Penyusunan Dokumen Kebijakan Danstrategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lampung Selatan 2025-2030

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10069173000
Status: Seleksi Gagal
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,676,624
RUP Code: 56480296
Work Location: Kec. Kalianda - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0957836307323000--
0965995053323000--
0016453219421000-Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0023331226441000-Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016916140429000-Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021083787429000-Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0023140650009000--
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0--
0022334502323000--
0852964576323000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                              KEGIATAN:                                   
     PENGELOLAAN  DAN PENGEMBANGAN   SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM          
                  (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA                         
                                                                          
                            SUB KEGIATAN:                                 
     PENYUSUNAN  RENCANA,  KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM          
                     PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)                          
   PEKERJAAN  PENYUSUNAN  DOKUMEN  KEBIJAKAN DANSTRATEGI DAERAH           
    (JAKSTRADA) SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LAMPUNG             
                                                                          
                         SELATAN  2025-2030                               
1. LATAR         : Penyediaan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan
   BELAKANG        merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi prioritas
                   pembangunan  nasional. Pemerintah Indonesia, melalui   
                                                                          
                   dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional   
                   (RPJMN) 2025–2029, telah menetapkan target untuk mencapai
                   100% akses air minum layak dan 43% akses air minum aman
                   pada tahun 2029. Target ini selaras dengan komitmen global
                   dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya
                                                                          
                   pada Target 6.1, yaitu menjamin akses universal terhadap air
                   minum  yang aman  dan terjangkau bagi semua. Untuk     
                   mencapainya, dibutuhkan penguatan infrastruktur layanan,
                   peningkatan kualitas pengolahan dan distribusi air, serta
                                                                          
                   perbaikan sistem pengelolaan dan kelembagaan di semua  
                   tingkatan pemerintahan.                                
                                                                          
                   Sebagai bagian dari dukungan terhadap pencapaian target
                   nasional tersebut, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
                                                                          
                   PUPR  menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/SE/DC/2022     
                   tentang Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan    
                   Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
                   Surat edaran ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun
                   dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) SPAM,
                                                                          
                   sebagai dokumen perencanaan strategis yang memuat arah 
                   kebijakan pembangunan air minum secara terintegrasi, berbasis
                   sistem, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar      
                   masyarakat.                                            
                                                                          
                                                                          
                   Di tingkat daerah, RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
                   2021–2026 menetapkan target bahwa sebesar 83% rumah    
                   tangga harus telah terlayani oleh akses penyediaan air minum
                   layak pada tahun 2026. Target tersebut mencerminkan    
                   keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan
                                                                          
                   dasar, khususnya dalam sektor air minum. Kabupaten Lampung
                   Selatan sendiri merupakan wilayah strategis di Provinsi
                   Lampung dengan luas ±2.109 km² dan jumlah penduduk lebih
                   dari satu juta jiwa yang tersebar di 17 kecamatan dan ratusan
                   desa/kelurahan. Peningkatan kebutuhan layanan dasar,   
                   pertumbuhan permukiman, pengembangan kawasan industri  
                                                                          
                   dan pariwisata menjadikan tantangan penyediaan air minum
                   semakin  kompleks  dan   membutuhkan   pendekatan      
                   pembangunan yang terstruktur, terukur, dan kolaboratif.
                                                                          
                   Sebagai bagian dari inisiatif sebelumnya, Kabupaten Lampung
                                                                          
                   Selatan telah menyusun dokumen JAKSTRADA SPAM pada     
                   tahun 2021 yang berfungsi sebagai panduan arah kebijakan dan
                   strategi penyelenggaraan SPAM di daerah. Namun, seiring
                   dengan berkembangnya dinamika pembangunan nasional dan 
                   daerah, diperolehnya data sektoral terbaru, serta perlunya
                                                                          
                   harmonisasi dengan dokumen perencanaan lainnya seperti 
                   RISPAM dan RPAM, maka pembaruan dokumen JAKSTRADA      
                   menjadi kebutuhan yang mendesak.                       
                                                                          
                   Penyusunan JAKSTRADA SPAM yang diperbarui ini diharapkan
                                                                          
                   dapat menyediakan kerangka perencanaan yang lebih adaptif,
                   responsif, dan akurat dalam menjawab kebutuhan aktual sektor
                   air minum di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, dokumen
                   ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam     
                   merumuskan kebijakan, merencanakan investasi, serta menjalin
                                                                          
                   kemitraan dengan berbagai pihak, guna mempercepat      
                   terwujudnya layanan SPAM yang profesional, efisien, merata,
                   dan berkelanjutan.                                     
                                                                          
2. MAKSUD  DAN   : Penyusunan  Dokumen  Kebijakan danStrategi Daerah      
                                                                          
   TUJUAN          (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten      
                   Lampung  Selatan  2025-2030 ini dimaksudkan sebagai    
                   pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis,  
                   perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan pengelolaan  
                   dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                          
                   Minum di Kabupaten Lampung Selatan.                    
                                                                          
                   Sedangkan tujuan pekerjaan ini adalah:                 
                   1. Mengidentifikasi isu strategis dan permasalahan SPAM
                      Kabupaten Lampung Selatan.                          
                                                                          
                   2. Menyusun skenario penyelenggaraan SPAM Kabupaten    
                      Lampung Selatan.                                    
                   3. Menyusun kebijakan dan strategi SPAM Kabupaten      
                      Lampung Selatan.                                    
3. SASARAN       : Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah tersusunnya
                   Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air
                   Minum sebagai dasar perencanaan bidang air minum di    
                   Kabupaten Lampung Selatan.                             
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI        : Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Lampung Selatan.
   PEKERJAAN                                                              
5. SUMBER        : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
   PENDANAAN       Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung     
                                                                          
                   Selatan TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                   Ruang Kabupaten Lampung Selatan.                       
                                                                          
6. DATA          :  Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan  
   ORGANISASI       pekerjaan ini adalah:                                 
                    a. Nama PA   : HASBIE ASKA                            
                                                                          
                      NIP        : 19660101 199003 1 015                  
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                                  Ruang                                   
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                                                          
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                         
                                                                          
                    b. Nama PPK  : HARSONO, ST, MM                        
                      NIP        : 19761013 20005 01 1 009                
                                                                          
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                                  Ruang                                   
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                                                                          
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                         
                                                                          
7. SUMBER DANA   : Pagu Anggaran untuk pengadaan Penyusunan Dokumen       
   DAN             Kebijakan  danStrategi Daerah (Jakstrada) Sistem       
   PERKIRAAN       Penyediaan Air Minum Kabupaten Lampung Selatan 2025-   
   BIAYA           2030 Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), termasuk PPN
                                                                          
                   Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada data
                   aplikasi SPSE Termasuk PPN.                            
                                                                          
8. REFERENSI        a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber   
   HUKUM               Daya Air;                                          
                                                                          
                    b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
                       Daerah;                                            
                    c. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang  
                       Sistem Penyediaan Air Minum;                       
                    d. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang     
                       Pelaksanaan Pencapaian  Tujuan  Pembangunan        
                       Berkelanjutan;                                     
                    e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                                                                          
                       Pengadaan   Barang/Jasa  Pemerintah   beserta      
                       perubahannya dan aturan turunannya;                
                    f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
                       Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 –  
                       2029;                                              
                                                                          
                    g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang 
                       Penyelenggaraan SPAM;                              
                    h. Peraturan Menteri PUPR nomor 18 Tahun 2020 tentang 
                       Rencana Induk SPAM (RISPAM);                       
                                                                          
                    i. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan   
                       Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan      
                       Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara      
                       Penyusunan Rencana Strategis Kementrian/Lembaga    
                       Tahun 2020-2024;                                   
                                                                          
                    j. Surat Edaran Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor
                       45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,   
                       Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem
                       Penyediaan Air Minum.                              
                                                                          
                    k. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 
                       Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka      
                       Menengah Tahun 2021-2026.                          
                                                                          
9. RUANG             Lingkup pekerjaan ini yaitu:                         
   LINGKUP,           a. Persiapan                                        
                                                                          
   LOKASI               •  Melakukan studi literatur atau reviu studi yang relevan;
   PEKERJAAN,           •  Mengumpulkan data dan informasi awal terkait kondisi
   FASILITAS               eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya di lokasi
   PENUNJANG               pekerjaan;                                     
                                                                          
                        •  Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan.        
                      b. Pengumpulan dan Analisis data                    
                        Meliputi data teknis, kelembagaan, sosial ekonomi,
                        sumber air baku, infrastruktur SPAM, cakupan layanan,
                                                                          
                        serta data demografi dan kebutuhan air minum.     
                      c. Identifikasi Permasalahan dan Isu Strategis      
                        Analisis kondisi eksisting dan kesenjangan terhadap
                        target layanan air minum yang aman dan berkelanjutan.
                      d. Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi Daerah    
                        Merumuskan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, dan
                        strategi penyelenggaraan SPAM sesuai dengan rencana
                        pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.  
                                                                          
                      e. Penyusunan Rencana Aksi                          
                        Menyusun rencana kegiatan jangka pendek, menengah,
                        dan panjang, termasuk skenario investasi, sumber  
                        pendanaan, dan jadwal pelaksanaan.                
                      f. Penyusunan Dokumen JAKSTRADA SPAM                
                                                                          
                        Menyusun dokumen lengkap sesuai format standar Ditjen
                        Cipta Karya Kementerian PUPR, termasuk Executive  
                        Summary dan lampiran pendukung.                   
                      g. Diskusi dan Asistensi;                           
                                                                          
                        Melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait, Bappeda,
                        PDAM, dan instansi lain serta melakukan konsultasi publik
                        dan validasi hasil.                               
                      h. Penyusunan Laporan.                              
                        Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,     
                                                                          
                        Laporan Akhir, dan  Executive Summary serta       
                        menyerahkan seluruh produk dalam bentuk cetak dan 
                        digital.                                          
                                                                          
                   Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                          
                   menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                   dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini
                   untuk menunjang pekerjaan tersebut.                    
                      • Referensi dokumen  perencanaan  dari proses       
                                                                          
                        perencanaan dan kontrak perencanaan pada dinas terkait
                        di Kabupaten Lampung Selatan;                     
                      • Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
                                                                          
10. WAKTU          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen  
                                                                          
   PELAKSANAAN     Kebijakan  danStrategi Daerah (Jakstrada) Sistem       
                   Penyediaan Air Minum Kabupaten Lampung Selatan 2025-   
                   2030 ini adalah 2,5 (Dua Koma Lima) bulan, terhitung sejak
                   penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).