| 0032225161951000 | Rp 2,956,498,461 | |
| 0639113554952000 | - | |
| 0635866114951000 | - | |
| 0720515618951000 | - | |
CV Siminggir Konda Jaya | 0650109580951000 | - |
| 0025658808951000 | - | |
CV Reka Mandiri | 08*4**9****52**0 | - |
CV Mutiara Sinar Papua | 05*5**3****53**0 | - |
CV Papua Berkah | 08*7**3****51**0 | - |
| 0821262722418000 | - | |
CV Warsamson Perdana | 03*2**3****51**0 | - |
CV Korossa Jaya | 00*2**8****51**0 | - |
| 0316598903951000 | - | |
| 0028273274643000 | - |
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN KE SUMBER AIR DI KAMPUNG ARUS
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Uraian Singkat Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus merupakan
gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini adalah
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.Dalam
penyusunan KAK Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus didukung beberapa
landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republi
Indonesia Nomor 4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas jalan
sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan,
dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang
penetapan fungsi arteri dan kolektor yang menhubungkan antara ibukota provinsi
dalam sistem jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya
sebagai Jalan Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Kab. Maybrat merupakan wilayah yang sedang
berkembang dengan sangat pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun
industri dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah penduduk diakibatkan terdapat
beberpa aktivitas pertambangan, peternakan serta pariwisata yang berada di dalam
maupun sekitar wilayah Maybrat. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus ditunjang
oleh sarana maupun prasarana yang baik agar berjalan dengan lancar.
Wilayah Kab. Maybrat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar
untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat Daya. Potensi yang dimiliki
diantaranya pariwisata, pertanian dan perkebunan, perindustrian, perikanan, peternakan
dan pertambangan. Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari pusat
perekonomian Papua Barat Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang berkembang
selain itu, aksesibilitas di wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah Kampung Arus. Untuk itu, dilakukan
Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus untuk menjaga fungsional dan
kelayakan jalan pada ruas Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus :
Untuk memelihara sarana infrastruktur Transportasi Darat yang merupakan aset
Daerah sehingga dapat senantiasa memiliki tingkat layanan yang optimal bagi para
pengguna jalan sepanjang satu tahun anggaran berjalan.
Meningkatkan perekonomian di Papua Barat daya
Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus.
3. Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian Indonesia,
kelayakan dan kondisi jalan yang baik sangat berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia pada masa sekarang dan masa yang akan
datang.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus yang
dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari :
Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus = 0,745 Km
B. Penerima Manfaat
Dampak dari Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung
Arus memberikan manfaat baik itu dikalangan bidang Bina Marga OPD Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya selaku perpanjangan tangan
dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun masyarakat Indonesia khususnya
masyarakat Provinsi Papua Barat Daya. Manfaat yang diterima oleh masyarakat adalah
kelancaran transportasi antar wilayah yang berlanjut pada kelancaran arus perekonomian.
Selain itu, berkurangnya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan faktor road defect dapat
menambah rasa kenyamanan dan keamanan pada masyarakat selaku pengguna jalan.
Manfaat yang diperoleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah dengan
dilaksanakannya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai kondisi ruas jalan
provinsi yang Baik.
C. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Kecil dan Bidang Bangunan Sipil/Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Lingkup pekerjaan utama yang dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga
Tahun 2018 pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan ke Sumber Air di Kampung Arus
(Maybrat) adalah:
No Divisi/Uraian Pekerjaan Keterangan
1 Galian Biasa
2 Timbunan Biasa dari Hasil Galian
3 Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
4 Penyiapan Badan Jalan
5 Beton strukur, fc’20 MPa
6 Pasangan Batu
2. Output Kegiatan
Peningkatan Jalan dengan jenis perkerasan Rigid Pavement pada Jalan ke Sumber
Air di Kampung Arus
3. Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran.
4. Spesifikasi Bahan dan Pengujian
Bahan
Syarat bahan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini tertuang pada
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev 5
Pengujian Bahan
Syarat Pengujian Bahan mangacu pada standar rujukan SNI dan ASTM pada
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev 5
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor terpenting
dalam proses pelaksanaan kegiatan konstruksi, mulai dari kegiatan persiapan awal
(survey untuk pembuatan MC-0) hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Salah
satu contoh terkait K3 adalah pekerja konstruksi diwajibkan memakai alat APD seperti
helm keselamatan, sepatu boot/sepatu pelindung, sarung tangan, rompi proyek dan
lain sebagainya yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ditangani oleh
pekerja konstruksi.
6. Identifikasi Bahaya
No
Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Jenis, Bahaya & Resiko K3
1 Mobilisasi - Alat berat terguling dari trontong--
>luka berat/meninggal
2 keselamatan dan kesehatan kerja - Resiko terpapar virus Covid-19
karena tidak mematuhi protokol
pencegahan Covid-19
3 Pasangan Batu - Tertimbun bahan material dari Dump
truck--> luka berat
4 Galian Biasa, - Tertimbun bahan galian --> luka berat
5 Timbunan Biasa dari Hasil galian - Tertimbun bahan material dari Dump
Terluka oleh mesin penghampar
-
(Grader) karena pengoperasian tidak
benar, --> luka berat
Timbunan Pilihan dari sumber - Tertimbun bahan material dari Dump
6
galian Terluka oleh mesin penghampar
-
(Grader) karena pengoperasian tidak
benar, --> luka berat
7
Penyiapan Badan Jalan - Terjadi ganguan lalulintas
kenderaan
> Kemacetan
8
Pembersihan dan - Terjadi ganguan lalulintas
Pengelupasan Lahan kenderaan > Kemacetan
Terbentur alat berat --> luka berat
9
Beton strukur, fc’20 MPa - Kecelakaan akibat concrete
mixer/Truk Mixer (kena rantai, roda
pemutar dll)
7. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan ke Sumber Air di
Kampung Arus Kab. Maybrat OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya adalah sebagai berikut :
No Kegiatan Jangka Waktu Pelaksanaan
1 Masa Pelaksanaan 60 hari kalender
2 Masa Pemeliharaan 360 hari kalender
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan ke Sumber Air di
Kampung Arus Kab. Maybrat adalah 60 hari kalender.
F. Penutup
Dengan pelaksanaan kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya diharapkan kinerja
Jaringan Jalan khususnya di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya dapat melayani
pengguna jalan dengan optimal sehingga dapat tecapai kondisi baik. Selain itu,
pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan
mendongkrak pertumbuhan ekonomi wilayah Papua Barat Daya pada khususnya dan
nasional pada umumnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 August 2024 | Peningkatan Jalan Ruas Kisor-Sris | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 19,056,381,120 |
| 15 March 2018 | - Pembangunan Jalan Akses Menuju Terminal Dan Parkir Kendaraan | Kementerian Perhubungan | Rp 9,988,800,000 |
| 28 January 2016 | Pembuatan Apron Termasuk Marking | Ditjen Phb Udara | Rp 6,388,811,000 |
| 24 August 2018 | Peningkatan Jalan Srer - Sisir | Provinsi Papua Barat | Rp 4,885,000,000 |
| 22 May 2019 | Peningkatan Jalan Ayamaru-Sauf- Wehali - Batas Kab. Sorsel (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 4,875,000,000 |