Peningkatan Jalan Kamundan - Kamat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065203000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maybrat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,488,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,488,000,000
Winner (Pemenang): CV Papua Karya Mandiri
NPWP: 07*7**8****51**0
RUP Code: 60077445
Work Location: Distrik Aifat Timur - Maybrat (Kab.)
Participants: 7
Applicants
CV Papua Karya Mandiri
07*7**8****51**0Rp 1,471,796,698
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy
09*0**7****51**0-
0017221532951000-
0022826036952000-
CV Sunook
04*3**2****51**0-
CV Sain Wijaya
09*0**5****51**0-
CV Putra Faitase
09*2**4****55**0-
Attachment
RENCANA        KERJA    DAN    SYARAT      – SYARAT                   
                                                                          
                          Pekerjaan                                       
                                                                          
                                                                          
                     Peningkatan     Jalan                                
                    Kamundan      – Kamat                                 
                RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT                            
                                                                          
                BAB  I SYARAT-SYARAT     UMUM                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.01.                                   
                        PERATURAN  UMUM                                   
                                                                          
                                                                          
   Tata laksana dalam penyelenggaraan bangunan ini dilaksanakan berdasarkan
                                                                          
   peraturan-peraturan sebagai berikut :                                  
                                                                          
1. Sepanjang tidak ada ketentuan lain untuk melaksanakan pekerjaan borongan di
   Indonesia maka yang sah dan mengikat adalah syarat-syarat umum (disingkat SU)
                                                                          
   untuk melaksanakan pekerjaan borongan di Indonesia.                    
                                                                          
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah
   dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                                                                          
   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .                                     
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan     
                                                                          
   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .                                     
4. Surat Keputusan Direktorat Jendral Bina Marga (1984) tentang Tata Cara 
                                                                          
   Penyelenggaraan Pembangunan Jalan dan Jembatan Negara.                 
5. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.                                  
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.02.                                   
                                                                          
                    PEMBERI TUGAS PEKERJAAN                               
                                                                          
                                                                          
   Pemberi tugas pekerjaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
   Kabupaten Maybrat                                                      
                                                                          
                            PASAL I.03.                                   
                       PENGELOLA  PROYEK                                  
                                                                          
                                                                          
   Pengendalian pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan oleh Pengendali Kegiatan dalam
                                                                          
   hal ini adalah:                                                        
                                                                          
1. Pengelola administrasi dan keuangan dari unsur-unsur pemegang mata anggaran.
2. Pengelola teknik dari unsur kegiatan.                                  
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.04.                                   
                        PERENCANA  TEKNIS                                 
                                                                          
                                                                          
1. Perencana Teknis untuk pekerjaan ini Konsultan Perencanaan Teknis      
                                                                          
2. Perencana berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak Pengendali Kegiatan
                                                                          
   pada tahap perencanaan dan penyusunan dokumen lelang secara berkala.   
3. Perencana berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam  
   bidang struktur.                                                       
                                                                          
4. Perencana tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
   sebelum mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen                    
5. Bilamana perencana menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan atau
                                                                          
   menyimpang dari bestek, supaya segera diberitahukan kepada Pejabat Pembuat
   Komitmen.                                                              
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.05.                                   
                                                                          
                       PENGAWAS  LAPANGAN                                 
                                                                          
                                                                          
1. Di dalam pelaksanaan sehari-hari di tempat pekerjaan, sebagai pengawas lapangan
   adalah konsultan pengawas.                                             
                                                                          
2. Pengawas tidak dibenarkan mengubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
   sebelum mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                          
3. Bilamana pengawas lapangan menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam     
                                                                          
   pelaksanaan atau menyimpang dari bestek, supaya segera diberitahukan kepada
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmen.                                              
                                                                          
4. Konsultan pengawas diwajibkan menyusun rekaman pengawasan selama       
   pekerjaan berlangsung dari 0 % - 100 %, disampaikan kepada Pejabat Pembuat
                                                                          
   Komitmen Sementara dari unsur teknis.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.06.                                   
                    PEMBORONG   / KONTRAKTOR                              
                                                                          
                                                                          
1. Kontraktor merupakan perusahaan berstatus badan hukum yang usaha pokoknya
                                                                          
   adalah melaksanakan pekerjaan pemborongan jalan yang mempunyai syarat syarat
   kualitas menurut Panitia Lelang yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat     
                                                                          
   Komitmenuntuk melaksanakan Peningkatan jalan tersebut.                 
                                                                          
2. Tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yakni lulus dalam paskakualifikasi
   yang diadakan oleh panitia.                                            
                                                                          
3. Penunjukan pemborong / rekanan harus memperhatikan peraturan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.07.                                   
                                                                          
                      PEMBERIAN PENJELASAN                                
                                                                          
                                                                          
1. Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal
   dalam aplikasi SPSE.                                                   
2. Peserta yang tidak aktif / membukaSPSE dan / atau tidak bertanya pada saat
                                                                          
   pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak / menggugurkan
                                                                          
   penawaran.                                                             
3. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapa tdibuat Berita Acara Pemberian
                                                                          
   Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE.                
                                                                          
                            PASAL I.08.                                   
                                                                          
                      DOKUMEN  PENAWARAN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:                          
   a. Penawaran Administrasi;                                             
                                                                          
   b. Penawaran Teknis; dan                                               
                                                                          
   c. Penawaran Harga.                                                    
. Dokumen Penawaran meliputi:                                             
                                                                          
   A. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:                        
     1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalamSPSE);                
                                                                          
     2) Jaminan Penawaran  asli; (apabila disyaratkan)                    
                                                                          
     3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila Peserta berbentuk KSO);
                                                                          
   B. Dokumen Penawaran Teknis yang ditetapkan terdiri atas :             
                                                                          
     1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk                                
                                                                          
     pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi
     usaha besar;                                                         
                                                                          
     2) Daftar isian peralatan utama beserta:                             
     (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,BPKB,invoice) untuk     
                                                                          
       peralatan dengan status milik sendiri;                             
     (b) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap
                                                                          
       peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa     
                                                                          
     (c) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja
       atau referensi kerja dari pemberi tugas dan Surat pernyataan kepemilikan
                                                                          
       sertifikat kompetensi kerja                                        
     (d) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                            
                                                                          
                                                                          
   C. Dokumen Penawaran Harga Meliputi                                    
     a) Sesuai Surat Penawaran dalam Dokumen Administrasi;                
                                                                          
     b)   Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian pekerjaan Harga Satuan) serta
     Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan Lumsum);           
                            PASAL I.09.                                   
                                                                          
                PENYAMPAIAN  DOKUMEN PENAWARAN                            
                                                                          
1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen telah
                                                                          
   disandikan/dienkripsi dan terdiri atas                                 
                                                                          
   a. Penawaran administrasi;                                             
   b. Penawaran teknis; dan                                               
                                                                          
   c. Penawaran harga.                                                    
2. Dokumen Penawaran disandikan / dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.
                                                                          
3. Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak      
                                                                          
   dapat dibuka / didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa  
   Dokumen    Penawaran tersebut tidak memenuhi   syarat  sebagai         
                                                                          
   penawaran dan  penyedia barang / jasa yang mengirimkan Dokumen         
   Penawaran  tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat 
                                                                          
   dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran    
                                                                          
   yang bersangkutan.                                                     
                            PASAL I.11.                                   
                                                                          
                      PENETAPAN  PEMENANG                                 
                                                                          
                                                                          
1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila Pemenang isian yang disampaikan
   peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid. 
                                                                          
2. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan
   oleh beberapa Pokja Pemilihan dalam waktu yang bersamaan dan telah     
                                                                          
   ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan    
                                                                          
   perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP) (untuk usaha    
   kecil)/sisa kemampuan nyata (SKN) (untuk usaha menengah dan besar).    
                                                                          
3. Menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan   
   dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan,
                                                                          
   maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan
                                                                          
   dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan
   ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan
                                                                          
   tidak ada dan dinyatakan gugur                                         
4.                                                                        
                                                                          
                            PASAL I.12.                                   
                                                                          
                     PENGUMUMAN   PEMENANG                                
                                                                          
                                                                          
1. Pengumuman  pemenang dilakukan oleh panitia setelah ada penetapan      
   pemenang pelelangan dari pejabat yang berwenang.                       
2. Kepada rekanan yang berkeberatan atas penetapan pemenang dapat         
                                                                          
   diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan keberatan secara tertulis
                                                                          
   kepada atasan pejabat yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 5
                                                                          
   (lima) hari setelah pengumuman pemenang.                               
                                                                          
3. Jawaban terhadap sanggahan diberikan secara tetulis selambat-lambatnya 
   dalam waktu 5 (lima) hari setelah diterimanya sanggahan tersebut.      
                                                                          
4. Sanggahan tersebut diajukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan   
                                                                          
   pemenang leleng disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan.          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.13.                                   
                          TENDER GAGAL                                    
                                                                          
Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila:                         
                                                                          
1. Terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi;             
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada      
                                                                          
   pemberian waktu perpanjangan;                                          
3. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;                       
                                                                          
4. Seluruh penawaran harga terkoreksi di atas HPS                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.14                                    
                      PEMBERIAN PEKERJAAN                                 
                                                                          
                                                                          
1. Pejabat Pembuat Komitmenyang akan memberikan pekerjaan kepada          
                                                                          
   pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku.                        
2. Penunjukan pemenang diberikan kepada pemborong yang telah ditunjuk     
                                                                          
   paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman pemenang.       
3. Pemborong diperkenankan mulai bekerja setelah diterbitkannya SPMK.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.15                                    
                   PELAKSANAAN  PEMBORONGAN                               
                                                                          
                                                                          
1. Bilamana akan memulai pekerjaan di lapangan, pihak pemborong supaya    
   memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmendengan   
                                                                          
   tembusan kepada konsultan pengawas yang bersangkutan.                  
2. Pemborong supaya menetapkan seorang kepala pelaksana yang ahli dan     
                                                                          
   diberi kuasa oleh direktur untuk bertindak atas namanya.               
3. Kepala pelaksana yang diberi kuasa penuh harus selalu di tempat pekerjaan
                                                                          
   agar pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang ditugaskan 
                                                                          
   direksi.                                                               
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.16                                    
                   SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                              
                                                                          
                                                                          
   Pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain sesuai dengan :          
                                                                          
1. RKS dan gambar-gambar detail serta segala perubahannya dalam pemberian 
   penjelasan untuk pekerjaan ini.                                        
                                                                          
2. Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen, direksi dan konsultan 
   pengawas.                                                              
                                                                          
                            PASAL I.17                                    
                                                                          
           PENETAPAN UKURAN  DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN                      
                                                                          
                                                                          
1. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara   
                                                                          
   tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis
                                                                          
   dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan yang tercantum 
   dalam kontrak awal.                                                    
                                                                          
2. Pemborong berkewajiban mencocokkan ukuran satu sama lain dan apabila   
                                                                          
   ada perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS segera dilaporkan kepada     
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmen.                                              
                                                                          
3. Bilamana ternyata terdapat selisih perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS,
   maka petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dijadikan sebagai pedoman.      
                                                                          
4. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam
   kontrak awal.                                                          
                                                                          
5. Bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan diadakan perubahan-perubahan,     
   maka perencana harus membuat gambar revisi dengan tanda garis berwarna 
                                                                          
   di atas gambar tersebut dan harus disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Didalam pelaksanaan, pemborong tidak boleh menyimpang dari ketentuan - 
                                                                          
   ketentuan RKS dan ukuran-ukuran gambar, kecuali seizin dan sepengetahuan
                                                                          
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmen.                                              
                            PASAL I.18.                                   
                                                                          
                   PENJAGAAN  DAN PENERANGAN                              
                                                                          
                                                                          
1. Pemborong harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam),
                                                                          
   dalam kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan ,    
   gudang dan lain-lain.                                                  
                                                                          
2. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan /   
                                                                          
   lampu pada tempat-tempat tertentu, atas kehendak direksi.              
3. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lainnya
                                                                          
   yang disimpan di dalam gudang dan dalam halaman pekerjaan. Apabila terjadi
                                                                          
   kebakaran dan pencurian, pemborong harus segera mendatangkan gantinya  
                                                                          
   untuk kelancaran pekerjaan.                                            
                                                                          
4. Pemborong harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran yang           
   menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan       
                                                                          
   material juga gudang dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab   
   pemborong.                                                             
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.19                                    
                                                                          
              KESEJAHTERAAN  DAN KESELAMATAN KERJA                        
                                                                          
                                                                          
1. Bilamana terjadi kecelakaan, pemborong harus segera mengambil tindakan 
   penyelamatan dan segera memberitahukan kepada Pejabat Pembuat          
                                                                          
   Komitmen.                                                              
                                                                          
2. Pemborong harus memenuhi  / mentaati peraturan-peraturan tentang       
   perawatan korban dan keluarga.                                         
                                                                          
3. Pemborong harus menyediakan obat-obatan yang memenuhi syarat, dan      
   setiap habis digunakan harus dilengkapi lagi.                          
                                                                          
4. Pemborong selain memberikan pertolongan kepada pekerjanya, pihak kesatu
   memberikan bantuan pertolongan kepada pihak ketiga dan juga menyediakan
                                                                          
   air minum yang memenuhi syarat kesehatan                               
.Pemborong diwajibkan menaati undang-undang keselamatan ketenaga-kerjaan  
                                                                          
dari Departemen Tenaga Kerja.                                             
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.20                                    
                                                                          
                  PENGGUNAAN   BAHAN BANGUNAN                             
                                                                          
                                                                          
1. Semua bahan-bahan untuk pekerjaan ini sebelum digunakan harus mendapat 
  persetujuan dari direksi.                                               
2. Semua bahan bangunan yang telah disahkan dan telah dinyatakan oleh     
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmentidak dapat dipakai, harus segera disingkirkan ke
                                                                          
   luar lapangan dan harus segera diganti dengan bahan-bahan yang telah   
                                                                          
   memenuhi syarat.                                                       
                                                                          
3. Diutamakan penggunaan bahan produksi dalam negeri.                     
4. Harus ditetapkan syarat-syarat dan mutu barang dan jasa yang bersangkutan.
                                                                          
5. Bila Pejabat Pembuat Komitmensangsi akan mutu bahan bangunan yang akan 
   digunakan, Pejabat Pembuat Komitmenberhak minta kepada pemborong       
                                                                          
   untuk memeriksakan bahan-bahan bangunan tersebut pada laboratorium     
                                                                          
   bahan bangunan.                                                        
                                                                          
                                                                          
                            PASAL I.21                                    
                                                                          
                KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEUR                           
                                                                          
                                                                          
1. Jika terjadi kenaikan harga akibat kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di
   bidang moneter yang bersifat nasional, pemborong dapat mengajukan klaim
                                                                          
   sesuai dengan keputusan pemerintah dan pedoman resmi dari pemerintah.  
2. Semua kenaikan yang bersifat biasa, pemborong tidak dapat mengajukan klaim.
                                                                          
3. Semua kerugian akibat force majeur berupa bencana alam antara lain : gempa
                                                                          
   bumi, angin topan, hujan lebat, pemberontakan pemerintah, bukan menjadi
                                                                          
   tanggung jawab pemborong.                                              
                 BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI                        
                           PASAL II.01.                                   
                                                                          
                       JAMINAN PENAWARAN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Jaminan penawaran berupa surat jaminan bank milik pemerintah atau bank /
   lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada     
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmen.                                              
2. Bagi pemborong yang tidak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan,      
                                                                          
   Jaminan Penawaran diberikan kembali 1 (satu) minggu setelah pemenang   
                                                                          
   lelang ditetapkan.                                                     
3. Bagi pemborong yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan, diberikan  
                                                                          
   kembali saat jaminan pelaksanaan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.02.                                   
                      JAMINAN PELAKSANAAN                                 
                                                                          
                                                                          
1. Jaminan pelaksanaan ditetapkan 5 % dari nilai kontrak.                 
                                                                          
2. Jaminan pelaksanaan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah     
   penunjukkan dan sebelum penandatanganan kontrak.                       
                                                                          
3. Jaminan pelaksanaan dapat dikembalikan bilamana prestasi telah mencapai
                                                                          
   100 % dan pekerjaan sudah diserahkan untuk pertama kalinya dan diterima
   baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen(disertai Berita Acara Penyerahan    
                                                                          
   Pertama).                                                              
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.03.                                   
                                                                          
                  RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)                           
                                                                          
                                                                          
1. Pemborong harus membuat Rencana Kerja Pelaksanaan Kerja yang disetujui 
   oleh Pejabat Pembuat Komitmenselambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
   SPK  diterbitkan, serta daftar nama pelaksana yang diserahkan untuk    
                                                                          
   penyelesaian Kegiatan ini.                                             
                                                                          
2. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaan menurut Rencana Kerja tersebut.
                                                                          
3. Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya.
                                                                          
                           PASAL II.04.                                   
                                                                          
                  LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN                             
                                                                          
                                                                          
1. Konsultan pengawas tiap minggu diwajibkan mengirimkan laporan kepada   
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmenmengenai prestasi pekerjaan disertai laporan   
                                                                          
   harian. Laporan harian dan laporan mingguan dibuat oleh pengawas lapangan
   dan dilegalisir oleh yang berwenang.                                   
                                                                          
2. Penilaian persentase kerja atas dasar pekerjaan yang telah dikerjakan, tidak
                                                                          
   termasuk adanya bahan-bahan di tempat pekerjaan dan tidak atas dasar   
   besarnya pengeluaran uang oleh pemborong.                              
                                                                          
3. Untuk blangko Harian dan Mingguan agar dikonsultasikan dengan Pejabat  
   Pembuat Komitmen                                                       
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.05.                                   
                                                                          
                          PEMBAYARAN                                      
                                                                          
                                                                          
1. a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh  
   pengguna barang/ jasa apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan    
                                                                          
   tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.                     
   b) Penggguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 hari harus sudah          
                                                                          
   mengajukan surat permintaan pembayaran untuk prestasi kerja.           
2. a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan 
                                                                          
   dengan sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana
                                                                          
   tertuang dalam dokumen kontrak.                                        
                                                                          
   b) Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan,     
                                                                          
   angsuran uang muka, denda (jika ada) dan pajak.                        
3. Tiap pengajuan pembayaran angsuran harus disertai Berita Acara         
                                                                          
   Pemeriksaan Pekerjaan dan dilampiri hasil opname pekerjaan dan foto-foto
                                                                          
   dokumentasi dalam album.                                               
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.06.                                   
                                                                          
            SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN   (KONTRAK)                      
1. Surat perjanjian pemborongan (kontrak) seluruhnya dibubuhi materai Rp. 6.000,00
                                                                          
   atas biaya pemborong.                                                  
                                                                          
2. Surat perjanjian pemborongan (kontrak) dibuat rangkap 14 (empat belas) atas
   biaya pemborong.                                                       
3. Konsep kontrak dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                          
4. Dokumen  kontrak harus diinterpretasikan satu kesatuan yang tidak dapat
                                                                          
   dipisahkan dengan urutan prioritas sebagai berikut :                   
   a. Surat Perjanjian, termasuk Addendum Kontrak jika ada.               
                                                                          
   b. Surat Keputusan Penerapan                                           
                                                                          
   c. Surat Penawaran                                                     
   d. Addendum Dokumen Lelang, jika ada.                                  
                                                                          
   e. Data Kontrak                                                        
   f. Rencana kerja dan syarat-syarat                                     
                                                                          
   g. Gambar-gambar                                                       
   h. Daftar kuantitas yang telah diisi.                                  
                                                                          
   i. Harga penawaran                                                     
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.07.                                   
                      PERMULAAN  PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
1. Selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu terhitung dari SPMK         
                                                                          
   dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pekerjaan harus sudah dimulai.
2. Pemborong wajib memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmenbila     
                                                                          
  akan memulai pekerjaan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.08.                                   
                                                                          
                     PENYERAHAN  PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, termasuk            
   hari minggu, hari besar, dan hari raya.                                
                                                                          
2. Pekerjaan dapat diserahkan yang pertama kalinya bilamana pekerjaan sudah
   selesai 100 % dan dapat diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat      
                                                                          
   Komitmendengan disertai Berita Acara dan dilampiri daftar kemajuan pekerjaan
                                                                          
   serta foto berwarna.                                                   
3. Pengguna barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang
                                                                          
   telah diselesaikan olah penyedia barang/jasa. Bilamana terdapat kekurangan
                                                                          
   kekurangan atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib      
                                                                          
   memperbaiki atau menyelesaikannya.                                     
4. Dalam penyerahan pekerjaan pertama kalinya dan bilamana terdapat       
                                                                          
   pekerjaan instalasi listrik, maka pihak pemborong harus menunjukkan kepada
                                                                          
   Pejabat Pembuat Komitmen, keterangan dari instalatur yang terdaftar di PLN.
                                                                          
   Bilamana pihak kedua tidak dapat menunjukkan surat pengesahan instalasi
                                                                          
   listrik kepada Pejabat Pembuat Komitmenmaka penyerahan pekerjaan pertama
   kalinya harus ditangguhkan terlebih dahulu, agar tidak menjadi kesulitan di
                                                                          
   kemudian hari sewaktu akan menyambung aliran listrik.                  
                                                                          
5. Penyedia barang/jasa wajib meemlihara hasil pekerjaan selama masa      
                                                                          
   pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan       
                                                                          
   pertama pekerjaan.                                                     
                                                                          
                           PASAL II.09.                                   
                       MASA PEMELIHARAAN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 90 hari kalender setelah penyerahan
   pertama.                                                               
                                                                          
2. Bilamana dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan akibat kurang       
                                                                          
   sempurnanya dalam pelaksanaan atau kurang baiknya mutu bahan-bahan     
   yang dipergunakan, maka pemborong harus segera memperbaikinya dan      
                                                                          
   menyempurnakannya.                                                     
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.10.                                   
                PERPANJANGAN  WAKTU  PENYERAHAN                           
                                                                          
                                                                          
1. Surat permohonan perpanjangan waktu penyerahan yang pertama diajukan   
                                                                          
   kepada Pejabat Pembuat Komitmenharus sudah diterima selambatlambatnya  
                                                                          
   15 hari sebelum batas waktu penyerahan pertama kali. Surat tersebut supaya
   dilampiri data yang lengkap serta time schedule baru yang sudah disesuaikan
                                                                          
   dengan sisa pekerjaan.                                                 
                                                                          
2. Surat permohonan perpanjangan waktu tanpa data yang lengkap tidak akan 
   dipertimbangkan.                                                       
                                                                          
3. Permintaan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan yang pertama dapat  
   diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmenapabila :                        
                                                                          
   a. Adanya pekerjaan tambahan atau pengurangan (meer of minderwerk) tidak
                                                                          
   dapat dielakkan lagi setelah atau sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua
   belah pihak.                                                           
                                                                          
   b. Adanya surat perintah tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmenmengenai
   pekerjaan tambahan.                                                    
   c. Adanya force majeur (bencana alam, gangguan keamanan, pemogokan,    
                                                                          
   perang), kejadian dimana ditangguhkan oleh pihak berwenang.            
   d. Adanya gangguan curah hujan yang terus menerus di tempat pekerjaan  
                                                                          
   secara langsung mengganggu pekerjaan yang dilaporkan oleh konsultan    
                                                                          
   pengawas dan dilegalisir oleh unsure teknik yang bersangkutan.         
   e. Pekerjaan tidak dapat dimulai tepat pada waktunya yang telah ditentukan
                                                                          
   karena lahan yang dipakai masih terdapat permasalahan.                 
                                                                          
                                                                          
                           PASAL II.11.                                   
                          SANKSI / DENDA                                  
                                                                          
1. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan          
                                                                          
   penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari harga kontrak atau
                                                                          
   bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.                        
                                                                          
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas        
   keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
                                                                          
   terlambat dibayar.                                                     
                                                                          
3. Denda paling banyak 5% dari nilai kontrak kepada orang atau badan hokum
                                                                          
   yang melaksanakan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai
   dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan telah mengakibatkan
                                                                          
   kegagalan konstruksi.                                                  
                                                                          
                           PASAL II.12.                                   
                                                                          
              PEKERJAAN TAMBAHAN  DAN PENGURANGAN                         
                                                                          
                                                                          
1. Harga untuk pekerjaan tambahan yang diperintahkan secara tertulis oleh 
   Pejabat Pembuat Komitmen, pemborong dapat mengajukan pembayaran        
                                                                          
   tambahan.                                                              
2. Untuk memperhitungkan pekerjaan tambahan dan pengurangan menggunakan   
                                                                          
   harga satuan telah dimasukkan dalam penawaran / kontrak.               
3. Bilamana harga satuan pekerjaan tambahan belum tercantum dalam surat   
                                                                          
   penawaran yang diajukan, maka akan diselesikan secara musyawarah.      
                                                                          
                           PASAL II.13.                                   
                                                                          
                          DOKUMENTASI                                     
                                                                          
                                                                          
1. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan lapangan atau tempat pekerjaan masih 0
                                                                          
   % supaya diadakan pemotretan di tempat yang dianggap penting menurut   
                                                                          
   pertimbangan direksi.                                                  
2. Setiap permintaan pembayaran dan penyerahan harus diadakan pemotretan  
                                                                          
   yang menunjukkan prestasi pekerjaan (satu titik yang tetap) masing-masing
                                                                          
   menurut pengajuan.                                                     
                                                                          
                           PASAL II.14.                                   
                                                                          
                       PEMUTUSAN  KONTRAK                                 
                                                                          
                                                                          
1. Pejabat Pembuat Komitmenberhak membatalkan atau mencabut pekerjaan dari
   tangan pemborong apabila ternyata pemborong cedera janji atau tidak    
                                                                          
   memenuhi kewajiban dan tangggung jawabnya sebagaimana diatur dalam     
   kontrak.                                                               
                                                                          
2. Pada pencabutan pekerjaan, pemborong dapat dibayarkan hanya pekerjaan  
                                                                          
   yang telah selesai dan diperiksa serta disetujui oleh Pejabat Pembuat  
                                                                          
   Komitmen, sedangkan harga bahan bangunan yang berada di tempat menjadi 
                                                                          
   resiko pemborong sendiri.                                              
3. Penyerahan bagian-bagian pekerjaan kepada pemborong lain (onder eanamer)
                                                                          
   tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen tidak diijinkan      
               BAB  III SYARAT-SYARAT    TEKNIK                           
                                                                          
                     PENJELASAN     UMUM                                  
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup pekerjaan :                                                    
                                                                          
        a. Nama pekerjaan :Kegiatan Peningkatan Jalan Kamundan - Kamat    
                                                                          
        b. Lokasi pekerjaan :Kabupaten Maybrat                            
   Peningkatan Jalan Kamundan - Kamat ini meliputi :                      
                                                                          
  a. Umum                                                                 
  b. Pekerjaan tanah dan geositetik                                       
  c. Perkerasan berbutir                                                  
  d. Pekerjaan aspal                                                      
  e. Pekerjaan harian dan pekerjaan lain – lain                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Rencana kerja                                                          
   Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari dari saat perintah kerja, kontraktor
                                                                          
   harus mengajukan sebuah rencana kerja tertulis, sehubungan dengan      
                                                                          
   pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.   
                                                                          
   Rencana kerja tertulis menjelaskan secara terperinci urutan pekerjaan dan cara
   melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan,
                                                                          
   persiapan peralatan, pekerjaan sementara yang ada dan sejauh mana hal  
                                                                          
   tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Gambar-gambar pekerjaan                                                
   a. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
                                                                          
     detail situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada kontraktor
     / pemborong beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh  
                                                                          
     menambah  dan mengubah tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat        
                                                                          
     Komitmen.                                                            
   b. Gambar-gambar                                                       
                                                                          
   c. Pemborong / kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bundel  
     gambar lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita
                                                                          
     Acara Rapat Penjelasan, Time schedule dan semuanya dalam keadaan baik
                                                                          
     (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan terakhir dalam masa   
     pelaksanaan pekerjaan.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           BAB I UMUM                                     
                      Seksi 1.1. : Ringkasan pekerjaan                    
                                                                          
                                                                          
   Seksi 1.1.1. : Cakupan pekerjaan                                       
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi
                                                                          
   ruas jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-
                                                                          
   pekerjaan yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu
   pekerjaan utama dan pekerjaan minor.                                   
                                                                          
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama   
   masa periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan     
                                                                          
   jembatan yang ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara      
                                                                          
   konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.  
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-  
                                                                          
   bagian jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan       
   dimaksudkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang  
                                                                          
   lebih baik dibandingkan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.       
                                                                          
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa     
   melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
                                                                          
   pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.          
                                                                          
                                                                          
   Seksi 1.1.2. : Klasifikasi pekerjaan konstruksi                        
                                                                          
   Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
   yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.                
                                                                          
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
   dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
                                                                          
   jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
                                                                          
   kontrak. Rancangan teknis detail dari pekerjaan untuk pambayaran minor 
   (berhubungan dengan drainase, pengembalian kondisi dan lain-lain) dilaksanakan
                                                                          
   oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak dimana data
   lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
                                                                          
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
   diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap    
                                                                          
   kondisi fisik dan struktur perkerasan jalan lama, marka jalan, rambu lalu lintas
                                                                          
   dan sebagainya. Detail selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat
   dalam seksi 1.7 : Rekayasa Lapangan.                                   
                                                                          
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
   ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
                                                                          
   harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah 
                                                                          
   ditetapkan lebih dahulu.                                               
                                                                          
   a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa  
                                                                          
     adalah 30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.  
   b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
                                                                          
     setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
     keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
                                                                          
   c. Pekerjaan minor pada selokan, saluran, pemotongan dan penimbunan,   
                                                                          
     pemasangan perlengkapan jalan, dan pekerjaan pengembalian kondisi    
                                                                          
     jembatan adalah 90 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang 
                                                                          
     /jasa.                                                               
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas     
                                                                          
   pekerjaan utama yang diperkirakan.                                     
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
                                                                          
   diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
   sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan  
                                                                          
   mata pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang     
                                                                          
   bersangkutan.                                                          
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup 
                                                                          
   kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
                                                                          
   material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
                                                                          
   keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran 
   pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
                                                                          
   harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
                                                                          
   terpisah seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan
                                                                          
   selama konstruksi, pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya
                                                                          
   yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu
   pekerjaan.                                                             
                                                                          
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
                                                                          
   barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.