Supervisi Peningkatan Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060450000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 135,000,000
Winner (Pemenang): PT Abitama Karya Konsultan
NPWP: 754279073805000
RUP Code: 60008900
Work Location: Kawasan Transmigrasi Untea Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng - Bantaeng (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030475891211000Rp 129,093,00069.175.28-
0754279073805000Rp 133,033,50083.4386.15-
Eja Malika Abadi
09*6**4****01**0Rp 134,254,50068.4373.98-
0028852887801000Rp 135,000,00087.489.04Peserta menyatakan tidak sanggup menyediakan Personel
0815060348951000----
0032808099801000----
PT Majestik Engineering Konsultan Lihat Anggota
00*9**2****05**0---Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan
0814433561804000----
0813311297801000----
0316649987216000----
0811420751331000----
0940332935801000----
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0----
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7----
0030515597801000----
PT Majestik Engineering Konsultan
09*5**9****01**0----
0847764404323000----
0028559268813000----
CV Nurul Jaya Medicallabsains
04*3**5****21**0----
CV Cahaya Papua Konsultan
0910716992952000----
0030265748805000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
1.1. Latar Belakang                                                   
                                                                      
   Pemerintah Republik Indonesia, melalui program strategis pengembangan kawasan
transmigrasi, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jalan merupakan
prasarana dasar dan vital yang menjadi tolok ukur kemajuan suatu kawasan. Oleh karena itu,
diperlukan intervensi kegiatan peningkatan prasarana untuk mengurangi indeks kemajuan
Kawasan permukiman, khususnya di Kabupaten Bantaeng.                  
   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, melalui DIPA T.A.
2025, akan melaksanakan kegiatan "Peningkatan Jalan di Kawasan Muntea, Kabupaten
Bantaeng". Pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini memerlukan sistem pengendalian yang
efektif. Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai desain, spesifikasi, anggaran, dan
prinsip keteknikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu menunjuk Penyedia Jasa
Konsultansi Supervisi yang profesional untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan
konstruksi dilaksanakan dengan memenuhi prinsip ketepatan mutu, kuantitas, waktu, biaya,
                                                                      
serta tertib administrasi.                                            
1.2. Maksud dan Tujuan                                                
   Maksud dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi Supervisi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang relevan
untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas pengawasan
dan pengendalian teknis serta administratif terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan
konstruksi "Peningkatan Jalan di Kawasan Muntea, Kabupaten Bantaeng". 
                                                                      
   Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi supervisi ini adalah untuk mencapai sasaran-
sasaran spesifik sebagai berikut:                                     
1. Memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dan pelaksanaan konstruksi mematuhi
   prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Efisien, Efektif, Transparan,
   Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.                            
2. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan (supervisi) secara profesional terhadap
   seluruh aspek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor
                                                                      
   Pelaksana), baik dari segi teknis maupun administratif, untuk dan atas nama Pejabat
   Pembuat Komitmen (PPK).                                            
3. Mewujudkan hasil akhir pekerjaan konstruksi yang memenuhi kriteria keberhasilan
   proyek secara komprehensif, yang meliputi:                         
   ● Tepat Mutu: Memastikan seluruh material yang digunakan dan hasil pekerjaan yang
     dilaksanakan memenuhi standar mutu yang disyaratkan.             
                                                                      
   ● Tepat Kuantitas: Memastikan volume setiap item pekerjaan yang dilaksanakan sesuai
     dengan kuantitas yang tercantum dalam kontrak.                   
   ● Tepat Waktu: Mengendalikan progres pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan
     jadwal yang telah disepakati.                                    
   ● Tepat Biaya: Mengendalikan biaya pelaksanaan pekerjaan agar tidak melampaui
     nilai kontrak.                                                   
                                                                      
   ● Tertib Administrasi: Menjamin terwujudnya pengelolaan administrasi proyek yang
     akurat, lengkap, dan akuntabel.                                  
   ● Penerapan Keselamatan Konstruksi: Mengawasi dan memastikan implementasi
     Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)