Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Dan Bangunan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bagansiapiapi - Riau Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057784000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Lapas Kelas II A Bagan Siapiapi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,226,306,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,193,038,766
Winner (Pemenang): PT Purna Wira Indonesia
NPWP: 03*6**3****45**0
RUP Code: 59994507
Work Location: Jl. Lintas Riau-Sumatera Utara Kec.Tanah Putih Kel.Cempedak Rahuk Kab. Rokan Hilir - Rokan Hilir (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
PT Purna Wira Indonesia
03*6**3****45**0Rp 2,179,789,36275.47-
0014643134542000--Peserta tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
0669612608424000---
0016779563428000--- Masa Berlaku SBU AR001 Habis dan Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
PT Cail Utama Konsultan Kso CV. Pelita Buana Lihat Anggota
00*8**0****21**0--Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
0013643309061000--Peserta tidak mengupload dokumen kualifikasi pada fasilitas pengunggahan lain dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
0968935528429000--Peserta tidak hadir pada kegiatan pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
0813549656445000---
0017631334124000--- Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
0211503628013000--- Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
PT Harawana Consultant Kso CV. Gamma’ 91 Lihat Anggota
00*5**8****13**0--Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Pada Saat Pembuktian Kualifikasi
Suryacipta Engineering, PT Kso PT. Astadipati Duta Harindo Lihat Anggota
07*1**2****22**0--- Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
PT Manggalakarya Bangun Sarana Kso. PT. Darmasraya Mitra Amerta Lihat Anggota
08*7**5****28**0--- Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis
0021807664308000---
0831137294911000---
CV Sinergi Lestari Karya
03*5**4****22**0---
0862484714031000---
0948453758822000---
0840012512722000---
0012798799429000---
0015881097821000---
0029967882122000---
0013494653013000---
PT Mohem Gemilang Perkasa
01*6**1****07**0---
0033103508311000---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
 PENGADAAN  JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN  PEMBANGUNAN           
                       GEDUNG  DAN BANGUNAN                                
 PADA LEMBAGA  PEMASYARAKATAN   KELAS IIA BAGANSIAPIAPI - RIAU TAHUN       
                           ANGGARAN  2025                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Memuat penjelasan tentang tahapan perencanaan yang terdiri dari:          
1. Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (lima belas persen);             
2. Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh persen);                     
3. Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);       
4. Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan rencana kerja
   dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 20% (dua puluh persen);
5. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebesar 5% (lima perseratus);
                                                                           
6. Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas perseratus).           
                                                                           
 Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
 berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
                                                                           
 1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi::               
   a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
   b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
   c. KonsultasI dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah dan perijinan
      bangunan                                                             
   d. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
      pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dari informasi
      pengguna jasa maupun pihak lain.                                     
   e. Membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai
      landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/
      atau gambar.                                                         
   f. membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan
      gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas.                      
                                                                           
 2) Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
   perancangan tahap selanjutnya.                                          
                                                                           
 3) Penyusunan Pra rancangan meliputi:                                     
   a. Membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi massa bangunan terhadap
      lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota.
   b. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
      bangunan.                                                            
   c. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk menunjukan secara
      garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.                  
   d. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
   e. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
      banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
      kejelasan informasi yang ingin dicapai.                              
   f. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta perkiraan biaya dan waktu
      konstruksi.                                                          
   g. Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan
      persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan
      Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
                                                                           
 4) Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
   selanjutnya.                                                            
                                                                           
 5) Penyusunan pengembangan rancangan:                                     
   a. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang menunjukan hubungan antara
      bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana
      tata kota lainnya.                                                   
   b. membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen bangunan gedung serta jenis bahan
      yang digunakan.                                                      
   c. membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
      gedung dan bahan bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
      visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
   d. Membuat pengembangan system struktur, berupa gambar potongan bangunan gedung, secara
      melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
      gedung secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
   e. Membuat pengembangan system mekanikal elektrikal beserta uraian konsep dan perhitungannya
      (jika diperlukan).                                                   
   f. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
      banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang
      memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai. 
   g. Membuat garis besar spesifikasi teknis(Outline Specifications);      
   h. menyusun perkiraan biaya konstruksi..                                
                                                                           
                                                                           
 6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar detail
   pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
   bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK,
   rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
   laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
   perencanaan sebelumnya                                                  
 7) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada
   dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.                                 
 8) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
   pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.                   
 9) Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
   pekerjaan konstruksi.                                                   
 10) Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas
   yang sama apabila terjadi tender ulang.                                 
 11) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
   rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
   perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
   konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
   pengawasan berkala.                                                     
 12) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
   pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
   termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.