| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0760278572321000 | Rp 742,725,395 | - | |
CV Pustaka Teknik | 10*0**0****46**0 | Rp 745,307,367 | - Tidak melampirkan Perhitungan SKP - Tidak melampirkan perhitungan JKK JKM - Tidak melampirkan Bukti Iuran BPJS bulan terakhir - Daftar Peralatan Utama perjanjian sewa alat tidak melampirkan Invoice. - Daftar Personel Manajerial tidak sesuai Dokumen Pemilihan beserta lampirannya. |
| 0723721882321000 | Rp 718,435,806 | - Tidak melampirkan Perhitungan SKP - Tidak melampirkan perhitungan JKK JKM - Pada Daftar Peralatan Utama, Invoice alat tidak lengkap (invoice Dump Truck 2 Unit tdk ada) - Pada Daftar Personil, Sertifikat Pelaksana Lapangan tidak sesuai dan tidak melampirkan Bukti Pembayaran BPJS Personel. | |
CV Poetra Unyei | 10*0**0****35**8 | Rp 658,360,769 | - Tidak melampirkan Perhitungan SKP - Tidak melampirkan perhitungan JKK JKM - Tidak melampirkan Bukti Iuran BPJS bulan terakhir. - Daftar Peralatan Utama tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Alat. - Daftar Personel Manajerial tidak melampirkan KTP,NPWP, Ijazah dan Sertifikat Keterampilan/Keahlian, dan Referensi Kerja |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0808152144326000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0847764404323000 | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0024095622321000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Buay Anak Tuha, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
Sukadana – Kode Pos 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Sub Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan :
Pembangunan Jembatan Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung
Nomor Paket :
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
Pembangunan Jembatan Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti dan menyambut otonomi
daerah mengupayakan pengembangan potensi daerahnya, salah satunya adalah melalui
pembangunan infrastruktur jalan.
Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam perlu didukung dengan
penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Tingkat mobilitas masyarakat yang
semakin tinggi menuntut terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak.
Mengingat pentingnya sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan bagi masyarakat, maka
perlu dilakukan peningkatan kondisi Ruas Jalan yang dapat menopang kebutuhan masyarakat
akan infrastruktur jalan yang baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi
mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke
wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan
infrastruktur transportasi.
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan tersebuat
adalah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jalan kondisi rusak sehingga menjadi kondisi
jalan mantab.
3. SASARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
a. Hasil pekerjaan fisik yang terpenuhi aspek kualitas (mutu) dan kuantitas (volume) seperti
yang direncanakan;
b. Laporan-laporan kegiatan dari laporan harian, mingguan, sampai dengan laporan bulanan dan
Laporan RKK secara rutin (termasuk backup data, as bulit drawing, dan lain-lain yang
tercantum dalam kontrak).
4. IDENTITAS PENGGUNA JASA
Nama : Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Timur
Alamat : Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Timur
Nilai Pagu Nilai : Sesuai Apliksi SPSE
Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 105 (Seratus Lima) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang tecantum
dalam spesifikasi teknis (Spesifikasi Teknis Tahun 2018 Rev. 2 KEMEN PUPR);
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi;
e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis Kegiatan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahapini adalah
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan :
Pembangunan Jembatan Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1) Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (jika ada);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan pelaksanaan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK);
5) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
Asbuilt Drawing;
6) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik disimpan di Penyimpanan Eksternal (Hardisk/Flashdisk).