Peningkatan Jalan Sidi - Sire

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071221000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maybrat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,046,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,046,000,000
Winner (Pemenang): CV Salmit Jaya
NPWP: 04*1**2****51**0
RUP Code: 60077307
Work Location: Jalan Sidi - Sire - Maybrat (Kab.)
Participants: 5
Applicants
CV Salmit Jaya
04*1**2****51**0Rp 1,887,298,340
CV Sain Wijaya
09*0**5****51**0-
CV Acemo Jaya
09*4**0****51**0-
0430627604951000-
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy
09*0**7****51**0-
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   MAYBRAT                           
                                                                          
                    DINAS PEKERJAAN   UMUM                                
                      Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
             PENINGKATAN         JALAN   SIDI  - SIRE                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            TAHUN        ANGGARAN              2025                       
              DINAS        PEKERJAAN               UMUM                   
                                                                          
                        Alamat : Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1        
                                                                          
                                                                          
                           BAB I UMUM                                     
                                                                          
                        Ringkasan pekerjaan                               
                                                                          
                                                                          
   1. Latar Belakang                                                      
                                                                          
     Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten         
                                                                          
   Maybrat, bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan     
   jembatan pada ruas – ruas jalan kabupaten Maybrat guna membuka daerah  
                                                                          
   terisolasi dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.              
     Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan 
                                                                          
   jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
                                                                          
   Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan      
   pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar   
                                                                          
   pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan    
   Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor     
                                                                          
   pelaksana yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan  
                                                                          
   tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan         
   kompleksitas pekerjaan.                                                
                                                                          
     Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum           
   melaksanakan pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan
                                                                          
   kegiatan pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh
                                                                          
   kualitas dan intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat  
   melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
                                                                          
   disepakati.                                                            
   Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025,            
                                                                          
   mengalokasikan dana untuk Peningkatan Jalan Sidi - Sire maka perlu     
                                                                          
   mendapat bantuan teknis kegiatan Peningkatan Jalan Sidi - Sire.        
                                                                          
   2. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi ruas
                                                                          
   jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-pekerjaan
   yang mencakup di dalam spesifikasi ini kategori yaitu pekerjaan utama. 
                                                                          
2. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-bagian
                                                                          
   jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan.                       
3. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa     
                                                                          
   melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
                                                                          
   pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.          
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
                                                                          
   dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
   jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
                                                                          
   kontrak.                                                               
                                                                          
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
   diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi
                                                                          
   fisik dan struktur perkerasan jalan lama,                              
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
                                                                          
   ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
                                                                          
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
                                                                          
   harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah 
                                                                          
   ditetapkan lebih dahulu.                                               
                                                                          
   a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang/jasa adalah
                                                                          
     30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.         
   b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
                                                                          
     setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
     keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
                                                                          
4. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas pekerjaan
                                                                          
   utama yang diperkirakan.                                               
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
                                                                          
   diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
   sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan mata
                                                                          
   pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang bersangkutan.
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup 
                                                                          
   kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
                                                                          
   material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
                                                                          
   keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran 
                                                                          
   pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
   harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
                                                                          
   terpisah seperti pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya yang
                                                                          
   diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu 
                                                                          
   pekerjaan.                                                             
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
                                                                          
   barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.