Pengawasan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Kota Asmat Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055879000
Status: Seleksi Ulang
Date: 7 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 286,802,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 286,792,254
RUP Code: 59613682
Work Location: Kota Asmat - Asmat (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Reason
0023396427956000--
CV Pillar Persada Selatan
01*9**3****56**0-Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0--
0021040860956000-Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan
0703772012955000--
0030475891211000--
0700012909611000-Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan
0020962684952000--
0945544971722000--
0013751763017000--
0011379146952000--
0758325120952000--
0016156374952000--
Attachment
PEMERINTAH      PROVINSI    PAPUA   SELATAN                    
                                                                        
               DINAS      PERHUBUNGAN                                   
                                                                        
     Alamat Jl. Raya Mandala Merauke – Papua Selatan Kode Pos (99616) Email: dishubpps@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTANSI PENGAWASAN                
      PENGAWASAN   PEMBANGUNAN   DERMAGA   PENYEBERANGAN                
                          KOTA  ASMAT                                   
                                                                        
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
                                                                        
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi     
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :             
                                                                        
A. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                        
                                                                        
  1. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi,
     termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta   
     SMK3 Konstruksi.                                                   
                                                                        
  2. Menyusun  program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan      
     pengawasan.                                                        
  3. Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan  
     Mencatat seturuh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita 
                                                                        
     Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan                          
  4. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning    
     yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
     kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.             
                                                                        
                                                                        
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan                             
                                                                        
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan  secara umum,  pengawasan        
                                                                        
     lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar
     pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat 
     secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
     kalinya.                                                           
                                                                        
  2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau 
     komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan     
     pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.               
  3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat   
                                                                        
     dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
     yang ditetapkan.                                                   
  4. Memberikan masukkan  pendapat teknis tentang penambahan atau       
     pengurangan biaya dan waktu  pekerjaan serta berpengaruh pada      
     ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna     
     Jasa.                                                              
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
     penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari   
                                                                        
     kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan       
     pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.                    
  6. Memberikan  bantuan  dan  petunjuk kepada  Pemborong  dalam        
     mengusahakan    perijinan sehubungan    dengan   pelaksanaan       
                                                                        
     pembangunan.                                                       
                                                                        
C. Konsultasi                                                           
  1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas  segala       
                                                                        
     masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.         
  2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
     sebulan, dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan      
     tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam  
                                                                        
     pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan  
     kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling  
     lambat 1 minggu kemudian.                                          
  3. Mengadakan  rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap    
                                                                        
     mendesak.                                                          
                                                                        
D. Laporan.                                                             
  1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis     
                                                                        
     kepada Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot  
     bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor     
     Pelaksana.                                                         
  2. Melaporkan  kemajuan  pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan        
                                                                        
     dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.                   
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja  
     dan alat yang digunakan.                                           
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong  
                                                                        
     terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,    
     yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).                         
                                                                        
E. Dokumen                                                              
                                                                        
  1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
     lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.               
  2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta  
     penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.   
  3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
     Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta       
                                                                        
     formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen  
     pembangunan.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                        Merauke, 07 Juli 2025           
                                                                        
                                           Yang Membuat,                
                                      Kepala Dinas Perhubungan          
                                        Provinsi Papua Selatan          
                                              PA/PPK                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     NELSON SASARARI, SH, M.MT          
                                                                        
                                        Pembina Utama Madya             
                                      Nip. 197003011996111002