Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 4 Labuhan Ratu I Kec. Way Jepara

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082585000
Status: Tender Ulang
Date: 15 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 499,790,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,790,000
Winner (Pemenang): CV Lembayung Sutra
NPWP: 09*7**9****23**0
RUP Code: 55376507
Work Location: Way Jepara - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 15
Applicants
CV Lembayung Sutra
09*7**9****23**0Rp 494,419,838
0807891221321000-
0026260281122000-
Arfak Desain Konsultan
09*3**0****51**0-
0943852913526000-
CV Mahira Sedayu Adhitama
10*0**0****74**8-
CV Dauna Winaza
03*8**9****29**0-
0027551035543000-
Paraton Multijasa Prima
06*4**8****53**0-
CV Langgeng Maju Perkasa
05*9**7****25**0-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
Mutiara Maju Bersama
05*1**5****51**0-
Adete Cakti Consultama Energy
06*7**9****03**0-
0958687311121000-
Abbasy Salavia
07*7**8****06**0-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     LAMPUNG    TIMUR              
          DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                   
                                                                    
                 Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                   Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037  
          Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      PENGELOLAAN     PENDIDIKAN  SEKOLAH   DASAR                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
REHABILITASI  RUANG  KELAS  SD NEGERI  4 LABUHAN   RATU 1           
                                                                    
                   KEC.  WAY  JEPARA                                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
              KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                                                                    
                TAHUN   ANGGARAN     2025                           
           PEMERINTAH     KABUPATEN    LAMPUNG    TIMUR             
           DINAS   PENDIDIKAN      DAN  KEBUDAYAAN                  
                                                                    
                  Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                     Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
              URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                         
                                                                    
                                                                    
 I.  LATAR BELAKANG                                                 
                                                                    
     Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan efisien, Pemerintah
     Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan
     Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung upaya
     tersebut adalah tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di Kabupaten
     Lampung timur.                                                 
     Keberadaan Sekolah di-setiap kecamatan sangat berperan dalam upaya meningkatkan
     mutu Pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena pentingnya peran
     Pemerintah tersebut maka diperlukan Pembangunan gedung Sekolah sehingga
     mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan Bidang Pendidikan kepada
     masyarakat.                                                    
     Salah satu syarat sarana dan prasarana sebuah lembaga pendidikan adalah ketersediaannya
     ruangan belajar yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan
     sarana pendidikan yang lengkap, permanen, kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar
     yang nyaman, bersih dan asri, maka akan tumbuh rasa bangga dan percaya diri pada siswa
     dan mereka akan merasa betah selama berada di lembaga pendidikan tersebut.
                                                                    
     Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Pada Tahun
     Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Anggaran
     untuk Rehabilitasi Ruang Kelas dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten
     Lampung Timur                                                  
                                                                    
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
     MAKSUD :                                                       
                                                                    
     Uraian Singkat Pekerjaan (USP) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
     memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
     diperhatikan serta di-interpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan
     pekerjaan Konstruksi.                                          
                                                                    
     TUJUAN :                                                       
     Dengan adanya USP ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
     jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
     konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
     tercantum dalam dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
     biaya, dan tertib administrasi                                 
                                                                    
 III. TARGET DAN SASARAN                                            
     Terlaksananya REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 4 LABUHAN RATU I sesuai dengan
     Anggaran dan Gambar kerja yang telah di susun oleh Konsultan Perencana dan dalam
     Pelaksanaan Pekerjaan Tepat waktu dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
                                                                    
 IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA                         
                                                                    
     Organisasi   : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur       
     OPD            Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                 
     NAMA PPK     : ABDUL HARIS, SE, MM                             
                    NIP. 19750930 200801 1 01                       
     NAMA PPTK     : HADI PURWANTO, S.I.P.                          
                     NIP. 19800717 201001 0 010                     
                                                                    
 V.  SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                       
      Sumber Dana          : APBD Kabupaten Lampung Timur TA. 2025  
      Pagu Anggaran        : Sesuai Aplikasi SPSE                   
      Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Sesuai Aplikasi SPSE          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
 VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
                                                                    
     Lingkup tugas yang  harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
     diuraikan sebagai berikut:                                     
     a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
        pemeliharaan konstruksi.                                    
     b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
        perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
        dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
                                                                    
     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
        dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
        seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis             
     d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
        konstruksi.                                                 
                                                                    
     e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
        Kerja ( K3 )                                                
     f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
        dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
        pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK.  
     g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
        Lampung Timur                                               
                                                                    
 VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                      
                                                                    
     Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender kalender
     terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);   
                                                                    
     Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
     kalender                                                       
VIII KETENTUAN TEKNIS                                               
                                                                    
      a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
        Pembuat Komitmen :                                          
        1) Laporan Harian;                                          
        2) Laporan Mingguan;                                        
        3) Laporan Bulanan;                                         
        4) Photo Pelaksanaan;                                       
        5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
        6) Monthly Certificate (MC);                                
        7) Back Up Data;                                            
        8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                      
        9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);        
      b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
                                                                    
      c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
        yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
        Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;      
      d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
        syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
      e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
        Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.            
                                                                    
                                                                    
 IX. LOKASI PEKERJAAN                                               
     Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    ABDUL HARIS, SE, MM             
                                   NIP. 19750930 200801 1 015