| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kso PT Pilar Pusaka Inti Lihat Anggota | 00*0**6****93**0 | - | 87.35 | - |
PT Darma Abadi Consultant (Kso)-PT. Media Architects And Engineers Lihat Anggota | 00*2**1****05**0 | - | 74.07 | Peserta tidak lulus ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli |
| 0018023903019000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan kegiatan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Peserta dinyatakan gugur. | |
PT Elsadai Servo Cons - PT. Amythas | 00*5**3****21**0 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan kegiatan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Peserta dinyatakan gugur. |
PT Esa Pratama Cipta Selebes Kso PT. Arci Pratama Konsultan Lihat Anggota | 00*9**0****05**0 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan kegiatan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Peserta dinyatakan gugur. |
Sintech Indonesia Power | 04*4**4****32**0 | - | - | - |
| 0703495945015000 | - | - | - | |
Donny Morris Primajaya | 07*7**6****17**0 | - | - | - |
| 0027023449017000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - | - |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - |
| 0012521696952000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0024545519631000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Manajemen konstruksi Rancang bangun pembangunan 3 tower gedung
perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Nilai Total HPS : Rp. 9.215.176.200
Sumber Dana : IUPK melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Tengah T.A 2025
Lingkup Pekerjaan :
a. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan, yang terdiri dari tahapan pekerjaan sebagai
berikut:
1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan konstruksi berdasarkan
rekomendasi hasil perencanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Terintegrasi Rancang Bangun yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan;
2. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
persetujuan penyedia jasa dan pemberi tugas;
3. Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
tes laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber
daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
4. Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan
yang timbul serta pengusulan koreksi program;
5. Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap perencanaan;
6. Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan sesuai
dengan kondisi lapangan,
7. Menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun serta membantu proses pemenuhan
persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
b. Tahap Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)
yang terdiri dari tahapan pekerjaan sebagai berikut:
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
melakukan pengukuran awal di lapangan dan menerbitkan Berita Acara
Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun termasuk menjamin persetujuan
Konsultan
c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan
terpasang di lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang
pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA
Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara
Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan
uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
dan atau justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;
i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
pekerjaan;
j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BOQ final;
k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub
Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk
meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun,
melakukan testing dan commissioning untuk semua pekerjaan yang
dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang
ditetapkan oleh instansi terkait.
c. Tahapan Pelaksanaan
Pada pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Dinas Provinsi
Papua Tengah Tahap I, secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
tugas sebagai berikut:
1) Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan;
2) Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan
perubahan Kontrak;
3) Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
4) Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan asset barang milik
negara; dan Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
Adapun lingkup kewenangan dari konsultan manajemen konstruksi yaitu:
1) Penyedia jasa manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap
pelaksanaan;
2) Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memberikan masukan dan reviu
dokumen pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi baik di tahap perencanaan
maupun tahap pembangunan.
3) Penyedia jasa manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan
pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui
SIMBG.
4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen
Konstruksi meliputi:
a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
b. pengawasan persiapan konstruksi;
c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi; dan
d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.
5) Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan
dokumen PBG kepada pengguna anggaran.
Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
meliputi:
1) Pengawasan pada tahap Pelaksanaan Pembangunan konstruksi terintegrasi
rancang dan bangun hingga serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
2) Pengawasan pada tahap pemeliharaan pekerjaan sampai serah terima akhir
pekerjaan konstruksi.
d. Tahap Pemeliharaan
Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi;
c. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
1.