Peningkatan Ruas Negeri Jemanten - Sidodadi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10086222000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000,000
Winner (Pemenang): CV Pustaka Teknik
NPWP: 10*0**0****46**0
RUP Code: 60669061
Work Location: Kab. Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 7
Applicants
CV Pustaka Teknik
10*0**0****46**0Rp 1,480,439,696
0723721882321000-
CV Telaga Mandiri Nusantara
01*7**2****21**0-
0760278572321000-
0018739862321000-
0766300230321000-
CV Yudha Karya Jaya
10*0**0****03**8-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                 
          DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG            
                                                                           
            Jl. Buay Anak Tuha, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
                             Sukadana – Kode Pos 34194                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                               (USP)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Nama Sub Kegiatan :                              
                     Penyelenggaraan Jalan Kab/Kota                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           Nama Pekerjaan :                                
                                                                           
                Peningkatan Ruas Negeri Jemanten - Sidodadi                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             Nomor Paket :                                 
                                  -                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  (USP)                         
                                                                           
                                                                           
 SUB KEGIATAN                                                              
 Penyelenggaraan Jalan Kab/Kota                                            
                                                                           
                                                                           
 PEKERJAAN                                                                 
 Peningkatan Ruas Negeri Jemanten - Sidodadi                               
                                                                           
 1. LATAR BELAKANG                                                         
    Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti dan menyambut otonomi
                                                                           
    daerah mengupayakan pengembangan potensi daerahnya, salah satunya adalah melalui
    pembangunan infrastruktur jalan.                                       
    Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam perlu didukung dengan
    penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk meningkatkan kehidupan
                                                                           
    sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Tingkat mobilitas masyarakat yang
    semakin tinggi menuntut terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak.
    Mengingat pentingnya sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan bagi masyarakat, maka
    perlu dilakukan peningkatan kondisi Ruas Jalan yang dapat menopang kebutuhan masyarakat
    akan infrastruktur jalan yang baik.                                    
                                                                           
                                                                           
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                     
    Pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi
    mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat, sehingga dapat meningkatkan
                                                                           
    kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke
    wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan
    infrastruktur transportasi.                                            
    Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan tersebuat
    adalah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jalan kondisi rusak sehingga menjadi kondisi
                                                                           
    jalan mantab.                                                          
                                                                           
 3. SASARAN                                                                
    Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
                                                                           
    a. Hasil pekerjaan fisik yang terpenuhi aspek kualitas (mutu) dan kuantitas (volume) seperti
      yang direncanakan;                                                   
    b. Laporan-laporan kegiatan dari laporan harian, mingguan, sampai dengan laporan bulanan dan
      Laporan RKK secara rutin (termasuk backup data, as bulit drawing, dan lain-lain yang
                                                                           
      tercantum dalam kontrak).                                            
                                                                           
                                                                           
 4. IDENTITAS PENGGUNA JASA                                                
    Nama   : Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
            Ruang Kabupaten Lampung Timur                                  
                                                                           
    Alamat : Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
 5. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                           
    Untuk pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Negeri Jemanten - Sidodadi dengan pagu
    anggaran Rp. 1,500,000,000.00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada Bidang
    Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
    Lampung Timur bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.                 
                                                                           
                                                                           
 6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                              
    Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 60 (Enam Puluh) hari
    kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
    pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
                                                                           
    pekerjaan pertama (PHO).                                               
                                                                           
 7. REFERENSI HUKUM                                                        
    1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
                                                                           
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh
       perubahannya;                                                       
    2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
       tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
    3. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
                                                                           
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
       Berbasis Risiko;                                                    
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
       08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
                                                                           
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
       10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
       Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
                                                                           
                                                                           
 8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
    Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
    a. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan konstruksi;
    b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                                                           
      perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
      perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
      dan standar teknis yang dipersyaratkan);                             
    c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
      kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang tecantum
                                                                           
      dalam spesifikasi teknis (Spesifikasi Teknis Tahun 2018 Rev. 2 KEMEN PUPR);
    d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
      konstruksi;                                                          
    e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                                                                           
      selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
      yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis Kegiatan. Semua administrasi
                                                                           
      pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
      Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
                                                                           
      konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
      memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
    g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
      Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
      sempurna                                                             
                                                                           
                                                                           
 9. KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                      
    Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahapini adalah              
    a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan :     
                                                                           
      Peningkatan Ruas Negeri Jemanten - Sidodadi                          
    b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                     
      1) Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing);                         
                                                                           
      2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (jika ada);
      3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala perubahan/addendumnya;
      4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
         pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan pelaksanaan Rencana
                                                                           
         Keselamatan Konstruksi (RKK);                                     
      5) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
         Asbuilt Drawing;                                                  
      6) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
         pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                           
         konstruksi fisik;                                                 
      7) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
         konstruksi fisik disimpan di Penyimpanan Eksternal (Hardisk/Flashdisk).
                                                                           
                                                                           
 10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                               
    Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi sebagaimana Terlampir.         
                                                                           
11. PERALATAN                                                              
                                                                           
     No          Jenis                 Kapasitas        Jumlah             
      1 CONCRETE MIXING PLANT           40 m3             1                
      2 DUMP TRUCK                     6 – 10 T           1                
                                                                           
      3 TRUK MIXER                     4 – 7 m3           2                
      4 EXCAVATOR                   80 – 140 HP, 0,9 M3   1                
      5 VIBRATOR ROLLER                 6 – 8 T           1                
                                                                           
      6 WATER TANKER                 3000 – 4500 L        1                
    *Concrete Mixing Plant wajib melampirkan Surat Ijin Layak Operasi.     
 12. PERSONIL MENEJERIAL                                                   
                                                                           
        Jabatan Dalam                                                      
    No             Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah Personil
         Pekerjaan                                                         
     1    Pelaksana  2 (dua) tahun SKK Pekerjaan di Bidang                 
                                   Pembangunan Jalan     1 (satu)          
                                                                           
     2   Petugas K3    0 tahun     Sertifikat Petugas K3                   
                                                         1 (satu)          
         Konstruksi                   Konstruksi                           
   * Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja dan
   referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan.                                 
                                                                           
 13. KUALIFIKASI                                                           
    Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi Penyedia Jasa adalah :            
                                                                           
    a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
      2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya;
    b. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dan seluruh perubahannya;
                                                                           
    c. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil
      Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS-001) yang masih
      berlaku dengan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;           
    d. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
                                                                           
      iuran bulan terakhir.                                                
                                                                           
 14. IDENTIFIKASI BAHAYA                                                   
    Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai tabel jenis pekerjaan dan
                                                                           
    identifikasi bahayanya di bawah ini :                                  
     No     Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya                
     1 Pekerjaan Beton Ready Mix Tertimbun material beton                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    Lampung Timur,          2025           
                                                                           
                                    PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN              
                                                                           
                                                                           
                                                dto                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    RISNAWAN HIDAYAT, S.Kom, M.T.          
                                       NIP. 19740311 200903 1 001