Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Aliran Sungai Di Sekitar Kawasan Industri Tanjung Bintang

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88477802
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,018,055
Winner (Pemenang): Buwana Spatial Planning
NPWP: 9*5**1****23**0
RUP Code: 48995884
Work Location: Kecamatan Tanjung Bintang - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
Buwana Spatial Planning
09*5**1****23**0Rp 148,274,35587-
0022334502323000---
CV Geo Art Science
07*0**1****42**0---
0966520686322000---
0022652663541000---
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0---
0013910799061000--Peserta tidak memenuhi persyaratan Administrasi Kualifikasi
0761739440323000---
0749691168322000---
0032664849323000---
0957836307323000---
0401941398542000---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                               Pekerjaan                                  
    Kajian Pengendaian Pemanfaatan Ruang Daerah Aliran Sungai di Sekitar Kawasan Industri
                             Tanjung Bintang                              
                          Uraian Pendahuluan1                             
                                                                          
1. Latar Belakang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai erat kaitannya dengan  
                  peraturan di bidang pemerintahan daerah, sumber daya air,
                  perencanaan tata ruang, dan konservasi tanah dan air. Semua
                  bentuk peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan daerah
                  aliran sungai (DAS) harus diatur secara ketat sebagai dasar hukum
                  untuk pengelolaan daerah aliran sungai di Indonesia. Pengelolaan
                  DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal 
                  balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan
                  segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian
                  ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
                  manusia secara berkelanjutan.                           
                                                                          
                  Pengelolaan DAS secara terpadu sangat diperlukan dengan 
                  melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam
                  yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat, dunia usaha,  
                  pemerintah, dan pemerintah daerah dengan prinsip - prinsip
                  keterpaduan, kesetaraan, dan berkomitmen untuk menerapkan
                  penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif,
                  efisien, dan berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan
                  DAS terpadu tersebut diperlukan perencanaan yang komprehensif
                  yang  mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan    
                  (stakeholders) melalui pengaturan pengelolaan DAS secara tegas
                                                                          
                  dan jelas.                                              
                  Pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai, umumnya 
                  mengalami kecenderungan tidak terkontrolnya penyebaran  
                  bangunan pada daerah aliran sungai yang berdampak pada  
                  penurunan kualitas sungai dan pengendalian banjir. Selain itu
                  masyarakat yang menempati sempadan sungai, umumnya      
                  membuang sampah dan limbah rumah tangga langsung ke badan
                  air sungai. Padahal, sungai merupakan salah satu sumber air
                                                                          
                  bersih yang penting dalam kehidupan.Selain itu sungai yang
                  berada di sekitar kawasan industri memiliki potensi yang lebih
                  tinggi untuk tercemar oleh limbah industri. Limbah industri
                  seperti bahan kimia beracun, limbah cair, dan limbah padat dapat
                  mencemari sungai dan mengancam kesehatan manusia serta  
                  ekosistem air yang tergantung padanya. Pencemaran ini dapat
                  menyebabkan keracunan air, kematian satwa air, dan mengganggu
                  keseimbangan ekosistem sungai.                          
                                                                          
                  Oleh karena itu, kajian pengendalian pemanfaatan ruang di
                  daerah aliran sungai ini menjadi suatu keharusan. Melalui kajian
                  yang melibatkan pemerintah, industri, masyarakat, dan ahli
                  lingkungan, diharapkan solusi-solusi berkelanjutan dapat
                  ditemukan. Evaluasi dampak lingkungan harus dilakukan dengan
                  cermat, dan sistem pengelolaan limbah yang efektif harus
                  dirancang. Perencanaan tata ruang yang memperhatikan aspek
                  lingkungan dan konservasi tanah dan air juga sangat penting.
                  Dengan pendekatan yang terpadu dan komprehensif, diharapkan
                  dapat dijaga dengan baik, menjaga kelestarian ekosistem dan
                  memastikan ketersediaan sumber air bersih bagi generasi 
                  mendatang.                                              
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan Kerangka acuan kerja ini bertujuan sebagai panduan dalam
                  menjalankan kegiatan kajian pengendalian pemanfaatan ruang
                  daerah aliran Sungai. Sebagai panduan, dokumen ini mencakup
                  kriteria dan prosedur yang harus diikuti pada setiap langkah
                  pekerjaan. Tujuan dari proyek ini adalah untuk melakukan analisis
                  pengendalian pemanfaatan lahan di sepanjang aliran sungai di
                  sekitar Kawasan Industri Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung
                  Selatan. Harapannya, hasil kajian ini akan memberikan informasi
                  kepada pihak-pihak terkait tentang perlunya menerapkan prinsip
                  keterpaduan, kesetaraan, dan komitmen dalam menjalankan 
                  pengelolaan sumber daya alam yang adil, efektif, efisien, dan
                  berkelanjutan.                                          
                                                                          
                  Tujuan dalam pekerjaan Kajian Pengendalian Pemanfaatan Ruang
                  Daerah Aliran Sungai Di Sekitar Kawasan Industri Tanjung Bintang
                  adalah untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang di sepanjang
                  daerah aliran Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang, serta
                  memberikan arahan dalam penataan ruang yang sesuai untuk
                  mengatasi permasalahan pemanfaatan ruang tersebut.      
                                                                          
3. Sasaran        Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:   
                   1. Mengidentifikasi pemanfaatan ruang di sekitar Daerah
                      Aliran Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang.     
                   2. Mengidentifikasi permasalahan yang muncul akibat    
                      dominasi pemanfaatan ruang yang ada di Daerah Aliran
                                                                          
                      Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang.            
                   3. Mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang Daerah    
                      Aliran Sungai Kawasan Industri Tanjung Bintang yang 
                      mampu secara seimbang mengakomodasi kepentingan para
                      pihak, baik Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun   
                      pemangku kepentingan lainnya.                       
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
                                                                          
                  Lokasi pekerjaan di Kecamatan Tanjung Bintang.