| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023396427956000 | - | - | |
CV Pillar Persada Selatan | 01*9**3****56**0 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - |
| 0021040860956000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan | |
| 0703772012955000 | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | |
| 0700012909611000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan | |
| 0020962684952000 | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | |
| 0758325120952000 | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN
DINAS PERHUBUNGAN
Alamat Jl. Raya Mandala Merauke – Papua Selatan Kode Pos (99616) Email: dishubpps@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTANSI PENGAWASAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN DERMAGA PENYEBERANGAN
KOTA ASMAT
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta
SMK3 Konstruksi.
2. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan
Mencatat seturuh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan
4. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning
yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
C. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
D. Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
kepada Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).
E. Dokumen
1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
Merauke, 07 Juli 2025
Yang Membuat,
Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Papua Selatan
PA/PPK
NELSON SASARARI, SH, M.MT
Pembina Utama Madya
Nip. 197003011996111002