,Pengadaan Pekerjaan Atap Blok C,selasar Dan Masjid Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang- Banten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057567000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas12 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,375,588,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,375,588,000
Winner (Pemenang): PT Hyberth
NPWP: 00*3**5****34**0
RUP Code: 60124315
Work Location: Jalan Daan Mogot Nomor 29 C - Tangerang (Kota)
Participants: 95
Applicants
Reason
PT Hyberth
00*3**5****34**0Rp 5,159,168,937-
0014416788404000--
0026552596008000--
0423161850323000--
0910062348027000--
0708508148401000Rp 4,300,470,400• Penamaan paket pada Pakta Integritas yang telah di tandatangani tidak sesuai dengan paket pengadaan dan nama pokja pemilihan : Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Tembok Keliling Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 pada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Tembok Keliling Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 • Formulir isian kualifikasi tidak ada tanda tangan dan materai sebaimana tercantum dalam lampiran MDP • Surat Pernyataan dan Pakta Integritas berrtanggal jauh sebelum paket diumumkan
0210798070411000Rp 4,300,552,884- Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi - Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan - Tidak melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan akta perubahan
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0Rp 4,300,470,400Peserta tidak dapat menunjukan bukti bayar BPJS Kesehatan
0020771101321000Rp 4,749,914,409Sertifikat Standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi
0021082821432000Rp 4,311,770,403- Peserta Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan serta bukti iuran 3 bulan terakhir
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0Rp 4,300,470,400- Peserta Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan kantor - Tidak melampirkan bukti iuran BPJS - Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi
0019736347008000Rp 4,300,470,400Perusahaan terdaftar dengan kualifikasi Usaha Besar sehingga tidak dapat mengikuti tender ini sebagaimana diperuntukkan bagi Usaha Kecil
0032769291009000Rp 4,300,470,400- Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi
0929022275101000Rp 4,248,333,0671. Sertifikat Standar yang dilampirkan tidak menerangkan status terverifikasi, serta peserta tidak melampirkan tangkapan layar yang menunjukkan masih dalam proses verifikasi. 2. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan tidak dilampirkan. 3. Sertifikat BPJS Kesehatan beserta bukti pembayaran iuran 3 (tiga) bulan terakhir tidak dilampirkan.
0759227580617000Rp 4,300,470,400- Sertifikat standar yang dilampirkan tidak menerangkan bahwa sudah terverifikasi dan peserta tidak memberikan tangkapan layar sedang dalam proses verfikasi - Peserta tidak melampirkan Sertifikat BPJS Kesehatan serta bukti iuran 3 bulan terakhir - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan kantor
0949029565009000Rp 4,218,754,837Peserta tidak melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan beserta bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
0020566501009000--
0032956716005000--
0739194264219000--
PT Lestari Gigih Jagadraya
10*1**1****30**4--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0759965668419000--
0944836097315000--
CV Arata Sagara
10*1**1****33**8--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0864332572542000--
0022380513421000--
0968360958324000--
0926281692061000--
0013224779008000--
0027483502008000--
0755659232101000--
0804457232529000--
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0--
0030152011009000--
0022993695517000--
0418999686401000--
0312627367008000--
0025028325101000--
CV Prana Atma Nirmala
02*0**7****38**0--
0730211869626000--
0019799089009000--
0012169256422000--
Dubay Utama
0030200737608000--
0405474925323000--
0030245245202000--
CV Adie Jaya Perkasa
06*7**3****21**0--
0411809791503000--
0966688053805000--
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0--
0961246840009000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0021807664308000--
PT Buana Agatha Perkasa
10*0**0****84**5--
0700767767009000--
0014554463419000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0016396806804000--
Mitra Nusantara Indonesia
10*0**0****20**4--
0033080250701000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0715844999445000--
0838477016401000--
0924720600009000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0013218458008000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0026260281122000--
0806806873831000--
0015570229655000--
0828817148435000--
0021103346009000--
PT Aek Batang Gadis
03*2**2****12**0--
0032360901009000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
CV Rileq Konstruksi
00*4**4****05**0--
0822695656101000--
0630537256027000--
0924820319419000--
0413771783419000--
0753129303009000--
0603017344322000--
0620455741323000--
0538796806429000--
0614002475429000--
0908421415101000--
0912013349009000--
0924593007821000--
0210121489418000--
0841029184008000--
0660288473401000--
0425413234401000--
0939881686419000--
0317575637419000--
Attachment
i                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        RENCANA      KERJA     DAN   SYARAT-                          
                                                                      
              SYARAT     TEKNIS    (RKS)                              
                                                                      
                (Lampiran Spesifikasi Teknis)                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Pekerjaan Atap Pada LPKA Kelas I Tangerang - Banten              
                   Tahun Anggaran 2025                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     LPKA Kelas I Tangerang                           
              Jl. Daan Magot No. 50 Suka Asih Kota Tangerang          
                            ii                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          DAFTAR ISI                                  
                                                                      
    DAFTAR ISI ........................................................................................... II
    BAB I URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM PELAKSANAAN            
    PEKERJAAN .......................................................................................... 1
      PASAL 1 SYARAT SYARAT TEKNIS UMUM ................................................ 1
      PASAL 2 LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN .......................................... 12
      PASAL 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................ 12
      PASAL 4 PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN .......................................... 23
      PASAL 5 PEKERJAAN BONGKARAN ...................................................... 27
    BAB II URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR .......... 34
      PASAL 6 PEKERJAAN TANAH .............................................................. 34
      PASAL 7 PEKERJAAN BEKISTING ......................................................... 39
    BAB III URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ....... 68
      PASAL 12 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL .................................. 68
      PASAL 13 PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL ..................................... 73
      PASAL 14 PEKERJAAN PASANGAN ...................................................... 74
      PASAL 15 PEKERJAAN PLESTERAN ..................................................... 85
      PASAL 16 PEKERJAAN SUB LANTAI ..................................................... 88
      PASAL 17 PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN / GALVALUM DAN PENUTUP      
      ATAP ............................................................................................... 89
      PASAL 18 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI .................. 95
      PASAL 19 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................. 98
      PASAL 20 PEKERJAAN ACIAN ........................................................... 104
    BAB IV URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ...... 106
      PASAL 21 PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING, SANITASI & DRAINASE ...... 106
      PASAL 22 PEKERJAAN INSTALASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN ....... 115
      PASAL 23 PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA & VENTILASI MEKANIS .... 122
    BAB V URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ...... 128
      PASAL 24 PEKERJAAN SISTEM CATU DAYA DAN DISTRIBUSI LISTRIK ...... 128
      PASAL 25 PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH ............................. 131
      PASAL 26 PEKERJAAN KABEL DAYA .................................................. 135
      PASAL 27 PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN ..................................... 139
      PASAL 28 PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR ............................. 141
      PASAL 29 PEKERJAAN INSTALASI TEGANGAN MENENGAH .................... 143
      PASAL 30 PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN ........................................ 152
      PASAL 31 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK .......................................... 153
      PASAL 32 PEKERJAAN PENGUJIAN / TESTING ..................................... 173
    BAB VI URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INFRASTRUKTUR    
    . ...................................................................................................... 176
      PASAL 33 PEKERJAAN JALAN BETON ................................................. 176
      PASAL 34 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI ........................................ 179
      PASAL 35 PEKERJAAN SALURAN DAN PAGAR ..................................... 181
      PASAL 36 PEKERJAAN RABAT .......................................................... 184
      PASAL 37 PEKERJAAN KANSTIN BETON............................................. 185
    LAMPIRAN ........................................................................................ 187
                           1                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          BAB I                                       
        URAIAN DAN  SYARAT-SYARAT   TEKNIS UMUM                       
                                                                      
               PELAKSANAAN    PEKERJAAN                               
                                                                      
                         Pasal 1                                      
                SYARAT SYARAT TEKNIS UMUM                             
                                                                      
                                                                      
    1.  UMUM                                                          
        a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus            
          mempelajari dengan benar dan berpedoman pada ketentuan      
                                                                      
          tertulis pada gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.  
        b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan      
          Pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di        
          lapangan yang diawali dengan mobilisasi alat berat.         
        c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara
          Gambar Kerja dan RKS serta kesesuaiannya di lapangan        
          maka pemborong diharuskan melapor kepada Direksi/           
                                                                      
          Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk segera         
          mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan           
          memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat 
          dari kelalaian pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi   
          tanggung jawab pemborong.                                   
        d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada    
                                                                      
          pemborong selama waktu pelaksanaan pekerjaan dalam          
          keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) 
          dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar              
          mengetahi tentang :                                         
          1) Lokasi Pekerjaan                                         
          2) Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.         
          3) Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.                    
                                                                      
        e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu)    
          set lengkap Gambar Kerja dan RKS di tempat pelaksanaan      
          pekerjaan agar digunakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas    
          setiap saat.                                                
        f. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas, pemborong        
          diminta untuk membuat gambar penjelasan (Shop Drawing)      
          berikut perincian bagian-bagian khusus (detail) yang biaya  
                                                                      
          pembuatannya menjadi tanggung jawab pemborong. Gambar       
          tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas       
                           2                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          secara tertulis menjadi gambar pelengkap dari Gambar-       
          gambar Kerja yang ada.                                      
                                                                      
    2.  JADWAL PELAKSANAAN                                            
        a. Setelah pemborong dinyatakan sebagai pemenang lelang,      
          pemborong harus segera membuat :                            
          1) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci    
                                                                      
            yang digambarkan secara Diagram Panah (Network            
            Planning) dan Diagram Balok (Barchart)                    
          2) Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja                            
          3) Jadwal Pengadaan Bahan/Material Bangunan.                
          4) Jadwal Pengadaan dan Pemakaian Peralatan                 
          5) Diagram Cash-Flow (Arus Tunai)                           
        b. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan   
                                                                      
          dari Direksi/Konsultan Pengawas sebagai dasar/pedoman       
          pemborong dalam  melaksanakan pekerjaanya dan               
          pemborong wajib mematuhi dan menepatinya.                   
    3.  GAMBAR-GAMBAR  KERJA.                                         
                                                                      
        Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :             
        a. Gambar-gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar        
          Struktur, serta gambar perubahannya yang yang telah         
          disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Gambar-gambar    
          ini selain yang dibuat Konsultan Perencana juga yang dibuat 
          oleh pemborong (Shop Drawing) yang telah disetujui          
                                                                      
          Direksi/Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.         
        b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau      
          ketidaksesuaian antara gambar yang berlainan jenis dan      
          lingkupnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut :     
          - Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar          
            Arsitektur.                                               
          - Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan       
                                                                      
            perhitungan yang dipakai sebagai pedoman adalah           
            gambar yang sesuai jenis/lingkupnya diantaranya adalah    
            : Gambar Struktur dan gambar lain dengan spesifikasi      
            sesuai jenisnya.                                          
        c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh        
          pemborong dengan ketentuan sebagai berikut:                 
          1) Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan            
                                                                      
            disampaikan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas, untuk     
            mendapat persetujuan.                                     
                           3                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          2) Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum        
            Gambar   pelaksanaan tersebut disetujui oleh              
                                                                      
            Direksi/Konsultan Pengawas.                               
          3) Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti    
            menghilangkan tanggung jawab pemborong terhadap           
            pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas        
            proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti           
            pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.        
          4) Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga)      
                                                                      
            berikut aslinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab    
            pemborong.                                                
        d. Perubahan Gambar Kerja hanya dapat dilakukan atas          
          perintah tertulis Direksi berdasarkan pertimbangan Konsultan
          Pengawas dan konsultan Perencana dengan ketentuan           
          sebagai berikut :                                           
          1) Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan     
                                                                      
            yang diperintahkan Direksi dengan pengarahan Konsultan    
            Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan antara       
            Gambar  Pelaksanaan dan  Gambar Perubahan                 
            Rencananya.                                               
          2) Gambar Perubahan dibuat oleh pemborong atas              
            Pengarahan Konsultan Perencana dan disetujui oleh         
                                                                      
            Kuasa pengguna anggaran kemudian dilampirkan dalam        
            Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.                     
        e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing), harus dibuat  
          oleh pemborong dengan ketentuan berikut :                   
          1) Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan pada      
            akhir pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan   
            terpasang.                                                
                                                                      
          2) Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh            
            Direksi/Konsultan Pengawas, dan diserahkan dalam          
            rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan biaya keseluruhan 
            ditanggung oleh pemborong.                                
                                                                      
    4.  PETUNJUK-PETUNJUK/INSTRUKSI DIREKSI/KONSULTAN                 
        PENGAWAS                                                      
        a. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan Pengawas harus      
          dilaksanakan dengan baik oleh pemborong, jika keberatan     
          menerima petunjuk/instruksi Direksi/ Konsultan Pengawas     
          tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada      
          Direksi/Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.      
                           4                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas pemborong tidak  
          mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan     
                                                                      
          menerima petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas untuk          
          segera dilaksanakan. Pemborong diharuskan merekam atau      
          mencatat setiap petunjuk/instruksi Direksi/Konsultan        
          Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan         
          memintakan tanda  tangan  atau sepengetahuan                
          Direksi/Konsultan Pengawas                                  
                                                                      
    5.  HASIL PEKERJAAN                                               
        Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran   
        pelaksanaan pekerjaan, maka pemborong diharuskan              
        menyediakan :                                                 
        a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan               
                                                                      
          berpengalaman tentang gambar kerja dan cara-cara            
          pelaksanaan.                                                
        b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah,
          alat ukur waterpas, penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan 
          lainya.                                                     
        c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi    
          tempat kerja, maka sebelum melakukan pekerjaan              
                                                                      
          pembersihan, pemborong diwajibkan memasang alat-alat        
          pengaman.                                                   
    6.  PENETAPAN UKURAN.                                             
                                                                      
        a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan      
          pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin  
          Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan     
          ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan          
          kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk segera ditetapkan   
          sebagaimana mestinya.                                       
        b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu     
                                                                      
          Direksi/Konsultan Pengawas, bagian pekerjaan yang akan      
          dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran-   
          ukurannya.                                                  
        c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu    
          dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera   
          melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas setiap terdapat   
          selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan          
                                                                      
          pembetulannya                                               
        d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi      
          bagian-bagian pekerjaan yang lainya, maka ketetapan akan    
                           5                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.  
          Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
                                                                      
          Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar          
          pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai    
          ketentuan.                                                  
        e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong      
          sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.                
                                                                      
    7.  BUKU HARIAN LAPANGAN                                          
        a. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku          
          Harian Lapangan yang berisi laporan tentang jumlah          
          tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang           
          dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta   
          lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan         
                                                                      
          persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.                     
        b. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh pemborong       
          sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu  
          berada ditempat pekerjaan, diisi oleh pemborong dan         
          diketahui Direksi/Konsultan Pengawas.                       
        c. Konsultan Pengawas mencatat instruksi-instruksi dan        
          petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku Harian   
                                                                      
          Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan     
          pemborong                                                   
        d. Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga)         
          rangkap.                                                    
                                                                      
    8.  KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN.                                    
        a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung,      
          pemborong  harus memelihara kebersihan lokasi               
          pembangunan maupun lingkunganya terutama jalan-jalan        
          disekitar lokasi proyek, Direksi Keet, Gudang, Los kerja, dan
          bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas      
                                                                      
          dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.             
        b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar 
          lokasi proyek yang harus dibersihkan adalah kotoran yang    
          diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek.          
          Kelalaian dalam hal ini dapat membuat kuasa pengguna        
          anggaran memberi perintah penghentian pekerjaan yang        
          segala akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.          
                                                                      
        c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang            
          maupun dihalaman luar gudang harus diatur sedemikian rupa   
          agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum          
                           6                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          serta untuk memudahkan penelitian yang dilakukan oleh       
          Direksi/ Konsultan Pengawas.                                
                                                                      
        d. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, kondisi bangunan   
          harus bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.                  
    9.  ALAT KERJA                                                    
        a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan      
                                                                      
          untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara       
          sempurna dan effisien seperti : beton molen dan alat-alat lain
          sesuai dengan kegunaanya.                                   
        b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai
          dan tidak lagi memerlukan peralatan yang dimaksud,          
          pemborong diwajibkan untuk menyingkirkan alat-alat tersebut 
          dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan        
                                                                      
          oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan        
          bekas-bekasnya.                                             
        c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas,   
          pemborong harus pula menyediakan alat bantu yang            
          diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan  
          tidak terganggu.                                            
                                                                      
    10. KESELAMATAN  DAN  KESEHATAN  KERJA  (K3)                      
        a. Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1        
          Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya       
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan              
                                                                      
          Perumahan Rakyat, sehubungan dengan pekerjaan               
          konstruksi/fisik berlangsung, Kontraktor diwajibkan         
          mengasuransikan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.       
        b. Pada setiap pekerjaan pembangunan, renovasi,               
          pembongkaran, dan pekerjaan kontruksi lainnya dalam tahap   
          perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi         
          pekerjaan wajib melibatkan P2K3 sebagai badan pengawas      
                                                                      
          dan penasehat pekerjaan apakah sudah memenuhi syarat-       
          syarat K3 atau belum.                                       
        c. Dalam tahap perencanaan konstruksi kontraktor wajib        
          menyediakan anggaran untuk dana penyelenggaraan             
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.                 
        d. Kontraktor yang akan bekerja wajib membuat dan melengkapi  
          dokumen-dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja             
                           7                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Konstruksi sebelum awal memulai pekerjaan, yaitu Dokumen    
          RKK (Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi) yang memuat      
                                                                      
          prosedur dan instruksi kerja.                               
        e. Kontraktor wajib melaksanakan sosialisasi, promosi dan     
          pelatihan antara lain meliputi :                            
           Induksi K3 (Safety Induction)                             
           Pengarahan K3 (Safety Briefing)                           
           Spanduk (Banner)                                          
                                                                      
           Papan Informasi K3                                        
        f. Pada tahap pengerjaan konstruksi kontraktor harus          
          memenuhi syarat-syarat K3 Konstruksi terlebih dahulu sesuai 
          dengan PERMENAKERTRANS No. 1 Tahun 1980 tentang K3          
          Konstruksi Pada Bangunan dan UU No. 2 Tahun 2017            
          tentang Jasa Konstruksi seperti berikut :                   
          1) Mengikut-sertakan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenaga-     
                                                                      
            kerjaan sebagai perlindungan kepada pekerja               
          2) Tenaga kerja yang dikerjakan mempunyai sertifikat tenaga 
            kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga            
            Pengembangan Jasa Konstruksi dan atau Kementerian         
            Tenaga Kerja                                              
          3) Menyediakan segala bentuk jenis alat pelindung diri yang 
            diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaan bagi tenaga      
                                                                      
            kerja antara lain mencakup minimal :                      
              Topi Pelindung (Safety Helmet)                         
              Sarung Tangan (Safety Gloves)                          
              Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)                      
              Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness)            
              Rompi Keselamatan (Safety Vest)                        
          4) Memasang rambu-rambu K3 (Poster K3, Poster Pemakain      
            APD, dll) serta pengaman area terbatas pekerjaan          
            konstruksi, antara lain meliputi minimal:                 
                                                                      
              Rambu Penunjuk Arah                                    
              Rambu Larangan                                         
              Rambu Peringatan                                       
              Rambu Kewajiban                                        
              Rambu Informasi                                        
        g. Setiap pekerjaan konstruksi yang dikerjakan kontarktor wajib
                                                                      
          mempunyai tenaga Ahli Kontruksi sesuai dengan Kep. Dirjen   
          PPK No Kep 20 / DJPKK/2004 seperti berikut :                
          1) Proyek < 3 bulan atau Tenaga Kerja < 25 orang            
              Min 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi                    
        h. Kontaktor harus memilki safety plan bidang konstruksi, dan 
                                                                      
          wajib menerapkan dan mengimplementasikan Keselamatan        
          dan Kesehatan Kerja Konstruksi. Dimana sebelum bekerja      
          wajib melakukan safety briefing yang dilakukan oleh tenaga  
          ahli konstruksi dari kontraktor, membuat jadwal safety      
                           8                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          meeting, membuat dokumentasi kegiatan-kegiatan safety       
          komite dan lain-lain yang diperlukan terkait dengan K3      
          Konstruski. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan      
          pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang terlibat    
                                                                      
          dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab             
          Kontraktor.                                                 
        i. Terkait pengendalian resiko keselamatan kerja, Kontraktor  
          diwajibkan menyediakan peralatan lain seperti :             
          1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)                           
        j. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka pemborong      
          harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku dan            
                                                                      
          dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang       
          Undang-undang Keselamtan Kerja termasuk segala              
          kelengkapan dan perubahannya.                               
    11. KEAMANAN                                                      
                                                                      
        a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu      
          yang ada dan terjadi di daerah kerjanya terutama mengenai : 
          1) Kerusakan-kerusakan yang  timbul   akibat                
            kelalaian/kecerobohan baik disegaja ataupun tidak         
            disegaja.                                                 
          2) Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah               
                                                                      
          3) Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.            
          4) Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.    
        b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas,       
          pemborong harus melaporkan kepada Direksi/Konsultan         
          Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut      
                                                                      
          dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.                 
        c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas,  
          pemborong harus menyediakan pengamanan antara lain          
          Penjagaan, Penerangan yang cukup diwaktu malam hari,        
          pemagaran sementara di lokasi kerja dan sebagainya.         
                                                                      
    12. PENYEDIAAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN.                           
        a. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pebuat       
          bahan/material, maka hal ini dimaksudkan menunjukan         
          standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam   
          pekerjaan ini.                                              
        b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus            
                                                                      
          disampaikan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas untuk        
          mendapat persetujuan. Waktu penyampaian contoh bahan        
          harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan            
          Pengawas dapat menilainya.                                  
        c. Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan   
          atas tanggunan pemborong, setelah disetujui oleh            
          Direksi/Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut     
                                                                      
          harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan   
                           9                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          nantinya.                                                   
        d. Contoh bahan/material selanjutnya disimpan oleh            
          Direksi/Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar            
          penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak   
                                                                      
          sesuai dengan contoh.                                       
        e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus           
          menyertakan sejauh keperluan biaya untuk pengujian          
          berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,   
          pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya           
          pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas    
          perintah Direksi/Konsultan Pengawas.                        
                                                                      
        f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang       
          tercantum dalam RKS ini atau melalui contoh yang telah      
          diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi       
          dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian      
          bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari       
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                 
                                                                      
        g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak    
          sesuai  dengan   ketentuan tanpa  persetujuan               
          Direksi/Konsultan Pengawas maka Direksi/Konsultan           
          Pengawas berhak untuk meminta mengganti/membongkar          
          bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material            
                                                                      
          tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali 
          terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui       
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                 
    13. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN.                                 
                                                                      
        Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan     
        tahap pertama:                                                
        a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan               
          dibersihkan bekas-bekasnya.                                 
        b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih,    
          utuh, tanpa cacat dan berfungsi sebagaimana mestinya.       
                                                                      
        c. Pemborong  diwajibkan menyerahkan   kepada                 
          Direksi/Konsultan Pengawas berupa:                          
          1) 3 (tiga) set Gambar terdiri dari 1 (satu) set Asli dan 2 (dua)
            set copy sesuai terlaksana (Asbuilt Drawing) dari seluruh 
            pekerjaan yang dilaksanakan termasuk gambar               
            perubahan.                                                
          2) 3 (tiga) set Album Photo Proyek.                         
                                                                      
        d. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa        
          bahan/material, sampah, kotoran kerja dan barang tidak      
          berguna lain akibat pekerjaan.                              
    14. PENEMUAN BENDA-BENDA DI LAPANGAN.                             
                                                                      
        a. Penemuan benda dilapangan pekerjaan, seperti fosil, barang 
          kuno, tulang belulang dan benda berharga lainnya harus      
                           10                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          dilaporkan pada Direksi/Konsultan Pengawas dan menjadi      
          milik kuasa pengguna anggaran.                              
        b. Pada waktu menemukan benda-benda tersebut, pemborong       
          wajib segera mengambil tindakan sebagai berikut :           
                                                                      
          1) Berusaha agar tidak mengganggu benda-benda tersebut,     
            penggalian atau pemindahan lebih lanjut harus             
            dihindarkan/dicegah sampai ada keputusan dari Direksi     
            /Konsultan Pengawas.                                      
          2) mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda      
            tersebut dalam keadaan dan posisi seperti waktu           
            ditemukan pertama kali.                                   
                                                                      
          3) melaporkan penemuan tersebut kepada kuasa pengguna       
            anggaran secara tertulis dengan menjelaskan secara        
            tepat lokasi penemuan tersebut.                           
        c. Kuasa pengguna anggaran dengan segera akan                 
                                                                      
          mengeluarkan perintah tentang apa yang harus dilakukan      
          mengenai benda-benda tersebut kepada pemborong.             
                                                                      
                         Pasal 2                                      
               LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                           
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Ruang Lingkup Pekerjaan Atap Gedung, Renovasi Masjid dan       
       Renovasi Selasar Pada LPKA Kelas I Tangerang Tahun Anggaran    
                                                                      
       2025, Jenis Pekerjaan Meliputi:                                
       1) Pekerjaan Atap:                                             
         - Pekerjaan Pendahuluan                                      
         - Pekerjaan SMKK                                             
         - Pekerjaan Atap                                             
         - Pekerjaan Plafond                                          
         - Pekerjaan Lantai                                           
         - Pekerjaan Pengecatan                                       
         - Pekerjaan Sanitair                                         
         - Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                             
       2) Pekerjaan Renovasi Masjid;                                  
         - Pekerjaan Atap                                             
         - Pekerjaan Plafond                                          
         - Pekerjaan Lantai                                           
         - Pekerjaan Pengecatan                                       
         - Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                             
         - Pekerjaan Pintu                                            
         - Pekerjaan Tempat Wudhu                                     
         - Pekerjaan Pembangunan Toilet 2 unit                        
       3) Pekerjaan Renovasi Selasar;                                 
         - Pekerjaan Plafond                                          
         - Pekerjaan Keramik Lantai                                   
         - Pekerjaan Pengecatan                                       
         - Pekerjaan Elektrikal                                       
                           11                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    2. Pekerjaan Pekerjaan Atap, Renovasi Masjid dan Renovasi Selasar 
       Tahun Anggaran 2025 Di LPKA Kelas I Tangerang Jl. Daan Mogot No.50
       Suka Asih Kec. Tangerang Kota Tangerang.                       
                                                                      
                          Pasal 3                                     
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                      
    1.  PENGUKURAN TAPAK KEMBALI (UITZET)                             
        a. Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengukuran dan        
          penggambaran kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi     
          dengan keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian       
          tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah, letak bangunan 
          eksisting yang ada dan akan dibongkar, dengan memakai       
                                                                      
          alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.                   
        b. Ketidak cocokkan yang mungkin terjadi antara gambar kerja  
          dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera           
          dilaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk          
          dimintakan keputusannya.                                    
                                                                      
        c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan
          memakai alat-alat waterpass/theodholith yang ketepatannya   
          dapat dipertanggung jawabkan.                               
        d. Pemborong harus menyediakan alat theodholith/waterpass     
          beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan          
          pemeriksaan Direksi/Konsultan Pengawas selama               
          pelaksanaan proyek.                                         
                                                                      
        e. Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang         
          secara asas segi tiga phytagoras hanya diperkenankan untuk  
          bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/Konsultan   
          Pengawas.                                                   
                                                                      
    2.  PEMBUATAN TUGU PATOKAN DASAR.                                 
        a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh        
          Direksi/Konsultan Pengawas. Dalam pelaksanaan               
          pembangunan ini Tugu Patokan Dasar harus dapat              
          memberikan pedoman terhadap peil (ketinggian ± 0.00 lantai  
          bangunan).                                                  
                                                                      
        b. Tugu patokan dasar dibuat dari bahan beton berpenampang    
          sekurang-kurangnya 20 x 20cm, tertancap kuat ke dalam       
          tanah sedalam 1 (satu) meter dengan bagian yang menonjol    
          diatas permukaan tanah secukupnya untuk memudahkan          
          pengukuran selanjutnya dan minimal setinggi 40cm diatas     
          tanah.                                                      
        c. Tugu Patokan Dasar yang telah dibuat dan ditempatkan       
                                                                      
          seacara permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas
          dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari   
          Direksi/Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.             
        d. Pada setiap sudut-sudut pematokan (penentuan) peil dan     
                           12                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          setiap sudut-sudut tapak (perpindahan) pemborong wajib      
          membuat Shop Drawing dahulu sesuai dengan keadaan           
          lapangan.                                                   
                                                                      
    3.  PAPAN NAMA PROYEK ;                                           
        a. Papan nama proyek harus dibuat oleh pemborong dengan       
          ketentuan dan pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas.   
        b. Peletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat    
          oleh umum dan diletakan pada saat dimulalinya pekerjaan     
                                                                      
          serta harus dicabut kembali pada saat pekerjaan selesai.    
        c. Ukuran, Warna, Isi Tulisan, dan bentuk ditentukan kemudian 
          berdasarkan arahan Direksi/Konsultan Pengawas.              
    4.  PEMBUATAN  DAN  PEMBONGKARAN   PAPAN  DASAR                   
        PELAKSANAAN (BOUWPLANK)                                       
                                                                      
        a. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dipasang pada    
          patok kayu semutu meranti merah ukuran kaso (5/7cm),        
          tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan   
          atau dirubah-rubah, berjarak maksimal 150cm satu sama lain. 
        b. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu       
          papan semutu meranti, dengan ukuran tebal 3cm lebar 20cm,   
          harus lurus dan diserut pada sisi sebelah atasnya (waterpass)
                                                                      
        c. Tinggi sisi atas papan patok ukur adalah sama antara satu  
          sama lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/Konsultan
          Pengawas.                                                   
        d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 100cm dari sisi    
          luar galian tanah pondasi.                                  
        e. Selama ataupun setelah selesai pemasangan papan dasar      
                                                                      
          pelaksanaan pemborong harus melaporkan kepada               
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                 
        f. Papan bouwplank dijinkan dipasang bila telah dilakukan     
          pembersihan lokasi dari kotoran dan sampah dan lain         
          sebagainya.                                                 
        g. Papan bowplank boleh dibongkar, setelah dimulai pekerjaan  
          dinding.                                                    
                                                                      
    5.  DIREKSI KEET, GUDANG DAN LOS KERJA.                           
        a. Pemborong harus menyewa kantor Direksi/Direksi Keet        
          berukuran minimal 24m2 atau atas petunjuk Direksi/Konsultan 
          Pengawas dengan segala kelengkapan atas biaya               
                                                                      
          pemborong, yang minimal terdiri dari ruang-ruang :          
          1) Ruang simpan Peralatan                                   
          2) Gudang Material                                          
          3) Barak Pekerja                                            
        b. Gudang harus sedemikian rupa agar bahan-bahan/material     
          dapat tersimpan dengan baik dan tidak rusak oleh hujan,     
                                                                      
          panas apabila akan digunakan.                               
        c. Pemborong harus menyewa Los Kerja/Barak Pekerja untuk      
                           13                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          tempat tinggal/tidur sementara para pekerja yang terlindung 
          dari hujan dan panas matahari.                              
        d. Tata letak direksi keet, gudang dan los kerja harus mendapat
          persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas                      
                                                                      
    6.  PENGADAAN LISTRIK KERJA                                       
        Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan listrik.
        Pengadaan  Listrik harus dikoordinasikan dengan               
        Direksi/Konsultan Pengawas untuk memperoleh keterangan        
        tentang tempat dan lokasi pengadaannya agar tidak             
                                                                      
        mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya. Pengadaan listrik   
        kerja dan perlengkapan lain yang dibutuhkan sesuai dengan     
        gambar kerja atau sesuai persetujuan Direksi/Konsultan        
        Pengawas.                                                     
                                                                      
    7.  PENGADAAN AIR KERJA                                           
        Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan air     
        kerja dan harus dikoordinasikan dengan Direksi/Konsultan      
        Pengawas untuk memperoleh keterangan tentang tempat dan       
        lokasi pengadaannya agar tidak mengganggu pelaksanaan         
        pekerjaan lainnya. Pengadaan air kerja meliputi :             
        b. Penyediaan sumber air termasuk sewa genset untuk pompa     
                                                                      
          air kerja dengan cara membuat sumur menggunakan jet         
          pump lengkap serta penampungan air sejumlah 1 (satu) unit   
          dengan kapasitas sebesar ± 2 m3.                            
        c. Pemindahan torent eksisting dan berfungsi kembali termasuk 
          instalasinya ke area yang akan ditentukan kemudian          
          ditentukan untuk keperluan pengadaan air pada bangunan      
                                                                      
          yang tidak dilakukan pekerjaan konstruksi ini.              
        d. Perlengkapan lain yang dibutuhkan sesuai dengan gambar     
          kerja atau sesuai persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.   
    8.  PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)                            
                                                                      
        Pemborong harus menyediakan bahan bakar solar untuk           
        pengadaan BBM  dan  harus dikoordinasikan dengan              
        Direksi/Konsultan Pengawas untuk memperoleh keterangan        
        tentang tempat dan lokasi pengadaannya agar tidak             
        mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya. Pengadaan BBM       
        meliputi :                                                    
        a. Penyediaan BBM untuk setiap Excavator, genset, pompa air   
                                                                      
          kerja, Bulldozer, vibrator, dan alat-alat kerja lainnya yang
          memerlukan bahan bakar minyak sesuai kebutuhan kerja        
          atau sesuai persetujuan direksi/Konsultan Pengawas.         
        b. Menyewa mobil tangki BBM dengan kapasitas ± 16.000 liter   
          termasuk didalamnya operator mobil tangki.                  
        c. Perlengkapan lain yang dibutuhkan sesuai dengan gambar     
          kerja atau sesuai persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.   
                           14                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    9.  JALAN MASUK KE LOKASI PEKERJAAN                               
        a. Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong        
          harus menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan         
          sementera atau jalan yang sudah ada ukuran lebar 3m yang    
                                                                      
          diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu      
          penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus          
          disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat pelaksaan proyek
          dan dikembalikan sesuai keadaan semula.                     
        b. Pada Jalan umum yang digunakan dalam pelaksanaan           
          pekerjaan, pemborong diharuskan untuk melakukan             
          koordinasi dengan pihak-pihak terkait (lingkungan, pemda,   
                                                                      
          dll) agar diketahui dan disepakati batas-batas kewenangan   
          dan tanggung jawab pemborong terhadap jalan yang            
          digunakan akibat pelaksanaan pekerjaan.                     
    10. DOKUMENTASI/PHOTO PROYEK                                      
                                                                      
        a. Photo Proyek harus dibuat oleh pemborong sesuai            
          pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas dengan           
          ketentuan sebagai berikut :                                 
          1) Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25% (Papan        
            Nama Proyek, Kondisi Lokasi Pekerjaan, Persiapan dan      
                                                                      
            Pondasi/Pemancangan).                                     
          2) Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (Pekerjaan  
            Struktur).                                                
          3) Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 100%           
            (Pekerjaan Arsitektur, Utilitas dan Detail penting).      
        b. Photo Proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3  
                                                                      
          (tiga) set dilampirkan bersama dengan laporan bulanan       
          sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan penagihan termin.     
        c. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap
          tahap dan sesuai dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan   
          Pengawas dilapangan.                                        
        d. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan       
          keterangan singkat dan penempatan dalam album harus         
                                                                      
          disetujui kuasa pengguna anggaran serta teknis              
          penempelannya dalam   album  ditentukan oleh                
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                 
        e. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga)
          kali.                                                       
                                                                      
                         Pasal 4                                      
                                                                      
                  PEKERJAAN BONGKARAN                                 
    1. KETENTUAN UMUM                                                 
       a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana           
                                                                      
         pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi                
         Tugas/Konsultan Pengawas dan pihak terkait (Pengelola        
                           15                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan           
         pekerjaan.                                                   
       b. Waktu pemberitahuan minimal 1 x 24 jam sebelum mulai        
                                                                      
         pekerjaan.                                                   
       c. Pemeriksaan Tempat Kerja                                    
         Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan         
         kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam   
         proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin  
                                                                      
         mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan         
         pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan            
         Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.                       
       d. Pengamanan/pemutusan jalur-jalur Instalasi                  
         Amankan jalur-jalur air, listrik, dan atau instalasi lain dengan
         menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan      
                                                                      
         oleh Konsultan Pengawas, Pemilik Bangunan (Pengelola         
         Gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.            
       e. Pembongkaran                                                
         1) Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi,   
                                                                      
           tepat guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan             
           terhadap timbulnya debu, suara dan getaran yang            
           mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.             
         2) Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik 
                                                                      
           untuk bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-         
           kesiapan pekerjaanya.                                      
         3) Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab      
           pelaksana pembongkaran/kontraktor.                         
                                                                      
         4) Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari  
           lokasi pekerjaan (proyek).                                 
         5) Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti    
                                                                      
           lampu, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan      
           diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui oleh      
           Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item        
           barang-barang tersebut.                                    
                                                                      
    2. LINGKUP PEKERJAAN BONGKARAN                                    
       Lingkup pekerjaan bongkaran dimaksud adalah menyediakan        
       tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan- peralatan dan alat-alat   
                                                                      
       bantu yang diperlukan untuk terlaksananya Pekerjaan Atap,      
       Renovasi Masjid dan Renovasi Selasar. berlangsung antara lain  
       meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :                 
       1) Pekerjaan Atap;                                             
       2) Pekerjaan Renovasi Masjid;                                  
                                                                      
       3) Pekerjaan Renovasi selasar                                  
       Sesuai Dengan Petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas          
                           16                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    3. SYARAT-SYARAT-PELAKSANAAN SECARA UMUM.                         
       a. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang           
         ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat ini, harus dilakukan
                                                                      
         secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan     
         dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.                  
       b. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran,       
         terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban           
                                                                      
         dan keamanan umum.                                           
       c. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari
         seluruh material bongkaran dan sampai pembuangan agar        
         tidak mengganggu kepentingan umum.                           
                                                                      
       d. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi             
         pengamanan terhadap material bongkaran yang menurut          
         petunjuk Direksi harus dibongkar dengan baik/tanpa           
         cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya 
         bila dikehendaki/ sesuai petunjuk Direksi.                   
                                                                      
       e. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari  
         lokasi pekerjaan dan pembuangannya harus segera dilakukan    
         sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.                  
       f. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol  
                                                                      
         secara seksama, pengaruh dan segala kemungkinan dari         
         akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak    
         mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan     
                                                                      
         yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan  
         tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.                   
       g. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan        
         kondisi existing untuk penyesuaian dengan perencanaan.       
                                                                      
       h. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis            
         penyelesaian, termasuk pelaksanaan pembongkaran bagian       
         yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.      
       i. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan            
         pembongkaran yang memperlihatkan bagian yang akan            
                                                                      
         dibongkar serta rencana support untuk menjaga kestabilan     
         bagian disekitarnya.                                         
       j. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk        
         bongkaran dan pengadaan bahan dari mutu terbaik yang         
                                                                      
         sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.               
       k. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama  
         melakukan pekerjaan bongkaran, pembersihan dan               
         pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab   
                                                                      
         Kontraktor.                                                  
                           17                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:            
         a) Performance bentuk kontrak,                               
         b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test  
                                                                      
           terlebih dahulu),                                          
         c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor,
           manufaktur, supplier, fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau
           anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.                    
         d) Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja,    
                                                                      
           dimana terbebas dari seluruh barang-barang termasuk        
           furniture dan sebagainya.                                  
                                                                      
    4. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                              
       a. Umum.                                                       
         1) Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana         
           pekerjaan harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas        
           /Konsultan Pengawas dan pihak terkait guna pemeriksaan     
           awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                      
         2) Waktu pemberitahuan minimal 1 x 24 jam sebelum memulai    
           pekerjaan.                                                 
           1) Pekerjaan Atap;                                         
           2) Pekerjaan Renovasi Masjid;                              
           3) Pekerjaan Renovasi Selasar;                             
                                                                      
       b. Pemeriksaan lokasi Kerja.                                   
         Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan         
         kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam   
         proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin  
         mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan         
         pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan            
                                                                      
         Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.                       
       c. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi (jika ada).      
         Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau
         instalasi lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan 
         atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan   
                                                                      
         (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. 
       d. Pekerjaan Pembongkaran                                      
         1) Pekerjaan Bongkar Kontrsuksi Atap dan Penutup Atap:       
           a) Pekerjaan bongkaran kuda-kuda atap dan penutup atap     
              dilakukan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.         
                                                                      
           b) Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan       
              peralatan yang dalam ketentuan/persyaratan tidak        
              dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat        
              bongkaran yang dilakukan.                               
           c) Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka          
                                                                      
              Kontraktor harus mengganti/ memperbaiki dengan biaya    
              sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan 
                           18                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              tersebut.                                               
           d) Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik,          
              memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan yang         
                                                                      
              telah disetujui Direksi.                                
           e) Sisa/bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan     
              dari lokasi pekerjaan dan pembuangan dilakukan diluar   
              lokasi pekerjaan.                                       
           f) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan      
                                                                      
              terhadap pekerjaan-pekerjaan di sekelilingnya dengan    
              mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.        
           g) Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan     
              angkutan menjadi biaya proyek.                          
         2) Pekerjaan Bongkar Lantai Keramik.                         
                                                                      
           a) Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat   
              yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan dengan     
              baik. Pembongkaran Lantai keramik yang akan             
              dibongkar, secara bertahap harus dilakukan secara hati- 
              hati.                                                   
                                                                      
           b) Semua bagian bekas bongkaran ini harus diangkut ke      
              luar dan tidak boleh dipergunakan kembali untuk         
              pekerjaan lainnya kecuali seijin Konsultan Pengawas.    
           c) Pekerjaan bongkaran ini sesuai yang ditunjukkan         
              dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi.              
                                                                      
           d) Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan       
              peralatan yang dalam ketentuan tidak dibongkar, tidak   
              akan terganggu dan rusak karenanya.                     
           e) Bila terjadi kerusakan Kontraktor harus mengganti/      
              memperbaiki kembali.                                    
                                                                      
           f) Bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi       
              syarat-syarat yang ditentukan dan disetujui Direksi.    
           g) Sisa/bekas bongkaran harus segera dikeluarkan dari      
              lokasi pekerjaan serta dikeluarkan di luar pekerjaan.   
           h) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan      
                                                                      
              terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya dengan     
              mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.        
           i) Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi            
              dibayarkan sesuai kontrak.                              
         3) Pekerjaan Bongkar plafon.                                 
                                                                      
           a) Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat   
              yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini        
              dengan baik dan aman.                                   
           b) Pekerjaan bongkaran plafon ini meliputi rangka-rangka   
              plafond, lampu-lampu, grill diffuser, fire alarm dan    
                                                                      
              fixtrure M/E yang ada sesuai yang disebutkan/           
                           19                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk           
              Pengawas.                                               
           c) Kontraktor harus menjaga keamanan pada jaringan dan     
                                                                      
              peralatan yang disyaratkan.                             
           d) Material bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi 
              pekerjaan serta dibuang keluar lokasi pekerjaan.        
           e) Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan      
                                                                      
              terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya dengan     
              mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.        
           f) Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi            
              dibayarkan sesuai kontrak.                              
                                                                      
    5. PEKERJAAN PENGAMANAN                                           
       a) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-        
         barang/peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib     
                                                                      
         mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat    
         pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah  
         berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain
         yang disetujui Konsultan Pengawas.                           
       b) Pemasangan alat Bantu dan lain-lain harus dipasang secara   
                                                                      
         hati-hati.                                                   
       c) Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun    
         pagar atau panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat
         lainnya yang diijinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.    
                                                                      
    6. MARKING                                                        
       Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek,     
       untuk menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan              
                                                                      
       dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran           
       sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor  
       untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas      
       dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking harus 
       disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.               
                           20                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         BAB  II                                      
           URAIAN DAN  SYARAT-SYARAT   TEKNIS                         
                                                                      
                PEKERJAAN   ARSITEKTUR                                
                                                                      
                         Pasal 5                                      
                    PEKERJAAN BETON                                   
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN.                                             
       Pekerjaan ini meliputi pekerjaan beton praktis untuk sloof, kolom,
       ring balok, serta seluruh detail yang ditunjukkan Gambar Kerja atau
       sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                    
                                                                      
    2. MUTU BETON.                                                    
       Mutu beton yang dipakai adalah beton dengan mutu F’c = 15 MPa  
       atau setara K-175.                                             
                                                                      
    3. PERSYARATAN BAHAN                                              
       a. Semen Portland                                              
          Jenis Semen Portland yang digunakan adalah jenis semen     
           dengan kualitas SNI-15-2049-1994.                          
                                                                      
          Tempat penyimpanan bahan beton terutama semen dan          
           besi harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas       
           dari kelembaban, bebas dari air dan harus memenuhi syarat  
           penumpukan semen pada lantai dengan diangkat dan diberi    
           landasan agar tidak berhubungan langsung dengan            
           permukaan tanah atau lantai serta ditata/ditumpuk sesuai   
           dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                
                                                                      
       b. Pasir Beton                                                 
         Pasir beton harus terdiri dari butir-butir bersih dan bebas dari
         bahan-bahan organik, campuran lumpur, tanah liat dan         
         sebagainya. Harus memenuhi persyaratan komposisi butir       
         pasir serta kekerasan sesuai dengan disyaratkan.             
       c. Koral Beton / Split                                         
                                                                      
          Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori    
           serta mempunyai ukuran bongkahan dan gradasi.              
          Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton sebelum       
           bahan dicampurkan harus dipisahkan satu sama lainnya,      
           sehingga dapat dijamin dan diketahui kedua bahan tersebut  
           tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan      
           beton yang tepat.                                          
                                                                      
       d. A i r                                                       
          Air yang digunakan harus air tawar bersih, tidak           
           mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis     
           lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3      
           pasal 10.                                                  
          Apabila dipandang perlu Direksi/Konsultan Pengawas dapat   
                                                                      
           meminta kepada Pemborong supaya air yang dipakai adalah    
                           21                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           air yang telah diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan  
           yang resmi.                                                
       e. Besi Beton                                                  
         Digunakan besi beton mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan
                                                                      
         minyak/lemak, bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan     
         kotoran lainnya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi    
         persyaratan baik ukuran maupun mutunya.                      
       f. Syarat PBI 2000                                             
         Pemborong diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan      
         tentang Pekerjaan Beton seperti yang tercantum dalam PBI     
         2000 dan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan-    
                                                                      
         bahan yang akan dipakai kelaboratorium pemeriksaan bahan     
         yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.                    
       g. Pedoman Pelaksanaan                                         
         1) Peraturan / standard setempat yang biasa dipakai          
         2) Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971; NI-2            
                                                                      
         3) Peraturan Konstruksi kayu indonesia 1961; NI-5            
         4) Peraturan Semen Porland Indonesia 1972; NI-8              
         5) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat          
         6) Ketentuan-ketentuan maupun Peraturan Umum tentang         
           Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum ( A.V ) No. 9       
           tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara No.       
                                                                      
           14571.                                                     
         7) Petunjuk-petunjuk dan peringatan - peringatan lisan       
           maupun tertulis yang diberikan Direksi dan Kosnultan       
           Pengawas.                                                  
         8) American Society for Testing and Material (ASTM)          
         10)American Concrete Institute (ACI).                        
                                                                      
                                                                      
    4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
       a. Penulangan                                                  
         1) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar      
                                                                      
           Kerja.                                                     
         2) Tulangan beton harus diikat kuat untuk menjamin besi      
           tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran harus      
           bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking.      
         3) Bahan Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera  
           dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah 
           ada perintah tertulis dari Direksi.                        
                                                                      
       b. Cara Pengadukan                                             
         1) Cara pengadukan beton harus menggunakan peralatan         
           pencampur beton/molen.                                     
         2) Takaran/perbandingan untuk bahan semen portland, pasir    
           dan  koral harus disetujui terlebih dahulu oleh            
           Direksi/Konsultan Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan     
                           22                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat - syarat.  
         3) Selama pengadukan bahan, kekentalan adukan beton          
           harus diawasi dengan memeriksa slump pada setiap           
           campuran baru. Pengujian slump minimal 5 Cm dan            
                                                                      
           maksimal 10 cm.                                            
       c. Pengecoran Beton                                            
         1) Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan         
           persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan         
           sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian,       
           pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.       
                                                                      
         2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas            
           persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.                   
         3) Pengecoran beton harus dikerjakan sebaik mungkin dengan   
           menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup      
           padat, harus dihindarkan terjadinya koral/ split yang dapat
           memperlemah konstruksi.                                    
         4) Apabila dalam pelaksanaan pengecoran beton akan           
                                                                      
           dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya maka   
           tempat perhentian pengecoran tersebut harus diketahui dan  
           disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                 
       d. Pekerjaan Acuan/Bekisting                                   
         1) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-     
           ukuran yang ditetapkan/ diperlukan sesuai Gambar Kerja.    
           Bahan dari jenis papan kayu setara Meranti yang memenuhi   
                                                                      
           persyaratan NI-2 pasal 5.1                                 
         2) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan     
           - perkuatan sehingga cukup kuat kedudukannya selama        
           pengecoran.                                                
         3) Acuan harus rapat, tidak terdapat celah, tidak bocor,     
           permukaannya licin, bebas dari kotoran seperti tahi gergaji,
                                                                      
           potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum       
           pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa       
           merusak hasil pengecoran.                                  
         4) Tiang acuan harus diletakkan/didasari diatas papan atau   
           baja, untuk memudahkan pemindahan perletakan, tiang        
           tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang dibuat dari   
           kayu semutu kayu dolken diameter : 8 -10 Cm atau kaso 5/7  
                                                                      
           Cm,   atau  sesuai ketentuan yang  diberikan               
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
         5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan     
           palang papan/balok secara cross/menyilang.                 
         6) Pembukaan acuan baru dilakukan setelah memenuhi           
           syarat-syarat yang dicantumkan dalam PBI 2000              
         7) Penggunaan Bekisting Formwork/Scafolding harus sesuai     
                                                                      
           petunjuk/ spesifikasi pabrik                               
                           23                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       e. Kawat Pengikat                                              
         1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan
           tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar atau 
                                                                      
           sama dengan 0,40mm. Kawat pengikat besi beton/rangka       
           harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2    
           (PBI tahun 1971).                                          
         2) Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh        
           dilaksanakan dengan ijin tertulis dari Direksi/Konsultan   
           Pengawas, setelah acuan dibuka, tidak diijinkan            
           mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton           
                                                                      
           tanpa persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
         3) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus            
           memberikan contoh-contoh material : besi, koral, pasir, PC 
           untuk memperoleh persetujuan dari Direksi/Konsultan        
           Pengawas.                                                  
         4) Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk         
           memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan,     
                                                                      
           seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab             
           Pemborong.                                                 
         5) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan   
           harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1    
           (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-      
           2000).                                                     
       f. Sparing Conduit dan Pipa-pipa :                             
                                                                      
         1) Letak sparing harus diatur agar supaya tidak mengurangi   
           kekuatan struktur.                                         
         2) Tempat-tempat sparing dilaksanakan sesuai dengan          
           gambar pelaksanaan dan bila tidak ada dalam Gambar         
           Kerja, maka Pemborong harus mengusulkan dan minta          
           persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.               
                                                                      
         3) Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan
           dengan tulang besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau     
           dipindahkan tanpa persetujuan dari Direksi/Konsultan       
           Pengawas.                                                  
         4) Semua sparing - sparing (pipa, conduit) harus dipasang    
           sebelum pengecoran dengan perkuatan hingga tidak akan      
           bergeser pada saat pengecoran beton.                       
                                                                      
         5) Sparing harus dilindungi hingga tidak terisi adukan beton 
           waktu pengecoran.                                          
                                                                      
                         Pasal 6                                      
                     PEKERJAAN BESI                                   
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi - besi untuk angkur kosen,
       angkur tiang, plat beugel rangka atap, pembesian plat (meja dapur,
                           24                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       tutup septictank tutup bak kontrol) serta seluruh detail yang  
       disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                     
                                                                      
    2. PERSYARATAN BAHAN                                              
       a. Digunakan besi beton mutu U-24 dan dengan diameter besi     
         beton minimal Ø 8 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam      
         detail Gambar Kerja. Bahan harus bersih dari lapisan         
         minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihan dan       
         sebagainya.                                                  
                                                                      
       b. Penampang besi beton bulat atau berulir dan memenuhi syarat-
         syarat PBI-2000.                                             
       c. Pemborong diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa   
         mutu bahan yang digunakan kelaboratorium pemeriksaan         
         bahan yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.              
                                                                      
    3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
       a. Pembuatan tulangan/pembesian dan pemasangannya harus        
         sesuai dengan yang ditentukan dalam Gambar Kerja.            
       b. Bila pembesian/tulangan merupakan suatu rangkaian, maka     
         pembesian/ tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk     
         menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama           
                                                                      
         pengecoran dan harus bebas dari acuan dengan memasang        
         beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-2000         
       c. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari bahan baja lunak
         dan tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar    
         atau sama dengan 0,40mm. Kawat pengikat besi beton/rangka    
         harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam NI-2     
         (PBI-1971).                                                  
                                                                      
       d. Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan     
         kebenaran dari semua persyaratan yang ditentukan.            
       e. Pemborong harus mengikuti semua petunjuk tentang            
         persyaratan peralatan, baik yang terdapat pada RKS maupun    
         yang tercantum dalam Gambar Kerja.                           
                                                                      
       f. Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan Pemborong      
         diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi      
         mutu, pekerjaan seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung     
         jawab Pemborong.                                             
       g. Pasangan angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan   
         adukan beton, pemasangan harus tepat dan kuat pada           
                                                                      
         tempatnya.                                                   
                                                                      
                         Pasal 7                                      
                   PEKERJAAN PASANGAN                                 
                                                                      
    1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN                         
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
         Pekerjaan pasangan bata ringan adalah meliputi pekerjaan     
                           25                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         pasangan dinding bata untuk dinding bangunan, ukuran dan     
         seluruh detail sesuai ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau    
         sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                  
       b. Persyaratan Bahan                                           
                                                                      
         1) Bata Ringan yang dipasang adalah dari bahan dengan mutu   
           terbaik, merupakan hasil produksi lokal yang sebelumnya    
           disetujui Direksi/Konsultan Pengawas. Syarat-syarat Batu   
           bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI -10       
           dan PU BB. 1970 (NI-3).                                    
         2) Bata ringan yang digunakan harus siku, sama ukuran dan    
           sama warnanya.                                             
                                                                      
         3) Pasir Pasang harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2 dan      
           tidak mengandung lumpur/minyak/asam basa serta             
           memenuhi PUBI-1982 pasal 9.                                
       c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
         1) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih      
           dahulu  harus  diserahkan contohnya kepada                 
           Direksi/Konsultan Pengawas, minimal 3 (tiga) contoh dari   
                                                                      
           hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan             
           persetujuan.                                               
         2) Sebelum digunakan bata ringan harus direndam dalam bak    
           air hingga jenuh.                                          
         3) Seluruh dinding pasangan bata ringan, menggunakan         
           adukan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir, kecuali pasangan    
           Batu bata trasraam yaitu 1 pc : 2 ps.                      
                                                                      
         4) Dinding semenraam/trasraam/rapat air dengan adukan        
           campuran 1 PC : 2 pasir pasang, yakni pada dinding dari    
           atas permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi 150    
           Cm permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-
           ruang basah (toilet, kamar mandi, WC) serta semua pasangan 
           bata ringan dibawah permukaan tanah.                       
                                                                      
         5) Setelah Batu bata terpasang dengan adukan, naat/siar-siar 
           harus dikerok sedalam 1cm dan dibersihkan dengan sapu      
           lidi dan setelah kering harus dibasahi dengan air.         
         6) Pemasangan bata ringan harus dilakukan secara bertahap,   
           setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti   
           dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata ringan       
           dengan luasan maksimum 9m2, harus ditambahkan kolom        
                                                                      
           dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13      
           Cm, dari tulangan pokok 4, diameter minimal 10 mm, beugel  
           diameter 6 mm pada jarak 20 Cm, jarak antar kolom satu     
           dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.           
         7) Pelubangan akibat pembuatan perencah pada pasangan        
           bata ringan sama sekali tidak dibenarkan.                  
         8) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap       
                                                                      
           bagian pekerjaan beton harus diberi penguat stek- stek besi
                           26                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           beton diameter 10 mm jarak 75 Cm, yang terlebih dahulu     
           ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan        
           bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-         
           kurangnya 30 Cm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/     
                                                                      
           Konsultan Pengawas.                                        
         9) Pasangan bata harus mengahasilkan dinding finish          
           diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisi/permukaan  
           dinding.                                                   
         10) Pelaksanaan pemasangan dinding bata harus cermat, rapi   
           dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta          
           merupakan bidang rata.                                     
                                                                      
         11) Pasangan bata semenraam/trasraam maupun dibawah          
           permukaan tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1     
           PC : 3 pasir.                                              
         12) Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila disisi   
           bidang pada arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak lebih  
           dari 0,5 Cm (sebelum diaci/diplester).                     
                                                                      
                                                                      
    2. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK                  
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
         Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh item pekerjaan        
         pemasangan Keramik untuk lantai dan dinding bangunan atau    
         seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau      
         sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                  
       b. Syarat Umum                                                 
                                                                      
         1) Sebelum dipasang, Pemborong harus menyampaikan            
           contoh Keramik minimal 3 (tiga) contoh untuk masing-       
           masing pemakaian agar dapat cepat diputuskan dan           
           disetujui tentang tersedianya warna/pola yang mencukupi    
           dalam stock/jumlah dan kemungkinan perubahannya bila       
           ternyata dipasaran tidak cukup tersedia bahannya,          
           kesemuanya harus sepengetahuan dan disetujui oleh          
                                                                      
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
         2) Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing  
           untuk mendapatkan persetujuan Perencana/ konsultan         
           pengawas, dan Pemberi Tugas sebagai dasar pelaksanaan.     
         3) Pengiriman dari pabrik/tempat jual ke Lokasi Proyek harus 
           terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum terbuka dan     
                                                                      
           dilindungi dengan label/merk dagang yang jelas dan utuh.   
           Tidak dibenarkan untuk menyobek/membuka kemasan            
           tanpa diketahui Direksi/Konsultan Pengawas.                
         4) Pemasangan Keramik baru dapat dimulai apabila telah       
           terdapat jumlah yang cukup sesuai keperluan, dan harus     
           menunggu sampai semua alat penggantung, pengunci pintu     
           dan jendela dan semua pekerjaan pemipaan atau pekerjaan    
                                                                      
           lain yang terletak dibawah pasangan keramik telah selesai  
                           27                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           dipasang.                                                  
         5) Pola pemasangan, alur naat dan pertemuan antar            
           pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau atas      
           petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                       
                                                                      
       c. Pedoman Pelaksanaan                                         
         Pengendalian untuk pekerjaan pemasangan keramik ini harus    
         sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982     
         pasal 31 dan SII - 0023-81.                                  
       d. Persyaratan Bahan                                           
                                                                      
         1) Bahan Keramik untuk Lantai Bangunan berukuran 60 x        
           60cm, produksi dalam negeri, kualitas KW-I, merk setara    
           Roman/Deco gress/Indo gress, tipe dan warna ditentukan     
           kemudian.                                                  
         2) Bahan Keramik Kasar untuk Lantai KM/WC, berukuran 30 x    
           30cm, produksi dalam negeri kualitas KW - I dengan merk    
           setara Roman/Deco gress/Indo gress, warna, tipe dan        
                                                                      
           pola ditentukan kemudian.                                  
         3) Bahan Keramik untuk Dinding KM/WC berukuran 30 x          
           60cm, produksi dalam negeri kualitas KW-I dengan merk      
           setara Roman/Deco gress/Indo gress, warna, tipe dan        
           pola ditentukan kemudian.                                  
         4) Pemasangan keramik harus mempunyai dasar padat dan        
                                                                      
           rata, terdiri dari adukan 1pc : 3pasir atau sesuai keterangan
           yang tertera pada Gambar Kerja atau pada tempat-tempat     
           yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas.             
         5) Semen Portland yang digunakan harus memenuhi standar      
           NI-8, pasir harus memenuhi standar PUBI 1982 pasal 11      
           dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan       
           dalam PUBI 1982 pasal 9.                                   
                                                                      
         6) Bahan grouting menggunakan produk sesuai dengan           
           ketentuan dalam spesifikasi dan gambar, serta disetujui    
           oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                           
                                                                      
       e. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
         1) Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong          
           diwajibkan untuk membuat shop drawing dari pola Keramik    
                                                                      
           yang disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas.                
         2) Bahan Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan      
           baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.          
         3) Pemasangan keramik harus mempunyai dasar padat dan        
           rata, yang terdiri dari adukan 1pc : 3pasir atau sesuai    
           keterangan yang tertera pada Gambar Kerja atau pada        
           tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan         
                                                                      
           Pengawas.                                                  
         4) Pasangan Keramik harus menempel dengan kuat pada alas     
                           28                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           tersebut, sebelum dipasang alas/dasar harus dalam          
           keadaan kering dan bersih.                                 
         5) Sebelum bahan keramik dipasang, terlebih dahulu masing-   
           masing unit direndam dalam air sampai jenuh.               
                                                                      
         6) Pemotongan Keramik harus dilakukan dengan mesin           
           potong khusus dan diusahakan hanya memotong pada           
           salah satu sisinya saja.                                   
         7) Pinggulan/sisi tepi pasangan Keramik harus dilakukan      
           dengan alat gerinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan   
           yang teratur, siku dan tepian yang halus sempurna.         
         8) Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang terpasang  
                                                                      
           (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 3mm dan       
           kedalaman maksimum 2mm, atau sesuai detail Gambar          
           Kerja serta petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas, yang      
           membentuk garis- garis sejajar, lurus, sama lebar dan sama 
           dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus           
           membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus    
           sesamanya.                                                 
                                                                      
         9) Siar-siar pada Keramik diisi dengan bahan pengisi (cement 
           grout) setara Sika. Warna perekat siar-siar ini disesuaikan
           dengan warna Granite Tile/Keramik, dan disetujui oleh      
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
         10) Sebelum diisi, celah-celah naat ini harus dibersihkan    
           terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain. Sewaktu        
           pengisian naat ini, Keramik harus sudah benar-benar        
                                                                      
           melekat dengan kuat pada lantai.                           
         11) Pemasangan adukan/pengecoran harus dilakukan             
           sedemikian rupa agar adukan mengisi penuh celah-celah      
           yang terjadi.                                              
         12) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan   
           keramik pada waktu pengecoran naat, harus segera           
           dibersihkan sebelum mengering/ mengeras.                   
                                                                      
         13) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari      
           segala macam noda pada permukaan keramik, hingga           
           betul-betul bersih. Diperhatikan adanya pola tali air yang 
           dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau hal-hal      
           lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.          
         14) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh   
                                                                      
           pekerjaan lain selama 3x24 jam dan dilindungi dari         
           kemungkinan cacat pada permukaannya.                       
         15) Untuk menanggulangi muai susut Keramik pada permukaan    
           lantai yang luas, jika diperlukan dan direkomendasikan oleh
           produsen Keramik, dipasang alur dilatasi. Bahan untuk      
                                                                      
           mengisi alur-alur dilatasi menggunakan bahan yang elastis, 
           sesuai dengan ketentuan dalam gambar dan spesifikasi,      
           serta disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.          
                           29                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         16) Selesai pemasangan, bersihkan segera bekas adukan dari   
           permukaan keramik dengan bahan pembersih (kadar asam       
           tidak lebih besar dari 5%), kemudian dilanjutkan dengan air
           bersih.                                                    
                                                                      
         17) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus    
           rapi, tidak miring, tidak bergelombang, terpasang dengan   
           kuat.                                                      
    3. PEKERJAAN PASANGAN PLAFON GYPSUM/GRC                           
                                                                      
       a. Lingkungan Pekerjaan                                        
         Pekerjaan plafon Gypsum/GRC ini dilakukan meliputi :         
         1) Penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat  
           bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang   
           bermutu baik.                                              
         2) Seluruh item pekerjaan plafon yang disebutkan/ditunjukkan 
           dalam detail Gambar Kerja atau sesuai petunjuk             
                                                                      
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
       b. Persyaratan Bahan                                           
         1) Bahan penutup plafon adalah Gypsum/Calsiboard 9mm         
           setara merk Jayaboard, produksi dalam negeri yang          
           berkualitas baik.                                          
         2) Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan/diperhatikan      
           dalam Gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk atau        
                                                                      
           persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.                    
         3) Pemasangan modul plafon dengan jarak nat 0,5cm. Untuk     
           finishing, nat tidak diperlihatkan/penyelesaian bersih. Nat
           ditutup dengan bahan pengisi semen putih dan bahan         
           perekat.                                                   
       c. Persyaratan Pelaksanaan                                     
         1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih        
                                                                      
           dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk             
           mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan            
           Pengawas.                                                  
         2) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi
           diperlukan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan       
                                                                      
           dalam bagian ini, harus berkualitas terbaik dari jenisnya dan
           harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.                
         3) Semua ukuran di dalam Gambar Kerja adalah ukuran jadi     
           (finish).                                                  
         4) Pada pekerjaan plafon ini perlu diperhatikan adanya       
           pekerjaan lain yang bersamaan dengan pekerjaan ini.        
                                                                      
           Sebelum dilaksanakan pemasangan plafon, pekerjaan lain     
           yang terletak diatas plafon harus sudah terpasang dengan   
           sempurna.                                                  
         5) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain di antaranya    
           pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi yang       
                           30                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           diperlukan. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas tidak
           tercantum dalam gambar rencana plafon harus diteliti       
           terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC,
           dan lain-lain). Untuk detail pemasangan harus konsultasi   
                                                                      
           dengan Direksi/Konsultan Pengawas.                         
         6) Bidang pemasangan plafon harus rata jarak satu sama lain  
           (nat) dibuat 0,5cm atau sesuai detail Gambar Kerja. Nat    
           harus lurus dan sama lebar, pada pertemuan harus saling    
           berpotongan tegak lurus satu sama lain. Hasil pemasangan   
           harus rapi.                                                
         7) Pada bagian tepi plafon dipasang list plafon lebar 8 cm.  
                                                                      
         8) Pada area plafon yang batasan luas tergantung dari jenis  
           produk, jika diperlukan dan dianjurkan oleh produsen,      
           dilakukan pemasangan expansion joint. Pada posisi ini nat  
           antar lembar penutup plafon diisi dengan bahan pengisi     
           yang elastis sesuai dengan rekomendasi dari produsen.      
           Rangka plafon pada posisi expansion joint harus terpisah.  
                                                                      
    4. PEKERJAAN PASANGAN PINTU                                       
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
         Pekerjaan pintu merupakan pintu Kayu Kelas I termasuk        
         assesories dan kunci set terpasang meliputi ukuran dan seluruh
         detail yang disebutkan/dinyatakan dalam Gambar kerja.        
                                                                      
       b. Persyaratan Bahan                                           
         1) Rangka kusen pintu terbuat dari kayu Kelas I, dengan      
           ukuran sesuai tertera dalam Gambar Kerja.                  
         2) Daun pintu terbuat dari kayu kelas I.                     
         3) Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus sesuai  
           yang disyaratkan.                                          
       c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                      
         1) Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pemborong diwajibkan      
           untuk meneliti Gambar Kerja yang ada kondisi lapangan      
           (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,   
           pola lay out/penempatan cara pemasangan, mekanisme         
           dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.                     
         2) Sebelum pelaksanaan dimulai, dalam penimbunan bahan-      
                                                                      
           bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada      
           tempat yang bersirkulasi udara baik, terlindung dari       
           kerusakan dan gangguan cuaca.                              
         3) Harus diikuti prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh   
           Pabrik dengan hasil baik, kekuatan terjamin dengan         
           memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang    
           atau cacat bekas penyetelan.                               
                                                                      
         4) Jika diperlukan harus menggunakan skrup galvanized atas   
           persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas, tanpa              
           meninggalkan bekas/cacat pada permukaan daun pintu         
           yang tampak.                                               
                           31                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         5) Untuk daun pintu, setelah dipasang harus rata, tidak      
           bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan dapat     
           berfungsi dengan baik.                                     
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 8                                      
                  PEKERJAAN PLESTERAN                                 
    1. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING BATA                               
                                                                      
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
         Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh item pekerjaan plesteran
         dinding bata ringan bagian dalam dan bagian luar bangunan    
         serta seluruh detail ditunjukkan Gambar Kerja.               
       b. Persyaratan Bahan                                           
                                                                      
          Bahan semen portland digunakan/dipakai harus terdiri dari  
           satu produk, mutu I dan disetujui Direksi/Konsultan        
           Pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan      
           dalam NI-8.                                                
          Bahan Pasir harus memenuhi syarat NI-3 dan PUBI-1982.      
          Air harus memenuhi NI-3 pasal 10                           
                                                                      
          Campuran (aggregate) untuk plesteran harus dipilih yang    
           benar-benar bersih dan bebas dari kotoran, dan diayak      
           dengan ayakan # 1,6-2,0mm.                                 
       c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
          Seluruh plesteran pada dinding Batu bata dengan            
           campuran adukan 1 PC : 3 pasir, kecuali pada dinding Batu  
           bata semenraam/ trasraam/rapat air.                        
                                                                      
          Pada dinding bata ringan semenraam/rapat air, diplester    
           dengan campuran adukan 1 PC : 3 pasir (dilakukan pada      
           bagian-bagian yang ditentukan/ disyaratkan dalam detail    
           Gambar Kerja)                                              
          Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu   
           dengan mata ayakan seperti yang telah disyaratkan.         
                                                                      
          Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas 
           tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian           
           pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari        
           jenisnya dan disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas.        
          Semen portland yang dikirim kesite/lokasi kerja harus dalam
           keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel     
           dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, 
                                                                      
           dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.                    
          Tebal plesteran 1,5 Cm dengan hasil ketebalan untuk        
           dinding finish sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail 
           Gambar Kerja. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 Cm       
           harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat      
           daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan 
                                                                      
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
                           32                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang     
           lain, dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm     
           kedalaman 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.              
                                                                      
          Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air      
           sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian            
           dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).
          Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan       
           permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan        
                                                                      
           melindungi dari terik panas matahari langsung dengan       
           bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara     
           cepat.                                                     
    2. PEKERJAAN PLESTERAN BETON                                      
                                                                      
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
         Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran beton bagian
         dalam dan bagian luar bangunan diluar/selain permukaan       
         beton yang diharuskan exposed finished (finishing expose)    
         serta seluruh detail yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.     
       b. Persyaratan Bahan                                           
                                                                      
          Semen portland yang digunakan harus dari satu produk       
           mutu kelas I dan disetujui oleh Direksi/Konsultan          
           Pengawas, serta memenuhi syarat - syarat yang ditentukan   
           dalam NI-8.                                                
          Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982           
          Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10                           
                                                                      
          Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih dan       
           benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran     
           dan melalui ayakan ukuran # 1,6 - 2,0 mm                   
       c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
         Seluruh permukaan pada beton sebelum diplester harus        
          dibuat kasar terlebih dahuliu dengan cara dipahat atau pada 
          saat setelah acuan dibuka, dikamprot merata dengan adukan   
                                                                      
          1 PC : 3 pasir atau dengan cara lain yang disetujui Direksi 
          /Konsultan Pengawas.                                        
         Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton serta  
          disiram/dibasahi dengan air semen.                          
         Plesteran untuk beton, dipasang dengan adukan kedap air     
          campuran adukan 1 PC : 3 pasir.                             
                                                                      
         Pasir pasang yang akan dipergunakan untuk campuran harus    
          diayak lebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang         
          disyaratkan.                                                
         Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas 
          tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan  
                           33                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan      
          disetujui Direksi/Konsultan Pengawas                        
                                                                      
         Tebal plesteran maksimal 1,00cm. Tebal plesteran melebihi   
          1,00cm harus diberi kawat ayam digalvanis untuk membantu    
          memperkuat daya lekat plesteran.                            
         Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain 
          (kosen dan sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimal 7
          mm dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.                
                                                                      
         Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan        
          berlangsung wajar tidak terlalu cepat dengan membasahi      
          permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan dilindungi
          dari panas matahari langsung dengan bahan penutup yang      
          bisa mencegah penyerapan air secara cepat.                  
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 9                                      
      PEKERJAAN RANGA ATAP KAYU KELAS I DAN MEMASANG                  
                   KEMBALI PENUTUP ATAP                               
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                      
       1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan atap rangka kayu kelas I
         dan penutup atap sesuai dengan yang di tunjukkan dalam detail
         gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja,       
         bahan-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.       
       2. Pekerjaan rangka atap kayu kelas I adalah pekerjaan         
         pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka         
         batang yang telah dilapisi lapisan anti rayap/residu. Rangka 
                                                                      
         batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang     
         yang terdiri dari :                                          
         a. Rangka utama atas                                         
         b. Rangka utama bawah                                        
         c. Rangka reng langsung dipasang diatas struktur rangka      
           atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak         
                                                                      
           genteng.                                                   
       3. Pekerjaan rangka atap kayu kelas I meliputi:                
         a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan             
           pengerjaan                                                 
         b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan dilokasi         
           pekerjaan,                                                 
         c. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang      
                                                                      
           diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan                     
         d. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda        
           meliputi struktur rangka kuda-kuda                         
         e. Pemasangan jurai                                          
       4. Pekerjaan memasang kembali penutup atap                     
            Atap Genteng :                                            
                                                                      
             Bahan atap : Genteng Kodok, produk lokal/stempat        
                           34                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              kualitas KW-1, atau dari produk lain yang disetujui     
              Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar pasar.        
             Bubungan : wuwungan  glazur bulat, produk               
              local/setempat kualitas KW-1, atau dari produk lain yang
                                                                      
              disetujui Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar     
              pasar.                                                  
    B. PERSYARATAN MATERIAL RANGKA ATAP.                              
       1. Material struktur rangka atap                               
                                                                      
         a. Kayu Kelas I                                              
         b. Ukuran Kayu sesuai dengan gambar kerja                    
         c. Kayu bermutu baik dan tidak cacat                         
       2. Lapisan anti karat                                          
         Kayu harus dilapisi perlindungan terhadap anti rayap dengan  
         menggunakan cat residu/ter:                                  
                                                                      
    C. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                        
       1. Rangka Atap :                                               
         a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan         
           memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang           
           dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan             
           pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.            
                                                                      
         b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan        
           menyediakan shop drawing yang memperlihatkan               
           sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,         
           pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak     
           tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi                
           persyaratan pabrik.                                        
                                                                      
         c. Pembuatan dan  pemasangan kuda-kuda harus                 
           dilaksanakan sesuai gambar                                 
         d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok    
           penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk    
           dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka       
                                                                      
           atap.                                                      
       2. Penutup Atap :                                              
         a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan         
           memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang           
           dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan             
           pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.            
                                                                      
         b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan        
           menyediakan shop drawing yang memperlihatkan               
           sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,         
           pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak     
           tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi                
           persyaratan pabrik.                                        
                                                                      
         c. Sebelum dimulai pemasangan penutup, permukaan semua       
           gording atau rangka bidang, jika perlu dengan mengganjal   
                           35                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka            
           penumpuknya.                                               
         d. Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian         
           bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya         
                                                                      
           mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap kedalam      
           bangunan.                                                  
         e. Pada hampir semua pekerjaan pemasangan atap perlu         
           dilakukan pemotongan-pemotongan lembaran ataupun           
           penutupnya dengan gergaji atau gerinda, atau juga          
           dilakukan pengeboran lubang-lubang pengikat.               
         f. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan  
                                                                      
           dan lain- lain yang berupa kotoran), harus dibersihkan dari
           atas permukaan atap, agar tidak terjadi pengaratan.        
         g. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang       
           cukup agar tidak terjadi kebocoran.                        
         h. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus            
           mengikuti persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan     
           berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk Direksi/    
                                                                      
           Konsultan Pengawas.                                        
                                                                      
                         Pasal 10                                     
    PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN / GALVALUM DAN MEMASANG                
                   KEMBALI PENUTUP ATAP                               
                                                                      
    D. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan atap baja ringan dan   
         penutup atap sesuai dengan yang di tunjukkan dalam detail    
         gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja,       
         bahan-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.       
       2. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan          
         pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka         
                                                                      
         batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang 
         berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri
         dari :                                                       
         a. Rangka utama atas (top chord)                             
         b. Rangka utama bawah (bottom chord)                         
         c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung   
                                                                      
           menggunakan baut menarik sendiri (self drilling screw)     
           dengan jumlah yang cukup.                                  
         d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur    
           rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran        
           jarak genteng.                                             
       3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                 
         a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan             
                                                                      
           fabrikasi                                                  
         b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop      
           permanen (Fabrikasi),                                      
                           36                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi
           proyek                                                     
         d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang      
           diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan                     
                                                                      
         e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda        
           meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok   
           (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
           bracing (ikatan pengaku)                                   
         f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)                    
                                                                      
       4. Pekerjaan memasang kembali penutup atap                     
            Atap Genteng :                                            
             Bahan atap : Genteng Plentong glazur , produk           
              lokal/stempat kualitas KW-1, atau dari produk lain yang 
              disetujui Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar     
              pasar.                                                  
             Bubungan : wuwungan  glazur bulat, produk               
                                                                      
              local/setempat kualitas KW-1, atau dari produk lain yang
              disetujui Direksi/Konsultan Pengawas ukuran standar     
              pasar.                                                  
    E. PERSYARATAN MATERIAL RANGKA ATAP.                              
                                                                      
       1. Material struktur rangka atap                               
         Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties) :      
         a. Baja Mutu Tinggi G 550                                    
         b. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                            
         c. Tegangan Maksimum 550 Mpa                                 
         d. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                           
         e. Modulus geser 80.000 Mpa                                  
                                                                      
                                                                      
       2. Lapisan anti karat                                          
         Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan  
         korosi, Lapisan anti karat (coating) Galvalume (AZ100):      
         a. Pelapisan Zinc-Aluminium                                  
         b. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                             
                                                                      
         c. Kelas AZ100                                               
         d. katebalan pelapisan 100 gr/m2                             
         e. komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.     
       3. Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplate (top  
         plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart
         teknis sebagai berikut:                                      
                                                                      
         a. Galvabond Z275                                            
         b. Yield Strength 250 MPa                                    
         c. Design Tensile Strength 150 MPa                           
       4. Brace System (bracing)                                      
         a. BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang          
           tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.     
                           37                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         b. LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web           
           pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk       
           mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan        
           (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-    
                                                                      
           kuda tersebut.                                             
         c. DIAGONAL  WEB   BRACING  (IKATAN  ANGIN),                 
           Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja    
           ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.     
         d. STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada       
           top chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk    
           kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain       
                                                                      
           struktur.                                                  
         e. Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang  
           atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi    
           dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)       
           untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam
           minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
       5. Alat Sambung (Screw)                                        
                                                                      
         Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai 
         alat sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk   
         fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:  
         a. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2                    
         b. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                       
         c. Kepadatan Alur 16 alur/inci                               
         d. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                        
                                                                      
         e. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                         
       6. Kekuatan Mekanikal                                          
         a. Gaya geser satu baut 5,10 KN                              
         b. Gaya aksial 8,60 KN                                       
         c. Gaya Torsi 6,90 KN                                        
                                                                      
    F. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI                                     
       1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum        
         pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai       
         dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .                      
                                                                      
       2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan     
         brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.                 
       3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap      
         berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua         
         ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal   
         ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat  
         sambung pada setiap titik buhul.                             
                                                                      
       4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan  
         ke Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak         
         DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.       
       5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi   
                           38                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin      
         JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)    
       6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian      
         tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,  
                                                                      
       7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja  
         ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang
         sesuai dengan kompetensinya).                                
    G. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                        
                                                                      
       1. Rangka Atap :                                               
         a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan         
           memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang           
           dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan             
           pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.            
         b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan        
           menyediakan shop drawing yang memperlihatkan               
                                                                      
           sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,         
           pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak     
           tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi                
           persyaratan pabrik.                                        
         c. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain         
           terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang  
           telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja     
                                                                      
           ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada      
           standar peraturan yang berkompeten.                        
         d. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan    
           gambar kerja.                                              
                                                                      
         e. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop           
           permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan          
           pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver      
           yang dilengkapi dengan kontrol torsi.                      
         f. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok    
           penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk    
           dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka       
                                                                      
           atap.                                                      
         g. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan    
           semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.       
           Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga   
           ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi       
           perletakan kuda-kuda.                                      
         h. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) 
                                                                      
           buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap,       
           agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat           
           memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan       
           penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat      
           kuda-kuda tiba dilokasi proyek.                            
                           39                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         i. Jaminan Struktural :                                      
           Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi
           yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi     
           pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, 
                                                                      
           pengaku-pengaku dan reng.                                  
         j. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi      
           sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan           
           mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang          
           tercantum pada “Cold formed code for structural            
           steel”(Australian Standard/New Zealand Standard            
           4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan    
                                                                      
           ”Dead and live loads Combination (Australian Standard      
           1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2    
           Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan       
           “Screws-self drilling-for the building and construction    
           industries” (Australian Standard 3566).                    
       2. Penutup Atap :                                              
                                                                      
         a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan         
           memeriksa gambar-gambar pelaksanaan seperti yang           
           dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan             
           pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.            
         b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan        
           menyediakan shop drawing yang memperlihatkan               
           sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,         
                                                                      
           pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak     
           tercakup dalam Gambar kerja, namun memenuhi                
           persyaratan pabrik.                                        
         c. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap zinkalum,         
           permukaan semua gording atau rangka bidang, jika perlu     
           dengan mengganjal atau menyetel bagian-bagian ini          
                                                                      
           terhadap rangka penumpuknya.                               
         d. Sistem pengikatan mengunakan Baut bor (Self drilling      
           screw) type Hexagon Head HWFTG 12 X 45 dengan EPDM         
           washer.                                                    
         e. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang     
           langsung dibawah plat kait untuk mengatur kemiringan atas. 
         f. Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan   
                                                                      
           antara lembaran dan plat kait. Sebaliknya penyetelan yang  
           tidak tepat akan mengakibatkan gangguan terutama jika      
           jarak penyangga yang kecil.                                
         g. Untuk mendapatkan kekuatan pengikat maksimum, jarak       
           antara penyangga pertama maupun terakhir atau plat kait    
           terhadap ujung-ujung lembaran paling sedikit 75 mm.        
         h. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan      
                                                                      
           seksama, untuk menghindarkan penggeseran pada              
           pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan lembaran           
                           40                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           dapat disetel dengan menarik plat kait menjauhi atau       
           menekannya kearah lembaran pada saat pemasangan plat       
           tersebut.                                                  
         i. Untuk atap dengan sudut kemiringan yang besar ataupun     
                                                                      
           tegak, harus dipergunakan pengikat positif (skrup atau baut)
           untuk mencegah plat bergerak ke bawah.                     
         j. Penekukan keatas dilakukan pada lembaran bangunan atas    
           yang berada dibawah penutup ujung atau atau not atap.      
         k. Tekukan keatas diperlukan untuk semua atap yang           
           mempunyai sudut kemiringan 15 o agar air tidak masuk       
           dalam bangunan. Penekukan dilakukan sebelum atau           
                                                                      
           sesudah pemasangan dalam hal terakhir diperlukan ruang     
           gerak dengan jarak 50 mm pada sisi ujung lembaran untuk    
           ruang gerak alat teknik.                                   
         l. Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian         
           bawah atau sisi bagian talang dari atap. Fungsinya         
                                                                      
           mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap kedalam      
           bangunan.                                                  
         m. Pada hampir semua pekerjaan pemasangan atap perlu         
           dilakukan pemotongan-pemotongan lembaran ataupun           
           penutupnya dengan gergaji atau gerinda, atau juga          
           dilakukan pengeboran lubang-lubang pengikat.               
                                                                      
         n. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan  
           dan lain- lain yang berupa kotoran), harus dibersihkan dari
           atas permukaan atap, agar tidak terjadi pengaratan.        
         o. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang       
           cukup agar tidak terjadi kebocoran.                        
         p. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus            
           mengikuti persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan     
                                                                      
           berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk Direksi     
           /Konsultan Pengawas.                                       
                                                                      
                         Pasal 11                                     
         PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                      
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan       
       dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu serta seluruh
       detail yang disebutkan/ditentukan dalam Gambar kerja.          
                                                                      
                                                                      
    2. PERSYARATAN BAHAN                                              
       a. Semua bahan/material dalam pekerjaan harus berasal dari     
         produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya   
         serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi/Konsultan
         Pengawas.                                                    
       b. Mekanisme kerja semua peralatan harus disesuaikan dengan    
                           41                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         ketentuan Gambar Kerja.                                      
       c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal     
         terbuat dari plat alumunium tertera nomor pengenalnya. Pelat 
         ini dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk 
                                                                      
         anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci    
         dengan 'backed enamel finish' dilengkapi dengan kaitan-kaitan
         untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal.        
         Lemari ini harus menggunakan engsel piano serta dilengkapi   
         denah.                                                       
                                                                      
       d. Perlengkapan Daun Pintu :                                   
         Untuk bangunan diluar/selain bangunan yang memerlukan        
         persyaratan khusus, maka perlengkapan daun pintu terdiri dari
         :                                                            
          Kunci pintu dari bahan metal merk Kend, Wilka, atau Griff  
           finishing nickel, model 2 slaag, dilengkapi tanda pengenal 
                                                                      
           pada jenis kunci tersebut. Sebelum dipasang harus          
           diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Konsultan         
           Pengawas.                                                  
          Lockase dari bahan zincalume merk Kend, Wilka, atau Griff, 
           finishing satin nikel. Sebelum dipasang harus diperlihatkan
           dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.             
                                                                      
          Handel pintu dari bahan stainless steel merk Kend, Wilka,  
           atau Griff. Sebelum dipasang harus diperlihatkan dan       
           disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                 
          Engsel yang digunakan adalah engsel Stainless Steel        
           dengan ukuran panjang 11 – 15 cm, dan setiap daun pintu    
           dipasang dengan 3 (tiga) buah engsel.                      
          Perletakan dan detail dari kunci dan engsel harus sesuai   
                                                                      
           dengan Gambar Kerja atau atas petunjuk Direksi/Konsultan   
           Pengawas.                                                  
    3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
       a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini     
                                                                      
         sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-          
         contohnya kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk            
         mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus          
         disertai brosur/ spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.  
       b. Apabila dianggap perlu, Direksi/Konsultan Pengawas dapat    
         meminta untuk mengadakan pengujian laboratorium yang         
         dilakukan terhadap contoh bahan yang diajukan sebagai dasar  
                                                                      
         persetujuan. Seluruh biaya pengujian menjadi tanggung jawab  
         Pemborong sepenuhnya.                                        
       c. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 Cm (as) dari sisi atas
         pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 Cm 
         (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang   
         ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.                
                           42                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       d. Untuk pintu KM/WC, jarak diambil dari sisi atas dan sisi bawah
         daun pintu sama.                                             
       e. Penarik pintu (handle) dipasang 100 Cm (as) dari permukaan  
         lantai setempat.                                             
                                                                      
       f. Selama masa pelaksanaan, anak kunci tidak boleh digunakan   
         dan semua harus tersimpan dalam lemari Pengawas.             
         Penggunaan anak kunci harus seijin Pengawas.                 
       g. Skrup-skrup harus ditanam rapih tanpa merusak daun pintu,   
         kusen, maupun alat-alat penggantung dan pengunci itu sendiri.
       h. Pemasangan yang tidak rapih dan menimbulkan cacat-cacat     
         harus diperbaiki dan diganti atas beban Penyedia jasa sendiri
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 12                                     
                  PEKERJAAN PENGECATAN                                
    1. PEKERJAAN PENGECATAN DENGAN CAT TEMBOK                         
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                      
         Meliputi pengecatan dinding bagian luar, dinding bagian, plafon
         dan bagian lain bangunan sebagaimana yang ditunjukkan/       
         disebutkan dalam gambar kerja.                               
       b. Persyaratan Bahan                                           
          Bahan cat tembok (Weathershield) yang dipakai adalah       
                                                                      
           buatan dalam negeri setara produk ICI atau setara dengan   
           contoh harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan        
           Pengawas.                                                  
          Warna, type akan ditentukan kemudian.                      
          Jenis cat finishing/akhir :                                
           » Setara ICI digunakan sebagai cat finishing dinding/beton.
                                                                      
           » Pengecatan untuk dinding/beton bagian dalam/luar         
              dilakukan berlapis, minimal 3 kali/lapis pengecatan.    
          Cat Dasar/Plamuur :                                        
           »  Digunakan Cat setara Merk ICI untuk dinding/beton.      
           »  Lapisan cat dasar minimal dilakukan 1 lapis sampai rata 
              dan sama tebalnya.                                      
           »  Bahan pelapis dasar adalah plamur setara merk ICI.      
                                                                      
          Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk        
           pengecatan 1 lapis.                                        
          Pengecatan dengan campuran air bersih maksimal 20 %.       
          Pengeringan minimal setelah 2 jam lapis berikutnya dapat   
           dilakukan.                                                 
                                                                      
          Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi          
           persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-   
           1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang 
           bersangkutan.                                              
       c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
          Bahan-bahan yang digunakan, sebelum digunakan terlebih     
                           43                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk             
           mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.        
          Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan           
           persyaratan teknis dari pabrik dan contoh percobaan warna  
           cat kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.                    
          Sebelum  pengecatan dimulai, permukaan bidang              
           pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala       
           kotoran, minyak dan debu.                                  
          Sebelum dicat dasar, setelah dinding halus dan rata, dilapis
           plamur sampai dua kali lalu diamplas sampai halus dan rata.
          Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan     
           telah diratakan/ dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus 
           betul- betul kering, tidak ada retak- retak dan telah      
           diterima/setujui Direksi/Konsultan Pengawas.               
                                                                      
          Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan         
           membuat  contoh-contoh warna, untuk disetujui              
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
          Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller.          
           Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak              
           memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.                
          Cat  dasar dilakukan setelah seluruh permukaan             
                                                                      
           pengecatan memenuhi persyaratan dan telah selesainya       
           pekerjaan-pekerjaan yang ada di dalamnya.                  
          Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari       
           terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-    
           pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.                      
                                                                      
    2. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFON DAN DINDING                        
       a. Lingkup Pekerjaan.                                          
         Meliputi pengecatan plafond dan dinding yang berfungsi       
         sebagai plafon serta seluruh detail sesuai Gambar kerja.     
       b. Persyaratan Bahan                                           
                                                                      
          Bahan cat setara merk ICI warna, type ditentukan kemudian  
           atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                  
          Jenis Cat Finishing/Akhir :                                
           »  Bahan setara Merk ICI,Dulux,Jotun digunakan untuk       
              Plafond bagian luar dan dalam.                          
                                                                      
           »  Lapisan cat dasar dilakukan minimal 1 lapis merata.     
          Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk        
           pengecatan 1 lapis.                                        
          Pengencer air bersih maksimal 20 %                         
          Pengeringan minimal 2 jam, lapis berikutnya dapat          
                                                                      
           dilakukan                                                  
          Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi          
           persyaratan dalam PUBI 1982, pasal 54, NI-4, BS No. 3900-  
           1970, AS K-14 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang 
           bersangkutan.                                              
                           44                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
          Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan           
           terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk    
           mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.        
                                                                      
          Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan           
           persyaratan teknis operatip dari pabrik dan contoh         
           percobaan warna cat kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.    
          Sebelum  pengecatan dimulai, permukaan bidang              
           pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala       
           kotoran, minyak dan debu.                                  
                                                                      
          Sebelum dicat dasar, bahan/permukaan plafond halus dan     
           rata, dilapis plamur sampai dua kali lalu di amplas halus. 
          Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan     
           diratakan/ dihaluskan dengan amplas. Dasar Plamuur dan     
           permukaan dasar harus betul-betul kering, tidak ada retak- 
           retak dan telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.      
                                                                      
          Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan         
           membuat  contoh-contoh warna, untuk disetujui              
           Direksi/Konsultan Pengawas.                                
          Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller.          
           Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak              
           memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.                
          Cat  dasar dilakukan setelah seluruh permukaan             
                                                                      
           pengecatan memenuhi persyaratan.                           
          Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari       
           terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-    
           pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.                      
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 13                                     
                     PEKERJAAN ACIAN                                  
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan dinding, plafon,
       ekspose beton dan bagian-bagian lain yang diharuskan diekspos  
       menggunakan acian serta seluruh detail yang ditunjukan dalam   
       Gambar Kerja.                                                  
                                                                      
    2. PERSYARATAN BAHAN                                              
       a. Bahan yang digunakan adalah acian dari semen instant setara 
         MU-100, serta bahan tambahan lainnya yang diperlukan sesuai  
         dengan rekomendasi dari produsen.                            
       b. Bahan yang dipakai dipakai harus terdiri dari satu produk, mutu
                                                                      
         I dan yang disetujui Direksi/konsultan pengawas serta        
         memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.                      
       c. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.                           
       d. Bahan acian dibuat dengan komposisi sesuai dengan yang      
                           45                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         direkomendasikan dari produsen, hingga mendapatkan           
         campuran yang homogen.                                       
       e. Pada permukaan beton sloof, terlebih dahulu dilapisi bahan  
         pendukung (setara bonding agent MU - L500) sesuai dengan     
                                                                      
         rekomendasi dari produsen, dan atas persetujuan Direksi/     
         Konsultan Pengawas.                                          
                                                                      
    3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
       a. Sebelum acian dilakukan, bersihkan dasar permukaan dari     
         serpihan, kotoran dan minyak yang dapat mengurangi daya      
         rekat adukan dan kualitas acian.                             
       b. Jika permukaan terlalu kering, basahi dasar permukaan yang  
         akan diaci dengan air.                                       
                                                                      
       c. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas 
         tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan   
         dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
         Direksi Konsultan Pengawas.                                  
       d. Hasil ketebalan acian untuk finishing sesuai dengan yang    
         ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.                       
       e. Jika diperlukan ketebalan lebih, penebalan dapat diaplikasikan
         dengan cara pelapisan berulang (multilayer).                 
                                                                      
       f. Kelembaban acian harus dijaga hingga pengeringan            
       berlangsung wajar, tidak terlalu cepat dengan membasahi        
       permukaan acian setiap kali terlihat kering dan dilindungi dari
       panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa         
       mencegah penyerapan air secara cepat.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         BAB  III                                     
                                                                      
           URAIAN DAN  SYARAT-SYARAT   TEKNIS                         
                           46                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 PEKERJAAN   MEKANIKAL                                
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 14                                     
         PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING DAN SANITAIR                    
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       a. Ketentuan Umum                                              
         Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan          
         instalasi air, dan perlengkapannya yang meliputi penyediaan  
         dan pemasangan :                                             
         1) Instalasi air bersih.                                     
                                                                      
           Penyediaan air diperoleh dari tangka air lengkap dengan    
           level control (radar) untuk automatic on/off pompa yang    
           langsung distribusikan untuk melayani setiap fixtures unit 
           kran dan bak mandi. Pipa dan perangkat instalasi air bersih
           termasuk tangki/water harus sesuai dengan standar yang     
           disyaratkan.                                               
         2) Instalasi air bekas, air kotor, dan air hujan :           
                                                                      
           a) Pekerjaan Air kotor berasal dari (WC, Urinoir), disalurkan
              ke pembuangan biofil.                                   
           b) Pekerjaan Air Buangan berasal dari (Floor Drain,        
              Lavotory) disalurkan ke sumur resapan / Saluran         
              sekeliling bangunan.                                    
           c) Seluruh instalasi plumbing harus dilaksanakan sesuai    
              gambar perencanaan dan peraturan yang berlaku.          
                                                                      
         3) Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures)                 
           Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti         
           ketentuan yang telah ditetapkan.                           
         4) Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk    
           pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi sehingga              
           memudahkan pemasangan dan perbaikan bila ada               
           perubahan.                                                 
                                                                      
       b. Pengendalian                                                
         1) Pemborong diharuskan :                                    
           a) Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan,           
              komplit.                                                
                           47                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           b) Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang     
              akan digunakan sebelum dilakukan pemasangan untuk       
                                                                      
              disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.         
           c) Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan       
              seperti water pas, water pump, pipe cutter dan lain-lain.
         2) Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat
           tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium 
           Penyelidikan Mutu Barang atas biaya Pemborong, dan/atau    
           bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai    
                                                                      
           dengan yang disyaratkan maka bahan/alat dimaksud harus     
           segera diganti.                                            
         3) Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/      
           Konsultan Pengawas/Perencana di lapangan, maka             
           Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar       
           lapangan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sejak tanda        
           penolakan diputuskan.                                      
                                                                      
       c. Gambar-gambar                                               
         1) Pemborong wajib membuat gambar detail untuk               
           pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing). Gambar ini harus     
           disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.       
         2) Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan      
           harus selalu berada di lapangan setiap waktu. Gambar       
                                                                      
           tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan             
           menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.                  
         3) Ukuran pokok dan pembagian, seluruhnya telah tercantum    
           dalam Gambar Kerja dan detail. Ukuran tersebut             
           merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam         
           keadaan jadi, oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun     
           pemesanan ukuran-ukuran harus diperhitungkan.              
                                                                      
         4) Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang        
           sebenarnya terpasang (As Built Drawing). Gambar ini harus  
           disetujui oleh Konsultan Pengawas/Perencana, sebelum       
           acaraa serah terima pekerjaan.                             
         5) Gambar as built setelah terlaksana harus segera di        
           produksi, jadi proyek selesai 3 hari kemudian gambar as    
           built sudah harus diterima.                                
                                                                      
       d. Pekerjaan Pelaksanaan                                       
         1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh       
           tenaga-tenaga ahli dan terampil. Untuk pelaksanaan         
           khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan        
           yang mem-buktikan bahwa pelaksananya memang                
                           48                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai dengan           
           yang disyaratkan.                                          
                                                                      
         2) Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong       
           diwajibkan memastikan lintasan dan posisi dari Instalasi   
           Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada          
           hubungannya dengan Pekerjaan Mekanikal ini, dalam          
           bentuk shop-drawing.                                       
         3) Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian  
           Instalasi yang sukar dilaksanakan, Pemborong wajib         
                                                                      
           membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera           
           dibicarakan dengan Konsultan Pengawas/Perencana.           
         4) Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah
           dilakukan test, dan dinyatakan baik secara tertulis oleh   
           Konsultan Pengawas/Perencana.                              
    2. PEKERJAAN INSTALASI PENYEDIAAN AIR BERSIH                      
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                      
         1) Seluruh Instalasi pemipaan air bersih di dalam dan luar   
           bangunan menggunakan pipa Poly Propelene Random            
           (PPR – PN – 10).                                           
         2) Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta          
           perlengkapan yang meliputi pemipaan riser, dari top        
           reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan      
                                                                      
           distribusi pada setiap titik pengeluaran.                  
         3) Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary   
           seperti halnya closet, wastafel, urinal dan lain-lain.     
         4) Pengadaan dan pemasangan top reservoir (roof tank)        
           lengkap steel base frame, outlet dan inlet atau man hole.  
         5) Material yang cacat akan ditolak.                         
         6) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan, material dan       
                                                                      
           instalasi lain yang tidak disebutkan di dalam rks dan gambar
           perencanaan namun secara sistem peralatan, material dan    
           instslasi tersebut diperlukan, agar sistem berfungsi dengan
           sempurna.                                                  
         7) Bahan pipa, fitting dan perlengkapan lainnya harus        
           mempunyai kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan       
           standard.                                                  
                                                                      
       b. Pelaksanaan                                                 
         1) Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange      
           atau victaulic , pemanasan, socket , elbow, tee. sesuai    
           dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan           
           ulir harus terlebih dahulu dilapisi dengan red lead cement.
                           49                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         2) Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan            
           flanged dilas, dimana penyambungan  dengan                 
                                                                      
           menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring Type   
           Gasket untuk menjamin kerapatan dan kekuatan               
           sambungan tersebut.                                        
         3) Semua pemipaan pada hunian harus terproteksi dan          
           tertanam pada beton bangunan .                             
         4) Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus
           ditutup dengan doop/plug atau blind-flanged.               
                                                                      
         5) Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak dan harus    
           diklem pada jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan  
           dan belokan.                                               
         6) Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik
           dan disetujui Konsultan Pengawas/Perencana.                
         7) Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam             
           diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni, untuk yang   
                                                                      
           ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water          
           Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus     
           dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian        
           permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water        
           Proofing.                                                  
         8) Pipa yang melintasi jalan harus dilindungi beton/ubin dan 
                                                                      
           diurug dengan pasir. Kedalaman pipa minimal 80 cm dari     
           permukaan bawah pasangan batu pondasi jalan.               
         9) Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures     
           harus ditest terlebih dahulu dengan tekanan uji Hydrostatik
           sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working       
           Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam            
           (disesuaikan  dengan    instruksi Konsultan                
                                                                      
           Pengawas/Perencana) tidak boleh mengalami penurunan        
           takanan/mengalami kebocoran.                               
         10) Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki.
           Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan dan biaya      
           perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.                    
         11) Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa 
           dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan diisi dengan        
                                                                      
           larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan        
           selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air    
           bersih.                                                    
                           50                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    3. PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS, AIR KOTOR, DAN VENT             
       a. Bahan.                                                      
         1) Pipa air kotor, air buanganan pipa vent menggunakan pipa  
                                                                      
           PVC, berkatagori class AW (10 kg/cm²) JIS K 6742. Tebal    
           dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran sebagai    
           berikut :                                                  
                                                                      
                    Diameter Dalam     Tebal Dinding Minimum          
                                                                      
                    25 s/d  40 mm       1,5 s/d 2,05 mm             
                    50 s/d  75 mm      2,15 s/d 3,05 mm             
                                                                      
                    80 s/d  125 mm      3,5 s/d 4,4 mm              
                    150 s/d  200 mm     5,5 s/d 6,4 mm              
                                                                      
                    200 s/d  250 mm     7,5 s/d 8,3 mm              
                                                                      
                    250 s/d  keatas     8,5 s/d 10,3 mm             
                                                                      
         2) Pipa air kotor, bekas, dan riser air hujan menggunakan PVC
           class AW termasuk fitting dan assesories.                  
         3) Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan Solvent            
                                                                      
           Cement yang berkualitas baik. Sebelum melakukan            
           penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih        
           dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-
           lain. Solvent Cement harus merata pada bagian permukaan    
           yang akan disambung.                                       
       b. Pelaksanaan.                                                
         1) Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang
                                                                      
           kuat.                                                      
         2) Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent        
           Cement dari kualitas baik yang disetujui oleh Konsultan    
           Pengawas/Perencana.                                        
         3) Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak   
           dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop atau plug,      
                                                                      
           dengan bahan material yang sama.                           
         4) Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap 
           kebocoran, hal ini dilakukan sebelum pekerjaan finishing   
           dilaksanakan                                               
         5) Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang       
           tertanam ditanah, pada setiap jarak 3 m harus diberikan    
           pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga
                                                                      
           dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan        
           belokan.                                                   
                           51                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         6) Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi 
           pada bagian pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai 
                                                                      
           dasar.                                                     
         7) Pada pipa riser pipa air kotor, air bekas, air bersih dan air
           panas di ujung lantai 3, harus di dop untuk penyambungan   
           pada pembangunan/instalasi berikutnya.                     
         8) Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian   
           demi bagian dengan panjang pipa maksimum 50m, dalam        
           hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.           
                                                                      
         9) Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua
           Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas, dan Air
           Hujan harus sesuai ketentuan seperti di bawah ini:         
             Penanaman pipa pada tembok harus tertutup Pekerjaan     
              Finishing sesuai gambar.                                
             Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga       
                                                                      
              tidak ada hawa busuk yang keluar, dan tidak ada         
              rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa   
              mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu       
              persen).                                                
             Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY   
              (tiwai) sanitari dan dilengkapi lobang pembersih (clean 
              out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.             
                                                                      
             Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih     
              (clean out), dan diperlukan adanya lobang-lobang        
              pemeriksa (lobang control).                             
             Untuk menghindarkan hawa busuk di dalam ruangan         
              perlu pipa vent (pelepas udara), yang dipasang pada     
              pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat-         
                                                                      
              tempat tertentu                                         
             Di ujung pipa-pipa induk air kotor digabungkan menjadi  
              satu pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau     
              sesuai gambar).                                         
             Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug    
              selama pemasangan, hal ini dimaksudkan untuk            
                                                                      
              mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.       
             Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi     
              jalan harus dilindungi dengan pipa besi BSP medium      
              class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua ujung pipa  
              besi diberikan bantalan beton.                          
                           52                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    4. PEKERJAAN INSTALASI PIPA DAN SALURAN PEMBUANGAN                
       DI DALAM TANAH                                                 
                                                                      
       a. Pekerjaan Galian Tanah                                      
         1) Galian tanah dilaksanakan untuk :                         
           -  Semua  pemasangan pipa dan saluran-saluran              
              pembuangannya.                                          
           -  Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke            
              dalam tanah antara lain bak-bak kontrol, tangki septik  
              dan lain sebagainya.                                    
                                                                      
         2) Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah         
           diukur dari atas pipa sampai ke permukaan jalan atau tanah 
           aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian   
           dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh    
           Konsultan Pengawas/Perencana.                              
         3) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah  
           dan lain-lain) adalah menjadi tanggung jawab Pemborong     
                                                                      
           dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi          
           Tugas tidak menerima adanya claim/tuntutan terhadap hal-   
           hal tersebut.                                              
         4) Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan       
           perlengkapannya harus diikuti pula dengan penimbunan       
           kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang        
                                                                      
           disebut dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini.    
         5) Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti        
           ketentuan yang telah ditentukan.                           
       b. Pekerjaan Urugan Tanah                                      
         1) Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat 
           yang telah ditentukan.                                     
         2) Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup             
                                                                      
           sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang tercantum   
           pada ayat 3.b dibawah ini.                                 
         3) Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan     
           setelah pengurugan pasir di sekeliling pipa yang dipasang  
           telah selesai; dan harus minta persetujuan Konsultan       
           Pengawas/Perencana terlebih dahulu sebelum                 
           dilaksanakan.                                              
                                                                      
       c. Pekerjaan Urugan Pasir                                      
         1) Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan     
           yang telah ditentukan.                                     
         2) Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah    
           dengan tebal masing-masing radius 10 cm, khusus pipa       
                           53                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan    
           tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton    
                                                                      
           atau ubin beton.                                           
    5. PEKERJAAN TEST INSTALASI AIR (TEST COMMISIONING)               
       a. Instalasi Air Bersih.                                       
         1) Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.      
                                                                      
         2) Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik 
           dan alat ukur tekanan/pressure gauge.                      
         3) Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi   
           bangunan, pengetesan dilaksanakan dengan cara bagian       
           demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter.           
         4) Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan   
           dan alat pompa penekan yang dapat mencapai tekanan 10      
                                                                      
           kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh    
           posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran.            
         5) Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai
           1,5 kali tekanan kerja selama 24 jam.                      
         6) Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam    
           daftar ini tercantum tekanan per-jam maupun keadaan        
           cuaca pada saat test pipa dilakukan.                       
                                                                      
       b. Pegetesan Instalasi Air Kotor, Air Hujan dan Air Bekas.     
         1) Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.                 
         2) Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang   
           pada bagian ujung lainnya ditutup dan dihubungkan dengan   
           balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya bagian 
           demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan            
                                                                      
           saluran pembuangan.                                        
         3) Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan
           peralatan sanitasi lainnya. Proses seperti diatas dilakukan.
         4) Demikian pula dengan test air bekas.                      
         5) Test ini dilakukan lantai demi lantai.                    
         6) Untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan 
           pengisian/mengguyur air yang cukup banyaknya dari lantai   
                                                                      
           teratas ujung terbawah ditutup rapat.                      
                           54                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         BAB  IV                                      
           URAIAN DAN  SYARAT-SYARAT   TEKNIS                         
                                                                      
                 PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                                
                                                                      
                         Pasal 15                                     
                  PEKERJAAN KABEL DAYA                                
                                                                      
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan,               
       penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa              
       pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan    
       kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam lingkup ini 
                                                                      
       termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan    
       spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.       
    2. TIPE DAN MACAM                                                 
       Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-       
                                                                      
       macam ukuran dan tipe sesuai dengan gambar perancangan         
       (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1 kV) kabel daya tegangan rendah   
       ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.                 
    3. PEMASANGAN DAN INSTALASI                                       
                                                                      
       a. Bahan                                                       
         Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus  
         memenuhi peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat      
         harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis  
         kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan    
         penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara dipilin       
                                                                      
         (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan   
         penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian        
         remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang  
         dipakai ialah dari tipe :                                    
          Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan konduit       
           uPCV high impact.                                          
                                                                      
          Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan         
           luar/jalan dengan menggunakan kabel NYFGbY.                
          Untuk kabel dari diesel generator set menuju ke PUTR       
           menggunakan kabel jenis NYY.                               
          Untuk kabel-kabel dari Trafo menuju ke PUTR                
           menggunakan kabel jenis NYY.                               
                                                                      
         Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok,     
         jalan, beton) harus dimasukkan dalam konduit galvanis, ukuran
         disesuaikan dengan kabel yang dilindungi.                    
       b. "Splice" / Pencabangan                                      
         Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-       
         sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali    
         pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai    
                           55                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         (accessible). Sambungan pada kabel sirkit cabang harus dibuat
         secara mekanis dan harus kokoh secara elektrik, dengan cara  
         "solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression
         atau soldered.                                               
         Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada       
         konduktor-konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor    
                                                                      
         tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
         tidak bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik di 
         dalam kotak sambung, panel ataupun tempat lain harus         
         menggunakan konektor terbuat dari tembaga yang diisolasi     
         dengan porselen, bakelite atau PVC, ukurannya disesuaikan    
         dengan ukuran kabelnya.                                      
       c. Bahan lsolasi                                               
         Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain    
         seperti karet, PVC, asbes, pita sintetik, resin, splice case 
                                                                      
         compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
         penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu harus    
         dipasang dengan cara yang disetujui menurut anjuran badan    
         yang berwenang dan atau pabrik pembuatnya.                   
       d. Sambungan                                                   
          Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-      
           kotakpenyambung yang khusus untuk itu (misalnya kotak      
                                                                      
           sambung dan lain- lain). Kontraktor harus memberikan       
           brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang         
           dinyatakan oleh pabrik kepada Konsultan Pengawas.          
          Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna atau       
           nama masing-masing dan harus diadakan Pengujian            
           tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan           
                                                                      
           dilakukan. Hasil Pengujian harus tertulis dan disaksikan   
           oleh Konsultan Pengawas.                                   
          Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan             
           penyambunganpenyambungan tembaga yang dilapisi             
           dengan  timah putih dan kuat. Penyambungan-                
                                                                      
           penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.                
          Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi     
           dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk listrik.      
          Penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk        
           menjaga nilai isolasi tertentu.                            
          Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus     
                                                                      
           diikuti, misal suhu-suhu pengecoran dan semua lubang-      
           lubang udara harus dibuka selama pengecoran.               
          Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka,  
           maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm   
           atau sekurang-kurangnya 2,5 mm.                            
       e. Saluran Penghantar dalam Bangunan                           
                                                                      
          Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat tanpa plafon   
                           56                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           gantung, saluran penghantar (konduit) harus ditanam di     
           dalam beton.                                               
          Untuk instalasi penerangan di tempat-tempat dengan plafon  
           gantung, saluran penghantar (konduit) harus ditempel pada  
                                                                      
           beton atau dipasang diatas rak kabel dengan tidak          
           membebani plafon.                                          
          Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan,        
           digunakan saluaran beton, kecuali untuk penerangan         
           taman, digunakan pipa galvanis dengan ukuran sesuai        
           dengan ukuran kabelnya. Saluran beton dilengkapi dengan    
           hand hole untuk belokan-belokan.                           
                                                                      
          Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa      
           konduit sekurang-kurangnya 5/8" diameternya. Setiap        
           pencabangan maupun  pengambilan keluar harus               
           menggunakan kotak sambung yang sesuai dan sambungan        
           yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di   
           dalam kotak sambung.                                       
                                                                      
          Kotak sambung yang terlihat dipakai kotak sambung          
           dengan tutup blank plate stainless steel, tipe "star point".
          Ujung pipa kabel yang masuk ke panel dan kotak sambung     
           harus dilengkapi dengan "socket / lock nut", sehingga pipa 
           tidak mudah tercabut dari panel. Bila ditentukan lain, maka
           setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai       
                                                                      
           sampai dengan 2 m, harus dimasukkan ke pipa PVC dan        
           pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.     
       f. Pemasangan Kabel dalam Tanah                                
          Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam        
           800 mm.                                                    
                                                                      
          Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi   
           dengan bata merah, dan diberi pasir, ditanam minimal       
           sedalam 800 mm.                                            
          Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan   
           dilindungi dengan pipa Galvanized dengan diameter          
           minimum 2 kali diameter kabel.                             
          Kabel-kabelyang menyeberang jalur selokan, dilindungi      
                                                                      
           dengan pipa galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan  
           pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari   
           300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain                    
          Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam         
           tanah harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak     
           isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan
           lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir
                                                                      
           kali setebal 100 mm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya  
           diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.        
          Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan         
                           57                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           secara langsung. harus mempergunakan peralatan khusus      
           untuk penyambungan kabel dalam tanah.                      
          Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan           
           marking yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya.    
                                                                      
           Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan          
           kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
    4. PENGUJIAN                                                      
       a. Pengujian Pabrik                                            
                                                                      
          Pengujian Individual                                       
           Pengujian dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri   
           dari Pengujian Sbb :                                       
             pengujian ukuran tahanan hantaran                       
             pengujian dielektrik                                    
             pengukuran loss factor                                  
                                                                      
          Pengujian Khusus                                           
           Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang    
           kan dipakai. Pengujian tersebut terdiri dari test sebagai  
           berikut :                                                  
                                                                      
             pengujian tegangan impuls                               
             pengujian mekanikal                                     
             pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu         
             pengujian dielektrik                                    
             pengujian perambatan (creep test)                       
                                                                      
       b. Pengujian Lapangan                                          
         Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam,    
         penyambunganpenyambungan dan pemasangan kotak akhir,         
         maka dilakukan pengujian dielektrik/insulation test. Marking 
         kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan  
         tidak dapat dihapus.                                         
                                                                      
                                                                      
                       Pasal 16                                       
              PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN                             
                                                                      
    1. UMUM                                                           
       Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan,    
       peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian,   
       perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon    
                                                                      
       operator. Sehingga seluruh sistem penerangan dapat beroperasi  
       dengan baik dan benar.                                         
    2. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem       
                                                                      
       penerangan sesuai dengan gambar perancangan                    
       a. Lampu dan Armature                                          
         Lampu  dan armaturnya harus sesuai dengan yang               
                           58                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         dimaksudkan, seperti yang tertera pada gambar-gambar         
         perancangan.                                                 
         1) Semua armatur lampu harus mempunyai terminal              
           pembumian (grounding).                                     
                                                                      
         2) Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya   
           harus dikompensasi dengan "power factor correction         
           capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan suhu dan      
           beban mekanis dari louver.                                 
         3) Reflector terutama untuk ruang kantor harus memakai       
           bahan tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantulan      
           yang sangat tinggi.                                        
                                                                      
         4) Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan      
           terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian     
           rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu      
           kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu      
           sendiri.                                                   
                                                                      
         5) Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna.    
           Kabel-kabel dalam kotak harus diberikan saluran atau klem- 
           klemn tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast     
           atau kapasitor.                                            
         6) Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm,       
           diproses anti korosi proses "posphating", dicat dasar tahan
                                                                      
           karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder   
           coating warna putih.                                       
         7) Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan
           brass insert harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas  
           kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan     
           terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.                    
         8) Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus  
                                                                      
           mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.                        
         9) Ballast lampu HID jenis ballast untuk lampu HID mercury   
           400 W dan 250 W harus jenis high power factor. Ballast HID 
           untuk lampu mercury dipasang terpisah dari armatur lampu.  
           Kabel instalasi dari armatur lampu ke ballast dibatasi :   
             maksimum panjang untuk 400 W, 50 m                      
             maksimum panjang untuk 250 W, 25 m                      
                                                                      
         10) Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "low loss ballast" dan
           harus pula dipergunakan single lamp ballast (satu ballast  
           untuk satu lampu fluorescent).                             
         11) Tabung fluorescent harus dari tipe TLD.                  
         12) Skedul lampu penerangan, harus mengacu ke gambar kerja   
           dari Konsultan Perencana.                                  
       b. Kabel lnstalasi                                             
                                                                      
         1) Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi     
           kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, 
           satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).                      
                           59                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         2) Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5mm2       
           kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL   
           2000 sebagai berikut:                                      
           fasa R      : merah                                        
                                                                      
           fasa S      : kuning                                       
           fasa T      : hitam                                        
           netral      : biru                                         
           pembumian  : hijau/kuning                                  
         3) Pipa Instalasi Pelindung KabelPipa instalasi pelindung kabel
           feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa, 
                                                                      
           elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories        
           lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak 
           kurang dari diameter 19 - 25 mm.                           
         4) Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
           kotak sambung (T-Junction box) dan armatur lampu.          
         5) Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak       
           kontak dengan pipa konduit PVC, high impact conduit-       
                                                                      
           heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.       
       c. Rak Kabel                                                   
         Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan
         jenis cable tray yang terbuat dari plat mild steel dengan    
         ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip    
         galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan
         kimia dan gas kimia. Demikian pula untuk rak kabel yang      
                                                                      
         berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk penerangan dan kotak 
         kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan       
         sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip            
         galvanized.                                                  
                                                                      
    3. PENGUJIAN                                                      
       Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas  
       dan disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :            
       a. Pengujian tahanan isolasi                                   
       b. Pengujian kekuatan tegangan impuls                          
       c. Pengujian kenaikan suhu                                     
                                                                      
       d. Pengujian kontinyuitas.                                     
                                                                      
                         Pasal 17                                     
            PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR                          
                                                                      
    1. UMUM                                                           
       Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan    
       semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, 
       pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan     
       bagi operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat      
       beroperasi dengan baik dan benar.                              
                           60                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    2. LINGKUP PEKERJAAN                                              
       Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem       
       kotak kontak dan saklar sesuai dengan gambar perancangan yaitu 
       :                                                              
                                                                      
       a. Kotak Kontak Biasa                                          
         1) Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak     
           industrial 1 fasa + N + E, rating 250 V AC, 16 A, untuk    
           pemasangan di dinding/kolom.                               
         2) Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak  
           industrial 1 fasa dengan 3 pin, untuk pemasangan pada      
                                                                      
           dinding/kolom dengan ketinggian 150 cm di atas lantai dan  
           harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian.       
       b. Kotak Kontak Industrial 3 fasa + N + E                      
         Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak     
         industrial 3 fasa yang mempunyai terminal fasa, netral dan   
         pembumian. Rating 3 fasa, 415 V, 32 A dilengkapi saklar.     
       c. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch          
                                                                      
         1) Isolating switches harus dipasang pada panel dan          
           dilengkapi dengan lampu indikator.                         
         2) Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB /
           MCCB pada feeder di panelnya.                              
         3) Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415  
           V.                                                         
         4) Saklar harus dipasang pada kotak.                         
                                                                      
       d. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                         
         Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan      
         kedalaman tidak kurang 35 mm. Kotak dari metal harus         
         mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak       
         dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud,      
         pemasangan dengan cara yang mengembang  tidak                
                                                                      
         diperbolehkan.                                               
       e. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar                           
         Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam di dinding (inbow)   
         yang penempatannya ditunjukkan sesuai gambar. Stop Kontak    
         dan Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai.           
       f. Kabel Instalasi                                             
         Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak  
                                                                      
         kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
         atau lebih (NYA, NYM, NYY). Kabel harus mempunyai            
         penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel     
         harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :        
         fasa R        : merah                                        
         fasa S        : kuning                                       
         fasa T        : hitam                                        
                                                                      
         netral        : biru                                         
         pembumian     : hijau/kuning                                 
                           61                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                              
         1) Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah 
           konduit PVC high impact. Pipa, elbow, socket, kotak        
           sambung, clamp dan accessoriesIainnya harus sesuai yang    
                                                                      
           satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 
           25 mm.                                                     
         2) Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
           kotak sambung (T-Junction box) dan armatur lampu.          
         3) Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak       
           kontak dengan pipa konduit PVC, high impact conduit-       
           heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.       
                                                                      
       h. Rak Kabel                                                   
         Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan
         jenis cable tray yang terbuat dari plat mild steel dengan    
         ketebalan                                                    
                                                                      
    3. PENGUJIAN                                                      
       Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas  
       dan disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :            
       a. Pengujian tahanan isolasi                                   
       b. Pengujian kekuatan tegangan impuls                          
       c. Pengujian kenaikan suhu                                     
       d. Pengujian kontinyuitas.                                     
                                                                      
                         Pasal 18                                     
                                                                      
               PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN                             
    1. BANGUNAN GEDUNG                                                
       Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan      
       (grounded) secara baik, dengan cars menghubungkannya kepada    
                                                                      
       bare copper conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu     
       semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan logam       
       lainnya. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak   
       (pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga fleksibel (braided 
       copper wire), yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.     
       Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus          
       dilakukan dengan baut dari campuran tembaga. Elektroda         
                                                                      
       pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus  
       ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat         
       diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.          
                                                                      
    2. PERALATAN LOGAM LAINNYA                                        
       Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-  
       panel, housing peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki
       logam dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda          
       pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah (individual).
       Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8"  
       dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga     
                           62                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.    
       Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat
       hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-    
       standar yang berlaku dalam PUIL 2000.                          
                                                                      
       Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut
       :                                                              
                                                                      
              Penampang Konduktor                                     
                                  Penampang Konduktor                 
               daya yang digunakan                                    
                                    pembumian (mm2)                   
                    (mm2)                                             
                    <= 10               6 mm2                         
                    16 mm2             10 mm2                         
                    35 mm2             16 mm2                         
                    70 mm2             50 mm2                         
                                                                      
              Penampang Konduktor                                     
                                  Penampang Konduktor                 
               daya yang digunakan                                    
                                    pembumian (mm2)                   
                    (mm2)                                             
                   120 mm2             70 mm2                         
                  > = 150 mm2           95 m                          
                                                                      
                         Pasal 19                                     
                PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                           
                                                                      
    1. PEKERJAAN INSTALASI                                            
       a. Lingkup Pekerjaan                                           
         1) Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing,  
           pengawasan untuk konstruksi, pemasangan sistim listrik     
                                                                      
           yang lengkap sesuai dengan gambar perencanaan dan          
           Rencana Kerja & Syarat berikut ini.                        
         2) Pengadaan dan pemasangan  Instalasi tegangan              
           menengah, Panel tegangan mengengah dan Trafo lengkap       
           dengan support dan accessoriesnya.                         
         3) Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya            
           tegangan rendah (TR) dari panel utama ke panel-panel       
                                                                      
           bangunan penerangan dan peralatan.                         
         4) Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak      
           kontak daya secara lengkap didalam bangunan dan            
           taman/outdoor.                                             
         5) Pengadaan dan pemasangan fixtures penerangan dan          
           outlet dinding lengkap dengan plug dan accessoriesnya.     
                                                                      
         6) Pengadaan dan pemasangan rak kabel lengkap dengan         
           support dan accessoriesnya.                                
         7) Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan           
           dalam dan luar bangunan serta panel-panel peralatan guna   
                           63                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           menunjang sistim dari bangunan (sesuai dengan gambar       
           perencanaan) .                                             
         8) Pengadaan dan pemasangan instalasi Penangkal Petir dan    
           sistim pembumian instalasi serta peralatan sehingga        
                                                                      
           berfungsi dengan baik.                                     
         9) Mengadakan testing comissioning untuk seluruh peralatan   
           instalasi sesuai Rencana Kerja & Syarat ini dan ketentuan- 
           ketentuan dari pabrik serta standard lainnya.              
         10) Membuat gudang, kantor kerja serta pengamanannya.        
         11)Menyediakan sarana listrik, air dan keperluan kerja lainnya.
                                                                      
         12) Menyerahkan manual kerja dan peralatan penunjang kerja   
           bagi pengelola teknis serta mengadakan training bagi       
           pengelola teknis.                                          
         13) Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung      
           jawaban (quarantee) sesuai Rencana Kerja & Syarat ini.     
       b. Ketentuan Umum                                              
                                                                      
         1) Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian   
           meliputi :                                                 
           Menyediakan seluruh pekerjaan, material, perlengkapan,     
           peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan sistim listrik
           sehingga dapat beroperasi dengan sempurna.                 
         2) Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian     
                                                                      
           yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam    
           gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.                  
         3) Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan
           harus dikerjakan oleh Sub Kontraktor Instalasi yang dapat  
           dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai      
           pekerja-pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam         
           bidangnya, serta perusahaan tersebut terdaftar sebagai     
                                                                      
           instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas  
           tertinggi (c) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang 
           berjalan.                                                  
         4) Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut      
           "Peraturan Umum Instalasi Listrik di Indonesia/Peraturan   
           PLN" edisi yang terakhir sebagai petunjuk dan juga         
           peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan            
                                                                      
           standard-standard/kode-kode lainnya yang diakui (VDE       
           DIN).                                                      
       c. Klausal yang disebutkan                                     
         Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada             
         bagian/bab/gambar yang lain, maka ini harus diartikan bukan  
         untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi bahkan    
         untuk lebih menegaskan masalahnya.                           
                                                                      
                                                                      
       d. Koordinasi Pekerjaan                                        
                           64                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari
         seluruh bagian yang terlibat didalam proyek ini. Penyediaan  
         material & pemasangan sleeves/sparing menjadi tanggung       
         jawab Pemborong. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan    
                                                                      
         sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, 
         dan harus mendapat persetujuan Pengawasan/Perencanaan.       
       e. Material dan Workmanship                                    
         Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong     
         harus baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang  
         didaerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan
                                                                      
         kwalitas baik dan produksi terbaru. Untuk material-material  
         yang disebut dibawah ini Pemilik harus menjamin bahwa        
         barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan            
         menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.  
          Peralatan Panel : Swith, Circuit breaker, relay-           
                            relay dan Kontaktor.                      
                                                                      
          Peralatan Lampu  : Armature, Bola Lampu, Ballast           
           danKapasitor.                                              
          Peralatan Instalasi : Kotak Kontak, Saklar.                
          Kabel                                                      
          Peralatan listrik lainnya.                                 
       f. Daftar Material                                             
                                                                      
         Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus             
         menyertakan/melampirkan "Daftar Material" yang lebih         
         diperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek    
         dan harus disebut pabrik, merk, manufacture dan type lengkap 
         dengan brosur/katalog. Daftar material yang diajukan pada    
         waktu penawaran ini adalah mengikat, dan harus diajukan      
         lengkap, tidak boleh sebagian-sebagian. Daftar harus dibuat  
                                                                      
         dalam rangkap 4 (empat).                                     
       g. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan                            
         Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama          
         pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Pemborong   
         wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang             
         ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada waktu  
                                                                      
         pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat   
         lagi di pasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
         barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai  
         pemenang, Pemborong harus secepat mungkin memesannya         
         pada keagenannya. Apabila Pemborong telah berusaha untuk     
         memesannya, namun pada saat pemesanan bahan/merk             
         tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana akan          
                                                                      
         menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi   
         minimal yang sama. Jadi setelah 1 (satu) bulan penunjukkan   
         pemenang, Pemborong harus memberikan fotocopy dari           
         pemesanan material yang diimport pada keagenan ataupun       
                           65                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material    
         tersebut telah dipesan (order import).                       
                                                                      
       h. Shop Drawings                                               
         Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi 
         material, Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawing      
         untuk disetujui Perencana. Shop drawing termasuk katalog     
         data dari pabriknya, literatur mengenai uraian-uraian, diagram
         pengkabelan, data-data ukuran/dimensi, data pembuat dan      
         nama serta alamat yang terdekat dari service dan group       
                                                                      
         perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan          
         persediaan/ stock suku cadang yang terus menerus. Shop       
         drawing harus diberi catatan dari Pemborong, yang            
         menyatakan bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan     
         spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan. Data untuk    
         setiap sistim harus menunjukkan pemasangan yang lengkap      
         dari keseluruhan sistim. Penyerahan sebagian-sebagian tidak  
                                                                      
         akan diperhatikan. Gambar shop drawing harus dibuat          
         sebanyak 4 (empat) set. Shop drawing yang harus diajukan     
         adalah :                                                     
         1) Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Generator,       
           sampai dengan rangkaian akhir.                             
         2) Panel-panel daya & penerangan, outlet box dan lain- lain. 
         3) Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.       
                                                                      
         4) Dan lain-lain yang diminta oleh Perencana/Pengawasan      
         5) Kontrol untuk pompa-pompa.                                
       i. Substitusi                                                  
         1) Produk yang disebutkan Nama Pabriknya.                    
           Material, peralatan, perkakas, accessories yang disebutkan 
           nama pabriknya dalam RKS. Pemborong harus melengkapi       
                                                                      
           produk yang disebutkan di RKS, atau dapat mengajukan       
           produk pengganti yang setaraf, disertakan data-data yang   
           lengkap untuk mendapatkan persetujuan Perencana            
           sebelum pemesanan.                                         
         2) Produk yang tidak disebutkan Nama Pabriknya.              
           Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-     
           produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam        
                                                                      
           RKS, Pemborong harus mengajukan secara tertulis nama       
           negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan       
           selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara       
           benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai         
           dengan RKS dan kondisi proyek.                             
       j. Contoh                                                      
         Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari               
         seluruhmaterial untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya.    
         Seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong.               
       k. Proteksi                                                    
                           66                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         Seluruh material dan peralatan harus diproteksi secara       
         memadai oleh Pemborong, sebelum, selama pengerjaan dan       
         sesudah selesai instalasi(dalam masa garansi). Material dan  
         peralatan yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari  
                                                                      
         pemasangan yang ceroboh dan proteksi tidak memadai tidak     
         dapat diterima untuk instalasi pada proyek.                  
       l. Access Opening                                              
         Pemborong harus menyediakan access opening (bukaan)          
         untuk instalasi dan pemeliharaan dari instalasi listrik. Bukaan
         (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan      
         seperti dinding-dinding, lantai beton (lantai atap). Pembukaan
                                                                      
         harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi    
         permukaan peralatan. Penutup harus dapat dilepaskan dan      
         dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan     
         yang berdekatan.                                             
       m. Pengecatan                                                  
         Apabila peralatan-peralatan sudah di cat dari pabrik dan     
         tambahan pengecatan di lapangan tidak di spesifikasikan maka 
                                                                      
         permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun dilakukan      
         pengecatan kembali untuk memperoleh hasil pengecatan yang    
         seragam. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik,          
         Pemborong harus bertanggung jawab atas pengecatan            
         tersebut. Seluruh rangka, penutup, cover plate dan pintu panel
         listrik keseluruhnya harus diberi cat dasar atau prime coat dan
         diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan jenis warna
                                                                      
         dan merk cat, sebelumnya harus dimintakan persetujuan pada   
         Pengawasan/Perencana. Pengecatan dikerjakan dengan           
         proses "stove enamel" untuk lampu, sedangkan untuk panel     
         listrik harus dibuat tahan karat dengan cara "galvanized     
         cadnium plating" atau dengan zinix chromatic primer" dan harus
         dicat bakar.                                                 
       n. Papan Nama                                                  
                                                                      
         Seluruh kabinet, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar dan
         bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan  
         dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk         
         mengindikasikan/ mengindentifikasikan/ penggunaan/nama       
         alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari plat plastik    
         dengan huruf timbul. Untuk keseluruhan, papan nama harus     
                                                                      
         berukuran :                                                  
         - tinggi 1,5 inches (3,81 cm) dengan lebar seperlunya,       
         - tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm), untuk ukuran yang lebih 
           kecil dimana penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81  
           cm) tinggi dari plat.                                      
                                                                      
         - Ketebalan plat minimum 3 mm.                               
       o. Gambar Pemasangan yang sebenarnya                           
         Pemborong harus mempergunakan secara baik satu set           
                           67                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         lengkap gambar-gambar pada lapangan yang mana harus          
         diberi tanda yang tepat pada lokasi dari seluruh jenis sistim out-
         let. Panel/kabinet, peralatan, pengkabelan dan seterusnya,   
         dengan dimensi yang diambil dari patokan as kolom (center    
                                                                      
         colum). Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan         
         yang sebenarnya (as installed) dari instalasi. Pemborong pada
         saat mendekat penyerahan (2 minggu sebelum penyerahan)       
         harus menyerahkan gambar " as built drawing " yang           
         menyatakan gambar-gambar seperti yang telah terpasang        
         untuk diserahkan pada Perencana/Direksi sebanyak 4 (empat)   
         set.                                                         
                                                                      
       p. Data Suku Cadang                                            
         Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ketempat   
         lapangan, Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas        
         daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan            
         menyerahkan untuk masing-masing bagian disertai dengan       
         daftar harga satuan dan alamat supplier dan tambahan daftar  
         dari suku cadang supply yang secara normal harus dalam       
                                                                      
         setiap pembelian atau suku cadang yang disebutkan dalam      
         RKS yang harus dilengkapi oleh Pemborong dengan biaya dari   
         Pemborong.                                                   
       q. Peraturan Hak Patent                                        
         Pemborong harus melindungi Pemberi Tugas terhadap klaim      
         atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana,     
         dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi,        
                                                                      
         baik hak cipta pada semua material, peralatan yang           
         dipergunakan dalam proyek ini.                               
       r. Kebersihan                                                  
         Pemborong harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan      
         sisa-sisa material tidak terpakai yang diakibatkan oleh      
         pekerjaan dan harus menyelesaikan tiap-tiap bagian secara    
         teratur serta rapi segera.                                   
                                                                      
       s. Built in Insert, Sleeves dan Perlengkapannya                
         Lengkapi insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi       
         keperluan built in dalam beton atau pekerjaan kontruksi.     
         Lengkap dengan keterangan mengenai instruksinya, dimensi     
         lay out dan keperluan informasi lainnya bagi pekerjaan instalasi
                                                                      
         yang seharusnya.                                             
       t. Buku Petunjuk (Manual Book) dan Instruksi                   
         Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual book),      
         pemeliharaan dan petunjuk cara mengoperasikannya dan         
         bahasa dari instruksi bagi seluruh bagian peralatan ini harus
         dalam bahasa Inggris dan Indonesia.                          
       u. Gambar-gambar                                               
                                                                      
         Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan           
         jumlahnya serta persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi
                           68                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar-     
         gambar mengenai arsitektur dan struktur harus berkaitan      
         dengan konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan    
         gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang     
                                                                      
         berhubungan dengan masing-masing pekerjaan, Pemborong        
         harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti      
         keperluan "shop" dan gambar-gambar detail. Pemborong wajib   
         memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan     
         baik dari segi besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan
         lain-lain. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis  
         maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis 4
                                                                      
         hari sebelum dilakukan penjelasan rencana (aanwijzing). Bila 
         hal ini tidak dilakukan oleh Direksi Pengawas/ Perencana     
         dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana biaya sudah   
         dicakup pada unit price dari item tersebut.                  
       v. Perihal Iklim                                               
         1).                         C sampai 33 C pada               
           Temperatur luar ruangan antara 24                        
           curah hujan yang tinggi dan dengan ketinggian sekitar 10 m 
           dari permukaan laut (sea level).                           
         2).                           C sampai dengan                
           Temperatur dalam ruangan antara 24                        
           32 C dengan tingkat kelembaban 90 %.                       
                                                                     
         3).                                                          
           Seluruh peralatan harus tahan terhadap pengoperasian       
           secara terus-menerus (continue) dengan temperatur          
           maximum 50C pada temperatur rata-rata 30ºC untuk          
           periode 24 jam.                                            
         4).                                                          
           Seluruh peralatan juga harus tahan terhadap iklim tropis.  
    2. PRINSIP DESIGN                                                 
       a. Prinsip Distribusi                                          
         1) Distribusi secara radial dari panel utama Tegangan rendah 
           (PUTR) di R. Panel ke panel-panel ditiap lantai bangunan,  
           peralatan mekanikal & penerangan luar.                     
         2) Karakteristik tegangan 380 volt/220 volt, 50 HZ, 3 phase,5
           kawat.                                                     
         3) Tegangan jatuh maksimal 3 %.Untuk penerangan.             
         4) Tegangan jatuh maksimal 5 % untuk motor- motor listrik.   
       b. Proteksi                                                    
         1) Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi 
           terhadap hubungan singkat di panel penerangan (lighting),  
           proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel  
                                                                      
           utama dan panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain pada  
           gambar.                                                    
         2) Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi      
           terhadap reverse power, under voltage, overload, hubung    
           singkat dan lain-lain.                                     
                           69                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         3) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus           
           dihubungkan ke kabel tanah (grounded/dibumikan) dan        
           semua panel harus dibumikan dengan elektroda terpisah.     
         4) Untuk sistim pembumian bangunan power house, kabel        
                                                                      
           pembumian (G) harus berhubungan secara tertutup (loop).    
       c. Pembumian Netral                                            
         Titik netral (0) dari generator & trafo harus dibumikan secara
         terpisah, dan harus dibumikan langsung (solidly grounded).   
                                                                      
    3. PERIODE JAMINAN KERUSAKAN/ PERIODE PEMELIHARAAN                
       a. Periode Pemeliharaan                                        
         Pemborong akan melaksanakan, dengan tanpa penambahan         
         biaya, semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki     
         pekerjaan yang tidak/kurang baik untuk periode 12 bulan      
         setelah waktu penyelesaian praktis, kecuali dalam pandangan  
         Direksi. Hal ini lansung diakibatkan oleh kurangnya          
                                                                      
         pemeliharaan periodik oleh Pemberi Tugas (employer)          
         sehubungan dengan daftar pemeliharaan "selama periode 12     
         bulan ini (sehubungan dengan PEDOMAN OPERASI).               
       b. Instruksi Staff Pemberi Tugas (Employer)                    
         Pemborong akan memperagakam pada wakil Direksi, operasi      
         dari seluruh peralatan dan sistim dan pada saat yang         
         bersamaan menerangkan isi dari pedoman operasi.              
                                                                      
       c. Inspeksi Yang Berwenang                                     
         Pemborong akan melaksanakan peragaan dari semua sistim       
         yang diminta oleh yang berwenang, yang sebelumnya telah      
         disetujui/diperiksa lebih dahulu oleh Direksi.               
                                                                      
    4. TEKNIS INSTALASI                                               
       a. Instalasi Kabel/Wiring                                      
         1) Umum                                                      
           Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
           memenuhi persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat       
                                                                      
           harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya,    
           jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat   
           dengan penampang 16mm2 keatas haruslah terbuat secara      
           dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai dengan
           penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian      
           remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konductor yang
           dipakai adalah:                                            
                                                                      
           -  Untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam          
              conduit pvc dia.20                                      
           -  Untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar        
              dengan menggunakan kabel NYFGBY atau NYY dalam          
              konduit PVC class 10 K/VP atau BSP medium class,        
              ukuran sesuai gambar.                                   
         2) Splice/Pencabangan                                        
                           70                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-     
           sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang           
           kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang       
           dapat dicapai (accessible). Sambungan pada kabel circuit   
                                                                      
           cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh         
           secara electric dengan cara-cara "solderless connector".   
           Jenis kabel tekanan, jenis "compression atau soldered".    
           Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada     
           sambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan    
           dan tidak dapat lepas oleh karena adanya getaran.          
         3) Bahan Isolasi                                             
                                                                      
           Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain
           seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice
           case compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui
           untuk : penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain harus   
           dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran       
           perwakilan Pemerintah dan atau manufacturer.               
         4) Penyambungan Kabel                                        
                                                                      
           a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam          
              kotak- kotak penyambung yang khusus untuk itu           
              (misalnya juction box lain-lain).                       
              Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai       
              cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik      
              kepada Perencana.                                       
                                                                      
           b) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna         
              atau nama masing-masing, dan harus diadakan             
              pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah          
              penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus          
              tertulis dan disaksikan oleh Direksi. Penyambungan      
              tembaga dilapisi timah putih dengan kuat.               
                                                                      
              Penyambungan harus sesuai ukuran.                       
           c) Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi       
              dengan pipa PVC/protolen khusus untuk listrik.          
           d) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila        
              perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.             
           e) Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik        
              harus diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran   
                                                                      
              dan semua lubang-lubang udara harus dibuka selama       
              pengecoran.                                             
           f) Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang        
              terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan  
              tebal 3 mm setinggi maksimal 2,5 m.                     
         5) Saluran Penghantar dalam Bangunan                         
           a) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa              
                                                                      
              menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar         
              (conduit) dipasang pada rak kabel atau diklem pada      
                           71                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              duck beton.                                             
           b) Untuk instalasi penerangan di area yang menggunakan     
              ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang   
              diatas dan diletakkan diatas ceiling dengan tidak       
                                                                      
              membebani ceiling.                                      
           c) Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan,     
              dipergunakan saluran beton, kecuali untuk penerangan    
              taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter     
              sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan    
              hand-hole untuk belokan-belokan.                        
           d) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan        
                                                                      
              pipa conduit minimum 5/8" Diameternya. Setiap           
              pencabangan ataupun pengambilan keluar harus            
              menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan      
              yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip   
              didalam junction box kwalitas legrand, berker atau      
                                                                      
              setaraf.                                                
           e) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan           
              junction box harus dilengkapi dengan "socket/lock nut", 
              sehingga pita tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
              ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada     
              ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus         
                                                                      
              dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus di klem      
              kebangunan pada setiap jarak 50 cm.                     
           f) Untuk instalasi kabel power, data telepon di area counter
              harus menggunakan under floor, duct dengan 3            
              compartemen min size 300 mm x 380 mm.                   
       b. Instalasi Sakelar dan Kotak Kontak (Out Let)                
         1) Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating   
                                                                      
           10A/13A, 250 V pada umumnya dipasang inbow kecuali         
           disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain,   
           sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata    
           pada tembok ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah     
           selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi . Sakelar-sakelar
           tersebut harus dipasang dalam kotak- kotak dan ring        
           setelannya yang standard dilengkapi dengan tutup persegi.  
                                                                      
           Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara             
           kotak- kotak yang bersekatan.                              
         2) Kotak Kontak.                                             
           Kotak kontak adalah dengan type yang memakai earthing      
           contact dengan rating 13A,250 V AC. Semua pasangan         
           kotak kontak dengan tegangan kerja 220 V AC harus diberi   
           saluran ketanah(grounding). Kotak kontak harus dipasang    
                                                                      
           rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30cm       
           dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk  
           Direksi.                                                   
                           72                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         3) Inbow doos.                                               
           Seluruh saklar dan kotak kontak dilengkapi dengan inbow    
           doos dari bahan plate metal                                
       c. Instalasi Fixtures Penerangan                               
                                                                      
         1). Umum                                                     
           Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam     
           gambar. Harus dibuat dari bahan yang sesuai dan            
           bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan    
           baik, tebal plat baja yang dipakai untuk fixture minimum 0,7
                                                                      
           mm. Pemborong harus menyediakan contoh- contoh dari        
           semua   fixtures yang akan dipasang kepada                 
           Perencana/Direksi untuk disetujui. Seluruh peralatan       
           fixtures penerangan beserta armature adalah kwalitas       
           Phillips atau setaraf.                                     
         2). Kabel-kabel Untuk Fixture.                               
           Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel- kabel untuk
                                                                      
           "fixture" harus ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak    
           boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm2, kawat harus 
           dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat      
           dimana mungkin ada abrasi. Semua kabel-kabel harus         
           disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana     
           diperlukan   penggantungan   rantai   atau                 
                                                                      
           pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak        
           boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan         
           penggantungan, dan harus terus-menerus mulai kotak         
           sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-         
           armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam    
           dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.               
         3). Lampu-lampu.                                             
                                                                      
           Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan      
           dipasang sesuai dengan persyaratan dan gambar. Untuk       
           lampu Pijar memakai lampu holder dan base type Edison      
           Screw. Untuk lampu holder type Edison Screw kabel netral   
           tidak boleh dihubungkan ke center control, kecuali         
           dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent harus dari jenis day
           light. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang           
                                                                      
           memerlukan perbaikan faktor daya harus dilengkapi dengan   
           capasitor. Dalam spesifikasi ini besarnya microfard dari   
           kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena
           yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor       
           menjadi sekurang-kurangnya 0,90.                           
       d. Instalasi / Konstruksi Panel                                
         1) Kabinet.                                                  
                                                                      
           Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal     
           minimal 2,0 mm, atau dibuat dari bahan lain seperti        
           polyester atau kabelite. Kabinet untuk "panel board"       
                           73                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           mempunyai ukuran yang proposional seperti dipersyaratkan   
           untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran      
           pada gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga      
                                                                      
           untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu   
           sesak. Frame/rangka panel harus digrounding/ ditanahkan.   
           Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk           
           memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta       
           tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder"      
           harus diatur sedemikian sehingga saluran dengan lebar      
                                                                      
           tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.  
           Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci- kunci. Untuk 
           satu kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci, dengan   
           sistim MASTER KEY.                                         
         2) Finishing.                                                
           Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan     
           oleh Direksi. Semua kabinet dari pintu- pintu untuk panel  
                                                                      
           board listrik, harus dibuat tahan karat dengan cara        
           "Galvanized plating" atau dengan "zink chromate primer".   
           Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi dengan lapisan 
           anti karat yaitu sebagai berikut:                          
           a) Bagian dalam dari box dan pintu.                        
           b) Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadnium     
                                                                      
              plating tak perlu dicat jika seluruhnya terendam, jika  
              menggunakan zink chromate primer harus dicat dengan     
              cat bakar.                                              
         3) Pasangan Kabel.                                           
           Pasangan kabel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan   
           dalam panel dengan mudah dapat dijangkau, tergantung       
           dari pada macam/type panel. Maka bila dibutuhkan alas/     
                                                                      
           pondasi/penumpu/penggantung maka Pemborong harus           
           menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera     
           pada gambar.                                               
         4) Panel-panel Distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar,
           kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly termasuk housing,  
           busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat,    
           dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan           
                                                                      
           persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis in door type
           tersebut dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat
           dari rangka baja  struktur baku, yang dapat                
           mempertahankan strukturnya oleh stres mekanis pada         
           waktu hubung singkat, rangka ini secara plat-plat penutup  
           (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana    
           perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian     
                                                                      
           yang  mengalirkan arus dan bagian-bagian yang              
           bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE         
                           74                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang      
           bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap         
           kemungkinan-kemungkinan percikan air. Semua material       
           dan tombol transfer yang dipersyaratkan dikelompokkan      
                                                                      
           pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.     
         5) Papan Nama.                                               
           Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi     
           dengan papan nama, pada pintu pada pemutusan dan           
           dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama       
           pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-       
           cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas         
                                                                      
           rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang            
           tersambung padanya. Keterangan mengenai ini harus          
           diajukan dalam shop drawings.                              
                                                                      
         6) Bus-Bar/Rel.                                              
           Bus bar minimal harus dari bahan tembaga, dengan ukuran    
           sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban         
                                                                      
           terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran         
           PUIL 2000. Semua busbar/rel harus dicat, dipegang oleh     
           beban isolator dengan kuat dan baik ke rangka              
           panel.Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang       
           sesuai dengan yang disebutkan pada PUIL 2000. Cat-cat      
                                              .                       
           tersebut harus tahan sampai temperatur 75C Busbar         
           disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistim
           3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap      
           panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap    
           tanah, dan sebuah bus pembumian yang selanjutnya di        
           klem dengan kuat pada frem dan panel dan dilengkapi        
           dengan klem untuk pembumian dari peralatan yang perlu di   
                                                                      
           bumikan (5 bar). Gambar- Gambar-gambar pelaksanaan         
           (shop drawings) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari       
           bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus sepanjang    
           panel dan harus disiapkan cara penyambungan dikemudian     
           hari.                                                      
         7) Rele Kontaktor/kontaktor.                                 
           Rele kontaktor/kontaktor yang dipasang type normaly open   
                                                                      
           dengan jenis long life rating kontaktor sesuai dengan beban
           yang tersambung pada kontaktor tersebut. Kontaktor harus   
           dilengkapi dengan proteksi beban lebih.                    
         8) Terminal dan Mur Baut.                                    
                                                                      
           Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin)  
           dan disekrup dengan menggunakan mur baut ring dari         
           bahan tembaga atau mur baut yang divertikal (atau          
           stainless) dengan ring tembaga.                            
                           75                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         9) Cadangan/Penyambungan dikemudian hari.                    
           Bila dalam gambar dinyatakan ada cadangan maka             
           ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan bus,      
           klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk       
                                                                      
           peralatan yang dipasang dikemudian hari, dapat berupa      
           equipment bus bar, switch, circuit breaker dan lain-lain.  
         10) Alat - alat ukur.                                        
           Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti
           pada gambar. Meter-meter adalah dari type "Moving Iron     
           Vane Type" khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush
           atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran  
                                                                      
           144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala lineir dan      
           ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltameter
           (voltameter selector switch) harus ditandai dengan jelas.  
         11) Transfomator Arus.                                       
           Trafo arus adalah type kering, dalam ruangan type jendela  
           dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan            
           ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standard-       
                                                                      
           standard VDE. Pemasangan harus kuat dan dapat              
           menahan gaya-gaya mekanis. Pada waktu terjadi hubungan     
           singkat 100 KA, trafo arus untuk ampere meter juga boleh   
           dipergunakan bersamaan dengan KWH meter asalkan            
           ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik maka harus       
           dipergunakan trafo arus khusus.                            
         12) Kabel-kabel Pengontrol.                                  
                                                                      
           Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang           
           dipabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel dan           
           dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimal      
           adalah 1,5 mm2 type 600 Volt PVC.                          
         13) Merk Pabrik.                                             
           Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu      
           pabrik peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling      
                                                                      
           dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame panel.        
           Panel adalah setara assembling, MG atau setaraf.           
         14) Peralatan Pemutus Daya.                                  
           Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type      
           draw out type tanpa minyak dengan sikring pembatas arus,   
                                                                      
           pemutus daya dengan rumah tuangan (moulded case)           
           dilengkapi dengan sikring pembatas arus dan pemutus        
           sikring. Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai
           dengan sikring berkapasitas interupsi 50 KA, minimum       
           pemutus sikring harus dari type membuka dan menutup        
           dengan cepat.                                              
         15) Pilot Lamp.                                              
                                                                      
           Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :           
           a) Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.     
                           76                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           b) Pilot lampu untuk push button on/off, untuk menyatakan  
              sistem telah on atau off.                               
           c) Pilot lampu untuk remote control pada panel, untuk      
              menyatakan sistim telah menjalankan/memberhentikan      
                                                                      
              sistim yang diinginkan.                                 
           Penyediaan pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan     
           keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.       
           Warna-warna untuk pilot lamp :                             
           a) Untuk phasa R : warna merah                             
           b) Untuk phasa S : warna kuning                            
           c) Untuk phasa T : warna hijau atau biru                   
                                                                      
           d) Untuk menyatakan sistim telah dijalankan dengan push    
              button atau dengan saklar, ataupun dengan "Time         
              Switch", menyatakan sistim on : warna merah.            
           e) Untuk menyatakan sistim telah off : warna hijau.        
           Modul Isyarat                                              
           Alat isyarat ini harus terpasang di tempat-tempat yang     
           mudah terpantau oleh staff rumah sakit, agar supaya        
                                                                      
           gangguan pertama dapat diketahui sedini mungkin,           
           sebelum terjadinya gangguan kedua yang dapat               
           mengakibatkan terputusnya listrik dan hal-hal yang tidak   
           diinginkan. Alat isyarat ini telah dilengkapi dengan digital
           display untuk menunjukan nilai isolasi secara jelas dan nilai
           beban arus dalam persen pemakaian. Untuk memenuhi          
           standard Internasional/ Nasional (PUIL 2000) yang ada,     
                                                                      
           maka “Modul Isyarat” ini memiliki spesifikasi Sbb:         
           a) Digital display untuk nilai isolasi & beban arus (IEC60364-7-
             710:dis y a r a t k a n)                                 
           b) Tombol tekan uji : menguji sistem secara remote         
              (I E C 60364- 7- 710: d is y a r a t k a n)             
           c) Lampu warna hijau : Sistem sedang digunakan             
              (I E C 60364- 7- 710:disyaratkan)                       
           d) Lampu warna kuning : Sistem sedang gangguan             
              (I E C 60364-7- 710: disyaratkan)                       
           e) Isyarat bunyi yg nyala paralel dgn lampu kuning dan dapat
              dihentikan dgn tombol, akan tetapi lampu warna kuning tdk
              dapat dipadamkan selama gangguan masih ada.             
           Sumber Listrik untuk tiap-tiap ruang OK tersebut diproteksi
           dengan Sistem IT-Medis yang mengunakan trafo isolasi       
           medis “ES710“. Untuk alasan kontinuitas suplai, maka nilai 
                                                                      
           isolasi, beban dan suhu trafo harus dipantau secara terus  
           menerus dengan alat „107TD47“ untuk menunjukkan            
           terjadinya gangguan pertama. Disarankan agar gangguan      
           pertama dihilangkan dengan penundaan sesingkat             
           mungkin, sebelum terjadi gangguan kedua. Sesudah           
           terjadinya gangguan pertama dari isolasi pada bagian aktif 
                                                                      
           ke bumi, maka untuk proteksi terjadinya gangguan kedua     
                           77                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           digunakan Circuit Breaker untuk pemutusan suplai listrik.  
           Untuk kedepannya jika diperlukan, bahwa setiap aplikasi    
           monitoring pada masing-masing Sumber Listrik IT-Medis      
           dapat diintegrasikan secara keseluruhan dengan Bender-     
                                                                      
           Gateway „OPC“, sehingga memungkinkan untuk dapat           
           dikembangkan pada pemantauan terpusat dengan jaringan      
           berbasis PC via ISDN, Ethernet TCP/IP dan mengunakan       
           standard protokol OPC dengan Software-Visualisasi yang     
           ada dipasaran.                                             
                                                                      
    5. MOTOR LISTRIK                                                  
       a) Ketentuan Umum                                              
         Semua motor listrik harus sesuai dengan klasifikasi DIN, baik
         dalam segi proteksi, isolasi, pengaman, cara operasi,        
         pemasangan dan lain-lain.                                    
       b) Untuk Motor-motor Dengan Rating                             
                                                                      
         1) Sampai dengan 2 kVA - 1 phasa/3phasa                      
         2) 2 kVA keatas - 3 phasa Kecuali ditentukan lain oleh       
           manufacture.                                               
       c) Starting                                                    
         Untuk motor-motor dengan rating :                            
         1) Sampai dengan 2,5 kVA, starting langsung (Direct on       
           line/DOL).                                                 
                                                                      
         2) Mulai 3,7 kVA, starting dengan star delta atau ekivalen.  
    6. PERALATAN LISTRIK                                              
                                                                      
       a. Peralatan Panel                                             
         Semua Peralatan Panel, seperti :                             
         1) Circuit Breaker                                           
         2) Power Contactor                                           
         3) Moulded Case Circuit Breaker                              
         4) Trafo Arus dan Trafo Tegangan                             
         5) Three Phasa Fuse Load Break Switch                        
                                                                      
         6) Rotary Switch                                             
         7) On - Off Knife Switch                                     
         8) Fuse dan base/frame diaged fuse                           
         9) HRC fuse dan fuse holder                                  
         10) Ampere meter                                             
         11) Volt meter                                               
         12) KWH meter                                                
                                                                      
         13) Lampu indikator                                          
         14) Push      button                                         
         15)Miniatur circuit breaker                                  
         16)Relay-relay                                               
         17) Dan lain-lain.                                           
         18) Standart Panel :                                         
         Harus memenuhi standarisasi/spesifikasi teknis PUIL, SPLN    
                           78                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         dan pabrik.                                                  
       b. Material untuk Instalasi                                    
         1) Sakelar                                                   
           Rocker mekanisme, modular, grid sistem Rating 10 A, 220    
                                                                      
           Volt AC                                                    
           Type : Switch dan two way switch, push- push, flush, segi  
           empat.                                                     
           Plate       : Modul-White.                                 
         2) Dimer                                                     
           Khusus Dimer menjadi satu kesatuan dengan saklar,          
           dimana bisa di on/off disaklar dan bisa di redupkan dan    
                                                                      
           diterangkan melalui dimer.                                 
           Type        : Dimer LED 15A – DAP2015A                     
         3) Kotak kontak type dinding (flush type), dan type lantai.  
           Terminal    : 3p + e, 380 volt AC, 16A                     
                        2p + e, 220 volt AC, 13A                      
           Bentuk   :  Persegi/Modul-White.                           
           Merk    :   Clipsal, MK, Nationa, Era                      
                                                                      
         4) Kotak kontak type dinding khusus area NICU, NICU 2A, 2B,  
           NICU VIP, ISOLASI                                          
           Type        : Kotak Kontak Sakelar (dilengkapi on/off)     
           Terminal :  3p + e, 380 volt AC, 16A                       
                                                                      
                        2p + e, 220 volt AC, 13A                      
           Bentuk   :  Persegi/Modul-White.                           
    7. INSTALASI HUBUNGAN PEMBUMIAN                                   
       a. Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pembumian harus     
                                                                      
         disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan    
         dengan spesifikasi dan gambar kerja.                         
       b. Bagian-bagian yang wajib dibumikan harus disesuaikan        
         sebagai berikut:                                             
         1) Semua badan/rangka instalasi listrik yang didalam keadaan 
           kerja normal tidak bertegangan.                            
         2) Semua motor-motor, kotak kontak, panel listrik dan        
                                                                      
           sebagainya.                                                
         3) Semua peralatan elektronik.                               
         4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.        
         5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran         
           berisolasi.                                                
         6) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal     
           berpenampang sama dengan penampang kabel masuk             
                                                                      
           (incoming feeder).                                         
         7) Nilai tahanangrounding system untuk panel-panel harus     
           lebih kecil dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan 
           selama tiga hari.                                          
         8) Elektroda pembumian untuk grounding digunakan BC          
                           79                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           Copper di dalam pipa galvanis. Elektroda pembumian         
           dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah atau       
           tahanan yang ditentukan sudah dapat (R=10 ohm).            
         9) Tahanan dari hubungan pembumian harus diukur dan harus    
                                                                      
           sesuai dengan peraturan PLN yang ada. (R=1ohm).            
         10) Pembumian untuk masing-masing peralatan seperti disebut  
           diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL           
           2000/peraturan PLN.                                        
                                                                      
                         Pasal 22                                     
                                                                      
               PEKERJAAN PENGUJIAN / TESTING                          
    1. KETENTUAN UMUM                                                 
       Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehingga 
       mencapai hasil baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan LMK,
       PLN dan pabrik. Bilamana diperlukan bahan instalasi atau peralatan
       dapat diminta oleh Direksi untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan
                                                                      
       biaya Pemborong.                                               
    2. TAHAP PENGUJIAN                                                
       a. Pengujian Instalasi Kabel Feeder.                           
                                                                      
         Semua kabel Feeder harus harus ditest isolasinya sehingga    
         memenuhi persyaratan LMK dan PLN.                            
       b. Tahanan tanah harus diuji sehingga memenuhi persyaratan     
         PLN atau lebih kecil 0,5 Ohm.                                
       c. Dan pengujian lainnya yang disyaratkan oleh PLN.            
       d. Semua pengujian harus disaksikan oleh Direksi dengan dibuat 
         laporan tertulis.                                            
    3. TESTING DARI PADA SISTIM INSTALASI LISTRIK                     
                                                                      
       a. Pada waktu instalasi telah selesai, sistim listrik yang dipasang
         harus ditest dan mendapat pengesahan dari PLN (sampai        
         dengan goodkeur oleh PLN).                                   
       b. Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.  
       c. Siapkan alat-alat ukur, merger 0,6/l KV.                    
       d. Pengukuran Untuk Instalasi Penerangan:                      
         1) Hubungan ke armature diputuskan dengan mematikan          
                                                                      
           saklar yang berhubungan ke lampu-lampu maupun ke alat.     
         2) M.C.B ( Mini Circuit Breaker ) di panel dalam posisi off. 
         3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun phase serta      
           arde.                                                      
         4) Untuk pengukuran instalasi penerangan tahanan kawat       
           (sesuai PUIL 1987, pasal 251).                             
         5) Setiap menunjukan hasil pengukuran tahanan kawat          
                                                                      
           dibuatkan daftar.                                          
         6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari PLN     
           maupun genset tidak boleh dimasukkan.                      
       e. PengetesanTerhadap Armature/Lampu Penerangan.               
                           80                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         1) Jangka waktu pengetesan 7 x 24 jam.                       
         2) Lampu dinyalakan secara terus-menerus.                    
         3) Pengujian dapat dilakukan secara random dan secara        
           keseluruhan.                                               
                                                                      
       f. Pengukuran Untuk Instalasi Tenaga.                          
         1) Hubungan ke equipment (alat) diputuskan dengan            
           mematikan switch untuk alat itu.                           
         2) Kontraktor maupun MCB untuk alat itu dalam posisi off.    
         3) Pengukuran dilakukan setiap phase, serta arde.            
         4) Untuk pengukuran instalasi tenaga, tahanan kawat (sesuai  
           PUIL 1987 pasal 251).                                      
                                                                      
         5) Setiap penunjukan hasil pengukuran tahanan kawat          
           dibuatkan daftar.                                          
         6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari PLN     
           maupun genset tidak boleh dimasukan.                       
       g. Pengukuran Arde Induk.                                      
                                                                      
         1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel arde  
           sudah ditanam.                                             
         2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat dari 
           arde.                                                      
         3) Hasil pengukuran pada tahanan kawat dari pada arde harus  
           (sesuai PUIL 2000 pasal 330 B.L).                          
         4) Dibuatkan daftar pengukuran                               
                           81                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       LAMPIRAN                                       
                                                                      
              OUTLINE   PEKERJAAN    ARSITEK                          
-                                                                     
                 OUTLINE  PEKERJAAN     MEP                           
-                                                                     
                           82                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    OUTLINE SPECIFICATION                                             
    PEKERJAAN : ARSITEKTURAL                                          
    PROYEK   :  Pekerjaan Rehabilitasi Atap Gedung, Rehabilitasi Dapur dan
                Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling                  
    LOKASI   :  Lapas Kelas IIA Tangerang                             
                                                                      
    NO    UR AIAN PEK ER JAAN M ATER IAL M ER K /TYPE UK UR AN LOK ASI
                                                                      
     I PEK ER JAAN PASANG AN LANTAI                                   
       - Pekerjaan pasangan lantai Keramik Roman atau setara 60 X 60 cm, Dapur/Sesuai Gambar Detail
       - Pekerjaan pasangan lantai Keramik Roman atau setara 30 X 30 cm Kamar Mandi/Sesuai
                                                                      
                                                                      
     II PEK ER JAAN PASANG AN DINDING                                 
       - Pekerjaan Pasangan dinding Bata Ringan - 6 x 10 x 20 cm Sesuai Gambar Detail
       - Pekerjaan Plesteran dan acian Semen Instan Merah putih, Holcim, Tiga roda tebal 10 mm Sesuai Gambar Detail
                            Setara MU-100 tebal 1,00 cm Sesuai Gambar Detail
       - Pekerjaan Dinding Keramik Toilet Keramik Roman atau setara 30 x 60 cm KM,Meja Dpr/Sesuai Gambar
     III PEK ER JAAN PASANG AN PLAFON                                 
       - Pekerjaan Plafon Gypsum Rangka Hollow - Hollow Galvanis 40.40
                                            Sesuai Gambar Detail      
       - Rangka Plafound Gypsum Gypsum tebal 9 mm Jaya Board Tebal 9mm
       - Rangka Plafound GRC GRCtebal 4 mm Jaya Board Tebal 4mm       
    IV                                                                
      PEKERJAAN PASANG PINTU                                          
       - Pek. Kusen dan Pintu Kayu Kelas I - Sesuai Gambar Detail Sesuai Gambar Detail
       -                                                              
                           83                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    NO    UR AIAN PEK ER JAAN M ATER IAL M ER K /TYPE UK UR AN LOK ASI
        2 Pintu Alumunium                                             
        - Kunci     Metal   Kend, Wilka, Dekson / Setara              
        - Lockase   Stainless Steel Kend, Wilka, Dekson / Setara      
        - Handel    Stainless Steel Kend, Wilka, Dekson / Setara      
        - Engsel    Stainless Steel Kend, Wilka, Dekson / Setara 11-15 cm
     VI PEK ER JAAN PENG EC ATAN                                      
       - Pekerjaan cat dinding Cat Tembok Merk Dulux, Jotun atau setara Sesuai Gambar Detail
       - Pekerjaan cat plafond Cat Tembok Merk Dulux, Jotun atau setara Sesuai Gambar Detail
       - Pekerjaan cat atap Cat Glazur Merk Dulux, Mowilex, Metrolite Sesuai Gambar Detail
     VII PEK ER JAAN SANITAR Y                                        
       - Sanitary Fixture Closet Jongkok Toto atau setara Sesuai Gambar Detail
                    Kran Air KM/WC Toto atau setara Sesuai Gambar Detail
                    Floor Drain dia. 65 (FD) Toto atau setara Sesuai Gambar Detail
     IX PEK ER JAAN ATAP                                              
       - Roofmesh   -       -        M8                               
                                            Sesuai Gambar Detail      
       - Atap Genteng -     Lokal    -                                
                                            Sesuai Gambar Detail      
                           84                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    OUTLINE SPECIFICATION                                             
    PEKERJAAN : MEKANIKAL ELEKTRIKAL & PLUMBING                       
    PROYEK   :  Pekerjaan Rehabilitasi Atap Gedung, Rehabilitasi Dapur dan
                Pembangunan Lanjutan Tembok Keliling                  
    LOKASI   :  Lapas Kelas IIA Tangerang                             
                                                                      
    NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN PRODUCT / MERK PRODUKSI
                                                                      
     A SISTEM MEKANIKAL                                               
     I SISTEM PLUMBING                                                
     I.1 PEMIPAAN PLUMBING                                            
                           : Galvanized Medium                        
                Type                      Spindo Indonesia            
                           : Ruang Pompa                              
                Pelayanan                 Bakrie Indonesia            
                           : Galvanized Medium                        
                Material                                              
                Pressure                                              
                           : (GIP) Min 10 Kg/cm2                      
                Type       : PVC - AW CLASS Pralon Indonesia          
                Pelayanan  : Air Kotor & Buangan Vinilon Indonesia    
                Material   : PVC                                      
                Pressure   : Min 10 Kg/cm2                            
                Type       : PVC - AW CLASS Pralon Indonesia          
                Pelayanan  : Air Hujan    Vinilon Indonesia           
                Material   : PVC                                      
                Pressure   Min 10 Kg/cm2                              
                           :                                          
      Valve – Valve                                                   
     b.         Type       : Non-Rising Screw-Gate Yuta Indonesia     
                Material   : < Ø 65 mm (Broze) Kitz Indonesia         
                           > Ø 65 mm (Cast                            
                           Iron)                                      
                Pressure   :                                          
                           Min 10 Kg/cm2                              
                Type       : Swing Check Valve Yuta Indonesia         
                Material   : < Ø 65 mm (Broze) Kitz Indonesia         
                           > Ø 65 mm (Cast                            
                           Iron)                                      
                Pressure   :                                          
                           Min 10 Kg/cm2                              
                Type       : Y - Strainer Yuta Indonesia              
                Material   : < Ø 65 mm (Broze) Kitz Indonesia         
                           > Ø 65 mm (Cast                            
                           Iron) Min 10                               
                Pressure   :                                          
                           Kg/cm2                                     
                Type       : Flexible Rubber Joint Neopreme & Yuta Indonesia
                Material   : Wire         Kitz Indonesia              
                Pressure                                              
                           : Min 10 Kg/cm2                            
                           85                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN PRODUCT / MERK PRODUKSI
     I.2 INSTALASI KABEL                                              
     A KABEL TEGANGAN RENDAH                                          
                Type       : NYY         kabel Metal Indonesia        
                Tegangan Kerja : 600/1000 V Kabelindo Indonesia       
                Test Voltage : 4000 V    Supreme Indonesia            
                Frequency  : 50 Hz                                    
                Core Material : Cooper                                
                Phase diameter : RSTN                                 
                Insulation Material : PVC, PE                         
                Working Temp : .70 °C                                 
     B KABEL INSTALASI Type : NYM - NYFGbY kabel Metal Indonesia      
                Tegangan Kerja : 300/500 V Kabelindo Indonesia        
                Test Voltage : 2000 V    Supreme Indonesia            
                Frequency  : 50 Hz                                    
                Core Material : Cooper                                
                Phase diameter : RSTN                                 
                Insulation Material : PVC, PE                         
                Working Temp : .50 °C                                 
     D CONDUIT  Thickness  : 1.9 - 2.5 mm Double H Indonesia          
                Pipe diameter : 2,0 mm    Ega   Indonesia             
                                         Boss/Clipsal Indonesia       
     I.3 PENERANGAN                                                   
     a. Lampu Downlight Input Power : ± 12 / ± 16 Watt Philips Indonesia
                Lumens     : ± 1000 / 1500 Lumens Panasonic Indonesia 
                Color Temp : ± 4000 K     Artolite Indonesia          
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
                Housing    : Alluminium                               
     NO. JENIS PERALATAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN PRODUCT / MERK PRODUK
                                                 SI                   
     b. Lampu Downlight Input Power : ± 7 Watt Philips Indonesia      
       Sport Recassed Mounted Lumens : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia
                Color Temp : ± 4000 K     Artolite Indonesia          
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
                Housing    : Alluminium                               
       Lampu Downlight                                                
     C          Back Up Battrey 2 Jam                                 
       Sport Recassed Mounted                                         
                Input Power : ± 7 Watt    Philips Indonesia           
                Lumens     : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia         
                Color Temp : ± 4000 K  Artolite Indonesia             
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
       Lampu LED SM                                                   
     d.         Housing    : Alluminium                               
       Emergency Exit                                                 
                Back Up Battrey 2 Jam                                 
                Input Power : ± 2x5 Watt  Panasonic Indonesia         
                Lumens     : ± 800 Lumens Philips Indonesia           
                Color Temp : ± 4000 K  Artolite Indonesia             
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
     e. PJU LED IP         : 65                                       
                Back Up Battrey 2 Jam                                 
                Input Power : ± 100 Watt  Panasonic Indonesia         
                Lumens     : c/W Tiang & Pondasi 6 m Philips Indonesia
                Color Temp : ± 4000 K  Artolite Indonesia             
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
     F Lampu High Mask IP  : 65                                       
                Back Up Battrey 2 Jam                                 
                Input Power : ± 4 x 350 Watt Panasonic Indonesia      
                Lumens     : c/W Tiang & Pondasi 20 m Philips Indonesia
                Color Temp : ± 4000 K  Artolite Indonesia             
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
     G Kontak - Kontak IP  : 65                                       
         Wall   Back Up Battrey 2 Jam                                 
                Phole      : Pole Phase + Neutral + Eearth Boss Indonesia
                Tegangan   : 250 Volt , 1 Phase , 50 Hz Legrand Indonesia
                Rating     : 13 A      Scheider Perancis              
                Phole     : Pole Phase + Neutral + Eearth Boss Indonesia
       Saklar                                                         
     H Single/Double Tegangan : 230 Volt , 1 Phase , 50 Hz Legrand Indonesia
       Grid Switch Rating  : 16 A         Scheider Perancis           
                Input Power : ± 7 Watt    Philips Indonesia           
                Lumens     : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia         
                Color Temp : ± 4000 K     Artolite Indonesia          
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours              
                Housing    : Alluminium                               
                Back Up Battrey 2 Jam                                 
                Input Power : ± 7 Watt    Philips Indonesia           
                Lumens     : ± 600 Lumens Panasonic Indonesia         
                           86                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                Color Temp : ± 4000 K     Artolite Indonesia          
                Overtime Perfor : ± Minimal 25.000 Hours