| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022398564651000 | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0022334502323000 | - | - | |
| 0965995053323000 | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | |
| 0028276400643000 | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
Aghayu Trisatya | 04*4**9****52**0 | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI |
| 0749691168322000 | - | - | |
| 0015148877331000 | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - |
| 0947484424323000 | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | |
| 0026454926322000 | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | |
| 0728302829428000 | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0030327597323000 | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | |
| 0022326797322000 | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - |
| 0942201740805000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan
Kajian Pengendaian Pemanfaatan Ruang Daerah Aliran Sungai di Sekitar Kawasan Industri
Tanjung Bintang
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai erat kaitannya dengan
peraturan di bidang pemerintahan daerah, sumber daya air,
perencanaan tata ruang, dan konservasi tanah dan air. Semua
bentuk peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan daerah
aliran sungai (DAS) harus diatur secara ketat sebagai dasar hukum
untuk pengelolaan daerah aliran sungai di Indonesia. Pengelolaan
DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal
balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan
segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
Pengelolaan DAS secara terpadu sangat diperlukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam
yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat, dunia usaha,
pemerintah, dan pemerintah daerah dengan prinsip - prinsip
keterpaduan, kesetaraan, dan berkomitmen untuk menerapkan
penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif,
efisien, dan berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan
DAS terpadu tersebut diperlukan perencanaan yang komprehensif
yang mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan
(stakeholders) melalui pengaturan pengelolaan DAS secara tegas
dan jelas.
Pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai, umumnya
mengalami kecenderungan tidak terkontrolnya penyebaran
bangunan pada daerah aliran sungai yang berdampak pada
penurunan kualitas sungai dan pengendalian banjir. Selain itu
masyarakat yang menempati sempadan sungai, umumnya
membuang sampah dan limbah rumah tangga langsung ke badan
air sungai. Padahal, sungai merupakan salah satu sumber air
bersih yang penting dalam kehidupan.Selain itu sungai yang
berada di sekitar kawasan industri memiliki potensi yang lebih
tinggi untuk tercemar oleh limbah industri. Limbah industri
seperti bahan kimia beracun, limbah cair, dan limbah padat dapat
mencemari sungai dan mengancam kesehatan manusia serta
ekosistem air yang tergantung padanya. Pencemaran ini dapat
menyebabkan keracunan air, kematian satwa air, dan mengganggu
keseimbangan ekosistem sungai.
Oleh karena itu, kajian pengendalian pemanfaatan ruang di
daerah aliran sungai ini menjadi suatu keharusan. Melalui kajian
yang melibatkan pemerintah, industri, masyarakat, dan ahli
lingkungan, diharapkan solusi-solusi berkelanjutan dapat
ditemukan. Evaluasi dampak lingkungan harus dilakukan dengan
cermat, dan sistem pengelolaan limbah yang efektif harus
dirancang. Perencanaan tata ruang yang memperhatikan aspek
lingkungan dan konservasi tanah dan air juga sangat penting.
Dengan pendekatan yang terpadu dan komprehensif, diharapkan
dapat dijaga dengan baik, menjaga kelestarian ekosistem dan
memastikan ketersediaan sumber air bersih bagi generasi
mendatang.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka acuan kerja ini bertujuan sebagai panduan dalam
menjalankan kegiatan kajian pengendalian pemanfaatan ruang
daerah aliran Sungai. Sebagai panduan, dokumen ini mencakup
kriteria dan prosedur yang harus diikuti pada setiap langkah
pekerjaan. Tujuan dari proyek ini adalah untuk melakukan analisis
pengendalian pemanfaatan lahan di sepanjang aliran sungai di
sekitar Kawasan Industri Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung
Selatan. Harapannya, hasil kajian ini akan memberikan informasi
kepada pihak-pihak terkait tentang perlunya menerapkan prinsip
keterpaduan, kesetaraan, dan komitmen dalam menjalankan
pengelolaan sumber daya alam yang adil, efektif, efisien, dan
berkelanjutan.
Tujuan dalam pekerjaan Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Daerah Aliran Sungai Di Sekitar Kawasan Industri Tanjung Bintang
adalah untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang di sepanjang
daerah aliran Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang, serta
memberikan arahan dalam penataan ruang yang sesuai untuk
mengatasi permasalahan pemanfaatan ruang tersebut.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:
1. Mengidentifikasi pemanfaatan ruang di sekitar Daerah
Aliran Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang.
2. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul akibat
dominasi pemanfaatan ruang yang ada di Daerah Aliran
Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang.
3. Mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang Daerah
Aliran Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang yang
mampu secara seimbang mengakomodasi kepentingan para
pihak, baik Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun
pemangku kepentingan lainnya.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
Lokasi pekerjaan di Kecamatan Tanjung Bintang.