CV Papua Karya Mandiri | 07*7**8****51**0 | Rp 1,471,796,698 |
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy | 09*0**7****51**0 | - |
| 0017221532951000 | - | |
| 0022826036952000 | - | |
CV Sunook | 04*3**2****51**0 | - |
CV Sain Wijaya | 09*0**5****51**0 | - |
CV Putra Faitase | 09*2**4****55**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
Pekerjaan
Peningkatan Jalan
Kamundan – Kamat
RENCANA KERJA DAN SYARAT
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL I.01.
PERATURAN UMUM
Tata laksana dalam penyelenggaraan bangunan ini dilaksanakan berdasarkan
peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Sepanjang tidak ada ketentuan lain untuk melaksanakan pekerjaan borongan di
Indonesia maka yang sah dan mengikat adalah syarat-syarat umum (disingkat SU)
untuk melaksanakan pekerjaan borongan di Indonesia.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
4. Surat Keputusan Direktorat Jendral Bina Marga (1984) tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pembangunan Jalan dan Jembatan Negara.
5. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
PASAL I.02.
PEMBERI TUGAS PEKERJAAN
Pemberi tugas pekerjaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Maybrat
PASAL I.03.
PENGELOLA PROYEK
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan oleh Pengendali Kegiatan dalam
hal ini adalah:
1. Pengelola administrasi dan keuangan dari unsur-unsur pemegang mata anggaran.
2. Pengelola teknik dari unsur kegiatan.
PASAL I.04.
PERENCANA TEKNIS
1. Perencana Teknis untuk pekerjaan ini Konsultan Perencanaan Teknis
2. Perencana berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak Pengendali Kegiatan
pada tahap perencanaan dan penyusunan dokumen lelang secara berkala.
3. Perencana berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam
bidang struktur.
4. Perencana tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen
5. Bilamana perencana menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan atau
menyimpang dari bestek, supaya segera diberitahukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
PASAL I.05.
PENGAWAS LAPANGAN
1. Di dalam pelaksanaan sehari-hari di tempat pekerjaan, sebagai pengawas lapangan
adalah konsultan pengawas.
2. Pengawas tidak dibenarkan mengubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Bilamana pengawas lapangan menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam
pelaksanaan atau menyimpang dari bestek, supaya segera diberitahukan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Konsultan pengawas diwajibkan menyusun rekaman pengawasan selama
pekerjaan berlangsung dari 0 % - 100 %, disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Sementara dari unsur teknis.
PASAL I.06.
PEMBORONG / KONTRAKTOR
1. Kontraktor merupakan perusahaan berstatus badan hukum yang usaha pokoknya
adalah melaksanakan pekerjaan pemborongan jalan yang mempunyai syarat syarat
kualitas menurut Panitia Lelang yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat
Komitmenuntuk melaksanakan Peningkatan jalan tersebut.
2. Tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yakni lulus dalam paskakualifikasi
yang diadakan oleh panitia.
3. Penunjukan pemborong / rekanan harus memperhatikan peraturan yang berlaku.
PASAL I.07.
PEMBERIAN PENJELASAN
1. Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal
dalam aplikasi SPSE.
2. Peserta yang tidak aktif / membukaSPSE dan / atau tidak bertanya pada saat
pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak / menggugurkan
penawaran.
3. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapa tdibuat Berita Acara Pemberian
Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE.
PASAL I.08.
DOKUMEN PENAWARAN
1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:
a. Penawaran Administrasi;
b. Penawaran Teknis; dan
c. Penawaran Harga.
. Dokumen Penawaran meliputi:
A. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalamSPSE);
2) Jaminan Penawaran asli; (apabila disyaratkan)
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila Peserta berbentuk KSO);
B. Dokumen Penawaran Teknis yang ditetapkan terdiri atas :
1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk
pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi
usaha besar;
2) Daftar isian peralatan utama beserta:
(a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,BPKB,invoice) untuk
peralatan dengan status milik sendiri;
(b) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap
peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
(c) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja
atau referensi kerja dari pemberi tugas dan Surat pernyataan kepemilikan
sertifikat kompetensi kerja
(d) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
C. Dokumen Penawaran Harga Meliputi
a) Sesuai Surat Penawaran dalam Dokumen Administrasi;
b) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian pekerjaan Harga Satuan) serta
Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan Lumsum);
PASAL I.09.
PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen telah
disandikan/dienkripsi dan terdiri atas
a. Penawaran administrasi;
b. Penawaran teknis; dan
c. Penawaran harga.
2. Dokumen Penawaran disandikan / dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.
3. Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak
dapat dibuka / didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa
Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
penawaran dan penyedia barang / jasa yang mengirimkan Dokumen
Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat
dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran
yang bersangkutan.
PASAL I.11.
PENETAPAN PEMENANG
1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila Pemenang isian yang disampaikan
peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
2. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan
oleh beberapa Pokja Pemilihan dalam waktu yang bersamaan dan telah
ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan
perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP) (untuk usaha
kecil)/sisa kemampuan nyata (SKN) (untuk usaha menengah dan besar).
3. Menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan
dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan,
maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan
dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan
ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan
tidak ada dan dinyatakan gugur
4.
PASAL I.12.
PENGUMUMAN PEMENANG
1. Pengumuman pemenang dilakukan oleh panitia setelah ada penetapan
pemenang pelelangan dari pejabat yang berwenang.
2. Kepada rekanan yang berkeberatan atas penetapan pemenang dapat
diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan keberatan secara tertulis
kepada atasan pejabat yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 5
(lima) hari setelah pengumuman pemenang.
3. Jawaban terhadap sanggahan diberikan secara tetulis selambat-lambatnya
dalam waktu 5 (lima) hari setelah diterimanya sanggahan tersebut.
4. Sanggahan tersebut diajukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan
pemenang leleng disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan.
PASAL I.13.
TENDER GAGAL
Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila:
1. Terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi;
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada
pemberian waktu perpanjangan;
3. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
4. Seluruh penawaran harga terkoreksi di atas HPS
PASAL I.14
PEMBERIAN PEKERJAAN
1. Pejabat Pembuat Komitmenyang akan memberikan pekerjaan kepada
pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penunjukan pemenang diberikan kepada pemborong yang telah ditunjuk
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman pemenang.
3. Pemborong diperkenankan mulai bekerja setelah diterbitkannya SPMK.
PASAL I.15
PELAKSANAAN PEMBORONGAN
1. Bilamana akan memulai pekerjaan di lapangan, pihak pemborong supaya
memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmendengan
tembusan kepada konsultan pengawas yang bersangkutan.
2. Pemborong supaya menetapkan seorang kepala pelaksana yang ahli dan
diberi kuasa oleh direktur untuk bertindak atas namanya.
3. Kepala pelaksana yang diberi kuasa penuh harus selalu di tempat pekerjaan
agar pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang ditugaskan
direksi.
PASAL I.16
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain sesuai dengan :
1. RKS dan gambar-gambar detail serta segala perubahannya dalam pemberian
penjelasan untuk pekerjaan ini.
2. Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen, direksi dan konsultan
pengawas.
PASAL I.17
PENETAPAN UKURAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara
tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis
dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak awal.
2. Pemborong berkewajiban mencocokkan ukuran satu sama lain dan apabila
ada perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS segera dilaporkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Bilamana ternyata terdapat selisih perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS,
maka petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dijadikan sebagai pedoman.
4. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam
kontrak awal.
5. Bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan diadakan perubahan-perubahan,
maka perencana harus membuat gambar revisi dengan tanda garis berwarna
di atas gambar tersebut dan harus disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Didalam pelaksanaan, pemborong tidak boleh menyimpang dari ketentuan -
ketentuan RKS dan ukuran-ukuran gambar, kecuali seizin dan sepengetahuan
Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL I.18.
PENJAGAAN DAN PENERANGAN
1. Pemborong harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam),
dalam kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan ,
gudang dan lain-lain.
2. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan /
lampu pada tempat-tempat tertentu, atas kehendak direksi.
3. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lainnya
yang disimpan di dalam gudang dan dalam halaman pekerjaan. Apabila terjadi
kebakaran dan pencurian, pemborong harus segera mendatangkan gantinya
untuk kelancaran pekerjaan.
4. Pemborong harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran yang
menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan
material juga gudang dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong.
PASAL I.19
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Bilamana terjadi kecelakaan, pemborong harus segera mengambil tindakan
penyelamatan dan segera memberitahukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Pemborong harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang
perawatan korban dan keluarga.
3. Pemborong harus menyediakan obat-obatan yang memenuhi syarat, dan
setiap habis digunakan harus dilengkapi lagi.
4. Pemborong selain memberikan pertolongan kepada pekerjanya, pihak kesatu
memberikan bantuan pertolongan kepada pihak ketiga dan juga menyediakan
air minum yang memenuhi syarat kesehatan
.Pemborong diwajibkan menaati undang-undang keselamatan ketenaga-kerjaan
dari Departemen Tenaga Kerja.
PASAL I.20
PENGGUNAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan-bahan untuk pekerjaan ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari direksi.
2. Semua bahan bangunan yang telah disahkan dan telah dinyatakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmentidak dapat dipakai, harus segera disingkirkan ke
luar lapangan dan harus segera diganti dengan bahan-bahan yang telah
memenuhi syarat.
3. Diutamakan penggunaan bahan produksi dalam negeri.
4. Harus ditetapkan syarat-syarat dan mutu barang dan jasa yang bersangkutan.
5. Bila Pejabat Pembuat Komitmensangsi akan mutu bahan bangunan yang akan
digunakan, Pejabat Pembuat Komitmenberhak minta kepada pemborong
untuk memeriksakan bahan-bahan bangunan tersebut pada laboratorium
bahan bangunan.
PASAL I.21
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEUR
1. Jika terjadi kenaikan harga akibat kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di
bidang moneter yang bersifat nasional, pemborong dapat mengajukan klaim
sesuai dengan keputusan pemerintah dan pedoman resmi dari pemerintah.
2. Semua kenaikan yang bersifat biasa, pemborong tidak dapat mengajukan klaim.
3. Semua kerugian akibat force majeur berupa bencana alam antara lain : gempa
bumi, angin topan, hujan lebat, pemberontakan pemerintah, bukan menjadi
tanggung jawab pemborong.
BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL II.01.
JAMINAN PENAWARAN
1. Jaminan penawaran berupa surat jaminan bank milik pemerintah atau bank /
lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Bagi pemborong yang tidak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan,
Jaminan Penawaran diberikan kembali 1 (satu) minggu setelah pemenang
lelang ditetapkan.
3. Bagi pemborong yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan, diberikan
kembali saat jaminan pelaksanaan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL II.02.
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Jaminan pelaksanaan ditetapkan 5 % dari nilai kontrak.
2. Jaminan pelaksanaan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah
penunjukkan dan sebelum penandatanganan kontrak.
3. Jaminan pelaksanaan dapat dikembalikan bilamana prestasi telah mencapai
100 % dan pekerjaan sudah diserahkan untuk pertama kalinya dan diterima
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen(disertai Berita Acara Penyerahan
Pertama).
PASAL II.03.
RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
1. Pemborong harus membuat Rencana Kerja Pelaksanaan Kerja yang disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmenselambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
SPK diterbitkan, serta daftar nama pelaksana yang diserahkan untuk
penyelesaian Kegiatan ini.
2. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaan menurut Rencana Kerja tersebut.
3. Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya.
PASAL II.04.
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Konsultan pengawas tiap minggu diwajibkan mengirimkan laporan kepada
Pejabat Pembuat Komitmenmengenai prestasi pekerjaan disertai laporan
harian. Laporan harian dan laporan mingguan dibuat oleh pengawas lapangan
dan dilegalisir oleh yang berwenang.
2. Penilaian persentase kerja atas dasar pekerjaan yang telah dikerjakan, tidak
termasuk adanya bahan-bahan di tempat pekerjaan dan tidak atas dasar
besarnya pengeluaran uang oleh pemborong.
3. Untuk blangko Harian dan Mingguan agar dikonsultasikan dengan Pejabat
Pembuat Komitmen
PASAL II.05.
PEMBAYARAN
1. a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
pengguna barang/ jasa apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan
tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b) Penggguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 hari harus sudah
mengajukan surat permintaan pembayaran untuk prestasi kerja.
2. a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan
dengan sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana
tertuang dalam dokumen kontrak.
b) Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan,
angsuran uang muka, denda (jika ada) dan pajak.
3. Tiap pengajuan pembayaran angsuran harus disertai Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan dan dilampiri hasil opname pekerjaan dan foto-foto
dokumentasi dalam album.
PASAL II.06.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK)
1. Surat perjanjian pemborongan (kontrak) seluruhnya dibubuhi materai Rp. 6.000,00
atas biaya pemborong.
2. Surat perjanjian pemborongan (kontrak) dibuat rangkap 14 (empat belas) atas
biaya pemborong.
3. Konsep kontrak dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Dokumen kontrak harus diinterpretasikan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Surat Perjanjian, termasuk Addendum Kontrak jika ada.
b. Surat Keputusan Penerapan
c. Surat Penawaran
d. Addendum Dokumen Lelang, jika ada.
e. Data Kontrak
f. Rencana kerja dan syarat-syarat
g. Gambar-gambar
h. Daftar kuantitas yang telah diisi.
i. Harga penawaran
PASAL II.07.
PERMULAAN PEKERJAAN
1. Selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu terhitung dari SPMK
dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pekerjaan harus sudah dimulai.
2. Pemborong wajib memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmenbila
akan memulai pekerjaan.
PASAL II.08.
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, termasuk
hari minggu, hari besar, dan hari raya.
2. Pekerjaan dapat diserahkan yang pertama kalinya bilamana pekerjaan sudah
selesai 100 % dan dapat diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmendengan disertai Berita Acara dan dilampiri daftar kemajuan pekerjaan
serta foto berwarna.
3. Pengguna barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang
telah diselesaikan olah penyedia barang/jasa. Bilamana terdapat kekurangan
kekurangan atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib
memperbaiki atau menyelesaikannya.
4. Dalam penyerahan pekerjaan pertama kalinya dan bilamana terdapat
pekerjaan instalasi listrik, maka pihak pemborong harus menunjukkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, keterangan dari instalatur yang terdaftar di PLN.
Bilamana pihak kedua tidak dapat menunjukkan surat pengesahan instalasi
listrik kepada Pejabat Pembuat Komitmenmaka penyerahan pekerjaan pertama
kalinya harus ditangguhkan terlebih dahulu, agar tidak menjadi kesulitan di
kemudian hari sewaktu akan menyambung aliran listrik.
5. Penyedia barang/jasa wajib meemlihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan
pertama pekerjaan.
PASAL II.09.
MASA PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 90 hari kalender setelah penyerahan
pertama.
2. Bilamana dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan akibat kurang
sempurnanya dalam pelaksanaan atau kurang baiknya mutu bahan-bahan
yang dipergunakan, maka pemborong harus segera memperbaikinya dan
menyempurnakannya.
PASAL II.10.
PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN
1. Surat permohonan perpanjangan waktu penyerahan yang pertama diajukan
kepada Pejabat Pembuat Komitmenharus sudah diterima selambatlambatnya
15 hari sebelum batas waktu penyerahan pertama kali. Surat tersebut supaya
dilampiri data yang lengkap serta time schedule baru yang sudah disesuaikan
dengan sisa pekerjaan.
2. Surat permohonan perpanjangan waktu tanpa data yang lengkap tidak akan
dipertimbangkan.
3. Permintaan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan yang pertama dapat
diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmenapabila :
a. Adanya pekerjaan tambahan atau pengurangan (meer of minderwerk) tidak
dapat dielakkan lagi setelah atau sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
b. Adanya surat perintah tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmenmengenai
pekerjaan tambahan.
c. Adanya force majeur (bencana alam, gangguan keamanan, pemogokan,
perang), kejadian dimana ditangguhkan oleh pihak berwenang.
d. Adanya gangguan curah hujan yang terus menerus di tempat pekerjaan
secara langsung mengganggu pekerjaan yang dilaporkan oleh konsultan
pengawas dan dilegalisir oleh unsure teknik yang bersangkutan.
e. Pekerjaan tidak dapat dimulai tepat pada waktunya yang telah ditentukan
karena lahan yang dipakai masih terdapat permasalahan.
PASAL II.11.
SANKSI / DENDA
1. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari harga kontrak atau
bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar.
3. Denda paling banyak 5% dari nilai kontrak kepada orang atau badan hokum
yang melaksanakan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai
dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan telah mengakibatkan
kegagalan konstruksi.
PASAL II.12.
PEKERJAAN TAMBAHAN DAN PENGURANGAN
1. Harga untuk pekerjaan tambahan yang diperintahkan secara tertulis oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, pemborong dapat mengajukan pembayaran
tambahan.
2. Untuk memperhitungkan pekerjaan tambahan dan pengurangan menggunakan
harga satuan telah dimasukkan dalam penawaran / kontrak.
3. Bilamana harga satuan pekerjaan tambahan belum tercantum dalam surat
penawaran yang diajukan, maka akan diselesikan secara musyawarah.
PASAL II.13.
DOKUMENTASI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan lapangan atau tempat pekerjaan masih 0
% supaya diadakan pemotretan di tempat yang dianggap penting menurut
pertimbangan direksi.
2. Setiap permintaan pembayaran dan penyerahan harus diadakan pemotretan
yang menunjukkan prestasi pekerjaan (satu titik yang tetap) masing-masing
menurut pengajuan.
PASAL II.14.
PEMUTUSAN KONTRAK
1. Pejabat Pembuat Komitmenberhak membatalkan atau mencabut pekerjaan dari
tangan pemborong apabila ternyata pemborong cedera janji atau tidak
memenuhi kewajiban dan tangggung jawabnya sebagaimana diatur dalam
kontrak.
2. Pada pencabutan pekerjaan, pemborong dapat dibayarkan hanya pekerjaan
yang telah selesai dan diperiksa serta disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, sedangkan harga bahan bangunan yang berada di tempat menjadi
resiko pemborong sendiri.
3. Penyerahan bagian-bagian pekerjaan kepada pemborong lain (onder eanamer)
tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen tidak diijinkan
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIK
PENJELASAN UMUM
1. Lingkup pekerjaan :
a. Nama pekerjaan :Kegiatan Peningkatan Jalan Kamundan - Kamat
b. Lokasi pekerjaan :Kabupaten Maybrat
Peningkatan Jalan Kamundan - Kamat ini meliputi :
a. Umum
b. Pekerjaan tanah dan geositetik
c. Perkerasan berbutir
d. Pekerjaan aspal
e. Pekerjaan harian dan pekerjaan lain – lain
2. Rencana kerja
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari dari saat perintah kerja, kontraktor
harus mengajukan sebuah rencana kerja tertulis, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
Rencana kerja tertulis menjelaskan secara terperinci urutan pekerjaan dan cara
melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan,
persiapan peralatan, pekerjaan sementara yang ada dan sejauh mana hal
tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya.
3. Gambar-gambar pekerjaan
a. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
detail situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada kontraktor
/ pemborong beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh
menambah dan mengubah tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Gambar-gambar
c. Pemborong / kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bundel
gambar lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita
Acara Rapat Penjelasan, Time schedule dan semuanya dalam keadaan baik
(dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan.
BAB I UMUM
Seksi 1.1. : Ringkasan pekerjaan
Seksi 1.1.1. : Cakupan pekerjaan
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi
ruas jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-
pekerjaan yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu
pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama
masa periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan
jembatan yang ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara
konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-
bagian jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan
dimaksudkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang
lebih baik dibandingkan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa
melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.
Seksi 1.1.2. : Klasifikasi pekerjaan konstruksi
Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
kontrak. Rancangan teknis detail dari pekerjaan untuk pambayaran minor
(berhubungan dengan drainase, pengembalian kondisi dan lain-lain) dilaksanakan
oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak dimana data
lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap
kondisi fisik dan struktur perkerasan jalan lama, marka jalan, rambu lalu lintas
dan sebagainya. Detail selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat
dalam seksi 1.7 : Rekayasa Lapangan.
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa
adalah 30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.
b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
c. Pekerjaan minor pada selokan, saluran, pemotongan dan penimbunan,
pemasangan perlengkapan jalan, dan pekerjaan pengembalian kondisi
jembatan adalah 90 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang
/jasa.
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas
pekerjaan utama yang diperkirakan.
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan
mata pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang
bersangkutan.
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran
pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
terpisah seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan
selama konstruksi, pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya
yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu
pekerjaan.
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.