| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022278964822000 | Rp 1,468,184,000 | - | |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | Rp 1,468,184,000 | Tidak hadir pembuktian kulaifikasi |
| 0029364742824000 | Rp 1,706,750,000 | - | |
| 0439363805807000 | Rp 1,721,085,062 | - | |
| 0029214756833000 | - | - | |
| 0031748361805000 | Rp 1,637,020,464 | Peserta tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama jenis Concrete Mixer | |
| 0030689061116000 | - | - | |
CV All Ahad | 09*2**0****22**0 | Rp 1,632,556,843 | Kapasitas peralatan dump truck tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan |
| 0664867991811000 | - | - | |
| 0724936331822000 | Rp 1,727,724,212 | - | |
CV Yunan Jaya | 06*8**2****22**0 | Rp 1,618,685,998 | Peserta tidak memiliki/mencantumkan dokumen SBU sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0412164733822000 | Rp 1,800,000,000 | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
PT Pradya Cipta Nusantara | 07*0**8****71**0 | - | - |
| 0031503170042000 | - | - | |
CV Rk Kas Berjaya | 10*0**0****32**6 | - | - |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0941688269823000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0028213627805000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
CV Mustika Sali | 10*1**1****19**5 | - | - |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0819888306814000 | - | - | |
| 0031691819814000 | - | - | |
| 0031709884822000 | - | - | |
| 0018649459811000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
CV Bangun Persada Indonesia | 02*2**3****31**0 | - | - |
| 0022191407831000 | - | - | |
| 0851814277822000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
CV Patewa Mulia Perkasa | 09*8**7****52**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0023946791822000 | - | - | |
| 0946913415952000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0210560165527000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0667148555831000 | - | - | |
Gamma Raya | 00*6**9****22**0 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
CV Alya Berkah | 09*4**2****22**0 | - | - |
PT Fatin Griya Waas Lestari | 10*0**0****39**6 | - | - |
| 0721974020815000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
Aegyo House | 10*0**0****98**5 | - | - |
| 0947816310822000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0946286507831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SANITASI KAWASAN KUMUH KELURAHAAN LEKOBALO,
KECAMATAN KOTA BARAT, KOTA GORONTALO
Kementerian/ Lembaga : Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
Program : Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh
Hasil : Terselenggaranya Pembangunan Sanitasi kawasan
Kumuh di Kelurahaan Lekobalo, Kecamatan Kota
Barat, Kota Gorontalo
Unit Eselon II/ Satker : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo
Kegiatan : Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh Lekobalo
Kota Gorontalo
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Pembangunan Sanitasi
Kawasan Kumuh
Lokasi Pekerjaan : Kelurahaan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota
Gorontalo
Nilai Pagu Pengadaan : Rp 2.737.500.000,-
Nilai HPS : Rp 1.835.230.000,-
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2025
A. LATAR BELAKANG
Masalah sanitasi permukiman telah menjadi salah satu kebutuhan yang cukup
mendesak dari kehidupan manusia yang berkelanjutan di bumi. Setelah pangan
dan sandang, prioritas manusia adalah untuk menampung dan melindungi dirinya
dari bahaya, panas terik,serta hujan dan kondisi lingkungan sekitarnya.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia
yang merupakan factor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia
serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil dan
Makmur.Perumahan dan pemukiman juga merupakan bagian dari pembangunan
nasional yang perlu terus ditingkatkan dan di kembangkan secara
terpadu,terarah,terencana dan berkesinambungan.
Permukiman merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan wilayah
yang berkelanjutan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-
2029 telah mengamanatkan target kawasan permukiman kumuh yang ditangani
secara terpadu seluas 196 Ha pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut,
dibutuhkan upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi
yang didukung dengan perencanaan pengananan yang terpadu.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan
pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi. Amanat ini juga
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang merupakan acuan bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh.
Berbagai kawasan di Indonesia menghadapi permasalahan permukiman kumuh
yang kompleks, termasuk di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Bedasarkan hasil
pemetaan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, Kawasan Lekobalo dikategorikan
dengan tingkat kekumuhan kumuh ringan. Kawasan ini menunjukkan sejumlah
indikator kekumuhan antara lain tingkat kepadatan bangunan, kondisi
persampahan, sosial ekonomi, jalan lingkungan, sistem drainase dan air limbah
yang tidak memadai, dan tidak adanya akses proteksi kebakaran.
Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dan daerah untuk
mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan, diperlukan suatu upaya
terencana dan sistematis dalam penanganan kawasan kumuh. Oleh karena itu,
disusunlah Uraian Singkat Pekerjaan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Lekokabalo, Kecamatan Kota Barat,
Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dengan adanya Uraian Singkat Pekerjaan ini,
diharapkan penanganan kawasan kumuh dapat dilaksanakan secara terintegrasi,
efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan lingkungan
permukiman yang sehat, aman, dan layak huni di Kelurahan Lekobalo, Kota
Gorontalo.
Rumah yang sehat harus memenuhi empat aspek yaitu aspek fisiologis,aspek
psikologis,aspek pencegahan penularan penyakit dan aspek pencegahan
kecelakaan “Windows & American Public Health Association “ (ALPHA). Rumah
sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang
optimum,untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana
sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
meniti beratkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang
menggunakannya untuk tempat berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan
manusia. Sarana sanitasi tersebut antara lain ventilasi,suhu,kelembaban
kepadatan hunian penerangan alami,konstruksi bangunan,sarana pembuangan
sampah,sarana pembuangan kotoran manusia dan penyediaan air bersih
(kasjono,2011)
B. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Pembagian Kewenangan Pusat Daerah terkait Perumahan dan Kawasan
Permukiman);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem Sistem
Penyediaan Air Minum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
11. Permen PUPR No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
12. Permen PUPR No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD);
13. Permen PUPR No 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
14. Permen PUPR No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
15. Permen PUPR No 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
16. Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
17. Permen PUPR No 13 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
18. Permendagri no. 87 tahun 2022 tentang Mengatur Percepatan Layanan
Sanitasi berkelanjutan di Daerah, Dengan Pedoman Kebijakan dan Strategi
Pembangunan Sanitasi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Menjadi acuan bagi pelaksana konstruksi dalam menetapkan sasaran,
merencanakan kegiatan, serta menyusun jadwal pelaksanana pengadaan dan
dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal dalam rangka
menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan dan standar yang
ditetapkan;
b. Mendukung terwujudnya pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh di
Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, sesuai dengan
persyaratan teknis serta metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menyediakan akses universal terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan
berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,
mencegah penyakit menular, menjaga lingkungan dari pencemaran
limbah,serta mendukung pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan
sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs).
d. Memberikan solousi pengelolaan limbah dan sampah yang baik kepada
masyarakat,serta memastikan ketersediaan fasilitas sanitasi dasar seperti
jamban dan system pembuangan air limbah yang layak bagi seluruh rakyat
Indonesia.
e. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
sanitasi.
f. Meningkatkan perluasan akses sanitasi dengan menyediakan prasarana dan
sarana sanitasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan
sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya air dan
lingkungan.
g. Menyediakan sarana dan perasarana air limbah domestic yang berkualitas,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan.
D. TARGET/ SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pembangunan Sanitasi Kawasan Kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota
Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sehingga tidak lagi termasuk dalam
kategori kawasan kumuh dan mencapai sanitasi layak, aman, dan higenis
khususnya di Kelurahan Lekobalo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi yaitu:
a. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi
b. Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo;
c. Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya, PSU, dan Kawasan
Permukiman.
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membayar pelaksanaan pekerjaan
konstruksi bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025;
b. Total perkiraan pagu anggaran yang diperlukan Rp 2.737.500.000,- (Dua
Miliyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
c. HPS sejumlah Rp 1.835.230.000,- (Satu Miliyar Delapan Ratus Tiga Puluh
Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).