Ded Pembangunan Gedung Rektorat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076980000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Lambung Mangkurat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,786,000,000
Winner (Pemenang): PT Archimedia Consultans Kso.PT. Bennatin Surya Cipta Lihat Anggota
NPWP: 00*8**2****31**0
RUP Code: 60411831
Work Location: Universitas Lambung Mangkurat Kampus Banjarmasin - Banjarmasin (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
PT Archimedia Consultans Kso.PT. Bennatin Surya Cipta Lihat Anggota
00*8**2****31**0Rp 2,721,441,61285.69-
Amc-Mkj-Dbk,kso Lihat Anggota
09*1**7****43**0Rp 2,780,328,00082.18-
0018023903019000-86.75Sesuai Dokumen Seleksi Evaluasi Administrasi dan Teknis 25.6 Evaluasi Teknis : Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 38,75 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 45) karena kurang/tidak mendapatkan nilai untuk : 1. Tenaga Ahli yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan untuk TA Estimasi Biaya, TA K3 Konstruksi; dan 2. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak mendapatkan nilai Bukan Pegawai : TA Geoteknik an. Ukirman Triyono, ST, TA BIM Modeler Arsitektur an. Nono Suhana, ST, TA. BIM Modeler Struktur an. Sugeng Raharjo, ST, 3. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak mendapat nilai karena tidak memiliki Sertifikat Ahli yang disyaratkan : TA BIM Modeler MEP an. Reza Jufansyah, ST.
0013325873017000--Sudah Melampirkan Tangkapan Layar pada SIKAP tetapi Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Baik pada SIKAP
PT Arihta Teknik Persada Jo PT Mataram Surya Cipta Lihat Anggota
07*2**1****22**0--Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi
0011185816428000-70.21Sesuai Dokumen Seleksi Evaluasi Administrasi dan Teknis 25.6 Evaluasi Teknis : Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 39,00 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 45) karena kurang nilai untuk Pengalaman Profesional Tenaga Ahli dari yang dipersyaratkan untuk TA BIM, TA BIM Manager, TA BIM Modeler Arsitektur, TA BIM Struktur, TA BIM MEP.
0017016379629000---
0018021204017000---
0016384356061000---
0013095203062000---
CV Kusuma Jaya Perkasa
00*2**1****32**0---
0013282173013000---
0315185652015000---
PT Desain Central Asia
04*1**6****42**0---
0831137294911000---
0421112038741000---
0025756081731000---
0015883549821000---
Attachment
URAIAN        SINGKAT        PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   PEKERJAAN      :                                  
                                                                     
        DED PEMBANGUNAN    GEDUNG   REKTORAT                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      LOKASI                                         
   UNIVERSITAS       LAMBUNG      MANGKURAT                          
                                                                     
              KOTA    BANJARMASIN                                    
                                                                     
                       TA. 2025                                      
             URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
Nama Paket Pekerjaan : DED PEMBANGUNAN GEDUNG REKTORAT               
                                                                     
Sumber Dana   : DIPA Universitas Lambung Mangkurat Tahun Anggaran 2025
               SP DIPA- 139.03.2.693381/2025 Tanggal 02 Desember 2024
                                                                     
Lingkup Pekerjaan terdiri dari :                                     
  A. Lingkup Pekerjaan                                               
    Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah Detail Engineering Design (DED)
                                                                     
    Pembangunan Gedung Rektorat Tahun Anggaran 2025 dengan klasifikasi bangunan
    adalah dengan fungsi sarana pendukung Administrasi bidang akademik, keuangan,
                                                                     
    kemahasiswaan, hingga kerja sama dan pengembangan institusi. Lingkup kegiatan
    yang dilaksanakan meliputi tugas-tugas perencanaan teknis pembangunan gedung
                                                                     
    sarana pendukung perkantoran.                                    
  B. Lingkup Tugas                                                   
                                                                     
    Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan perencana adalah
    berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis Pembangunan
                                                                     
    Gedung Negara, Peraturan Menteri pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 dan SE
    Menteri PUPR No. 07/SE/M/2024 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
                                                                     
    lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik Bangunan Gedung Negara
    yang terdiri dari.                                               
                                                                     
    a. Tahap Persiapan                                               
      Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:           
                                                                     
      1)  memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan
          dan/atau persyaratan pengguna;                             
                                                                     
      2)  menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
          pekerjaan perancangan;                                     
                                                                     
      3)  studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
          wilayah sekitar);                                          
                                                                     
      4)  konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
          mengenai:                                                  
                                                                     
          a) peraturan di daerah;                                    
          b) perizinan;                                              
                                                                     
          c) harga satuan di daerah; dan                             
          d) koordinasi pelaksanaan survei.                          
      5)  mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
                                                                     
      6)  persiapan survei lapangan.                                 
    b. Pengumpulan Data dan Analisis Data                            
                                                                     
      Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan meliputi:
      1)  persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);       
                                                                     
      2)  melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup
          pekerjaan perancangan konstruksi;                          
                                                                     
      3)  melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
          sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan
                                                                     
          persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan. 
    c. Finalisasi Rancangan                                          
                                                                     
      Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi,rancangan,
      Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu,mempertimbangkan aspek nilai
                                                                     
      (value), fungsi (function), dan biaya (cost). Tugas Penyedia Jasa Perancangan
      Konstruksi dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:          
                                                                     
      1)  menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk pekerjaan
          konstruksi                                                 
                                                                     
      2)  melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
          konstruksi;                                                
                                                                     
      3)  melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
          pekerjaan konstruksi;                                      
                                                                     
      4)  merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur konstruksi
          sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar keteknikan;
                                                                     
      5)  membuat gambar rencana;                                    
      6)  mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada) sesuai dengan
                                                                     
          hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan penyusunan Detail
          Engineering Design (DED);                                  
                                                                     
      7)  membuat Detail Engineering Design (DED);                   
      8)  menghitung volume pekerjaan;                               
                                                                     
      9)  membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;   
      10) menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
                                                                     
          mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
          Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                     
          konstruksi;                                                
      11) merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;             
                                                                     
      12) membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;                
      13) membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan lingkup
                                                                     
          pekerjaan konstruksi;                                      
      14) membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan elektrikal
                                                                     
          sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;             
      15) apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur, dan
                                                                     
          fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
          persampahan dsb-nya;                                       
                                                                     
      16) menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commissioning test yang
          akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan pengujian
                                                                     
          (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
      17) melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
                                                                     
          risiko;                                                    
      18) membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik, serta
                                                                     
          layout lokasi;                                             
      19) mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                     
          bedasarkan estimasi rantai pasok;                          
      20) membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau
                                                                     
          recycling dari bangunan konstruksi;                        
      21) menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
                                                                     
          pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;                
      22) menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;                
                                                                     
      23) menyusun dokumen perancangan akhir;                        
      24) menyusun laporan kegiatan perancangan;                     
                                                                     
      25) membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan  
          konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.