Prof.Dr.Ir.Kholil,m.Kom,ipu | 32*6**1****30**3 | Rp 135,000,000 | 91 |
Agus Taruna | 31*5**0****10**5 | - | - |
Soni Pranata | 12*5**1****00**1 | - | - |
| 0807452602401000 | - | - | |
Danang Maulana | 33*7**1****70**4 | - | - |
Rusmin Nuryadin | 32*3**3****40**2 | - | - |
Martono,st | 74*7**0****40**1 | - | - |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - |
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERORANGAN PEMBANGUNAN
WILAYAH PADA KOORDINASI STRATEGIS PERENCANAAN DAN
PENGELOLAAN MAKAN BERGIZI GRATIS BERBASIS KEWILAYAHAN
KUALIFIKASI Tenaga Ahli Perorangan Pembangunan Wilayah
TENAGA AHLI sebagai team leader diwajibkan memenuhi kualifikasi
sebagai berikut:
1. Memiliki pendidikan S3 dari institusi terakreditasi
minimal B dalam/luar negeri pada bidang
Perencanaan Wilayah dan Kota/ Ekonomi
Pembangunan/Ilmu Statistik/Ilmu Lingkungan/Ilmu
Informatika dibuktikan dengan ijazah;
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
3. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh tahun) di
bidang Perencanaan Wilayah dan Kota/ Ekonomi
Pembangunan/ Ilmu Statistik/ Ilmu Lingkungan/
Teknologi Pertanian / Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Alam / Sistem Informasi / Penelitian / Industri di bidang
pangan baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak (dibuktikan
dengan referensi pekerjaan sebelumnya/bukti kontrak
dalam bidang terkait/surat tugas);
4. Memiliki pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau
karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan), sebagai konsultan di bidang Perencanaan
Wilayah dan Kota/ Ekonomi Pembangunan/ Ilmu
Statistik/ Ilmu Lingkungan/ Teknologi Pertanian /
Pendidikan Matematika Ilmu Pengetahuan Alam /
Sistem Informasi / Penelitian / Industri di bidang
pangan baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak (dibuktikan
dengan referensi pekerjaan sebelumnya/bukti kontrak
dalam bidang terkait);
5. Memiliki pengalaman publikasi ilmiah atau
kemampuan dalam membuat kajian terkait
pembangunan berkelanjutan/ ketahanan pangan/
teknologi pertanian/ industri pangan di sektor
pertanian, kehutanan, dan perikanan minimal 1 (satu)
kali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
dibuktikan dengan jurnal/karya tulis/publikasi ilmiah;
6. Memiliki kemampuan dalam mengelola jurnal dan
riset agrikultur/lingkungan/ekologi dibuktikan dengan
sertifikat/piagam penghargaan;
7. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)/ Pagu Anggaran;
8. Diutamakan Tenaga Ahli dalam negeri (dibuktikan
dengan identitas kewarganegaraan Indonesia sebagai
Kartu Tanda Penduduk).