Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh Lekobalo Kota Gorontalo

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10086060000
Status: Tender Ulang
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Work Unit: 03 Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,737,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,835,230,000
Winner (Pemenang): CV Aries Karya
NPWP: 022278964822000
RUP Code: 60403584
Work Location: Kelurahan Lekobalo - Gorontalo (Kota)
Participants: 63
Applicants
Reason
0022278964822000Rp 1,468,184,000-
All Mustafa Sejahtera
03*5**7****22**0Rp 1,468,184,000Tidak hadir pembuktian kulaifikasi
0029364742824000Rp 1,706,750,000-
0439363805807000Rp 1,721,085,062-
0029214756833000--
0031748361805000Rp 1,637,020,464Peserta tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama jenis Concrete Mixer
0030689061116000--
CV All Ahad
09*2**0****22**0Rp 1,632,556,843Kapasitas peralatan dump truck tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan
0664867991811000--
0724936331822000Rp 1,727,724,212-
CV Yunan Jaya
06*8**2****22**0Rp 1,618,685,998Peserta tidak memiliki/mencantumkan dokumen SBU sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
0412164733822000Rp 1,800,000,000-
0610627184814000--
0841515505822000--
CV Golden Kencana
0724474390822000--
PT Pradya Cipta Nusantara
07*0**8****71**0--
0031503170042000--
CV Rk Kas Berjaya
10*0**0****32**6--
0033169533824000--
0941688269823000--
0011139045822000--
0014933485822000--
0028213627805000--
0634405997805000--
0837783463305000--
0711230243831000--
0626546568822000--
CV Mustika Sali
10*1**1****19**5--
0705946937822000--
0819888306814000--
0031691819814000--
0031709884822000--
0018649459811000--
0752270785822000--
0024552820833000--
0022274534822000--
CV Bangun Persada Indonesia
02*2**3****31**0--
0022191407831000--
0851814277822000--
0421636226121000--
0023850365807000--
0944576800822000--
CV Patewa Mulia Perkasa
09*8**7****52**0--
0806806873831000--
0033377391824000--
0023946791822000--
0946913415952000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
Tata Bangun Presisi
03*5**3****07**0--
0210560165527000--
0808711691822000--
0667148555831000--
Gamma Raya
00*6**9****22**0--
0663760213006000--
CV Alya Berkah
09*4**2****22**0--
PT Fatin Griya Waas Lestari
10*0**0****39**6--
0721974020815000--
0828817148435000--
Aegyo House
10*0**0****98**5--
0947816310822000--
0664170115825000--
0015570229655000--
0946286507831000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
 PEMBANGUNAN   SANITASI KAWASAN KUMUH  KELURAHAAN  LEKOBALO,            
            KECAMATAN  KOTA BARAT, KOTA GORONTALO                       
 Kementerian/ Lembaga : Kementerian Perumahan dan Kawasan               
                                                                        
                       Permukiman                                       
 Unit Eselon I       : Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman           
 Program             : Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh               
 Hasil               : Terselenggaranya Pembangunan Sanitasi kawasan    
                                                                        
                       Kumuh di Kelurahaan Lekobalo, Kecamatan Kota     
                       Barat, Kota Gorontalo                            
 Unit Eselon II/ Satker : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan         
                       Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo            
                                                                        
 Kegiatan            : Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh Lekobalo      
                       Kota Gorontalo                                   
 Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Pembangunan Sanitasi     
                       Kawasan Kumuh                                    
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan    : Kelurahaan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota  
                       Gorontalo                                        
 Nilai Pagu Pengadaan : Rp 2.737.500.000,-                              
 Nilai HPS           : Rp 1.835.230.000,-                               
                                                                        
 Sumber Dana         : APBN                                             
 Tahun Anggaran      : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Masalah sanitasi permukiman telah menjadi salah satu kebutuhan yang cukup
  mendesak dari kehidupan manusia yang berkelanjutan di bumi. Setelah pangan
  dan sandang, prioritas manusia adalah untuk menampung dan melindungi dirinya
  dari bahaya, panas terik,serta hujan dan kondisi lingkungan sekitarnya.
                                                                        
  Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia 
  yang merupakan factor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia
  serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil dan    
  Makmur.Perumahan dan pemukiman juga merupakan bagian dari pembangunan 
  nasional yang perlu terus ditingkatkan dan di kembangkan secara       
                                                                        
  terpadu,terarah,terencana dan berkesinambungan.                       
  Permukiman merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan wilayah
  yang berkelanjutan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-
  2029 telah mengamanatkan target kawasan permukiman kumuh yang ditangani
                                                                        
  secara terpadu seluas 196 Ha pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut,
  dibutuhkan upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi
  yang didukung dengan perencanaan pengananan yang terpadu.             
  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan       
  Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan
                                                                        
  pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan    
  kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi. Amanat ini juga
  tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
  Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
  Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang merupakan acuan bagi        
                                                                        
  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan
  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan      
  Permukiman Kumuh.                                                     
  Berbagai kawasan di Indonesia menghadapi permasalahan permukiman kumuh
  yang kompleks, termasuk di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Bedasarkan hasil
                                                                        
  pemetaan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, Kawasan Lekobalo dikategorikan
  dengan tingkat kekumuhan kumuh ringan. Kawasan ini menunjukkan sejumlah
  indikator kekumuhan antara lain tingkat kepadatan bangunan, kondisi   
  persampahan, sosial ekonomi, jalan lingkungan, sistem drainase dan air limbah
                                                                        
  yang tidak memadai, dan tidak adanya akses proteksi kebakaran.        
  Dalam  rangka mendukung program pemerintah pusat dan daerah untuk     
  mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan, diperlukan suatu upaya
  terencana dan sistematis dalam penanganan kawasan kumuh. Oleh karena itu,
  disusunlah Uraian Singkat Pekerjaan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
                                                                        
  penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Lekokabalo, Kecamatan Kota Barat,
  Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dengan adanya Uraian Singkat Pekerjaan ini,
  diharapkan penanganan kawasan kumuh dapat dilaksanakan secara terintegrasi,
  efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga
                                                                        
  dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan lingkungan
  permukiman yang sehat, aman, dan layak huni di Kelurahan Lekobalo, Kota
  Gorontalo.                                                            
  Rumah yang sehat harus memenuhi empat aspek yaitu aspek fisiologis,aspek
  psikologis,aspek pencegahan penularan penyakit dan aspek pencegahan   
                                                                        
  kecelakaan “Windows & American Public Health Association “ (ALPHA). Rumah
  sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang
  optimum,untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana
  sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
                                                                        
  meniti beratkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang  
  menggunakannya untuk tempat berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan
  manusia. Sarana sanitasi tersebut antara lain ventilasi,suhu,kelembaban
  kepadatan hunian penerangan alami,konstruksi bangunan,sarana pembuangan
  sampah,sarana pembuangan kotoran manusia dan penyediaan air bersih    
                                                                        
  (kasjono,2011)                                                        
B. DASAR HUKUM                                                          
  1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan     
     Permukiman;                                                        
  2. Undang Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah       
                                                                        
     (Pembagian Kewenangan Pusat Daerah terkait Perumahan dan Kawasan   
     Permukiman);                                                       
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
     Penyediaan Air Minum;                                              
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
                                                                        
     Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;               
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014  tentang Pembinaan        
     Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;                  
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem Sistem    
                                                                        
     Penyediaan Air Minum;                                              
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan   
     Perumahan dan Kawasan Permukiman;                                  
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;          
                                                                        
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas    
     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang
     Milik Negara/Daerah;                                               
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP
                                                                        
     Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang    
     Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                        
  11. Permen PUPR No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan 
     Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan        
     Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;                                
                                                                        
  12. Permen PUPR No  4 Tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Sistem      
     Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD);                           
  13. Permen PUPR No 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan   
     Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;            
                                                                        
  14. Permen PUPR No  4 Tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Sistem      
     Pengelolaan Air Limbah Domestik;                                   
  15. Permen PUPR No 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar  
     Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;                       
  16. Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam       
                                                                        
     Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;                  
  17. Permen PUPR No 13 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
     Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.                           
  18. Permendagri no. 87 tahun 2022 tentang Mengatur Percepatan Layanan 
                                                                        
     Sanitasi berkelanjutan di Daerah, Dengan Pedoman Kebijakan dan Strategi
     Pembangunan Sanitasi.                                              
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  a. Menjadi acuan bagi pelaksana konstruksi dalam menetapkan sasaran,  
     merencanakan kegiatan, serta menyusun jadwal pelaksanana pengadaan dan
     dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal dalam rangka   
                                                                        
     menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan dan standar yang
     ditetapkan;                                                        
  b. Mendukung terwujudnya pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh di        
     Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, sesuai dengan
     persyaratan teknis serta metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                              
  c. Menyediakan akses universal terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan
     berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,
     mencegah penyakit menular, menjaga lingkungan dari pencemaran      
                                                                        
     limbah,serta mendukung pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan
     sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs).         
  d. Memberikan solousi pengelolaan limbah dan sampah yang baik kepada  
     masyarakat,serta memastikan ketersediaan fasilitas sanitasi dasar seperti
     jamban dan system pembuangan air limbah yang layak bagi seluruh rakyat
                                                                        
     Indonesia.                                                         
  e. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan     
     sanitasi.                                                          
  f. Meningkatkan perluasan akses sanitasi dengan menyediakan prasarana dan
                                                                        
     sarana sanitasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan
     sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya air dan
     lingkungan.                                                        
  g. Menyediakan sarana dan perasarana air limbah domestic yang berkualitas,
     berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk
                                                                        
     meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan.              
                                                                        
D. TARGET/ SASARAN                                                      
  Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya
                                                                        
  Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota
  Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sehingga tidak lagi termasuk dalam
  kategori kawasan kumuh dan mencapai sanitasi layak, aman, dan higenis 
  khususnya di Kelurahan Lekobalo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.  
                                                                        
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                          
                                                                        
  Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan pekerjaan
  konstruksi yaitu:                                                     
  a. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi
  b. Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo;  
                                                                        
  c. Pejabat Pembuat Komitmen Rumah  Swadaya, PSU, dan Kawasan          
     Permukiman.                                                        
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                     
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membayar pelaksanaan pekerjaan   
     konstruksi bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025;                
  b. Total perkiraan pagu anggaran yang diperlukan Rp 2.737.500.000,- (Dua
                                                                        
     Miliyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 
  c. HPS sejumlah Rp 1.835.230.000,- (Satu Miliyar Delapan Ratus Tiga Puluh
     Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Tenders also won by CV Aries Karya
Authority
20 February 2023Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl.Ilangata - Pel. Anggrek LamaPemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo UtaraRp 8,168,550,000
29 June 2022Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan- Konstruksi FisikKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,040,401,000
25 September 2025Pembangunan Sanitasi Rumah Kawasan Kumuh Pulau BandaKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanRp 2,750,000,000
16 May 2018Pengadaan Meubelair Pembangunan Barak Los T. 450 Spn Batudaa Polda GorontaloKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,890,000,000
1 April 2016Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Stamet GorontaloBBMKG Wilayah 3Rp 1,620,680,000
22 August 2025Jalan Rabat Beton Sp Sumalata IIIKementerian TransmigrasiRp 1,480,000,000
12 January 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bina JayaKab. GorontaloRp 1,022,800,000
25 February 2020Rehab./Pemel. Jalan Dj. Buloto Kec. Limboto BaratKab. GorontaloRp 1,000,000,000
2 June 2021Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 5 Bulango UluKab. Bone BolangoRp 755,076,000
21 August 2015Pengadaan Entres Kakao Kabupaten GorontaloPemerintah Daerah Provinsi GorontaloRp 750,000,000