Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Smpn 3 Tanjung Bintang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88157802
Date: 12 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 113,765,109
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 113,764,778
Winner (Pemenang): CV Devara Consultant
NPWP: 8*1**8****22**0
RUP Code: 49304615
Work Location: Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan (11 RUANG) - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Reason
0015508914322000Rp 112,345,02775.8-
CV Devara Consultant
08*1**8****22**0Rp 112,487,84491.69-
0019916428323000---
0634122147322000--tidak menghadiri pembutian kualifikasi
CV Mjb Konsultan
06*5**8****22**0--tidak menghadiri pembutian kualifikasi
0020445474323000---
0013719786061000---
0947484424323000---
0018252494322000---
0533964722325000---
Ry Bangun Konstruksi
09*9**3****25**0---
0412497653325000---
0847764404323000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                      
                PEKERJAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA             
         KEGIATAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA  
            SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)       
  PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SMPN 3 TANJUNG BINTANG
         LOKASI KEC. TANJUNG BINTANG KAB. LAMPUNG SELATAN (11 RUANG)
                                                                   
1. LATAR BELAKANG : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD merupakan kegiatanmemperbaiki dan/atau
               mengganti sarana prasarana pendidikan agar gedung tetap layak dan berfungsi dalam
               proses belajar mengajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
               Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut diperlukan proses perencanaan yang dilakukan
               oleh Tenaga Ahli yang berkompeten di bidangnya untuk menyusun, menilai dan
               menentukan rencana desain serta biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
               Perencanaan teknis merupakan landasan utama dalam pelaksanaan fisik dan diharapkan
               memiliki bentuk dan struktur yang sesuai dengan aturan yang disyaratkan serta dapat
               dipertanggungjawabkan secara teknis.                
               Untuk keperluan sebagaimana uraian di atas maka perlu adanya pengadaan Jasa
               Konsultansi Perencanaan untuk sarana dan prasarana Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
               Kelas SD yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN : Maksud KAK (Kerangka Acuan Kerja) ini dibuat sebagai Pedoman/petunjuk/pengarahan
   TUJUAN      bagi Calon Penyedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Dan Calon
               Konsultan Perencana Teknis yang memuat masukan, asas, kriteria dan kualifikasi yang
               harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpresentasikan dalam melaksanakan pekerjaan
               tersebut.                                           
               Tujuan Kerangka Acuan Kerja KAK) adalah untuk memperoleh penyedia jasa dalam
               membantu Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan perencanaan
               dan menyusun biaya yang diperlukan pada pekerjaan dimaksud di atas.
3. SASARAN    : Dengan adanya KAK (Kerangka Acuan Kerja) ini Diharapkan Proses Seleksi Jasa Konsultan
               pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Dan Calon Konsultan Perencana Teknis
               dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran/output yang
               dimaksud.                                           
4. LOKASI KEGIATAN : Lokasi kegiatan Konsultan Perencana Teknis tersebut adalah Kec. Tanjung Bintang Kab.
               Lampung Selatan (11 Ruang).                         
5. SUMBER     : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
   PENDANAAN   (APBD) Kabupaten Lampung Selatan TA. 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung
               Selatan.                                            
5. SUMBER     : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
   PENDANAAN   (APBD) Kabupaten Lampung Selatan TA. 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung
               Selatan.                                            
                                                                   
                         KALIANDA, FEBRUARI 2024                   
                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)              
                           DINAS PENDIDIKAN                        
                        KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                  
                               Dto                                 
                                                                   
                                                                   
                           SRI WIDIYARTO, S.E.                     
                         NIP. 19770626 200501 1 018                
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                       Uraian Singkat                    Page 1