| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0650633712325000 | Rp 995,973,601 | Peserta tidak memenuhi dokumen persyaratan teknis lainnya | |
| 0016608275323000 | Rp 997,038,857 | Peserta tidak memenuhi dokumen persyaratan teknis | |
CV Lembayung Sutra | 09*7**9****23**0 | - | - |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0904591369323000 | - | - | |
| 0533964722325000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pembangunan Jembatan Way Hui, Desa Purwotani
Pekerjaan :
Kecamatan Jati Agung (Tahap 2)
Lokasi : Kecamatan Jati Agung
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar arus
barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang dituju
secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya bongkar
muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian.
Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik diakibatkan
faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan
perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di
dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat penting
dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional,
berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,
serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan
sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk menciptakan
penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan
menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang
berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan
pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point
II.2.1.3 Penetapan PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui
oleh PA/KPA berdasarkan hasil review. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan
dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI
AGUNG (TAHAP II) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi PEMBANGUNAN JEMBATAN WAY
HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG (TAHAP II) adalah: Peningkatan
tingkat layanan jalan/Jembatan berupa lanjutan pembangunan pada plat lantai
jembatan, oprit, bangunan pelengkap jembatan, dan jalan beton dari pendekat
jembatan, sehingga jembatan tersebut sudah dapat digunakan.
1.2.2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang
memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi PEMBANGUNAN
JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG (TAHAP II) secara umum
adalah : Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem
transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta
pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna memperlancar arus
lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar kegiatan
perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
• Tahun Anggaran 2024
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,-
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : PEMBANGUNAN
JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG (TAHAP II), meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan pembangunan jembatan beserta pekerjaan
minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan
melalui ikatan kontrak harga satuan dengan pihak ketiga yang ditunjuk melalui
proses pengadaan jasa konstruksi (Tender) sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Jati Agung
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
PEMBANGUNAN JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG
(TAHAP II) adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).