| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028629640807000 | Rp 250,166,250 | 81 | 84.8 | - | |
| 0020561296801000 | Rp 265,596,915 | 82.5 | 84.84 | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | Rp 300,117,915 | 73.4 | 75.39 | - |
| 0808853469831000 | Rp 310,578,000 | 85.2 | 84.27 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0908684202831000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0753907161805000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
CV Resopa Dewata Konsultan | 04*0**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Pembangunan Rumah
Transmigrasi di Lokasi Taramanu Tua
2. Nilai Total HPS : Rp. 313..637.000,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta
Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : APBN Kementerian Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan “Pembangunan Pembangunan Rumah
Transmigrasi di Lokasi Taramanu Tua ” secara garis
besarnya meliputi :
1. Memeriksa, mengevaluasi, memberi saran, dan menyetujui atau tidak menyetujui
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja yang diajukan oleh Kontraktor
pelaksana;
2. Melakukan pengawasan (supervisi) dan memberi arahan kepada Kontraktor
pelaksana pada setiap tahapan pelaksanaan fisik pekerjaan, dan memberi saran
ke Pemberi Kerja untuk memerintahkan Kontraktor pelaksana mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan;
3. Mengawasi dan menguji kualitas pekerjaan konstruksi
4. Mengawasi dan menguji mutu bahan-bahan bangunan/konstruksi;
5. Memeriksa dan menyetujui gambar pelaksanaan/kerja (construction drawings),
gambar fabrikasi (shop drawing), gambar purna laksana/terpasang (as-built
drawings) yang diajukan/dibuat oleh Kontraktor pelaksana;
6. Memeriksa, mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, menyetujui atau tidak
menyetujui semua atau sebagian katalog, spesifikasi, contoh material, sertifikasi
yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana dan mendistribusikan kembali kepada
Kontraktor dan semua pihak terkait untuk tindak selanjutnya;
7. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui kuantitas dan kualitas
material/bahan bangunan alami (air, pasir pasangan, pasir beton, batu
pecah/split, batu belah/alam/gunung, dan lain-lain yang didatangkan olch
Kontraktor pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;
8. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui kuantitas dan kualitas
material/bahan buatan pabrik (semen, bahan tambah/additive agent, beton, besi
dll) yang didatangkan Kontraktor pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;
9. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui kuantitas dan kualitas peralatan
(peralatan kerja, alat uji/laboratorium, dan alat berat) yang didatangkan oleh
Kontraktor pelaksana berdasarkan dokumen kontrak;
10. Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang ada selama
pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena perubahan-perubahan
kondisi lapangan dan atau usulan desain rekasaya teknik yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana;
11. Melakukan pemantauan atas kemajuan pekerjaan, memberi arahan dan
memberi saran ke pemberi kerja agar memerintahkan Kontraktor pelaksana
mengambil langkah percepatan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan;
12. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan oleh
Kontraktor pelaksana, dan menyarankan pemberi kerja untuk merintahkan
Kontraktor pelaksana untuk mengganti atau memperbaiki pekerjaan apabila
terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak;
13. Memeriksa, menyetujui atau tidak menyetujui laporan kemajuan pekerjaan yang
dibuat oleh Kontraktor pelaksana (Laporan Harian, Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan) selama pelaksanaan pekerjaan;
14. Memeriksa dan mengevaluasi keberatan-keberatan yang diajukan oleh
Kontraktor pelaksana dan melaporkannya kepada Pemberi Tugas;
15. Meneliti, dan mengesahkan pembayaran angsuran biaya pelaksanaan
pekerjaan/bangunan;
16. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan adanya pekerjaan tambahan dan
pekerjaan kurang;
17. Menyiapkan dan menyusun berita-berita acara pekerjaan;
18. Melakukan kaji ulang desain apabila di lapangan diperlukan perubahan terhadap
desain yang ada.
19. Melakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh pekerjaan;
Polewali, Juli 2025
P. 19601222 1986 11 1 001 Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. KAMRY, ST, M. Si
Nip. 19771022 200903 1 005