| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0843189317013000 | Rp 1,052,989,734 | 88.3 | - | |
| 0813549656445000 | Rp 1,112,374,734 | 88.05 | - | |
| 0033103508311000 | Rp 1,117,563,984 | 94.54 | - | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | Rp 1,125,178,584 | 90.7 | - |
Eja Malika Abadi | 09*6**4****01**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal Persyaratan Kualifikasi Teknis dan tidak mengirimkan dokumen persyaratan kualifikasi |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0852248764122000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0017631334124000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
PT Mohem Gemilang Perkasa | 01*6**1****07**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0760637694331000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0807755970528000 | - | - | Peserta tidak hadir kegiatan pembuktian kualfikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| 0013635214017000 | - | - | Peserta tidak hadir kegiatan pembuktian kualfikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | Skor kualifikasi peserta tidak memenuhi ambang batas yang telah di tetapkan sebesar 70 poin |
| 0015902414121000 | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | |
| 0211503628013000 | - | - | - | |
CV Gian Rafi | 07*1**3****24**0 | - | - | - |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - | - |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
| 0015378680113000 | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
| 0026310417101000 | - | - | - | |
| 0025028739101000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIA BAGANSIAPIAPI - RIAU TAHUN ANGGARAN 2025
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi dalam Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2025 mulai dari Tahap Perencanaan (Review Hasil
Perencanaan Masterplan/DED) hingga Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang Kedua(Final
Hand Over).
1) Tahap Reviu Hasil Perencanaan
a) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan penyusunan dokumen persiapan pengadaan konstruksi dan dokumen pemilihan
jasa konstruksi;
b) Memberikan konsultasi hasil kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya;
c) Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program;
d) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
e) Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi Manajemen Konstruksi, merumuskan
evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
f) Meneliti kelengkapan dokumen perencanan, persiapan pengadaan dan pemilihan jasa
konstruksi, menyusun program pelaksanaan pemilihan dan ikut memberikan penjelasan
pekerjaan;
g) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan perencanaan;
h) Mengadakan rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi
dan membuat laporan kemajuan pekerjaan Manajemen Konstruksi.
2) Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
a) Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan
kegiatan pemilihan penyedia jasa konstruksi;
b) Membantu Pokja Pemilihan dalam penyebarluasan pengumuman tender, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
c) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
d) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam meneliti Harga Perkiraan Sendiri
(HPS)/Owner’s Estimate(OE) pekerjaan konstruksi yang disusun Konsultan Perencanaan;
e) Membantu menyiapkan draf surat perjanjian pekerjaan konstruksi fisik;
f) Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
3) Tahap Pelaksanaan Konstruksi
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disuse oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). membantu pengguna jasa
dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
ii. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja, serta memastikan praktik
konstruksi hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan Menteri PUPR tentang bangunan gedung
hijau);
iii. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
iv. Dalam tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi konsultan manajemen
konstruksi diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi BIM;
v. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
vi. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
Mengawasai pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
Melakukan pengujian-pengujian yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan baik
dengan melalui uji laboratorium maupun dengan tes-tes tertentu yang harus
dilakukan di lapangan sesuai arahan PPK;
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan dan memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi secara berkala, dan rapat teknis
lapangan secara rutin/mingguan membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan-laporan yang
dibuat oleh penyedia jasa;
Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dibuat
dan diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pekerjaan (As Built Drawings) sebelum
serah terima pertama;
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terimake dua;
Membantu PPK menyusun HPS/OE untuk pekerjaan tambah yang diperlukan,
bersama-sama dengan direksi teknis;
Menyusun back up perhitungan volume;
Bersama-sama dengan konsultan Perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari PPK tentang sub kontraktor
yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi;
Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
Membantu pengelola kegiatan menyusun Dokumen Pendaftaran;
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBD) dari Pemerintah Kabupaten
setempat;
Menyusun laporan akhir Manajemen Konstruksi;
Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
serah terima akhir pekerjaan.
4) Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
penyerahan II;