CV Kali Biru Brother's | 09*8**2****21**0 | Rp 268,430,296 |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA LAMPUNG TIMUR, SUKADANA, LAMPUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS SMP ISLAM AL-MA'RUF DESA
SUMBERJAYA KEC. WAWAY KARYA
TAHUN ANGGARAN 2024
1.1 Latar Belakang
Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan efisien,
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas
ketersediaan akses terhadap pelayanan Pendidikan bagi masyarakat
Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di
Kabupaten Lampung timur.
Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat berperan dalam upaya
meningkatkan hasil Pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Timur,
oleh karena pentingnya peran tersebut maka diperlukan
Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga mempermudah
kelancaran dalam memberikan pelayanan Bidang Pendidikan kepada
masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat
dalam penyelenggaraan Pembangunan/ Rehabilitasi gedung Sekolah
sehingga dapat mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan/
Rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lampung Timur, khususnya
Pembangunan/ Rehabilitasi di bidang Pendidikan.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
REHABILITASI RUANG KELAS SMP ISLAM AL-MA'RUF DESA
SUMBERJAYA KEC. WAWAY KARYA.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
terlaksananya REHABILITASI RUANG KELAS SMP ISLAM AL-MA'RUF
DESA SUMBERJAYA KEC. WAWAY KARYA.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
Gedung REHABILITASI RUANG KELAS SMP ISLAM AL-MA'RUF DESA
SUMBERJAYA KEC. WAWAY KARYAini adalah terselenggaranya
pendidikan yang berkualitas
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
pekerjaan konstruksi adalah DANA ALOKASI UMUM.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur kegiatan PENGELOLAAN
PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA adalah ABDUL HARIS,
S.E., M.M.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini
yaitu penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan
tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di :
1. REHABILITASI RUANG KELAS SMP ISLAM AL-MA'RUF DESA
SUMBERJAYA KEC. WAWAY KARYA
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan
Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas,
waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi penyedia jasa adalah:
a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
(apabila ada perubahan).
b. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan Gedung
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Pendidikan (BG 007) atau Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006).
d. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan
f. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB (Nomor Induk
Berusaha ) yang masih berlaku.
g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak
tahunan badan usaha untuk tahun pajak 2023.
h. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi
bangunan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
i. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha
beserta bukti pembayaran bulan terakhir
1.9 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:
No Nama Alat Jumlah Kapasitas
1. Pick Up 1 1 Ton
2. Genset 1 Min. 1200 Watt
3. Concrete Mixer 2 0,3-0,5 M3
Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian
sewa alat dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian, STNK dan BPKB untuk kendaraan
terhadap alat yang disewa.
1.10 Personil Manajerial
Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Jenis Kemampuan Kemampuan
Pengalaman
Kemampuan Teknis Manajerial
Pelaksana (1 SKT 1 Tahun SKTK Pelaksana
Orang) Pelaksana Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung
Pendidikan
Min. SMA
Sederajat
Petugas K3 Pendidikan 0 Tahun Sertifikat K3
Konstruksi ( 1 Min.SMA Konstruksi
Orang) Sederajat
Personil diatas melampirkan;
a. Ijazah
b. KTP
c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
1.11 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
120 ( Seratus Dua Puluh ) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa pemeliharaan selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
1.12 IDENTIFIKASI BAHAYA : Rencana keselamatan konstruksi
dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini
No Uraian Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian
Sukadana, April 2024
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ABDUL HARIS, S.E., M.M.
NIP. 1975 0930 2008 01 1015