| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0957836307323000 | - | - | |
| 0965995053323000 | - | - | |
| 0016453219421000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016916140429000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023140650009000 | - | - | |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - |
| 0022334502323000 | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN KEBIJAKAN DANSTRATEGI DAERAH
(JAKSTRADA) SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LAMPUNG
SELATAN 2025-2030
1. LATAR : Penyediaan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan
BELAKANG merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi prioritas
pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia, melalui
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029, telah menetapkan target untuk mencapai
100% akses air minum layak dan 43% akses air minum aman
pada tahun 2029. Target ini selaras dengan komitmen global
dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya
pada Target 6.1, yaitu menjamin akses universal terhadap air
minum yang aman dan terjangkau bagi semua. Untuk
mencapainya, dibutuhkan penguatan infrastruktur layanan,
peningkatan kualitas pengolahan dan distribusi air, serta
perbaikan sistem pengelolaan dan kelembagaan di semua
tingkatan pemerintahan.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap pencapaian target
nasional tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/SE/DC/2022
tentang Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan
Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Surat edaran ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun
dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) SPAM,
sebagai dokumen perencanaan strategis yang memuat arah
kebijakan pembangunan air minum secara terintegrasi, berbasis
sistem, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar
masyarakat.
Di tingkat daerah, RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2021–2026 menetapkan target bahwa sebesar 83% rumah
tangga harus telah terlayani oleh akses penyediaan air minum
layak pada tahun 2026. Target tersebut mencerminkan
keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan
dasar, khususnya dalam sektor air minum. Kabupaten Lampung
Selatan sendiri merupakan wilayah strategis di Provinsi
Lampung dengan luas ±2.109 km² dan jumlah penduduk lebih
dari satu juta jiwa yang tersebar di 17 kecamatan dan ratusan
desa/kelurahan. Peningkatan kebutuhan layanan dasar,
pertumbuhan permukiman, pengembangan kawasan industri
dan pariwisata menjadikan tantangan penyediaan air minum
semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan
pembangunan yang terstruktur, terukur, dan kolaboratif.
Sebagai bagian dari inisiatif sebelumnya, Kabupaten Lampung
Selatan telah menyusun dokumen JAKSTRADA SPAM pada
tahun 2021 yang berfungsi sebagai panduan arah kebijakan dan
strategi penyelenggaraan SPAM di daerah. Namun, seiring
dengan berkembangnya dinamika pembangunan nasional dan
daerah, diperolehnya data sektoral terbaru, serta perlunya
harmonisasi dengan dokumen perencanaan lainnya seperti
RISPAM dan RPAM, maka pembaruan dokumen JAKSTRADA
menjadi kebutuhan yang mendesak.
Penyusunan JAKSTRADA SPAM yang diperbarui ini diharapkan
dapat menyediakan kerangka perencanaan yang lebih adaptif,
responsif, dan akurat dalam menjawab kebutuhan aktual sektor
air minum di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, dokumen
ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam
merumuskan kebijakan, merencanakan investasi, serta menjalin
kemitraan dengan berbagai pihak, guna mempercepat
terwujudnya layanan SPAM yang profesional, efisien, merata,
dan berkelanjutan.
2. MAKSUD DAN : Penyusunan Dokumen Kebijakan danStrategi Daerah
TUJUAN (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten
Lampung Selatan 2025-2030 ini dimaksudkan sebagai
pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis,
perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan pengelolaan
dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum di Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan tujuan pekerjaan ini adalah:
1. Mengidentifikasi isu strategis dan permasalahan SPAM
Kabupaten Lampung Selatan.
2. Menyusun skenario penyelenggaraan SPAM Kabupaten
Lampung Selatan.
3. Menyusun kebijakan dan strategi SPAM Kabupaten
Lampung Selatan.
3. SASARAN : Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah tersusunnya
Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air
Minum sebagai dasar perencanaan bidang air minum di
Kabupaten Lampung Selatan.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Lampung Selatan.
PEKERJAAN
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
PENDANAAN Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
6. DATA : Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan ini adalah:
a. Nama PA : HASBIE ASKA
NIP : 19660101 199003 1 015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
b. Nama PPK : HARSONO, ST, MM
NIP : 19761013 20005 01 1 009
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
7. SUMBER DANA : Pagu Anggaran untuk pengadaan Penyusunan Dokumen
DAN Kebijakan danStrategi Daerah (Jakstrada) Sistem
PERKIRAAN Penyediaan Air Minum Kabupaten Lampung Selatan 2025-
BIAYA 2030 Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), termasuk PPN
Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada data
aplikasi SPSE Termasuk PPN.
8. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
HUKUM Daya Air;
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
d. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan aturan turunannya;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 –
2029;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan SPAM;
h. Peraturan Menteri PUPR nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Induk SPAM (RISPAM);
i. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Strategis Kementrian/Lembaga
Tahun 2020-2024;
j. Surat Edaran Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor
45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,
Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum.
k. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Tahun 2021-2026.
9. RUANG Lingkup pekerjaan ini yaitu:
LINGKUP, a. Persiapan
LOKASI • Melakukan studi literatur atau reviu studi yang relevan;
PEKERJAAN, • Mengumpulkan data dan informasi awal terkait kondisi
FASILITAS eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya di lokasi
PENUNJANG pekerjaan;
• Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengumpulan dan Analisis data
Meliputi data teknis, kelembagaan, sosial ekonomi,
sumber air baku, infrastruktur SPAM, cakupan layanan,
serta data demografi dan kebutuhan air minum.
c. Identifikasi Permasalahan dan Isu Strategis
Analisis kondisi eksisting dan kesenjangan terhadap
target layanan air minum yang aman dan berkelanjutan.
d. Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi Daerah
Merumuskan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, dan
strategi penyelenggaraan SPAM sesuai dengan rencana
pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
e. Penyusunan Rencana Aksi
Menyusun rencana kegiatan jangka pendek, menengah,
dan panjang, termasuk skenario investasi, sumber
pendanaan, dan jadwal pelaksanaan.
f. Penyusunan Dokumen JAKSTRADA SPAM
Menyusun dokumen lengkap sesuai format standar Ditjen
Cipta Karya Kementerian PUPR, termasuk Executive
Summary dan lampiran pendukung.
g. Diskusi dan Asistensi;
Melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait, Bappeda,
PDAM, dan instansi lain serta melakukan konsultasi publik
dan validasi hasil.
h. Penyusunan Laporan.
Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,
Laporan Akhir, dan Executive Summary serta
menyerahkan seluruh produk dalam bentuk cetak dan
digital.
Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini
untuk menunjang pekerjaan tersebut.
• Referensi dokumen perencanaan dari proses
perencanaan dan kontrak perencanaan pada dinas terkait
di Kabupaten Lampung Selatan;
• Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
10. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen
PELAKSANAAN Kebijakan danStrategi Daerah (Jakstrada) Sistem
Penyediaan Air Minum Kabupaten Lampung Selatan 2025-
2030 ini adalah 2,5 (Dua Koma Lima) bulan, terhitung sejak
penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).