Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Grand Design Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2026-2029 Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063776000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 650,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 649,999,350
Winner (Pemenang): PT Sigma Ekspresi
NPWP: 014218218424000
RUP Code: 60104820
Work Location: Jl. Veteran No.11, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 23
Applicants
Reason
0014218218424000Rp 615,028,80082.25-
0013628110015000--Tidak memiliki/melampirkan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK.
0010694743093000--Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang tertuang dalam LDK.
0669612608424000--Tenaga ahli yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam KAK/Kualifikasi Teknis LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan.
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0--Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis/similar. Tidak melampirkan Daftar Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta bukti kepemilikan peralatan sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK.
0025951781404000--Tidak memiliki/melampirkan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
PT Phizeta Ultimate International
09*3**5****35**0--Tidak memiliki/melampirkan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK.
0023691975541000--Tidak memiliki/melampirkan KBLI 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK.
0311837009429000--Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK.
0015723372014000--Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK.
0032870834018000--Tidak memiliki/melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK.
0708820691428000--Tidak memiliki/melampirkan KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, sesuai yang tertuang dalam LDK.
0024338162063000--TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI SESUAI UNDANGAN
0704511484063000---
PT, Bhakti Unggul Teknovasi
02*1**4****41**0-74.27Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas unsur sesuai yang tertuang dalam LKE Dokumen Seleksi
0021920855071000--Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai yang tertuang dalam LDK.
0720539857517000--Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, sesuai yang tertuang dalam LDK.
0023140650009000---
0029801917404000---
0723348025061000---
0964114557043000---
0313827685411000---
0843061888429000---
Attachment
URAIAN SINGKAT                            
                                                                         
     PENGADAAN    JASA KONSULTANSI  PENYUSUNAN    GRAND  DESIGN          
   TEKNOLOGI  INFORMASI  PEMASYARAKATAN     TAHUN  2026-2029 PADA        
                                                                         
   DIREKTORAT  JENDERAL  PEMASYARAKATAN    TAHUN   ANGGARAN   2025       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            DIREKTORAT    JENDERAL   PEMASYARAKATAN                      
          KEMENTERIAN    IMIGRASI  DAN  PEMASYARAKATAN                   
                                                                         
                             TAHUN  2025                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          URAIAN SINGKAT                                 
   PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN GRAND DESIGN TEKNOLOGI INFORMASI
                                                                         
  PEMASYARAKATAN TAHUN 2026-2029 PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN 
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI  
                                                                         
Unit Eselon I/II       : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Direktorat Teknologi
                         Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan          
                                                                         
Program                : Pembinaan penyelenggaraan layanan teknologi informasi
                                                                         
Sasaran Program        : Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan pelayanan informasi
                                                                         
                         berbasis TI                                     
Indikator Kinerja Program Jumlah Pengembangan Layanan Pemasyarakatan yang
                         berbasis TI                                     
                                                                         
Kegiatan               : Jumlah Pengembangan layanan Pemasyarakatan berbasis TI
                                                                         
Sasaran Kegiatan       : Meningkatnya Kualitas Layanan Pemasyarakatan berbasis TI
                                                                         
Indikator kinerja kegiatan (IKK) : Jumlah Pengembangan layanan Pemasyarakatan berbasis TI
                                                                         
Klasifikasi Rincian Output : 6166.FAB Sistem Informasi Pemerintahan      
                                                                         
Indikator KRO          : Tersedianya Dokumen Grand Design Teknologi Informasi
                         Pemasyarakatan Tahun 2026-2029                  
                                                                         
Rincian Output         : 6166.FAB.001.053.B Penyusunan Grand Design Teknologi
                                                                         
                         Informasi Pemasyarakatan Tahun 2026-2029        
Volume RO              : 1 (Satu)                                        
                                                                         
Satuan RO              : Dokumen                                         
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
   I. Dasar Hukum                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara RI
      Nomor 3194);                                                       
                                                                         
   2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara
                                                                         
      Nomor 3882);                                                       
   3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;       
                                                                         
   4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
                                                                         
   5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                         
      Indonesia Nomor 4355);                                             
   6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;      
   7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
      Nasional;                                                          
                                                                         
   8. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Panjang Nasional Tahun 2005 s/d 2025;                              
                                                                         
   9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
   10. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185);                   
                                                                         
   11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;       
   12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
                                                                         
      Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
      68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3845);                          
                                                                         
   13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
      Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;                                   
                                                                         
   14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama
      Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
                                                                         
      (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3857);
   15. Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran
      Kementerian/Lembaga;                                               
                                                                         
   16. Peraturan Pemerintan Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang
      Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;          
                                                                         
   17. Keputusan Presiden RI Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
      Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;          
                                                                         
   18. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan
      Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara (BMN);
                                                                         
   19. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan Dan Pendayagunaan
      Telematika;                                                        
                                                                         
   20. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional
      Pengembangan E-Government;                                         
                                                                         
   21. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
      Korupsi Tahun 2013;                                                
   22. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (sistem Pemerintah berbasis
                                                                         
      elektronik)                                                        
   23. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi birokrasi
                                                                         
      2010-2025                                                          
   24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
                                                                         
      tentang panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
   25. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun
      2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat
      Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan;
                                                                         
   26. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
      2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
                                                                         
      Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia No 1473 Tahun 2015);
   27. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.02.02
      tahun 2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan
                                                                         
      Sistem Pemasyarakatan;                                             
   28. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang
                                                                         
      Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;                         
   29. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5/AG/2020 Tentang Petunjuk Teknis
                                                                         
      Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan
      Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;                      
                                                                         
   30. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-5/AG/2020 Tentang Petunjuk Teknis
      Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan
                                                                         
      Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Keputusan Direktur Jenderal
      Pemasyarakatan Nomor PAS-14.0T.02.02 Tahun 2019 tentang Standar Perancangan,
      Pengembangan dan Implementasi Teknologi Informasi Pemasyarakatan;  
                                                                         
   31. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-40.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Cetak Biru
                                                                         
      (Blue Print) Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2022-2025;   
   32. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                                                         
      Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-01.TI.05.01 Tahun 2022 tentang Roadmap
      Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2022 – 2025.              
                                                                         
                                                                         
   II. Gambaran Umum                                                     
                                                                         
      Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) adalah satuan kerja dibawah
      Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi :
                                                                         
      a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan;                   
      b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan;                 
      c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan;
                                                                         
      d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan
      e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.    
                                                                         
      Sejak peluncuran cetak biru Pembaharuan Pemasyarakatan, telah banyak kemajuan
      terjadi dalam sektor pembaruan SI/TI Pemasyarakatan. Sebelumnya telah tercatat bahwa
                                                                         
      inisiatif implementasi SI/TI telah dilakukan secara terfragmentasi dan minim
      keberlanjutan. Di tingkat pusat, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sendiri telah
      beberapa kali memulai upaya komputerisasi sistem pengelolaan database penghuni dan
      melakukan uji coba terbatas. Beberapa aplikasi yang tercatat telah dikembangkan antara
                                                                         
      lain, aplikasi Sistem Informasi Pemasyarakatan (SIPAS) yang dikembangkan pada tahun
      2003, lalu disusul dengan aplikasi serupa pada tahun 2006. Sementara itu, di tingkat lokal,
                                                                         
      beberapa UPT seperti Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan
      (LP) Cipinang telah memulai inisiatif komputerisasi secara mandiri, yang pada intinya
      bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal UPT dalam mengelola data dan informasi
                                                                         
      penghuni.                                                          
                                                                         
                                                                         
   III. Pokok Permasalahan                                               
   a. Keterbatasan dalam pengelolaan data dan informasi secara real-time untuk mendukung
                                                                         
      pengambilan kebijakan strategis.                                   
      Masalah kelebihan kapasitas dipercaya berhulu pada lemahnya kemampuan organisasi
                                                                         
      untuk mengolah data dan informasi yang ada. Pengelolaan informasi berbasis manual
      yang sampai saat ini dilakukan oleh Ditjen PAS kesulitan untuk memenuhi beban kerja
                                                                         
      yang ada. Akibatnya informasi yang seharusnya krusial untuk dijadikan basis
      pengambilan keputusan datang terlambat atau disajikan secara terbatas dan diterima
      dengan sangat terlambat.                                           
                                                                         
   b. Belum tersedianya panduan induk (Grand Design) yang menjadi acuan pembangunan TI
      yang terintegrasi. Berbagai aktifitas pengembangan sistem informasi dilingkungan Ditjen
                                                                         
      PAS masih sporadik karena belum adanya sebuah master plan yang bisa menjadi basis
      dan rujukan mengenai Grand design penerapan teknologi informasi di Ditjen PAS.
                                                                         
      Sementara itu disisi lain semangat untuk mendayagunakan teknologi informasi
      sedemikian besar, termasuk adanya keinginan dari berbagai pihak untuk membantu
                                                                         
      pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Pemasyarakatan.      
   c. Penggunaan teknologi informasi yang masih terfragmentasi dan berkembang sesuai
                                                                         
      kebutuhan lokal masing-masing UPT tanpa sinergi nasional.          
      Penerapan teknologi informasi di Pemasyarakatan tumbuh berdasarkan kebutuhan
                                                                         
      masing masing pengguna tanpa mempertimbangkan ada Hubungan kebutuhan dengan
      pengguna di tempat yang lain pada sebuah satker atau pada satker lainnya. Hal ini
      dikarenakan, arah pengembangan sistem informasi Pemasyarakatan hingga saat ini
                                                                         
      belum diturunkan dalam sebuah Grand Design sistem informasi Pemasyarakatan, untuk
      itu dipandang perlu untuk menyusun Master Plan Sistem Informasi Pemasyarakatan pada
                                                                         
      tahun anggaran 2012.                                               
   d. Perubahan Regulasi yang sering terjadi dan mempengaruhi proses bisnis
                                                                         
      Pemasyarakatan baik di Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas dan Unit Pelaksana Teknis.
   e. Tidak adanya standarisasi arsitektur, infrastruktur, dan kebijakan keamanan TI antar
      satuan kerja.                                                      
                                                                         
                                                                         
   IV. Penjelasan kebutuhan                                              
      Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Saat ini telah memiliki Cetak Biru dan Roadmap
                                                                         
      Teknologi Informasi tahun 2022–2025. Dengan adanya dokumen tersebut, maka
      Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan memiliki acuan dalam
      penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh petugas
                                                                         
      pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan
      Unit Pelaksana Teknis terutama di bidang teknologi informasi pemasyarakatan dan dapat
                                                                         
      Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun berjalan
      dan menyusun rencana alokasi SDM sesuai dengan ketersediaan personil saat ini. Hal
                                                                         
      ini termasuk pemenuhan sumber daya eksternal apabila sumber daya yang ada tidak
      dapat memenuhi kebutuhan pengembangan yang telah direncanakan. Namun, untuk
                                                                         
      kesinambungan dan penguatan arah pembangunan sistem informasi yang terpadu, perlu
      disusun Grand Design Teknologi Informasi tahun 2026–2029. Dokumen ini akan menjadi
                                                                         
      dasar strategis untuk penyusunan rencana kerja tahunan, perencanaan anggaran, alokasi
      SDM, serta pelaksanaan transformasi digital di seluruh jajaran pemasyarakatan. Selain
      itu, grand design ini akan menjadi pedoman penetapan prioritas kegiatan TI berdasarkan
                                                                         
      aspek risiko, ketersediaan sumber daya, dan kebutuhan internal organisasi.
                                                                         
                                                                         
B. Penerima Manfaat                                                      
      1.   Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;                           
                                                                         
      2.   Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan;                     
      3.   Satuan Kerja Pemasyarakatan;                                  
                                                                         
      4.   Pegawai Pemasyarakatan;
Tenders also won by PT Sigma Ekspresi
Authority
3 July 2015Pekerjaan Kajian Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Di Lokasi Pelabuhan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NtbRp 5,300,000,000
1 April 2016Pekerjaan Kajian Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Di Lokasi Pelabuhan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera UtaraDitjen Phb LautRp 5,300,000,000
1 February 2017Studi Kelayakan Pembangunan Pelabuhan Laut Lokasi Bungin Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 4,000,000,000
1 November 2019Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten KarimunKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,639,303,000
12 April 2016Perencanaan Pengembangan Spam Mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Wilayah TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
4 August 2020Fasilitasi Peningkatan Kualitas Pengalaman Wisatawan Di Destinasi Pariwisata Dengan Menggunakan Teknologi Digital Di Provinsi BaliKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 3,000,000,000
4 August 2020Fasilitasi Peningkatan Kualitas Pengalaman Wisatawan Di Destinasi Pariwisata Dengan Menggunakan Teknologi Digital Di Provinsi Kepulauan RiauKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 2,500,000,000
26 March 2015Rdtr, Pz & Klhs Kec. Payung Sekaki I (Kel. Labuh Baru Timur, Air Hitam, & Tampan)Pemerintah Daerah Kota PekanbaruRp 2,242,000,000
7 April 2017Pengelolaan Basisdata Geospasial, Migrasi Dan Layanan Di Simpul Jaringan BigBadan Informasi GeospasialRp 2,150,000,000
12 June 2019Konsultan Pelaksanaan Spam StrategisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,135,960,000