Pengawasan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073658000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 111,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 111,150,000
Winner (Pemenang): CV Sri Sadana
NPWP: 031297351323000
RUP Code: 55865809
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0031297351323000Rp 110,160,84077.9584.6-
0015508914322000----
0016240459322000----
0030475891211000---Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0028952620323000-53.35-Tidak melampiekan refrensi pengalaman personil menejerial
0017638941101000---Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0738018795614000---Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0856741509822000----
Wahyu Sujatmiko
31*5**0****90**9----
0019915909323000----
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR             
                                                                      
            DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                   
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                     Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037  
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
             URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Kegiatan                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pekerjaan                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             DINAS PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN                        
                 KABUPATEN   LAMPUNG   TIMUR                          
                                                                      
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                            
                 URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                      
1. LATAR BELAKANG        Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
                                                                      
                         perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
                                                                      
                         dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
                         2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian
                                                                      
                         diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
                                                                      
                         Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                                                      
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
                                                                      
                         kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di
                         Provinsi Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan
                                                                      
                         prasarana pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Timur dalam memajukan pendidikan
                         antara lain dengan membangun prasarana pendidikan yang
                                                                      
                         menunjang proses belajar mengajar di sekolah dan juga
                                                                      
                         merehabilitasi bangunan pendidikan yang mengalami
                         kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten
                                                                      
                         Lampung Timur melalui dana APBD dan bantuan dari
                         Pemerintah Pusat. Melalui APBD misalnya dari sumber
                                                                      
                         Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
                                                                      
                         sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat didapat dari
                         APBN dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN     Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                         memberikan acuan atau panduan bagi konsultan 
                                                                      
                         perencanaan dalam menyusun Jasa Konsultan    
                                                                      
                         Pengawasan, dengan tujuan :                  
            P                                                         
            D                                                         
            W                                                         
             E                                                        
              I                                                       
             e                                                        
              N                                                       
              b                                                       
               M                                                      
               s it                                                   
                A                                                     
                e                                                     
                E                                                     
                 :                                                    
                  R                                                   
                  S                                                   
                  h t                                                 
                   K                                                  
                   t p                                                
                   I N                                                
                    P                                                 
                    o m                                               
                    / / d                                             
                      T A                                             
                      E N                                             
                     p le k P                                         
                      J a la n                                        
                     is d ik . la                                     
                        H                                             
                         De                                           
                         Bm                                           
                         r kup                                        
                          K                                           
                           I                                          
                          a n                                         
                          a y                                         
                          u n                                         
                            A                                         
                           D                                          
                            t o                                       
                            S                                         
                            g t                                       
                             I                                        
                             r a                                      
                             eim                                      
                              B                                       
                              Kn                                      
                             lau                                      
                               U                                      
                               A                                      
                               P e                                    
                              g a i                                   
                              r k a                                   
                                mSb                                   
                                 P                                    
                                 Neu.                                 
                                 g                                    
                                  A                                   
                                  r in                                
                                  k a                                 
                                  o .                                 
                                   tdid                               
                                    T                                 
                                   Daa,                               
                                    hn                                
                                    e                                 
                                     E                                
                                     A                                
                                     kam                              
                                      N                               
                                      a b                             
                                      , Ta                            
                                       Nueil                          
                                        plp                           
                                        :                             
                                        L                             
                                         K                            
                                        a t e                         
                                         ( 0                          
                                        d ik                          
                                          A                           
                                          n7b                         
                                          2u                          
                                           M                          
                                           EL5d                       
                                            a m                       
                                            )                         
                                            . la                      
                                             B                        
                                             6                        
                                             P                        
                                             m                        
                                             p2 u5p                   
                                              U                       
                                              U                       
                                               n0u g3n                
                                                N                     
                                                D                     
                                                T                     
                                                7g                    
                                                 t                    
                                                 G                    
                                                 im                   
                                                 im                   
                                                  A                   
                                                  u                   
                                                  u                   
                                                    T                 
                                                    Y                 
                                                   r                  
                                                   r @ g              
                                                     I                
                                                     A                
                                                     m                
                                                      M               
                                                      a               
                                                       U              
                                                       A              
                                                       il. c o        
                                                         R            
                                                         N            
                                                         m            
                         a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis Ruang Kelas
                           Baru SD NEGERI adalah melaksanakan Pekerjaan
                                                                      
                           Pengawasan Teknis sehingga didaptkan hasil 
                                                                      
                           pengawasan teknis yang mencakup pengawasan teknik
                           konstruksi dan rencana anggaran biaya, serta waktu
                                                                      
                           pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
                                                                      
                           maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
                         b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pengawasan
                                                                      
                           yang dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan
                                                                      
                           sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
                           waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                                                                      
                           direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai
                                                                      
                           yang diharapkan.                           
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN               Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya hasil
                                                                      
                         Pengawasan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan
                                                                      
                         dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung
                         tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
                                                                      
                         yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat
                                                                      
                         dirasakan manfaat nya.                       
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN      Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Ruang Kelas Baru SD
                                                                      
                         NEGERI berada di Kabupaten Lamapung Timur    
                         Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :  
                                                                      
                         1. SD Negeri 1 Marga Batin Kec. Waway Karya  
                                                                      
                         2. SD Negeri 1 Peniagan Kec. Marga Sekampung 
                                                                      
                         3. SD Negeri 1 Sriminosari Kec. Labuhan Maringgai
                         4. SD Negeri 2 Sukaraja Tiga Kec. Marga Tiga 
                                                                      
                         5. SD Negeri 3 Sidorejo Kec. Sekampung Udik  
                                                                      
                         6. SD Negeri 3 Sumberrejo Kec. Way Jepara    
                         7. SD Negeri Braja Kencana Kec. Braja Selebah
                                                                      
                         8. SD Negeri Karya Tani Kec. Labuhan Maringgai
                                                                      
                         9. SD Negeri Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti   
                         10. SD Negeri Rejo Mulyo Kec. Pasir Sakti    
                         11. SD Negeri Sumberrejo Kec. Waway Karya    
                                                                      
                         12. SD Negeri Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti  
                                                                      
                         13. SD Negeri Tanjung Wangi Kec. Waway Karya 
                         14. SD Negeri Tri Tunggal Kec. WAWAY KARYA   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN      Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Ruang
                         Kelas Baru SD NEGERI ini dianggarkan biaya dari APBD
                                                                      
                         Perubahan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
                                                                      
                         Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
                         111.146.520,00 (Seratus Sebelas Juta Seratus Empat Puluh
                                                                      
                         Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) termasuk
                                                                      
                         didalamnya PPN                               
                                                                      
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI                                                
                         Nama OPD  : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
   PEJABAT PEMBUAT       Nama PPK  : ABDUL HARIS, SE, MM              
                         NIP       : 19750930 200801 1 015            
   KOMITMEN (PPK)                                                     
                         Jabatan   : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
                                                                      
7. DATA DASAR            Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah Data
                                                                      
                         dasar yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana Anggara
                         Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam
                                                                      
                         kontrak fisik                                
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS        a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                      
                           Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018
                                                                      
                           Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara 
                                                                      
                         b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                           Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga
                                                                      
                           Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.    
                                                                      
                         c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Perencanaan
                           dengan menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
                                                                      
                           misalnya :                                 
                                                                      
                            • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk 
                              pekerjaan gambar/design detail baik untuk gambar
                              2D atau 3D;                             
                                                                      
                            • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                                                                      
                              laporan, dll.;                          
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM        a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                      
                           2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                         b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
                                                                      
                           2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
                                                                      
                           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                      
                           Barang/Jasa Pemerintah.                    
                                                                      
                                                                      
10. LINGKUP PEKERJAAN    bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
                                                                      
                         a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap
                           pekerjaan fisik, Pengawasan teknik konstruksi, dan
                                                                      
                           rencana anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai
                                                                      
                           syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
                           serta Standar-standar yang berlaku.        
                                                                      
                         b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
                                                                      
                           ini berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan
                           Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
                                                                      
                           dengan ukuran kertas format A4/F4 dan juga 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
11. KELUARAN-KELUARAN    Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang
                         harus diserahkan meliputi :                  
                                                                      
                         a. Laporan Pendahuluan                       
                                                                      
                         b. Laporan Bulanan                           
                         c. Laporan Akhir                             
                                                                      
                         d. Dokumentasi                               
                                                                      
                                                                      
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
                                                                      
   PERSONIL DAN FASILITAS  Jasa Konsultansi : Tidak ada               
                                                                      
   DARI PENGGUNA         b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
   ANGGARAN/PPK (PPK)      Jasa Konsultansi : Tidak ada               
                         c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
                                                                      
                           petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
                                                                      
                           Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).          
                         d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk
                                                                      
                           Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan
                                                                      
                           Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur         
                                                                      
                                                                      
13. PERALATAN DAN MATERIAL a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
                                                                      
   DARI PENYEDIA JASA      Konsultansi adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan
   KONSULTANSI             Meteran                                    
                                                                      
                         b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                      
                           adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
                                                                      
                                                                      
14. LINGKUP KEWENANGAN   Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
                                                                      
   PENYEDIA JASA         jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
                                                                      
                         dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
                         pekerjaan.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
15. JANGKA WAKTU         Konsultan Pengawas harus sudah menyelesaikan Waktu
   PENYELESAIAN PEKERJAAN Penugasan dan menyerahkan Hasil laporan dalam waktu
                                                                      
                         paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
                                                                      
                                                                      
16. PERSONIL             Posisi            Kualifikasi                
                                                                      
                         Tenaga Professional                          
                                                                      
                         1) Supervision Engineer Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
                           1 (orang)       Jurusan Teknik Sipil lulusan
                                                                      
                                           universitas negeri atau yang telah
                                           disamakan,  berpengalaman  
                                                                      
                                           sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
                                                                      
                                           mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli
                                           Teknik Bangunan Gedung Muda
                                                                      
                         Tenaga Sub Professional                      
                         1) Inspector      Pendidikan Minilam SMA memiliki
                           1 (orang)       pengalaman kerjan 3 (Tiga) tahun,
                                                                      
                                           SMK memiliki pengalaman kerjan 3
                                           (Tiga) tahun, atau S1 memiliki
                                                                      
                                           pengalaman kerjan 1 (Satu) tahun
                                                                      
                                                                      
17. JADWAL TAHAPAN       Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan
                                                                      
   PELAKSANAAN PEKERJAAN kegiatan selama jangka waktu yang telah disediakan
                                                                      
                                                                      
                             LAPORAN                                  
                                                                      
18. LAPORAN PENDAHULUAN  Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
                         KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi
                                                                      
                         Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan
                                                                      
                         diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan
                                                                      
                         dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.   
                                                                      
                                                                      
19. LAPORAN BULANAN      Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan
                                                                      
                         pekerjaan setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir
                         bulan setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
                                                                      
                         sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.     
                                                                      
                                                                      
20. LAPORAN AKHIR        Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan
                                                                      
                         yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan
                                                                      
                         pengawasan, kesimpulan dan rekomendasi. Laporan
                         diserahkan pada akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
                                                                      
                         konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3 (tiga)
                                                                      
                         rangkap/buku                                 
                                                                      
                                                                      
                           HAL-HAL LAIN                               
                                                                      
21. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
                                                                      
                         harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                         Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
                                                                      
                         produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
                         ditetapkan lain pada angka 4 KAK dengan pertimbangan
                         keterbatasan kompetensi dalam negeri.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
22. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                         diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                                                                      
                         maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat
                                                                      
                         persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran/PPK 
                                                                      
                                                                      
23. ALIH PENGETAHUAN     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                                                                      
                         untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
                         dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
                                                                      
                         Kuasa Pengguna Anggaran/PPK.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       ABDUL HARIS, SE, MM            
                                      NIP. 19750930 200801 1 015
Tenders also won by CV Sri Sadana
Authority
9 February 2023Pengawasan Peningkatan Jalann Ruas Ktm - Jembatan Sungai Buaya (Dak Penugasan)Kab. MesujiRp 600,896,000
2 March 2023(Bm-Pws-Dak-01) Pengawasan Teknis Dak Ruas Jalan Sukoharjo III Barat - Waya Krui (Jl. Raya Sukoharjo)Kab. PringsewuRp 500,000,000
20 February 2023Pengawasan Jembatan 1Kota Bandar LampungRp 400,000,000
5 September 2015Perencanaan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Wilayah III (Dak Infrastruktur Publik)Pemda Kabupaten Lampung TengahRp 369,600,000
28 February 2024Survey Kondisi Jembatan KabupatenKab. TanggamusRp 285,030,300
29 January 2021Pengawasan Rehabilitasi Jalan Dau 2021Kab. Pesisir BaratRp 270,000,000
8 September 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap II Jembatan KalipasirKab. Lampung TimurRp 250,000,000
8 March 2022Pemantauan Kondisi Jembatan Kabupaten Pesisir BaratKab. Pesisir BaratRp 250,000,000
1 June 2023Penyusunan Leger Jalan Kabupaten Wilayah 1Pemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 250,000,000
9 December 2019Pengawasan Jalan Lingkungan 4Kota Bandar LampungRp 250,000,000