| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Hagai Konstruksi | 01*9**1****22**0 | Rp 1,141,082,413 | - |
| 0316830835544000 | Rp 1,157,414,816 | 1. Peralatan yang ditawarkan adalah 1 unit Electric Chain Hoist (Katrol), sedangkan yang dipersyaratkan adalah 1 set Crane. 2. Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya atas nama Danang Indra Prayuda, sesuai informasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatrera Barat, telah berkontrak dan bekerja pada paket pekerjaan Situs candi Padang Roco Dharmasraya. 3. Dokumen RKK Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang dengan tingkat resiko Kecil, sedangkan sesuai persyaratan yang ada di Dokumen Pemilihan dan Spesifikasi Teknis (KAK) adalah tingkat resiko Besar. | |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
Abbasy Salavia | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
CV Anugerah Lestari | 0025484163403000 | - | - |
CV Unit Enam Konstruksi | 04*2**2****41**0 | - | - |
| 0941703126813000 | - | - | |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Maju Jati Berkah | 03*4**5****06**0 | - | - |
Kreasi Muda Sinergi | 02*1**4****53**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | |
| 0014092258728000 | - | - | |
PT Awan Langit Abadi | 05*0**1****03**0 | - | - |
CV Athalla Prayata | 10*0**0****77**2 | - | - |
Syifa Innovation | 10*1**1****98**6 | - | - |
| 0868394131722000 | - | - | |
| 0015037120204000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0396929184806000 | - | - |
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
KERANGKA AJUAN KERJA
( KAK )
PROGRAM :
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA ODCB OPK
KEGIATAN
PEMUGARAN CAGAR BUDAYA
PAKET PEKERJAAN :
SUMBER DANA
APBN Dibebankan atas DIPA Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV
TAHUN ANGGARAN
2025
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Latar Belakang
1 Pemugaran Masjid Nurul Ibadah
Masjid Kesultanan Paser merupakan salah satu peninggalan penting
dari Kesultanan Paser yang berpusat di daerah Pasir Belengkong.
Masjid ini berfungsi bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga
sebagai pusat aktivitas sosial, pendidikan agama, dan legitimasi
politik kesultanan. Keberadaannya menandai proses islamisasi di
wilayah selatan Kalimantan Timur, yang erat kaitannya dengan
jaringan perdagangan dan dakwah ulama dari Banjar, Bugis, hingga
Jawa.
Masjid ini memiliki ciri khas arsitektur tradisional Nusantara:
Atap tumpang bersusun yang melambangkan hierarki
kosmos dan spiritualitas.
Material kayu ulin (besi) sebagai bahan utama,
mencerminkan teknik lokal yang tahan lama.
Ukiran ornamen flora pada pintu dan jendela, dengan
motif-motif khas Dayak dan Islam, menandakan akulturasi
budaya lokal dengan pengaruh Islam.
Ruang utama tanpa tiang tengah (ruang terbuka luas),
menegaskan fungsi kebersamaan jamaah.
Masjid Nurul Ibadah telah ditetapkan sebaga cagar budaya oleh
Bupati Paser pada tahun 2023, dengan demikian memiliki nilai
budaya & signifikansi religius sebagai simbol penyebaran Islam di
Paser. Serta sejarah sebagai bukti eksistensi Kesultanan Paser dan
hubungannya dengan kerajaan Islam di Kalimantan.
Dalam dimensi sosial memiliki makna ruang berkumpul masyarakat
dalam kegiatan keagamaan, musyawarah adat, hingga perayaan hari
besar. Masjid ini adalah representasi identitas masyarakat Paser,
yang memadukan tradisi lokal dan nilai Islam. Masjid ini bukan
hanya bangunan ibadah, melainkan simpul budaya yang mengikat
sejarah, tradisi, dan nilai spiritual masyarakat Paser. Dengan
memandangnya sebagai cagar budaya, fungsi masjd ini sebagai
Ingatan kolektif masyarakat Paser tentang Islamisasi dan kerajaan
lokal. Ruang simbolik yang mempertemukan agama dan adat,
Warisan peradaban yang harus dijaga agar tidak sekadar menjadi
peninggalan mati, melainkan tetap hidup dalam keseharian
masyarakat.
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Kondisi bangunan berdasarkan hasil perencanaan pemugaran
masjid nurul ibadah tahun 2025 terdapat beberapa kerusakan dan
pelapukan yang memerlukan tindakan pelestarikan. Kegiatan
pemugaran ini bertujuan untuk memperpanjang usia bangunan
sehingga dapat bertahan lebih lama serta mejaga memori koleftif,
sejarah dan warisan peradaban masyarakat Paser tentang
keberadaan Kesultanan Paser. Dengan memperpanjang usia
bangunan masjid ini berarti mempertahankan memori kolektif,
dan warisan peradaban masyarakat Paser.
2 Lokasi Pekerjaan Jl. Keraton, Pasir Belengkong, Kec. Pasir Belengkong, Kabupaten
Paser, Kalimantan Timur 76271
3 Jangka Waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kalender
Pelaksanaan
4 Sumber Pendanaan DIPA APBN Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV TA. 2025
5 Nilai HPS sebesar : Rp. 1.183.443.906,65,- (Satu milyar seratus
Harga Perkiraan Sendiri
delapan puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu Sembilan
ratus rupiah koma enam lima)
6
Pekerjaan Utama / lingkup Ruang lingkup pekerjaan Utama ;
pekerjaan - Pekerjaan Persiapan
- Penerapan SMK3
- Ruang Utama Dan Serambi
- Mihrab
- Kubah Utama Dan Tangga
- Bangunan Servis, Gudang, & Tempat Wudhu
- Saluran Drainase
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
7 Persyaratan Kualifikasi 1) Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Klasifikasi Kecil
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Klasifikasi/layanan ; BG009 dan KBLI 41019 (dengan
kualifikasi Kecil).
3) Melampirkan sertifikat standar KBLI 41019
4) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
kontruksi dalam waktu 4 (empat) tahun terakhir
5) TDP/NIB
6) Memiliki NPWP
7) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
8) Tidak masuk dalam daftar hitam
9) Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai
perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain.
10) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada kontrak yang dibuktikan dengan :
a. Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya (akta
perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan)
d. KTP.
8 Bagian Pekerjaan yang a. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia
Disubkontrakkan Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis); TIDAK ADA
b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil) ; TIDAK ADA
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
9 Peralatan yang Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan
Dibutuhkan Peralatan sebagai berikut;
No Jenis peralatan Kapasitas Jumlah
1 Mobil Pick-up 1.300 cc s.d 1.500 1 unit
cc
2 Generator-set 20 KVA 1 unit
tipe silent Phase 3
Power Factor 0.8
Frequency 50 Hz
RPM Engine 1500
RPM
Oil Capacity 8.5 L
3 Crane Lifting height max 1 set
5,5 meter
SWL 1,000 kgs
Electric Chain
Hoist 1,500 kgs
Input 3 phase / 0,8
kw
4 Scaffolding Main Frame T.170 200 Set
Termasuk Join
Termasuk Pin
10 Bahan Bangunan Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
Konstruksi dan Gambar
11 Tingkat Resiko Resiko Besar
Keselamatan Konstruksi
pembongkaran dan pemasangan kubah masjid
Identifikasi bahaya: pekerja tertimpa crane
Resiko: pekerja dapat meninggal dunia
Mencakup pekerjaan konstruksi yg pelaksanaannya tidak
membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta
terganggunya kegiatan konstruksi
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
12 Personel Manajerial Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan
personil sebagai berikut;
No Jabatan Jml Sertifikasi Pengalaman
Pekerjaan (Org) Kompetensi Kerja kerja (tahun)
1. Ahli Cagar 1 Tenaga Ahli -
Budaya Pemugaran.
Pendidikan
minimal S2.
Manajer
2. Pelaksana 1 Lapangan 1
Pekerjaan Pelaksanaan
Bangunan Pekerjaan
Gedung Gedung
(SI012001)
Ahli Madya K3
3. Petugas 1 Minimal 3
Keselamatan tahun
Konstruksi
13 Identifikasi Resiko Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini ;
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya (Skenario
Bahaya)
1.
Pekerjaan Bongkaran pembongkaran dan pemasangan
kubah masjid.
Identifikasi bahaya: pekerja
tertimpa crane Resiko: pekerja
dapat meninggal dunia
.
14 Output Pekerjaan a. Pemugaran Masjid Nurul Ibadah
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Posel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
15 Kriteria Kinerja Produk Terlampir dalam RKS
(Output Performance)
16 Spesifikasi teknis barang Seluruh bahan dan tenaga kerja dapat dipenuhi dari Produk Dalam
yang diproduksi dalam Negeri (PDN)
negeri
17 Barang impor Tidak ada barang impor
Samarinda, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ttd
TISNA ARIF MA’RIFAT
NIP. 19830514 200912 1 001
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
GAMBAR KERJA
PERENCANAAN PEMUGARAN
MASJID NURUL IBADAH
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522 Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
2 67
1 : 500
SUNGAI KANDILO
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
F
LOKASI
N
O N
KEC. PASIR BELENGKONG
T O
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A T
R A
E R MENGETAHUI
F
K E
K
L
.
.
J L
KEPALA
J
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
A
G
G T. LESTARI, S.Si., M.P.
F . NIP. 19720118 199802 2004
G
U
S
T
I
M DISETUJUI
.
A
M
IN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
E
B
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
C
KONSULTAN PERENCANA
N
N
O
O
T
T
A
A N
R
R A
E CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
E T
K K D A Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
H
.
L . L E
J S
J
E
K
Heri Susanto, S.T.
L . Direktur
J
CATATAN
PETA SITUASI EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
3 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
A
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
B
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
C
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
N
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
E
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
F
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
4 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK UTARA EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
5 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK SELATAN EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
6 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK BARAT EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 100
KODE NO. LMBR JML. LMBR
7 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK TIMUR EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 100
KODE NO. LMBR JML. LMBR
8 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
ELEVASI
ELEVASI
ELEVASI
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
POTONGAN I EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
9 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
A B C D E F
CATATAN
POTONGAN II EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 100
KODE NO. LMBR JML. LMBR
10 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
A
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
B MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
C
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
N DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
E
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
F
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
11 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK UTARA RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
12 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK SELATAN RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
13 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK BARAT RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 100
KODE NO. LMBR JML. LMBR
14 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TAMPAK TIMUR RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 100
KODE NO. LMBR JML. LMBR
15 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
POTONGAN I RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
16 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
A B C D E F
CATATAN
POTONGAN II RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 100
KODE NO. LMBR JML. LMBR
17 67
I. Ruang Utama dan Serambi
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
LEGENDA
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
2 3 4 5 6 7
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
A
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH FONDASI & SLOOF EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
18 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
2 3 4 5 6 7
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
A
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
1
-
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C NIP. 19720118 199802 2004
Skala 1 : 30 Skala 1 : 30
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E Skala 1 : 30
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH FONDASI & SLOOF RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
19 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
2 3 4 5 6 7
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
A
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
LEGENDA
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH BALOK LANTAI EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
20 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
LEGENDA KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH LANTAI EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
21 67
2
1 3
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
KEY PLAN
Skala 1 : 450 MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
1
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
2 NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
3
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
22 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
4
5
PEKERJAAN
6
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
KEY PLAN
Skala 1 : 450 MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
4 5
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
6
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
23 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
N
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
LEGENDA
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH TIANG/SAKA EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
24 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
N
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
LEGENDA CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH TIANG/SAKA RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
25 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
N
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
LEGENDA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH DINDING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
26 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
N
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH DINDING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
27 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH DINDING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
28 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
J1-A P1-A P2-A P3-A
J4-B P4-B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
P5-B
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
J3-B P6-B
J2-A P9-A P8-A P7-A
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
29 67
KODE: P1-A KODE: P2-A KODE: P3-A
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
2 2 2
- - -
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
1 1 1
- - -
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
30 67
KODE: P4-B KODE: P5-B KODE: P6-B
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
2 2 2
- - -
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
1 1 1
- - -
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
31 67
KODE: P1-A KODE: P2-A KODE: P3-A
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
2 2 2
- - -
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
1 1 1
- - -
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
32 67
KODE: J1-A KODE: J2-A
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 1 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
- -
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
KODE: J3-B KODE: J4-B PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
1 1
- -
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
33 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
PS-1 PS-2 PS-3 PS-4 PS-5
A MENGETAHUI
PS-16 PS-6
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
PS-7
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
PS-8
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
PS-15 PS-9
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
PS-14 PS-13 PS-12 PS-11 PS-10
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
34 67
KODE: PS-1 KODE: PS-2 KODE: PS-4
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
1 1 1
- - -
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
KODE: PS-5 KODE: PS-6 KODE: PS-7 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
1 1 1
- - -
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
35 67
KODE: PS-8 KODE: PS-9 KODE: PS-10
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
1 1 1
- - -
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
KODE: PS-11 KODE: PS-13 KODE: PS-14 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
1 1 1
- - -
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
36 67
KODE: PS-15 KODE: PS-16
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
1 1
- -
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
KODE: PS-3 KODE: PS-12 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
1 1
- -
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
37 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TIPOLOGI RENCANA PAGAR SERAMBI
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 25
KODE NO. LMBR JML. LMBR
38 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
1
- MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
TIPOLOGI RENCANA PINTU PAGAR SERAMBI
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 25
KODE NO. LMBR JML. LMBR
39 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
LEGENDA
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH BALOK RING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
40 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
LEGENDA
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH BALOK RING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
41 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
LEGENDA
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH BALOK RING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
42 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
LEGENDA
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH BALOK RING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
43 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
LEGENDA
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH BALOK RING EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
44 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
E TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH RANGKA PLAFON EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
45 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH RANGKA PLAFON EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
46 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
A MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
B
T. LESTARI, S.Si., M.P.
C
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
D
TISNA ARIF MA'RIFAT
E
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
F
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH PLAFON EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
47 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
A
T. LESTARI, S.Si., M.P.
B
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
C
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
D
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
E
KONSULTAN PERENCANA
F
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
LEGENDA CATATAN
DENAH ATAP EKSISTING
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
48 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
Skala 1 : 25
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH ATAP RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 200
KODE NO. LMBR JML. LMBR
49 67
II. Mihrab
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
50 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
51 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
52 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
1 2
Skala 1 : 25 Skala 1 : 25
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
A 3
Skala 1 : 25
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
KEY PLAN
Skala 1 : 450
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
4
Skala 1 : 25
Heri Susanto, S.T.
Direktur
A CATATAN
B
JUDUL GAMBAR SKALA
B
KODE NO. LMBR JML. LMBR
53 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
54 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
55 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1
-
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Skala 1 : 50 Skala 1 : 30
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
56 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
57 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1
TISNA ARIF MA'RIFAT
-
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
Skala 1 : 30
KODE NO. LMBR JML. LMBR
58 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
2
-
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
1
MENGETAHUI
-
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
P9-C
Skala 1 : 30
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
Skala 1 : 30
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
59 67
KODE: BV1 KODE: BV2
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
2 2
- -
PEKERJAAN
1 1
- -
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
KODE: BV3 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1
TISNA ARIF MA'RIFAT
-
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
2
KONSULTAN PERENCANA
-
1
-
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
60 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
61 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
62 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
ATAP MIHRAB RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 50
KODE NO. LMBR JML. LMBR
63 67
III. Kubah Utama dan Tangga
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
64 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
Skala 1 : 25
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
N Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
Skala 1 : 25 Skala 1 : 50
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
65 67
IV. Ruang Servis, Gudang,
dan Tempat Wudhu
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
JUDUL GAMBAR SKALA
KODE NO. LMBR JML. LMBR
66 67
V. Saluran Drainase
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur 75131
Telepon: (0541) 4104522
Surel: bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH
LOKASI
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
MENGETAHUI
KEPALA
1 BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
-
T. LESTARI, S.Si., M.P.
NIP. 19720118 199802 2004
DISETUJUI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TISNA ARIF MA'RIFAT
NIP. 19830514 200912 1001
DIGAMBAR OLEH
KONSULTAN PERENCANA
LEGENDA CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
Triharjo, Sleman, D.I. Yogyakarta
Heri Susanto, S.T.
Direktur
CATATAN
DENAH RENCANA
01
JUDUL GAMBAR SKALA
- Skala 1 : 150
KODE NO. LMBR JML. LMBR
67 67
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
RENCANA
KERJA DAN
SYARAT (RKS)
PERENCANAAN PEMUGARAN
MASJID NURUL IBADAH
KEC. PASIR BELENGKONG
KABUPATEN PASER, KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XIV
Jalan H.A.M. Rifaddin 69 Samarinda Kalimantan Timur
75131
Telepon: (0541) 4104522 Surel:
bpk.wil14@kemdikbud.go.id
Laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
CV. PANDHAWA JAYA RESWARA
RENCANA
KERJA DAN
SYARAT (RKS)
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................... 2
BAB I. PERSYARATAN UMUM ....................................................................................................... 3
1.1. Pendahuluan .......................................................................................................................................... 3
1.2. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................................................. 3
1.3. Dasar Pelaksanaan ................................................................................................................................. 7
1.4. Kantor Penyedia Jasa/Kontraktor (Kantor Proyek) ................................................................................ 8
1.5. Kuasa Penyedia Jasa/Kontraktor di Lapangan ....................................................................................... 8
1.6. Rencana Kerja ........................................................................................................................................ 9
1.7. Tenaga dan Sarana Kerja ....................................................................................................................... 9
1.8. Jaminan Keselamatan Kerja ................................................................................................................. 10
1.9. Memulai Kerja ..................................................................................................................................... 12
1.10. Pengamanan Lokasi Proyek ................................................................................................................. 12
1.11. Gambar-Gambar Dokumen ................................................................................................................. 13
1.12. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh ............................................................................ 14
1.13. Ketentuan dan Syarat-Syarat Bahan .................................................................................................... 15
1.14. Pemeriksaan Bahan-Bahan .................................................................................................................. 16
1.15. Supplier dan Subpenyedia Jasa/Kontraktor ........................................................................................ 17
1.16. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ............................................................................................................... 17
1.17. Daftar Personil dan Daftar Peralatan .................................................................................................. 18
BAB II. PRINSIP PENANGANAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA ........................................................ 20
2.1. Umum .................................................................................................................................................. 20
2.2. Prosedur dan Tata Cara ....................................................................................................................... 20
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS UMUM ......................................................................................... 23
3.1. Pembersihan Lokasi ............................................................................................................................. 23
3.2. Pekerjaan Pengukuran ......................................................................................................................... 23
3.3. Pekerjaan Papan Nama Proyek............................................................................................................ 24
3.4. Pekerjaan Tanah dan Pasir .................................................................................................................. 24
3.5. Pekerjaan Beton .................................................................................................................................. 25
3.6. Pekerjaan Pasangan ............................................................................................................................. 27
3.7. Pekerjaan Plesteran dan Acian ............................................................................................................ 29
3.8. Pekerjaan Kusen dan Panel Pintu ........................................................................................................ 30
3.9. Pekerjaan Aksesoris Pintu/Jendela ...................................................................................................... 32
3.10. Pekerjaan Pengecatan ......................................................................................................................... 32
3.11. Pekerjaan Instalasi Listrik .................................................................................................................... 34
3.12. Pekerjaan Saluran Drainase ................................................................................................................. 35
BAB IV. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS ....................................................................................... 37
4.1. Pekerjaan Kayu .................................................................................................................................... 37
4.2. Pekerjaan Konservasi Kayu .................................................................................................................. 40
4.3. Pekerjaan Atap .................................................................................................................................... 43
4.4. Pekerjaan Pengawetan Komponen Bangunan .................................................................................... 45
4.5. Pekerjaan Dokumentasi Foto dan Video ............................................................................................. 46
4.6. Pekerjaan Laporan Arkeologi ............................................................................................................... 48
BAB V. PENUTUP ......................................................................................................................... 50
SPESIFIKASI TEKNIS...................................................................................................................... 52
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 2
BAB I.
PERSYARATAN UMUM
1.1. Pendahuluan
1.1.1. Untuk dapat memahami dengan sebaik baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar-gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
1.1.2. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar-gambar dan
uraian ini. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Nama pekerjaan untuk proyek ini adalah Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau
Kebumen, dengan lingkup pekerjaan yang mencakup antara lain serta tidak terbatas
pada:
A. MATA PEMBAYARAN UMUM
I. Pekerjaan Persiapan
1. Pengukuran lapangan dan survei
2. Pembersihan awal dan akhir
3. Pembuatan papan nama proyek 80x120 cm bahan flexi
4. Penyewaan alat bantu
5. Pembuatan pelindung bangunan dengan bambu dan terpal
6. Pembuatan kode elemen bangunan cagar budaya
7. Pembuatan laporan dan dokumentasi foto arkeologi
B. MATA PEMBAYARAN BIAYA PENERAPAN SMK3
I. Penyiapan RK3K
1. Pembuatan Dokumen RKK
II. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan K3
1. Spanduk
III. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
1. Helm pelindung
2. Pelindung pernafasan dan mulut
3. Pelindung telinga
4. Rompi keselamatan
5. Sarung tangan
6. Sepatu keselamatan
7. Sewa pelindung muka
8. Sewa pelindung mata
9. Sewa penunjang seluruh tubuh (full body harness)
10. Sewa tali keselamatan (life line)
11. Sewa jaring pengaman (safety net)
12. Pita keselamatan
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 3
13. Sewa pagar pengaman sementara dari seng gelombang t = 2
meter
IV. Asuransi dan Perizinan
1. BPJS Kontruksi (JKM + JKK)
V. Personel Keselamatan Konstruksi
VI. Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan
1. Peralatan P3K
VII. Rambu-Rambu
1. Rambu petunjuk
2. Rambu larangan
3. Rambu peringatan
4. Rambu kewajiban
5. Rambu pekerjaan sementara
VIII. Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi
1. Ahli K3 Konstruksi
IX. Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko
Keselamatan Kontruksi
1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3 kg jenis DCP
2. Bendera K3
C. MATA PEMBAYARAN UTAMA
C.1. RUANG UTAMA DAN SERAMBI
I. Pekerjaan Bongkaran
1. Pembongkaran/pemotongan kayu untuk diganti
2. Pembongkaran/pelepasan kayu untuk dipasang kembali
3. Pembongkaran atap
II. Pekerjaan Tanah
1. Pengurukan tanah bawah panggung
2. Pemadatan tanah bawah panggung
3. Pengaplikasian antirayap ke dalam tanah bawah panggung
III. Pekerjaan Kayu
1. Penggantian kayu/pemasangan kayu baru
2. Pemasangan kembali kayu lama
3. Pengaplikasian antirayap pada permukaan kayu
IV. Pekerjaan Konservasi
1. Pendempulan kayu dengan epoxy adhesive
2. Penambalan kayu dengan serbuk kayu dan resin
V. Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Pemasangan engsel pintu
2. Pemasangan engsel jendela
3. Pemasangan kembali daun pintu
4. Pemasangan kembali daun jendela
5. Pemasangan handle pintu
6. Pemasangan grendel pintu
7. Pemasangan grendel jendela
8. Pemasangan engsel pagar serambi
9. Pemasangan pintu akses area fondasi
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 4
VI. Pekerjaan Penutup Atap
1. Pemasangan lapisan aluminium insulasi 4 mm
2. Pemasangan wiremesh 10 mm galvanis
3. Pemasangan atap sirap Kayu Ulin 5x80x600 mm
4. Pemasangan bubungan galvalum 0.5 mm
VII. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengikisan lapisan cat
2. Pengecatan kayu
C.2. MIHRAB
I. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pembongkaran/pemotongan kayu untuk diganti
2. Pembongkaran/pelepasan kayu untuk dipasang kembali
3. Pembongkaran atap
4. Pembongkaran dinding bawah mihrab
II. Pekerjaan Tanah
1. Penggalian tanah untuk panggung
2. Penggalian tanah fondasi menerus t = 60 cm
3. Penggalian tanah umpak tiang penyangga t = 40 cm
4. Pengurukanan pasir bawah fondasi menerus t = 5 cm
5. Pengurukanan pasir bawah umpak t = 5 cm
6. Pengurukan kembali bekas penggalian fondasi menerus
7. Pengurukan tanah bawah panggung
8. Pemadatan tanah bawah bawah mihrab
9. Pengaplikasian antirayap ke dalam tanah bawah panggung
III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Pemasangan aanstamping batu belah
2. Pemasangan fondasi menerus batu belah 1 PC : 4 PP
3. Pemasangan dinding bata merah 1 PC : 3 PP
4. Plesteran dinding 1 PC : 3 PP
5. Pengacian
IV. Pekerjaan Beton
1. Pemasangan sloof 8/12
2. Pemasangan kolom praktis 12/12
3. Pemasangan balok 8/12
V. Pekerjaan Kayu
1. Pemasangan kembali bongkaran kayu lama
2. Pemasangan/penyambungan kayu baru
3. Pemasangan tangga akses mihrab
4. Pemasangan multipleks lapisan dinding dalam
5. Pengaplikasian antirayap pada permukaan kayu
VI. Pekerjaan Konservasi
1. Pendempulan kayu dengan epoxy adhesive
2. Penambalan kayu dengan serbuk kayu dan resin
VII. Pekerjaan Pintu
1. Pemasangan kayu pintu
2. Pemasangan engsel pintu
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 5
3. Pemasangan handle pintu
4. Pemasangan grendel pintu
VIII. Pekerjaan Penutup Atap
1. Pemasangan lapisan aluminium insulasi 4 mm
2. Pemasangan multipleks 6 mm di atas usuk
3. Pemasangan atap sirap Kayu Ulin 5x80x600 mm
4. Pemasangan atap kubah
5. Pemasangan bubungan galvalum 0.5 mm
6. Pelapisan antikarat atap lama
IX. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengikisan lapisan cat
2. Pengecatan kayu
C.3. KUBAH UTAMA DAN TANGGA
I. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pembongkaran atap sirap kubah untuk diganti seluruhnya
2. Pembongkaran bubungan kubah untuk diganti seluruhnya
3. Pembongkaran reng kubah untuk diganti seluruhnya
4. Pembongkaran pagar kubah untuk dipasang kembali
5. Pembongkaran lantai kubah
6. Pembongkaran lantai tangga
II. Pekerjaan Kayu
1. Pemasangan kembali pagar
2. Pemasangan papan lantai baru
3. Pengaplikasian antirayap pada permukaan kayu
III. Pekerjaan Konservasi
1. Pendempulan kayu dengan epoxy adhesive
2. Penambalan kayu dengan serbuk kayu dan resin
IV. Pekerjaan Penutup Atap
1. Pelapisan antikarat atap seng
2. Pemasangan lapisan aluminium insulasi 4 mm
3. Pemasangan atap sirap Kayu Ulin 5x80x600 mm
4. Pemasangan bubungan galvalum 0.7 mm
V. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengikisan lapisan cat
2. Pengecatan kayu
C.4. BANGUNAN SERVIS, GUDANG, & TEMPAT WUDHU
I. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pembongkaran/pemotongan kayu untuk diganti
2. Pembongkaran parsial
3. Pembongkaran seluruhnya
4. Pembongkaran atap
II. Pekerjaan Kayu
1. Penggantian kayu/pemasangan kayu baru
2. Penggantian kayu parsial
III. Pekerjaan Penutup Atap
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 6
1. Pemasangan lapisan aluminium insulasi 4 mm
2. Pemasangan multipleks 6 mm di atas usuk
3. Pemasangan atap sirap Kayu Ulin 5x80x600 mm
4. Pemasangan bubungan galvalum 0.5 mm
IV. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengikisan seluruh lapisan kayu lapisan cat kayu
2. Pengecatan kayu
3. Pengecatan ulang dinding bata
C.5. SALURAN DRAINASE
I. Pekerjaan Tanah
1. Penggalian tanah saluran
2. Pengurukan saluran lama dengan sisa bongkaran
3. Pengurukan pasir bawah saluran 5 cm
II. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Pemasangan rabat beton bawah saluran 5 cm f'c 7.5 Mpa
2. Pemasangan dinding saluran bata merah 1 PC : 3 PP
3. Pemasangan plester dinding 1 PC : 3 PP
4. Pemasangan acian semen
Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi
bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknis ini.
1.3. Dasar Pelaksanaan
1.3.1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1) Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PPKI-N.1.5/1961).
2) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982.
3) PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) Tahun 1987.
4) SNI Nomor: 03-1726-1984. Tentang: Pedoman Perencanaan Tahan Gempa
untuk Rumah dan Gedung.
5) SNI Nomor: 03-3527-1994. Tentang: Mutu kayu bangunan.
6) SNI Nomor: 03-1727-1989. Tentang: Perencanaan Pembebanan untuk
rumah dan gedung.
7) Keputusan Menteri PU Nomor: 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998
Tentang: Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan.
8) SNI Nomor: 03-1736-1989. Tentang: Tata Cara Perencanaan Struktur
Bangunan Untuk Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Keputusan
Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 7
9) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia N.I.3, 1970.
10) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI 1982.
11) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
12) SNI 03-1729-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
Bangunan Gedung.
13) SNI 03-6861-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan.
14) SNI 15-2049-2004 tentang Semen Portland.
15) SNI 1729:2015 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
16) SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung.
17) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
1.3.2. Untuk melaksanakan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula
1) Gambar-gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga Gambar-gambar detil
(shopdrawings) yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan sudah
disahkan atau disetujui Konsultan Pengawas.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4) Rincian negosiasi beserta lampiran-lampirannya.
5) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui.
6) Kontrak/Surat Perjanjian Penyedia Jasa/Kontraktoran
1.4. Kantor Penyedia Jasa/Kontraktor (Kantor Proyek)
1.4.1. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan direksi keet untuk kegiatan rapat
rutin, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan ini. Biaya tidak termasuk dalam
RAB, namun menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
1.4.2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan barak material, untuk keperluan
penyimpanan dan perletakan material di dalam lokasi proyek.
1.4.3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan buku direksi, buku tamu, dan buku
ijin kerja.
1.5. Kuasa Penyedia Jasa/Kontraktor di Lapangan
1.5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa
Penyedia Jasa/Kontraktor atau biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli
untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa
penuh dari Penyedia Jasa/Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada
dokumen Pengadaan Penyedia Jasa/Kontraktor.
1.5.2. Pelaksana merupakan wakil Penyedia Jasa/Kontraktor di lapangan.
1.5.3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dan Konsultan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan
Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
1.5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau
tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Penyedia Jasa/Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 8
1.5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontrktor
harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
1.6. Rencana Kerja
1.6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa/Kontraktor
wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa
Network Planning, Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan
dan Tenaga.
1.6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Penyedia Jasa/Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi
Tugas/Pemimpin/Ketua Proyek.
1.6.3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4
(empat) kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik
Proyek/PPK dan Perencana.
1.6.4. Penyedia Jasa/Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan
pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
1.6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
1.7. Tenaga dan Sarana Kerja
1.7.1. Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-
bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pemeliharaan terhadap bahan-
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai
dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
1.7.2. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan
1.7.3. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
1.7.4. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya (Bahan Yang
digunakan Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja
dan Syarat- Syarat Teknis).
1.7.5. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
2) Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 9
3) Penyedia Jasa/Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja
yang senantiasa terisi penuh (minimum kapasitas 2 m3).
4) Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa/Kontraktor dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
1.8. Jaminan Keselamatan Kerja
1.8.1. Ruang lingkup
1) Membuat Dokumen RK3K yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dalam
Dokumen Penawaran.
2) Melaksanakan program RK3K
1.8.2. Daftar perundang-Undangan dan persyaratan K3 yang ada dalam melaksanakan
paket pekerjaan ini adalah:
1) Occupational Health and Safety Assesment (OHSAS) Series-18001 yang
merupakan standar internasional untuk penerapan SMK3.
2) Occupational Health and Safety Manajement System (OHSMS) Konstruksi
Bidang PUUndang-Undang No. 14 Tahun 1969, tentang Perlindungan
terhadap Tenaga Kerja dan Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
4) Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
5) Peraturan Menteri PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
PU.
6) Permen PU. Nomor: 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3.
7) SNI 19-0231-1987 Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
8) SNI 191957-1990 Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
9) SNI 19-1961-1990 Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
10) SNI 19-3994-1995 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
1.8.3. Kebijakan K3
1) Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Penyedia Jasa/Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja (BPJS Konsturksi)
sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
2) Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada
pekerja tersebut.
3) Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap digunakan apabila diperlukan.
4) Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Penyedia Jasa/Kontraktor harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 10
5) Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup
dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
1.8.4. Sasaran K3
1) Tidak ada kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak
korban jiwa (Zero Fatal Acident).
2) Tingkat penerapan elemen SMK3 Minimal 80%.
3) Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan
oleh aktifitas kerja.
4) Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaannya masing- masing.
1.8.5. Program K3
1) Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 yaitu APD,
Rambu-rambu, Spanduk Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, sesuai
kebutuhan dilapangan secara konsisten.
2) Melakukan Inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja yang
berpotensi bahaya.
3) Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan.
4) Setiap pekerja harus sudah mengikuti induksi K3 sebelum mulai bekerja.
1.8.6. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
1) Identifikasi Bahaya
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan tanah dan pasir Tanah longsor, amblas, pekerja
tertimbun
2 Pekerjaan pasangan dan Tanah longsor, amblas, pekerja
plesteran tertimbun
3 Pekerjaan kayu - Tertimpa kayu
-
Tertusuk serat kayu
4 Pekerjaan pengecatan Pekerja jatuh
5 Pekerjaan konservasi Terkena bahan kimia
6 Pekerjaan atap - Pekerja terkena bahan
berbahaya
-
Pekerja jatuh dari ketinggian
-
Bahan/material perbaikan
terjatuh dan menimpa
pekerja atau orang yang
melintas
2) Pengendalian Risiko
a) Memberikan batasan dan pengamanan lokasi kerja yang jelas.
b) Memberikan pengamanan dan rambu yang optimal untuk menunjang
keselamatan pekerja dan pengguna jalan serta keamanan alat kerja.
c) Memberikan penerangan yang cukup pada lokasi proyek pada malam
hari agar lokasi proyek dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 11
d) Menanggung seluruh biaya yang timbul dalam pengendalian risiko dan
dampak yang ditimbulkannya.
1.9. Memulai Kerja
1.9.1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak
dan Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Penyedia Jasa/Kontraktor
harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisiksecara nyata di
lapangan.
1.9.2. Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Penyedia Jasa/Kontraktor yang
ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan,
maka akan diberlakukan ketentuan di dalam Syarat syarat Umum dan Syarat
syarat Khusus Kontrak.
1.10. Pengamanan Lokasi Proyek
1.10.1. Jalan Masuk
Selama pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor harus memelihara seluruh jalan
masuk dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian
pekerjaan dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu penyelesaian
pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkan selama proses pelaksanaan fisik
1.10.2. Orang-Orang Yang Tidak Berkepentingan
Penyedia Jasa/Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian
kepada staf pelaksana yang bertugas dan para penjaga.
1.10.3. Perlindungan Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang disebabkan karena operasi-
operasi Penyedia Jasa/Kontraktor dalam arti kata yang luas, itu semua harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa/Kontraktor hingga dapat diterima oleh Kuasa
Pengguna Anggaran.
1.10.4. Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan
kontrak, siang malam. Kuasa Pengguna Anggaran tidak bertanggung jawab
terhadap Penyedia Jasa/Kontraktor, dan sub Penyedia Jasa/Kontraktor, atas
kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan
yang sedang dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengadakan,
mendirikan dan memelihara pagar sementara ynag mungkin diperlukan untuk
pengamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan dan umum.
1.10.5. Perlindungan Pekerjaan
Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung Jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditempat
pekerjaan, hingga kontrak selesai dan diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
1.10.6. Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Jam Kerja Normal.
Penyedia Jasa/Kontraktor akan mendapat izin lisan dari Pengawas Lapangan
untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini di luar jam-jam
kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur resmi.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 12
1.10.7. Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Lokasi Pekerjaan
Apabila Penyedia Jasa/Kontraktor melaksanakan pekerjaan di luar lokasi
pekerjaan supaya memberitahukan kepada pengawas atau Pengguna Anggaran
untuk diadakan pemeriksaan.
1.11. Gambar-Gambar Dokumen
1.11.1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di tapak, Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
1.11.2. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen sebagai berikut, 1)
dokumen gambar-gambar dan Aanvoeling; 2) RKS (Rencana Kerja dan Syarat-
syarat) dan Aanvoeling; dan 3) Bill of Quantity, maka:
1) Apabila item pekerjaan terdapat dalam sekurang-kurangnya salah satu dari
tiga dokumen di atas dan tidak terdapat pada dua dokumen lainnya, maka
item pekerjaan tersebut wajib dikerjakan dan merupakan bagian biaya
kontrak dan sebelumnya dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang
berwenang/pemutus dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Pemimpin Proyek.
2) Apabila terdapat item pekerjaan yang ada pada sekurang-kurangnya dua
dokumen di atas, tetapi berbeda spesifikasinya, maka spesifikasi yang
dipakai adalah spesifikasi yang tercantum dalam dokumen, menurut hirarki
sebagai berikut:
a) Dokumen gambar-gambar dan Aanvoeling;
b) RKS
c) BQ
1.11.3. Apabila gambar, RKS dan BQ sama tidak menyebutkan, sedangkan hal yang
dimaksudkan adalah vital/perlu maka Penyedia Jasa/Kontraktor wajib
melaksanakan hal tersebut merupakan bagian biaya kontrak dan sebelumnya
dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten dan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pemimpin Proyek.
1.11.4. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia Jasa/Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, dan
lain lain sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
bila ada ukuran yang belum tercantum dalam gabar Penyedia Jasa/Kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan setelah berunding dulu dengan Perencana.
1.11.5. Penyedia Jasa/Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran
yang tercantum di dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila Hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa/Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 13
1.11.6. Penyedia Jasa/Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-
masing dua salinan, segala gambar-gambar spesifikasi teknis, addendum, berita
acara perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui.
Dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas disetiap saat sampai
dengan serah terima kesatu, dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
1.11.7. Untuk kontrak pekerjaan ini sifatnya Lumpsum Fixed Price yang mana apabila
ada perbedaan perhitungan volume, Penyedia Jasa/Kontraktor tidak akan
mempersalahkan dikemudian hari.
1.12. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
1.12.1. Gambar-gambar pelaksanaan meliputi Gambar-gambar (shop drawing),
diagram, ilustrasi, merupakan data yang disiapkan Penyedia Jasa/Kontraktor
atau Sub Penyedia Jasa/Kontraktor.
1.12.2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Penyedia Jasa/Kontraktor
untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas bahan. Ini akan dipakai
oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih
dahulu oleh konsultan perencana.
1.12.3. Penyedia Jasa/Kontraktor menyerahkan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
Penyedia Jasa/Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal yang demikian.
1.12.4. Dengan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
telah ditanda tangani Penyedia Jasa/Kontraktor dianggap Penyedia
Jasa/Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar-gambar atau
contoh tersebut dengan dokumen kontrak.
1.12.5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui Gambar-gambarpelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
1.12.6. Penyedia Jasa/Kontraktor akan melakukan perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
1.12.7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Penyedia Jasa/Kontraktor dari
tanggungjawabnya atas perbedaan dengan dokumen kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
1.12.8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
1.12.9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau” Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan diserahkan oleh
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 14
Konsultan Pengawas untuk arsip sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Penyedia Jasa/Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub
Penyedia Jasa/Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
1.12.10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing masing jenis dan diperlakukan sama
seperti butir di atas.
1.12.11. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh perencana dan Konsultan Pengawas
dipasang di Direksi Keet.
1.13. Ketentuan dan Syarat-Syarat Bahan
1.13.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan,
seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan
dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
1.13.2. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat.
2) Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Penyedia Jasa/Kontraktor harus dengan
sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas
penilaian Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan keterangan
itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi
pabrik yang membuatnya.
3) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku.
4) Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga
akhli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan
tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini, Penyedia Jasa/Kontraktor tidak
berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
5) Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
6) Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 15
kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana.
7) Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut
harus ditanggung oleh Penyedia Jasa/Kontraktor tanpa dapat mengajukan
sebagai biaya tambah.
1.13.3. Penyedia Jasa/Kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh
semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh
bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan “standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum
jadwal pelaksanaan.
1.13.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
diinformasikan kepada Penyedia Jasa/Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh
(7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
1.13.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas
permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material
harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
tertulis dari Pemiliknya.
2) Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
3) Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan
drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material
harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak
lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima
meter.
1.14. Pemeriksaan Bahan-Bahan
1.14.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal
1.13. di atas.
1.14.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari
lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak
boleh dipergunakan.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 16
1.14.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas/Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
Penyedia Jasa/Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa/Kontraktor
sepenuhnya disamping pihak Penyedia Jasa/Kontraktor tetap dikenakan denda
sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
1.14.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Penyedia Jasa/Kontraktor harus dan
memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah
untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Konstultan
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia Jasa/Kontraktor.
1.14.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau
tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di
atas.
1.14.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.15. Supplier dan Subpenyedia Jasa/Kontraktor
1.15.1. Jika Penyedia Jasa/Kontraktor menunjuk supplier dan atau Penyedia
Jasa/Kontraktor Bawahan (Sub-Penyedia Jasa/Kontraktor) di dalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Penyedia Jasa/Kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
1.15.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk
pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu
persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
1.16. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1.16.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya,
setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan
tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana
bahan/barang dibuat.
1.16.2. Pemeriksaan pekerjaan
1) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia
Jasa/Kontraktor, tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi,
maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia
Jasa/Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
2) Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Penyedia
Jasa/Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 17
Konsultan Pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup dan tidak terlihat.
3) Penyedia Jasa/Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
4) Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur/hari Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan
Pengawas, maka Penyedia Jasa/Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
5) Bila Penyedia Jasa/Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki.
6) Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaika kembali menjadi
tanggungan Penyedia Jasa/Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
1.16.3. Kemajuan pekerjaan
1) Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Penyedia Jasa/Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan
pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh
Konsultan Pengawas.
2) Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju
pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
1.16.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Penyedia Jasa/Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
kerja di mana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau
perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh
semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia
Jasa/Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
1.16.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
1.17. Daftar Personil dan Daftar Peralatan
1.17.1. Daftar Personil
Pengalam
Pendidika Kualifikasi Syarat
Posisi/ Jumlah an
No n Jurusan Sertifikat
Tenaga Ahli (Orang) Minimal
(Minimal) Pendidikan Keahlian
(Tahun)
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 18
1 Site Manager 1 S1 T. Sipil/ SKA Muda 3
Arsitek Bangunan
Geudng
2 Arkeolog 1 S1 Arkeologi Sertifikat
Tenaga Ahli
Pemugaran
3 Ahli K3 1 SMA/ - Sertifikat K3 3
Konstruksi/ Sederajat
Ahli
Keselamatan
Konstruksi
4 Pelaksana 1 D3 T.Sipil SKT Bidang 3
Lapangan Sipil/Tata
Lingkungan
5 Surveyor 1 D1/STM - - 3
6 Tenaga 1 SMA/ - - 3
Administrasi Sederajat
1.17.2. Daftar Peralatan
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Scafolding 50 set Milik sendiri/sewa
3 Gergaji kayu sirkular 1 unit Milik sendiri/sewa
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 19
BAB II.
PRINSIP PENANGANAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
2.1. Umum
1) Sebagaimana ketentuan ketentuan yang terkait dengan kaidah kaidah dan
spesifikasi yang ada dalam pekerjaan konservasi semua pekerjaan yang terkait
langsung dengan BCB harus ditangani secara hati hati agar tidak terjadi kerusakan
lanjutan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.
2) Kontraktor agar melaksanakan pengarahan (briefing) yang berulang kali kepada
para pekerja dilapangan mengenai kaidah kaidah konservasi sebelum memulai
pekerjaannya.
3) Sebelum melaksanakan pekerjaan data data dilapangan harus didata dan direkam
terlebih dahulu menggunakan media cetak ataupun digital. Kegiatan ini dilakukan
baik sebelum memulai pembongkaran, selama masa pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi maupun setelah selesainya pekerjaan.
4) Selama penggalian/pembongkaran tanah yang apabila ditemukan hal hal khusus
terkait dengan kondisi existing yang tidak sesuai dengan perencanaan awal seperti
bagian bagian pekerjaan yang tertutup/terpendam dalam tanah agar
dikonfirmasikan kepada konsultan pengawas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
5) Ornamen /artefak yang ditemukan harus disimpan dan diamankan untuk
sementara harus dijaga keutuhannya terhadap kemungkinan kerusakan lanjutan.
Cara, tempat dan pengamanannya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa/Kontraktor. Koordinasi dengan pihak pihak lain yang terkait sangat dibutuhkan
dalam pelaksanaannya.
6) Dalam menyediakan material baru terutama bata merah yang harus melalui
pemesanan atau order karena dituntut untuk memenuhi spesifikasi, kontraktor
harus sudah memperhitungkan mengenai volume, waktu pencetakan bata,
pengeringan dan pembakaran bata merah tersebut dengan schedule yang ada
sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman karena faktor cuaca dan non
teknis lainnya.
2.2. Prosedur dan Tata Cara
Prosedur dan tata cara penanganan dilakukan dengan berpedoman pada kaidah dan
ketentuan arkeologi.
2.2.1. Observasi
1) Kontraktor agar melakukan observasi pendahuluan terhadap ruang lingkup
dan area kegiatan di lapangan, hal hal yang perlu untuk dilakukan antara
lain:
2) Observasi Material, yang meliputi antara lain: Bahan, Bentuk, Teknik
Pembuatan, Kondisi Fisik, Warna, Kekerasan Porusitas, teknis Pemasangan
(Spesi/Non Spesi).
3) Observasi Kerusakan, antara lain meliputi: Retak, Lepas, Patah, Rapuh, rusak
dll.
2.2.2. Dokumentasi
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 20
Hal hal yang harus dilakukan dalam mendokumentasi BCB adalah pada awal
kegiatan 0%, selama masa kegiatan 50%, dan setelah akhir/selesai kegiatan 100
%. Metode pendokumentasian dapat dilakukan dengan;
1) Kamera Digital, hasil berupa cetak foto ukuran post card.
2) Softcopy dalam cakram ataupun flashdisk
3) Gambar Detail 2D dalam bentuk print out ukuran kertas A3 berskala, berupa
gambar denah dan gambar tampak yang dilakukan setiap section/ span.
2.2.3. Pengkodean (Kodefikasi)
1) Perlakuan ini ditujukan untuk mempermudah rekonstruksi pasca bongkar
dengan memberi tanda pada bidang/ bagian yang akan dibongkar dalam
bentuk angka atau huruf atau symbol. Bahan yang digunakan harus dapat
dibersihkan kembali.
2) Penomoran dinding bata dapat dilakukan pada sisi atas , samping atau pada
bagian yang tidak terpendam tanah.
3) Penomoran ditekakankan pada nomor Seri (Horizontal) dan Nomor Lapis
(Vertikal), sehingga lapis 1,2,3,4 dst tidak boleh bertukar tempat, namun
nomor seri horizontal dimungkinkan bertukar tempat dengan catatan bahwa
bata tersebut polos tidak berpola/berornamen.
4) Bahan untuk kodefikasi dapat berupa plintkote air
2.2.4. Pembongkaran
Setiap pembongkaran harus mengikuti prosedur yang ada antara lain:
1) Pembongkaran harus hati hati agar tidak menyebabkan kerusakan lanjutan.
2) Menyediakan tempat penampungan dengan bidang rata semacam lantai
kerja dan stabil
3) Tempat penampungan yang berpeneduh
4) Bebas dari genangan air
2.2.5. Penelitian Kelayakan Pasang Kembali
1) Satu persatu kayu yang berupa soko, blandar, usuk dan reng dilakukan
penelitian secara bersama sama antara kontraktor dan konsultan pengawas
untuk menentukan layak dan tidaknya kayu untuk dipasang kembali. Kayu
yang layak pakai dan tidak layak pakai harus dipisahkan dan dilakukan
pendokumentasian berdasarkan kaidah kaidah yang ada.
2) Dibuatkan berita acara sebagai dokumen yang mengikat dalam hal
perhitungan biaya, volume maupun hal hal teknis lainya.
2.2.6. Mekanisme Penanganan Pascabongkar
1) Perlu dipahami bahwa pekerjaan rehabilitasi ini dilaksanakan dalam satu
tahun anggaran yang sama sehingga berdampak pada perubahan
penanganan yang mungkin berbeda dari rencana awal sesuai yang
tercantum dalam Bill Of Quantity.
2) Untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul pasca bongkar, dapat
dilakukan kajian lapangan bersama sama antara kontraktor, pengawas dan
dinas terkait untuk menentukan langkah penanganannya.
3) Metode Alternatif yang dapat dilakukan antara lain:
a) Modifikasi Penyambungan antara kayu lama dengan kayu baru
b) Metode Klem dengan bahan logam bila memungkinkan dan dipandang
perlu,
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 21
c) Penggantian kayu utuh hanya sebagian dengan prosentase volume yang
dapat disepakati secara bersama sama,
d) Metode Pemasangan Kayu Terbalik untuk kayu kayu yang melendut
atau melengkung apabila masih memungkinkan
e) Injeksi dengan bahan resin apabila masih dianggap layak dan
memungkinkan.
f) Hal hal yang terkait dengan perubahan metode penanganan yang pada
akhirnya berdampak pada perubahan nominal rupiah diselesaikan
dengan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara
Perubahan Pekerjaan.
2.2.7. Mechanic Cleaning (Pembersihan Mekanis)
1) Pembersihan mekanis dilakukan untuk menghilangkan kotoran yang
menempel pada material dinding.
2) Menggunakan air bersih dan sikat ijuk yang lembut.
3) Pemasangan Ulang
4) Dilakukan penataan kembali pada tempatnya yang Insitu/aslinya dengan
panduan Tanda kodefikasi pada bata dengan menyesuaikan dengan
dokumentasi yang ada berupa foto dan gambar detail.
5) Untuk bata yang kondisi fisiknya harus dilakukan penggantian karena sudah
tidak memenuhi persyaratan yang ada dilakukan penandaan pada material
yang baru tersebut.
2.2.8. Finishing
1) Mengecek ulang bagian per bagian pekerjaan yang telah diselesaikan baik
susunan maupun bentuk Pasca Pugar dengan membandingkan dengan
dokumen Foto dan Gambar Pasca Pugar.
2) Membersihkan tanda tanda kodefikasi yang masih menempel.
3) Membersihkan lingkungan tempat pekerjaan untuk menjaga kualitas
pekerjaan.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 22
BAB III.
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
3.1. Pembersihan Lokasi
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek
yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk
pekerjaan selanjutnya.
2) Pembersihan lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai
3) Pembersihan lokasi pekerjaan setelah pekerjaan selesai
3.1.2. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Lokasi harus dibebaskan dari peralatan yang berada di dalamnya sesuai
dengan kebutuhan, agar mudah dalam pelaksanaan konstruksi, dan
terhindar dari hal-hal yang memungkinkan terjadinya kelalaian tenaga kerja,
yang mengakibatkan rusaknya barang-barang milik pemberi tugas.
2) Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan pendukung
guna melokalisir area pelaksanaan pekerjaan, guna menghindari
tersebarnya debu dan serpihan material bisa menggunakan deklit/plastik,
untuk menutup barang-barang disekitarnya.
3) Apabila dalam pekerjaan persiapan ini terdapat kerusakan terhadap
barang/bangunan milik pemberi tugas/bangunan sekitar pekerjaan, maka
Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab mengganti kerugian yang
ditimbulkannya.
4) Setiap menggeser atau memindahkan barang-barang yang mengganggu
pelaksanaan pekerjaan harus berkordinasi dengan user dan pengawas
pekerjaan.
5) Setelah pekerjaan konstruksi selesai, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
mengembalikan/menata kembali peralatan perkantoran dan arsip-arsip
sesuai kondisi semula.
3.2. Pekerjaan Pengukuran
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pengerjaan Pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk
menentukan luasan, batas-batas kerja, ketinggian dan level eksisting lokasi
proyek hingga menghasilkan akurasi data berupa gambar kerja yang lengkap.
3.2.2. Ketentuan Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan
mengenai piel ketinggian bangunan Eksisting dengan alat-alat ukur yang
ditera kebenarannya.
2) Ketidaksamaan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas
untuk dimintakan keputusan.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
ukur yang ketepatnya dapat dipertanggung jawabkan.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 23
4) Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menyediakan alat Waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan
Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
Phitagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
Konsultan Pengawas
3.2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Papan dasar dipasang memanfaatkan dinding/kolom eksisting yang ada dan
untuk memasang papan ukur tersebut harus kuat agar tidak bisa digerakan
atau dirubah
2) Papan Untuk Dasar ukuran adalah kayu glugu ukuran 2/20, untuk tiang
penyangga menggunakan kayu 4/6.
3) Setelah pemasangan papan ukur, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya,
serta menjaga dan memelihara keutuhan serta ketatapan letak papan ukur
sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
4) Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta
kebenaran persiapan pengukuran (Stack Out) pekerjaan sesuai dengan
referensi ketinggian dan Benmarks yang diberikan Konsultan Pengawas
secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi dimensi serta
kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan pealatan dan tenaga
kerja ahli pengukuran.
5) Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari piel-piel ini, maka Penyedia
Jasa/Kontraktor harus memberikan laporan tertulis pada Konsultan
Pengawas.
3.3. Pekerjaan Papan Nama Proyek
3.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pembuatan papan nama proyek yang memuat informasi proyek yang diletakkan
di lokasi yang mudah dilihat oleh umum.
3.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek
dengan ukuran 80 x 120 di tempat lokasi kegiatan yang mudah dilihat umum.
2) Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan.
3) Bentuk papan nama pekerjaan, ukuran, isi dan warnanya ditentukan
kemudian, yang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
3.4. Pekerjaan Tanah dan Pasir
3.4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Galian tanah fondasi
2) Urukan kembali galian tanah
3) Urukan tanah untuk bawah panggung
4) Pemadatan tanah
5) Urukan pasir bawah fondasi
6) Pekerjaan lain sesuai dengan gambar kerja.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 24
3.4.2. Pekerjaan Galian
1) Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah
yang dianggap cukup menahan beban bangunan. Apabila diperlukan untuk
mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus
dipadatkan/ditumbuk.
2) Jika galian melampaui batas kedalaman, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
3) Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung
ke tempat yang direncanakan, atau tempat sementara yang disetujui Direksi.
3.4.3. Pekerjaan Urukan/Timbunan dan Pemadatan
1) Tanah yang dipergunakan untuk pengurukan harus dari tanah yang baik
dan memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang
bekas/sampah dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi dan jika
diizinkan dapat digunakan tanah bekas galian.
2) Urukan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja.
3) Ukuran yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urukan dalam
keadaan padat.
4) Urukan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian ; di bawah pondasi, di bawah lantai
kerja, serta tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada gambar. Lapisan pasir
uruk, harus dipadatkan dengan cara di timbris setelah terlebih dahulu disiram air
secara merata, sehingga urukan pasir tersebut benar-benar padat.
3.5. Pekerjaan Beton
3.5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan sloof beton, kolom beton, dan balok beton
pada bangunan baru Mihrab, yaitu sloof 8 x 12 cm, kolom praktis 12 x 12 cm, dan
balok ring 8 x 12 cm.
3.5.2. Persyaratan Bahan
1) Semen Portland (PC)
a) Semen yang dipakai untuk pekerjaan beton harus tidak keras, tidak
mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu atau
harus memenuhi PUBB-NI. 8.
b) Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk (Gresik, Holcim, Tiga roda)
c) Semen portland yang dipakai dari jenis I, dan sesuai dengan SNI
15.2049.2004
d) Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam
kantong-kantong semen asli dari pabrik.
e) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak
f) Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika
ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih
dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan
tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan
kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah
yang sama.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 25
g) Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat atau semen
dalam kantong dipenyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak
h) Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik,
di atas lantai setinggi 30 cm. Kantong-kantong semen tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 lapis
2) Agregat (pasir, split atau batu pecah).
a) Agregat halus dan kasar dipakai agregat alami atau buatan, Agregat
tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan
ketahanan tulangan terhadap karatan.
b) Agregat kasar berupa split yang diperoleh dari pemecah batu, dipakai
ukuran ¾ cm, agregat kasar harus keras dan tidak berpori dan tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 1%.
c) Batu pecah harus keras, padat dan tidak porus
d) Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir tajam dan kasar
e) Pasir dan batu pecah tidak boleh bercampur dengan tanah liat, lumpur,
debu, bahan organic dan bahan yang lain yang mempunyai pengaruh
buruk terhadap sifat beton
f) Kotoran yang terkandung dalam batu pecah maupun pasir maksimal
satu persen
g) Diusahakan agregat terhindar dari panas matahari secara langsung
h) Pasir laut tidak boleh digunakan
3) Pembesian/Penulangan
a) Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia 1971 (PBI 71), tegangan leleh karakteristik = 3700
kg/cm2 untuk diameter lebih besar dari 10 mm; sedangkan untuk
diameter yang lebih kecil digunakan tegangan leleh karakteristik = 2400
kg/cm2.
b) Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut: bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak,
karat, dan tidak bercacat seperti retak dll.
c) Penyedia Jasa/Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu baja
beton yang akan dipakai sesuai dengan petunjuk dari Pengawas.
d) Baja yang digunakan harus baru dan hanya boleh berkarat ringan
e) Karat ringan dalam baja harus dibersihkan dengan sikat baja
f) Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian
rupa, sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab
maupun basah.
g) Jika ternyata baja tulangan yang didatangkan tidak memenuhi
persyaratan, baja tersebut tidak boleh digunakan dan segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan maksimal 2 x 24 jam.
4) Bekesting
a) Bekesting dibuat dari kayu klas III (2x pakai), Balok kayu kelas II (2x
pakai), plywood tebal 9 mm
b) Perancah dan bekesting harus kuat dan dapat menghasilkan bentuk
beton yang permukaan rata dan halus sesuai gambar rencana
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 26
c) Sambungan bekesting harus kuat dan rapat agar air campuran tidak
keluar dari bekesting
d) Pembongkaran harus dibuktikan bahwa beton telah mampu secara
teknis dan mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas.
3.5.3. Syarat Pelaksanaan
1) Pelaksanaan penakaran semen agregat harus dengan takaran yang volume
sama.
2) Banyaknya air untuk campuran beton harus ditentukan sedemikian rupa
sehingga tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan penggunaannya,
dalam hal ini apabila diperlukan akan diadakan pengujian slump.
3) Pengadukan, pengangkutan, pencoran, pemadatan harus diperhatikan.
4) Pemadatan beton untuk konstruksi beton bertulang dilakukan secara
manual.
5) Pemasangan bekisting harus rapi dan kaku sehingga setelah dibongkar
mempunyai bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
6) Celah-celah antara papan harus cukup rapat sehingga pada pencoran tidak
ada air adukan yang keluar.
7) Sebelum pencoran, sisi dalam dari bekisting harus disiram dengan air dan
bebas dari kotoran-kotoran atau benda-benda lain yang tidak diperlukan.
8) Sebelum pencoran dimulai, Konsultan Pengawas harus diberi tahu dan diberi
waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan rangkaian baja tulangan
yang telah terpasang. Jika menurut Pendapat Konsultan Pengawas rangkaian
baja tulangan tersebut tidak sesuai dengan gambar rencana, pencoran
beton tidak boleh dilaksanakan
9) Selama pengecoran, mutu beton atau mutu pelaksanaan harus diperiksa
secara kontinyu.
10)Beton yang selesai dicor harus dilindungi dari hujan dan panas matahari
serta kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan
sebelum beton menjadi keras.
11)Perancah dan acuan tidak boleh dibuka kecuali sudah ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
12)Waktu perawatan minimal untuk beton yang menggunakan semen dan
tanpa bahan pembantu adalah 14 (empat belas) hari. Selama waktu
perawatan, permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan
lembab dengan cara dibasahi secara berkalaPengecoran beton
3.6. Pekerjaan Pasangan
3.6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan batu kali sebagai fondasi Mihrab baru
dan pasangan bata merah untuk dinding di bawah Mihrab.
3.6.2. Standar
1) SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
Plesteran).
2) Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding).
3) SNI 03-6387-2000 (Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan).
4) SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
Bukan Logam)).
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 27
5) SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen
3.6.3. Persyaratan Bahan
1) Semen
Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kwalitasnya seperti semen
yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
2) Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus sama kwalitasnya dengan pasir yang
ditentukan untuk pekerjaan beton. Gradasi pasir urug yang dipakai minimu
0,35 mm.
3) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi syarat syarat
yang tercantum dalam pekerjaan beton.
4) Bata merah
Bata yang dipakai harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a) Kualitas terbaik.
b) Pembakaran matang.
c) Warna merah (merah merata).
d) Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus runcing.
e) Keras dan tidak mudah patah.
f) Tidak terlihat garis garis retak.
g) Harus satu ukuran dan satu kwalitas (kalau ada perbedaan tidak boleh
lebih besar dari 3 mm)
5) Batu Kali
Bahan batu kali harus memenuhi syarat syarat:
a) Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, liat, berat dan berwarna
kehitam hitaman.
b) Tidak ringan atau porous.
c) Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah pecah
menjadi ukuran normal menurut tata cara pekerjaan yang
bersangkutan.
d) Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 1970)
6) Adukan
a) Komposisi
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan
dalam gambar-gambar atau dalam Spesifikasi Pekerjaan ini.
-
Campuran 1 PC : 3 PP: dinding bata merah di bawah Mihrab.
-
Campuran: 1 PC : 4 PP: untuk pasangan batu kali.
e) Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan bata merah
dan yang sudah ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai atau
dicampurkan dengan yang baru.
3.6.4. Pelaksanaan
1) Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan bata atau adukan harus
sedemikian rupa sehingga tidak merusak bata atau merusak BCB lain yang
tidak masuk kedalam lingkup pekerjaan.
2) Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar.
3) Adukan yang hanyut karena hujan harus segera disingkirkan.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 28
4) Tidak diperkenankan berdiri di atas pekerjaan bata sebelum mengeras.
5) Bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan alat-
alat pengukur datar ataupun tegak (”lot”, dsb), sambungan sama rata,
sudut persegi, naad tegak tidak segaris (silang) permukaan baik dan rata,
”bergigi” (tiap sambungan saling menutup).
6) Sebelum pemasangan, semua bata harus dibasahi dengan air bersih sampai
jenuh, atau direndam dalam air sehingga buih-buih hilang
7) Bata baru yang cacat, gumpil bahkan patah tidak diperkenankan untuk
dipasang.
3.7. Pekerjaan Plesteran dan Acian
3.7.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan plesteran dan acian seperti yang dinyatakan
dalam gambar, antara lain
1) Pekerjaan plesteran dinding baru bawah Mihrab
2) Pekerjaan acian dinding baru bawah Mihrab.
3.7.2. Standar
1) SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan
Plesteran).
2) Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding).
3) SNI 03-6387-2000 (Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan).
4) SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan
Bukan Logam)).
5) SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen)
3.7.3. Bahan
1) Untuk Plesteran dinding menggunakan campuran semen dan pasir dengan
agregat 1 PC : PP.
2) Untuk acian dinding menggunakan semen portland.
3.7.4. Pelaksanaan
1) Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
2) Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak
terlebuh dahulu.
3) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemukian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran ini adalah pekerjaan finishing. Pekerjaan plesteran halus ini
dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar minimal berumur
8 hari.
4) Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran
(klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan.
5) Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus
rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak
berlubang, tidak mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat
cacat. Apabila pekerjaan tidak memenuhi yang dipersyaratkan maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 29
6) Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu bata harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-
siarnya sudah dikeruk sedalam 1 cm
7) Pemeliharaan
a) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung dengan tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik panas Matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah sebagai berikut: Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa/Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai
jenuh.
b) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut
di atas.
3.8. Pekerjaan Kusen dan Panel Pintu
3.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen dan daun pintu seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar, yaitu kusen dan daun pintu Mihrab.
3.8.2. Standar
1) RSNI T-02 - 2003, Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia.
2) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, N.1.3, 1970.
3) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI 1982.
4) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, RSNI PKKI NI-5 2002.
5) SII 0458-81 , Mutu Kayu Bangunan.
6) SKI.C-bo-010 : 1987; Spesifikasi Kayu Bangunan untuk Perumahan.
7) SNI 03-2445-1991 Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan Rumah dan
Bangunan.
8) SNI 03-0675-1989 Spesifikasi Ukuran Kusen Pintu Kayu, Kusen Jendela Kayu,
Daun Pintu Kayu dan Daun Jendela Kayu Untuk Bangunan Rumah dan
Gedung.
9) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara yang terakhir
diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.41/Menhut-
II/2014.
10) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak.
11) Petunjuk Teknis Perawatan Benda Cagar Budaya Bahan Kayu, Direktorat
Peninggalan Purbakala - Departemen Kebudayaan dan Pariwisata - Tahun
2006.
12) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam
3.8.3. Persyaratan Bahan
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 30
1) Bahan Rangka Kayu
a) Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing.
b) Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih
kayu, pecah-pecah, melengkung, melintir, urat kapur, basah dan lapuk,
melebihi yang diperkenankan sesuai dengan PUBI- 1982. Pasal 37 Tabel
2.
c) Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
PKKI. Pasal 37. Dengan kadar air maksimal 24% (clean and dry).
d) Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah Kayu Ulin Kelas Kuat I.
e) Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus
diletakkan di tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang
baik. tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.
f) Seluruh kayu harus dianti rayap.
g) Ukuran kusen adalah sesuai dengan gambar detail.
h) Tebal rangka kayu daun atau sesuai dengan gambar/door schedule.
2) Bahan perekat
a) Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Rakol
b) Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
3) Bahan finishing:
Finishing untuk permukaan kusen dan daun pintu/jendela lihat door
Schedule.
3.8.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
2) Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu harus dikerjakan di workshop,
penyimpanan kusen, pintu di workshop atau ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena
suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama
lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
6) Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan
memberikan perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari
kerusakan-kerusakan oleh benturan-benturan benda-benda lain dan dari
kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
7) Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun
yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti
dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas
dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 31
3.9. Pekerjaan Aksesoris Pintu/Jendela
3.9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan:
1) Engsel, lever handle on back plate termasuk lockcase pelor, dan grendel
bawah pintu
2) Engsel, handle, dan grendel jendela.
3) Engsel pintu serambi.
3.9.2. Bahan-bahan
1) Pintu Ruang Utama
a) Engsel yang digunakan adalah engsel kuningan.
b) Handle yang digunakan handle model semiantik lengkap dengan
penguncinya.
c) Grendel yang digunakan adalah grendel bawah pintu ukuran 20 cm.
d) Model engsel, handle kunci, dan grendel yang akan digunakan harus
disepakati oleh Pengawas dan Direksi.
2) Jendela
a) Engsel yang digunakan adalah engsel kuningan.
b) Handle jendela yang digunakan handle model semiantik
c) Grendel yang digunakan adalah model semiantik
d) Model engsel, handle kunci, dan grendel yang akan digunakan harus
disepakati oleh Pengawas dan Direksi.
3) Pintu Serambi
a) Engsel yang digunakan adalah engsel pintu gudang model T.
b) Model engsel yang akan digunakan harus disepakati oleh Pengawas dan
Direksi.
3.9.3. Persyaratan Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa/Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena
kelalaiannya, maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
2) Pemasangan lockcase, handle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
3) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
4) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya
3.9.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
2) Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
3) Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel
pintu.
3.10. Pekerjaan Pengecatan
3.10.1.Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan sesuai dengan RKS serta Gambar Kerja, antara lain:
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 32
a) Permukaan kayu yang tampak, seperti dinding, pintu/jendela,
pagar/pintu serambi, saka/tiang, plafon, dan lainnya sesuai Gambar
Kerja.
b) Permukaan tembok bawah Mihrab dan dinding tembok bangunan
servis, gudang, dan tempat wudhu.
3.10.2.Bahan/Material
1) Cat dinding eksterior 1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup (Mowilex,
Catylac)
2) Cat dinding interior 1 Plamir, 1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat Penutup Emulsion
(Mowilex, Catylac)
3) Cat kayu menggunakan produk Emco, Mowilex, Propan.
4) Ketentuan bahan:
a) Bahan cat yang digunanakan tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan
terhadap gesekan, mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan
tembus uap air, tidak berbau, serta memiliki daya tutup tinggi
b) Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 kg atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat
persetujuan Pemilik Proyek atau PPK/User.
c) Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang
menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya.
d) Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan
cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
5) Warna
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Penyedia Jasa/Kontraktor mengajukan daftar bahan pengecatan kepada
PPK.
b) Penyedia Jasa/Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Penyedia Jasa/Kontraktor.
Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus
harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk
pembuatan dan pencampurannya.
3.10.3.Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
telah selesai dikerjakan.Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut:
1) Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2) Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
dibersihkan
3) Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih
basah dan lembab
4) Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
5) Penyedia Jasa/Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga.
terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai
dengan pengecatan akhir.
6) Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 33
3.10.4.Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pekerjaan Pengecatan Tembok
a) Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering.
b) Setelah permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada
tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih.
c) Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
d) Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan
air harus diberi lapisan wall sealer
e) Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
f) Kemudian dicat dengan lapisan pertama.
g) Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas
halus setelah kering.
2) Pekerjaan Pengecatan Kayu
a) Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya
b) Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan
kotoran lainnya, kemudian dimulai dengan cat dasar
c) Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat akhir.
d) Untuk pekerjaan pengecatan ulang, lihat subbab pengawetan
komponen bangunan.
3.11. Pekerjaan Instalasi Listrik
3.11.1.Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan elektrikal meliputi:
1) Penataan kabel listrik (kabel daya dan kabel data/komunikasi) dengan sistem
yang tidak merusak struktur asli bangunan.
2) Penempatan dan pemasangan komponen elektrikal seperti stop kontak,
saklar, panel distribusi, lampu, dan titik sambungan lainnya.
3) Penerapan jalur kabel tersembunyi atau semi-tersembunyi sesuai kaidah
pelestarian bangunan cagar budaya.
4) Pemasangan perangkat proteksi (MCB, ELCB) pada panel listrik.
5) Penyesuaian posisi dan bentuk komponen elektrikal agar selaras dengan
estetika bangunan bersejarah.
3.11.2.Standar
1) SNI 04-0225-2000: Tata cara perencanaan sistem instalasi listrik pada
bangunan gedung.
2) SNI 03-6575-2001: Tata cara perencanaan pencahayaan buatan.
3) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
4) Permen PU No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemanfaatan Bangunan
Gedung Cagar Budaya.
3.11.3.Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan
a) Melakukan survei lokasi untuk memetakan jalur kabel dan titik
komponen yang sudah ada.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 34
b) Berkoordinasi dengan Ahli Pemuharan untuk menentukan jalur kabel
dan lokasi komponen baru.
c) Menyiapkan gambar kerja (shop drawing) untuk jalur kabel dan lokasi
titik komponen.
d) Mengamankan area kerja agar tidak merusak elemen bangunan asli
(lantai, dinding, langit-langit).
2) Penataan Kabel
a) Menggunakan kabel berstandar SNI dengan isolasi ganda.
b) Kabel utama dan cabang dipasang di dalam pipa conduit PVC atau metal
conduit yang dipasang secara tersembunyi atau mengikuti jalur
eksisting.
c) Tidak melakukan pengeboran pada elemen asli yang memiliki nilai
penting .
d) Jalur kabel yang tidak memungkinkan tersembunyi dipasang
menggunakan ducting atau molding berwarna selaras dengan warna
dinding/struktur.
3) Pemasangan Komponen
a) Semua material/bahan yang digunakan/dipasang harus dari jenis
material yang berkualitas terbaik dalam keadaan baru (tidak dalam
keadaan rusak atau afkir) sesuai dengan mutu dan standard yang
berlaku baik nasional maupun internasional. Instalator dalam hal ini
bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas dari bahan/material
yang akan dipakai dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b) Lokasi stop kontak, saklar, dan panel mengikuti desain yang telah
disetujui oleh konsultan Pengawas.
c) Saklar ditempatkan pada ketinggian ±120 cm dari lantai, stop kontak
±40 cm dari lantai, kecuali ada penyesuaian untuk keperluan khusus.
d) Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, instalator harus
menyerahkan contoh-contoh (sample) bahan-bahan yang akan
dipasang/digunakan kepada Konsultan Pengawas.
e) Daftar merk bahan yang akan digunakan, katalog dan brosur harus
dilampirkan dalam Dokumen Penawaran. Bila dikemudian hari nanti ada
kelalaian antara daftar dengan pengadaannya maka Kontraktor wajib
mengganti semua peralatan yang telah dipasang, bila ternyata
perelatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang diajukan/disetujui
Konsultan Pengawas. semua penggantian merk/jenis peralatan yang
telah disetujui dalam daftar akan diadakan perhitungan biaya dari biaya
kontrak.
4) Pengujian
a) Mengukur tahanan isolasi kabel dengan megger.
b) Menguji fungsi semua titik stop kontak, saklar, dan lampu.
c) Menguji sistem proteksi (MCB, ELCB) sesuai kapasitas yang
direncanakan.
3.12. Pekerjaan Saluran Drainase
3.12.1.Lingkup Pekerjaan
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 35
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menutup
saluran drainase lama yang tidak digunakan lagi serta membangun saluran
drainase baru sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. Lingkup
pekerjaan meliputi:
1) Pembersihan area kerja.
2) Penutupan dan pengurugan saluran lama.
3) Penggalian saluran baru.
4) Pemasangan dinding saluran.
5) Pembuatan lantai saluran.
6) Pekerjaan finishing dan pembersihan akhir
3.12.2.Persyaratan Umum
1) Kontraktor wajib mematuhi seluruh peraturan perundangan, standar
nasional (SNI), dan ketentuan teknis yang berlaku.
2) Seluruh pekerjaan harus mengikuti gambar rencana, spesifikasi teknis, dan
arahan direksi pekerjaan.
3) Penggunaan material harus sesuai spesifikasi, bebas cacat, dan mendapat
persetujuan direksi pekerjaan.
4) Selama pekerjaan berlangsung, sistem drainase sementara harus disiapkan
untuk mencegah genangan.
3.12.3.Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Pekerjaan Penutupan Saluran Lama
a) Membersihkan saluran lama dari endapan lumpur, sampah, dan
material lain.
b) Menutup saluran lama dengan cara diuruk menggunakan material
urukan yang padat dan stabil menggunakan bongkaran dinding mihrab
lama lalu dipadatkan dan diberi pasangan rabat beton.
c) Pemadatan dilakukan lapis demi lapis menggunakan alat pemadat
manual atau mekanis hingga mencapai kepadatan yang disyaratkan.
d) Permukaan akhir diratakan dan disesuaikan dengan elevasi sekitarnya.
2) Pekerjaan Pembuatan Saluran Baru
a) Penggalian Tanah
-
Dilakukan sesuai ukuran dan kedalaman pada gambar rencana.
-
Tanah hasil galian yang tidak digunakan harus dibuang ke lokasi
yang disetujui direksi pekerjaan.
b) Pembuatan Dasar/Lantai Saluran
-
Lantai saluran dibuat dari rabat beton 5 cm f’c 7.5 Mpa sesuai
gambar kerja.
-
Kemiringan dasar saluran harus sesuai perencanaan untuk
menjamin kelancaran aliran.
c) Pembuatan Dinding Saluran
-
Dinding saluran dibuat dari pasangan bata merah sesuai Gambar
Kerja dengan campuran 1 PC : 3PP.
-
Permukaan dinding saluran diplester dengan campuran 1 PC : 3 PP
dan diaci.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 36
BAB IV.
PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
4.1. Pekerjaan Kayu
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kayu meliputi pembongkaran, penyortiran, perbaikan, dan
pemasangan kembali komponen kayu lama (hasil bongkaran), serta pemasangan
komponen kayu baru sesuai gambar kerja dan arahan Direksi/Pengawas
Lapangan.
4.1.2. Standar
1) RSNI T-02-2003, Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia.
2) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, N.1.3, 1970.
3) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI 1982.
4) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, RSNI PKKI NI-5 2002.
5) SII 0458-81 , Mutu Kayu Bangunan.
6) SKI.C-bo-010: 1987; Spesifikasi Kayu Bangunan untuk Perumahan.
7) ESTÁNDAR 03-2445-1991 Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan Rumah
dan Bangunan.
8) ESTÁNDAR 03-0675-1989 Spesifikasi Ukuran Kusen Pintu Kayu, Kusen
Jendela Kayu, Daun Pintu Kayu dan Daun Jendela Kayu Untuk Bangunan
Rumah dan Gedung.
9) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara yang terakhir
diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.41/Menhut-
II/2014.
10) Petunjuk Teknis Perawatan Benda Cagar Budaya Bahan Kayu, Direktorat
Peninggalan Purbakala-Departemen Kebudayaan dan Pariwisata-Tahun
2006.
4.1.3. Persyaratan Bahan
1) Kayu lama (hasil bongkaran)
a) Kayu berasal dari komponen bangunan eksisting yang dibongkar.
b) Kondisi fisik kayu harus diperiksa dan dipilah:
- Kayu layak pakai: bebas dari kerusakan struktural, pelapukan berat,
dan serangan rayap.
- Kayu rusak: retak patah, lapuk >20% luas penampang, atau
serangan rayap berat — tidak digunakan kembali.
c) Kayu yang akan digunakan kembali harus dibersihkan dari paku, cat,
atau lapisan lain.
d) Kayu lama yang layak dapat digunakan kembali pada bagian-bagian non-
struktural atau sesuai arahan Direksi..
2) Kayu baru
a) Jenis kayu: Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri) Kelas Kuat I.
b) Kadar air maksimum: 18% (diukur dengan moisture meter).
c) Kayu bebas dari cacat, retak, mata kayu besar, lubang serangga, atau
cacat lain yang menurunkan kekuatan.
d) Ukuran penampang dan panjang sesuai gambar kerja dan standar
SNI.Kayu berasal dari komponen bangunan eksisting yang dibongkar.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 37
4.1.4. Syarat Pelaksanaan
1) Kayu lama
a) Persiapan
- Pekerjaan kayu dilakukan oleh tukang kayu yang sudah
berpengalaman di bidang warisan budaya/cagar budaya.
- Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia
Jasa harus menyiapkan rencana kerja meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan, metode
pekerjaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari konsultan
pengawasan/direksi teknis yang ditetapkan oleh pemilik pekerjaan,
disertai gambar shop drawing.
b) Pemeriksaan
- Pelaksanaan pekerjaan harus melakukan pemeriksaan dan
pengecekan terlebih dahulu terhadap semua komponen pekerjaan
yang akan diperbaiki dengan teliti.
- Selama proses pengecekan ini harus dilakukan identifikasi dan
pengelompokan material-material asli berdasarkan fungsinya.
- Selama proses pemeriksaan dan pengecekan ini, semua komponen
pekerjaan harus diperiksa keaslian dan kelayakannya.
- Pemeriksaan tiap bahan asli dilakukan bersama dengan penyedia
jasa konsultansi pengawasan dan pengguna jasa.
- Semua hasil pemeriksaan kelayakan dibuat berita acara nya yang
terdiri dari keterangan (minimal): hasil pemeriksaan komponen
bangunan masih layak pakai, atau harus melalui proses perbaikan,
ataupun sudah tidak layak pakai karena sudah tidak memenuhi
standar kekuatan struktur. Berita acara ini harus di tandatangani
oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan dan pengguna jasa,
atau salah satu dari keduanya.
- Selama proses pemeriksaan dan pengecekan ini, harus dilakukan
pendataan dan penandaan kondisi kerusakan setiap detil
komponen bangunan lengkap dengan ukiran dan istilah-istilah tiap
bagian.
- Semua pendataan dan penandaan kerusakan-kerusakan yang
terjadi, harus dilakukan pemotretan untuk mempermudah proses
rekonstruksi.
c) Konservasi
Penjelasan mengenai pekerjaan konservasi kayu dapat dilihat pada
subbab lain yang tidak dapat dipisahkan dari subbab ini.
d) Pemasangan kembali
- Lakukan pengukuran ulang terhadap dimensi kayu untuk
memastikan kesesuaian dengan ukuran yang tercantum pada
gambar kerja.
- Apabila panjang atau penampang kayu perlu disesuaikan,
pemotongan dilakukan menggunakan gergaji tajam dengan sudut
potong presisi.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 38
- Pada bagian ujung kayu yang terpotong, aplikasikan bahan
pengawet tambahan untuk mencegah serangan rayap dan jamur.
- Kayu lama yang digunakan kembali dipasang pada posisi yang sama
seperti sebelum pembongkaran, kecuali ada instruksi berbeda dari
perencanaan maupun Pengawas Lapangan.
- Apabila kayu digunakan untuk posisi baru, pastikan kekuatan dan
dimensi kayu sesuai dengan beban yang akan ditanggung.
- Gunakan sambungan sesuai standar teknik pertukangan, seperti
sambungan lidah dan alur, sambungan pasak, atau sambungan ekor
burung, tergantung fungsi komponen kayu.
- Penggunaan paku, sekrup, atau baut disesuaikan dengan jenis
sambungan, dengan material pengikat yang tahan karat (galvanis
atau stainless steel).
- Pastikan sambungan rapat tanpa celah, dengan toleransi celah
maksimum 1 mm.
- Setelah pemasangan, seluruh permukaan kayu dioles atau
disemprot bahan pelindung (anti rayap dan anti jamur).
- Apabila diperlukan finishing, seperti pelapisan cat kayu atau
varnish, lakukan setelah perlindungan anti hama kering sempurna.
2) Kayu Baru
a) Persiapan
- Kayu baru dapat dikerjakan di lokasi proyek atau dikerjakan di
bengkel kerja dengan ijin pengawas.
- Pekerjaan kayu dilakukan oleh tukang kayu yang sudah
berpengalaman di bidang warisan budaya/cagar budaya
- Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia
Jasa harus menyiapkan rencana kerja meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan, metode
pekerjaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari konsultan
pengawasan/direksi teknis yang ditetapkan oleh pemilik pekerjaan,
disertai gambar shop drawing.
- Ukuran kayu yang dipasang harus sesuai dengan yang disyaratkan
dan sesuai dengan gambar rencana. Semua ukuran kayu yang
tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sesudah diserut dan
finish) dan harus lurus tanpa cacat, tidak melengkung dan lain-lain
yang dapat menurunkan mutu kayu. Semua pekerjaan kayu seperti
diuraikan di atas dipotong diserut dengan mesin tanpa kecuali.
- Pemeriksaan terhadap jenis, bentuk ukuran maupun mutu kayu,
wajib dilakukan dengan teliti.
b) Mutu Kayu
Kalau tidak ditentukan lain, maka semua kayu yang digunakan untuk
penyangga harus kayu sejenis. Semua kayu harus bebas dari getah-
getah, cacat-cacat kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok, dan
sebagainya dan harus sudah mengalami proses pengeringan udara.
c) Kadar Air
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 39
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan harus lebih kecil
atau sama dengan 15 %. Harus dijaga agar kadar air tersebut konstan
baik pada saat penyimpanan, pengerjaan, maupun sampai pada
penyelesaian pekerjaan.
d) Penyusutan
Persiapan, penyambungan, dan pemasangan dari pekerjaan kayu harus
sedemikian rupa sehingga penyusutan pada bagian-bagian tertentu
atau arah-arah tertentu harus tidak mempengaruhi kekuatan dan
bentuk terakhir dari pekerjaan dan tidak merusak bahan-bahan secara
terus menerus.
e) Penyimpanan
- Bahan-bahan kayu dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain
yang dapat menyebabkan cacat atau kerusakan pada kayu.
- Cara penimbunan bahan-bahan dilapangan dan hasil pengerjaan
tidak boleh sampai mengakibatkan turunnya mutu pekerjaan.
f) Pengawetan
- Agar kayu lebih tahan lama, perlu dilakukan pengawetan kayu
menggunakan insektisida (jenis insektisida akan ditentukan atas
persetujuan penyedia jasa konsultansi pengawasan dan pengguna
jasa) yang dilarutkan dengan minyak tanah (konsentrasi 10%),
kemudian disemprotkan pada kayu yang sudah bersih
menggunakan sprayer.
- Pengawetan kayu yang rapuh dilakukan dengan cara mengoleskan
bahan tersebut menggunakan kuas. Kayu yang didalamnya diduga
ada serangga (rayap) dan tidak dikupas, diawetkan dengan cara
membuat lubang bor dengan kemiringan 45˚ untuk memasukkan
insektisida ke dalamnya
g) Pemasangan
- Pemasangan kayu baru harus merupakan suatu bidang
pemasangan yang rata dengan posisi, kelandaian/kemiringan
sesuai dengan gambar rencana dan shop drawing.
- Untuk pekerjaan kayu dengan menggunakan paku-paku, sekrup
dan lain-lain, alat untuk sambungan harus digunakan yang sesuai
ukurannya.
- Alat penyambung baut harus dibuat dari baja ST 37 atau besi yang
mempunyai kekuatan setara dengan baja ST 37
- Kayu yang terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan,
pelaksana pekerjaan diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
- Ukuran paku yang digunakan untuk kegiatan rangka atap harus
disesuaikan dengan ukuran kayu yang dipasang dan harus
memenuhi syarat-syarat dalam PUBI 82 pasal 93 dan SII 0194-78.
4.2. Pekerjaan Konservasi Kayu
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 40
Lingkup pekerjaan konservasi kayu meliputi penggantian parsial,
penambalan/injeksi, dan pendempulan.
4.2.2. Parameter Konservasi
Penanganan terhadap struktur dan/atau komponen kayu pada bangunan di
Masjid Jami’ Nurul Ibadah perlu ditangani dengan ketentuan dalam pemugaran
bangunan cagar budaya yang berlaku yaitu perundang-undangan, kaidah
keaslian dan prinsip teknis pemugaran BCB. Dalam kegiatan rehabilitasi Masjid
Jami’ Nurur Ibadah Paser, kegiatan identifikasi dan rencana penanganan terkait
klasifikasi jenis dan tingkat kerusakan kayu mengacu pada “Modul Pelatihan
Tenaga Teknis Pemugaran Tingkat Menengah 2013: Metode Pemugaran
Bangunan Tradisional Bahan Kayu” oleh Wahyu Indrasana, sebagai berikut:
Jenis
No. Rencana Penanganan
Treatment
1. Kerusakan Rusak ringan dilakukan penanganan
ringan dengan injeksi dan pengisian
(< 10%) menggunakan epoxy resin untuk keretakan
dan kerapuhan kayu dengan tingkat
kerusakan kurang dari 10%.
2. Kerusakan Rusak sedang dilakukan penambalan dan
sedang penyambungan. Penambalan dan
(Non- penyambungan kayu. Penambalan dan
Struktural, penyambungan kayu baru dilakukan untuk
10% - 40%) kerusakan parsial antara 10 – 40% pada
setiap komponen kayu.
3. Kerusakan Dikecualikan kerusakan pada komponen
sedang struktur utama, apabila sesuai
(Struktural, perhitungan teknik konstruksi komponen
10% - 40%) asli sudah tidak layak dipakai lagi maka
harus diganti.
4. Kerusakan berat Rusak berat dilakukan penggantian dengan
(> 40%) komponen kayu baru pada komponen
bangunan, apabila hilang atau adanya
kerusakan lebih dari 40% pada setiap
komponen.
4.2.3. Pelaksanaan
1) Pendempulan
Metode ini digunakan untuk mengisi lubang atau kerusakan ringan pada
permukaan kayu agar kembali rata.
a) Pendempulan dengan pasta epoxy resin
Kayu yang berlubang atau rusak karena pelapukan atau rayap dapat
ditambal menggunakan pasta campuran epoxy resin, mill, dan serbuk
gergaji kayu.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 41
- Sebelum pendempulan, kayu diawetkan dengan insektisida.
- Pasta dimasukkan ke bagian yang akan ditambal menggunakan
spatula hingga rata.
- Setelah mengering, permukaan dapat diampelas atau digerinda
untuk meratakan.
b) Pendempulan pada rongga bagian dalam
Kayu yang berongga di bagian dalam dapat diisi pasta campuran epoxy
resin, mill (talc), dan serbuk kayu jati (disaring 42 mesh).
- Lubang ditutup rapat dengan triplek yang diolesi vaseline untuk
mencegah kebocoran.
- Sisakan rongga di bagian atas untuk menuangkan pasta.
- Setelah resin kering, triplek dilepas dan permukaan diratakan.
2) Penambalan/Injeksi
Metode ini digunakan untuk memperbaiki retakan, rongga, atau kerusakan
dalam kayu dengan pengisian resin melalui suntikan atau penambalan
internal.
a) Injeksi epoxy resin pada retakan
- Retakan kayu diatasi dengan metode injeksi campuran epoxy resin
dan hardener.
- Retakan ditutup dengan wax (lempung) atau triplek berlapis
vaseline (untuk retakan lebar).
- Bagian atas retakan dibuat corong atau dibor Ø 0,6 mm.
- Bahan resin dimasukkan menggunakan injector/spet perlahan
hingga rongga penuh.
- Setelah kering, wax dibersihkan dengan spatula.
- Bekas resin yang mengeras dihaluskan dengan gerinda.
b) Injeksi untuk rongga dalam yang sulit dijangkau
Kayu dengan rongga besar atau berkelok di dalam dapat diatasi dengan
injeksi epoxy resin + hardener dengan viskositas sangat rendah agar
cairan mengalir ke seluruh rongga sebelum mengeras.
- Prosedur penutupan retakan sama seperti injeksi retakan biasa.
- Setelah resin kering, permukaan dibersihkan dan dihaluskan.
c) Penggantian Parsial
Metode ini digunakan untuk memperbaiki atau mengganti sebagian
kayu yang rusak dengan kayu baru yang sejenis, terutama jika kerusakan
memengaruhi kekuatan struktur.
- Perbaikan sambungan untuk kerusakan < 50%
Kayu yang rapuh kurang dari 50% dan masih aman secara struktural
dapat disambung dengan kayu baru yang kualitasnya setara dengan
kayu asli.
- Penggantian untuk kerusakan > 50%
Kayu yang rapuh lebih dari 50% dan membahayakan kekuatan
konstruksi diganti dengan kayu sejenis yang setara kualitasnya.
- Penyambungan pada titik buhul
Dilakukan sesuai teknik pelaksanaan asli agar tidak merusak
karakter konstruksi.
- Pemotongan dan penyambungan pada bagian kropos atau pecah
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 42
Kerusakan pada bagian bawah/atas dilakukan dengan memotong
bagian rusak lalu menyambungnya menggunakan kayu baru.
Sambungan dibuat dengan metode takikan dan diperkuat pasak
kayu (bukan logam) untuk menghindari perbedaan konsentrasi
tegangan.
- Penggantian purus yang lapuk
Kerusakan pada bagian purus dapat diperbaiki dengan
penyambungan dan perekatan menggunakan resin, dengan
kedalaman sambungan sesuai kebutuhan.
4.3. Pekerjaan Atap
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran, perbaikan, penggantian, dan pemasangan
kembali elemen struktur atap beserta komponen pendukungnya. Elemen yang
termasuk dalam lingkup ini adalah:
1) Rangka atap (gelagar, kuda-kuda, dudur/jurai)
2) Usuk dan reng
3) Penutup atap sirap Kayu Ulin
4) Lisplang
5) Talang/wuwungan atap
4.3.2. Pekerjaan Rangka Atap
1) Definisi
Rangka atap adalah konstruksi kayu yang berfungsi menopang penutup
atap, terdiri atas gelagar, kuda-kuda, dan dudur/jurai.
2) Kondisi Eksisting
Secara struktural sebagian besar komponen masih dalam kondisi baik.
Kemiringan atap ±26º.
3) Metode Pelaksanaan
a) Membongkar elemen rangka atap yang diperlukan secara hati-hati.
b) Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen
untuk mengidentifikasi kerusakan seperti retak, pecah, atau serangan
rayap.
c) Membersihkan permukaan kayu dari kotoran, debu, lapukan, atau sisa
material lama dengan metode pembersihan kering.
d) Melakukan perbaikan sesuai jenis kerusakan, termasuk penggantian
komponen kayu yang tidak dapat dipulihkan.
e) Melakukan perlakuan pengawetan kayu menggunakan bahan anti-
rayap, diaplikasikan dengan kuas sebanyak tiga lapis, dengan jeda waktu
pengeringan antar lapis minimal 3 jam, hingga kayu jenuh.
f) Memasang kembali atau mengganti komponen dengan kayu baru sesuai
spesifikasi.
4.3.3. Pekerjaan Usuk, Reng, dan Pelapis Pengaman
1) Definisi
a) Usuk: Balok kayu dimensi ±5 cm x 7 cm sebagai penyangga reng.
b) Reng: Kayu dimensi ±2 cm x 3 cm sebagai dudukan sirap.
c) Wiremesh galvanis bukaan ±10 mm
d) Insulasi aluminium sebagai lapisan di bawah reng.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 43
2) Kondisi Eksisting
a) Sebagian usuk masih baik, sebagian perlu diganti.
b) Seluruh reng diganti baru saat pemasangan sirap.
3) Metode Pelaksanaan
a) Membongkar usuk dan reng lama secara hati-hati.
b) Melakukan inspeksi dan pembersihan kering dari kotoran, lapukan, atau
bekas serangan rayap.
c) Mengganti seluruh reng dan usuk yang rusak dengan material kayu baru
sesuai dimensi dan spesifikasi.
d) Memberikan perlakuan pengawetan kayu seperti pada rangka atap.
e) Memasang kembali usuk yang masih layak bersama usuk baru.
f) Pasang wiremesh galvanis bukaan ±10 mm di atas usuk:
- Tarik rapat dan rata, sambungan overlap min. 50 mm.
- Ikat/klam ke usuk tiap 300–400 mm menggunakan paku U/strap
galvanis atau staples tembak yang sesuai.
g) Pasang insulasi aluminium di atas wiremesh:
- Arahkan sisi reflektif menghadap ruang udara sesuai rekomendasi
pabrikan.
- Overlap longitudinal & lateral min. 50 mm, rekatkan dengan
aluminium tape.
- Jaga ada celah udara efektif antara insuli dan sirap (terbentuk oleh
reng).
h) Pasang reng di atas insulasi:
- Gunakan reng 2×3 cm; jarak antar-reng sesuai modul sirap.
- Penembusan ke usuk melalui insuli; gunakan paku/sekrup berlapis
antikarat.
- Hindari kerutan insulasi.
4.3.4. Pekerjaan Penutup Atap dan Komponen Pendukung
1) Definisi
Penutup atap terdiri dari:
c) Sirap Kayu Ulin
d) Wuwungan/dudur/jurai seng
e) Lisplang kayu
f) Talang atap
2) Kondisi Eksisting
a) Sirap: Sebagian rusak, melengkung, dan pecah, perlu diganti seluruhnya.
b) Lisplang: Sebagian rusak dan terlepas.
c) Talang seng: Sebagian terlepas, keropos, dan rusak.
3) Metode Pelaksanaan
a) Membongkar sirap, reng, usuk, dan wuwungan secara hati-hati.
b) Membersihkan dan memberikan perlakuan pengawetan pada
komponen kayu yang akan digunakan kembali.
c) Mengganti sirap, reng, lisplang, dan talang yang rusak dengan material
baru sesuai spesifikasi.
d) Talang diganti dengan talang datar/jurai galvalum tebal 0,5 mm lebar 90
cm, mempertahankan bentuk asli.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 44
e) Selama pekerjaan, bidang atap yang terbuka ditutup sementara
menggunakan terpal atau plastik tebal untuk melindungi area dari hujan
dan kotoran.
4.3.5. Spesifikasi Material
1) Sirap Kayu Ulin: Kualitas baik, kering, bebas cacat.
2) Usuk: Kayu Ulin dimensi 5 cm x 7 cm.
3) Wiremesh galvanis: kawat galvanis, bukaan ±10 mm (±10×10 mm); diameter
kawat minimal setara aplikasi atap (disarankan ≥ 1,0 mm); korosi-resistan.
4) Insulasi aluminium: lembar reflektif aluminium/foil insulasi atap; tahan
panas dan lembap; gunakan aluminium tape untuk sambungan.
5) Reng: Kayu Ulin dimensi 2 cm x 3 cm.
6) Lisplang: Kayu dimensi 3 cm x 20 cm, jenis kayu sama dengan eksisting.
7) Talang: Galvalum tebal 0,5 mm, lebar 90 cm.
8) Bahan pengawetan kayu: Anti-rayap berbasis kimia yang aman dan efektif,
diaplikasikan dengan kuas.
4.4. Pekerjaan Pengawetan Komponen Bangunan
4.4.1. Umum
1) Pekerjaan pengawetan komponen bangunan bertujuan untuk menjaga dan
memperpanjang usia pakai elemen bangunan yang masih berfungsi dengan
baik, terutama komponen yang berasal dari material kayu, logam, maupun
bahan lain yang rentan terhadap kerusakan akibat faktor lingkungan.
Pengawetan dilakukan dengan metode yang terbukti efektif, aman, dan
sesuai kaidah teknis.
2) Yang dimaksud dengan komponen bangunan lama adalah komponen yang
sudah terpasang sejak awal pendataan/pengamatan lapangan dan hingga
saat ini masih berfungsi sebagaimana mestinya. Pengaruh lingkungan
seperti kelembaban, sinar matahari, perubahan suhu, serangan organisme
perusak, dan polusi dapat mempercepat penurunan kualitas material,
sehingga diperlukan tindakan pengawetan.
4.4.2. Pekerjaan Pengawetan
1) Cleaning (Pembersihan)
a) Pembersihan kayu bertujuan untuk menghilangkan kotoran, debu, dan
sisa lapisan cat lama pada permukaan kayu.
b) Setelah dibersihkan, dilakukan pengamplasan untuk meratakan
permukaan dan membuka pori-pori kayu. Lubang atau retakan diisi
dengan campuran dempul kayu atau serbuk kayu dan lem kayu.
2) Pembersihan Cat pada Bahan Logam
a) Pengupasan cat dilakukan menggunakan bahan pelarut seperti aceton
atau paint remover.
b) Setelah pengupasan, logam dibersihkan dari sisa bahan kimia sebelum
diawetkan.
3) Pembersihan Cat pada Kayu
a) Pengupasan cat pada kayu tidak boleh menggunakan api, melainkan
bahan pelarut cat yang sesuai.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 45
b) Bahan yang umum digunakan adalah kombinasi aceton, paint remover,
dan bahan setara corium 88, digunakan sesuai kebutuhan berdad
xsarkan tingkat ketebalan lapisan cat.
c) Setelah pelarutan, dilakukan scratching dan brushing untuk
membersihkan permukaan.
4) Treatment (Pengawetan Material Kayu)
a) Pengawetan dilakukan untuk mencegah serangan rayap, jamur, atau
bakteri pelapuk, termasuk membunuh sisa telur serangga.
b) Bahan pengawet kayu yang digunakan minimal setara biflex atau profos.
c) Untuk bahan yang dapat dilepas seperti sirap, pengawetan dilakukan
dengan cara perendaman minimal 6 jam, kemudian dikeringkan secara
vertikal.
d) Untuk bahan yang tidak dapat dilepas, pengolesan dilakukan tiga kali hingga
kayu jenuh terhadap larutan anti rayap.
e) Kontraktor wajib memastikan limbah bahan kimia dibuang dengan aman tanpa
mencemari lingkungan.
5) Pengaplikasian Antirayap ke dalam Tanah
a) Dilakukan pada area pondasi, lantai tanah, dan sekeliling bangunan yang
berpotensi menjadi jalur masuk rayap.
b) Menggunakan larutan insektisida anti rayap yang setara dengan standar
biflex, termisida, atau setara.
c) Larutan diaplikasikan dengan cara penyemprotan atau injeksi ke tanah
hingga kedalaman ±30 cm, dengan jarak penyemprotan sesuai
rekomendasi teknis produk.
d) Pekerjaan ini dilakukan sebelum penutupan lantai atau sebelum
pemasangan lapisan akhir.
6) Pengecatan Ulang
a) Warna dan jenis cat harus disetujui pemilik bangunan dan pihak terkait.
b) Permukaan dibersihkan dan diberi lapisan dasar sebelum pengecatan
ulang.
c) Pengecatan dilakukan minimal tiga lapis agar hasil merata dan tahan
lama.
4.5. Pekerjaan Dokumentasi Foto dan Video
4.5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dokumentasi foto dan video meliputi kegiatan perekaman visual
seluruh tahapan pelaksanaan proyek pemugaran bangunan cagar budaya, mulai
dari kondisi awal, proses pekerjaan, hingga kondisi akhir setelah pekerjaan
selesai. Dokumentasi ini bertujuan sebagai arsip teknis, bahan laporan, dan
media publikasi sesuai standar pelestarian. Mencakup:
1) Foto:
a) Pengambilan foto kondisi awal (before) seluruh bagian bangunan
dan detail elemen
b) Dokumentasi proses pelaksanaan tiap tahap pekerjaan.
c) Pengambilan foto hasil akhir (after) dari sudut yang sama dengan
dokumentasi awal.
d) Foto detail pada elemen bangunan, bahan, dan teknik pekerjaan.
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 46
2) Video:
a) Perekaman video kondisi awal bangunan.
b) Video proses pekerjaan secara periodik (harian/mingguan) dan
setiap tahapan penting.
c) Video hasil akhir pekerjaan.
d) Pengambilan video menggunakan teknik time-lapse pada titik-titik
strategis (bila diperlukan).
3) Pengolahan & Penyajian:
a) Seleksi foto dengan kualitas terbaik.
b) Editing dasar video (penyesuaian warna, pencahayaan, dan
penyusunan urutan gambar).
c) Pembuatan kompilasi video rangkuman (summary video)
berdurasi ± 3–5 menit.
4.5.2. Persyaratan Teknis
1) Peralatan
a) Kamera DSLR atau Mirrorless dengan resolusi minimal 24 MP.
b) Tripod dan peralatan stabilisasi video (gimbal).
c) Drone dengan resolusi minimal 4K (bila diperlukan dan sesuai izin
lokasi).
2) Kualitas Hasil
a) Foto: Format JPEG dan RAW, resolusi minimal 6000 × 4000 piksel.
b) Video: Resolusi minimal Full HD (1920×1080), disarankan 4K
(3840×2160), frame rate minimal 25 fps.
c) Komposisi mengikuti kaidah fotografi dan memperhatikan estetika
pelestarian.
d) Pencahayaan alami atau bantuan pencahayaan tambahan sesuai
kebutuhan.
3) Kualitas Hasil
a) Foto: Format JPEG dan RAW, resolusi minimal 6000 × 4000 piksel.
b) Video: Resolusi minimal Full HD (1920×1080), disarankan 4K
(3840×2160), frame rate minimal 25 fps.
c) Komposisi mengikuti kaidah fotografi dan memperhatikan estetika
pelestarian.
d) Pencahayaan alami atau bantuan pencahayaan tambahan sesuai
kebutuhan.
4.5.3. Tata Cara Pelaksanaan
1) Koordinasi awal dengan Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas untuk
menentukan titik-titik dan momen dokumentasi.
2) Pelaksanaan pengambilan gambar dan video sesuai jadwal proyek.
3) Penyimpanan data secara berkala pada media penyimpanan eksternal dan
cloud untuk keamanan arsip.
4) Penyusunan laporan dokumentasi dalam bentuk softcopy: Foto dan video
dalam folder terstruktur.
5) Penyerahan seluruh hasil dokumentasi kepada Pengguna Jasa setelah
pekerjaan selesai.
4.5.4. Output dan Penyerahan
1) Foto:
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 47
a) Minimal 100 foto terpilih yang mencakup semua tahap pekerjaan.
b) Foto diserahkan dalam format JPEG (resolusi tinggi) dan RAW.
2) Video:
a) Video mentah (raw footage) seluruh tahap pekerjaan.
b) Video edit rangkuman berdurasi ± 3–5 menit.
3) Media Penyerahan:
Flashdisk/HDD eksternal dan tautan unduhan (cloud storage).
4.5.5. Ketentuan Umum
1) Seluruh kegiatan dokumentasi wajib mematuhi peraturan pelestarian cagar
budaya (UU No. 11 Tahun 2010).
2) Tidak diperkenankan melakukan pengambilan gambar yang berpotensi
merusak bangunan atau mengganggu pekerjaan.
3) Segala hak cipta hasil dokumentasi menjadi milik Pengguna Jasa.
4) Penyedia jasa bertanggung jawab atas keamanan peralatan dan
keselamatan kerja selama pengambilan gambar.
4.6. Pekerjaan Laporan Arkeologi
4.6.1. Umum
Laporan Arkeologi ini merupakan bentuk pendokumentasian sebuah kegiatan
sejak awal pekerjaan sampai akhir penyelesaian pekerjaan yang dituangkan
dalam format tulisan yang dilengkapi dengan data-data lapangan yang terukur
dalam tabulasi data, gambar 2D serta foto dari hasil media cetak dengan metode
penyajian yang mencakup seluruh proses pemugaran dengan berpedoman pada
ketentuan dan kaidah arkeologi yang ada.
4.6.2. Sistematika Laporan
5) Cover Judul
6) Kata Pengantar
7) Daftar Isi
8) BAB I LATAR BELAKANG
1) Latar Belakang
2) Dasar Penyelenggaraan
3) Maksud Dan Tujuan
4) Sasaran
5) Lingkup Kegiatan
9) BAB II METODOLOGI
1) OBSERVASI DAN HASIL OBSEVASI
(a) Data Visual Foto Saat Masih 0% dilengkapi dengan Penjelasan
Gambar
(b) Data Pictorial dalam bentuk Foto dan atau Sket Gambar 2D dalam
skala secukupnya pada bagian per bagian obyek kegiatan
(c) Data terukur menggunakan Meter Ukur, Roll Meter, Teodholit
mengenai semua komponen yang dilakukan pemugaran yang
disajikan dalam bentuk Tabel dengan ukuran, volume tertentu yang
dilengkapi dengan kondisi aktual obyek pemugaran
(d) Data Kodefikasi atau penomoran bilama mana terdapat obyek
pekerjaan yang akan dilakukan pelepsan/ pembongkaran yang akan
dipasang kembali
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 48
(e) Penjelasan Observasi dalam bentuk Redaksional hendaknya jelas
terkait dengan rencana yang akan dilakukan pemudaran
2) RENCANA PENANGANAN
(a) Pengajuan Shop Drawing sebagai Approval/ Pengesahan sebelum
dimulainya pekerjaan. Shop Drawing dapat disajikan dalam Kertas
Ukuran A4 ataupun A3 namun jelas dengan skala secukupnya
(b) Shop Drawing yang sudah disetujui menjadi dasar dan persyaratan
untuk memulai pekerjaan.
3) PROSES PEMUGARAN
(a) Uraian Proses Kodefikasi dilengkapi Foto 4R dan Penjelasannya
(b) Uraian Proses Pembongkaran dilengkapi Foto 4R dan Penjelasannya
(c) Uraian Proses Konservasi dilengkapi Foto 4R dan Penjelasannya
(d) Uraian Proses Penggantian dilengkapi Foto 4R dan Penjelasannya
(e) Uraian Proses Pemasangan Kembali dilengkapi Foto 4R dan
Penjelasannya
10) BAB III HASIL AKHIR PEKERJAAAN
1) Disajikan dalam bentuk Foto 100% secara lengkap setiap komponen
bangunan yang dilakukan pemugaran
2) AS-BUILT DRAWING, dapat disajikan dalam Kertas Ukuran A3 namun
jelas dengan skala secukupnya
11) BAB IV PENUTUP
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 49
BAB V.
PENUTUP
5.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS, dan bila ternyata diperlukan, akan
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
5.2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan di atur dengan Penyedia Jasa/Kontraktor dan bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dalam Rapat
Berkala
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 50
Lembar Pengesahan
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Pekerjaan:
Perencanaan Pemugaran Masjid Nurul Ibadah
Yogyakarta, Agustus 2025
CV. Pandhawa Jaya Reswara
Heri Susanto, S.T.
Direktur
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 51
SPESIFIKASI TEKNIS
INSTANSI : Kementerian Kebudayaan Republlik Indonesia
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV
PEKERJAAN : Perencanaan Pemugaran Masjid Nurul Ibadah
LOKASI : Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur
TAHUN : 2025
STRUKTUR
No Pekerjaan Material Spesifikasi Bahan
1 Urukan - Tanah uruk bekas - Tanah uruk bekas galian
galian
- -
Sirtu Pasir uruk lokal
- -
Pasir Urukan sirtu dipadatkan
2 Pondasi - Semen - Semen Tiga Roda, Gresik, Dinamix
- -
Pasir Pasir pasang
- -
Batu belah Batu kali belah
3 Beton Struktur Beton mutu f’c 20 Mpa (12±2) cm
Besi Tulangan mutu U-24 (fy = 2400 kg/cm2)
untuk Diameter <12mm
- -
Semen Semen Tiga Roda, Gresik, Dinamix
- -
Pasir beton Pasir beton lokal
- -
Batu Pecah Batu split lokal
- -
Besi polos Besi Krakatau steel, Master steel, Lautan
steel
4 Beton Rabat Beton Mutu K-100
- -
Semen Semen Tiga Roda, Gresik, Dinamix
- -
Pasir beton Pasir beton lokal
- -
Batu pecah Batu split
ARSITEKTUR
No Pekerjaan Material Spesifikasi Bahan
1 Pasangan - Batu bata merah - Bata merah Soka Kebumen Ukuran 5cm x
Dinding - Pasir pasang 11 cm x 22 cm
- Semen - Pasir pasang lokal
-
Semen Tiga Roda, Gresik, Dinamix
2 Plester/Aci - Pasir pasang - Pasir pasang lokal
- -
Semen Semen Tiga Roda, Gresik, Dinamix
- -
3 Kayu Kayu Ulin Kayu Ulin lokal
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 52
ARSITEKTUR
No Pekerjaan Material Spesifikasi Bahan
4 Sirap - Kayu Ulin - Ukuran 5 x 80 x 600 mm
5 Asesoris Pintu
- -
Pintu/Jendela Handle lever on Solid, Dekkson
back plate
- -
Lockcase Solid, Dekkson
- -
Grendel slot Solid, Dekkson
- -
Engsel Solid, Brass
Jendela
- -
Handle tarik Dekkson, Top
- -
Grendel slot Solid, Gute
- -
Engsel Solid, Brass
Pintu serambi
- -
Engsel Engsel model T
6 Finishing - Cat dinding - Catylac, Mowilex
Dinding
7 Finishing Kayu - Cat kayu - Emco, Mowilex, Propan
ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
No Item Pekerjaan Material Spesifikasi Bahan
- -
Pengkabelan NYFGBY, NYY, NYM, NYA, Merk Supreme,
1 Elektrikal
-
Pipa conduit legrand 20 mm
-
NYM 2 x 1.5 mm2 Merk Supreme
- -
Stop kontak Panasonic/Broco
- -
Saklar Panasonic/Broco
Yogyakarta, Agustus 2025
CV. Pandhawa Jaya Reswara
Heri Susanto, S.T.
Direktur
PERENCANAAN PEMUGARAN MASJID NURUL IBADAH 53