Pengawasan Konstruksi Revitalisasi Istana Kadriyah Kesultanan Pontianak

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068178000
Status: Seleksi Ulang
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xii
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,961,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): PT Nadi Cipta Consultant
NPWP: 09*1**9****01**0
RUP Code: 59334134
Work Location: Kota Pontianak - Pontianak (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
PT Nadi Cipta Consultant
09*1**9****01**0Rp 498,712,56692.5-
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0--Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0024301657655000--Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0033107913017000-76.93Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur tenaga ahli
0030475891211000--Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0026822189701000-76.95Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur tenaga ahli
0017634601121000---
0028629640807000--Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0015673247015000--Tidak dapat memperlihatkan dokumen berita acara serah terima
0816062319701000--Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi
0031950884801000---
0025123779803000---
0025374497331000---
0313827685411000---
PT Sumber Alam Indolestari
00*0**3****06**0---
CV Archievil Enginering Consultant
00*0**0****05**0---
Artant Kurva Khatulistiwa
05*0**8****01**0---
CV Adzkia Trijasa Konstruksi
06*9**6****05**0---
CV Griya Mulya
00*5**8****71**0---
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---
0026825976701000---
0411059942307000---
Berkah Bersama Sejahtera
07*8**4****45**0---
0802986539307000---
0017868985701000---
0015555477429000---
0744675075541000---
0011236015701000---
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                         
            PEKERJAAN       JASA   KONSULTAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       PEKERJAAN      :                                  
      PENGAWASAN        KONTRUKSI      REHABILITASI                      
                                                                         
   ISTANA    KADRIYAH      KESULTANAN       PONTIANAK                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         BALAI    PELESTARIAN      KEBUDAYAAN                            
                       WILAYAH     XII                                   
                                                                         
                                                                         
                 TAHUN    ANGGARAN       2025                            
Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi
                Rehabilitasi Istana Kadriyah Kesultanan Pontianak :    
                 1. Mengadakan evaluasi pelaksanaan pemugaran dan atau 
                   pembongkaran fisik terbatas berdasarkan prinsip rehabilitasi
                   (memperbaiki sebagian), konsolidasi (memperkuat bagian-
                                                                       
                   bagian) dan rekontruksi (mengembalikan ke bentuk semula)
                   bangunan cagar budaya                               
                 2. Mengadakan evaluasi pelaksanaan konstruksi fisik yang
                   disusun oleh kontraktor pelaksana, meliputi program-
                   program pencapaian konstruksi, penyediaan, dan      
                                                                       
                   penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
                   bahan bangunan dan bahan kayu sejenis, informasi, dana,
                   program quality assurance/quality control, dan program
                   kesehatan dan keselamatan kerja (K3)                
                 3. Mengendalikan program pelaksanaan pemugaran dan    
                                                                       
                   konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
                   sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                   pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) 
                   pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                                                                       
                   kesehatan, dan keselamatan kerja                    
                 4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpanan teknis
                   dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                   tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                   terjadi penyimpangan                                
                                                                       
                 5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                   dalam pelaksanaan konstruksi fisik                  
                 6. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :  
                   a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan    
                                                                       
                      pemugaran dan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                      dalam pengawasan pekerjaan lapangan;             
                   b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode  
                      pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan biaya    
                      pekerjaan konstruksi;                            
                                                                       
                   c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemugaran dan    
                      konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                      pencapaian volume/realisasi fisik;               
                   d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                       
                      memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                      konstruksi                                       
                   e. Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan   
                      secara berkala, membuat laporan mingguan dan     
                      bulanan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat
                      lapangan, laporan-laporan yang dibuat oleh kontraktor
                      pelaksana (pemborong);                           
                   f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
                      untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan,
                                                                       
                      dan serah terima pertaama dan kedua pekerjaan    
                      konstruksi;                                      
                   g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings)
                      yang diajukan oleh pemborong;                    
                   h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
                                                                       
                      pertama, dan mengawasi perbaikannya pada masa    
                      pemeliharaan;                                    
                   i. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian
                      di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan 
                                                                       
                      yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.        
                                                                       
                                                                       
               Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan
Keluaran                                                               
               Kerangka Acuan Kerja ini adalah :                       
                 1. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah/  
                    petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa Konsultan 
                    Pengawas yang dapat mempengaruhi pelaksanaan       
                    Kegiatan, menimbulkan konsekuensi keuangan,        
                    kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat-
                    syarat teknis;                                     
                                                                       
                 2. Laporan harian berisi keterangan tentang :         
                    a. Tenaga kerja                                    
                    b. Bahan yang didatangkan, diterima atau ditolak   
                    c. Alat-alat kerja                                 
                                                                       
                    d. Kegiatan yang diselenggarakan                   
                    e. Waktu pelaksanaan Kegiatan.                     
                 3. Laporan mingguan, sebagai rangkuman laporan harian 
                    kemajuan kegiatan, tenaga dan harian kerja;        
                 4. Laporan bulanan sebagai rangkuman Laporan Mingguan;
                                                                       
                 5. Berita Acara Kemajuan Kegiatan, sebagai syarat     
                    pembayaran angsuran;                               
                 6. Surat perintah perubahan kegiatan dan Berita Acara 
                    Pemeriksaan kegiatan tambah/kurang apabila ada     
                                                                       
                    tambahan dan pengurangan Kegiatan fisik;           
                 7. Berita Acara Penyerahan pertama kegiatan konstruksi;
                 8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built  
                    Drawing) yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
                    apabila ada perubahan-perubahan;                   
                 9. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                  
                10. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan foto  
                   pekerjaan sesuai kebutuhan;                         
                11. Softcopy semua file dalam bentuk External Drive 1 TB
                                                                       
                                                                       
               Jangka waktu Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Revitalisasi
Jangka Waktu                                                           
Penyelsaian                                                            
               Istana Kadriah Kesultanan Pontianak Tahun Anggaran 2025 
               adalah selama 120 (serratus dua puluh) hari kalender setelah
               penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.