Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079784000
Status: Seleksi Gagal
Date: 6 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,958,534
RUP Code: 59936949
Work Location: Nabire - Nabire (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
CV Detail Konsultan
07*4**1****52**0-Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga peserta dinyatakan GUGUR
0029645173802000-Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga peserta dinyatakan GUGUR
0315392357542000-Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga peserta dinyatakan GUGuR
0016453219421000-Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga peserta dinyatakan GUGuR
0027774553606000--
0015673247015000--
0750567125401000--
0016779563428000--
0029743283801000--
0767250806952000--
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0--
PT Paraduta Pratama Konsultan
02*3**8****01**0--
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0--
0030748156331000--
0021927017071000--
0022652663541000--
0022819189952000--
0030475891211000--
PT Trikon Mitra Abadi
06*0**5****42**0--
0022822159952000--
0011188190429000--
Attachment
1      PEMERINTAH      PROVINSI   PAPUA   TENGAH                   
                                                                     
        DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN  RAKYAT                  
                 Jl.Dr. Sam Ratulagi-Nabire – PAPUA TENGAH           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   Uraian Singkat Pekerjaan                          
  Penyusunan Rencana Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan
                                                                     
                         Persampahan                                 
                                                                     
                                                                     
Latar Belakang                                                       
                                                                     
  Sampah dan pengelolaannya merupakan masalah yang dialami hampir di seluruh
Negara di dunia. Sampah menjadi permasalahan di Indonesia termasuk Provinsi Papua
Tengah sebagai DOB baru. Penanganan persampahan daerah telah menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pemerintah Daerah (perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999), dinyatakan
bahwa masalah persampahan telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah dan
diwajibkan untuk menyelenggarakan penanganan persampahan termasuk TPA secara
                                                                     
lebih memadai, untuk kondisi tertentu TPA regional juga wajib dilaksanakan. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya peningkatan kualitas pengelolaan
persampahan secara lebih memadai. Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
persampahan maka pada tahun anggaran 2025 ini dilakukan pekerjaan Penyusunan
Rencana Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan Provinsi
Papua Tengah yang efektif.                                           
                                                                     
Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                     
  Membantu Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam meningkatkan pengelolaan
persampahan sebagai salah satu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
                                                                     
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan:                                         
 Masa Pelaksanaan selama 60 (Enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK.                                     
                                                                     
Lokasi Pekerjaan:                                                    
 Adapun lokasi pekerjaan yaitu Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika dan Kabupaten
Paniai Provinsi Papua Tengah