Pengawasan Pelebaran Jalan Salor-Merauke

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88284802
Date: 19 April 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 720,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 720,000,000
Winner (Pemenang): CV Eden Prisma Engineering
NPWP: 4*3**2****56**0
RUP Code: 51413490
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 32
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Eden Prisma Engineering
04*3**2****56**0Rp 662,506,70076.5996.59-
0019187699956000Rp 669,634,69576.1795.96-
CV Zalika Engineering
0024536179952000----
0901436097956000----
0927819268801000----
0023397680952000----
0021040860956000----
0700012909611000----
0021039086952000----
CV Galindra Papua Konsultan
06*8**4****52**0---Tidak mencapai Ambang batas 70
0811551225952000----
0750879819619000----
CV Resopa Dewata Konsultan
04*0**8****01**0----
0720500255801000----
0017688912952000----
0758325120952000----
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0----
CV Wairu Putra
08*2**1****56**0----
0027222736802000----
0016156374952000----
CV Cahaya Papua Konsultan
0910716992952000----
0940332935801000----
0032807224801000----
0020706313952000----
0842581258956000----
CV Moragi Mulli Papua
09*7**5****52**0----
0802372920952000----
0032312613805000----
PT Darmasraya Mitra Amerta
07*4**5****52**1----
0924202542952000----
CV Pillar Persada Selatan
01*9**3****56**0----
0969587153809000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
PEKERJAAN       : PENGAWASAN PELEBARAN JALAN SALOR - MERAUKE               
LOKASI          : KABUPATEN MERAUKE                                        
                                                                           
SUMBER DANA     : DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR (DTI)                        
TAHUN ANGGARAN  : 2024                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana
dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan
Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
                                                                           
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.                                         
                                                                           
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.  
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                           
                                                                           
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
                                                                           
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.                                 
                                                                           
3. TARGET DAN SASARAN                                                      
                                                                           
                                                                           
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
   melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
   arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).    
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
                                                                           
   ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                       
    1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan
      konstruksi fisik, serta memberikan masukan selama masa pelakasanan   
      pekerjaan;                                                           
                                                                           
    2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
      sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai
      dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.                           
    3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
      rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna 
      tercapainya mutu pekerjaan fisik                                     
                                                                           
                                                                           
  4. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                           
  Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan
  :                                                                        
                                                                           
                                                                           
                PENGAWASAN PELEBARAN JALAN SALOR - MERAUKE                 
                                                                           
 Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :                              
                                                                           
 Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan   
 Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
 bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis
 besar adalah sebagai berikut:                                             
                                                                           
                                                                           
  1. Pekerjaan persiapan                                                   
  2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                  
  3. Laporan                                                               
                                                                           
                                                                           
 5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                           
  Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
  kalender / 6 (Enam) Bulan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
                                                                           
  dalam SPMK.                                                              
                                                                           
                                                                           
                                        Merauke, 23 April 2024             
                                          Ditetapkan Oleh:                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK (PPK)