| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032253676306000 | Rp 914,381,911 | - | |
| 0933285124331000 | Rp 950,000,000 | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | Rp 956,200,443 | - |
| 0025373515331000 | Rp 1,000,000,000 | - | |
CV Bina Cipta Nusantara | 09*9**2****23**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | Rp 1,092,800,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah |
| 0032031049101000 | - | - | |
| 0926281692061000 | Rp 1,075,258,687 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0439178112322000 | - | - | |
CV Van Indo Building | 09*8**6****12**0 | - | - |
| 0967217878435000 | Rp 1,174,090,543 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0019896778307000 | Rp 1,060,232,312 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah | |
| 0924593007821000 | Rp 1,013,913,935 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah | |
| 0965599509307000 | Rp 1,093,052,080 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0503730897307000 | Rp 1,065,480,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0021807664308000 | Rp 1,092,800,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
CV Abung Nahkoda | 04*0**5****07**0 | Rp 1,050,226,005 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah |
| 0929022275101000 | Rp 1,092,800,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
CV Thoyibah Makmur Sejahtera | 09*4**7****43**0 | Rp 1,052,212,882 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah |
| 0016698888009000 | Rp 1,092,800,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
PT Buana Agatha Perkasa | 10*0**0****84**5 | Rp 1,065,000,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah |
| 0026260281122000 | Rp 1,117,284,819 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0726131287822000 | Rp 1,092,800,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0419403076322000 | Rp 1,077,081,017 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0606954139307000 | Rp 1,011,829,384 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah | |
Pangeran Putra Karya | 10*0**0****89**5 | Rp 1,024,500,081 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah |
| 0211194295045000 | Rp 1,051,820,000 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah | |
| 0944836097315000 | Rp 1,010,814,500 | Tidak dievaluasi karena sudahh mendapat 4 penawar terendah | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | Rp 1,092,800,000 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah |
CV Enakida Cakrawala Abadi | 01*9**9****54**0 | Rp 1,286,315,943 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah |
| 0916147994307000 | Rp 1,161,316,849 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0030704712307000 | Rp 1,092,976,424 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 4 penawar terendah | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0019799089009000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0756681003311000 | - | - | |
| 0958396582101000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Agif Satria | 05*8**2****11**0 | - | - |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - | - |
| 0823831573807000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0022031942307000 | - | - | |
| 0435795778326000 | - | - | |
| 0948477591009000 | - | - | |
| 0619852171323000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
CV Tunas Perkasa Indonesia | 10*0**0****09**6 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0865431241425000 | - | - | |
CV Jiwas Jaya Mandiri | 10*0**0****86**8 | - | - |
CV Rizki Fitria Marisya | 0907047245307000 | - | - |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0620455741323000 | - | - | |
Aisy Muhibbin | 03*0**0****01**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
PT Pratista Shaqu Unggul | 16*1**1****90**4 | - | - |
| 0012738175314000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
CV Indo Prima Tech | 04*5**9****01**0 | - | - |
Sumsel Jaya Prima | 10*0**0****51**1 | - | - |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0727941460101000 | - | - | |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | - | - |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0012380358301000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0862450624432000 | - | - | |
Nimbak Baya Karya | 10*0**0****05**3 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0392599825315000 | - | - | |
CV Patewa Mulia Perkasa | 09*8**7****52**0 | - | - |
CV Sinar Bengkulah Jaya | 04*0**3****07**0 | - | - |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KODE DAN NAMA PROGRAM :
139.03.DK - Program Pendidikan Tinggi
KODE DAN NAMA KEGIATAN :
7732 - Peningkatan Kualitas dan Kapasitas PT Vokasi
UNIT ORGANISASI :
03 - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
SATUAN KERJA :
693466 - Politeknik Negeri Sriwijaya
Pengadaan/Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Plafond Gedung Laboratorium dan
Bengkel Jurusan Teknik Mesin.
Lokasi Pekerjaan : Kampus Palembang
Volume Pekerjaan : 1 Paket
Sumber Dana : PNBP / BLU
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 139.03.014.693466.DK.7732.CBJ.001.055.OA.537113
Pagu Anggaran : Rp. 1.366.315.000,-
Perkiraan Biaya Pekerjaan (HPS) : Rp. 1.366.000.000,-
ID / Kode RUP : 60694129
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
I. INFORMASI UMUM
Kementerian Negara/Lembaga : [139] Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Unit Eselon I / II : [03] Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Satuan Kerja : [693466] Politeknik Negeri Sriwijaya
Program : [DK] Program Pendidikan Tinggi
Kegiatan : [7732] Peningkatan Kialitas dan Kapasitas Perguruan Tinggi
Negeri Vokasi
Klasifikasi Rincian Otput (KRO) : [CBJ] Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi
Rincian Output (RO) : [001] Prasarana Pendukung Pembelajaran (PNBP/BLU
Vokasi)
Komponen : [055] Pembangunan/Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Pendukung Pembelajaran - BLU
Judul Paket Pekerjaan : Pekerjaan Renovasi Plafond Gedung Laboratorium dan
Bengkel Jurusan Teknik Mesin.
Lokasi Pekerjaan : Kampus Palembang
Masa / Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Sumber Dana : PNBP / BLU
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 139.03.014.693466.DK.7732.CBJ.001.055.OA.537113
Perkiraan Biaya Pekerjaan (HPS) : Rp. 1.366.000.000,-
II. LATAR BELAKANG : Pendidikan memiliki peran krusial dalam berbagai aspek
kehidupan, baik bagi individu maupun masyarakat secara
keseluruhan. Secara umum, pendidikan berfungsi sebagai
wahana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
membentuk karakter, serta mendorong kemajuan bangsa.
Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) sebagai salah satu
lembaga penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat bertujuan menyiapkan
tenaga terampil profesional yang mampu menerapkan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
dan teknologi, selain melaksanakan tupoksi tersebut
Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) juga memiliki tugas
tambahan mengelola anggaran sesuai peraturan perundang-
undangan, menyelenggarakan sistem informasi manajemen
berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal,
melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. untuk
memcapai tujuan dan melaksanakan tugas tambahan
tersebut perlu didukung dengan sarana dan prasaran yang
baik. Dalam perkembanganya ketersediaan prasarana
pendidikan sangat penting untuk menciptakan suasana
perkuliahan yang nyaman dan kondusif, sekaligus sebagai
identitas suatu kampus. Di dalam Pelaksana Pekerjaanan
prasarana terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan,
yaitu dari segi arsitektural, tatute al dan pemanfaatan
bangunan. Saat ini keberadaan sarana dan prasarana
pendidikan Politeknik Negeri Sriwijaya sudah memadai
namun mashih memerlukan pengadaan baru/renovasi dan
pemeliharaan rutin secara berkala agar prasana tetap
memenuhi standar yang diinginkan sehingga kualitas dan
kenyamanan civitas akademika tetap kondusif dan nyaman.
Untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan sangat
diperlukan pelaksana dalam pelaksanaannya, sehingga pihak
Politeknik Negeri Sriwijaya perlu kerjasama dengan pihak
ahli pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut agar
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Selanjutnya setiap komponen tersebut harus melalui
perhitungan yang matang, sehingga dapat diketahui banyak
dan jenis bahan yang akan digunakan, hendaknya bahan
(material) yang digunakan menggunakan produk dalam negeri
yang berkuaitas dan dapat menahan beban yang maksimal dan
efisien. Dalam menjalankan salah satu tugas tambahannya
yaitu mengelola anggaran sesuai peraturan perundang-
undangan maka Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) akan
melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan
berpedoman pada perundang-undangan dan peraturan yang
ada mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan Pelaksana
Pekerjaan, pelaksanaan kontrak sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.
Dari sisi t atu kegiatan ini dilatarbelakangi peraturan
perundang- undangan :
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi nomor 17 tahun 2019 tentang tatute Politeknik
Negeri Sriwijaya;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 4 tahun 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Pelaksana Pekerjaan.
10. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025
tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Masa Transisi
III. MAKSUD DAN TUJUAN : 1. Maksud Kerangka Acuan Kerja adalah sebagai
panduan/petunjuk bagi Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan pekerjaan.
2. Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah untuk
memperoleh Pelaksana Pekerjaan dalam Melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang meliputi
tahap persiapan pelaksanaan proyek dan tahap
pelaksanaan proyek sesuai volume dan sepsifikasi
teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu
maupun efektif waktu
IV. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai adalah untuk memperoleh
jaminan bahwa, hasil pekerjaan dilapangan dapat selesai
tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas
maupun kuantitasnya.
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN : Nama Organisasi yang menyelenggarakan tercantum pada
BARANG informasi umum.
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN : 1. Informasi Sumber dana tercantum pada informasi umum.
BIAYA 2. Total Perkiraan Biaya pekerjaan ini tercantum pada
informasi umum.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum pada
PEKERJAAN informasi umum dimulai sejak tanggal ditanda tanganinya
surat perjanjian/surat pesanan/kontrak pekerjaan ini
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN : Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Meyediakan tenaga kerja yang yang handal, bahan-
bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3. Item Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
a) Pekerjaan Persiapan;
b) Pekerjaan Bongkaran;
c) Pekerjaan Arsitektur;
d) Pekerjaan Plafond;
e) Pekerjaan Atap;
f) Pekerjaan MEP;
g) Pekerjaan Akhir.
4. Pekerjaan Utama meliputi :
a) Pekerjaan Plafond PVC
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-
lambatnya 2 hari, Pelaksana Pekerjaan harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2) Penutup plafond PVC dipasang setelah pasangan
rangka dan instalasi yang harus dipasang di atas
plafond terpasang serta mendapat persetujuan
Tim Teknis dan Pengawas Pekerjaan dibuktikan
dengan Berita Acara Persetujuan.
3) Pada sudut pertemuan dengan tembok atau
bidang tegak dipasang list profil dengan lebar
sesuai spesefikasi teknis.
4) Jarak antar rangka plafond hollow 40x40
galvanised adalah 60x60 cm. Jarak gantungan
rangka plafon mengikuti rekomendasi pabrik
5) Spesifikasi detail, ukuran dan letaknya
disesuaikan gambar rencana.
6) Pemasangannya PVC harus kuat, rapat, rapi dan
harus menurut petunjuk Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas.
7) Pemasangan list profil harus rapi, lurus dan rapat
terhadap permukaan dinding tembok/ kolom.
8) Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada
gambar.
9) Pola plafond harus sesuai dengan gambar
rencana.
10)Penyambungan antar plafond harus rapat tidak
menimbulkan goresan bekas sambungan.
b) Pekerjaan Atap
1) Pelaksana Pekerjaan wajib mengikuti
persyaratan-persyaratan yang tertera dalam
Gambar Kerja.
2) Kemiringan dan Cekungan yang dibuat harus
cukup untuk mengalirkan air hujan dengan
lancer tidak dibenarkan ada genangan air, air
harus mengalir sampai dengan ke keselokan yang
ada di sekitarnya.
IX. KETENTUAN TEKNIS LAINYA : 1. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pelaksana Pekerjaan wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan dengan Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan/atau khusus
sesuai instruksi Pabrik.
b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
Pelaksana Pekerjaan wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan utama
dan mendapat ijin dari Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas.
c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan di
lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja
d) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
Pekerjaan wajib meneliti gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
e) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
f) Semua pekerjaaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu dilindungi dari kemungkinan cacat yang
disebabkan oleh pekerjaan lain.
g) Pelaksana Pekerjaan tidak boleh menclaim sebagai
pekerjaan tambah bila terjadi kerusakan suatu
pekerjaan akinat keteledoran, pelaksana pekerjaan,
harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan
semula.
h) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
i) Jika diperlukan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
dapat menunjun Tenaga Ahli yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
j) Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Pelaksana Pekerjaan.
k) Pelaksana Pekerjaan harus sudah memperhitungkan
segala kondisi yang ada/existing di Lapangan.
l) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pembongkaran untuk pekerjaan lain,
Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Pelaksana Pekerjaan tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaan tambah.
2. Ketentuan Gambar Kerja
a) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b) Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Pelaksana
Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikan pegangan. Hal tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan dan Pelaksana Pekerjaan untuk
memperpanjang / menclaim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Shop drawing
untuk detail khusus yang belum lengkap dan Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas/Konsultan
Perencana.
d) Dalam Sop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.
3. Identifikasi Bahaya
Bahaya K3 Pekerjaan Plafon dan Atap yang dapat
menyebabkan cedera serius hingga kematian seperti :
a) Saat memasang rangka plafon atau plafon dapat
menyebabkan pekerja jatuh dari tangga atau
perancah
b) Jatuhnya material plafon PVC, alat kerja, atau
material lain dari ketinggian dapat menimpa pekerja
di bawahnya
c) Cedera dari alat kerja dapat terluka akibat benda
tajam seperti paku, pecahan material, atau alat kerja
yang tajam
d) Suara bising dari mesin atau peralatan seperti bor
atau alat pemotong yang dapat merusak
pendengaran.
e) Paparan getaran dari alat kerja tertentu yang dapat
menyebabkan gangguan kesehatan seperti penyakit
"white finger" (penyakit jari putih).
f) Potensi bahaya sengatan listrik akibat kontak dengan
kabel listrik yang tidak terisolasi atau kerusakan
pada alat listrik
4. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan
a) Semua yang bahan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai
dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas
maupun penampilan
b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
mengikuti standar yang dipergunakan juga harus
mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan
c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas
dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
kecuali bila ditentukan lain
d) Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut.
e) Dalam pelaksanaannya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus dibawah
pengawasan/supervisi Tenaga Ahli yang ditumjuk.
f) Tim Teknis dan Konsultan Pengawas berhak
menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
Supplier yang bersangkutan tersebut sebagi
pelaksana.
g) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas.
h) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas/Konsultan
Perencana.
i) Pelaksana Pekerjaan menyerahkan sebanyah 3 (tiga)
buah bahan/material dari satu bahan yang
ditentukan Tim Teknis dan Konsultan/Konsultan
Perencana untuk menetapkan standar of appearance.
j) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu setelah Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
k) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan
diuji sesuai dengan standar yang berlaku.
l) Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas/Konsultan Petencana.
m)Supplier bahan wajib hadir mendampingi Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana
dilapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus
sesuai instruksi Pabrik
5. Ketentuan Perhitungan Prestasi Pekerjaan untuk
Pembayaran pretasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukandengan ketentuan :
a) Pembayaran sesuai ketentuan dam SSKK;
b) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
peralatan yang ada dilokasi pekerjaan (material on
site);
c) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
d) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama diterbitkan.
X. KUALIFIKASI PELAKSANA : Persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
PEKERJAAN 1. Memiliki Akta Pendirian dan Perubahan (jika ada).
2. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal.
3. Memiliki izin usaha/Perizinan Usaha berbasis Resiko di
bidang pekerjaan yang sesuai berupa Nomor Induk
Berusaha (NIB) dengan salah satu dan/atau lebih KBLI
yang sesuai dengan barang/jasa yang diadakan.
ᅠ
4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG.006
Bangunan Gedung Pendidikan KBLI 41016 dengan
Kualifikasi Kecil yang masih bnerlaku.
5. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik
sendiri atau sewa.
7. Bersedia menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban
Mutlak (SPTJM) Format Terlampir
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
9. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah paket
pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha
Kecil).
10. Wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan
(apabila ada).
11. Memiliki pengalaman ketentuan sebagai berikut:
a) Pelaksana Pekerjaanan pada divisi yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
b) Pelaksana Pekerjaan sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
c) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dikecualikan dari huruf a) dan huruf b)
untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling
banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah).
XI. TENAGA AHLI/ TERAMPIL : 1. Pelaksana Lapangan (1 Orang) :
a. Memiliki Sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Minimal Jenjang 5
b. Pengalaman Kerja Minimal 2 (dua) Tahun
2. Petugas Keselamatan Konstruksi
a. Memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan
Konstruksi
b. Pengalaman 0 Tahun
XII. PERALATAN : Daftar Peralatan utama yang dibutuhkan :
a. 1 (Satu) Unit Mobil Pickup Kapasitas 1,5 M3 dalam
Kondisi Baik dan Laik Operasional
b. 1 (Satu) Unit Genset Portabel 3000 Watt dalam
Kondisi Baik dan Laik Operasional.
c. 5 (Lima) Unit Bor Listrik kapasitas Minimum 700
Watt dalam Kondisi Baik dan Laik Operasional.
d. 50 (Lima Puluh) Unit Scafolding dalam Kondisi Baik
dan Laik Operasional.
XIII. PELAPORAN : 1. Ketentuan Pembuatan Laporan dan Dokumentasi
a) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat di buku harian
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c) Laporan harian berisi :
1) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan,dan
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
d) Laporan harian dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.
e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu diinformasikan.
f) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu diinformasikan.
g) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek,
Pelaksana Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
XIV. HASIL AKHIR : Terlaksananya pekerjaan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan.
XV. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dapat
diketahui bersama sebagai acuan bagi pelaksanaan proses
kegiatan belanja modal bangunan gedung bagi pihak terkait
dan dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan
ketentuan:
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan
ketentuan, peraturan, pedoman dan kebijaksanaan
pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
termaktub di dalam KAK ini akan diteliti dan diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam KAK ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
Palembang, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dodi Oktavianto, S.E
NIP. 197810032008101001
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAH (SPTJM)
(DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH DIREKTUR SESUAI AKTA PENDIRIAN / PERUBAHAN TERAKHIR)
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Nomor : ………………….
Nama Paket Pekerjaan :
Pemilik Pekerjaan : Politeknik Negeri Sriwijaya
Sumber Dana : APBN / PNBP / BLU
Tahun Anggaran : 2025
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nomor Identitas / NIK :
Bertindak dan atas nama :
Pelaksana Pekerjaan
D engan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut :
1. Sanggup dan bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut diatas dengan nilai berdasarkan hasil
negosiasi terkhir;
2. Sanggup dan bersedia menandatangani kontrak/surat pesanan/surat perjanjian atas
pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas;
3. Sanggup dan bersedia menyerahkan item-item pekerjaan yang telah ditetapkan;
4. Sanggup dan bersedia apabila di kemudian hari atas pelaksanaan pekerjaan tersebut
mengakibatkan wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan ditemukan kerugian
Negara, saya bersedia untuk menanggung secara pribadi dan menyetorkannya ke Kas Negara
sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan
dan atas Kerugian Negara tersebut;
5. Menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika
terbukti ada kerugian negara.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak dibawah tekanan.
Menyetujui, Palembang, ………………..
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pelaksana Pekerjaan,
Pejabat Pembuat Komitmen
Rp. 10.000,-
Dodi Oktavianto, S.E. (……………………………………)
NIP. 197810032008101001 NIK.