Penyusunan Dokumen Survey Kondisi Jalan Provinsi Papua Selatan Di Kabupaten Merauke

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88429802
Status: Seleksi Gagal
Date: 1 May 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 600,000,000
RUP Code: 51429647
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
0017688912952000--
0023397680952000--
CV Arta Karya Graha
05*8**8****56**0-Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan
CV Mekanika Surya Jaya
09*4**7****56**0-Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan
CV Pillar Persada Selatan
01*9**3****56**0-Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan
0901436097956000--
CV Cahaya Papua Konsultan
0910716992952000--
0022334502323000--
CV Kamkopindo Konsultan
06*8**9****56**0-Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan
0019187699956000--
0750879819619000--
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
CV Moi Timur Consulindo
06*2**4****51**0--
0021039086952000--
0020961652952000--
0802372920952000--
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0--
0021040860956000--
0700012909611000--
PT Benuanta Indo Plan
04*5**5****05**0--
0942201740805000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
PEKERJAAN      : PENYUSUNAN DOKUMEN SURVEY KONDISI JALAN PROVINSI PAPUA SELATAN
                                                                           
                DI KABUPATEN MERAUKE                                       
LOKASI         : KABUPATEN MERAUKE                                         
SUMBER DANA    : DANA ALOKASI UMUM (DAU)                                   
TAHUN ANGGARAN : 2024                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga
dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan
konstruksi berlangsung.                                                    
                                                                           
                                                                           
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta
maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan
elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap
lainnya. Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia
tender pekerjaan konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang
konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi.                   
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                           
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam melaksanakan
                                                                           
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Perencanaan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
Perencanaan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.                                 
 3. TARGET DAN SASARAN                                                     
                                                                           
   a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
                                                                           
     melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
     arah perencanaan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan). 
  b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Perencanaan
     ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                     
     1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan selama survey
                                                                           
      serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;          
     2. Menjamin bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
      menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
      perencanaan.                                                         
                                                                           
                                                                           
 4. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                           
 Lingkup kegiatan Konsultan Perencanaan adalah kegiatan survey:            
                                                                           
                                                                           
        PENYUSUNAN DOKUMEN SURVEY KONDISI JALAN PROVINSI PAPUA SELATAN     
                         DI KABUPATEN MERAUKE                              
                                                                           
 Uraian kegiatan Konsultan Perencanaan yaitu :                             
 Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Perencana harus
                                                                           
 membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Konsultan
 perencanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
  a. Kegiatan persiapan.                                                   
  b. Kegiatan survei lapangan                                              
                                                                           
  c. Pelaporan                                                             
                                                                           
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
                                                                           
 Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender / 3 (tiga)
 bulan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Merauke, 15 Juni 2024               
                                         Ditetapkan Oleh:                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK)