| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031297351323000 | Rp 110,160,840 | 77.95 | 84.6 | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0028952620323000 | - | 53.35 | - | Tidak melampiekan refrensi pengalaman personil menejerial | |
| 0017638941101000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0738018795614000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
Wahyu Sujatmiko | 31*5**0****90**9 | - | - | - | - |
| 0019915909323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Pekerjaan
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di
Provinsi Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan
prasarana pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Lampung Timur dalam memajukan pendidikan
antara lain dengan membangun prasarana pendidikan yang
menunjang proses belajar mengajar di sekolah dan juga
merehabilitasi bangunan pendidikan yang mengalami
kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten
Lampung Timur melalui dana APBD dan bantuan dari
Pemerintah Pusat. Melalui APBD misalnya dari sumber
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat didapat dari
APBN dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
perencanaan dalam menyusun Jasa Konsultan
Pengawasan, dengan tujuan :
P
D
W
E
I
e
N
b
M
s it
A
e
E
:
R
S
h t
K
t p
I N
P
o m
/ / d
T A
E N
p le k P
J a la n
is d ik . la
H
De
Bm
r kup
K
I
a n
a y
u n
A
D
t o
S
g t
I
r a
eim
B
Kn
lau
U
A
P e
g a i
r k a
mSb
P
Neu.
g
A
r in
k a
o .
tdid
T
Daa,
hn
e
E
A
kam
N
a b
, Ta
Nueil
plp
:
L
K
a t e
( 0
d ik
A
n7b
2u
M
EL5d
a m
)
. la
B
6
P
m
p2 u5p
U
U
n0u g3n
N
D
T
7g
t
G
im
im
A
u
u
T
Y
r
r @ g
I
A
m
M
a
U
A
il. c o
R
N
m
a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis Ruang Kelas
Baru SD NEGERI adalah melaksanakan Pekerjaan
Pengawasan Teknis sehingga didaptkan hasil
pengawasan teknis yang mencakup pengawasan teknik
konstruksi dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pengawasan
yang dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan
sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai
yang diharapkan.
3. SASARAN Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya hasil
Pengawasan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan
dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung
tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat
dirasakan manfaat nya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Ruang Kelas Baru SD
NEGERI berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
1. SD Negeri 1 Marga Batin Kec. Waway Karya
2. SD Negeri 1 Peniagan Kec. Marga Sekampung
3. SD Negeri 1 Sriminosari Kec. Labuhan Maringgai
4. SD Negeri 2 Sukaraja Tiga Kec. Marga Tiga
5. SD Negeri 3 Sidorejo Kec. Sekampung Udik
6. SD Negeri 3 Sumberrejo Kec. Way Jepara
7. SD Negeri Braja Kencana Kec. Braja Selebah
8. SD Negeri Karya Tani Kec. Labuhan Maringgai
9. SD Negeri Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti
10. SD Negeri Rejo Mulyo Kec. Pasir Sakti
11. SD Negeri Sumberrejo Kec. Waway Karya
12. SD Negeri Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti
13. SD Negeri Tanjung Wangi Kec. Waway Karya
14. SD Negeri Tri Tunggal Kec. WAWAY KARYA
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Ruang
Kelas Baru SD NEGERI ini dianggarkan biaya dari APBD
Perubahan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
111.146.520,00 (Seratus Sebelas Juta Seratus Empat Puluh
Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) termasuk
didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PEJABAT PEMBUAT Nama PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP : 19750930 200801 1 015
KOMITMEN (PPK)
Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah Data
dasar yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana Anggara
Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam
kontrak fisik
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Perencanaan
dengan menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk
pekerjaan gambar/design detail baik untuk gambar
2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
10. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik, Pengawasan teknik konstruksi, dan
rencana anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan
Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
dengan ukuran kertas format A4/F4 dan juga
11. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang
harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi
12. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
PERSONIL DAN FASILITAS Jasa Konsultansi : Tidak ada
DARI PENGGUNA b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
ANGGARAN/PPK (PPK) Jasa Konsultansi : Tidak ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk
Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
13. PERALATAN DAN MATERIAL a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
DARI PENYEDIA JASA Konsultansi adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan
KONSULTANSI Meteran
b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
14. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
PENYEDIA JASA jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU Konsultan Pengawas harus sudah menyelesaikan Waktu
PENYELESAIAN PEKERJAAN Penugasan dan menyerahkan Hasil laporan dalam waktu
paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
16. PERSONIL Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) Supervision Engineer Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
1 (orang) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas negeri atau yang telah
disamakan, berpengalaman
sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli
Teknik Bangunan Gedung Muda
Tenaga Sub Professional
1) Inspector Pendidikan Minilam SMA memiliki
1 (orang) pengalaman kerjan 3 (Tiga) tahun,
SMK memiliki pengalaman kerjan 3
(Tiga) tahun, atau S1 memiliki
pengalaman kerjan 1 (Satu) tahun
17. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan
PELAKSANAAN PEKERJAAN kegiatan selama jangka waktu yang telah disediakan
LAPORAN
18. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi
Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan
diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan
dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
19. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan
pekerjaan setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir
bulan setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan
yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan
pengawasan, kesimpulan dan rekomendasi. Laporan
diserahkan pada akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3 (tiga)
rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
ditetapkan lain pada angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat
persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran/PPK
23. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK.
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015