| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014218218424000 | Rp 615,028,800 | 82.25 | - | |
| 0013628110015000 | - | - | Tidak memiliki/melampirkan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0010694743093000 | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0669612608424000 | - | - | Tenaga ahli yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam KAK/Kualifikasi Teknis LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan. | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis/similar. Tidak melampirkan Daftar Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK. |
| 0025951781404000 | - | - | Tidak memiliki/melampirkan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi. | |
PT Phizeta Ultimate International | 09*3**5****35**0 | - | - | Tidak memiliki/melampirkan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. |
| 0023691975541000 | - | - | Tidak memiliki/melampirkan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0311837009429000 | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0015723372014000 | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0032870834018000 | - | - | Tidak memiliki/melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0708820691428000 | - | - | Tidak memiliki/melampirkan KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0024338162063000 | - | - | TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI SESUAI UNDANGAN | |
| 0704511484063000 | - | - | - | |
PT, Bhakti Unggul Teknovasi | 02*1**4****41**0 | - | 74.27 | Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas unsur sesuai yang tertuang dalam LKE Dokumen Seleksi |
| 0021920855071000 | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0720539857517000 | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | |
| 0313827685411000 | - | - | - | |
| 0843061888429000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN GRAND DESIGN
TEKNOLOGI INFORMASI PEMASYARAKATAN TAHUN 2026-2029 PADA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN TAHUN ANGGARAN 2025
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
TAHUN 2025
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN GRAND DESIGN TEKNOLOGI INFORMASI
PEMASYARAKATAN TAHUN 2026-2029 PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Direktorat Teknologi
Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan
Program : Pembinaan penyelenggaraan layanan teknologi informasi
Sasaran Program : Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan pelayanan informasi
berbasis TI
Indikator Kinerja Program Jumlah Pengembangan Layanan Pemasyarakatan yang
berbasis TI
Kegiatan : Jumlah Pengembangan layanan Pemasyarakatan berbasis TI
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kualitas Layanan Pemasyarakatan berbasis TI
Indikator kinerja kegiatan (IKK) : Jumlah Pengembangan layanan Pemasyarakatan berbasis TI
Klasifikasi Rincian Output : 6166.FAB Sistem Informasi Pemerintahan
Indikator KRO : Tersedianya Dokumen Grand Design Teknologi Informasi
Pemasyarakatan Tahun 2026-2029
Rincian Output : 6166.FAB.001.053.B Penyusunan Grand Design Teknologi
Informasi Pemasyarakatan Tahun 2026-2029
Volume RO : 1 (Satu)
Satuan RO : Dokumen
A. LATAR BELAKANG
I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara RI
Nomor 3194);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
8. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 s/d 2025;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3845);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3857);
15. Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga;
16. Peraturan Pemerintan Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
17. Keputusan Presiden RI Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
18. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara (BMN);
19. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan Dan Pendayagunaan
Telematika;
20. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government;
21. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2013;
22. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (sistem Pemerintah berbasis
elektronik)
23. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi birokrasi
2010-2025
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
tentang panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
25. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan;
26. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia No 1473 Tahun 2015);
27. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.02.02
tahun 2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan
Sistem Pemasyarakatan;
28. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
29. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5/AG/2020 Tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
30. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5/AG/2020 Tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Keputusan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor PAS-14.0T.02.02 Tahun 2019 tentang Standar Perancangan,
Pengembangan dan Implementasi Teknologi Informasi Pemasyarakatan;
31. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-40.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Cetak Biru
(Blue Print) Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2022-2025;
32. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-01.TI.05.01 Tahun 2022 tentang Roadmap
Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2022 – 2025.
II. Gambaran Umum
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) adalah satuan kerja dibawah
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sejak peluncuran cetak biru Pembaharuan Pemasyarakatan, telah banyak kemajuan
terjadi dalam sektor pembaruan SI/TI Pemasyarakatan. Sebelumnya telah tercatat bahwa
inisiatif implementasi SI/TI telah dilakukan secara terfragmentasi dan minim
keberlanjutan. Di tingkat pusat, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sendiri telah
beberapa kali memulai upaya komputerisasi sistem pengelolaan database penghuni dan
melakukan uji coba terbatas. Beberapa aplikasi yang tercatat telah dikembangkan antara
lain, aplikasi Sistem Informasi Pemasyarakatan (SIPAS) yang dikembangkan pada tahun
2003, lalu disusul dengan aplikasi serupa pada tahun 2006. Sementara itu, di tingkat lokal,
beberapa UPT seperti Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Cipinang telah memulai inisiatif komputerisasi secara mandiri, yang pada intinya
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal UPT dalam mengelola data dan informasi
penghuni.
III. Pokok Permasalahan
a. Keterbatasan dalam pengelolaan data dan informasi secara real-time untuk mendukung
pengambilan kebijakan strategis.
Masalah kelebihan kapasitas dipercaya berhulu pada lemahnya kemampuan organisasi
untuk mengolah data dan informasi yang ada. Pengelolaan informasi berbasis manual
yang sampai saat ini dilakukan oleh Ditjen PAS kesulitan untuk memenuhi beban kerja
yang ada. Akibatnya informasi yang seharusnya krusial untuk dijadikan basis
pengambilan keputusan datang terlambat atau disajikan secara terbatas dan diterima
dengan sangat terlambat.
b. Belum tersedianya panduan induk (Grand Design) yang menjadi acuan pembangunan TI
yang terintegrasi. Berbagai aktifitas pengembangan sistem informasi dilingkungan Ditjen
PAS masih sporadik karena belum adanya sebuah master plan yang bisa menjadi basis
dan rujukan mengenai Grand design penerapan teknologi informasi di Ditjen PAS.
Sementara itu disisi lain semangat untuk mendayagunakan teknologi informasi
sedemikian besar, termasuk adanya keinginan dari berbagai pihak untuk membantu
pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Pemasyarakatan.
c. Penggunaan teknologi informasi yang masih terfragmentasi dan berkembang sesuai
kebutuhan lokal masing-masing UPT tanpa sinergi nasional.
Penerapan teknologi informasi di Pemasyarakatan tumbuh berdasarkan kebutuhan
masing masing pengguna tanpa mempertimbangkan ada Hubungan kebutuhan dengan
pengguna di tempat yang lain pada sebuah satker atau pada satker lainnya. Hal ini
dikarenakan, arah pengembangan sistem informasi Pemasyarakatan hingga saat ini
belum diturunkan dalam sebuah Grand Design sistem informasi Pemasyarakatan, untuk
itu dipandang perlu untuk menyusun Master Plan Sistem Informasi Pemasyarakatan pada
tahun anggaran 2012.
d. Perubahan Regulasi yang sering terjadi dan mempengaruhi proses bisnis
Pemasyarakatan baik di Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas dan Unit Pelaksana Teknis.
e. Tidak adanya standarisasi arsitektur, infrastruktur, dan kebijakan keamanan TI antar
satuan kerja.
IV. Penjelasan kebutuhan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Saat ini telah memiliki Cetak Biru dan Roadmap
Teknologi Informasi tahun 2022–2025. Dengan adanya dokumen tersebut, maka
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan memiliki acuan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh petugas
pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan
Unit Pelaksana Teknis terutama di bidang teknologi informasi pemasyarakatan dan dapat
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun berjalan
dan menyusun rencana alokasi SDM sesuai dengan ketersediaan personil saat ini. Hal
ini termasuk pemenuhan sumber daya eksternal apabila sumber daya yang ada tidak
dapat memenuhi kebutuhan pengembangan yang telah direncanakan. Namun, untuk
kesinambungan dan penguatan arah pembangunan sistem informasi yang terpadu, perlu
disusun Grand Design Teknologi Informasi tahun 2026–2029. Dokumen ini akan menjadi
dasar strategis untuk penyusunan rencana kerja tahunan, perencanaan anggaran, alokasi
SDM, serta pelaksanaan transformasi digital di seluruh jajaran pemasyarakatan. Selain
itu, grand design ini akan menjadi pedoman penetapan prioritas kegiatan TI berdasarkan
aspek risiko, ketersediaan sumber daya, dan kebutuhan internal organisasi.
B. Penerima Manfaat
1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
2. Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan;
3. Satuan Kerja Pemasyarakatan;
4. Pegawai Pemasyarakatan;