Pembangunan Jembatan Dusun IV Damar Berak Desa Bulok Kec. Kalianda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10069783000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,973,243
Winner (Pemenang): PT Graha Karya Samantha
NPWP: 02*9**6****25**0
RUP Code: 60169962
Work Location: Kecamatan Kalianda - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 4
Applicants
PT Graha Karya Samantha
02*9**6****25**0Rp 597,581,720
0962461745325000-
0723721882321000-
CV Bilqis
05*4**3****25**0-
Attachment
URAIAN   SINGKAT     PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
Kegiatan             : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota          
                                                                       
Sub Kegiatan         : Pembangunan Jembatan                            
                       Pembangunan Jembatan Dusun IV Damar Berak Desa  
Pekerjaang           :                                                 
                       Bulok Kecamatan Kalianda                        
Lokasi               : Kecamatan Kalianda                              
Sumber Dana          : APBD                                            
                                                                       
Tahun Anggaran       : 2025                                            
                                                                       
                                                                       
1.1 LATARBELAKANG                                                      
                                                                       
     Pembangunan  jalan/jembatan pada umumnya   dimaksudkan untuk      
     memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan dikota-kota yang
     dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar
     biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat 
     ditekan.                                                          
                                                                       
     Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
     diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
                                                                       
     perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
     kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
     kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
     kebutuhan lalulintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai
     pedoman  untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
     kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung 
     perencanaan lebih matang dan terencana.                           
                                                                       
     Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
     tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
     peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
     lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
     sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
     mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
     tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten 
     Lampung  Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan 
                                                                       
     sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan
     Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk 
     menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang,
     mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki
     standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan
     untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan
     jembatan.                                                         
                                                                       
1.2 MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
     1.2.1 MAKSUD                                                      
                                                                       
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah: Peningkatan tingkat
          layanan jalan/jembatan berupa Pembangunan Jembatan Dusun IV Damar
          Berak Desa Bulok Kecamatan Kalianda                          
     1.2.2 TUJUAN                                                      
                                                                       
          Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :          
           Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat 
            layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
            dan jasa                                                   
           Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
           Peningkatan pemerataan hasil pembangunan                   
                                                                       
1.3 TARGET/SASARAN                                                     
                                                                       
     Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini
     secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan
     di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan
     sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :           
                                                                       
         Peningkatan kualitas layanan jalan/jembatan yang memadai guna
          memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,              
         Pengembangan  akses menuju/keluar  daerah tersebut guna      
          memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil    
                                                                       
          pembangunan                                                  
                                                                       
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                             
                                                                       
    • K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan        
    • Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                                                                       
    • PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga         
                                                                       
                    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                    Kabupaten Lampung Selatan.                         
                                                                       
1.5 SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                       
    a. Sumber Dana     : APBD Kabupaten Lampung Selatan                
    b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 600.000.000,00                        
    c. Nilai HPS       : Sesuai pada aplikasi SPSE                     
                                                                       
1.6 RUANG  LINGKUP, LOKASIPEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN          
                                                                       
     a. Ruang lingkup Pekerjaan                                        
       Ruang  lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : 
       Pembangunan Jembatan Dusun IV Damar Berak Desa Bulok Kecamatan  
       Kalianda Kecamatan Kalianda meliputi : Pengadaan konstruksi berupa
       pelaksanaan pembangunan jalan/jembatan beserta pekerjaan minor yang
       lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan
       melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan pihak
       ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
                                                                       
     b. Lokasi Pekerjaan                                               
       Lokasi pekerjaan ini di Kecamatan Kalianda                      
                                                                       
     c. Jangka Waktu Pelaksanaan                                       
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 100
       (Seratus) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
       Kerja (SPMK)