| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022472294321000 | Rp 492,193,463 | - | |
| 0946002599955000 | Rp 474,000,000 | Tidak menyampaikan bukti pelunasan BPJS Bulan terakhir | |
| 0033277518542000 | Rp 459,341,280 | Dokumen Penawaran Teknis tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0610219800411000 | - | - | |
CV Lativa Bestari | 02*8**9****08**0 | - | - |
| 0809319528321000 | - | - | |
| 0533964722325000 | - | - | |
CV Mahameru Citratama | 00*0**7****01**0 | - | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
Farka Jaya Andalan | 00*9**4****22**0 | - | - |
| 0717910657416000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0821273794954000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0828009217321000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Buay
Anak Tuha, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
Sukadana – Kode Pos 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(USP)
Nama Sub Kegiatan :
Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan
Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis lainnya
Nama Pekerjaan :
Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana
Nomor Paket :
-
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
SUB KEGIATAN
Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem
Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis lainnya
PEKERJAAN
Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti dan menyambut otonomi
daerah mengupayakan pengembangan potensi daerahnya, salah satunya adalah melalui
pembangunan infrastruktur jalan.
Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam perlu didukung dengan
penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Tingkat mobilitas masyarakat yang
semakin tinggi menuntut terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak.
Mengingat pentingnya sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan bagi masyarakat, maka
perlu dilakukan peningkatan kondisi Ruas Jalan yang dapat menopang kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur jalan yang baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap
guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke
wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan
infrastruktur transportasi.
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan tersebuat
adalah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jalan kondisi rusak sehingga menjadi kondisi
jalan mantab.
3. SASARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
a. Hasil pekerjaan fisik yang terpenuhi aspek kualitas (mutu) dan kuantitas (volume) seperti
yang direncanakan;
b. Laporan-laporan kegiatan dari laporan harian, mingguan, sampai dengan laporan bulanan
dan Laporan RKK secara rutin (termasuk backup data, as bulit drawing, dan lain-lain yang
tercantum dalam kontrak).
4. IDENTITAS PENGGUNA JASA
Nama : Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Timur
Alamat : Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana
Kab. Lampung Timur dengan pagu anggaran Rp. 500,020,000.00 (Lima Ratus Juta Dua Puluh
Ribu Rupiah) pada Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Timur bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
7. REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh
perubahannya;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
3. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini dalah :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang
tecantum dalam spesifikasi teknis (Spesifikasi Teknis Tahun 2018 Rev. 2 KEMEN PUPR);
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi;
e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis Kegiatan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan seluruh perubahannya;
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
9. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahapini adalah
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan :
Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1) Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (jika
ada);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan pelaksanaan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
5) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
Asbuilt Drawing;
6) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik disimpan di Penyimpanan Eksternal (Hardisk/Flashdisk).
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi sebagaimana Terlampir.
11. PERALATAN
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer Min 0,5 1
12. PERSONIL MENEJERIAL
Jabatan Dalam
No Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah Personil
Pekerjaan
1 Pelaksana 2 (dua) tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 (satu)
Jalan Jenjang 4 (empat)
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat Petugas K3
1 (satu)
Konstruksi Konstruksi
* Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja dan
referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan.
13. PERSYARATAN DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen persayratan teknis mengikuti perpres 16 tahun 2018 berserta seluruh
perubahannya dan perlem lkpp 12 tahun 2021 berserta seluruh perubahannya dan
menyampaikan perhitungan jaminan keselamatan kerja (jkk) dan
jaminan kematian (JKN).
14. KUALIFIKASI
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi Penyedia Jasa adalah :
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya;
b. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dan seluruh perubahannya;
c. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS-001) yang masih berlaku
dengan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
d. Memiliki SKK pelaksana lapangan pekerjaan jalan minimal jenjang 4 (empat);
e. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
iuran bulan terakhir;
15. IDENTIFIKASI BAHAYA
Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Bongkaran Terluka Terluka Terkena Alat
Lampung Timur, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dto
RUDI AZUAN, S.T., M.T.
NIP. 197601 1220 0003 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 April 2020 | 123- B Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun 4,6,7,8 Desa Sripendowo Kec. Bandar Sribhawono | Kab. Lampung Timur | Rp 502,287,500 |
| 24 October 2025 | Peningkatan Jalan Menuju Sman 1 Sekampung Udik Desa Gunung Pasir Jaya Kec. Sekampung Udik | Kab. Lampung Timur | Rp 500,000,000 |
| 19 October 2025 | Peningkatan Jalan S.D Lataston Ruas Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, Kab. Lampung Timur | Kab. Lampung Timur | Rp 500,000,000 |
| 25 September 2022 | Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Negeri Agung Dusun I Sampai Dusun IV Kec. Gunung Pelindung | Kab. Lampung Timur | Rp 423,789,372 |