Pembangunan Jembatan Wayamun Arne Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064320000
Date: 26 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maybrat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,860,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,860,000,000
Winner (Pemenang): CV Sumber Multi Konstruksi
NPWP: 06*1**1****51**0
RUP Code: 60077458
Work Location: Kampung Arne Timur - Maybrat (Kab.)
Participants: 5
Applicants
CV Sumber Multi Konstruksi
06*1**1****51**0Rp 1,769,943,654
0021385992955000-
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy
09*0**7****51**0-
PT Artama Anugrah Konstruksi
09*4**9****67**0-
PT Indo Limas Konstruksi
01*7**8****07**0-
Attachment
PEMERINTAH                                           
                                                                          
             KABUPATEN             MAYBRAT                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                DINAS    PEKERJAAN      UMUM                              
                 KABUPATEN        MAYBRAT                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
        PEMBANGUNAN           JEMBATAN       WAYAMUN                      
                                                                          
                 ARNE    TIMUR    ARNE    TIMUR                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           TAHUN        ANGGARAN             2025                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              DINAS        PEKERJAAN               UMUM                   
                                                                          
                                                                          
                 KABUPATEN               MAYBRAT                          
                                                                          
                 Alamat : Jl. Raya Kumurkek - Ayawasi, Kabupaten Maybrat  
                           BAB I UMUM                                     
                                                                          
                                                                          
                         Ringkasan pekerjaan                              
                                                                          
                                                                          
   1. Latar Belakang                                                      
                                                                          
     Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten         
                                                                          
   Maybrat bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan      
   jembatan pada ruas – ruas jalan Kabupaten guna membuka daerah terisolasi
                                                                          
   dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.                         
     Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan 
                                                                          
   jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
                                                                          
   Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan      
   pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar   
                                                                          
   pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan    
   Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor     
                                                                          
   pelaksana yang kompeten dan  dilakukan secara penuh dengan             
                                                                          
   menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai           
   kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                                  
                                                                          
   Penyedia Jasa /  Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum            
   melaksanakan pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan
                                                                          
   kegiatan pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh
   kualitas dan intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat  
                                                                          
   melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang      
                                                                          
   telah disepakati.                                                      
   Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025,            
                                                                          
   mengalokasikan dana untuk Pembangunan Jembatan Wayamun Arne Timur      
   maka perlu mendapat bantuan teknis kegiatan Pembangunan Jembatan       
                                                                          
   Wayamun Arne Timur                                                     
                                                                          
                                                                          
   2. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
                                                                          
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi
   ruas jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-
                                                                          
   pekerjaan yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu
                                                                          
   pekerjaan utama dan pekerjaan minor.                                   
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama   
                                                                          
   masa periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan     
   jembatan yang ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara      
                                                                          
   konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.  
                                                                          
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-  
   bagian jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan       
                                                                          
   dimaksudkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang  
   lebih baik dibandingkan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.       
                                                                          
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa     
   melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
                                                                          
   pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.          
                                                                          
   Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
   yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.                
                                                                          
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
                                                                          
   dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
   jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
                                                                          
   kontrak. Rancangan teknis detail dari pekerjaan untuk pambayaran minor 
   (berhubungan dengan drainase, pengembalian kondisi dan lain-lain) dilaksanakan
                                                                          
   oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak dimana data
   lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
                                                                          
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
                                                                          
   diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap    
   kondisi fisik dan struktur perkerasan jalan lama, marka jalan, rambu lalu lintas
                                                                          
   dan sebagainya. Detail selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat
   dalam seksi 1.7 : Rekayasa Lapangan.                                   
                                                                          
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
                                                                          
   ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
                                                                          
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
                                                                          
   harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah 
                                                                          
   ditetapkan lebih dahulu.                                               
                                                                          
   a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa  
     adalah 30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.  
                                                                          
   b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
     setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
                                                                          
     keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
                                                                          
   c. Pekerjaan minor pada selokan, saluran, pemotongan dan penimbunan,   
                                                                          
     pemasangan perlengkapan jalan, dan pekerjaan pengembalian kondisi    
     jembatan adalah 90 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang 
                                                                          
     /jasa.                                                               
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas     
                                                                          
   pekerjaan utama yang diperkirakan.                                     
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
                                                                          
   diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
   sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan  
                                                                          
   mata pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang     
                                                                          
   bersangkutan.                                                          
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup 
                                                                          
   kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
                                                                          
   material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
                                                                          
   keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran 
   pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
                                                                          
   harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
                                                                          
   terpisah seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan
                                                                          
   selama konstruksi, pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya
                                                                          
   yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu
   pekerjaan.                                                             
                                                                          
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
                                                                          
   barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.