Jasa Konsultansi Perorangan Tenaga Ahli Manajer Operasional Kegiatan Koordinasi Kebijakan Sistem Pemenuhan Gizi Nasional

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073797000
Status: Seleksi Batal
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Badan Gizi Nasional
Work Unit: Badan Gizi Nasional
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 131,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,000,000
RUP Code: 60048937
Work Location: Jl. Harsono Rm Dalam No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 4
Applicants
Nunung Nurhayati (Konsultan Individu)
32*6**7****50**3Rp 131,000,00086.5
Nurul Huda
33*9**0****00**3-70
0737238642122000--
Arie Bayu Hariyanto
31*5**1****40**5--
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                          
   JASA  KONSULTANSI   PERORANGAN     TENAGA   AHLI MANAJER               
    OPERASIONAL   KEGIATAN   KOORDINASI   KEBIJAKAN   SISTEM              
                   PEMENUHAN    GIZI NASIONAL                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Ruang Lingkup                                                             
                                                                          
a. Melakukan  tata kelola koordinasi perumusan   kebijakan sistem         
                                                                          
  pemenuhan  gizi lintas sektor;                                          
                                                                          
b. mendukung pelaksanaan koordinasi tata kelola administrasi, keuangan,   
  substansi dan pengadaan barang dan jasa bersama dengan PPK dan          
  PPBJ;                                                                   
                                                                          
                                                                          
c. Memfasilitasi dukungan administrasi keuangan dan pelaporan substansi   
  kegiatan perumusan kebijakan sistem pemenuhan gizi lintas sektor;       
                                                                          
d. Melakukan  pengawalan   penggunaan   anggaran  dan   koordinasi        
  penggunaan     anggaran   dengan    inspektorat,  BPKP,    dan          
                                                                          
  kementerian/lembaga terkait lainnya.                                    
                                                                          
e. Mengelola manajemen  SDM  dan  keuangan yang  berkaitan dengan         
  kegiatan perumusan kebijakan sistem pemenuhan gizi lintas sektor        
                                                                          
f. Menyusun laporan keuangan dan administrasi pendukung pelaksanaan       
                                                                          
  kegiatan perumusan kebijakan sistem pemenuhan gizi lintas sektor dari   
  berbagai sumber-sumber pendanaan.