| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | Rp 498,712,566 | 92.5 | - |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0033107913017000 | - | 76.93 | Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur tenaga ahli | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0026822189701000 | - | 76.95 | Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur tenaga ahli | |
| 0017634601121000 | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak dapat memperlihatkan dokumen berita acara serah terima | |
| 0816062319701000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0031950884801000 | - | - | - | |
| 0025123779803000 | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | |
| 0313827685411000 | - | - | - | |
PT Sumber Alam Indolestari | 00*0**3****06**0 | - | - | - |
CV Archievil Enginering Consultant | 00*0**0****05**0 | - | - | - |
Artant Kurva Khatulistiwa | 05*0**8****01**0 | - | - | - |
CV Adzkia Trijasa Konstruksi | 06*9**6****05**0 | - | - | - |
CV Griya Mulya | 00*5**8****71**0 | - | - | - |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - |
| 0026825976701000 | - | - | - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | |
Berkah Bersama Sejahtera | 07*8**4****45**0 | - | - | - |
| 0802986539307000 | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTAN
PEKERJAAN :
PENGAWASAN KONTRUKSI REHABILITASI
ISTANA KADRIYAH KESULTANAN PONTIANAK
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN
WILAYAH XII
TAHUN ANGGARAN 2025
Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi
Rehabilitasi Istana Kadriyah Kesultanan Pontianak :
1. Mengadakan evaluasi pelaksanaan pemugaran dan atau
pembongkaran fisik terbatas berdasarkan prinsip rehabilitasi
(memperbaiki sebagian), konsolidasi (memperkuat bagian-
bagian) dan rekontruksi (mengembalikan ke bentuk semula)
bangunan cagar budaya
2. Mengadakan evaluasi pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh kontraktor pelaksana, meliputi program-
program pencapaian konstruksi, penyediaan, dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan dan bahan kayu sejenis, informasi, dana,
program quality assurance/quality control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3. Mengendalikan program pelaksanaan pemugaran dan
konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan, dan keselamatan kerja
4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpanan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan
5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik
6. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan
pemugaran dan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemugaran dan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi
e. Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan-laporan yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (pemborong);
f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertaama dan kedua pekerjaan
konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pemborong;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
i. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian
di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan
Keluaran
Kerangka Acuan Kerja ini adalah :
1. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah/
petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa Konsultan
Pengawas yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
Kegiatan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat-
syarat teknis;
2. Laporan harian berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan yang didatangkan, diterima atau ditolak
c. Alat-alat kerja
d. Kegiatan yang diselenggarakan
e. Waktu pelaksanaan Kegiatan.
3. Laporan mingguan, sebagai rangkuman laporan harian
kemajuan kegiatan, tenaga dan harian kerja;
4. Laporan bulanan sebagai rangkuman Laporan Mingguan;
5. Berita Acara Kemajuan Kegiatan, sebagai syarat
pembayaran angsuran;
6. Surat perintah perubahan kegiatan dan Berita Acara
Pemeriksaan kegiatan tambah/kurang apabila ada
tambahan dan pengurangan Kegiatan fisik;
7. Berita Acara Penyerahan pertama kegiatan konstruksi;
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing) yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
apabila ada perubahan-perubahan;
9. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
10. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan foto
pekerjaan sesuai kebutuhan;
11. Softcopy semua file dalam bentuk External Drive 1 TB
Jangka waktu Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Revitalisasi
Jangka Waktu
Penyelsaian
Istana Kadriah Kesultanan Pontianak Tahun Anggaran 2025
adalah selama 120 (serratus dua puluh) hari kalender setelah
penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.