Bantuan Teknik Perencanaan Jalan Dan Jembatan Di Wilayah Papua Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88221802
Date: 18 March 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Cipta Dimensi Engineering
NPWP: 024532491952000
RUP Code: 50544126
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016158834952000Rp 1,759,585,09890.2392.19-
0024532491952000Rp 1,791,975,39895.6496.15-
0810891010805000Rp 1,857,518,40090.0891.01-
PT Antariksa Globalindo (Jo) PT. Widya Sarana Consultant Lihat Anggota
00*7**9****05**0---TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN STATUS VALID WAJIB PAJAK DAN TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN SURAT PERJANJIAN KSO YANG ASLI
CV Furiatama Consultant Lihat Anggota
00*8**2****52**1---"CV.FURIATAMA Tidak memenuhi ketentuan IKP A.Umum angka 3 peserta kualifikasi angka 3.9 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi."
PT Tinavel Papua Konsultan Lihat Anggota
00*5**5****04**0---" PT. Tinavel Papua Konsultan Tidak memenuhi ketentuan IKP A.Umum angka 3 peserta kualifikasi angka 3.9 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi."
0940274632952000---TIDAK MEMENUHI AMBANG BATAS ( PASSING GRADE ) SUB UNSUR
0014991798952000----
PT Tinavel Papua Konsultan
09*1**5****52**0---TIDAK MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS ( PASSING GRADE ) UNSUR MAUPUN SUB UNSUR
0810218073952000---TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
0013719786061000----
0864039003801000----
0700012909611000----
CV Zalika Engineering
0024536179952000----
0024404279805000----
CV Arwina Konsultan
08*7**9****52**0----
0015148877331000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
PEKERJAAN      : BANTUAN TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN DI WILAYAH PAPUA
                                                                           
                SELATAN                                                    
LOKASI         : KABUPATEN MERAUKE                                         
SUMBER DANA    : DANA ALOKASI UMUM (DAU)                                   
TAHUN ANGGARAN : 2024                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.                                                    
                                                                           
                                                                           
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia
tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang
konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.                   
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                           
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam melaksanakan
                                                                           
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Perencanaan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
Perencanaan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.                                 
 3. TARGET DAN SASARAN                                                     
                                                                           
   a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
                                                                           
     melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
     arah perencanaan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan). 
  b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Perencanaan
     ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                     
     1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan selama survey
                                                                           
      serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;          
     2. Menjamin bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
      menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
      perencanaan.                                                         
                                                                           
                                                                           
 4. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                           
 Lingkup kegiatan Konsultan Perencanaan adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada
 Kegiatan :                                                                
                                                                           
  BANTUAN TEKNIS PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN DI WILAYAH PAPUA SELATAN   
                                                                           
                                                                           
 Lingkup Jasa Konsultan Bantuan Teknik Perencanaan Jalan dan Jembatan di Wilayah Papua
 Selatan mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut :       
   1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                           
   2. Membantu Bidang Bina Marga dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
     perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;                
   3. Membantu Bidang Bina Marga dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diminta;
   4. Melaksanakan koordinasi dengan Konsultan Manajemen Proyek (KMP)      
                                                                           
   5. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
     meliputi :                                                            
     a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
                                                                           
        rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
        kontrak.                                                           
     b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karakteristik
                                                                           
        kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.                        
     c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
        proses kegiatan.                                                   
     d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan serta mekanisme proses
                                                                           
        penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.                   
   6. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan
      dapat memenuhi persyaratan kriteria penerima pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan
                                                                           
      dalam pelaksanaan monitoring antara lain:                            
      a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang
         tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
      b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
         telah dipenuhi.                                                   
                                                                           
      c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
         pengaturan yang telah direncanakan.                               
      d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara ke dalam
         pengendalian rekaman/bukti kerja.                                 
                                                                           
   7. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
      kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
      dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
                                                                           
      dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
      analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
      hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
      pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
                                                                           
      persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
      mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
      pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :              
                                                                           
      a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap
         tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk
         tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
                                                                           
      b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
         pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
      c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
         - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk menetapkan
          ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.            
                                                                           
         - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil
          kegiatan tidak sesuai.                                           
         - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan yang
          ditetapkan.                                                      
      d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
         penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat
         hasil pekerjaan.                                                  
                                                                           
                                                                           
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
 Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender
 terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.            
                                                                           
                                                                           
                                      Merauke, 30 Maret 2024               
                                         Ditetapkan Oleh:                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Pejabat Penandataganan Kontrak (PPK)
Tenders also won by PT Cipta Dimensi Engineering
Authority
15 January 2018Perencanaan Jalan Sugapa - Beoga - IlagaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,076,327,000
27 November 2015Perencanaan Teknis Jalan Puncak Jaya 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,879,282,000
27 November 2018Pengawasan Teknis Puncak Jaya 3 (Pembangunan Jalan Sinak - Ilaga III)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,530,417,000
23 November 2015Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Jayawijaya 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,517,394,000
11 November 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan Sp3 Mimika (Myc)Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
11 November 2020Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Jigemili - Wabiragi (Myc)Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
11 November 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Muliama - Wame - Makki (Myc)Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
8 March 2016Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Irimuli - Pilia - Nalime/GurageLpse Kabupaten Puncak JayaRp 1,014,981,360
14 August 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Kumipaga - Purbalo - Wundu - BinimeKab. Puncak JayaRp 924,053,440
6 March 2015Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Illu - KarubagaBiro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi PapuaRp 900,000,000