Rehabilitasi Jalan Akses Menuju Universitas Musamus (Jl. Kamizaun)

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88078802
Status: Tender Batal
Date: 15 November 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,850,000,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,097,922,000
RUP Code: 45321661
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
0904928520952000Rp 3,086,881,374Peserta tidak menghadiri klarifikasi sesuai Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikirim pada: 24 November 2023 11:51 melalui aplikasi SPSE, sehingga dinyatakan Tidak Lulus
0902718329956000--
0418481586956000--
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000--
0824929467952000--
Berkat Waninggap
09*3**2****56**0--
Adya Jaya Abadi
06*7**2****56**0--
0702503715956000--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
CV Merauke Bangkit
04*1**2****56**0--
0739386209956000--
0914265459956000--
CV Budoli
00*4**4****56**0--
0025703570952000--
PT Amordito Jaya Berdikari
07*7**4****03**0--
Katane Almasu
04*4**9****56**0--
0316728872952000--
0927807669956000--
0933456097503000--
0862725025403000--
0210413159954000--
0918190265956000--
PT Adijaya Inti Grafika
00*8**3****34**0--
Attachment
A.  Informasi Pekerjaan                                                 
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
                                                                        
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
          Jalan;                                                        
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
          Hidup;                                                        
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah beserta turunannya;                                
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk
          Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                        
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
                                                                        
    2. Latar Belakang                                                   
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
       dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
       pembangunan nasional.                                            
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
                                                                        
    3. Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Akses Menuju Universitas Musamus (Jl.
         Kamizaun) Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jalan
         tersebut                                                       
                                                                        
    4. Sasaran/Output                                                   
       Terselenggaranya Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Akses Menuju Universitas Musamus (Jl.
       Kamizaiun) yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu,
       waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa. 
                                                                        
    5. Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke               
                                                                        
    6. Sumber Pendanaan                                                 
                                                                        
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah (APBDP) Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Papua Selatan yang tertuang dalam Dokumen
         Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum
         dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.09 Rehabilitasi Jalan
         dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 4.850.000.100 (Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta
         Seratus Rupiah))                                               
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Rehabilitas Jalan Akses Menuju
         Universitas Musamus (Jl. Kamizaun) adalah sebesar Rp. 3.097.922.000 (Tiga Milliar Sembilan
         Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)     
                                                                        
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan                          
                                                                        
    8. Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Rehabilitas Jalan Akses Menuju Universitas
         Musamus (Jl. Kamizaun) HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
                                                                        
    9. Standar Teknis                                                   
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah beserta Turunannya;                                
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
                                                                        
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
          Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat.                                             
       7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
          pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                             
       8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
          atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
          dalam rangka Otonomi Khusus;                                  
       9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
          Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
          Selatan.                                                      
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
          Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
          Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
                                                                        
          Marga.                                                        
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
          Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)           
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
          19 Juni 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
          Tanggal 19 Juni 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
          Kontrak.                                                      
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
          19 Juni 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
                                                                        
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 20 (Dua Puluh) hari kalender terhitung mulai
       diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                
                                                                        
   11. Kualifikasi Penyedia                                             
                                                                        
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                  
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
            kualifikasi bidang Usaha Kecil.                             
                                                                        
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan
            Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003) yang
            masih berlaku atau BS001 Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan, dengan KBLI
            42111/42101 untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.
         c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
            beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
            Melalui Penyedia.                                           
       2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
         Dokumen Pemilihan.                                             
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
   DIVISI 1. UMUM                                                       
    1.2      Mobilisasi                                                 
                                                                        
    1.8      Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas                      
                                                                        
    1.19                                                                
             Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                    
   DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                            
   3.1 (10)  Galian Perkerasan Beton                                    
                                                                        
   DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                                        
                                                                        
  5.5 (1)    Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base = CTB)
   DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                           
                                                                        
   6.1 (1)   Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi                   
                                                                        
   6.3 (3)   Lataston Lapis Aus (HRS – WC)                              
  DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA                             
                                                                        
  10.1 (22)  Pengendalian Tanaman                                       
                                                                        
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                          
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
                                                                        
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                   
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan
                                                                        
                                                                        
                                                  Jumlah                
             No          Nama Alat dan Kapasitas                        
                                                   (Unit)               
             1.   Dump Truck 3 - 4 M3               3                   
             2.   Tandem Roller 6-8 T               1                   
             3.   Asphalt Finisher 10 T             1                   
             4.   Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam     1                   
             5.   Excavator 80 – 140 HP             1                   
             6.   Tire Roller 8 - 10 T              1                   
                                                                        
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
          kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
          sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
          bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
          konstruksi dan kecelakaan kerja;                              
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
          dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
                                                                        
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
          teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
          penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
          pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                      
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
                                                                        
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Kecil :                                                    
           Jumlah               Pendidikan           Sertifikasi Keahlian/
                   Jabatan / Posisi       Pengalaman                    
           Tenaga                Minimal                 Ijazah         
                                                    SKT Pelaksana Lapangan
            1 org Pelaksana     S1 - T. Sipil 2 Tahun                   
                                                    Pekerjaan Jalan (TS028)
            1 org Tenaga K3     -          2 Tahun  Petugas K3          
                                                                        
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
           No.     Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume    
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
                                                                        
                                                   Merauke, November 2023
                                                                        
                                          Ditetapkan oleh,              
                                                                        
                              DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 
                                       PROVISI PAPUA SELATAN            
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
                                                                        
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                      
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku bidang
       kontraktor.                                                      
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%.                                           
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)