Renovasi Ruang Kerja Kementerian Kebudayaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074647000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Biro Bmn Pbj Dan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 26,539,671,349
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 26,169,474,714
Winner (Pemenang): PT Hananjaya Bangun Karya
NPWP: 06*7**8****03**0
RUP Code: 60358353
Work Location: Gedung E Kementerian Kebudayaan, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 80
Applicants
Reason
PT Hananjaya Bangun Karya
06*7**8****03**0Rp 24,276,279,666-
0025320151412000Rp 24,543,210,000-
PT Citra Intitama Engineering
0030646905015000--
PT Tugu Lilin Prakarsa
09*0**5****09**0--
0033084690201000--
0425413234401000--
PT Sinar Cempaka Raya – PT. Depasi Demos Ersada (Kso) Lihat Anggota
00*3**6****27**0Rp 24,100,944,8241. Kepemilikan alat hydraulic yang disampaikan tidak sesuai, antara yang terdapat dalam perjanjian sewa, antara PT Cahaya Cipta Nuswantoro dengan PT. Sinar Cempaka Raya-KSO, dengan foto yang dilampirkan. Dalam perjanjian mesin pembuatan tahun 2023 sementara di foto yang dilampirkan tahun 2011. 2. Klarifikasi langsung dilakukan ke Penerbit Invoice (Mitra Teknik Pratama) yang beralamat yang tertera pada Faktur Pembelian dengan hasil sebagai berikut : Mitra Teknik Pratama adalah sebuah Bengkel Service Peralatan atau mesin dan tidak melakukan usaha jual beli atau importir peralatan/mesin, khususnya Mesin Press HPL.
PT Nadava Sukma Lestari
06*3**9****48**0Rp 20,757,000,000Tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis (Peralatan, Personil dan RKK)
0634665947036000Rp 22,042,522,0551. Bukti kepemilikan dari PT. INDOPILE dari CV. Pratama terkait alat : a. Alat potong keramik tekiro, GT TC2300 b. Kompresor motor listrik c. Mesin planer serut kayu d. Mesin las e. Mesin potong keramik Klarifikasi langsung dilakukan ke Pemberi sewa yaitu PT. INDOPILE dengan hasil sebagai berikut : PT. INDOPILE tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan Mesin Press HPL dan bukti kepemilikan (invoice) mesin potong keramik terindikasi direkayasa karena tidak ada penerbit invoice (CV. Pratama) dengan alamat Jl. Pangeran Niradja No. 27 RT. 013 RW. 055 Kelurahan Godong Kecamatan Gading Cempaka, Bengkulu di Provinsi Bengkulu, sehingga perusahaan dan alamat tersebut terindikasi tidak benar/palsu 2. Pada saat dilakukan klarifikasi ke PT. INDOPILE, Pihak INDOPILE tidak bisa menunjukkkan bukti kepemilikan dari Kiosteknik untuk pembelian mesin press kayu 120 ton
PT Pubagot Jaya Konstruksi Kso PT. Amoraindo Utama Karya Lihat Anggota
00*3**3****45**0Rp 20,935,579,771Telah dilakukan klarifikasi langsung ke Pemberi sewa (PT Sheries Cipta Interindo), dengang hasil sebagai berikut : a. Menyampaikan dokumen palsu/tidak benar, Spek dan Tipe alat/mesin press pada dokumen pemilihan adalah Hydraulic HOT Press, sedangkan alat press yang ditawarkan MH3248X50T adalah alat COLD press. Dan dibukti kepemilikan terdapat perbedaan keterangan alat yang di miliki oleh PT Sherish Cipta Iinterindo. b. Dikwitansi PT Sherish tertulis “Cold Press ex china” sementara yang dikirimkan ke pokja “Hot Press ex china”, sehingga terindikasi dokumen tidak benar
PT Karsa Purna Karya Kso PT. Artha Satrya Anugrah Lihat Anggota
06*1**7****27**0--
0033022187805000--
0210798070411000--
0012417895434000--
0010000198093000--
PT Sangel Inti Sejahtera
08*3**2****04**0--
0013271333008000--
0761757632072000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0012668406202000--
0013169297003000--
PT Peppas Karya Bersama
02*5**6****17**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0028376317017000--
0804457232529000--
0737430843816000--
PT Hatrick Mandiri Konstruksi
07*2**2****32**0--
0700767767009000--
0753129303009000--
0011422623804000--
0939639134101000--
0032152357009000--
0316828128831000--
0810638858324000--
0806806873831000--
0027121912701000--
0021684261101000--
0535436976418000--
0949029565009000--
0031761745951000--
0833753734421000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0032729030952000--
CV Berkat Abah Berkat Mama
05*4**1****32**0--
0026552596008000--
0025149212631000--
PT Rianaida Ciptaartha
00*5**3****02**0--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0828248435124000--
Adianko Jaya Abadi
06*9**0****29**0--
0708424429416000--
0854283876432000--
0012169256422000--
0032399479823000--
0016185506951000--
PT Saka Bangun Cipta
10*0**0****26**3--
0029996295216000--
0804512127505000--
0961923158629000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
0818446908427000--
0713797512125000--
0723721882321000--
0906122403009000--
CV Blessio Papua
03*9**9****52**0--
0013271309008000--
0761290311805000--
CV Empat Pilar Jaya
00*0**5****04**0--
0012173084627000--
0032769291009000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0313108771432000--
0314720772411000--
0013616867003000--
0725694020009000--
0027274745432000--
PT Trimatra Jaya Abadi
00*2**6****61**0--
0667148555831000--
0020121901222000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
Nama Paket : Renovasi Ruang Kerja Kementerian Kebudayaan                
Kode RUP  : 60358353                                                    
                                                                        
Nilai Pagu : Rp. 26.539.671.349,- (Dua puluh enam miliar lima ratus tiga puluh
            sembilan enam puluh tujuh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan
                                                                        
            rupiah)                                                     
HPS       : Rp 26.190.293.874,- (Dua puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta
            dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat
                                                                        
            rupiah)                                                     
                                                                        
                                                                        
Kegiatan renovasi gedung E Kementerian Kebudayaan ini merupakan renovasi gedung
bangunan kantor pemerintah yang dalam perencanaannya harus mengacu pada Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan 
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi Negara yang berlaku.        
                                                                        
                                                                        
Pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung E kementerian kebudayaan adalah bangunan kantor
negara yang diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 yang menjelaskan mengenai :                               
1. Spesifikasi komponen bangunan gedung negara secara arsitektur, struktur dan utilitas
2. Spesifikasi teknis bangunan gedung negara                            
3. Persentase komponen biaya bangunan negara                            
4. Kegiatan dan tugas dari penyedia jasa konstruksi                     
5. Pengelolaan teknis bangunan gedung negara                            
                                                                        
                                                                        
Tanggung Jawab penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan
yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Jasa Konstruksi Negara, meliputi:                                       
1. Penyelenggaraan usah pekerjaan konstruksi meliputi kegiatan :        
  a. Pembangunan                                                        
  b. Pengoperasian                                                      
                                                                        
  c. Pemeliharaan                                                       
  d. Pembongkaran                                                       
  e. Pembangunan kembali                                                
2. Kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu,
  dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.                       
3. Penyelenggara pembangunan melaksanakan kegiatan sesuai dengan hasil rancangan
  konstruksi.                                                           
4. Pelaksanaan fisik harus memenuhi syarat :                            
                                                                        
  a. Ketersediaan lahan yang baik sebagian maupun keseluruhan.          
  b. Perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    
5. Kegiatan pengoperasian harus dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan
  dan standar operasional prosedur                                      
6. Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam penyelenggaraan usaha pekerjaan
  konstruksi dilakukan bagian dari layanan terintegrasi                 
7. Kegiatan pemeliharaan dilakukan seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga
  keandalan bangunan konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
8. Penyelenggaraan pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria :
                                                                        
  a. fungsinya tidak diperlukan lagi;                                   
  b. membahayakan keselamatan umum;                                     
  c. tidak memiliki izin;                                               
  d. lahannya akan dipergunakan untuk keperluan lainnya; dan/atau       
  e. telah melampaui rencana umur dan secara teknis tidak dapat diperpanjang umur
     layanannya.                                                        
9. Penyelenggara pembongkaran bangunan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan
  keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan berdasarkan kriteria risiko
                                                                        
  bahaya                                                                
10. Penyelenggaraan pembongkaran bangunan harus sesuai dengan ketetapan perintah
  pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.    
11. Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus, ketetapan perintah pembongkaran
  atau persetujuan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.        
12. Penyelenggaraan pembongkaran meliputi tahapan:                      
  a. perencanaan;                                                       
  b. penetapan; dan                                                     
                                                                        
  c. pelaksanaan.                                                       
13. Kegiatan pembangunan kembali meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi
  bangunan.                                                             
14. Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  diselenggarakan melalui tahapan:                                      
  a. pengkajian                                                         
  b. perencanaan                                                        
  c. perancangan                                                        
                                                                        
  d. pelaksanaan pembangunan                                            
  e. pengawasannya.