| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016158834952000 | Rp 1,759,585,098 | 90.23 | 92.19 | - | |
| 0024532491952000 | Rp 1,791,975,398 | 95.64 | 96.15 | - | |
| 0810891010805000 | Rp 1,857,518,400 | 90.08 | 91.01 | - | |
PT Antariksa Globalindo (Jo) PT. Widya Sarana Consultant Lihat Anggota | 00*7**9****05**0 | - | - | - | TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN STATUS VALID WAJIB PAJAK DAN TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN SURAT PERJANJIAN KSO YANG ASLI |
CV Furiatama Consultant Lihat Anggota | 00*8**2****52**1 | - | - | - | "CV.FURIATAMA Tidak memenuhi ketentuan IKP A.Umum angka 3 peserta kualifikasi angka 3.9 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi." |
PT Tinavel Papua Konsultan Lihat Anggota | 00*5**5****04**0 | - | - | - | " PT. Tinavel Papua Konsultan Tidak memenuhi ketentuan IKP A.Umum angka 3 peserta kualifikasi angka 3.9 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi." |
| 0940274632952000 | - | - | - | TIDAK MEMENUHI AMBANG BATAS ( PASSING GRADE ) SUB UNSUR | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
PT Tinavel Papua Konsultan | 09*1**5****52**0 | - | - | - | TIDAK MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS ( PASSING GRADE ) UNSUR MAUPUN SUB UNSUR |
| 0810218073952000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
| 0700012909611000 | - | - | - | - | |
CV Zalika Engineering | 0024536179952000 | - | - | - | - |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
CV Arwina Konsultan | 08*7**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : BANTUAN TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN DI WILAYAH PAPUA
SELATAN
LOKASI : KABUPATEN MERAUKE
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. LATAR BELAKANG
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia
tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang
konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Perencanaan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
Perencanaan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
arah perencanaan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Perencanaan
ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan selama survey
serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;
2. Menjamin bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
perencanaan.
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Perencanaan adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada
Kegiatan :
BANTUAN TEKNIS PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN DI WILAYAH PAPUA SELATAN
Lingkup Jasa Konsultan Bantuan Teknik Perencanaan Jalan dan Jembatan di Wilayah Papua
Selatan mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Membantu Bidang Bina Marga dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
3. Membantu Bidang Bina Marga dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diminta;
4. Melaksanakan koordinasi dengan Konsultan Manajemen Proyek (KMP)
5. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
6. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan
dapat memenuhi persyaratan kriteria penerima pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam pelaksanaan monitoring antara lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang
tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara ke dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja.
7. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap
tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk
tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan yang
ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat
hasil pekerjaan.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Merauke, 30 Maret 2024
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Penandataganan Kontrak (PPK)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2018 | Perencanaan Jalan Sugapa - Beoga - Ilaga | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,076,327,000 |
| 27 November 2015 | Perencanaan Teknis Jalan Puncak Jaya 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,879,282,000 |
| 27 November 2018 | Pengawasan Teknis Puncak Jaya 3 (Pembangunan Jalan Sinak - Ilaga III) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,530,417,000 |
| 23 November 2015 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Jayawijaya 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,517,394,000 |
| 11 November 2020 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan Sp3 Mimika (Myc) | Provinsi Papua | Rp 1,500,000,000 |
| 11 November 2020 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Jigemili - Wabiragi (Myc) | Provinsi Papua | Rp 1,500,000,000 |
| 11 November 2020 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Muliama - Wame - Makki (Myc) | Provinsi Papua | Rp 1,500,000,000 |
| 8 March 2016 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Irimuli - Pilia - Nalime/Gurage | Lpse Kabupaten Puncak Jaya | Rp 1,014,981,360 |
| 14 August 2018 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Kumipaga - Purbalo - Wundu - Binime | Kab. Puncak Jaya | Rp 924,053,440 |
| 6 March 2015 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Illu - Karubaga | Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Papua | Rp 900,000,000 |