Manajemen Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan 3 Tower Gedung Perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092297000
Status: Seleksi Ulang
Date: 18 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,215,176,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,215,176,200
RUP Code: 60458386
Work Location: Wanggar - Nabire - Nabire (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0---
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kso PT Pilar Pusaka Inti Lihat Anggota
00*0**6****93**0-87.35-
PT Darma Abadi Consultant (Kso)-PT. Media Architects And Engineers Lihat Anggota
00*2**1****05**0-74.07Peserta tidak lulus ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli
0018023903019000--Peserta tidak menghadiri undangan kegiatan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Peserta dinyatakan gugur.
PT Elsadai Servo Cons - PT. Amythas
00*5**3****21**0--Peserta tidak menghadiri undangan kegiatan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Peserta dinyatakan gugur.
PT Esa Pratama Cipta Selebes Kso PT. Arci Pratama Konsultan Lihat Anggota
00*9**0****05**0--Peserta tidak menghadiri undangan kegiatan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Peserta dinyatakan gugur.
Sintech Indonesia Power
04*4**4****32**0---
0703495945015000---
Donny Morris Primajaya
07*7**6****17**0---
0027023449017000---
0810891010805000---
0032351421301000---
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0---
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001---
0012521696952000---
0831137294911000---
0951978683643000---
0013639422062000---
0811292689951000---
0911737872643000---
0018872267331000---
0024545519631000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Nama Kegiatan  : Manajemen konstruksi Rancang bangun pembangunan 3 tower gedung
                 perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Tengah            
                                                                         
Nilai Total HPS : Rp. 9.215.176.200                                      
Sumber Dana    : IUPK melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                         
                 Provinsi Papua Tengah T.A 2025                          
                                                                         
Lingkup Pekerjaan :                                                      
     a. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan, yang terdiri dari tahapan pekerjaan sebagai
        berikut:                                                         
                                                                         
        1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan konstruksi berdasarkan
           rekomendasi hasil perencanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
           Terintegrasi Rancang Bangun yang meliputi program penyediaan dan
           penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan;
        2. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
           hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
           persetujuan penyedia jasa dan pemberi tugas;                  
                                                                         
        3. Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
           tes laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber
           daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
        4. Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
           perencanaan, perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan
           yang timbul serta pengusulan koreksi program;                 
        5. Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
                                                                         
           tahap perencanaan;                                            
        6. Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan sesuai
           dengan kondisi lapangan,                                      
        7. Menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia Jasa
           Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun serta membantu proses pemenuhan
           persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.     
                                                                         
                                                                         
     b. Tahap Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)
        yang terdiri dari tahapan pekerjaan sebagai berikut:             
        a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
           melakukan pengukuran awal di lapangan dan menerbitkan Berita Acara
           Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;                      
        b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
           Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk menjamin persetujuan
                                                                         
           Konsultan                                                     
        c. MK  terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan
           terpasang di lapangan;                                        
        d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang
           pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA
           Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;                    
        e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
                                                                         
           terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara
           Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                                  
        f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan
           uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
           Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;       
        g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
                                                                         
           Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                               
        h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
           dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
           dan atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;            
        i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
           Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
           pekerjaan;                                                    
                                                                         
        j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
           terpasang dan BOQ final;                                      
        k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub
           Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
           progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk
           meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;             
        l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun,
                                                                         
           melakukan testing dan commissioning untuk semua pekerjaan yang
           dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
           diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang
           ditetapkan oleh instansi terkait.                             
                                                                         
     c. Tahapan Pelaksanaan                                              
        Pada pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Dinas Provinsi
        Papua Tengah Tahap I, secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
        tugas sebagai berikut:                                           
        1) Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
           mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir
           pekerjaan;                                                    
         2) Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan
                                                                         
           perubahan Kontrak;                                            
         3) Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;                
         4) Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan asset barang milik
           negara; dan Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
           pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.        
                                                                         
        Adapun lingkup kewenangan dari konsultan manajemen konstruksi yaitu:
         1) Penyedia jasa manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap
                                                                         
           pelaksanaan;                                                  
         2) Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memberikan masukan dan reviu
           dokumen pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi baik di tahap perencanaan
           maupun tahap pembangunan.                                     
         3) Penyedia jasa manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan
           pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui
           SIMBG.                                                        
                                                                         
         4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen
           Konstruksi meliputi:                                          
           a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;                  
           b. pengawasan persiapan konstruksi;                           
           c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
              pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi; dan  
           d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
                                                                         
              terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.       
         5) Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
           rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan
           dokumen PBG kepada pengguna anggaran.                         
        Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
        meliputi:                                                        
                                                                         
         1) Pengawasan pada tahap Pelaksanaan Pembangunan konstruksi terintegrasi
           rancang dan bangun hingga serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
         2) Pengawasan pada tahap pemeliharaan pekerjaan sampai serah terima akhir
           pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                         
     d. Tahap Pemeliharaan                                               
                                                                         
        Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:       
        a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
           perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
        b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
           konstruksi;                                                   
        c. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
                                                                         
                 1.