| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0023331325424000 | Rp 977,188,500 | 91.25 | - | |
| 0021434345036000 | - | - | - Tidak melampirkan KTP Direktur - Tidak ada nilai kinerja penilaian pekerjaan sejenis - Tidak ada peralatan server | |
| 0745982538011000 | - | - | tidak dapat menunjukkan bukti kualifikasi dokumen terkait peralatan bukti bayar untuk sewa peralatan server | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak ada nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0023983828542000 | - | - | - Tidak ada nilai kinerja penilaian pekerjaan sejenis dari SIKAP - Tidak ada peralatan server - Tidak melampirkan status wajib pajak KSWP Tahun 2025 status valid dari DJP | |
| 0027906429428000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0023140650009000 | Rp 800,976,000 | 83 | - | |
| 0021920855071000 | - | - | - Tidak ada nilai kinerja penilaian pekerjaan sejenis dari SIKAP - Tidak ada peralatan server - Tidak melampirkan surat keterangan status wajib pajak tahun 2025 | |
| 0755769510526000 | - | - | - Tidak melampirkan Nilai Kinerja Penilaian Pekerjaan Sejenis dari SIKAP - Tidak ada peralatan server - Tidak melampirkan bukti kepemilikan kantor | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | Rp 977,355,000 | 76.25 | - |
| 0311837009429000 | Rp 990,809,310 | 90 | - | |
| 0316698257002000 | - | 72.25 | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur tenaga ahli | |
| 0020910337404000 | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen kualifikasi kepemilikan peralatan pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015723372014000 | - | - | - Tidak melampirkan status wajib pajak KSWP Tahun 2025 status valid dari DJP - Tidak ada peralatan server - Tidak ada nilai kinerja penilaian pekerjaan sejenis dari SIKAP | |
| 0720539857517000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | |
Nusantara Siber Integrasi | 06*9**4****35**0 | - | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
PT Arcson Technologi Solusindo | 04*1**9****11**0 | - | - | - |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - |
| 0823568662615000 | - | - | - | |
PT Jojonomic Indonesia | 07*8**9****16**0 | - | - | - |
| 0021606967013000 | - | - | - | |
| 0029296340061000 | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
| 0024487167014000 | - | - | - | |
| 0023691975541000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan :
Jasa Konsultansi Revitalisasi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) adalah sebuah
platform digital yang fundamental bagi Kementerian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia. Peran utamanya adalah sebagai instrumen vital dalam
memantau secara komprehensif, mengevaluasi secara berkala, dan
merencanakan strategi pengelolaan sampah di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan SIPSN ini sangat krusial dalam mendukung tercapainya target-
target nasional terkait kebersihan lingkungan dan keberlanjutan.
Saat ini, operasional SIPSN terbagi menjadi dua entitas utama: portal publik
yang dapat diakses oleh masyarakat luas, lembaga swadaya masyarakat,
akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi
seputar pengelolaan sampah; serta sistem informasi internal yang
diperuntukkan bagi jajaran KLH dan dinas terkait di daerah sebagai alat bantu
dalam pengambilan keputusan, koordinasi, dan pelaporan.
Dalam rangka menjawab tantangan zaman dan kebutuhan akan sistem yang
lebih adaptif serta terintegrasi, KLH menyadari perlunya modernisasi dan
peningkatan kapabilitas SIPSN. Hal ini mencakup peningkatan responsivitas
platform, baik dari sisi kecepatan akses maupun kemudahan penggunaan
(user-friendliness), serta integrasi yang lebih luas dengan sistem-sistem
informasi lain, baik di lingkungan KLH maupun instansi terkait lainnya. Upaya
modernisasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem data pengelolaan
sampah yang lebih holistik dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan perencanaan dan pelaksanaan
pengembangan SIPSN yang terstruktur dan terarah, yang telah dirumuskan
dalam sebuah peta jalan strategis. Peta jalan ini menguraikan tahapan-
tahapan pengembangan SIPSN dalam beberapa fase. Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini secara spesifik disusun sebagai panduan operasional dalam
pelaksanaan kegiatan pengembangan SIPSN pada tahun 2025. Tahun 2025
menandai dimulainya Fase 1 dari peta jalan pengembangan SIPSN, yang
akan menjadi fondasi bagi peningkatan dan penyempurnaan sistem di masa
mendatang. Fase ini akan fokus pada pengembangan fitur-fitur krusial dan
peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung visi jangka panjang SIPSN
sebagai tulang punggung pengelolaan sampah nasional yang efektif dan
efisien.
Analisis kesenjangan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
(SIPSN) telah mengidentifikasi beberapa area krusial yang memerlukan
perhatian mendesak. Pertama, terdapat kebutuhan adaptasi yang signifikan
terhadap perubahan kebijakan terkini terkait pengelolaan sampah, baik di
tingkat nasional maupun daerah. Perubahan regulasi ini menuntut fleksibilitas
sistem untuk mengintegrasikan persyaratan baru dan memastikan kepatuhan.
Kedua, peningkatan akurasi data menjadi prioritas utama. Saat ini, terdapat
variasi dalam format dan standar pengumpulan data di berbagai daerah, yang
mengakibatkan inkonsistensi dan mengurangi keandalan informasi. Oleh
karena itu, standarisasi nasional untuk pengumpulan, verifikasi, dan
pelaporan data sampah sangat diperlukan untuk memastikan data yang lebih
presisi dan dapat dipercaya.
Ketiga, integrasi yang lebih mendalam dengan sistem terkait lainnya adalah
esensial. SIPSN perlu terhubung secara seamless dengan sistem seperti
Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA) untuk mendukung
program insentif bagi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, serta
Sistem Informasi Infrastruktur Sanitasi Nasional (SI INSAN) untuk pelacakan
terkait aset atau infrastruktur pengelolaan sampah yang terbangun di tingkat
kabupaten/kota. Integrasi ini akan menciptakan ekosistem data yang lebih
komprehensif dan efisien.
2. Maksud dan Tujuan Maksud Kegiatan;
1. Penguatan fondasi teknis akan menjadi inti dari upaya modernisasi. Ini
mencakup pembaruan infrastruktur server, peningkatan keamanan siber,
optimasi basis data, dan pengembangan modul-modul baru yang
mendukung fitur-fitur yang lebih canggih. Tujuannya adalah untuk
menciptakan sistem yang lebih stabil, skalabel, dan tahan terhadap beban
data yang meningkat.
2. Modernisasi tampilan portal SIPSN akan dilakukan untuk pengalaman
pengguna (UX) yang lebih baik. Ini melibatkan desain ulang antarmuka
pengguna (UI) agar lebih intuitif, responsif, dan mudah digunakan oleh
berbagai kalangan pengguna, mulai dari petugas kebersihan, pengelola
TPS, hingga pembuat kebijakan. Fitur-fitur baru seperti visualisasi data
interaktif, dasbor personalisasi, dan navigasi yang disederhanakan akan
diperkenalkan untuk memudahkan akses dan interpretasi informasi.
Dengan demikian, diharapkan SIPSN tidak hanya menjadi repositori data,
tetapi juga alat yang memberdayakan semua pemangku kepentingan
dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif di seluruh Indonesia.
Tujuan Kegiatan;
Tujuan utama kegiatan pengembangan SIPSN tahun 2025 adalah melakukan
revitalisasi SIPSN untuk Portal & Dashboard dan Modul Transaksi Fasilitas
Persampahan yang meliputi
1. Desain Detail: Mengembangan desain platform berdasarkan peta
jalan yang telah tersedia
2. Pengembangan Portal SIPSN: Melakukan redesain dan revitalisasi
portal dan dashboard SIPSN (https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/)
3. Pengembangan Modul Transaksi Fasilitas Persampahan:
Mengembangkan modul transaksi fasilitas persampahan meliputi
aplikasi mobile, aplikasi manajemen berbasis web, serta API yang
mendukung portal dan dashboard SIPSN.
3. Sasaran
Sasaran kegiatan pengembangan SIPSN tahun 2025 meliputi:
1. Terselesaikannya perancangan arsitektur sistem SIPSN yang baru.
2. Tersedianya portal SIPSN publik dengan tampilan baru yang lebih
modern dan user-friendly serta meningkatnya kapabilitas visualisasi
data pada portal SIPSN
3. Terbangunnya modul transaksi fasilitas persampahan SIPSN yang
mendukung pengembangan di fase selanjutnya.
4. Terlaksananya berbagai jenis pengujian (unit, integrasi, sistem, UAT,
keamanan, kinerja) sesuai rencana penjaminan kualitas.
Jakarta
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA No SP DIPA-
5. Sumber Pendanaan
144.01.1.693725/2025, Tanggal 2 Desember 2024
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Totok Sumitro
Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Data Penunjang
7. Data Dasar
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Berbahaya dan
Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup salah satunya mempunyai tugas
melaksanakan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang prima maka dibutuhkan
data yang valid dan terintegrasi sehingga menghasilkan informasi yang cepat
dan tepat.
8. Standar Teknis
Berikut adalah standar teknis Sistem SIPSN :
a. Model aplikasi : Web dan Mobile (Android)
b. Bahasa pemrograman :
● Front-end : Astro.js, React, Tailwind CSS, Leaflet
● Back-end : Astro API Routes, Node.js
c. Database : Postgresql
d. Hak akses : - Administrator, - Pengguna
e. Pengguna : Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
9. Studi-Studi Terdahulu
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa dapat mengakses website dan
aplikasi SIPSN yang telah ada sebelumnya (eksisting) untuk mempelajari
data dan informasi yang dihimpun oleh KLH.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
10. Referensi Hukum
Publik;
2. Undang-Undang, Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik;
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga
6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun
2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Ruang Lingkup
Adapun lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut;
11. Lingkup Kegiatan
1. Desain Detail
Arsitektur yang dirancang akan bersifat modular dan berbasis komponen
untuk memastikan skalabilitas dan kemudahan pemeliharaan di masa
mendatang. Pengelolaan data akan terintegrasi meliputi pengumpulan,
validasi, penyimpanan, visualisasi, dan pelaporan.
Prioritas utama adalah identifikasi kebutuhan teknis secara mendalam,
termasuk analisis performa, keamanan data, dan kompatibilitas dengan
sistem yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan sistem berfungsi
optimal di berbagai skenario. Desain yang fleksibel juga diutamakan agar
sistem dapat beradaptasi dengan perubahan kebutuhan di masa depan.
2. Pengembangan Portal SIPSN
Pengembangan portal SIPSN meliputi Sistem Pengelolaan Konten (CMS)
yang komprehensif sebagai langkah krusial dalam memastikan ketersediaan
dan kemudahan akses informasi terkait persampahan bagi publik. CMS ini
akan dirancang untuk mengelola berbagai jenis konten, termasuk berita
terkini, artikel informatif, data statistik, infografis, video, serta dokumen dan
kebijakan terkait pengelolaan sampah.
Fitur-fitur utama yang perlu diintegrasikan dalam CMS ini meliputi:
● Antarmuka Pengguna yang Intuitif: Memudahkan administrator dan
kontributor untuk mengunggah, mengedit, dan mempublikasikan
konten tanpa memerlukan keahlian teknis yang mendalam.
● Manajemen Konten Fleksibel: Mendukung berbagai format konten,
memungkinkan pengelompokan berdasarkan kategori, tanggal, atau
tag untuk navigasi yang efisien.
● Integrasi Media: Mendukung unggahan dan pengelolaan gambar,
video, dan file audio untuk memperkaya presentasi konten.
● Optimasi SEO: Mengoptimalkan konten agar mudah ditemukan oleh
mesin pencari, meningkatkan visibilitas portal SIPSN.
● Keamanan Data: Menerapkan langkah-langkah keamanan yang
ketat untuk melindungi konten dan data pengguna dari akses tidak
sah.
● Dashboard Pelaporan dan Analitik: Dashboard menggunakan data
SIPSN yang telah valid dan terverifikasi. API yang diperlukan untuk
pengembangan dashboard dapat menggunakan API yang telahatau
mengembangkankan API baru.
● Manajemen Pengguna dan Peran: Mendefinisikan peran dan izin
akses yang berbeda untuk berbagai tingkatan pengguna, memastikan
kontrol yang tepat atas publikasi konten.
Dengan adanya CMS yang solid, portal SIPSN akan dapat berfungsi sebagai
pusat informasi utama yang dinamis dan terbarukan, mendukung upaya
pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan
sampah dan memfasilitasi pertukaran informasi yang efektif di antara para
pemangku kepentingan. Ini akan secara signifikan berkontribusi pada
pencapaian tujuan nasional dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Selain itu, desain tampilan baru portal akan sepenuhnya responsif,
memastikan pengalaman pengguna yang optimal di berbagai perangkat,
mulai dari komputer desktop, laptop, tablet, hingga smartphone. Fleksibilitas
ini akan menjamin bahwa informasi penting selalu dapat diakses dengan
mudah, kapanpun dan dimanapun pengguna berada, tanpa mengurangi
kualitas tampilan atau fungsionalitas. Kami berkomitmen untuk menciptakan
portal publik yang tidak hanya informatif tetapi juga menyenangkan dan
mudah digunakan oleh semua kalangan.
3. Pengembangan Modul Transaksi Fasilitas Persampahan
Pengembangan modul ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan
efisiensi dan transparansi pengelolaan persampahan di seluruh Indonesia.
Modul ini akan mencakup tiga komponen utama yang saling terintegrasi:
1. Aplikasi Mobile: Dirancang untuk memudahkan petugas lapangan
dalam melakukan transaksi terkait persampahan. Fitur-fitur yang akan
dikembangkan meliputi:
a. Pencatatan Data Sampah: Petugas dapat dengan mudah
mencatat jenis, berat, dan sumber sampah yang dikumpulkan
pada setiap fasilitas persampahan.
b. Riwayat Transaksi: Pengguna dapat melihat riwayat pada
fasilitas persampahan dan atau transaksi terkait lainnya.
2. Aplikasi Manajemen Berbasis Web: Aplikasi ini akan menjadi pusat
kontrol dan pemantauan bagi administrator dan pengelola fasilitas
persampahan. Fitur-fitur utamanya meliputi:
a. Manajemen Data Master: Pengelolaan data fasilitas
persampahan, jenis sampah, pengguna, dan petugas.
b. Pemantauan Real-time: Dashboard yang menampilkan data
transaksi sampah secara langsung, termasuk volume
sampah yang terkumpul, status pengangkutan, dan kinerja
fasilitas.
c. Pelaporan dan Analisis: Generasi laporan berkala mengenai
tren sampah, efisiensi operasional, dan kepatuhan.
3. API (Application Programming Interface): API ini akan menjadi
jembatan penghubung antara modul transaksi fasilitas persampahan
dengan portal dan dashboard SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan
Sampah Nasional). Dengan adanya API, data transaksi dapat diakses
secara terprogram oleh sistem lain, memungkinkan:
a. Integrasi Data: Memastikan konsistensi dan akurasi data di
seluruh platform SIPSN.
b. Pengembangan Fitur Lanjutan: Memungkinkan pihak ketiga
atau pengembang eksternal untuk membangun aplikasi atau
layanan baru yang memanfaatkan data persampahan.
c. Analisis Data Lintas Sektor: Data persampahan dapat
digabungkan dengan data dari sektor lain untuk analisis yang
lebih komprehensif terkait lingkungan dan keberlanjutan.
d. Transparansi dan Aksesibilitas Data: Memudahkan
pemerintah dan masyarakat untuk mengakses informasi
terkait pengelolaan sampah secara transparan.
Pengembangan modul ini akan memberikan fondasi yang kuat bagi
pengelolaan persampahan yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan di
Indonesia, sejalan dengan visi SIPSN untuk menciptakan sistem informasi
pengelolaan sampah yang komprehensif dan terintegrasi.
4. Penjaminan Kualitas
Kualitas akan terintegrasi secara komprehensif di setiap tahapan Siklus Hidup
Pengembangan Perangkat Lunak (SDLC), mulai dari perencanaan hingga
penerapan. Hal tersebut melibatkan perencanaan dan pelaksanaan berbagai
jenis pengujian, seperti:
● Unit Testing: Memastikan setiap komponen aplikasi berfungsi
sebagaimana mestinya.
● Integration Testing: Memverifikasi interaksi antar modul dan
komponen berjalan lancar.
● Sistem Testing: Memvalidasi bahwa sistem secara keseluruhan
memenuhi semua persyaratan fungsional dan non-fungsional.
● User Acceptance Testing (UAT): Melibatkan pengguna akhir untuk
memvalidasi pemenuhan kebutuhan bisnis oleh sistem.
● Performance Testing: Mengevaluasi kecepatan, skalabilitas, dan
stabilitas sistem di bawah berbagai beban kerja.
● Security Testing: Mengidentifikasi kerentanan dan memastikan
perlindungan data
12. Keluaran
Keluaran kegiatan pengembangan SIPSN tahun 2025 meliputi:
1. Dokumen perancangan arsitektur sistem SIPSN yang baru.
2. Portal SIPSN publik dengan tampilan baru yang siap
diimplementasikan.
3. Kode sumber (source code) portal SIPSN dan modul transaksi
fasilitas persampahan SIPSN.
4. Laporan hasil pengujian sistem.
5. Dokumen manajemen proyek dan laporan perkembangan kegiatan.
1) Penyediaan ruangan rapat dalam hal keperluan koordinasi
13. Peralatan, Material,
Personel dan Fasilitas dari
2) Tim pendamping dari Tim Teknis KLH
Pejabat Pembuat
Komitmen 3) Akses ke sistem SIPSN eksisting
14. Peralatan dan Material dari Ruang kerja tenaga ahli dan pendukung, peralatan pendukung dalam proses
pekerjaan ini seperti laptop, printer, server development dan sebagainya
Penyedia Jasa Konsultansi
disediakan oleh penyedia
Menganalisa data dan dokumen yang diperlukan untuk proses perancangan
15. Lingkup Kewenangan
Penyedia Jasa dan implementasi pengembangan SIPSN
Penyedia Jasa harus memiliki;
16. Kualifikasi Penyedia Jasa
1. Izin Usaha dengan Kode KBLI Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
62019 atau Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya 62090
atau Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya 62029.
2. memiliki sertifikat manajemen mutu ISO 2001-2015 (Quality Management
System) dan ISO 27001-2022 (Information Security Management System)
3. Memiliki Pengalaman dalam bidang pengembangan aplikasi berbasis web
dan mobile
3 (tiga) bulan kalender sejak kontrak ditandatangani
17. Jangka Waktu
Penyelesaian Kegiatan
18. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan
Tenaga Ahli:
Ahli Sistem Kompetensi: 3 OB
Informasi
Pendidikan Minimal S2 Bidang
Persampahan
Teknik Informatika/Sistem
/Ketua Tim informasi/dan Bidang terkait
lainnya
(1 orang)
Pengalaman:
Berpengalaman dalam kegiatan
terkait pengelolaan
lingkungan/sampah dan sistem
informasi lingkungan/sampah dan
pernah menjadi ketua tim minimal
36 (tiga puluh enam) bulan,
dilengkapi dengan surat referensi
pengalaman kerja
Ahli Sistem Kompetensi: 3 OB
Analis/System
- Pendidikan Minimal S2
Auditor
Bidang Teknik
(1 orang) informatika/sistem informasi
- Memiliki sertifikasi bidang
Certified Information System
Auditor yang masih berlaku
- Memahami GIT versioning
control
- Mampu menggunakan ETL
tools
Pengalaman:
Berpengalaman di bidang
perancangan dan analis atau
auditor sistem aplikasi berbasis
web dan mobile minimal 24 (dua
puluh empat) bulan dilengkapi
dengan surat referensi
pengalaman kerja.
Ahli Project Kompetensi:
Manager
Pendidikan Minimal S1 Bidang
(1 orang) Teknik Informatika/Sistem
informasi/ - Memiliki sertifikat
project management yang masih
berlaku
Pengalaman:
Berpengalaman dibidang
pengembangan aplikasi berbasis
web dan manajemen proyek
berbasis aplikasi minimal 60
(enam puluh enam) bulan
Ahli Backend Kompetensi: 6 OB
Programmer
- Pendidikan Minimal S1/D4
(2 orang) Bidang Teknik
informatika/sistem informasi
- Memiliki sertifikasi bidang
Pengembangan Perangkat
Lunak yang masih berlaku
- Memahami GIT versioning
control
- Mampu menggunakan ETL
tools
- Memahami dan menguasai
Astro API Routes, Node.Js,
dan Prisma ORM
Pengalaman:
Berpengalaman dibidang
pengembangan aplikasi
menggunakan bahasa PHP dan
atau Javascript minimal 36 (tiga
puluh enam) bulan dilengkapi
dengan surat referensi
pengalaman kerja.
Ahli Frontend Kompetensi: 6 OB
Programmer
- Pendidikan Minimal S1/D4
Bidang Teknik
(2 orang) informatika/sistem informasi
- Memiliki sertifikasi bidang
Pengambangan Perangkat
Lunak yang masih berlaku
- Memahami GIT versioning
control
- Mampu menggunakan ETL
tools
- Menguasai dan memahami
Astro Js, React, Tailwind
CSS, TypeScript, dan
Leaflet.Js
Pengalaman:
Berpengalaman dibidang
pengembangan frontend aplikasi
baik berbasis web maupun mobile
menggunakan beberapa
framework minimal 36 (tiga puluh
enam) bulan dilengkapi dengan
surat referensi pengalaman kerja.
Ahli Sistem Kompetensi: 3 OB
Database
- Pendidikan Minimal S1/D4
(1 orang) Bidang Teknik
informatika/sistem informasi
- Memiliki sertifikasi bidang
Database Programming
yang masih berlaku
- Memahami GIT versioning
control
- Mampu menggunakan ETL
tools
Pengalaman:
Menguasai database tools seperti
oracle dan postgresql minimal 36
(tiga puluh enam) bulan
dilengkapi dengan surat referensi
pengalaman kerja.
Ahli UI/UX Kompetensi: 3 OB
(1 orang) - Pendidikan Minimal S1/D4
Bidang Teknik
informatika/sistem informasi
- Memiliki sertifikasi bidang
desain grafis lebih
diutamakan
- Memahami GIT versioning
control
Pengalaman:
Menguasai tools desain grafis
untuk pembangunan website
minimal 36 (tiga puluh enam)
bulan dilengkapi dengan surat
referensi pengalaman kerja.
19. Jadwal Tahapan
1) Bulan Pertama: Tahap Analisis dan Identifikasi Masalah
Pelaksanaan Kegiatan
2) Bulan Kedua : Desain Detail Pengembangan Aplikasi
3) Bulan Kedua – Bulan Ketiga : Tahap Pengembangan Aplikasi
4) Bulan Ketiga : Tahap Testing/Instalasi/Implementasi/sosialisasi
Laporan
Laporan Pendahuluan memuat: Rencana kerja yang akan dilakukan
20. Laporan Pendahuluan
konsultan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
Laporan Akhir terdiri dari : Laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan
22. Laporan Akhir
dan Buku Manual Aplikasi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 3 (tiga) bulan sejak SPMK
diterbitkan masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan
Hal-Hal Lain
Dalam hal pengumpulan data lapangan diharuskan melibatkan Tim dari KLH
23. Pedoman Pengumpulan
dalam hal ini Direktorat Penanganan Sampah
Data Lapangan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
24. Alih Pengetahuan
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen
Jakarta, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Direktorat Pengurangan Sampah
Deputi PSLB3
ttd
Totok Sumitro
NIP. 19771017 200911 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 November 2023 | Pengembangan Aplikasi Siak Terpusat | Kementerian Dalam Negeri | Rp 6,394,016,000 |
| 3 December 2021 | Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Siak Terpusat | Kementerian Dalam Negeri | Rp 5,363,270,000 |
| 20 June 2019 | Integrasi Proses Bisnis Online Aplikasi Study | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 5,347,700,000 |
| 15 November 2022 | Pengembangan Aplikasi Siak Terpusat | Kementerian Dalam Negeri | Rp 4,950,000,000 |
| 15 December 2020 | Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Siak Terpusat | Kementerian Dalam Negeri | Rp 4,850,000,000 |
| 26 March 2019 | Program Interkoneksi Sistem Skk Migas Dengan Stakeholder Tahun 2019 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi | Rp 4,800,420,000 |
| 22 March 2021 | Paket Pengadaan Aplikasi Pembangunan Sdp | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 4,713,176,000 |
| 28 February 2021 | Pengembangan Sistem Implementasi Satu Data Indonesia Interoperabilitas Nasional | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 4,246,314,000 |
| 14 April 2022 | Pengembangan Sistem Implementasi Satu Data Indonesia Interoperabilitas Nasional | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 4,192,650,000 |
| 22 March 2024 | Pengembangan Portal Lelang Indonesia (Lelang.Go.Id) | Kementerian Keuangan | Rp 4,000,000,000 |