Supervisi Peningkatan Jalan Penghubung Sp. Ratte

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066700000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Polewali Mandar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 160,000,000
Winner (Pemenang): CV Resopa Dewata Konsultan
NPWP: 04*0**8****01**0
RUP Code: 60063823
Work Location: DINAS TRANSMIGRASI TENAGA KERJA DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN POLEWALI MANDAR - Polewali Mandar (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Resopa Dewata Konsultan
04*0**8****01**0Rp 158,730,00082.986.32-
0030475891211000---Tidak memenuhi Undangan Pembuktian Kualifikasi
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0----
0032808099801000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0030797070805000---Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan
CV Ashima Consultant
08*9**6****01**0----
0969587153809000----
0753907161805000----
0744675075541000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0030515597801000----
0925787004822000----
0019062447805000----
0022857262941000----
0813596806814000----
0809522089814000----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Peningkatan Jalan Penghubung SP. Ratte
2. Nilai Total HPS  : Rp. 160..000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) 
3. Sumber Dana      : APBN Kementerian Transmigrasi Tahun Anggaran 2025   
4. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan “Supervisi Peningkatan Jalan Penghubung SP. Ratte
                                                                          
                    ” secara garis besarnya meliputi :                    
                                                                          
        1. Memeriksa, mengevaluasi, memberi saran, dan menyetujui atau tidak menyetujui
           jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja yang diajukan oleh Kontraktor
           pelaksana;                                                     
        2. Melakukan pengawasan (supervisi) dan memberi arahan kepada Kontraktor
           pelaksana pada setiap tahapan pelaksanaan fisik pekerjaan, dan memberi saran
           ke Pemberi Kerja untuk memerintahkan Kontraktor pelaksana mengambil
           langkah-langkah yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan;     
        3. Mengawasi dan menguji kualitas pekerjaan konstruksi            
                                                                          
        4. Mengawasi dan menguji mutu bahan-bahan bangunan/konstruksi;    
        5. Memeriksa dan menyetujui gambar pelaksanaan/kerja (construction drawings),
           gambar fabrikasi (shop drawing), gambar purna laksana/terpasang (as-built
           drawings) yang diajukan/dibuat oleh Kontraktor pelaksana;      
        6. Memeriksa, mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, menyetujui atau tidak
           menyetujui semua atau sebagian katalog, spesifikasi, contoh material, sertifikasi
           yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana dan mendistribusikan kembali kepada
           Kontraktor dan semua pihak terkait untuk tindak selanjutnya;   
                                                                          
        7. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui kuantitas dan kualitas
           material/bahan bangunan alami (air, pasir pasangan, pasir beton, batu
           pecah/split, batu belah/alam/gunung, dan lain-lain yang didatangkan olch
           Kontraktor pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;              
        8. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui kuantitas dan kualitas
           material/bahan buatan pabrik (semen, bahan tambah/additive agent, beton, besi
           dll) yang didatangkan Kontraktor pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;
        9. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui kuantitas dan kualitas peralatan
                                                                          
           (peralatan kerja, alat uji/laboratorium, dan alat berat) yang didatangkan oleh
           Kontraktor pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;              
        10. Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang ada selama
           pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena perubahan-perubahan
           kondisi lapangan dan atau usulan desain rekasaya teknik yang diajukan oleh
           Kontraktor pelaksana;                                          
        11. Melakukan pemantauan atas kemajuan pekerjaan, memberi arahan dan
           memberi saran ke pemberi kerja agar memerintahkan Kontraktor pelaksana
           mengambil langkah percepatan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan
                                                                          
           pekerjaan;                                                     
        12. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan oleh
           Kontraktor pelaksana, dan menyarankan pemberi kerja untuk merintahkan
           Kontraktor pelaksana untuk mengganti atau memperbaiki pekerjaan apabila
           terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak;                
        13. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui laporan kemajuan pekerjaan yang
           dibuat oleh Kontraktor pelaksana (Laporan Harian, Laporan Mingguan dan
           Laporan Bulanan) selama pelaksanaan pekerjaan;                 
                                                                          
        14. Memeriksa dan mengevaluasi keberatan-keberatan yang diajukan oleh
           Kontraktor pelaksana dan melaporkannya kepada Pemberi Tugas;   
        15. Meneliti, dan mengesahkan pembayaran angsuran biaya pelaksanaan
           pekerjaan/bangunan;                                            
        16. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan adanya pekerjaan tambahan dan
           pekerjaan kurang;                                              
        17. Menyiapkan dan menyusun berita-berita acara pekerjaan;        
        18. Melakukan kaji ulang desain apabila di lapangan diperlukan perubahan terhadap
           desain yang ada.                                               
                                                                          
        19. Melakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh pekerjaan;       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                 Polewali, Juli 2025      
 P. 19601222 1986 11 1 001                   Ditetapkan Oleh,             
                                                                          
                                          Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Ir. KAMRY, ST, M. Si          
                                         Nip. 19771022 200903 1 005