Jasa Konsultansi Badan Usaha Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan (Rpk) Sub Wilayah Perencanaan Swp 2A-2

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88251802
Status: Seleksi Gagal
Date: 30 March 2024
Year: 2024
KLPD: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Work Unit: Otorita Ibu Kota Nusantara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,755,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,755,100,000
RUP Code: 51302583
Work Location: OTORITA IBU KOTA NUSANTARA - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 37
Applicants
Reason
PT Prospera Consulting Engineers Kso PT Reka Spasia Indonesia Dan PT Komla Consulting Engineers Lihat Anggota
00*3**3****61**0-Penilaian terhadap Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas kelulusan (Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Berita Acara Evaluasi Penawaran File I)
PT Grhayasa Nusacitra Estima Kso PT. Krida Karya Advisory Lihat Anggota
00*6**0****29**0-Tidak memiliki pengalaman pekerjaan dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
PT Tigacakra Gemakarya Lihat Anggota
00*5**8****17**0-1. Penilaian terhadap Unsur Proposal Teknis pada unsur Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum dalam KAK, unsur kualitas metodologi tidak memenuhi ambang batas dan unsur Uraian tugas, organisasi, dan fasilitas penunjang. 2. Penilaian terhadap Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas kelulusan (Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Berita Acara Evaluasi Penawaran File I)
0013009923093000--
Kso PT. Yodya Karya (Persero) PT. Bina Karya (Persero) Lihat Anggota
00*0**6****93**0--
PT Jakarta Konsultindo - PT Studio Rancang Urban Selaras
00*0**1****03**0-Penilaian terhadap Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas kelulusan (Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Berita Acara Evaluasi Penawaran File I)
PT Rekayasa Banguntama Lihat Anggota
00*6**4****23**0-Penilaian terhadap Unsur Proposal Teknis pada unsur Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum dalam KAK dan unsur kualitas metodologi tidak memenuhi ambang batas.
PT Indomas Mulia Kso PT. Dekama Sekata Lihat Anggota
00*3**7****61**0--
PT Wiswakharman Kso PT. Ciriajsa Engineering Consultans Kso PT. Bita Enarcon Engineering Lihat Anggota
00*2**1****17**0-Penilaian terhadap Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas kelulusan (Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Berita Acara Evaluasi Penawaran File I)
0014859961024000-PT. Widya Graha Asana tidak menghadiri kegiatan pembuktian kualifikasi sebagaimana telah diundang/diberitahukan pada fitur Undangan Pembuktian Kualifikasi di SPSE. Untuk unsur pengalaman PT. Widya Graha Asana pada persyaratan kualifikasi teknis belum terverifikasi dalam SIKAP. sehingga tidak lulus pada pesyaratan pengalaman perusahaan.
PT Studio Cilaki Empat Lima Kso PT. Multi Karadiguna Jasa
00*6**3****41**0-Penilaian terhadap Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas kelulusan (Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Berita Acara Evaluasi Penawaran File I)
0016785743017000--
0015725617061000--
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1--
0316778711322000--
0831137294911000--
0013282173013000--
0013494653013000--
0010004836093000--
PT Studio Rancang Urban Selaras
00*5**5****23**0--
0022903298013000--
0013719786061000--
0013639422062000--
0022823371952000--
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0--
0015673379013000--
0015961139015000--
0015721806016000--
0013628110015000--
0013421094016000--
0013910799061000--
0017848805429000--
0013753256061000--
PT Krida Karya Advisory Lihat Anggota
00*2**3****08**0--
0853336790404000--
0317856417423000--
Omni Spasial Strategis (Ossmap)
00*8**8****28**0--
Attachment
Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah sebagai
 berikut:                                                                
                                                                         
a. Lingkup kegiatan pekerjaan                                            
   Penyusunan RPK SWP 2A-2 pada IKN Barat meliputi:                      
   1) Pendalaman RDTR IKN Barat dan Urban Design Development serta Penyusunan Kerangka
     Rencana, mencakup:                                                  
     a) Menyelenggarakan rapat koordinasi awal 4 (empat) Tim Penyedia Jasa Penyusunan RPK
        secara serentak dengan Pihak Pemberi Tugas untuk mendapatkan gambaran lingkup tugas,
        tahapan kegiatan, delineasi kawasan perencanaan. Rapat ini juga termasuk kepada
        pembahasan mengenai persiapan pelaksanaan survey ke lokasi untuk mendapatkan kondisi
        lapangan dan mengidentifikasi rencana survey penyelidikan Geologi dan Geoteknik
        Kawasan.                                                         
     b) Menyelenggarakan Workshop Urban Design Development dengan peserta dari 4 (empat) Tim
        Penyedia Jasa Penyusunan RPK IKN Barat, serta stakeholder lain terkait perencanaan
        kawasan dan infrastruktur Ibu Kota Negara, Tim Teknis, dan Satgas Perencanaan PPI-IKN
        untuk mendapatkan penjelasan dan pemahaman lebih terperinci terhadap dokumen Urban
        Design Development dan melakukan penajaman terhadap dokumen dimaksud.
     c) Melakukan pendalaman dan telaah terhadap RDTR IKN Barat dan Urban Design
        Development (UDD) IKN Barat.                                     
     d) Menyusun metodologi dan sistematika penyusunan dokumen rencana pengembangan
        kawasan berdasarkan hasil pembahasan di workshop serta rencana pencapaian sasaran
        pekerjaan, rincian keluaran pekerjaan, jadwal kegiatan, dan rencana kerja;
   2) Penyusunan Program Bangunan dan Lingkungan, mencakup;              
     a) Analisis Kondisi Eksisting Kawasan Perencanaan, meliputi;        
        Pelaksanaan Survey Kondisi Eksisting Kawasan dan Pengolahan Hasil Survey Lapangan
        Survey lokasi/lapangan bersama Tenaga Ahli, Tim Teknis, Tim Direktorat Perencanaan
        Mikro. Keseluruhan hasil survey dituangkan sebagai salah satu data dalam Analisis Kondisi
        Kawasan.                                                         
     b) Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan, meliputi;              
        ▪ Lokasi wilayah perencanaan;                                    
        ▪ Rencana perkembangan sosial kependudukan;                      
        ▪ Prospek pertumbuhan ekonomi;                                   
        ▪ Daya dukung fisik dan lingkungan;                              
        ▪ Aspek legal konsolidasi lahan perencanaan; dan                 
                                                                         
        ▪ Daya dukung prasarana dan fasilitas bangunan.                  
     c) Penyusunan Konsep Dasar Perancangan Tata Bangunan, mencakup:     
        ▪ Visi pembangunan;                                              
        ▪ Konsep perancangan struktur tata bangunan dan lingkungan;      
        ▪ Konsep komponen perancangan kawasan;                           
        ▪ Blok-blok pengembangan kawasan dan program penanganan.         
     d) Pelaksanaan Survei Penyelidikan Geologi dan Geoteknik Kawasan;   
        ▪ Survei Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi                       
          Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi sepanjang 26 km dengan rencana lintasan disusun
          oleh penyedia jasa berdasarkan dokumen Urban Design Development dan data teknis
          lainnya untuk mendapatkan profil 3 dimensi lapisan tanah dan batuan pada delineasi
          kawasan perencanaan;                                           
        ▪ Pengeboran Inti dan Insitu Test lainnya pada lubang bor        
          -  Pengeboran inti minimal 6 titik dan/atau jumlah total kedalaman 360 meter, dengan
             kedalaman minimal 40 meter pada masing-masing titik;        
          -  Standard Penetration Test (SPT) dilakukan pada lapisan tanah dengan interval 2
             meter dan/atau setiap pergantian lapisan tanah/batuan minimal 10 kali uji pada setiap
             titik pengeboran, dengan ketentuan:                         
             o Pengujian SPT dihentikan apabila telah mendapatkan 2x nilai yang sama (pada
               tanah keras) pada lapisan batuan;                         
             o NSPT wajib dilakukan kembali apabila dalam pengeboran inti ditemukan lapisan
               tanah/batuan yang berbeda dengan lapisan di atasnya.      
          -  Penyelidikan inclinometer dan piezometer masing-masing 2 titik uji dengan pemilihan
             lokasi titik uji dan metoda pelaksanaan yang paling efektif dan efisien berdasarkan
             hasil analisis/kajian/penelaahan/proposal teknis penyedia jasa;
          -  Pengambilan contoh tanah tak terganggu (UDS) dilakukan pada setiap pergantian
             lapisan tanah per titik pengeboran;                         
          -  Core logging dan interpretasi lapisan serta pengujian laboratorium berupa index
             properties, engineering properties, uji kimia metode atomic absorption
             spectrophotometry pada sampel tanah, uji kimia pada sampel air, slake durability
             test, dan X-ray diffraction (XRD).                          
        ▪ Sondir                                                         
          Pengujian DCPT (Sondir), kapasitas 2.5/10 tf, minimal 6 titik uji.
          Survey penyelidikan geologi dan geoteknik mencakup keseluruhan pekerjaan tersebut di
          atas, termasuk transportasi dan akomodasi personel serta biaya sarana dan prasarana
          penunjang, meliputi supply air untuk kebutuhan penyelidikan lapangan, biaya corebox,
                                                                         
          penyimpanan sampel, perlengkapan lainnya, biaya mobilisasi dan demobilisasi personel,
          serta biaya akomodasi (mess/penginapan) personel pelaksanaan penyelidikan.
          Keseluruhan hasil pelaksanaan survei penyelidikan geologi dan geoteknik juga
          ditampilkan dalam peta dan data terintegrasi berdasarkan hasil survei, penyelidikan
          lapangan, dan uji laboratorium yang dilengkapi dengan profil lapisan tanah, air, dan
          batuan baik secara 2 dimensi (potongan melintang/memanjang) maupun model 3
          dimensi.                                                       
                                                                         
   3) Analisis dan pemodelan                                             
      Analisis dan pemodelan paling sedikit meliputi analisis: litologi, sifat fisik dan mekanik, mineralog,
      hidrologi dan hidrogeologi, lereng batuan, lereng tanah, lereng, galian, timbunan, dan fondasi.
                                                                         
   4) Penyusunan Rencana Umum dan Panduan Rancangan                      
     a) Rencana Umum                                                     
        Merupakan ketentuan-ketentuan rancangan tata bangunan dan lingkungan yang bersifat
        umum, yang mengakomodir komponen-komponen:                       
        ▪ Struktur peruntukan lahan;                                     
        ▪ Intensitas pemanfaatan lahan;                                  
        ▪ Tata bangunan;                                                 
        ▪ Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;                         
        ▪ Sistem ruang terbuka dan tata hijau;                           
        ▪ Tata kualitas lingkungan;                                      
        ▪ Sistem prasarana dan utilitas lingkungan.                      
     b) Panduan Rancangan Kawasan                                        
        ▪ Aturan Wajib;                                                  
        ▪ Aturan Anjuran Utama;                                          
        ▪ Aturan Anjuran.                                                
        Perencanaan Infrastruktur Kawasan dilakukan dengan menggunakan media analisis
        software 3D smart modelling dan diintegrasikan dalam peta digital berbasis GIS sebagai
        media informasi perencanaan.                                     
                                                                         
   5) Penyusunan Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan
     Berupa Analisis dan Rencana Penyelenggaraan Multi Sektor/Bidang/Kementerian/Lembaga/Multi
     Stakeholder dan Peran Aktif Masyarakat serta Skenario Strategi Rancangan dan Pola Kerja Sama
     Operasional Investasi untuk mendapatkan penahapan perencanaan dan pelaksanaan
     pembangunan infrastruktur kawasan termasuk penghitungan estimasi kebutuhan biaya
     pembangunan.                                                        
     Dalam penyusunan Estimasi Biaya Pembangunan Infrastruktur, setiap elemen panduan
     rancangan infrastruktur disusun ke dalam dokumen perencanaan yang lebih terperinci dan
     terukur, baik secara volume maupun kualitas melalui spesifikasi pekerjaan sehingga
     penghitungan cost plan (rencana biaya) dalam pembangunan serta strategi/rencana
     pembangunannya                                                      
   6) Penyusunan Rencana Land Development, mencakup:                     
     a) Rencana Pentahapan Pengembangan Kawasan;                         
     b) Perencanaan Land Development Kawasan yang meliputi:              
        ▪ Perencanaan Land Clearance (Pembersihan Lahan)                 
        ▪ Perencanaan Pekerjaan Grading and Elevation pembentukan lahan melalui cut and fill
        ▪ Perencanaan perkuatan struktur tanah (perkuatan geoteknik) yang dibutuhkan dalam
          Grading and Elevation                                          
        ▪ Dokumen perhitungan volume dan biaya, serta spesifikasi teknis pekerjaan land
          development secara terperinci agar dapat ditindaklanjuti sebagai dokumen tender/seleksi
          pelaksanaan Land Development kawasan.                          
   7) Penyusunan Ketentuan Pengendalian Rencana dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
     a) Ketentuan Pengendalian Rencana                                   
        Bertujuan mengendalikan rencana kerja, program kerja, maupun kelembagaan kerja pada
        masa pemberlakuan aturan dalam rencana pengembangan kawasan, serta mengatur
                                                                         
        pertanggungjawaban semua pihak yang terlihat dalam mewujudkan rencana
        pengembangan kawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi hingga pengelolaan,
        mencakup;                                                        
        ▪ Strategi Pengendalian Rencana                                  
        ▪ Arahan Pengendalian Rencana                                    
     b) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan                                 
        Dimaksudkan untuk mengarahkan perwujudan pelaksanaan rencana pengembangan
        kawasan berdasarkan dokumen yang telah disusun dan memandu pengelolaan kawasan
        agar dapat berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan.            
        Dengan disusunnya dokumen Pedoman Pengendalian Pelaksanaan, diharapkan untuk
        dapat:                                                           
        ▪ Menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen perencanaan; 
        ▪ Menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai investasi;
        ▪ Menghindari fenomena lahan tidur atau bangunan terbengkalai sebagai akibat investasi
          yang ditanamkan tidak berjalan semestinya;                     
        ▪ Menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan setelah masa pasca-
          konstruksi.                                                    
     c) Penyusunan Pengaturan/Rancangan Hukum (Legal Drafting) RPK SWP 2A-2
        Sebagai sebuah payung hukum dalam pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan,
        Dokumen RPK perlu disusun dalam sebuah naskah/rancangan hukum, baik dalam bentuk
        Peraturan Kepala Otorita IKN/ Surat Keputusan Kepala Otorita IKN.
   8) Penyusunan Laporan Akhir RPK SWP 2A-2 dan Pembuatan Finalisasi Modelling Kawasan
     a) Finalisasi Dokumen RPK SWP 2A-2                                  
        Penyempurnaan Dokumen Akhir dari Rencana Pengembangan Kawasan yang terdiri dari:
        ▪ BAB I. Program Bangunan dan Lingkungan                         
        ▪ BAB II. Rencana Umum dan Panduan Rancangan                     
        ▪ BAB III. Rencana Pentahapan dan Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan
        ▪ BAB IV. Ketentuan Pengendalian Rencana                         
                                                                         
        ▪ BAB V. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan                        
        ▪ Rencana Land Development Kawasan                               
        ▪ Rancangan Hukum RPP/Raperpres/Rapermen Rencana Pengembangan Kawasan
     b) Pembuatan Finalisasi Peta Digital, 3D Smart Modelling Kawasan dan Dokumen Pelengkap
        Lainnya                                                          
        Rencana Pengembangan Kawasan kemudian dikompilasi dan dituangkan ke dalam sebuah
        3D Smart Modelling yang dapat menjadi sebuah sistem informasi perencanaan kawasan.
        Selain pada dokumen cetak, kemudian hasil modelling disajikan juga dalam bentuk Peta
        Digital Interaktif yang didukung juga dengan Visualisasi Model 3D dan Animasi Kawasan.
     c) Penyusunan Ringkasan Eksekutif                                   
     d) Penyusunan Ringkasan eksekutif akan dijadikan lampiran yang dijilid secara terpisah dan
        dikumpulkan bersamaan dengan bundle Laporan Akhir.               
 Penyedia Jasa Konsultasi harus menyediakan personel berdasarkan persyaratan kualifikasi sebagai
 berikut:                                                                
 1. Tenaga Ahli Arsitektur Perkotaaan/Urban Design (Team Leader) - 1 (satu) orang selama 6 (enam)
   bulan;                                                                
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Urban Design/Arsitektur, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
   Arsitek (101) atau Ahli Perencana Wilayah dan Kota (502) Tingkat Madya, dan memiliki total
   pengalaman kerja minimal 8 (delapan) kali dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun terakhir di bidang
   yang relevan.                                                         
 2. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota - 1 (satu) orang selama 6 (enam) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Perencanaan Wilayah dan Kota, memiliki Sertifikat Keahlian
   (SKA) Ahli Perencana Wilayah dan Kota (502) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja
   minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang relevan.
 3. Tenaga Ahli Arsitektur - 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;       
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Arsitektur, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek (101)
                                                                         
   Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga)
   tahun terakhir di bidang yang relevan.                                
 4. Tenaga Ahli Arsitektur Lanskap - 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Arsitektur Lanskap/Arsitektur, memiliki Sertifikat Keahlian
   (SKA) Ahli Arsitektur Lanskap (103) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal
   3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 5. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan - 1 (satu) orang selama 6 (enam) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Lingkungan/sejenis, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
   Ahli Teknik Lingkungan (501) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga)
   kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 6. Tenaga Ahli Teknik Air Minum - 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan; 
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Lingkungan/sejenis, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
   Ahli Teknik Air Minum (504) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga)
   kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 7. Tenaga Ahli Sanitasi dan Limbah - 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Lingkungan/sejenis, memiliki Sertifikasi Keahlian
   (SKA) Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah (503) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja
   minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 8. Tenaga Ahli Bidang Keahlian Manajemen Proyek/Manajemen Konstruksi - 1 (satu) orang selama
   4 (empat) bulan;                                                      
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Manajemen Konstruksi/S2 Manajemen Proyek/S2 Teknik
   Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Ahli Proyek (601) atau Ahli Manajemen Konstruksi
   (602) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu
   3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.                       
 9. Tenaga Ahli Geologi - 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;         
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi minimal S1 Teknik Geologi, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
   Ahli Geoteknik Tingkat Madya, memiliki total pengalaman minimal 8 (delapan) kali dalam kurun
   waktu 8 (delapan) tahun terakhir di bidang geoteknik.                 
 10. Tenaga Ahli Geologi - 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;        
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi minimal S1 Teknik Geologi/ S1 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat
   Keahlian (SKA) Ahli Geoteknik Tingkat Muda; dan memiliki total pengalaman minimal 2 (dua) kali
   dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir di bidang geoteknik.         
 11. Tenaga Ahli Geoteknik - 1 (satu) orang selama 6 (enam) bulan;       
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Rekayasa Geoteknik/S2 Teknik Sipil, memiliki Sertifikat
   Keahlian (SKA) Ahli Geoteknik (216) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal
   3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 12. Tenaga Ahli Geodesi - 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;        
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Geodesi/Geomatika, memiliki Sertifikat Keahlian
   (SKA) Ahli Geodesi (217) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali
   dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.     
 13. Tenaga Ahli Sumber Daya Air - 1 (satu) orang selama 6 (enam) bulan; 
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Sipil/Sumber Daya Air, memiliki Sertifikat Keahlian
   (SKA) Ahli Sumber Daya Air (211) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3
   (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 14. Tenaga Ahli Bangunan Gedung - 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan; 
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Sipil/Sumber Daya Air, memiliki Sertifikat Keahlian
   (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) Tingkat Madya, dan memiliki total pengalaman kerja
   minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 15. Tenaga Ahli Teknik Jalan - 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;    
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Teknik Sipil Bidang Jalan dan Transportasi/S2 Sistem dan
   Teknik Jalan Raya/S2 Perencanaan dan Teknik Transportasi/S2 Rekayasa Transportasi/S2 Teknik
   Transportasi/sejenis, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan (202) Tingkat Madya, dan
   memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di
   bidang yang relevan.                                                  
 16. Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau - 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Arsitektur/Teknik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
   Arsitek (101) atau Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) Tingkat Madya dan memiliki sertifikat
   Greenship dan memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga)
   tahun terakhir di bidang yang relevan.                                
 17. Tenaga Ahli K3 Konstruksi - 1 (satu) orang selama 6 (enam) bulan;   
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S1 Teknik Sipil/D4 Keselamatan Konstruksi/sejenis, memiliki
   Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi (603) Tingkat Muda, dan memiliki total pengalaman
   kerja minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 18. Tenaga Ahli Ekonomi/Investasi - 1 (satu) orang selama 4 (empat) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Ekonomi Pembangunan/S2 Studi Pembangunan/sejenis, dan
   memiliki total pengalaman kerja minimal 3 (tiga) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang
   yang relevan.                                                         
 19. Tenaga Ahli Perancang Hukum dan Kontrak - 1 (satu) orang selama 2 (dua) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi S2 Hukum/Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata
   Negara/Hukum Masyarakat dan Pembangunan/sejenis, dan memiliki total pengalaman kerja
   minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang relevan.
 20. Tenaga Ahli Manajemen Transportasi – 1 (satu) orang selama 5 (lima) bulan;
   Disyaratkan memenuhi kualifikasi pendidikan S2 Manajemen Transportasi dan memiliki total
   pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di bidang yang
   relevan.                                                              
 21. Asisten Ahli Pembuatan Peta Digital, Smart Modelling, dan 3D Kawasan - 6 (enam) orang selama
   6 (enam) bulan;                                                       
   Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Bidang Teknik dan mempunyai pengalaman
   mengoperasikan aplikasi meliputi ArcGIS Desktop/Urban, Grasshopper 3D, AEC Collection (Revit,
   Civil 3D, Autocad, InfraWorks, Epanet, SewerCAD, Rhino) minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu
   2 (dua) tahun terakhir di bidang yang relevan.                        
 22. Operator SIG - 1 (satu) orang selama 6 (enam) bulan;                
   Memiliki latar belakang minimal S1 Geografi dan mempunyai pengalaman mengoperasikan aplikasi
   meliputi ArcGIS Desktop/Urban, Grasshopper 3D, AEC Collection (Revit, Civil 3D, Autocad,
   InfraWorks, Epanet, SewerCAD, Rhino) minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
   terakhir di bidang yang relevan.                                      
 23. Drafter/Operator CAD - 6 (enam) orang selama 4 (empat) bulan;       
   Memiliki latar belakang pendidikan S1 Arsitek dan memiliki kemampuan dalam mengoperasikan
   aplikasi smart modelling kawasan, terutama Infraworks, Civil 3D, Autocad, dan BIM minimal 2 (dua)
   kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir di bidang yang relevan. 
 24. Field Supply Manager - Manajer Lapangan - 1 orang selama 4 (empat) bulan;
   Memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 Teknik Sipil dan memiliki kemampuan manajemen
   lapangan dengan minimal pengalaman kerja selama 3 (tiga) tahun di bidang yang relevan.
 25. Tenaga Administrator - 1 orang selama 6 (enam) bulan;               
   Memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 semua jurusan dengan minimal pengalaman kerja
   selama 3 (tiga) tahun di bidang administrasi.