Penyediaan Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr ) Oss Kec.Ketapang

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88475802
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,993,262
Winner (Pemenang): CV Rancareka Arsindo
NPWP: 9*2**4****22**0
RUP Code: 48999809
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0Rp 298,994,26294.65-
0022334502323000---
CV Geo Art Science
07*0**1****42**0---
0966520686322000---
0022652663541000---
0013910799061000--Peserta tidak memenuhi persyaratan Administrasi Kualifikasi
0761739440323000---
0749691168322000---
0032664849323000---
Buwana Spatial Planning
09*5**1****23**0---
0957836307323000---
0401941398542000---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                            Pekerjaan                                   
  Penyediaan Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) OSS Kec. Ketapang
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan1                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang  Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 
                   Tentang Cipta Kerja, dimana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
                   merupakan rencana secara terperinci turunan dari Rencana Tata
                   Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan
                   Peraturan Zonasi.                                    
                                                                        
                   RDTR ini dijadikan dasar dalam perencanaan tata ruang,
                   pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
                   ruang. Penjabaran RDTR ini ke dalam rencana distribusi
                   pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada
                   kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kota dengan kata
                   lain RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan
                   fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya
                   dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman
                   dan produktif.                                       
                                                                        
                   Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
                   Penataan Ruang menjelaskan bahwa Penyusunan RDTR     
                   Kabupaten/Kota dapat mencakup kawasan dengan :       
                   1. Karakteristik perkotaan, merupakan kawasan yang memiliki
                     fungsutama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan
                                                                        
                     budaya dengan karakteristik perkotaan.             
                   2. Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan
                     yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan
                     hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.
                   3. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat
                     di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan,
                     penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi
                     oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait.     
                                                                        
                   Untuk pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah
                   mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui
                   penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan
                   dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan
                   berusaha melalu sistem pengelolaan perizinan terpadu secara
                   elektronik atau Online Single Submission (OSS). Setelah
                   investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),
                   para pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya yang akan
                   melaksanakan kegiatan non-berusaha dapat mengajukan  
                                                                        
                                                                        
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                   Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai
                   dasar legal berkegiatan tanpa perizinan lainnya kecuali
                   dipersyaratkan dalam RDTR yang telah terintegrasi dalam sistem
                   OSS.                                                 
                   Dengan terintegrasi RDTR dalam OSS memudahkan dan    
                   mempercepat proses perizinan berinvestasi. Melalui aplikasi
                                                                        
                   pengajuan Konfirmasi KKPR secara online tidak diperlukan lagi
                   proses perizinan berlapis dan subyektif yang rentan penyimpangan
                   karena mesin OSS yang terintegrasi dengan RDTR akan secara
                   otomatis dan real-time memberikan keputusan dalam pengajuan
                   KKPR terhadap setiap subyek pelaku usaha maupun masyarakat
                   dalam waktu singkat.                                 
                   Sehingga penyelesaian RDTR terintegrasi OSS menjadi urgen dan
                                                                        
                   signifikan dalam membantu percepatan investasi dan pelayanan
                   masyarakat secara umum. Urgens keberadaan RDTR yang  
                   kompatibel OSS lebih mendesak khususnya pada kawasan potensial
                   atau strategis pada Kabupaten/Kota, sebagai salah satu perangkat
                   pendukung percepatan investasi.                      
                   Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pemerintah Kabupaten
                   Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
                   pada tahun 2024 menyusun kegiatan Penyediaan Peta Dasar RDTR
                                                                        
                   OSS Kecamatan Ketapang.                              
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari layanan jasa konsultasi ini adalah mendukung Bidang
                   Tata Ruang agar tersedianya Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang
                   (RDTR) OSS Kec. Ketapang.                            
                                                                        
                   Tujuan dari Jasa Konsultansi ini untuk mendukung penyusunan
                   Peta Dasar sebagai salah satu syarat penyusunan Rencana Detail
                   Tata Ruang (RDTR). Sehingga diharapkan data yang dihasilkan
                   sesuai dengan standar pemetaan nasional serta memperoleh
                   rekomendasi teknis untuk penyusunan peta RDTR dari Badan
                   Informasi Geospasial (BIG).                          
                                                                        
3. Sasaran         Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah
                   Tersedianya Peta Dasar RDTR OSS Kec. Ketapang yang memenuhi
                   persyaratan.                                         
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
                   Lokasi pekerjaan di Kecamatan Ketapang.