| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | Rp 298,994,262 | 94.65 | - |
| 0022334502323000 | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - |
| 0966520686322000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan Administrasi Kualifikasi | |
| 0761739440323000 | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | - | |
Buwana Spatial Planning | 09*5**1****23**0 | - | - | - |
| 0957836307323000 | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan
Penyediaan Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) OSS Kec. Ketapang
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022
Tentang Cipta Kerja, dimana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
merupakan rencana secara terperinci turunan dari Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan
Peraturan Zonasi.
RDTR ini dijadikan dasar dalam perencanaan tata ruang,
pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang. Penjabaran RDTR ini ke dalam rencana distribusi
pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada
kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kota dengan kata
lain RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan
fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya
dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman
dan produktif.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Penataan Ruang menjelaskan bahwa Penyusunan RDTR
Kabupaten/Kota dapat mencakup kawasan dengan :
1. Karakteristik perkotaan, merupakan kawasan yang memiliki
fungsutama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan
budaya dengan karakteristik perkotaan.
2. Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan
yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan
hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.
3. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat
di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan,
penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait.
Untuk pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui
penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan
dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan
berusaha melalu sistem pengelolaan perizinan terpadu secara
elektronik atau Online Single Submission (OSS). Setelah
investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),
para pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya yang akan
melaksanakan kegiatan non-berusaha dapat mengajukan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai
dasar legal berkegiatan tanpa perizinan lainnya kecuali
dipersyaratkan dalam RDTR yang telah terintegrasi dalam sistem
OSS.
Dengan terintegrasi RDTR dalam OSS memudahkan dan
mempercepat proses perizinan berinvestasi. Melalui aplikasi
pengajuan Konfirmasi KKPR secara online tidak diperlukan lagi
proses perizinan berlapis dan subyektif yang rentan penyimpangan
karena mesin OSS yang terintegrasi dengan RDTR akan secara
otomatis dan real-time memberikan keputusan dalam pengajuan
KKPR terhadap setiap subyek pelaku usaha maupun masyarakat
dalam waktu singkat.
Sehingga penyelesaian RDTR terintegrasi OSS menjadi urgen dan
signifikan dalam membantu percepatan investasi dan pelayanan
masyarakat secara umum. Urgens keberadaan RDTR yang
kompatibel OSS lebih mendesak khususnya pada kawasan potensial
atau strategis pada Kabupaten/Kota, sebagai salah satu perangkat
pendukung percepatan investasi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
pada tahun 2024 menyusun kegiatan Penyediaan Peta Dasar RDTR
OSS Kecamatan Ketapang.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari layanan jasa konsultasi ini adalah mendukung Bidang
Tata Ruang agar tersedianya Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) OSS Kec. Ketapang.
Tujuan dari Jasa Konsultansi ini untuk mendukung penyusunan
Peta Dasar sebagai salah satu syarat penyusunan Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR). Sehingga diharapkan data yang dihasilkan
sesuai dengan standar pemetaan nasional serta memperoleh
rekomendasi teknis untuk penyusunan peta RDTR dari Badan
Informasi Geospasial (BIG).
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah
Tersedianya Peta Dasar RDTR OSS Kec. Ketapang yang memenuhi
persyaratan.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
Lokasi pekerjaan di Kecamatan Ketapang.