| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Hyberth | 00*3**5****34**0 | Rp 5,159,168,937 | - |
| 0014416788404000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0910062348027000 | - | - | |
| 0708508148401000 | Rp 4,300,470,400 | • Penamaan paket pada Pakta Integritas yang telah di tandatangani tidak sesuai dengan paket pengadaan dan nama pokja pemilihan : Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Tembok Keliling Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 pada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Tembok Keliling Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 • Formulir isian kualifikasi tidak ada tanda tangan dan materai sebaimana tercantum dalam lampiran MDP • Surat Pernyataan dan Pakta Integritas berrtanggal jauh sebelum paket diumumkan | |
| 0210798070411000 | Rp 4,300,552,884 | - Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi - Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan - Tidak melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan akta perubahan | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | Rp 4,300,470,400 | Peserta tidak dapat menunjukan bukti bayar BPJS Kesehatan |
| 0020771101321000 | Rp 4,749,914,409 | Sertifikat Standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi | |
| 0021082821432000 | Rp 4,311,770,403 | - Peserta Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan serta bukti iuran 3 bulan terakhir | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | Rp 4,300,470,400 | - Peserta Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan kantor - Tidak melampirkan bukti iuran BPJS - Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi |
| 0019736347008000 | Rp 4,300,470,400 | Perusahaan terdaftar dengan kualifikasi Usaha Besar sehingga tidak dapat mengikuti tender ini sebagaimana diperuntukkan bagi Usaha Kecil | |
| 0032769291009000 | Rp 4,300,470,400 | - Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi | |
| 0929022275101000 | Rp 4,248,333,067 | 1. Sertifikat Standar yang dilampirkan tidak menerangkan status terverifikasi, serta peserta tidak melampirkan tangkapan layar yang menunjukkan masih dalam proses verifikasi. 2. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan tidak dilampirkan. 3. Sertifikat BPJS Kesehatan beserta bukti pembayaran iuran 3 (tiga) bulan terakhir tidak dilampirkan. | |
| 0759227580617000 | Rp 4,300,470,400 | - Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi - Peserta tidak melampirkan Sertifikat BPJS Kesehatan serta bukti iuran 3 bulan terakhir - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan kantor | |
| 0949029565009000 | Rp 4,218,754,837 | Peserta tidak melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan beserta bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0739194264219000 | - | - | |
PT Lestari Gigih Jagadraya | 10*1**1****30**4 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
CV Arata Sagara | 10*1**1****33**8 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0022380513421000 | - | - | |
| 0968360958324000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0013224779008000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0418999686401000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0025028325101000 | - | - | |
CV Prana Atma Nirmala | 02*0**7****38**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0019799089009000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0030245245202000 | - | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0966688053805000 | - | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0021807664308000 | - | - | |
PT Buana Agatha Perkasa | 10*0**0****84**5 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0014554463419000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
Mitra Nusantara Indonesia | 10*0**0****20**4 | - | - |
| 0033080250701000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0715844999445000 | - | - | |
| 0838477016401000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0021103346009000 | - | - | |
PT Aek Batang Gadis | 03*2**2****12**0 | - | - |
| 0032360901009000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
CV Rileq Konstruksi | 00*4**4****05**0 | - | - |
| 0822695656101000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0924820319419000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0603017344322000 | - | - | |
| 0620455741323000 | - | - | |
| 0538796806429000 | - | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0660288473401000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0939881686419000 | - | - | |
| 0317575637419000 | - | - |
i
RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT TEKNIS (RKS)
(Lampiran Spesifikasi Teknis)
Pekerjaan Atap Pada LPKA Kelas I Tangerang - Banten
Tahun Anggaran 2025
LPKA Kelas I Tangerang
Jl. Daan Magot No. 50 Suka Asih Kota Tangerang
ii
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................... II
BAB I URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
PEKERJAAN .......................................................................................... 1
PASAL 1 SYARAT SYARAT TEKNIS UMUM ................................................ 1
PASAL 2 LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN .......................................... 12
PASAL 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................ 12
PASAL 4 PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN .......................................... 23
PASAL 5 PEKERJAAN BONGKARAN ...................................................... 27
BAB II URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR .......... 34
PASAL 6 PEKERJAAN TANAH .............................................................. 34
PASAL 7 PEKERJAAN BEKISTING ......................................................... 39
BAB III URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ....... 68
PASAL 12 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL .................................. 68
PASAL 13 PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL ..................................... 73
PASAL 14 PEKERJAAN PASANGAN ...................................................... 74
PASAL 15 PEKERJAAN PLESTERAN ..................................................... 85
PASAL 16 PEKERJAAN SUB LANTAI ..................................................... 88
PASAL 17 PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN / GALVALUM DAN PENUTUP
ATAP ............................................................................................... 89
PASAL 18 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI .................. 95
PASAL 19 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................. 98
PASAL 20 PEKERJAAN ACIAN ........................................................... 104
BAB IV URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ...... 106
PASAL 21 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, SANITASI & DRAINASE ...... 106
PASAL 22 PEKERJAAN INSTALASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN ....... 115
PASAL 23 PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA & VENTILASI MEKANIS .... 122
BAB V URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ...... 128
PASAL 24 PEKERJAAN SISTEM CATU DAYA DAN DISTRIBUSI LISTRIK ...... 128
PASAL 25 PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH ............................. 131
PASAL 26 PEKERJAAN KABEL DAYA .................................................. 135
PASAL 27 PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN ..................................... 139
PASAL 28 PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR ............................. 141
PASAL 29 PEKERJAAN INSTALASI TEGANGAN MENENGAH .................... 143
PASAL 30 PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN ........................................ 152
PASAL 31 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK .......................................... 153
PASAL 32 PEKERJAAN PENGUJIAN / TESTING ..................................... 173
BAB VI URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
. ...................................................................................................... 176
PASAL 33 PEKERJAAN JALAN BETON ................................................. 176
PASAL 34 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI ........................................ 179
PASAL 35 PEKERJAAN SALURAN DAN PAGAR ..................................... 181
PASAL 36 PEKERJAAN RABAT .......................................................... 184
PASAL 37 PEKERJAAN KANSTIN BETON............................................. 185
LAMPIRAN ........................................................................................ 187
1
BAB I
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
SYARAT SYARAT TEKNIS UMUM
1. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus
mempelajari dengan benar dan berpedoman pada ketentuan
tertulis pada gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
lapangan yang diawali dengan mobilisasi alat berat.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara
Gambar Kerja dan RKS serta kesesuaiannya di lapangan
maka pemborong diharuskan melapor kepada Direksi/
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan
memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat
dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada
pemborong selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
mengetahi tentang :
1) Lokasi Pekerjaan
2) Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
3) Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
set lengkap Gambar Kerja dan RKS di tempat pelaksanaan
pekerjaan agar digunakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas
setiap saat.
f. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, pemborong
diminta untuk membuat gambar penjelasan (Shop Drawing)
berikut perincian bagian-bagian khusus (detail) yang biaya
pembuatannya menjadi tanggung jawab pemborong. Gambar
tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas
2
secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari Gambar-
gambar Kerja yang ada.
2. JADWAL PELAKSANAAN
a. Setelah pemborong dinyatakan sebagai pemenang lelang,
pemborong harus segera membuat :
1) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci
yang digambarkan secara Diagram Panah (Network
Planning) dan Diagram Balok (Barchart)
2) Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja
3) Jadwal Pengadaan Bahan/Material Bangunan.
4) Jadwal Pengadaan dan Pemakaian Peralatan
5) Diagram Cash-Flow (Arus Tunai)
b. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan
dari Direksi/Konsultan Pengawas sebagai dasar/pedoman
pemborong dalam melaksanakan pekerjaanya dan
pemborong wajib mematuhi dan menepatinya.
3. GAMBAR-GAMBAR KERJA.
Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :
a. Gambar-gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar
Struktur, serta gambar perubahannya yang yang telah
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Gambar-gambar
ini selain yang dibuat Konsultan Perencana juga yang dibuat
oleh pemborong (Shop Drawing) yang telah disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau
ketidaksesuaian antara gambar yang berlainan jenis dan
lingkupnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar
Arsitektur.
- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan
perhitungan yang dipakai sebagai pedoman adalah
gambar yang sesuai jenis/lingkupnya diantaranya adalah
: Gambar Struktur dan gambar lain dengan spesifikasi
sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh
pemborong dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan
disampaikan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas, untuk
mendapat persetujuan.
3
2) Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum
Gambar pelaksanaan tersebut disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
3) Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti
menghilangkan tanggung jawab pemborong terhadap
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas
proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti
pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
4) Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga)
berikut aslinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab
pemborong.
d. Perubahan Gambar Kerja hanya dapat dilakukan atas
perintah tertulis Direksi berdasarkan pertimbangan Konsultan
Pengawas dan konsultan Perencana dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan
yang diperintahkan Direksi dengan pengarahan Konsultan
Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan antara
Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan
Rencananya.
2) Gambar Perubahan dibuat oleh pemborong atas
Pengarahan Konsultan Perencana dan disetujui oleh
Kuasa pengguna anggaran kemudian dilampirkan dalam
Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing), harus dibuat
oleh pemborong dengan ketentuan berikut :
1) Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada
akhir pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan
terpasang.
2) Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas, dan diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan biaya keseluruhan
ditanggung oleh pemborong.
4. PETUNJUK-PETUNJUK/INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN
PENGAWAS
a. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus
dilaksanakan dengan baik oleh pemborong, jika keberatan
menerima petunjuk/instruksi Direksi/ Konsultan Pengawas
tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada
Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4
b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas pemborong tidak
mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan
menerima petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas untuk
segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan merekam atau
mencatat setiap petunjuk/instruksi Direksi/Konsultan
Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau sepengetahuan
Direksi/Konsultan Pengawas
5. HASIL PEKERJAAN
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, maka pemborong diharuskan
menyediakan :
a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan
berpengalaman tentang gambar kerja dan cara-cara
pelaksanaan.
b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah,
alat ukur waterpas, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan
lainya.
c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi
tempat kerja, maka sebelum melakukan pekerjaan
pembersihan, pemborong diwajibkan memasang alat-alat
pengaman.
6. PENETAPAN UKURAN.
a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin
Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan
ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera ditetapkan
sebagaimana mestinya.
b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu
Direksi/Konsultan Pengawas, bagian pekerjaan yang akan
dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran-
ukurannya.
c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu
dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera
melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi
bagian-bagian pekerjaan yang lainya, maka ketetapan akan
5
ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar
pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
7. BUKU HARIAN LAPANGAN
a. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku
Harian Lapangan yang berisi laporan tentang jumlah
tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang
dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta
lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh pemborong
sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu
berada ditempat pekerjaan, diisi oleh pemborong dan
diketahui Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Konsultan Pengawas mencatat instruksi-instruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku Harian
Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
pemborong
d. Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga)
rangkap.
8. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN.
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung,
pemborong harus memelihara kebersihan lokasi
pembangunan maupun lingkunganya terutama jalan-jalan
disekitar lokasi proyek, Direksi Keet, Gudang, Los kerja, dan
bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas
dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar
lokasi proyek yang harus dibersihkan adalah kotoran yang
diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek.
Kelalaian dalam hal ini dapat membuat kuasa pengguna
anggaran memberi perintah penghentian pekerjaan yang
segala akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang
maupun dihalaman luar gudang harus diatur sedemikian rupa
agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum
6
serta untuk memudahkan penelitian yang dilakukan oleh
Direksi/ Konsultan Pengawas.
d. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, kondisi bangunan
harus bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.
9. ALAT KERJA
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan
untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
sempurna dan effisien seperti : beton molen dan alat-alat lain
sesuai dengan kegunaanya.
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai
dan tidak lagi memerlukan peralatan yang dimaksud,
pemborong diwajibkan untuk menyingkirkan alat-alat tersebut
dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan
bekas-bekasnya.
c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas,
pemborong harus pula menyediakan alat bantu yang
diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan
tidak terganggu.
10. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
a. Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat, sehubungan dengan pekerjaan
konstruksi/fisik berlangsung, Kontraktor diwajibkan
mengasuransikan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.
b. Pada setiap pekerjaan pembangunan, renovasi,
pembongkaran, dan pekerjaan kontruksi lainnya dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi
pekerjaan wajib melibatkan P2K3 sebagai badan pengawas
dan penasehat pekerjaan apakah sudah memenuhi syarat-
syarat K3 atau belum.
c. Dalam tahap perencanaan konstruksi kontraktor wajib
menyediakan anggaran untuk dana penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
d. Kontraktor yang akan bekerja wajib membuat dan melengkapi
dokumen-dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7
Konstruksi sebelum awal memulai pekerjaan, yaitu Dokumen
RKK (Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi) yang memuat
prosedur dan instruksi kerja.
e. Kontraktor wajib melaksanakan sosialisasi, promosi dan
pelatihan antara lain meliputi :
Induksi K3 (Safety Induction)
Pengarahan K3 (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
f. Pada tahap pengerjaan konstruksi kontraktor harus
memenuhi syarat-syarat K3 Konstruksi terlebih dahulu sesuai
dengan PERMENAKERTRANS No. 1 Tahun 1980 tentang K3
Konstruksi Pada Bangunan dan UU No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi seperti berikut :
1) Mengikut-sertakan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenaga-
kerjaan sebagai perlindungan kepada pekerja
2) Tenaga kerja yang dikerjakan mempunyai sertifikat tenaga
kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi dan atau Kementerian
Tenaga Kerja
3) Menyediakan segala bentuk jenis alat pelindung diri yang
diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaan bagi tenaga
kerja antara lain mencakup minimal :
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Sarung Tangan (Safety Gloves)
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness)
Rompi Keselamatan (Safety Vest)
4) Memasang rambu-rambu K3 (Poster K3, Poster Pemakain
APD, dll) serta pengaman area terbatas pekerjaan
konstruksi, antara lain meliputi minimal:
Rambu Penunjuk Arah
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
g. Setiap pekerjaan konstruksi yang dikerjakan kontarktor wajib
mempunyai tenaga Ahli Kontruksi sesuai dengan Kep. Dirjen
PPK No Kep 20 / DJPKK/2004 seperti berikut :
1) Proyek < 3 bulan atau Tenaga Kerja < 25 orang
Min 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi
h. Kontaktor harus memilki safety plan bidang konstruksi, dan
wajib menerapkan dan mengimplementasikan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi. Dimana sebelum bekerja
wajib melakukan safety briefing yang dilakukan oleh tenaga
ahli konstruksi dari kontraktor, membuat jadwal safety
8
meeting, membuat dokumentasi kegiatan-kegiatan safety
komite dan lain-lain yang diperlukan terkait dengan K3
Konstruski. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang terlibat
dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
i. Terkait pengendalian resiko keselamatan kerja, Kontraktor
diwajibkan menyediakan peralatan lain seperti :
1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
j. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka pemborong
harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku dan
dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang
Undang-undang Keselamtan Kerja termasuk segala
kelengkapan dan perubahannya.
11. KEAMANAN
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada dan terjadi di daerah kerjanya terutama mengenai :
1) Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
kelalaian/kecerobohan baik disegaja ataupun tidak
disegaja.
2) Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah
3) Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.
4) Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.
b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas,
pemborong harus melaporkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut
dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas,
pemborong harus menyediakan pengamanan antara lain
Penjagaan, Penerangan yang cukup diwaktu malam hari,
pemagaran sementara di lokasi kerja dan sebagainya.
12. PENYEDIAAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN.
a. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pebuat
bahan/material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan
standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus
disampaikan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Waktu penyampaian contoh bahan
harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan
Pengawas dapat menilainya.
c. Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan
atas tanggunan pemborong, setelah disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut
harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
9
nantinya.
d. Contoh bahan/material selanjutnya disimpan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus
menyertakan sejauh keperluan biaya untuk pengujian
berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang
tercantum dalam RKS ini atau melalui contoh yang telah
diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi
dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak
sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas maka Direksi/Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta mengganti/membongkar
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali
terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
13. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN.
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan
tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan
dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih,
utuh, tanpa cacat dan berfungsi sebagaimana mestinya.
c. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas berupa:
1) 3 (tiga) set Gambar terdiri dari 1 (satu) set Asli dan 2 (dua)
set copy sesuai terlaksana (Asbuilt Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakan termasuk gambar
perubahan.
2) 3 (tiga) set Album Photo Proyek.
d. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran kerja dan barang tidak
berguna lain akibat pekerjaan.
14. PENEMUAN BENDA-BENDA DI LAPANGAN.
a. Penemuan benda dilapangan pekerjaan, seperti fosil, barang
kuno, tulang belulang dan benda berharga lainnya harus
10
dilaporkan pada Direksi/Konsultan Pengawas dan menjadi
milik kuasa pengguna anggaran.
b. Pada waktu menemukan benda-benda tersebut, pemborong
wajib segera mengambil tindakan sebagai berikut :
1) Berusaha agar tidak mengganggu benda-benda tersebut,
penggalian atau pemindahan lebih lanjut harus
dihindarkan/dicegah sampai ada keputusan dari Direksi
/Konsultan Pengawas.
2) mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda
tersebut dalam keadaan dan posisi seperti waktu
ditemukan pertama kali.
3) melaporkan penemuan tersebut kepada kuasa pengguna
anggaran secara tertulis dengan menjelaskan secara
tepat lokasi penemuan tersebut.
c. Kuasa pengguna anggaran dengan segera akan
mengeluarkan perintah tentang apa yang harus dilakukan
mengenai benda-benda tersebut kepada pemborong.
Pasal 2
LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Atap Gedung, Renovasi Masjid dan
Renovasi Selasar Pada LPKA Kelas I Tangerang Tahun Anggaran
2025, Jenis Pekerjaan Meliputi:
1) Pekerjaan Atap:
- Pekerjaan Pendahuluan
- Pekerjaan SMKK
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Sanitair
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
2) Pekerjaan Renovasi Masjid;
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
- Pekerjaan Pintu
- Pekerjaan Tempat Wudhu
- Pekerjaan Pembangunan Toilet 2 unit
3) Pekerjaan Renovasi Selasar;
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Keramik Lantai
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Elektrikal
11
2. Pekerjaan Pekerjaan Atap, Renovasi Masjid dan Renovasi Selasar
Tahun Anggaran 2025 Di LPKA Kelas I Tangerang Jl. Daan Mogot No.50
Suka Asih Kec. Tangerang Kota Tangerang.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI (UITZET)
a. Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi
dengan keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah, letak bangunan
eksisting yang ada dan akan dibongkar, dengan memakai
alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokkan yang mungkin terjadi antara gambar kerja
dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan
memakai alat-alat waterpass/theodholith yang ketepatannya
dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pemborong harus menyediakan alat theodholith/waterpass
beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan
pemeriksaan Direksi/Konsultan Pengawas selama
pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang
secara asas segi tiga phytagoras hanya diperkenankan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
2. PEMBUATAN TUGU PATOKAN DASAR.
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Dalam pelaksanaan
pembangunan ini Tugu Patokan Dasar harus dapat
memberikan pedoman terhadap peil (ketinggian ± 0.00 lantai
bangunan).
b. Tugu patokan dasar dibuat dari bahan beton berpenampang
sekurang-kurangnya 20 x 20cm, tertancap kuat ke dalam
tanah sedalam 1 (satu) meter dengan bagian yang menonjol
diatas permukaan tanah secukupnya untuk memudahkan
pengukuran selanjutnya dan minimal setinggi 40cm diatas
tanah.
c. Tugu Patokan Dasar yang telah dibuat dan ditempatkan
seacara permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.
d. Pada setiap sudut-sudut pematokan (penentuan) peil dan
12
setiap sudut-sudut tapak (perpindahan) pemborong wajib
membuat Shop Drawing dahulu sesuai dengan keadaan
lapangan.
3. PAPAN NAMA PROYEK ;
a. Papan nama proyek harus dibuat oleh pemborong dengan
ketentuan dan pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Peletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat
oleh umum dan diletakan pada saat dimulalinya pekerjaan
serta harus dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.
c. Ukuran, Warna, Isi Tulisan, dan bentuk ditentukan kemudian
berdasarkan arahan Direksi/Konsultan Pengawas.
4. PEMBUATAN DAN PEMBONGKARAN PAPAN DASAR
PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
a. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dipasang pada
patok kayu semutu meranti merah ukuran kaso (5/7cm),
tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan
atau dirubah-rubah, berjarak maksimal 150cm satu sama lain.
b. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu
papan semutu meranti, dengan ukuran tebal 3cm lebar 20cm,
harus lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya (waterpass)
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur adalah sama antara satu
sama lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 100cm dari sisi
luar galian tanah pondasi.
e. Selama ataupun setelah selesai pemasangan papan dasar
pelaksanaan pemborong harus melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Papan bouwplank dijinkan dipasang bila telah dilakukan
pembersihan lokasi dari kotoran dan sampah dan lain
sebagainya.
g. Papan bowplank boleh dibongkar, setelah dimulai pekerjaan
dinding.
5. DIREKSI KEET, GUDANG DAN LOS KERJA.
a. Pemborong harus menyewa kantor Direksi/Direksi Keet
berukuran minimal 24m2 atau atas petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas dengan segala kelengkapan atas biaya
pemborong, yang minimal terdiri dari ruang-ruang :
1) Ruang simpan Peralatan
2) Gudang Material
3) Barak Pekerja
b. Gudang harus sedemikian rupa agar bahan-bahan/material
dapat tersimpan dengan baik dan tidak rusak oleh hujan,
panas apabila akan digunakan.
c. Pemborong harus menyewa Los Kerja/Barak Pekerja untuk
13
tempat tinggal/tidur sementara para pekerja yang terlindung
dari hujan dan panas matahari.
d. Tata letak direksi keet, gudang dan los kerja harus mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas
6. PENGADAAN LISTRIK KERJA
Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan listrik.
Pengadaan Listrik harus dikoordinasikan dengan
Direksi/Konsultan Pengawas untuk memperoleh keterangan
tentang tempat dan lokasi pengadaannya agar tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya. Pengadaan listrik
kerja dan perlengkapan lain yang dibutuhkan sesuai dengan
gambar kerja atau sesuai persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
7. PENGADAAN AIR KERJA
Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan air
kerja dan harus dikoordinasikan dengan Direksi/Konsultan
Pengawas untuk memperoleh keterangan tentang tempat dan
lokasi pengadaannya agar tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan lainnya. Pengadaan air kerja meliputi :
b. Penyediaan sumber air termasuk sewa genset untuk pompa
air kerja dengan cara membuat sumur menggunakan jet
pump lengkap serta penampungan air sejumlah 1 (satu) unit
dengan kapasitas sebesar ± 2 m3.
c. Pemindahan torent eksisting dan berfungsi kembali termasuk
instalasinya ke area yang akan ditentukan kemudian
ditentukan untuk keperluan pengadaan air pada bangunan
yang tidak dilakukan pekerjaan konstruksi ini.
d. Perlengkapan lain yang dibutuhkan sesuai dengan gambar
kerja atau sesuai persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
8. PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
Pemborong harus menyediakan bahan bakar solar untuk
pengadaan BBM dan harus dikoordinasikan dengan
Direksi/Konsultan Pengawas untuk memperoleh keterangan
tentang tempat dan lokasi pengadaannya agar tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya. Pengadaan BBM
meliputi :
a. Penyediaan BBM untuk setiap Excavator, genset, pompa air
kerja, Bulldozer, vibrator, dan alat-alat kerja lainnya yang
memerlukan bahan bakar minyak sesuai kebutuhan kerja
atau sesuai persetujuan direksi/Konsultan Pengawas.
b. Menyewa mobil tangki BBM dengan kapasitas ± 16.000 liter
termasuk didalamnya operator mobil tangki.
c. Perlengkapan lain yang dibutuhkan sesuai dengan gambar
kerja atau sesuai persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
14
9. JALAN MASUK KE LOKASI PEKERJAAN
a. Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong
harus menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan
sementera atau jalan yang sudah ada ukuran lebar 3m yang
diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu
penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus
disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksaan proyek
dan dikembalikan sesuai keadaan semula.
b. Pada Jalan umum yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan, pemborong diharuskan untuk melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait (lingkungan, pemda,
dll) agar diketahui dan disepakati batas-batas kewenangan
dan tanggung jawab pemborong terhadap jalan yang
digunakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
10. DOKUMENTASI/PHOTO PROYEK
a. Photo Proyek harus dibuat oleh pemborong sesuai
pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25% (Papan
Nama Proyek, Kondisi Lokasi Pekerjaan, Persiapan dan
Pondasi/Pemancangan).
2) Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (Pekerjaan
Struktur).
3) Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 100%
(Pekerjaan Arsitektur, Utilitas dan Detail penting).
b. Photo Proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3
(tiga) set dilampirkan bersama dengan laporan bulanan
sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan penagihan termin.
c. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap
tahap dan sesuai dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan
Pengawas dilapangan.
d. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan
keterangan singkat dan penempatan dalam album harus
disetujui kuasa pengguna anggaran serta teknis
penempelannya dalam album ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
e. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga)
kali.
Pasal 4
PEKERJAAN BONGKARAN
1. KETENTUAN UMUM
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana
pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dan pihak terkait (Pengelola
15
Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 1 x 24 jam sebelum mulai
pekerjaan.
c. Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan
kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam
proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin
mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan
pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan
Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
d. Pengamanan/pemutusan jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, dan atau instalasi lain dengan
menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan
oleh Konsultan Pengawas, Pemilik Bangunan (Pengelola
Gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
e. Pembongkaran
1) Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi,
tepat guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan
terhadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
2) Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik
untuk bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-
kesiapan pekerjaanya.
3) Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
pelaksana pembongkaran/kontraktor.
4) Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari
lokasi pekerjaan (proyek).
5) Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti
lampu, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh
Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item
barang-barang tersebut.
2. LINGKUP PEKERJAAN BONGKARAN
Lingkup pekerjaan bongkaran dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan- peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk terlaksananya Pekerjaan Atap,
Renovasi Masjid dan Renovasi Selasar. berlangsung antara lain
meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1) Pekerjaan Atap;
2) Pekerjaan Renovasi Masjid;
3) Pekerjaan Renovasi selasar
Sesuai Dengan Petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas
16
3. SYARAT-SYARAT-PELAKSANAAN SECARA UMUM.
a. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang
ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat ini, harus dilakukan
secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan
dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
b. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran,
terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban
dan keamanan umum.
c. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari
seluruh material bongkaran dan sampai pembuangan agar
tidak mengganggu kepentingan umum.
d. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi
pengamanan terhadap material bongkaran yang menurut
petunjuk Direksi harus dibongkar dengan baik/tanpa
cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya
bila dikehendaki/ sesuai petunjuk Direksi.
e. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari
lokasi pekerjaan dan pembuangannya harus segera dilakukan
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
f. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol
secara seksama, pengaruh dan segala kemungkinan dari
akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak
mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan
yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan
tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
g. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan
kondisi existing untuk penyesuaian dengan perencanaan.
h. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis
penyelesaian, termasuk pelaksanaan pembongkaran bagian
yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
i. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan
pembongkaran yang memperlihatkan bagian yang akan
dibongkar serta rencana support untuk menjaga kestabilan
bagian disekitarnya.
j. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk
bongkaran dan pengadaan bahan dari mutu terbaik yang
sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
k. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama
melakukan pekerjaan bongkaran, pembersihan dan
pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
17
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
a) Performance bentuk kontrak,
b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test
terlebih dahulu),
c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor,
manufaktur, supplier, fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau
anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
d) Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja,
dimana terbebas dari seluruh barang-barang termasuk
furniture dan sebagainya.
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana
pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas
/Konsultan Pengawas dan pihak terkait guna pemeriksaan
awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
2) Waktu pemberitahuan minimal 1 x 24 jam sebelum memulai
pekerjaan.
1) Pekerjaan Atap;
2) Pekerjaan Renovasi Masjid;
3) Pekerjaan Renovasi Selasar;
b. Pemeriksaan lokasi Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan
kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam
proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin
mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan
pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan
Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
c. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi (jika ada).
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau
instalasi lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan
atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan
(Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
d. Pekerjaan Pembongkaran
1) Pekerjaan Bongkar Kontrsuksi Atap dan Penutup Atap:
a) Pekerjaan bongkaran kuda-kuda atap dan penutup atap
dilakukan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
b) Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan
peralatan yang dalam ketentuan/persyaratan tidak
dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
bongkaran yang dilakukan.
c) Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka
Kontraktor harus mengganti/ memperbaiki dengan biaya
sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan
18
tersebut.
d) Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik,
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan yang
telah disetujui Direksi.
e) Sisa/bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan dan pembuangan dilakukan diluar
lokasi pekerjaan.
f) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan
terhadap pekerjaan-pekerjaan di sekelilingnya dengan
mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
g) Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan
angkutan menjadi biaya proyek.
2) Pekerjaan Bongkar Lantai Keramik.
a) Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan dengan
baik. Pembongkaran Lantai keramik yang akan
dibongkar, secara bertahap harus dilakukan secara hati-
hati.
b) Semua bagian bekas bongkaran ini harus diangkut ke
luar dan tidak boleh dipergunakan kembali untuk
pekerjaan lainnya kecuali seijin Konsultan Pengawas.
c) Pekerjaan bongkaran ini sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi.
d) Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan
peralatan yang dalam ketentuan tidak dibongkar, tidak
akan terganggu dan rusak karenanya.
e) Bila terjadi kerusakan Kontraktor harus mengganti/
memperbaiki kembali.
f) Bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dan disetujui Direksi.
g) Sisa/bekas bongkaran harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan serta dikeluarkan di luar pekerjaan.
h) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan
terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya dengan
mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
i) Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi
dibayarkan sesuai kontrak.
3) Pekerjaan Bongkar plafon.
a) Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik dan aman.
b) Pekerjaan bongkaran plafon ini meliputi rangka-rangka
plafond, lampu-lampu, grill diffuser, fire alarm dan
fixtrure M/E yang ada sesuai yang disebutkan/
19
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Pengawas.
c) Kontraktor harus menjaga keamanan pada jaringan dan
peralatan yang disyaratkan.
d) Material bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan serta dibuang keluar lokasi pekerjaan.
e) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan
terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya dengan
mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
f) Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi
dibayarkan sesuai kontrak.
5. PEKERJAAN PENGAMANAN
a) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-
barang/peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat
pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah
berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain
yang disetujui Konsultan Pengawas.
b) Pemasangan alat Bantu dan lain-lain harus dipasang secara
hati-hati.
c) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun
pagar atau panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat
lainnya yang diijinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. MARKING
Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek,
untuk menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan
dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor
untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas
dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
20
BAB II
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 5
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan beton praktis untuk sloof, kolom,
ring balok, serta seluruh detail yang ditunjukkan Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
2. MUTU BETON.
Mutu beton yang dipakai adalah beton dengan mutu F’c = 15 MPa
atau setara K-175.
3. PERSYARATAN BAHAN
a. Semen Portland
Jenis Semen Portland yang digunakan adalah jenis semen
dengan kualitas SNI-15-2049-1994.
Tempat penyimpanan bahan beton terutama semen dan
besi harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban, bebas dari air dan harus memenuhi syarat
penumpukan semen pada lantai dengan diangkat dan diberi
landasan agar tidak berhubungan langsung dengan
permukaan tanah atau lantai serta ditata/ditumpuk sesuai
dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus terdiri dari butir-butir bersih dan bebas dari
bahan-bahan organik, campuran lumpur, tanah liat dan
sebagainya. Harus memenuhi persyaratan komposisi butir
pasir serta kekerasan sesuai dengan disyaratkan.
c. Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori
serta mempunyai ukuran bongkahan dan gradasi.
Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton sebelum
bahan dicampurkan harus dipisahkan satu sama lainnya,
sehingga dapat dijamin dan diketahui kedua bahan tersebut
tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan
beton yang tepat.
d. A i r
Air yang digunakan harus air tawar bersih, tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis
lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3
pasal 10.
Apabila dipandang perlu Direksi/Konsultan Pengawas dapat
meminta kepada Pemborong supaya air yang dipakai adalah
21
air yang telah diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi.
e. Besi Beton
Digunakan besi beton mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak, bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan
kotoran lainnya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi
persyaratan baik ukuran maupun mutunya.
f. Syarat PBI 2000
Pemborong diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
tentang Pekerjaan Beton seperti yang tercantum dalam PBI
2000 dan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan-
bahan yang akan dipakai kelaboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.
g. Pedoman Pelaksanaan
1) Peraturan / standard setempat yang biasa dipakai
2) Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971; NI-2
3) Peraturan Konstruksi kayu indonesia 1961; NI-5
4) Peraturan Semen Porland Indonesia 1972; NI-8
5) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
6) Ketentuan-ketentuan maupun Peraturan Umum tentang
Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum ( A.V ) No. 9
tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara No.
14571.
7) Petunjuk-petunjuk dan peringatan - peringatan lisan
maupun tertulis yang diberikan Direksi dan Kosnultan
Pengawas.
8) American Society for Testing and Material (ASTM)
10)American Concrete Institute (ACI).
4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Penulangan
1) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar
Kerja.
2) Tulangan beton harus diikat kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran harus
bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking.
3) Bahan Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
ada perintah tertulis dari Direksi.
b. Cara Pengadukan
1) Cara pengadukan beton harus menggunakan peralatan
pencampur beton/molen.
2) Takaran/perbandingan untuk bahan semen portland, pasir
dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan
22
seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat - syarat.
3) Selama pengadukan bahan, kekentalan adukan beton
harus diawasi dengan memeriksa slump pada setiap
campuran baru. Pengujian slump minimal 5 Cm dan
maksimal 10 cm.
c. Pengecoran Beton
1) Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
3) Pengecoran beton harus dikerjakan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup
padat, harus dihindarkan terjadinya koral/ split yang dapat
memperlemah konstruksi.
4) Apabila dalam pelaksanaan pengecoran beton akan
dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian pengecoran tersebut harus diketahui dan
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Pekerjaan Acuan/Bekisting
1) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-
ukuran yang ditetapkan/ diperlukan sesuai Gambar Kerja.
Bahan dari jenis papan kayu setara Meranti yang memenuhi
persyaratan NI-2 pasal 5.1
2) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan
- perkuatan sehingga cukup kuat kedudukannya selama
pengecoran.
3) Acuan harus rapat, tidak terdapat celah, tidak bocor,
permukaannya licin, bebas dari kotoran seperti tahi gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak hasil pengecoran.
4) Tiang acuan harus diletakkan/didasari diatas papan atau
baja, untuk memudahkan pemindahan perletakan, tiang
tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang dibuat dari
kayu semutu kayu dolken diameter : 8 -10 Cm atau kaso 5/7
Cm, atau sesuai ketentuan yang diberikan
Direksi/Konsultan Pengawas.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan
palang papan/balok secara cross/menyilang.
6) Pembukaan acuan baru dilakukan setelah memenuhi
syarat-syarat yang dicantumkan dalam PBI 2000
7) Penggunaan Bekisting Formwork/Scafolding harus sesuai
petunjuk/ spesifikasi pabrik
23
e. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan
tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar atau
sama dengan 0,40mm. Kawat pengikat besi beton/rangka
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI tahun 1971).
2) Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh
dilaksanakan dengan ijin tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas, setelah acuan dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
tanpa persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
3) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
memberikan contoh-contoh material : besi, koral, pasir, PC
untuk memperoleh persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan,
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
5) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan
harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1
(satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-
2000).
f. Sparing Conduit dan Pipa-pipa :
1) Letak sparing harus diatur agar supaya tidak mengurangi
kekuatan struktur.
2) Tempat-tempat sparing dilaksanakan sesuai dengan
gambar pelaksanaan dan bila tidak ada dalam Gambar
Kerja, maka Pemborong harus mengusulkan dan minta
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
3) Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan
dengan tulang besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau
dipindahkan tanpa persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Semua sparing - sparing (pipa, conduit) harus dipasang
sebelum pengecoran dengan perkuatan hingga tidak akan
bergeser pada saat pengecoran beton.
5) Sparing harus dilindungi hingga tidak terisi adukan beton
waktu pengecoran.
Pasal 6
PEKERJAAN BESI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi - besi untuk angkur kosen,
angkur tiang, plat beugel rangka atap, pembesian plat (meja dapur,
24
tutup septictank tutup bak kontrol) serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Digunakan besi beton mutu U-24 dan dengan diameter besi
beton minimal Ø 8 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam
detail Gambar Kerja. Bahan harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihan dan
sebagainya.
b. Penampang besi beton bulat atau berulir dan memenuhi syarat-
syarat PBI-2000.
c. Pemborong diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa
mutu bahan yang digunakan kelaboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pembuatan tulangan/pembesian dan pemasangannya harus
sesuai dengan yang ditentukan dalam Gambar Kerja.
b. Bila pembesian/tulangan merupakan suatu rangkaian, maka
pembesian/ tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk
menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari acuan dengan memasang
beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-2000
c. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari bahan baja lunak
dan tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar
atau sama dengan 0,40mm. Kawat pengikat besi beton/rangka
harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI-1971).
d. Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan
kebenaran dari semua persyaratan yang ditentukan.
e. Pemborong harus mengikuti semua petunjuk tentang
persyaratan peralatan, baik yang terdapat pada RKS maupun
yang tercantum dalam Gambar Kerja.
f. Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan Pemborong
diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu, pekerjaan seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
g. Pasangan angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan
adukan beton, pemasangan harus tepat dan kuat pada
tempatnya.
Pasal 7
PEKERJAAN PASANGAN
1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ringan adalah meliputi pekerjaan
25
pasangan dinding bata untuk dinding bangunan, ukuran dan
seluruh detail sesuai ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1) Bata Ringan yang dipasang adalah dari bahan dengan mutu
terbaik, merupakan hasil produksi lokal yang sebelumnya
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Syarat-syarat Batu
bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI -10
dan PU BB. 1970 (NI-3).
2) Bata ringan yang digunakan harus siku, sama ukuran dan
sama warnanya.
3) Pasir Pasang harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 dan
tidak mengandung lumpur/minyak/asam basa serta
memenuhi PUBI-1982 pasal 9.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contohnya kepada
Direksi/Konsultan Pengawas, minimal 3 (tiga) contoh dari
hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan
persetujuan.
2) Sebelum digunakan bata ringan harus direndam dalam bak
air hingga jenuh.
3) Seluruh dinding pasangan bata ringan, menggunakan
adukan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir, kecuali pasangan
Batu bata trasraam yaitu 1 pc : 2 ps.
4) Dinding semenraam/trasraam/rapat air dengan adukan
campuran 1 PC : 2 pasir pasang, yakni pada dinding dari
atas permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi 150
Cm permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-
ruang basah (toilet, kamar mandi, WC) serta semua pasangan
bata ringan dibawah permukaan tanah.
5) Setelah Batu bata terpasang dengan adukan, naat/siar-siar
harus dikerok sedalam 1cm dan dibersihkan dengan sapu
lidi dan setelah kering harus dibasahi dengan air.
6) Pemasangan bata ringan harus dilakukan secara bertahap,
setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti
dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata ringan
dengan luasan maksimum 9m2, harus ditambahkan kolom
dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13
Cm, dari tulangan pokok 4, diameter minimal 10 mm, beugel
diameter 6 mm pada jarak 20 Cm, jarak antar kolom satu
dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
7) Pelubangan akibat pembuatan perencah pada pasangan
bata ringan sama sekali tidak dibenarkan.
8) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton harus diberi penguat stek- stek besi
26
beton diameter 10 mm jarak 75 Cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 Cm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/
Konsultan Pengawas.
9) Pasangan bata harus mengahasilkan dinding finish
diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisi/permukaan
dinding.
10) Pelaksanaan pemasangan dinding bata harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata.
11) Pasangan bata semenraam/trasraam maupun dibawah
permukaan tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1
PC : 3 pasir.
12) Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila disisi
bidang pada arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak lebih
dari 0,5 Cm (sebelum diaci/diplester).
2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh item pekerjaan
pemasangan Keramik untuk lantai dan dinding bangunan atau
seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Syarat Umum
1) Sebelum dipasang, Pemborong harus menyampaikan
contoh Keramik minimal 3 (tiga) contoh untuk masing-
masing pemakaian agar dapat cepat diputuskan dan
disetujui tentang tersedianya warna/pola yang mencukupi
dalam stock/jumlah dan kemungkinan perubahannya bila
ternyata dipasaran tidak cukup tersedia bahannya,
kesemuanya harus sepengetahuan dan disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing
untuk mendapatkan persetujuan Perencana/ konsultan
pengawas, dan Pemberi Tugas sebagai dasar pelaksanaan.
3) Pengiriman dari pabrik/tempat jual ke Lokasi Proyek harus
terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum terbuka dan
dilindungi dengan label/merk dagang yang jelas dan utuh.
Tidak dibenarkan untuk menyobek/membuka kemasan
tanpa diketahui Direksi/Konsultan Pengawas.
4) Pemasangan Keramik baru dapat dimulai apabila telah
terdapat jumlah yang cukup sesuai keperluan, dan harus
menunggu sampai semua alat penggantung, pengunci pintu
dan jendela dan semua pekerjaan pemipaan atau pekerjaan
lain yang terletak dibawah pasangan keramik telah selesai
27
dipasang.
5) Pola pemasangan, alur naat dan pertemuan antar
pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau atas
petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Pedoman Pelaksanaan
Pengendalian untuk pekerjaan pemasangan keramik ini harus
sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982
pasal 31 dan SII - 0023-81.
d. Persyaratan Bahan
1) Bahan Keramik untuk Lantai Bangunan berukuran 60 x
60cm, produksi dalam negeri, kualitas KW-I, merk setara
Roman/Deco gress/Indo gress, tipe dan warna ditentukan
kemudian.
2) Bahan Keramik Kasar untuk Lantai KM/WC, berukuran 30 x
30cm, produksi dalam negeri kualitas KW - I dengan merk
setara Roman/Deco gress/Indo gress, warna, tipe dan
pola ditentukan kemudian.
3) Bahan Keramik untuk Dinding KM/WC berukuran 30 x
60cm, produksi dalam negeri kualitas KW-I dengan merk
setara Roman/Deco gress/Indo gress, warna, tipe dan
pola ditentukan kemudian.
4) Pemasangan keramik harus mempunyai dasar padat dan
rata, terdiri dari adukan 1pc : 3pasir atau sesuai keterangan
yang tertera pada Gambar Kerja atau pada tempat-tempat
yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
5) Semen Portland yang digunakan harus memenuhi standar
NI-8, pasir harus memenuhi standar PUBI 1982 pasal 11
dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI 1982 pasal 9.
6) Bahan grouting menggunakan produk sesuai dengan
ketentuan dalam spesifikasi dan gambar, serta disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
e. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong
diwajibkan untuk membuat shop drawing dari pola Keramik
yang disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas.
2) Bahan Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan
baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
3) Pemasangan keramik harus mempunyai dasar padat dan
rata, yang terdiri dari adukan 1pc : 3pasir atau sesuai
keterangan yang tertera pada Gambar Kerja atau pada
tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
4) Pasangan Keramik harus menempel dengan kuat pada alas
28
tersebut, sebelum dipasang alas/dasar harus dalam
keadaan kering dan bersih.
5) Sebelum bahan keramik dipasang, terlebih dahulu masing-
masing unit direndam dalam air sampai jenuh.
6) Pemotongan Keramik harus dilakukan dengan mesin
potong khusus dan diusahakan hanya memotong pada
salah satu sisinya saja.
7) Pinggulan/sisi tepi pasangan Keramik harus dilakukan
dengan alat gerinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan
yang teratur, siku dan tepian yang halus sempurna.
8) Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang terpasang
(lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 3mm dan
kedalaman maksimum 2mm, atau sesuai detail Gambar
Kerja serta petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas, yang
membentuk garis- garis sejajar, lurus, sama lebar dan sama
dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
9) Siar-siar pada Keramik diisi dengan bahan pengisi (cement
grout) setara Sika. Warna perekat siar-siar ini disesuaikan
dengan warna Granite Tile/Keramik, dan disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
10) Sebelum diisi, celah-celah naat ini harus dibersihkan
terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain. Sewaktu
pengisian naat ini, Keramik harus sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada lantai.
11) Pemasangan adukan/pengecoran harus dilakukan
sedemikian rupa agar adukan mengisi penuh celah-celah
yang terjadi.
12) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan
keramik pada waktu pengecoran naat, harus segera
dibersihkan sebelum mengering/ mengeras.
13) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
segala macam noda pada permukaan keramik, hingga
betul-betul bersih. Diperhatikan adanya pola tali air yang
dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau hal-hal
lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
14) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain selama 3x24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat pada permukaannya.
15) Untuk menanggulangi muai susut Keramik pada permukaan
lantai yang luas, jika diperlukan dan direkomendasikan oleh
produsen Keramik, dipasang alur dilatasi. Bahan untuk
mengisi alur-alur dilatasi menggunakan bahan yang elastis,
sesuai dengan ketentuan dalam gambar dan spesifikasi,
serta disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
29
16) Selesai pemasangan, bersihkan segera bekas adukan dari
permukaan keramik dengan bahan pembersih (kadar asam
tidak lebih besar dari 5%), kemudian dilanjutkan dengan air
bersih.
17) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus
rapi, tidak miring, tidak bergelombang, terpasang dengan
kuat.
3. PEKERJAAN PASANGAN PLAFON GYPSUM/GRC
a. Lingkungan Pekerjaan
Pekerjaan plafon Gypsum/GRC ini dilakukan meliputi :
1) Penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
2) Seluruh item pekerjaan plafon yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan penutup plafon adalah Gypsum/Calsiboard 9mm
setara merk Jayaboard, produksi dalam negeri yang
berkualitas baik.
2) Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan/diperhatikan
dalam Gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk atau
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
3) Pemasangan modul plafon dengan jarak nat 0,5cm. Untuk
finishing, nat tidak diperlihatkan/penyelesaian bersih. Nat
ditutup dengan bahan pengisi semen putih dan bahan
perekat.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Pengawas.
2) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus berkualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
3) Semua ukuran di dalam Gambar Kerja adalah ukuran jadi
(finish).
4) Pada pekerjaan plafon ini perlu diperhatikan adanya
pekerjaan lain yang bersamaan dengan pekerjaan ini.
Sebelum dilaksanakan pemasangan plafon, pekerjaan lain
yang terletak diatas plafon harus sudah terpasang dengan
sempurna.
5) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain di antaranya
pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi yang
30
diperlukan. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas tidak
tercantum dalam gambar rencana plafon harus diteliti
terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC,
dan lain-lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi
dengan Direksi/Konsultan Pengawas.
6) Bidang pemasangan plafon harus rata jarak satu sama lain
(nat) dibuat 0,5cm atau sesuai detail Gambar Kerja. Nat
harus lurus dan sama lebar, pada pertemuan harus saling
berpotongan tegak lurus satu sama lain. Hasil pemasangan
harus rapi.
7) Pada bagian tepi plafon dipasang list plafon lebar 8 cm.
8) Pada area plafon yang batasan luas tergantung dari jenis
produk, jika diperlukan dan dianjurkan oleh produsen,
dilakukan pemasangan expansion joint. Pada posisi ini nat
antar lembar penutup plafon diisi dengan bahan pengisi
yang elastis sesuai dengan rekomendasi dari produsen.
Rangka plafon pada posisi expansion joint harus terpisah.
4. PEKERJAAN PASANGAN PINTU
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pintu merupakan pintu Kayu Kelas I termasuk
assesories dan kunci set terpasang meliputi ukuran dan seluruh
detail yang disebutkan/dinyatakan dalam Gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
1) Rangka kusen pintu terbuat dari kayu Kelas I, dengan
ukuran sesuai tertera dalam Gambar Kerja.
2) Daun pintu terbuat dari kayu kelas I.
3) Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus sesuai
yang disyaratkan.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pemborong diwajibkan
untuk meneliti Gambar Kerja yang ada kondisi lapangan
(ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola lay out/penempatan cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
2) Sebelum pelaksanaan dimulai, dalam penimbunan bahan-
bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada
tempat yang bersirkulasi udara baik, terlindung dari
kerusakan dan gangguan cuaca.
3) Harus diikuti prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh
Pabrik dengan hasil baik, kekuatan terjamin dengan
memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang
atau cacat bekas penyetelan.
4) Jika diperlukan harus menggunakan skrup galvanized atas
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas, tanpa
meninggalkan bekas/cacat pada permukaan daun pintu
yang tampak.
31
5) Untuk daun pintu, setelah dipasang harus rata, tidak
bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan dapat
berfungsi dengan baik.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING BATA
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh item pekerjaan plesteran
dinding bata ringan bagian dalam dan bagian luar bangunan
serta seluruh detail ditunjukkan Gambar Kerja.
b. Persyaratan Bahan
Bahan semen portland digunakan/dipakai harus terdiri dari
satu produk, mutu I dan disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-8.
Bahan Pasir harus memenuhi syarat NI-3 dan PUBI-1982.
Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
Campuran (aggregate) untuk plesteran harus dipilih yang
benar-benar bersih dan bebas dari kotoran, dan diayak
dengan ayakan # 1,6-2,0mm.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Seluruh plesteran pada dinding Batu bata dengan
campuran adukan 1 PC : 3 pasir, kecuali pada dinding Batu
bata semenraam/ trasraam/rapat air.
Pada dinding bata ringan semenraam/rapat air, diplester
dengan campuran adukan 1 PC : 3 pasir (dilakukan pada
bagian-bagian yang ditentukan/ disyaratkan dalam detail
Gambar Kerja)
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu
dengan mata ayakan seperti yang telah disyaratkan.
Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas
tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari
jenisnya dan disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas.
Semen portland yang dikirim kesite/lokasi kerja harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel
dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya,
dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
Tebal plesteran 1,5 Cm dengan hasil ketebalan untuk
dinding finish sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
Gambar Kerja. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 Cm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat
daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan
Direksi/Konsultan Pengawas.
32
Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang
lain, dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm
kedalaman 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air
sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).
Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
cepat.
2. PEKERJAAN PLESTERAN BETON
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran beton bagian
dalam dan bagian luar bangunan diluar/selain permukaan
beton yang diharuskan exposed finished (finishing expose)
serta seluruh detail yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.
b. Persyaratan Bahan
Semen portland yang digunakan harus dari satu produk
mutu kelas I dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, serta memenuhi syarat - syarat yang ditentukan
dalam NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982
Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10
Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih dan
benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran
dan melalui ayakan ukuran # 1,6 - 2,0 mm
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Seluruh permukaan pada beton sebelum diplester harus
dibuat kasar terlebih dahuliu dengan cara dipahat atau pada
saat setelah acuan dibuka, dikamprot merata dengan adukan
1 PC : 3 pasir atau dengan cara lain yang disetujui Direksi
/Konsultan Pengawas.
Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton serta
disiram/dibasahi dengan air semen.
Plesteran untuk beton, dipasang dengan adukan kedap air
campuran adukan 1 PC : 3 pasir.
Pasir pasang yang akan dipergunakan untuk campuran harus
diayak lebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
disyaratkan.
Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas
tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan
33
dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas
Tebal plesteran maksimal 1,00cm. Tebal plesteran melebihi
1,00cm harus diberi kawat ayam digalvanis untuk membantu
memperkuat daya lekat plesteran.
Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain
(kosen dan sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimal 7
mm dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu cepat dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan dilindungi
dari panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
Pasal 9
PEKERJAAN RANGA ATAP KAYU KELAS I DAN MEMASANG
KEMBALI PENUTUP ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan atap rangka kayu kelas I
dan penutup atap sesuai dengan yang di tunjukkan dalam detail
gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.
2. Pekerjaan rangka atap kayu kelas I adalah pekerjaan
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka
batang yang telah dilapisi lapisan anti rayap/residu. Rangka
batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang
yang terdiri dari :
a. Rangka utama atas
b. Rangka utama bawah
c. Rangka reng langsung dipasang diatas struktur rangka
atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak
genteng.
3. Pekerjaan rangka atap kayu kelas I meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan
pengerjaan
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan dilokasi
pekerjaan,
c. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
d. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda
meliputi struktur rangka kuda-kuda
e. Pemasangan jurai
4. Pekerjaan memasang kembali penutup atap
Atap Genteng :
Bahan atap : Genteng Kodok, produk lokal/stempat
34
kualitas KW-1, atau dari produk lain yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar pasar.
Bubungan : wuwungan glazur bulat, produk
local/setempat kualitas KW-1, atau dari produk lain yang
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar
pasar.
B. PERSYARATAN MATERIAL RANGKA ATAP.
1. Material struktur rangka atap
a. Kayu Kelas I
b. Ukuran Kayu sesuai dengan gambar kerja
c. Kayu bermutu baik dan tidak cacat
2. Lapisan anti karat
Kayu harus dilapisi perlindungan terhadap anti rayap dengan
menggunakan cat residu/ter:
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Rangka Atap :
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan
memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.
b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan
menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak
tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi
persyaratan pabrik.
c. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda harus
dilaksanakan sesuai gambar
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk
dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka
atap.
2. Penutup Atap :
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan
memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.
b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan
menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak
tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi
persyaratan pabrik.
c. Sebelum dimulai pemasangan penutup, permukaan semua
gording atau rangka bidang, jika perlu dengan mengganjal
35
atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka
penumpuknya.
d. Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian
bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya
mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap kedalam
bangunan.
e. Pada hampir semua pekerjaan pemasangan atap perlu
dilakukan pemotongan-pemotongan lembaran ataupun
penutupnya dengan gergaji atau gerinda, atau juga
dilakukan pengeboran lubang-lubang pengikat.
f. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan
dan lain- lain yang berupa kotoran), harus dibersihkan dari
atas permukaan atap, agar tidak terjadi pengaratan.
g. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang
cukup agar tidak terjadi kebocoran.
h. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus
mengikuti persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan
berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk Direksi/
Konsultan Pengawas.
Pasal 10
PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN / GALVALUM DAN MEMASANG
KEMBALI PENUTUP ATAP
D. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan atap baja ringan dan
penutup atap sesuai dengan yang di tunjukkan dalam detail
gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.
2. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka
batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri
dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menarik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur
rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran
jarak genteng.
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan
fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop
permanen (Fabrikasi),
36
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi
proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda
meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok
(top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
4. Pekerjaan memasang kembali penutup atap
Atap Genteng :
Bahan atap : Genteng Plentong glazur , produk
lokal/stempat kualitas KW-1, atau dari produk lain yang
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar
pasar.
Bubungan : wuwungan glazur bulat, produk
local/setempat kualitas KW-1, atau dari produk lain yang
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar
pasar.
E. PERSYARATAN MATERIAL RANGKA ATAP.
1. Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties) :
a. Baja Mutu Tinggi G 550
b. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
c. Tegangan Maksimum 550 Mpa
d. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
e. Modulus geser 80.000 Mpa
2. Lapisan anti karat
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan
korosi, Lapisan anti karat (coating) Galvalume (AZ100):
a. Pelapisan Zinc-Aluminium
b. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
c. Kelas AZ100
d. katebalan pelapisan 100 gr/m2
e. komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
3. Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplate (top
plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart
teknis sebagai berikut:
a. Galvabond Z275
b. Yield Strength 250 MPa
c. Design Tensile Strength 150 MPa
4. Brace System (bracing)
a. BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang
tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
37
b. LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web
pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk
mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan
(web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-
kuda tersebut.
c. DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN),
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja
ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
d. STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada
top chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk
kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
e. Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang
atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi
dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)
untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam
minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
5. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai
alat sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
b. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
c. Kepadatan Alur 16 alur/inci
d. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
e. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
6. Kekuatan Mekanikal
a. Gaya geser satu baut 5,10 KN
b. Gaya aksial 8,60 KN
c. Gaya Torsi 6,90 KN
F. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai
dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap
berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal
ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan
ke Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak
DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi
38
diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin
JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian
tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja
ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang
sesuai dengan kompetensinya).
G. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Rangka Atap :
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan
memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.
b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan
menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak
tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi
persyaratan pabrik.
c. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain
terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang
telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja
ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
standar peraturan yang berkompeten.
d. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan
gambar kerja.
e. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop
permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan
pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver
yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
f. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk
dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka
atap.
g. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan
semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.
Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga
ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
h. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan)
buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap,
agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat
kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
39
i. Jaminan Struktural :
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi
yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi
pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda,
pengaku-pengaku dan reng.
j. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi
sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan
mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard
4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
”Dead and live loads Combination (Australian Standard
1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2
Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction
industries” (Australian Standard 3566).
2. Penutup Atap :
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan
memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.
b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan
menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak
tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi
persyaratan pabrik.
c. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap zinkalum,
permukaan semua gording atau rangka bidang, jika perlu
dengan mengganjal atau menyetel bagian-bagian ini
terhadap rangka penumpuknya.
d. Sistem pengikatan mengunakan Baut bor (Self drilling
screw) type Hexagon Head HWFTG 12 X 45 dengan EPDM
washer.
e. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang
langsung dibawah plat kait untuk mengatur kemiringan atas.
f. Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan
antara lembaran dan plat kait. Sebaliknya penyetelan yang
tidak tepat akan mengakibatkan gangguan terutama jika
jarak penyangga yang kecil.
g. Untuk mendapatkan kekuatan pengikat maksimum, jarak
antara penyangga pertama maupun terakhir atau plat kait
terhadap ujung-ujung lembaran paling sedikit 75 mm.
h. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan
seksama, untuk menghindarkan penggeseran pada
pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan lembaran
40
dapat disetel dengan menarik plat kait menjauhi atau
menekannya kearah lembaran pada saat pemasangan plat
tersebut.
i. Untuk atap dengan sudut kemiringan yang besar ataupun
tegak, harus dipergunakan pengikat positif (skrup atau baut)
untuk mencegah plat bergerak ke bawah.
j. Penekukan keatas dilakukan pada lembaran bangunan atas
yang berada dibawah penutup ujung atau atau not atap.
k. Tekukan keatas diperlukan untuk semua atap yang
mempunyai sudut kemiringan 15 o agar air tidak masuk
dalam bangunan. Penekukan dilakukan sebelum atau
sesudah pemasangan dalam hal terakhir diperlukan ruang
gerak dengan jarak 50 mm pada sisi ujung lembaran untuk
ruang gerak alat teknik.
l. Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian
bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya
mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap kedalam
bangunan.
m. Pada hampir semua pekerjaan pemasangan atap perlu
dilakukan pemotongan-pemotongan lembaran ataupun
penutupnya dengan gergaji atau gerinda, atau juga
dilakukan pengeboran lubang-lubang pengikat.
n. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan
dan lain- lain yang berupa kotoran), harus dibersihkan dari
atas permukaan atap, agar tidak terjadi pengaratan.
o. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang
cukup agar tidak terjadi kebocoran.
p. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus
mengikuti persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan
berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk Direksi
/Konsultan Pengawas.
Pasal 11
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan
dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu serta seluruh
detail yang disebutkan/ditentukan dalam Gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Semua bahan/material dalam pekerjaan harus berasal dari
produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya
serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Mekanisme kerja semua peralatan harus disesuaikan dengan
41
ketentuan Gambar Kerja.
c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
terbuat dari plat alumunium tertera nomor pengenalnya. Pelat
ini dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk
anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci
dengan 'backed enamel finish' dilengkapi dengan kaitan-kaitan
untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal.
Lemari ini harus menggunakan engsel piano serta dilengkapi
denah.
d. Perlengkapan Daun Pintu :
Untuk bangunan diluar/selain bangunan yang memerlukan
persyaratan khusus, maka perlengkapan daun pintu terdiri dari
:
Kunci pintu dari bahan metal merk Kend, Wilka, atau Griff
finishing nickel, model 2 slaag, dilengkapi tanda pengenal
pada jenis kunci tersebut. Sebelum dipasang harus
diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
Lockase dari bahan zincalume merk Kend, Wilka, atau Griff,
finishing satin nikel. Sebelum dipasang harus diperlihatkan
dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Handel pintu dari bahan stainless steel merk Kend, Wilka,
atau Griff. Sebelum dipasang harus diperlihatkan dan
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Engsel yang digunakan adalah engsel Stainless Steel
dengan ukuran panjang 11 – 15 cm, dan setiap daun pintu
dipasang dengan 3 (tiga) buah engsel.
Perletakan dan detail dari kunci dan engsel harus sesuai
dengan Gambar Kerja atau atas petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/ spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Apabila dianggap perlu, Direksi/Konsultan Pengawas dapat
meminta untuk mengadakan pengujian laboratorium yang
dilakukan terhadap contoh bahan yang diajukan sebagai dasar
persetujuan. Seluruh biaya pengujian menjadi tanggung jawab
Pemborong sepenuhnya.
c. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 Cm (as) dari sisi atas
pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 Cm
(as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang
ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
42
d. Untuk pintu KM/WC, jarak diambil dari sisi atas dan sisi bawah
daun pintu sama.
e. Penarik pintu (handle) dipasang 100 Cm (as) dari permukaan
lantai setempat.
f. Selama masa pelaksanaan, anak kunci tidak boleh digunakan
dan semua harus tersimpan dalam lemari Pengawas.
Penggunaan anak kunci harus seijin Pengawas.
g. Skrup-skrup harus ditanam rapih tanpa merusak daun pintu,
kusen, maupun alat-alat penggantung dan pengunci itu sendiri.
h. Pemasangan yang tidak rapih dan menimbulkan cacat-cacat
harus diperbaiki dan diganti atas beban Penyedia jasa sendiri
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. PEKERJAAN PENGECATAN DENGAN CAT TEMBOK
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan dinding bagian luar, dinding bagian, plafon
dan bagian lain bangunan sebagaimana yang ditunjukkan/
disebutkan dalam gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
Bahan cat tembok (Weathershield) yang dipakai adalah
buatan dalam negeri setara produk ICI atau setara dengan
contoh harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
Warna, type akan ditentukan kemudian.
Jenis cat finishing/akhir :
» Setara ICI digunakan sebagai cat finishing dinding/beton.
» Pengecatan untuk dinding/beton bagian dalam/luar
dilakukan berlapis, minimal 3 kali/lapis pengecatan.
Cat Dasar/Plamuur :
» Digunakan Cat setara Merk ICI untuk dinding/beton.
» Lapisan cat dasar minimal dilakukan 1 lapis sampai rata
dan sama tebalnya.
» Bahan pelapis dasar adalah plamur setara merk ICI.
Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk
pengecatan 1 lapis.
Pengecatan dengan campuran air bersih maksimal 20 %.
Pengeringan minimal setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-
1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan, sebelum digunakan terlebih
43
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan
persyaratan teknis dari pabrik dan contoh percobaan warna
cat kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang
pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala
kotoran, minyak dan debu.
Sebelum dicat dasar, setelah dinding halus dan rata, dilapis
plamur sampai dua kali lalu diamplas sampai halus dan rata.
Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan
telah diratakan/ dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus
betul- betul kering, tidak ada retak- retak dan telah
diterima/setujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan
membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller.
Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan
pengecatan memenuhi persyaratan dan telah selesainya
pekerjaan-pekerjaan yang ada di dalamnya.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari
terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-
pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
2. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFON DAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengecatan plafond dan dinding yang berfungsi
sebagai plafon serta seluruh detail sesuai Gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
Bahan cat setara merk ICI warna, type ditentukan kemudian
atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Jenis Cat Finishing/Akhir :
» Bahan setara Merk ICI,Dulux,Jotun digunakan untuk
Plafond bagian luar dan dalam.
» Lapisan cat dasar dilakukan minimal 1 lapis merata.
Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk
pengecatan 1 lapis.
Pengencer air bersih maksimal 20 %
Pengeringan minimal 2 jam, lapis berikutnya dapat
dilakukan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan dalam PUBI 1982, pasal 54, NI-4, BS No. 3900-
1970, AS K-14 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
44
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatip dari pabrik dan contoh
percobaan warna cat kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang
pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala
kotoran, minyak dan debu.
Sebelum dicat dasar, bahan/permukaan plafond halus dan
rata, dilapis plamur sampai dua kali lalu di amplas halus.
Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan
diratakan/ dihaluskan dengan amplas. Dasar Plamuur dan
permukaan dasar harus betul-betul kering, tidak ada retak-
retak dan telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan
membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller.
Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan
pengecatan memenuhi persyaratan.
Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari
terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-
pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Pasal 13
PEKERJAAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan dinding, plafon,
ekspose beton dan bagian-bagian lain yang diharuskan diekspos
menggunakan acian serta seluruh detail yang ditunjukan dalam
Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan yang digunakan adalah acian dari semen instant setara
MU-100, serta bahan tambahan lainnya yang diperlukan sesuai
dengan rekomendasi dari produsen.
b. Bahan yang dipakai dipakai harus terdiri dari satu produk, mutu
I dan yang disetujui Direksi/konsultan pengawas serta
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
c. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
d. Bahan acian dibuat dengan komposisi sesuai dengan yang
45
direkomendasikan dari produsen, hingga mendapatkan
campuran yang homogen.
e. Pada permukaan beton sloof, terlebih dahulu dilapisi bahan
pendukung (setara bonding agent MU - L500) sesuai dengan
rekomendasi dari produsen, dan atas persetujuan Direksi/
Konsultan Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum acian dilakukan, bersihkan dasar permukaan dari
serpihan, kotoran dan minyak yang dapat mengurangi daya
rekat adukan dan kualitas acian.
b. Jika permukaan terlalu kering, basahi dasar permukaan yang
akan diaci dengan air.
c. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas
tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
Direksi Konsultan Pengawas.
d. Hasil ketebalan acian untuk finishing sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.
e. Jika diperlukan ketebalan lebih, penebalan dapat diaplikasikan
dengan cara pelapisan berulang (multilayer).
f. Kelembaban acian harus dijaga hingga pengeringan
berlangsung wajar, tidak terlalu cepat dengan membasahi
permukaan acian setiap kali terlihat kering dan dilindungi dari
panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penyerapan air secara cepat.
BAB III
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
46
PEKERJAAN MEKANIKAL
Pasal 14
PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING DAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Ketentuan Umum
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan
instalasi air, dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan
dan pemasangan :
1) Instalasi air bersih.
Penyediaan air diperoleh dari tangka air lengkap dengan
level control (radar) untuk automatic on/off pompa yang
langsung distribusikan untuk melayani setiap fixtures unit
kran dan bak mandi. Pipa dan perangkat instalasi air bersih
termasuk tangki/water harus sesuai dengan standar yang
disyaratkan.
2) Instalasi air bekas, air kotor, dan air hujan :
a) Pekerjaan Air kotor berasal dari (WC, Urinoir), disalurkan
ke pembuangan biofil.
b) Pekerjaan Air Buangan berasal dari (Floor Drain,
Lavotory) disalurkan ke sumur resapan / Saluran
sekeliling bangunan.
c) Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai
gambar perencanaan dan peraturan yang berlaku.
3) Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti
ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk
pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi sehingga
memudahkan pemasangan dan perbaikan bila ada
perubahan.
b. Pengendalian
1) Pemborong diharuskan :
a) Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan,
komplit.
47
b) Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang
akan digunakan sebelum dilakukan pemasangan untuk
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
c) Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan
seperti water pas, water pump, pipe cutter dan lain-lain.
2) Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat
tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium
Penyelidikan Mutu Barang atas biaya Pemborong, dan/atau
bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan maka bahan/alat dimaksud harus
segera diganti.
3) Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas/Perencana di lapangan, maka
Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar
lapangan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sejak tanda
penolakan diputuskan.
c. Gambar-gambar
1) Pemborong wajib membuat gambar detail untuk
pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing). Gambar ini harus
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
2) Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan
harus selalu berada di lapangan setiap waktu. Gambar
tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan
menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
3) Ukuran pokok dan pembagian, seluruhnya telah tercantum
dalam Gambar Kerja dan detail. Ukuran tersebut
merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam
keadaan jadi, oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun
pemesanan ukuran-ukuran harus diperhitungkan.
4) Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang
sebenarnya terpasang (As Built Drawing). Gambar ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Perencana, sebelum
acaraa serah terima pekerjaan.
5) Gambar as built setelah terlaksana harus segera di
produksi, jadi proyek selesai 3 hari kemudian gambar as
built sudah harus diterima.
d. Pekerjaan Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh
tenaga-tenaga ahli dan terampil. Untuk pelaksanaan
khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan
yang mem-buktikan bahwa pelaksananya memang
48
mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai dengan
yang disyaratkan.
2) Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong
diwajibkan memastikan lintasan dan posisi dari Instalasi
Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada
hubungannya dengan Pekerjaan Mekanikal ini, dalam
bentuk shop-drawing.
3) Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian
Instalasi yang sukar dilaksanakan, Pemborong wajib
membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera
dibicarakan dengan Konsultan Pengawas/Perencana.
4) Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah
dilakukan test, dan dinyatakan baik secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas/Perencana.
2. PEKERJAAN INSTALASI PENYEDIAAN AIR BERSIH
a. Lingkup Pekerjaan
1) Seluruh Instalasi pemipaan air bersih di dalam dan luar
bangunan menggunakan pipa Poly Propelene Random
(PPR – PN – 10).
2) Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta
perlengkapan yang meliputi pemipaan riser, dari top
reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan
distribusi pada setiap titik pengeluaran.
3) Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary
seperti halnya closet, wastafel, urinal dan lain-lain.
4) Pengadaan dan pemasangan top reservoir (roof tank)
lengkap steel base frame, outlet dan inlet atau man hole.
5) Material yang cacat akan ditolak.
6) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan, material dan
instalasi lain yang tidak disebutkan di dalam rks dan gambar
perencanaan namun secara sistem peralatan, material dan
instslasi tersebut diperlukan, agar sistem berfungsi dengan
sempurna.
7) Bahan pipa, fitting dan perlengkapan lainnya harus
mempunyai kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan
standard.
b. Pelaksanaan
1) Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange
atau victaulic , pemanasan, socket , elbow, tee. sesuai
dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan
ulir harus terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement.
49
2) Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan
flanged dilas, dimana penyambungan dengan
menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring Type
Gasket untuk menjamin kerapatan dan kekuatan
sambungan tersebut.
3) Semua pemipaan pada hunian harus terproteksi dan
tertanam pada beton bangunan .
4) Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus
ditutup dengan doop/plug atau blind-flanged.
5) Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak dan harus
diklem pada jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan
dan belokan.
6) Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik
dan disetujui Konsultan Pengawas/Perencana.
7) Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam
diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni, untuk yang
ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water
Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus
dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian
permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water
Proofing.
8) Pipa yang melintasi jalan harus dilindungi beton/ubin dan
diurug dengan pasir. Kedalaman pipa minimal 80 cm dari
permukaan bawah pasangan batu pondasi jalan.
9) Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures
harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan uji Hydrostatik
sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working
Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam
(disesuaikan dengan instruksi Konsultan
Pengawas/Perencana) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
10) Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki.
Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan biaya
perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
11) Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa
dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan diisi dengan
larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan
selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air
bersih.
50
3. PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS, AIR KOTOR, DAN VENT
a. Bahan.
1) Pipa air kotor, air buanganan pipa vent menggunakan pipa
PVC, berkatagori class AW (10 kg/cm²) JIS K 6742. Tebal
dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran sebagai
berikut :
Diameter Dalam Tebal Dinding Minimum
25 s/d 40 mm 1,5 s/d 2,05 mm
50 s/d 75 mm 2,15 s/d 3,05 mm
80 s/d 125 mm 3,5 s/d 4,4 mm
150 s/d 200 mm 5,5 s/d 6,4 mm
200 s/d 250 mm 7,5 s/d 8,3 mm
250 s/d keatas 8,5 s/d 10,3 mm
2) Pipa air kotor, bekas, dan riser air hujan menggunakan PVC
class AW termasuk fitting dan assesories.
3) Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan Solvent
Cement yang berkualitas baik. Sebelum melakukan
penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih
dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-
lain. Solvent Cement harus merata pada bagian permukaan
yang akan disambung.
b. Pelaksanaan.
1) Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang
kuat.
2) Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent
Cement dari kualitas baik yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Perencana.
3) Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak
dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop atau plug,
dengan bahan material yang sama.
4) Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap
kebocoran, hal ini dilakukan sebelum pekerjaan finishing
dilaksanakan
5) Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang
tertanam ditanah, pada setiap jarak 3 m harus diberikan
pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga
dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
belokan.
51
6) Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi
pada bagian pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai
dasar.
7) Pada pipa riser pipa air kotor, air bekas, air bersih dan air
panas di ujung lantai 3, harus di dop untuk penyambungan
pada pembangunan/instalasi berikutnya.
8) Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
demi bagian dengan panjang pipa maksimum 50m, dalam
hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
9) Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua
Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas, dan Air
Hujan harus sesuai ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup Pekerjaan
Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga
tidak ada hawa busuk yang keluar, dan tidak ada
rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa
mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu
persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY
(tiwai) sanitari dan dilengkapi lobang pembersih (clean
out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih
(clean out), dan diperlukan adanya lobang-lobang
pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk di dalam ruangan
perlu pipa vent (pelepas udara), yang dipasang pada
pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-
tempat tertentu
Di ujung pipa-pipa induk air kotor digabungkan menjadi
satu pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau
sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug
selama pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk
mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi
jalan harus dilindungi dengan pipa besi BSP medium
class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung pipa
besi diberikan bantalan beton.
52
4. PEKERJAAN INSTALASI PIPA DAN SALURAN PEMBUANGAN
DI DALAM TANAH
a. Pekerjaan Galian Tanah
1) Galian tanah dilaksanakan untuk :
- Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran
pembuangannya.
- Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke
dalam tanah antara lain bak-bak kontrol, tangki septik
dan lain sebagainya.
2) Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah
diukur dari atas pipa sampai ke permukaan jalan atau tanah
aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian
dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Perencana.
3) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah
dan lain-lain) adalah menjadi tanggung jawab Pemborong
dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi
Tugas tidak menerima adanya claim/tuntutan terhadap hal-
hal tersebut.
4) Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan
perlengkapannya harus diikuti pula dengan penimbunan
kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang
disebut dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini.
5) Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti
ketentuan yang telah ditentukan.
b. Pekerjaan Urugan Tanah
1) Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat
yang telah ditentukan.
2) Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup
sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang tercantum
pada ayat 3.b dibawah ini.
3) Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan
setelah pengurugan pasir di sekeliling pipa yang dipasang
telah selesai; dan harus minta persetujuan Konsultan
Pengawas/Perencana terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan.
c. Pekerjaan Urugan Pasir
1) Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan.
2) Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah
dengan tebal masing-masing radius 10 cm, khusus pipa
53
yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan
tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton
atau ubin beton.
5. PEKERJAAN TEST INSTALASI AIR (TEST COMMISIONING)
a. Instalasi Air Bersih.
1) Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.
2) Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik
dan alat ukur tekanan/pressure gauge.
3) Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi
bangunan, pengetesan dilaksanakan dengan cara bagian
demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter.
4) Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan
dan alat pompa penekan yang dapat mencapai tekanan 10
kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh
posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran.
5) Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai
1,5 kali tekanan kerja selama 24 jam.
6) Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam
daftar ini tercantum tekanan per-jam maupun keadaan
cuaca pada saat test pipa dilakukan.
b. Pegetesan Instalasi Air Kotor, Air Hujan dan Air Bekas.
1) Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
2) Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang
pada bagian ujung lainnya ditutup dan dihubungkan dengan
balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya bagian
demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan
saluran pembuangan.
3) Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan
peralatan sanitasi lainnya. Proses seperti diatas dilakukan.
4) Demikian pula dengan test air bekas.
5) Test ini dilakukan lantai demi lantai.
6) Untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan
pengisian/mengguyur air yang cukup banyaknya dari lantai
teratas ujung terbawah ditutup rapat.
54
BAB IV
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 15
PEKERJAAN KABEL DAYA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan,
penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan
kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam lingkup ini
termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan
spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2. TIPE DAN MACAM
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-
macam ukuran dan tipe sesuai dengan gambar perancangan
(NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1 kV) kabel daya tegangan rendah
ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
3. PEMASANGAN DAN INSTALASI
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat
harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan
penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara dipilin
(stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian
remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang
dipakai ialah dari tipe :
Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan konduit
uPCV high impact.
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan
luar/jalan dengan menggunakan kabel NYFGbY.
Untuk kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR
menggunakan kabel jenis NYY.
Untuk kabel-kabel dari Trafo menuju ke PUTR
menggunakan kabel jenis NYY.
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok,
jalan, beton) harus dimasukkan dalam konduit galvanis, ukuran
disesuaikan dengan kabel yang dilindungi.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali
pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
55
(accessible). Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat
secara mekanis dan harus kokoh secara elektrik, dengan cara
"solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression
atau soldered.
Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor
tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
tidak bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik di
dalam kotak sambung, panel ataupun tempat lain harus
menggunakan konektor terbuat dari tembaga yang diisolasi
dengan porselen, bakelite atau PVC, ukurannya disesuaikan
dengan ukuran kabelnya.
c. Bahan lsolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain
seperti karet, PVC, asbes, pita sintetik, resin, splice case
compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu harus
dipasang dengan cara yang disetujui menurut anjuran badan
yang berwenang dan atau pabrik pembuatnya.
d. Sambungan
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-
kotakpenyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak
sambung dan lain- lain). Kontraktor harus memberikan
brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang
dinyatakan oleh pabrik kepada Konsultan Pengawas.
Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna atau
nama masing-masing dan harus diadakan Pengujian
tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan
dilakukan. Hasil Pengujian harus tertulis dan disaksikan
oleh Konsultan Pengawas.
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambunganpenyambungan tembaga yang dilapisi
dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-
penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi
dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk listrik.
Penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
menjaga nilai isolasi tertentu.
Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus
diikuti, misal suhu-suhu pengecoran dan semua lubang-
lubang udara harus dibuka selama pengecoran.
Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka,
maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm
atau sekurang-kurangnya 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon
56
gantung, saluran penghantar (konduit) harus ditanam di
dalam beton.
Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon
gantung, saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada
beton atau dipasang diatas rak kabel dengan tidak
membebani plafon.
Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan,
digunakan saluaran beton, kecuali untuk penerangan
taman, digunakan pipa galvanis dengan ukuran sesuai
dengan ukuran kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan
hand hole untuk belokan-belokan.
Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
konduit sekurang-kurangnya 5/8" diameternya. Setiap
pencabangan maupun pengambilan keluar harus
menggunakan kotak sambung yang sesuai dan sambungan
yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
dalam kotak sambung.
Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung
dengan tutup blank plate stainless steel, tipe "star point".
Ujung pipa kabel yang masuk ke panel dan kotak sambung
harus dilengkapi dengan "socket / lock nut", sehingga pipa
tidak mudah tercabut dari panel. Bila ditentukan lain, maka
setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan 2 m, harus dimasukkan ke pipa PVC dan
pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam
800 mm.
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi
dengan bata merah, dan diberi pasir, ditanam minimal
sedalam 800 mm.
Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan
dilindungi dengan pipa Galvanized dengan diameter
minimum 2 kali diameter kabel.
Kabel-kabelyang menyeberang jalur selokan, dilindungi
dengan pipa galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan
pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari
300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam
tanah harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak
isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan
lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir
kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan
57
secara langsung. harus mempergunakan peralatan khusus
untuk penyambungan kabel dalam tanah.
Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan
marking yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya.
Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan
kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
4. PENGUJIAN
a. Pengujian Pabrik
Pengujian Individual
Pengujian dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri
dari Pengujian Sbb :
pengujian ukuran tahanan hantaran
pengujian dielektrik
pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang
kan dipakai. Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai
berikut :
pengujian tegangan impuls
pengujian mekanikal
pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu
pengujian dielektrik
pengujian perambatan (creep test)
b. Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam,
penyambunganpenyambungan dan pemasangan kotak akhir,
maka dilakukan pengujian dielektrik/insulation test. Marking
kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan
tidak dapat dihapus.
Pasal 16
PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN
1. UMUM
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian,
perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon
operator. Sehingga seluruh sistem penerangan dapat beroperasi
dengan baik dan benar.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem
penerangan sesuai dengan gambar perancangan
a. Lampu dan Armature
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang
58
dimaksudkan, seperti yang tertera pada gambar-gambar
perancangan.
1) Semua armatur lampu harus mempunyai terminal
pembumian (grounding).
2) Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya
harus dikompensasi dengan "power factor correction
capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan suhu dan
beban mekanis dari louver.
3) Reflector terutama untuk ruang kantor harus memakai
bahan tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantulan
yang sangat tinggi.
4) Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan
terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
5) Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna.
Kabel-kabel dalam kotak harus diberikan saluran atau klem-
klemn tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast
atau kapasitor.
6) Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm,
diproses anti korosi proses "posphating", dicat dasar tahan
karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder
coating warna putih.
7) Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan
brass insert harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas
kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan
terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
8) Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus
mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.
9) Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury
400 W dan 250 W harus jenis high power factor. Ballast HID
untuk lampu mercury dipasang terpisah dari armatur lampu.
Kabel instalasi dari armatur lampu ke ballast dibatasi :
maksimum panjang untuk 400 W, 50 m
maksimum panjang untuk 250 W, 25 m
10) Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan
harus pula dipergunakan single lamp ballast (satu ballast
untuk satu lampu fluorescent).
11) Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.
12) Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar kerja
dari Konsultan Perencana.
b. Kabel lnstalasi
1) Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi
kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC,
satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
59
2) Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5mm2
kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL
2000 sebagai berikut:
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
3) Pipa Instalasi Pelindung KabelPipa instalasi pelindung kabel
feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa,
elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak
kurang dari diameter 19 - 25 mm.
4) Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
kotak sambung (T-Junction box) dan armatur lampu.
5) Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak
kontak dengan pipa konduit PVC, high impact conduit-
heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
c. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan
jenis cable tray yang terbuat dari plat mild steel dengan
ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip
galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan
kimia dan gas kimia. Demikian pula untuk rak kabel yang
berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk penerangan dan kotak
kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan
sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip
galvanized.
3. PENGUJIAN
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi
b. Pengujian kekuatan tegangan impuls
c. Pengujian kenaikan suhu
d. Pengujian kontinyuitas.
Pasal 17
PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR
1. UMUM
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan
semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi,
pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan
bagi operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat
beroperasi dengan baik dan benar.
60
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem
kotak kontak dan saklar sesuai dengan gambar perancangan yaitu
:
a. Kotak Kontak Biasa
1) Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak
industrial 1 fasa + N + E, rating 250 V AC, 16 A, untuk
pemasangan di dinding/kolom.
2) Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak
industrial 1 fasa dengan 3 pin, untuk pemasangan pada
dinding/kolom dengan ketinggian 150 cm di atas lantai dan
harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian.
b. Kotak Kontak Industrial 3 fasa + N + E
Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak
industrial 3 fasa yang mempunyai terminal fasa, netral dan
pembumian. Rating 3 fasa, 415 V, 32 A dilengkapi saklar.
c. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
1) Isolating switches harus dipasang pada panel dan
dilengkapi dengan lampu indikator.
2) Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB /
MCCB pada feeder di panelnya.
3) Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415
V.
4) Saklar harus dipasang pada kotak.
d. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan
kedalaman tidak kurang 35 mm. Kotak dari metal harus
mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak
dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak
diperbolehkan.
e. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam di dinding (inbow)
yang penempatannya ditunjukkan sesuai gambar. Stop Kontak
dan Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai.
f. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (NYA, NYM, NYY). Kabel harus mempunyai
penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah
fasa S : kuning
fasa T : hitam
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
61
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1) Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah
konduit PVC high impact. Pipa, elbow, socket, kotak
sambung, clamp dan accessoriesIainnya harus sesuai yang
satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 -
25 mm.
2) Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
kotak sambung (T-Junction box) dan armatur lampu.
3) Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak
kontak dengan pipa konduit PVC, high impact conduit-
heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
h. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan
jenis cable tray yang terbuat dari plat mild steel dengan
ketebalan
3. PENGUJIAN
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
a. Pengujian tahanan isolasi
b. Pengujian kekuatan tegangan impuls
c. Pengujian kenaikan suhu
d. Pengujian kontinyuitas.
Pasal 18
PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN
1. BANGUNAN GEDUNG
Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan
(grounded) secara baik, dengan cars menghubungkannya kepada
bare copper conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu
semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan logam
lainnya. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak
(pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga fleksibel (braided
copper wire), yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus
dilakukan dengan baut dari campuran tembaga. Elektroda
pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat
diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
2. PERALATAN LOGAM LAINNYA
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-
panel, housing peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki
logam dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda
pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah (individual).
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8"
dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga
62
dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat
hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-
standar yang berlaku dalam PUIL 2000.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut
:
Penampang Konduktor
Penampang Konduktor
daya yang digunakan
pembumian (mm2)
(mm2)
<= 10 6 mm2
16 mm2 10 mm2
35 mm2 16 mm2
70 mm2 50 mm2
Penampang Konduktor
Penampang Konduktor
daya yang digunakan
pembumian (mm2)
(mm2)
120 mm2 70 mm2
> = 150 mm2 95 m
Pasal 19
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. PEKERJAAN INSTALASI
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing,
pengawasan untuk konstruksi, pemasangan sistim listrik
yang lengkap sesuai dengan gambar perencanaan dan
Rencana Kerja & Syarat berikut ini.
2) Pengadaan dan pemasangan Instalasi tegangan
menengah, Panel tegangan mengengah dan Trafo lengkap
dengan support dan accessoriesnya.
3) Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya
tegangan rendah (TR) dari panel utama ke panel-panel
bangunan penerangan dan peralatan.
4) Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak
kontak daya secara lengkap didalam bangunan dan
taman/outdoor.
5) Pengadaan dan pemasangan fixtures penerangan dan
outlet dinding lengkap dengan plug dan accessoriesnya.
6) Pengadaan dan pemasangan rak kabel lengkap dengan
support dan accessoriesnya.
7) Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan
dalam dan luar bangunan serta panel-panel peralatan guna
63
menunjang sistim dari bangunan (sesuai dengan gambar
perencanaan) .
8) Pengadaan dan pemasangan instalasi Penangkal Petir dan
sistim pembumian instalasi serta peralatan sehingga
berfungsi dengan baik.
9) Mengadakan testing comissioning untuk seluruh peralatan
instalasi sesuai Rencana Kerja & Syarat ini dan ketentuan-
ketentuan dari pabrik serta standard lainnya.
10) Membuat gudang, kantor kerja serta pengamanannya.
11)Menyediakan sarana listrik, air dan keperluan kerja lainnya.
12) Menyerahkan manual kerja dan peralatan penunjang kerja
bagi pengelola teknis serta mengadakan training bagi
pengelola teknis.
13) Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung
jawaban (quarantee) sesuai Rencana Kerja & Syarat ini.
b. Ketentuan Umum
1) Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian
meliputi :
Menyediakan seluruh pekerjaan, material, perlengkapan,
peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan sistim listrik
sehingga dapat beroperasi dengan sempurna.
2) Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian
yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam
gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
3) Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan
harus dikerjakan oleh Sub Kontraktor Instalasi yang dapat
dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai
pekerja-pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam
bidangnya, serta perusahaan tersebut terdaftar sebagai
instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas
tertinggi (c) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang
berjalan.
4) Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut
"Peraturan Umum Instalasi Listrik di Indonesia/Peraturan
PLN" edisi yang terakhir sebagai petunjuk dan juga
peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan
standard-standard/kode-kode lainnya yang diakui (VDE
DIN).
c. Klausal yang disebutkan
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada
bagian/bab/gambar yang lain, maka ini harus diartikan bukan
untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi bahkan
untuk lebih menegaskan masalahnya.
d. Koordinasi Pekerjaan
64
Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam proyek ini. Penyediaan
material & pemasangan sleeves/sparing menjadi tanggung
jawab Pemborong. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik,
dan harus mendapat persetujuan Pengawasan/Perencanaan.
e. Material dan Workmanship
Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong
harus baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang
didaerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan
kwalitas baik dan produksi terbaru. Untuk material-material
yang disebut dibawah ini Pemilik harus menjamin bahwa
barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
Peralatan Panel : Swith, Circuit breaker, relay-
relay dan Kontaktor.
Peralatan Lampu : Armature, Bola Lampu, Ballast
danKapasitor.
Peralatan Instalasi : Kotak Kontak, Saklar.
Kabel
Peralatan listrik lainnya.
f. Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus
menyertakan/melampirkan "Daftar Material" yang lebih
diperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek
dan harus disebut pabrik, merk, manufacture dan type lengkap
dengan brosur/katalog. Daftar material yang diajukan pada
waktu penawaran ini adalah mengikat, dan harus diajukan
lengkap, tidak boleh sebagian-sebagian. Daftar harus dibuat
dalam rangkap 4 (empat).
g. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama
pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Pemborong
wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi di pasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Pemborong harus secepat mungkin memesannya
pada keagenannya. Apabila Pemborong telah berusaha untuk
memesannya, namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana akan
menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi
minimal yang sama. Jadi setelah 1 (satu) bulan penunjukkan
pemenang, Pemborong harus memberikan fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada keagenan ataupun
65
importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (order import).
h. Shop Drawings
Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi
material, Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawing
untuk disetujui Perencana. Shop drawing termasuk katalog
data dari pabriknya, literatur mengenai uraian-uraian, diagram
pengkabelan, data-data ukuran/dimensi, data pembuat dan
nama serta alamat yang terdekat dari service dan group
perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan
persediaan/ stock suku cadang yang terus menerus. Shop
drawing harus diberi catatan dari Pemborong, yang
menyatakan bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan
spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan. Data untuk
setiap sistim harus menunjukkan pemasangan yang lengkap
dari keseluruhan sistim. Penyerahan sebagian-sebagian tidak
akan diperhatikan. Gambar shop drawing harus dibuat
sebanyak 4 (empat) set. Shop drawing yang harus diajukan
adalah :
1) Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Generator,
sampai dengan rangkaian akhir.
2) Panel-panel daya & penerangan, outlet box dan lain- lain.
3) Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.
4) Dan lain-lain yang diminta oleh Perencana/Pengawasan
5) Kontrol untuk pompa-pompa.
i. Substitusi
1) Produk yang disebutkan Nama Pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, accessories yang disebutkan
nama pabriknya dalam RKS. Pemborong harus melengkapi
produk yang disebutkan di RKS, atau dapat mengajukan
produk pengganti yang setaraf, disertakan data-data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Perencana
sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan Nama Pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-
produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam
RKS, Pemborong harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan
selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan RKS dan kondisi proyek.
j. Contoh
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari
seluruhmaterial untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya.
Seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong.
k. Proteksi
66
Seluruh material dan peralatan harus diproteksi secara
memadai oleh Pemborong, sebelum, selama pengerjaan dan
sesudah selesai instalasi(dalam masa garansi). Material dan
peralatan yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari
pemasangan yang ceroboh dan proteksi tidak memadai tidak
dapat diterima untuk instalasi pada proyek.
l. Access Opening
Pemborong harus menyediakan access opening (bukaan)
untuk instalasi dan pemeliharaan dari instalasi listrik. Bukaan
(access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan
seperti dinding-dinding, lantai beton (lantai atap). Pembukaan
harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi
permukaan peralatan. Penutup harus dapat dilepaskan dan
dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan
yang berdekatan.
m. Pengecatan
Apabila peralatan-peralatan sudah di cat dari pabrik dan
tambahan pengecatan di lapangan tidak di spesifikasikan maka
permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun dilakukan
pengecatan kembali untuk memperoleh hasil pengecatan yang
seragam. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik,
Pemborong harus bertanggung jawab atas pengecatan
tersebut. Seluruh rangka, penutup, cover plate dan pintu panel
listrik keseluruhnya harus diberi cat dasar atau prime coat dan
diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan jenis warna
dan merk cat, sebelumnya harus dimintakan persetujuan pada
Pengawasan/Perencana. Pengecatan dikerjakan dengan
proses "stove enamel" untuk lampu, sedangkan untuk panel
listrik harus dibuat tahan karat dengan cara "galvanized
cadnium plating" atau dengan zinix chromatic primer" dan harus
dicat bakar.
n. Papan Nama
Seluruh kabinet, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar dan
bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan
dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk
mengindikasikan/ mengindentifikasikan/ penggunaan/nama
alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari plat plastik
dengan huruf timbul. Untuk keseluruhan, papan nama harus
berukuran :
- tinggi 1,5 inches (3,81 cm) dengan lebar seperlunya,
- tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk ukuran yang lebih
kecil dimana penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81
cm) tinggi dari plat.
- Ketebalan plat minimum 3 mm.
o. Gambar Pemasangan yang sebenarnya
Pemborong harus mempergunakan secara baik satu set
67
lengkap gambar-gambar pada lapangan yang mana harus
diberi tanda yang tepat pada lokasi dari seluruh jenis sistim out-
let. Panel/kabinet, peralatan, pengkabelan dan seterusnya,
dengan dimensi yang diambil dari patokan as kolom (center
colum). Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan
yang sebenarnya (as installed) dari instalasi. Pemborong pada
saat mendekat penyerahan (2 minggu sebelum penyerahan)
harus menyerahkan gambar " as built drawing " yang
menyatakan gambar-gambar seperti yang telah terpasang
untuk diserahkan pada Perencana/Direksi sebanyak 4 (empat)
set.
p. Data Suku Cadang
Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ketempat
lapangan, Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas
daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan
menyerahkan untuk masing-masing bagian disertai dengan
daftar harga satuan dan alamat supplier dan tambahan daftar
dari suku cadang supply yang secara normal harus dalam
setiap pembelian atau suku cadang yang disebutkan dalam
RKS yang harus dilengkapi oleh Pemborong dengan biaya dari
Pemborong.
q. Peraturan Hak Patent
Pemborong harus melindungi Pemberi Tugas terhadap klaim
atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana,
dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi,
baik hak cipta pada semua material, peralatan yang
dipergunakan dalam proyek ini.
r. Kebersihan
Pemborong harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan
sisa-sisa material tidak terpakai yang diakibatkan oleh
pekerjaan dan harus menyelesaikan tiap-tiap bagian secara
teratur serta rapi segera.
s. Built in Insert, Sleeves dan Perlengkapannya
Lengkapi insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi
keperluan built in dalam beton atau pekerjaan kontruksi.
Lengkap dengan keterangan mengenai instruksinya, dimensi
lay out dan keperluan informasi lainnya bagi pekerjaan instalasi
yang seharusnya.
t. Buku Petunjuk (Manual Book) dan Instruksi
Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual book),
pemeliharaan dan petunjuk cara mengoperasikannya dan
bahasa dari instruksi bagi seluruh bagian peralatan ini harus
dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
u. Gambar-gambar
Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan
jumlahnya serta persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi
68
harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar-
gambar mengenai arsitektur dan struktur harus berkaitan
dengan konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan
gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang
berhubungan dengan masing-masing pekerjaan, Pemborong
harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti
keperluan "shop" dan gambar-gambar detail. Pemborong wajib
memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
baik dari segi besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan
lain-lain. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis
maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis 4
hari sebelum dilakukan penjelasan rencana (aanwijzing). Bila
hal ini tidak dilakukan oleh Direksi Pengawas/ Perencana
dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana biaya sudah
dicakup pada unit price dari item tersebut.
v. Perihal Iklim
1). C sampai 33 C pada
Temperatur luar ruangan antara 24
curah hujan yang tinggi dan dengan ketinggian sekitar 10 m
dari permukaan laut (sea level).
2). C sampai dengan
Temperatur dalam ruangan antara 24
32 C dengan tingkat kelembaban 90 %.
3).
Seluruh peralatan harus tahan terhadap pengoperasian
secara terus-menerus (continue) dengan temperatur
maximum 50C pada temperatur rata-rata 30ºC untuk
periode 24 jam.
4).
Seluruh peralatan juga harus tahan terhadap iklim tropis.
2. PRINSIP DESIGN
a. Prinsip Distribusi
1) Distribusi secara radial dari panel utama Tegangan rendah
(PUTR) di R. Panel ke panel-panel ditiap lantai bangunan,
peralatan mekanikal & penerangan luar.
2) Karakteristik tegangan 380 volt/220 volt, 50 HZ, 3 phase,5
kawat.
3) Tegangan jatuh maksimal 3 %.Untuk penerangan.
4) Tegangan jatuh maksimal 5 % untuk motor- motor listrik.
b. Proteksi
1) Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi
terhadap hubungan singkat di panel penerangan (lighting),
proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel
utama dan panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain pada
gambar.
2) Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi
terhadap reverse power, under voltage, overload, hubung
singkat dan lain-lain.
69
3) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus
dihubungkan ke kabel tanah (grounded/dibumikan) dan
semua panel harus dibumikan dengan elektroda terpisah.
4) Untuk sistim pembumian bangunan power house, kabel
pembumian (G) harus berhubungan secara tertutup (loop).
c. Pembumian Netral
Titik netral (0) dari generator & trafo harus dibumikan secara
terpisah, dan harus dibumikan langsung (solidly grounded).
3. PERIODE JAMINAN KERUSAKAN/ PERIODE PEMELIHARAAN
a. Periode Pemeliharaan
Pemborong akan melaksanakan, dengan tanpa penambahan
biaya, semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki
pekerjaan yang tidak/kurang baik untuk periode 12 bulan
setelah waktu penyelesaian praktis, kecuali dalam pandangan
Direksi. Hal ini lansung diakibatkan oleh kurangnya
pemeliharaan periodik oleh Pemberi Tugas (employer)
sehubungan dengan daftar pemeliharaan "selama periode 12
bulan ini (sehubungan dengan PEDOMAN OPERASI).
b. Instruksi Staff Pemberi Tugas (Employer)
Pemborong akan memperagakam pada wakil Direksi, operasi
dari seluruh peralatan dan sistim dan pada saat yang
bersamaan menerangkan isi dari pedoman operasi.
c. Inspeksi Yang Berwenang
Pemborong akan melaksanakan peragaan dari semua sistim
yang diminta oleh yang berwenang, yang sebelumnya telah
disetujui/diperiksa lebih dahulu oleh Direksi.
4. TEKNIS INSTALASI
a. Instalasi Kabel/Wiring
1) Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat
harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya,
jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat
dengan penampang 16mm2 keatas haruslah terbuat secara
dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian
remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konductor yang
dipakai adalah:
- Untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam
conduit pvc dia.20
- Untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar
dengan menggunakan kabel NYFGBY atau NYY dalam
konduit PVC class 10 K/VP atau BSP medium class,
ukuran sesuai gambar.
2) Splice/Pencabangan
70
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang
kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang
dapat dicapai (accessible). Sambungan pada kabel circuit
cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh
secara electric dengan cara-cara "solderless connector".
Jenis kabel tekanan, jenis "compression atau soldered".
Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada
sambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan
dan tidak dapat lepas oleh karena adanya getaran.
3) Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain
seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice
case compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui
untuk : penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain harus
dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan Pemerintah dan atau manufacturer.
4) Penyambungan Kabel
a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak- kotak penyambung yang khusus untuk itu
(misalnya juction box lain-lain).
Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai
cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik
kepada Perencana.
b) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna
atau nama masing-masing, dan harus diadakan
pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus
tertulis dan disaksikan oleh Direksi. Penyambungan
tembaga dilapisi timah putih dengan kuat.
Penyambungan harus sesuai ukuran.
c) Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi
dengan pipa PVC/protolen khusus untuk listrik.
d) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila
perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
e) Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik
harus diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran
dan semua lubang-lubang udara harus dibuka selama
pengecoran.
f) Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang
terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan
tebal 3 mm setinggi maksimal 2,5 m.
5) Saluran Penghantar dalam Bangunan
a) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa
menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(conduit) dipasang pada rak kabel atau diklem pada
71
duck beton.
b) Untuk instalasi penerangan di area yang menggunakan
ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang
diatas dan diletakkan diatas ceiling dengan tidak
membebani ceiling.
c) Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan,
dipergunakan saluran beton, kecuali untuk penerangan
taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter
sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan
hand-hole untuk belokan-belokan.
d) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan
pipa conduit minimum 5/8" Diameternya. Setiap
pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan
yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip
didalam junction box kwalitas legrand, berker atau
setaraf.
e) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan
junction box harus dilengkapi dengan "socket/lock nut",
sehingga pita tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus di klem
kebangunan pada setiap jarak 50 cm.
f) Untuk instalasi kabel power, data telepon di area counter
harus menggunakan under floor, duct dengan 3
compartemen min size 300 mm x 380 mm.
b. Instalasi Sakelar dan Kotak Kontak (Out Let)
1) Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating
10A/13A, 250 V pada umumnya dipasang inbow kecuali
disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain,
sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata
pada tembok ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah
selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi . Sakelar-sakelar
tersebut harus dipasang dalam kotak- kotak dan ring
setelannya yang standard dilengkapi dengan tutup persegi.
Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara
kotak- kotak yang bersekatan.
2) Kotak Kontak.
Kotak kontak adalah dengan type yang memakai earthing
contact dengan rating 13A,250 V AC. Semua pasangan
kotak kontak dengan tegangan kerja 220 V AC harus diberi
saluran ketanah(grounding). Kotak kontak harus dipasang
rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30cm
dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk
Direksi.
72
3) Inbow doos.
Seluruh saklar dan kotak kontak dilengkapi dengan inbow
doos dari bahan plate metal
c. Instalasi Fixtures Penerangan
1). Umum
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam
gambar. Harus dibuat dari bahan yang sesuai dan
bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan
baik, tebal plat baja yang dipakai untuk fixture minimum 0,7
mm. Pemborong harus menyediakan contoh- contoh dari
semua fixtures yang akan dipasang kepada
Perencana/Direksi untuk disetujui. Seluruh peralatan
fixtures penerangan beserta armature adalah kwalitas
Phillips atau setaraf.
2). Kabel-kabel Untuk Fixture.
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel- kabel untuk
"fixture" harus ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak
boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm2, kawat harus
dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat
dimana mungkin ada abrasi. Semua kabel-kabel harus
disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana
diperlukan penggantungan rantai atau
pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak
boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan
penggantungan, dan harus terus-menerus mulai kotak
sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-
armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam
dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
3). Lampu-lampu.
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
dipasang sesuai dengan persyaratan dan gambar. Untuk
lampu Pijar memakai lampu holder dan base type Edison
Screw. Untuk lampu holder type Edison Screw kabel netral
tidak boleh dihubungkan ke center control, kecuali
dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent harus dari jenis day
light. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang
memerlukan perbaikan faktor daya harus dilengkapi dengan
capasitor. Dalam spesifikasi ini besarnya microfard dari
kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena
yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor
menjadi sekurang-kurangnya 0,90.
d. Instalasi / Konstruksi Panel
1) Kabinet.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal
minimal 2,0 mm, atau dibuat dari bahan lain seperti
polyester atau kabelite. Kabinet untuk "panel board"
73
mempunyai ukuran yang proposional seperti dipersyaratkan
untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran
pada gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga
untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu
sesak. Frame/rangka panel harus digrounding/ ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk
memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta
tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder"
harus diatur sedemikian sehingga saluran dengan lebar
tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci- kunci. Untuk
satu kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci, dengan
sistim MASTER KEY.
2) Finishing.
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan
oleh Direksi. Semua kabinet dari pintu- pintu untuk panel
board listrik, harus dibuat tahan karat dengan cara
"Galvanized plating" atau dengan "zink chromate primer".
Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan
anti karat yaitu sebagai berikut:
a) Bagian dalam dari box dan pintu.
b) Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadnium
plating tak perlu dicat jika seluruhnya terendam, jika
menggunakan zink chromate primer harus dicat dengan
cat bakar.
3) Pasangan Kabel.
Pasangan kabel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan
dalam panel dengan mudah dapat dijangkau, tergantung
dari pada macam/type panel. Maka bila dibutuhkan alas/
pondasi/penumpu/penggantung maka Pemborong harus
menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera
pada gambar.
4) Panel-panel Distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar,
kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly termasuk housing,
busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat,
dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis in door type
tersebut dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat
dari rangka baja struktur baku, yang dapat
mempertahankan strukturnya oleh stres mekanis pada
waktu hubung singkat, rangka ini secara plat-plat penutup
(metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana
perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian
yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang
bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE
74
untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang
bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan-kemungkinan percikan air. Semua material
dan tombol transfer yang dipersyaratkan dikelompokkan
pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
5) Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi
dengan papan nama, pada pintu pada pemutusan dan
dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama
pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-
cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas
rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang
tersambung padanya. Keterangan mengenai ini harus
diajukan dalam shop drawings.
6) Bus-Bar/Rel.
Bus bar minimal harus dari bahan tembaga, dengan ukuran
sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban
terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran
PUIL 2000. Semua busbar/rel harus dicat, dipegang oleh
beban isolator dengan kuat dan baik ke rangka
panel.Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang
sesuai dengan yang disebutkan pada PUIL 2000. Cat-cat
.
tersebut harus tahan sampai temperatur 75C Busbar
disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistim
3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap
panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap
tanah, dan sebuah bus pembumian yang selanjutnya di
klem dengan kuat pada frem dan panel dan dilengkapi
dengan klem untuk pembumian dari peralatan yang perlu di
bumikan (5 bar). Gambar- Gambar-gambar pelaksanaan
(shop drawings) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari
bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus sepanjang
panel dan harus disiapkan cara penyambungan dikemudian
hari.
7) Rele Kontaktor/kontaktor.
Rele kontaktor/kontaktor yang dipasang type normaly open
dengan jenis long life rating kontaktor sesuai dengan beban
yang tersambung pada kontaktor tersebut. Kontaktor harus
dilengkapi dengan proteksi beban lebih.
8) Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin)
dan disekrup dengan menggunakan mur baut ring dari
bahan tembaga atau mur baut yang divertikal (atau
stainless) dengan ring tembaga.
75
9) Cadangan/Penyambungan dikemudian hari.
Bila dalam gambar dinyatakan ada cadangan maka
ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan bus,
klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
peralatan yang dipasang dikemudian hari, dapat berupa
equipment bus bar, switch, circuit breaker dan lain-lain.
10) Alat - alat ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti
pada gambar. Meter-meter adalah dari type "Moving Iron
Vane Type" khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush
atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran
144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala lineir dan
ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltameter
(voltameter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
11) Transfomator Arus.
Trafo arus adalah type kering, dalam ruangan type jendela
dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan
ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standard-
standard VDE. Pemasangan harus kuat dan dapat
menahan gaya-gaya mekanis. Pada waktu terjadi hubungan
singkat 100 KA, trafo arus untuk ampere meter juga boleh
dipergunakan bersamaan dengan KWH meter asalkan
ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik maka harus
dipergunakan trafo arus khusus.
12) Kabel-kabel Pengontrol.
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang
dipabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel dan
dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimal
adalah 1,5 mm2 type 600 Volt PVC.
13) Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu
pabrik peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling
dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame panel.
Panel adalah setara assembling, MG atau setaraf.
14) Peralatan Pemutus Daya.
Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type
draw out type tanpa minyak dengan sikring pembatas arus,
pemutus daya dengan rumah tuangan (moulded case)
dilengkapi dengan sikring pembatas arus dan pemutus
sikring. Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai
dengan sikring berkapasitas interupsi 50 KA, minimum
pemutus sikring harus dari type membuka dan menutup
dengan cepat.
15) Pilot Lamp.
Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
a) Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.
76
b) Pilot lampu untuk push button on/off, untuk menyatakan
sistem telah on atau off.
c) Pilot lampu untuk remote control pada panel, untuk
menyatakan sistim telah menjalankan/memberhentikan
sistim yang diinginkan.
Penyediaan pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan
keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.
Warna-warna untuk pilot lamp :
a) Untuk phasa R : warna merah
b) Untuk phasa S : warna kuning
c) Untuk phasa T : warna hijau atau biru
d) Untuk menyatakan sistim telah dijalankan dengan push
button atau dengan saklar, ataupun dengan "Time
Switch", menyatakan sistim on : warna merah.
e) Untuk menyatakan sistim telah off : warna hijau.
Modul Isyarat
Alat isyarat ini harus terpasang di tempat-tempat yang
mudah terpantau oleh staff rumah sakit, agar supaya
gangguan pertama dapat diketahui sedini mungkin,
sebelum terjadinya gangguan kedua yang dapat
mengakibatkan terputusnya listrik dan hal-hal yang tidak
diinginkan. Alat isyarat ini telah dilengkapi dengan digital
display untuk menunjukan nilai isolasi secara jelas dan nilai
beban arus dalam persen pemakaian. Untuk memenuhi
standard Internasional/ Nasional (PUIL 2000) yang ada,
maka “Modul Isyarat” ini memiliki spesifikasi Sbb:
a) Digital display untuk nilai isolasi & beban arus (IEC60364-7-
710:dis y a r a t k a n)
b) Tombol tekan uji : menguji sistem secara remote
(I E C 60364- 7- 710: d is y a r a t k a n)
c) Lampu warna hijau : Sistem sedang digunakan
(I E C 60364- 7- 710:disyaratkan)
d) Lampu warna kuning : Sistem sedang gangguan
(I E C 60364-7- 710: disyaratkan)
e) Isyarat bunyi yg nyala paralel dgn lampu kuning dan dapat
dihentikan dgn tombol, akan tetapi lampu warna kuning tdk
dapat dipadamkan selama gangguan masih ada.
Sumber Listrik untuk tiap-tiap ruang OK tersebut diproteksi
dengan Sistem IT-Medis yang mengunakan trafo isolasi
medis “ES710“. Untuk alasan kontinuitas suplai, maka nilai
isolasi, beban dan suhu trafo harus dipantau secara terus
menerus dengan alat „107TD47“ untuk menunjukkan
terjadinya gangguan pertama. Disarankan agar gangguan
pertama dihilangkan dengan penundaan sesingkat
mungkin, sebelum terjadi gangguan kedua. Sesudah
terjadinya gangguan pertama dari isolasi pada bagian aktif
ke bumi, maka untuk proteksi terjadinya gangguan kedua
77
digunakan Circuit Breaker untuk pemutusan suplai listrik.
Untuk kedepannya jika diperlukan, bahwa setiap aplikasi
monitoring pada masing-masing Sumber Listrik IT-Medis
dapat diintegrasikan secara keseluruhan dengan Bender-
Gateway „OPC“, sehingga memungkinkan untuk dapat
dikembangkan pada pemantauan terpusat dengan jaringan
berbasis PC via ISDN, Ethernet TCP/IP dan mengunakan
standard protokol OPC dengan Software-Visualisasi yang
ada dipasaran.
5. MOTOR LISTRIK
a) Ketentuan Umum
Semua motor listrik harus sesuai dengan klasifikasi DIN, baik
dalam segi proteksi, isolasi, pengaman, cara operasi,
pemasangan dan lain-lain.
b) Untuk Motor-motor Dengan Rating
1) Sampai dengan 2 kVA - 1 phasa/3phasa
2) 2 kVA keatas - 3 phasa Kecuali ditentukan lain oleh
manufacture.
c) Starting
Untuk motor-motor dengan rating :
1) Sampai dengan 2,5 kVA, starting langsung (Direct on
line/DOL).
2) Mulai 3,7 kVA, starting dengan star delta atau ekivalen.
6. PERALATAN LISTRIK
a. Peralatan Panel
Semua Peralatan Panel, seperti :
1) Circuit Breaker
2) Power Contactor
3) Moulded Case Circuit Breaker
4) Trafo Arus dan Trafo Tegangan
5) Three Phasa Fuse Load Break Switch
6) Rotary Switch
7) On - Off Knife Switch
8) Fuse dan base/frame diaged fuse
9) HRC fuse dan fuse holder
10) Ampere meter
11) Volt meter
12) KWH meter
13) Lampu indikator
14) Push button
15)Miniatur circuit breaker
16)Relay-relay
17) Dan lain-lain.
18) Standart Panel :
Harus memenuhi standarisasi/spesifikasi teknis PUIL, SPLN
78
dan pabrik.
b. Material untuk Instalasi
1) Sakelar
Rocker mekanisme, modular, grid sistem Rating 10 A, 220
Volt AC
Type : Switch dan two way switch, push- push, flush, segi
empat.
Plate : Modul-White.
2) Dimer
Khusus Dimer menjadi satu kesatuan dengan saklar,
dimana bisa di on/off disaklar dan bisa di redupkan dan
diterangkan melalui dimer.
Type : Dimer LED 15A – DAP2015A
3) Kotak kontak type dinding (flush type), dan type lantai.
Terminal : 3p + e, 380 volt AC, 16A
2p + e, 220 volt AC, 13A
Bentuk : Persegi/Modul-White.
Merk : Clipsal, MK, Nationa, Era
4) Kotak kontak type dinding khusus area NICU, NICU 2A, 2B,
NICU VIP, ISOLASI
Type : Kotak Kontak Sakelar (dilengkapi on/off)
Terminal : 3p + e, 380 volt AC, 16A
2p + e, 220 volt AC, 13A
Bentuk : Persegi/Modul-White.
7. INSTALASI HUBUNGAN PEMBUMIAN
a. Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pembumian harus
disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan
dengan spesifikasi dan gambar kerja.
b. Bagian-bagian yang wajib dibumikan harus disesuaikan
sebagai berikut:
1) Semua badan/rangka instalasi listrik yang didalam keadaan
kerja normal tidak bertegangan.
2) Semua motor-motor, kotak kontak, panel listrik dan
sebagainya.
3) Semua peralatan elektronik.
4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran
berisolasi.
6) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder).
7) Nilai tahanangrounding system untuk panel-panel harus
lebih kecil dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan
selama tiga hari.
8) Elektroda pembumian untuk grounding digunakan BC
79
Copper di dalam pipa galvanis. Elektroda pembumian
dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah atau
tahanan yang ditentukan sudah dapat (R=10 ohm).
9) Tahanan dari hubungan pembumian harus diukur dan harus
sesuai dengan peraturan PLN yang ada. (R=1ohm).
10) Pembumian untuk masing-masing peralatan seperti disebut
diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL
2000/peraturan PLN.
Pasal 22
PEKERJAAN PENGUJIAN / TESTING
1. KETENTUAN UMUM
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehingga
mencapai hasil baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan LMK,
PLN dan pabrik. Bilamana diperlukan bahan instalasi atau peralatan
dapat diminta oleh Direksi untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan
biaya Pemborong.
2. TAHAP PENGUJIAN
a. Pengujian Instalasi Kabel Feeder.
Semua kabel Feeder harus harus ditest isolasinya sehingga
memenuhi persyaratan LMK dan PLN.
b. Tahanan tanah harus diuji sehingga memenuhi persyaratan
PLN atau lebih kecil 0,5 Ohm.
c. Dan pengujian lainnya yang disyaratkan oleh PLN.
d. Semua pengujian harus disaksikan oleh Direksi dengan dibuat
laporan tertulis.
3. TESTING DARI PADA SISTIM INSTALASI LISTRIK
a. Pada waktu instalasi telah selesai, sistim listrik yang dipasang
harus ditest dan mendapat pengesahan dari PLN (sampai
dengan goodkeur oleh PLN).
b. Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.
c. Siapkan alat-alat ukur, merger 0,6/l KV.
d. Pengukuran Untuk Instalasi Penerangan:
1) Hubungan ke armature diputuskan dengan mematikan
saklar yang berhubungan ke lampu-lampu maupun ke alat.
2) M.C.B ( Mini Circuit Breaker ) di panel dalam posisi off.
3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun phase serta
arde.
4) Untuk pengukuran instalasi penerangan tahanan kawat
(sesuai PUIL 1987, pasal 251).
5) Setiap menunjukan hasil pengukuran tahanan kawat
dibuatkan daftar.
6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari PLN
maupun genset tidak boleh dimasukkan.
e. PengetesanTerhadap Armature/Lampu Penerangan.
80
1) Jangka waktu pengetesan 7 x 24 jam.
2) Lampu dinyalakan secara terus-menerus.
3) Pengujian dapat dilakukan secara random dan secara
keseluruhan.
f. Pengukuran Untuk Instalasi Tenaga.
1) Hubungan ke equipment (alat) diputuskan dengan
mematikan switch untuk alat itu.
2) Kontraktor maupun MCB untuk alat itu dalam posisi off.
3) Pengukuran dilakukan setiap phase, serta arde.
4) Untuk pengukuran instalasi tenaga, tahanan kawat (sesuai
PUIL 1987 pasal 251).
5) Setiap penunjukan hasil pengukuran tahanan kawat
dibuatkan daftar.
6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari PLN
maupun genset tidak boleh dimasukan.
g. Pengukuran Arde Induk.
1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel arde
sudah ditanam.
2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat dari
arde.
3) Hasil pengukuran pada tahanan kawat dari pada arde harus
(sesuai PUIL 2000 pasal 330 B.L).
4) Dibuatkan daftar pengukuran
81
LAMPIRAN
OUTLINE PEKERJAAN ARSITEK
-
OUTLINE PEKERJAAN MEP
-
82
OUTLINE SPECIFICATION
PEKERJAAN : ARSITEKTURAL
PROYEK : Pekerjaan Rehabilitasi Atap Gedung, Rehabilitasi Dapur dan
Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling
LOKASI : Lapas Kelas IIA Tangerang
NO UR AIAN PEK ER JAAN M ATER IAL M ER K /TYPE UK UR AN LOK ASI
I PEK ER JAAN PASANG AN LANTAI
- Pekerjaan pasangan lantai Keramik Roman atau setara 60 X 60 cm, Dapur/Sesuai Gambar Detail
- Pekerjaan pasangan lantai Keramik Roman atau setara 30 X 30 cm Kamar Mandi/Sesuai
II PEK ER JAAN PASANG AN DINDING
- Pekerjaan Pasangan dinding Bata Ringan - 6 x 10 x 20 cm Sesuai Gambar Detail
- Pekerjaan Plesteran dan acian Semen Instan Merah putih, Holcim, Tiga roda tebal 10 mm Sesuai Gambar Detail
Setara MU-100 tebal 1,00 cm Sesuai Gambar Detail
- Pekerjaan Dinding Keramik Toilet Keramik Roman atau setara 30 x 60 cm KM,Meja Dpr/Sesuai Gambar
III PEK ER JAAN PASANG AN PLAFON
- Pekerjaan Plafon Gypsum Rangka Hollow - Hollow Galvanis 40.40
Sesuai Gambar Detail
- Rangka Plafound Gypsum Gypsum tebal 9 mm Jaya Board Tebal 9mm
- Rangka Plafound GRC GRCtebal 4 mm Jaya Board Tebal 4mm
IV
PEKERJAAN PASANG PINTU
- Pek. Kusen dan Pintu Kayu Kelas I - Sesuai Gambar Detail Sesuai Gambar Detail
-
83
NO UR AIAN PEK ER JAAN M ATER IAL M ER K /TYPE UK UR AN LOK ASI
2 Pintu Alumunium
- Kunci Metal Kend, Wilka, Dekson / Setara
- Lockase Stainless Steel Kend, Wilka, Dekson / Setara
- Handel Stainless Steel Kend, Wilka, Dekson / Setara
- Engsel Stainless Steel Kend, Wilka, Dekson / Setara 11-15 cm
VI PEK ER JAAN PENG EC ATAN
- Pekerjaan cat dinding Cat Tembok Merk Dulux, Jotun atau setara Sesuai Gambar Detail
- Pekerjaan cat plafond Cat Tembok Merk Dulux, Jotun atau setara Sesuai Gambar Detail
- Pekerjaan cat atap Cat Glazur Merk Dulux, Mowilex, Metrolite Sesuai Gambar Detail
VII PEK ER JAAN SANITAR Y
- Sanitary Fixture Closet Jongkok Toto atau setara Sesuai Gambar Detail
Kran Air KM/WC Toto atau setara Sesuai Gambar Detail
Floor Drain dia. 65 (FD) Toto atau setara Sesuai Gambar Detail
IX PEK ER JAAN ATAP
- Roofmesh - - M8
Sesuai Gambar Detail
- Atap Genteng - Lokal -
Sesuai Gambar Detail
84
OUTLINE SPECIFICATION
PEKERJAAN : MEKANIKAL ELEKTRIKAL & PLUMBING
PROYEK : Pekerjaan Rehabilitasi Atap Gedung, Rehabilitasi Dapur dan
Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling
LOKASI : Lapas Kelas IIA Tangerang
NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN PRODUCT / MERK PRODUKSI
A SISTEM MEKANIKAL
I SISTEM PLUMBING
I.1 PEMIPAAN PLUMBING
: Galvanized Medium
Type Spindo Indonesia
: Ruang Pompa
Pelayanan Bakrie Indonesia
: Galvanized Medium
Material
Pressure
: (GIP) Min 10 Kg/cm2
Type : PVC - AW CLASS Pralon Indonesia
Pelayanan : Air Kotor & Buangan Vinilon Indonesia
Material : PVC
Pressure : Min 10 Kg/cm2
Type : PVC - AW CLASS Pralon Indonesia
Pelayanan : Air Hujan Vinilon Indonesia
Material : PVC
Pressure Min 10 Kg/cm2
:
Valve – Valve
b. Type : Non-Rising Screw-Gate Yuta Indonesia
Material : < Ø 65 mm (Broze) Kitz Indonesia
> Ø 65 mm (Cast
Iron)
Pressure :
Min 10 Kg/cm2
Type : Swing Check Valve Yuta Indonesia
Material : < Ø 65 mm (Broze) Kitz Indonesia
> Ø 65 mm (Cast
Iron)
Pressure :
Min 10 Kg/cm2
Type : Y - Strainer Yuta Indonesia
Material : < Ø 65 mm (Broze) Kitz Indonesia
> Ø 65 mm (Cast
Iron) Min 10
Pressure :
Kg/cm2
Type : Flexible Rubber Joint Neopreme & Yuta Indonesia
Material : Wire Kitz Indonesia
Pressure
: Min 10 Kg/cm2
85
NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN PRODUCT / MERK PRODUKSI
I.2 INSTALASI KABEL
A KABEL TEGANGAN RENDAH
Type : NYY kabel Metal Indonesia
Tegangan Kerja : 600/1000 V Kabelindo Indonesia
Test Voltage : 4000 V Supreme Indonesia
Frequency : 50 Hz
Core Material : Cooper
Phase diameter : RSTN
Insulation Material : PVC, PE
Working Temp : .70 °C
B KABEL INSTALASI Type : NYM - NYFGbY kabel Metal Indonesia
Tegangan Kerja : 300/500 V Kabelindo Indonesia
Test Voltage : 2000 V Supreme Indonesia
Frequency : 50 Hz
Core Material : Cooper
Phase diameter : RSTN
Insulation Material : PVC, PE
Working Temp : .50 °C
D CONDUIT Thickness : 1.9 - 2.5 mm Double H Indonesia
Pipe diameter : 2,0 mm Ega Indonesia
Boss/Clipsal Indonesia
I.3 PENERANGAN
a. Lampu Downlight Input Power : ± 12 / ± 16 Watt Philips Indonesia
Lumens : ± 1000 / 1500 Lumens Panasonic Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
Housing : Alluminium
NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN PRODUCT / MERK PRODUK
SI
b. Lampu Downlight Input Power : ± 7 Watt Philips Indonesia
Sport Recassed Mounted Lumens : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
Housing : Alluminium
Lampu Downlight
C Back Up Battrey 2 Jam
Sport Recassed Mounted
Input Power : ± 7 Watt Philips Indonesia
Lumens : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
Lampu LED SM
d. Housing : Alluminium
Emergency Exit
Back Up Battrey 2 Jam
Input Power : ± 2x5 Watt Panasonic Indonesia
Lumens : ± 800 Lumens Philips Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
e. PJU LED IP : 65
Back Up Battrey 2 Jam
Input Power : ± 100 Watt Panasonic Indonesia
Lumens : c/W Tiang & Pondasi 6 m Philips Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
F Lampu High Mask IP : 65
Back Up Battrey 2 Jam
Input Power : ± 4 x 350 Watt Panasonic Indonesia
Lumens : c/W Tiang & Pondasi 20 m Philips Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
G Kontak - Kontak IP : 65
Wall Back Up Battrey 2 Jam
Phole : Pole Phase + Neutral + Eearth Boss Indonesia
Tegangan : 250 Volt , 1 Phase , 50 Hz Legrand Indonesia
Rating : 13 A Scheider Perancis
Phole : Pole Phase + Neutral + Eearth Boss Indonesia
Saklar
H Single/Double Tegangan : 230 Volt , 1 Phase , 50 Hz Legrand Indonesia
Grid Switch Rating : 16 A Scheider Perancis
Input Power : ± 7 Watt Philips Indonesia
Lumens : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours
Housing : Alluminium
Back Up Battrey 2 Jam
Input Power : ± 7 Watt Philips Indonesia
Lumens : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia
86
Color Temp : ± 4000 K Artolite Indonesia
Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours