Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10096708000
Status: Tender Ulang
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,020,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,011,000
Winner (Pemenang): CV Buay Minak
NPWP: 022472294321000
RUP Code: 60956719
Work Location: Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0022472294321000Rp 492,193,463-
0946002599955000Rp 474,000,000Tidak menyampaikan bukti pelunasan BPJS Bulan terakhir
0033277518542000Rp 459,341,280Dokumen Penawaran Teknis tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan
0610219800411000--
CV Lativa Bestari
02*8**9****08**0--
0809319528321000--
0533964722325000--
CV Mahameru Citratama
00*0**7****01**0--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
Farka Jaya Andalan
00*9**4****22**0--
0717910657416000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0945495216009000--
0821273794954000--
0021275086002000--
0828009217321000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0730211869626000--
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN   LAMPUNG    TIMUR  DINAS             
                                                                          
          PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG                   
                                                           Jl. Buay       
              Anak Tuha, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
                            Sukadana – Kode Pos 34194                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                              (USP)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Nama Sub Kegiatan :                              
       Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan     
    Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis lainnya
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Nama Pekerjaan :                                
             Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Nomor Paket :                                 
                                 -                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  (USP)                         
                                                                          
                                                                          
SUB KEGIATAN                                                              
Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem
Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis lainnya                          
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN                                                                 
Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana                      
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
   Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti dan menyambut otonomi
                                                                          
   daerah mengupayakan pengembangan potensi daerahnya, salah satunya adalah melalui
   pembangunan infrastruktur jalan.                                       
   Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam perlu didukung dengan
   penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk meningkatkan kehidupan
   sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Tingkat mobilitas masyarakat yang
                                                                          
   semakin tinggi menuntut terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak.
   Mengingat pentingnya sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan bagi masyarakat, maka
   perlu dilakukan peningkatan kondisi Ruas Jalan yang dapat menopang kebutuhan masyarakat akan
   infrastruktur jalan yang baik.                                         
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   Pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap
   guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat, sehingga dapat meningkatkan
   kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke
                                                                          
   wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan
   infrastruktur transportasi.                                            
   Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan tersebuat
   adalah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jalan kondisi rusak sehingga menjadi kondisi
                                                                          
   jalan mantab.                                                          
                                                                          
3. SASARAN                                                                
   Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
                                                                          
   a. Hasil pekerjaan fisik yang terpenuhi aspek kualitas (mutu) dan kuantitas (volume) seperti
     yang direncanakan;                                                   
   b. Laporan-laporan kegiatan dari laporan harian, mingguan, sampai dengan laporan bulanan
                                                                          
     dan Laporan RKK secara rutin (termasuk backup data, as bulit drawing, dan lain-lain yang
     tercantum dalam kontrak).                                            
                                                                          
                                                                          
4. IDENTITAS PENGGUNA JASA                                                
   Nama   : Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
           Ruang Kabupaten Lampung Timur                                  
   Alamat : Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
   Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana
   Kab. Lampung Timur dengan pagu anggaran Rp. 500,020,000.00 (Lima Ratus Juta Dua Puluh
   Ribu Rupiah) pada Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
   Ruang Kabupaten Lampung Timur bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. 
                                                                          
6. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                              
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari
   kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
                                                                          
   pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
   pekerjaan pertama (PHO).                                               
                                                                          
7. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                          
   1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh
      perubahannya;                                                       
   2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
      tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
                                                                          
   3. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
      Berusaha Berbasis Risiko;                                           
   5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
      08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
                                                                          
   6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
      10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
      Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
                                                                          
                                                                          
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
   Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini dalah :
   1. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan konstruksi;
   b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                                                          
      perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
      perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
      dan standar teknis yang dipersyaratkan);                            
                                                                          
   c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
     kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang
     tecantum dalam spesifikasi teknis (Spesifikasi Teknis Tahun 2018 Rev. 2 KEMEN PUPR);
   d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi;
   e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                                                                          
     selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
     yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis Kegiatan. Semua administrasi
     pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
                                                                          
     Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah dan seluruh perubahannya;                                 
   f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
     konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
     memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
                                                                          
   g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
     Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
     sempurna.                                                            
                                                                          
                                                                          
9. KELUARAN/PRODUK  YANG DIHASILKAN                                       
   Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahapini adalah              
   1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan :     
     Pembangunan Trotoar Desa Sukadana Kecamatan Sukadana                 
                                                                          
   b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                     
     1) Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing);                         
     2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (jika
        ada);                                                             
     3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala perubahan/addendumnya;
                                                                          
     4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
        oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan pelaksanaan
        Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                             
     5) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
                                                                          
        Asbuilt Drawing;                                                  
     6) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
        pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
        konstruksi fisik;                                                 
     7) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
        fisik disimpan di Penyimpanan Eksternal (Hardisk/Flashdisk).      
                                                                          
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                               
                                                                          
   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi sebagaimana Terlampir.         
                                                                          
11. PERALATAN                                                             
    No          Jenis                 Kapasitas        Jumlah             
    1  Concrete Mixer                 Min 0,5            1                
                                                                          
                                                                          
12. PERSONIL MENEJERIAL                                                   
      Jabatan Dalam                                                       
   No             Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah Personil
        Pekerjaan                                                         
    1   Pelaksana   2 (dua) tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan        
                                                          1 (satu)        
                                  Jalan Jenjang 4 (empat)                 
    2   Petugas K3   0 tahun        Sertifikat Petugas K3                 
                                                          1 (satu)        
        Konstruksi                     Konstruksi                         
  * Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja dan
  referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan.                                 
13. PERSYARATAN DOKUMEN  PENAWARAN   TEKNIS                               
   Dokumen persayratan teknis mengikuti perpres 16 tahun 2018 berserta seluruh
                                                                          
   perubahannya dan perlem lkpp 12 tahun 2021 berserta seluruh perubahannya dan
   menyampaikan  perhitungan  jaminan  keselamatan kerja  (jkk)  dan      
   jaminan kematian (JKN).                                                
                                                                          
14. KUALIFIKASI                                                           
   Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi Penyedia Jasa adalah :            
   a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                          
     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya;
   b. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dan seluruh perubahannya;
                                                                          
   c. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil
     Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS-001) yang masih berlaku
     dengan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;                   
                                                                          
   d. Memiliki SKK pelaksana lapangan pekerjaan jalan minimal jenjang 4 (empat);
   e. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
     iuran bulan terakhir;                                                
                                                                          
                                                                          
15. IDENTIFIKASI BAHAYA                                                   
   Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai tabel jenis pekerjaan dan
   identifikasi bahayanya di bawah ini :                                  
                                                                          
                                                                          
   No      Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya                
    1 Pekerjaan Bongkaran    Terluka Terluka Terkena Alat                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Lampung Timur,          2025            
                                                                          
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                          
                                               dto                        
                                                                          
                                                                          
                                       RUDI AZUAN, S.T., M.T.             
                                                                          
                                      NIP. 197601 1220 0003 1 002
Tenders also won by CV Buay Minak