Pembangunan Jembatan Way Huwi, Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung (Tahap 2)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88327802
Status: Tender Gagal
Date: 27 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,967,463
RUP Code: 48612180
Work Location: Kec. Jati Agung - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
0650633712325000Rp 995,973,601Peserta tidak memenuhi dokumen persyaratan teknis lainnya
0016608275323000Rp 997,038,857Peserta tidak memenuhi dokumen persyaratan teknis
CV Lembayung Sutra
09*7**9****23**0--
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0904591369323000--
0533964722325000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
Kegiatan             : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota              
                                                                         
Sub Kegiatan         : Pembangunan Jembatan                              
                       Pembangunan Jembatan Way Hui, Desa Purwotani      
Pekerjaan            :                                                   
                       Kecamatan Jati Agung (Tahap 2)                    
Lokasi               : Kecamatan Jati Agung                              
Sumber Dana          : APBD                                              
                                                                         
Tahun Anggaran       : 2024                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 BAB I                                   
                                                                         
                                UMUM                                     
                                                                         
 1.1 LATAR BELAKANG                                                      
                                                                         
      Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar arus
      barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang dituju
                                                                         
      secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya bongkar
      muat barang maupun penumpang dapat ditekan.                        
                                                                         
      Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
      diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian.
                                                                         
      Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik diakibatkan
      faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan
      perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di
      dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
                                                                         
      faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
      perencanaan lebih matang dan terencana.                            
                                                                         
      Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
      Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat penting
                                                                         
      dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional,
      berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,
      serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                         
      Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan
      sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum
      dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk menciptakan
      penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan
      menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang
                                                                         
      berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan
      pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.      
      Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat Peraturan
      Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
                                                                         
      Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman
      Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point
      II.2.1.3 Penetapan PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui
      oleh PA/KPA berdasarkan hasil review. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan
      dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
                                                                         
      pekerjaan PEMBANGUNAN JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI   
      AGUNG (TAHAP II) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
      Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024                                
                                                                         
 1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
     1.2.1. MAKSUD                                                       
                                                                         
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi PEMBANGUNAN JEMBATAN WAY
          HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG (TAHAP II) adalah: Peningkatan
          tingkat layanan jalan/Jembatan berupa lanjutan pembangunan pada plat lantai
          jembatan, oprit, bangunan pelengkap jembatan, dan jalan beton dari pendekat
          jembatan, sehingga jembatan tersebut sudah dapat digunakan.    
                                                                         
                                                                         
     1.2.2. TUJUAN                                                       
          Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :            
            Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan yang
                                                                         
             memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa 
            Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
            Peningkatan pemerataan hasil pembangunan                    
                                                                         
                                                                         
 1.3 TARGET/SASARAN                                                      
                                                                         
     Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi PEMBANGUNAN
     JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG (TAHAP II) secara umum
     adalah : Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem
     transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta
                                                                         
     pengembangan wilayah, melalui :                                     
      Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna memperlancar arus
       lalu lintas, barang dan jasa,                                     
      Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar kegiatan
                                                                         
       perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan                   
                                                                         
 1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                              
                                                                         
      • K/L/D     : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan          
      • Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
      • PPK       : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga           
                    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang              
                                                                         
                    Kabupaten Lampung Selatan.                           
      • Tahun Anggaran 2024                                              
 1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                    
                                                                         
     a. Sumber Dana        : APBD Kabupaten Lampung Selatan              
     b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,-                        
     c. Nilai HPS          : Sesuai pada aplikasi SPSE                   
                                                                         
     d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                            Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN          
      a. Ruang lingkup Pekerjaan :                                       
                                                                         
        Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : PEMBANGUNAN
        JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG (TAHAP II), meliputi :
        Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan pembangunan jembatan beserta pekerjaan
        minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan
        melalui ikatan kontrak harga satuan dengan pihak ketiga yang ditunjuk melalui
                                                                         
        proses pengadaan jasa konstruksi (Tender) sistem pasca kualifikasi.
                                                                         
      b. Lokasi Pekerjaan                                                
        Kecamatan Jati Agung                                             
                                                                         
      c. Jangka Waktu Pelaksanaan                                        
        Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        PEMBANGUNAN JEMBATAN WAY HUWI DESA PURWOTANI KEC. JATI AGUNG     
        (TAHAP II) adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
        diterbitkannya Surat   Perintah   Mulai    Kerja   (SPMK).