| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | Rp 2,179,789,362 | 75.47 | - |
| 0014643134542000 | - | - | Peserta tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - Masa Berlaku SBU AR001 Habis dan Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
PT Cail Utama Konsultan Kso CV. Pelita Buana Lihat Anggota | 00*8**0****21**0 | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0013643309061000 | - | - | Peserta tidak mengupload dokumen kualifikasi pada fasilitas pengunggahan lain dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0968935528429000 | - | - | Peserta tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan | |
| 0813549656445000 | - | - | - | |
| 0017631334124000 | - | - | - Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0211503628013000 | - | - | - Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
PT Harawana Consultant Kso CV. Gamma’ 91 Lihat Anggota | 00*5**8****13**0 | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Pada Saat Pembuktian Kualifikasi |
Suryacipta Engineering, PT Kso PT. Astadipati Duta Harindo Lihat Anggota | 07*1**2****22**0 | - | - | - Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis |
PT Manggalakarya Bangun Sarana Kso. PT. Darmasraya Mitra Amerta Lihat Anggota | 08*7**5****28**0 | - | - | - Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0021807664308000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
CV Sinergi Lestari Karya | 03*5**4****22**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0840012512722000 | - | - | - | |
| 0012798799429000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
PT Mohem Gemilang Perkasa | 01*6**1****07**0 | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG DAN BANGUNAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAGANSIAPIAPI - RIAU TAHUN
ANGGARAN 2025
Memuat penjelasan tentang tahapan perencanaan yang terdiri dari:
1. Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (lima belas persen);
2. Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh persen);
3. Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
4. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan rencana kerja
dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 20% (dua puluh persen);
5. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebesar 5% (lima perseratus);
6. Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas perseratus).
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi::
a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c. KonsultasI dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah dan perijinan
bangunan
d. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dari informasi
pengguna jasa maupun pihak lain.
e. Membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/
atau gambar.
f. membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas.
2) Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
3) Penyusunan Pra rancangan meliputi:
a. Membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi massa bangunan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota.
b. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan.
c. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk menunjukan secara
garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
d. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
e. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta perkiraan biaya dan waktu
konstruksi.
g. Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
4) Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
5) Penyusunan pengembangan rancangan:
a. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang menunjukan hubungan antara
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana
tata kota lainnya.
b. membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen bangunan gedung serta jenis bahan
yang digunakan.
c. membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
gedung dan bahan bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d. Membuat pengembangan system struktur, berupa gambar potongan bangunan gedung, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
gedung secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e. Membuat pengembangan system mekanikal elektrikal beserta uraian konsep dan perhitungannya
(jika diperlukan).
f. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g. Membuat garis besar spesifikasi teknis(Outline Specifications);
h. menyusun perkiraan biaya konstruksi..
6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar detail
pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
perencanaan sebelumnya
7) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada
dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
8) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
9) Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
pekerjaan konstruksi.
10) Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi tender ulang.
11) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
12) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.