. gambar sistem penghawaan atau
ventilasi alami dan/atau buatan
5. gambar sistem transportasi vertikal
6. gambar sistem transportasi
horizontal
7. gambar sistem informasi dan
komunikasi internal dan eksternal
8. gambar sistem proteksi petir
9. gambar jaringan listrik yang terdiri
dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan; dan
10. gambar sistem sanitasi yang terdiri
dari sistem air bersih, air limbah, dan
air hujan
c) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
i. Lingkup tanggung jawab perancang,
termasuk penyataan bahwa jika terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada
penyusunan revisi
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, menjadi dasar lingkup
spesifikasi metode pelaksanaan
iii. standar pemeriksaan dan pengujian
iv. rekomendasi rencana pengelolaan
lingkungan hidup
v. rencana manajemen lalu lintas (jika
diperlukan)
vi. IBPRP, memuat penilaian risiko
Keselamatan Konstruksi pada setiap
tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
perkalian nilai tingkat kekerapan dan
tingkat keparahan dampak bahaya pada
skala 1 sampai 5
vii. Daftar standar dan/atau peraturan
perundang-undangan Keselamatan
Konstruksi yang ditetapkan untuk desain
viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko
Keselamatan Konstruksi
ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel
keselamatan konstruksi; dan
x. Rancangan panduan keselamatan
pengoperasian dan pemeliharaan
konstruksi bangunan
b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa
harga satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
c. Perhitungan TKDN
14. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Material, Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan konsultan.
Fasilitas dari b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
Pejabat rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Pembuat fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
Komitmen dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan
data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff
Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
15. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
Penyedia Jasa tugas konsultansi.
Konsultansi b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
dengan cara sewa:
a. Akomodasi dan ruangan kantor
b. Kendaraan roda empat dan roda dua
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan
e. Peralatan laboratorium
f. Dan peralatan lainnya
16. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
17. Jangka Waktu 70 (tujuh puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian
Pekerjaan
18. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Ahli:
Team leader S1 Teknik Sipil 10 OM
Ahli Madya (Jenjang 8) Teknik
Bangunan Gedung
Pengalaman professional 5 tahun
Ahli arsitektur S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur 4 OM
SKK Arsitek Madya (Jenjang 8)
Pengalaman professional 3 tahun
Ahli S1 Teknik Sipil/Teknik Geologi 4 OM
Geoteknik
SKK Ahli Muda (jenjang 7) Geoteknik
Pengalaman professional 3 tahun
Ahli Teknik S1 Teknik Mesin/Teknik 4 OM
Plambing dan Lingkungan/Teknik Penyehatan
Pompa
SKK Ahli Muda (jenjang 7) Teknik
Mekanik
Plambing dan Pompa Mekanik
Pengalaman professional 3 tahun
Ahli Elektrikal S1 Teknik Mesin/Teknik Elektro 4 OM
SKK Ahli Muda (jenjang 7) Elektrikal
Konstruksi Bangunan Gedung
Pengalaman professional 3 tahun
Ahli Teknik S1 Teknik Mesin/Teknik Elektro 4 OM
Transportasi
SKK Ahli Muda (jenjang 7) Keahlian
dalam
Mekanikal/pesawat lift/eskalator
Gedung
Pengalaman professional 3 tahun
Ahli Estimasi S1 Seluruh Jurusan/ Program 4 OM
Biaya
Studi Bidang Konstruksi
SKK Ahli Muda (jenjang 7) Quantity
Surveior
Pengalaman professional 3 tahun
Ahli K3 S1 Seluruh Jurusan/ Program 4 OM
Konstruksi
Studi Bidang Konstruksi
SKK Ahli Muda (jenjang 7)
Keselamatan Konstruksi
Pengalaman professional 3 tahun
Tenaga Pendukung:
Operator Pendidikan minimal SMK/ SMA 8 OB
CAD/CAM Sederajat)
Berpengalaman 3 Tahun.
Administrasi Pendidikan minimal SMK/SMA 10 OB
Sederajat)
Berpengalaman 3 Tahun.
19. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
No. Kegiatan Durasi
Pekerjaan
1. i. Peta lokasi 5 Minngu
ii. Dokumen rencana
arsitektur
iii. Dokumen rencana
struktur
iv. Dokumen rencana
utilitas
2. Uraian spesifikasi teknis 5 Minggu
i. Spesifikasi bahan
bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan
konstruksi dan
peralatan bangunan
iii. Spesifikasi metode
pelaksanaan
iv. Spesifikasia proses
v. Spesifikasi jabatan
kerja konstruksi
3.
Rancangan konseptual
Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
Laporan
20. Laporan
Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti
kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga
dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
personil atau tenaga ahli serta program kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) minggu
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. Laporan Laporan Bulanan memuat: __________
Bulanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh)
hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
laporan.
22. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
yang memberikan gambaran mengenai kemajuan dan
perkembangan pelaksanaan perancangan dan kendala yang
dihadapi, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (bulan) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
a. Laporan arsitektur
b. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test)
c. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing)
d. Laporan perhitungan informasi dan teknologi
e. Laporan tata lingkungan
f. Laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
g. Laporan perhitungan estimasi TKDN
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
cakram padat (compact disc).
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain