Peningkatan Jalan Kampung Kumbe-Kampung Sumber Rejeki (Paket 1)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10095875000
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,344,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,324,383,000
Winner (Pemenang): Karunia Timur Nusantara
NPWP: 06*8**7****56**0
RUP Code: 61092595
Work Location: Kampung Kumbe-Kampung Sumber Rejeki - Merauke (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Karunia Timur Nusantara
06*8**7****56**0Rp 7,143,585,308
0848069050322000-
CV Bomisai Abadi
09*8**2****56**0-
0032790891956000-
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0-
0821273794954000-
CV Wijoyo Kusumo
0703964577524000-
0033277518542000-
0839803020956000-
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0-
CV Sinar Samudra
0020705869956000-
0838717015956000-
0718963275952000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
CV Malkos
09*5**2****52**0-
Attachment
I.  SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN  GAMBAR                                
                                                                      
    A. Informasi Pekerjaan                                            
     1. Dasar Hukum                                                   
       1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 pasal 60 ayat 2, Pasal 88 ayat 3, Pasal 89;
       2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 86);
       3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       4. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77, Pasal 88 ayat 3, Pasal
          88C ayat 5, Pasal 88E ayat 1 dan 2 serta Pasal 184;         
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 15 Dan
          Pasal 17;                                                   
       6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko;
       7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
          Konstruksi Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021;
       8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
          peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor
          12 Tahun 2021;                                              
                                                                      
       9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2025 Tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan    
          Pembangunan di Papua                                        
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
          Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Melalui Penyedia;                                           
       11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
          pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah
          minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil
          survey dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;   
       12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
          Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                        
       13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
          2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
          2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
          Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
          Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                               
       15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
          602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
          Negeri Jasa Konstruksi;                                     
                                                                      
       16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
       17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan
          Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
       18. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
          Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
          Menjadi Pelayanan Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko melalui Sistem
          OSS;                                                        
       19. Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
          474/A8/B.2/2021 dan Nomor 475/A8/B.2/2021 serta Nomor 2188/A1/2021
          Tanggal 27 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
          Risiko Sistem OSS mulai tanggal 02 Agustus 2021;            
       20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
                                                                      
          Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
          Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;                 
       21. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01/DK/224 Tanggal 31 Maret 2023
          tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
          Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
          untuk Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
          PUPR.                                                       
       22. Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
          SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga
          dengan kode RKA 1.03.10.1.01.0031.5.2.04.01.01.0002 dengan Sub Kegiatan:
          Rekonstruksi Jalan                                          
                                                                      
    2. Latar Belakang                                                 
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
        pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan
        dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam
        memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
                                                                      
        Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting
        terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan
        dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai
        keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan
                                                                      
        memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan
        nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
        pembangunan nasional.                                         
                                                                      
        Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina
        jalan sesuai dengan kewenangannya.                            
                                                                      
    3. Maksud dan Tujuan                                              
       a. Maksud : melaksanakan peningkatan jalan yang berkualitas sehingga dapat
         menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu, mutu dan memenuhi standar
         spesifikasi yang ada.                                        
       b. Tujuan : tersedianya jalan yang memadai dengan kualitas jalan yang aman,
         nyaman dan ekonomis sehingga menghasilkan keamanan dan kenyamanan bagi
         pengguna jalan.                                              
    4. Sasaran/Output                                                 
       Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Kumbe – Kampung
       Sumber Rejeki (Paket 1) yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga
       pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang
                                                                      
       telah ditentukan pengguna jasa.                                
                                                                      
    5. Lokasi Kegiatan                                                
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke.            
                                                                      
    6. Sumber Pendanaan                                               
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
         dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) SILVA Provinsi
         Papua Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan
         Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan:             
         1.03.10.1.01.0031 Rekonstruksi Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
         7.344.000.000,00 (Tujuh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan
                                                                      
          Kampung Kumbe – Kampung Sumber Rejeki (Paket 1) adalah sebesar Rp.
          7.324.383.000,00 (Tujuh Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus
          Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah)                             
       c. Dikarenakan paket pekerjaan ini tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan
          Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-P-SKPD) Dinas
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga sehingga proses
          Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak paket pekerjaan ini akan
          dilaksanakan setelah penetapan APBDP Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran
          2025.                                                       
       d. Sehubungan dengan point- point diatas, maka apabila terjadinya pembatalan
          paket pekerjaan ini maka penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang tidak dapat
          mengajukan tuntutan apapun kepada Pengguna Anggaran (PA).   
                                                                      
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                    
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :      
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
       Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.              
                                                                      
    8. Data Dasar                                                     
                                                                      
       Data dan Gambar Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Kampung Kumbe –
       Kampung Sumber Rejeki (Paket 1) HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data
       pendukung.                                                     
                                                                      
    9. Standar Teknis                                                 
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;        
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Resiko                                                      
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat.                                                     
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
          Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
          dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
       6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana
          Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;          
       7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang
          Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang
                                                                      
          pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;         
       8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
          Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
          Penyedia;                                                   
       9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
          dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
       10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
          21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
       11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
          Manajemen Keselamatan Konstruksi.                           
       12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
          Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
          Jembatan ( Revisi 2).                                       
       13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
          Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
          Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
          Jembatan.                                                   
       15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
          DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
          Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
       16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar
          Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.                    
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan
          Kontrak Kritis.                                             
       18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
          DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
          Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
                                                                      
                                                                      
    10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                           
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung mulai
       diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).              
    11. Kualifikasi Penyedia                                          
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                
          a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
            berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.           
          b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:         
            • Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk BS001 Klasifikasi
              konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI 42101      
              Untuk Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.                   
         c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
            Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                      
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
       2. Tender dapat diikuti oleh semua pelaku usaha baik Putra Daerah/OAP dan Non
          OAP yang memenuhi syarat dan bagi Pelaku Usaha Non OAP Wajib melakukan
          Kerja Sama Operasi (KSO) dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
          dalam 1 (satu) kerjasama operasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
          PERPRES 108 Tahun 2025 dan berkas KSO diunggah;.            
       3. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi
          (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                               
                                                                      
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                           
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                 
                                                                      
   DIVISI 1.  UMUM                                                    
                                                                      
     1.2      Mobilisasi                                              
   SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                 
                                                                      
   DIVISI 2.  DRAINASE                                                
                                                                      
    2.1.(1)   Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air           
                                                                      
   DIVISI 3.  PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                         
    3.1.(1)   Galian Biasa                                            
                                                                      
    3.3.(1)   Penyiapan Badan Jalan                                   
                                                                      
   DIVISI 4.  PEKERJAAN PREVENTIF                                     
                                                                      
    4.9.(4)   Pemasangan Ruji (Dowel)                                 
                                                                      
   DIVISI 5.  PERKERASAN BERBUTIR                                     
    5.4(2)    Lapis Fondasi Tanah Semen                               
                                                                      
   DIVISI 6.  PERKERASAN ASPAL                                        
                                                                      
    6.1.(1)   Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair/Emulsi                  
                                                                      
    6.2 (2a)  Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi                       
    6.3(3)    Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                             
                                                                      
   DIVISI 7   STRUKTUR                                                
                                                                      
    7.1.(8)   Beton, fc’15 Mpa                                        
                                                                      
                                                                      
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                        
                                                                      
        Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                   
                                                                      
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                 
        Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                      
                                                 Jumlah               
           No           Nama Alat dan Kapasitas                       
                                                 (Unit)               
            1.   Asphalt Finisher 10 T             1                  
            2.   Dump Truck 3,5 - 4 Ton            3                  
            3.   Excavator 80-140 Hp               2                  
            4.   Sheepfoot Roller 8-10 Ton         1                  
            5.   Reclaimer (Soil Stabilizer) 480 Hp 1                 
            6.   Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam     1                  
                                                                      
                                                                      
        Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:                  
                                                                      
                                              Jumlah                  
           No       Nama Alat dan Kapasitas                           
                                               (Unit)                 
            1.  Asphalt Distributor 5000 L      1                     
            2.  Water Tanker 3000-4500 L        1                     
            3.  Tandem Roller 6 - 8 T           1                     
            4.  Truck Mixer 5 m3                2                     
           5.   Motor Grader 135 Hp             1                     
                                                                      
        Catatan:                                                      
        • Peralatan Utama minimal sebagaimana tersebut diatas,dilengkapi dengan
          bukti kepemilikan/sewa /perjanjian sewa bukti kepemilikan peralatan yang
          berupa milik sendiri dengan melampirkan STNK, invoice atau bukti
          kepemilikan lainnya;                                        
        • Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
          beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
          lainnya;                                                    
        • Untuk peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) selain bukti
          kepemilikan berupa invoice dan kuitansi pembelian, wajib melampirkan
          Sertifikat Kelaikan Operasi (SLO) yang masih berlaku;       
        • Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ditawarkan wajib  
          mempertimbangkan jarak dan waktu ke lokasi pekerjaan untuk menjamin
          kualitas/mutu aspal yang sesuai spesifikasi;                
        • Wajib melampirkan foto dokumentasi peralatan utama yang dipersyaratkan;
        • Semua dokumen peralatan utama wajib diupload.               
                                                                      
    B.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
                                                                      
        a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
          terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
          persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
          kecelakaan kerja;                                           
        b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
          dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
          yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
          pekerja dan operator yang terlatih;                         
        c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
          menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
          bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
          sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
          melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
          konstruksi dan kecelakaan kerja;                            
        d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
          keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
          pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
          lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
          pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
          metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
          kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
        e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
          tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
          analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
          pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
          (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
          diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
          terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
          yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
                                                                      
          menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
        f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
          berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
          yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
          maupun pendapat ahli terkait yang independen.               
        g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan
          penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
          pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
        h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama,
          sesuai point g diatas.                                      
    B.5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                         
        Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan:
        Usaha Kecil :                                                 
                                                                      
         Jumlah                Pendidikan           Sertifikasi       
                  Jabatan / Posisi      Pengalaman                    
         Tenaga                 Minimal           Keahlian/ Ijazah    
                               SMA/SMK/            SKK Pelaksana      
                               D3 Sipil/S1          Lapangan          
          1 org    Pelaksana             2 Tahun                      
                                - Teknik          Pekerjaan Jalan     
                                 Sipil              Jenjang 5         
                                                    Sertifikat K3     
                   Personil K3  SLTA/                                 
          1 org                          0 Tahun  Konstruksi Jenjang  
                   Konstruksi  Sederajat                              
                                                       4              
       Tenaga Teknik/Terampil yang harus disediakan pada saat pelaksanaan pekerjaan
        (tidak dikompetisikan/ wajib dipenuhi):                       
        1. Quality Control (1 Orang), minimal lulusan Diploma 3 (D3) Sipil dengan
          pengalaman minimal 2 Tahun dan dilengkapi referensi/CV Personil (Tidak
          dikompetisikan/wajib dipenuhi);                             
        2. Logistik (1 Orang), minimal lulusan SMA/SMK pengalaman minimal 2 Tahun
          (Tidak dikompetisikan/wajib dipenuhi);                      
                                                                      
                                                                      
        Catatan:                                                      
        • PPK mempersyaratkan kelengkapan dokumen pendukung terhadap personil
          utama minimal yang di persyaratkan (Ijazah, SKK, CV Personil, dan pengalaman
          kerja personil manajerial dibuktikan dengan referensi kerja dari pemberi
          pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan serta;           
          Melengkapi surat pernyataan bersedia ditugaskan pada pekerjaan tersebut
          sampai dengan pekerjaan selesai diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dan tidak
          terkait pada kontrak pekerjaan lain atau perusahaan lain serta diyakini tidak
          menjadi tenaga tetap PJT/PJSK/PJBU pada perusahaan lain.    
                                                                      
    B.6. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.        
        1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan perusahaan milik Orang Asli Papua
          (OAP) yang berdomisili di Provinsi Papua Selatan sesuai dengan yang
          dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
          Perpres 108 Tahun 2025..                                    
                                                                      
                                                                      
C.  Keterangan Gambar                                                 
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                      
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                          
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                       
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                         
II. HARGA   PERKIRAAN  SENDIRI                                        
                                                                      
    A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI          
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
        Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
        tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua
        Maluku bidang kontraktor.                                     
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga,
        maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.                  
                                                                      
    B. PREFERENESI HARGA                                              
        Tidak diberikan preferenesi harga.                            
                                                                      
    C. PRODUKSI DALAM NEGERI                                          
        Penggunaan produk dalam negeri (TKDN + BMP Minimal 40%) berdasarkan Undang-
                                                                      
        undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (Pasal 86) dan Perlem LKPP
        Nomor 12 Tahun 2021, wajib dipenuhi oleh penyedia dengan membuat surat
        pernyataan.                                                   
                                                                      
    D. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                    
        Terlampir.                                                    
    E. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
      RESIKO                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Merauke, 24 Oktober 2025            
                                     Ditetapkan Oleh:                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)