Pembangunan Ruang Vip Bandara Udara Wamena

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88521802
Status: Tender Batal
Date: 9 May 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Pegunungan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,155,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,155,798,493
RUP Code: 51417181
Work Location: Wamena - Jayawijaya (Kab.)
Participants: 28
Applicants
0026676767952000-
0017382532952000-
0639113554952000-
0029742111801000-
CV Raditya Putra Perkasa
03*7**4****52**0-
0664978715952000-
0906979919952000-
0935986943952000-
0755128766805000-
0705754059956000-
CV Ziva Raya Membangun
08*6**0****52**0-
0031950397801000-
PT Empat Mutiara Perkasa
04*5**9****52**0-
0735431983952000-
0011152477952000-
0015140320911000-
CV Keerom Perkasa
08*3**7****52**0-
CV Lembayung Sutra
09*7**9****23**0-
0032729030952000-
CV Moragi Mulli Papua
09*7**5****52**0-
CV Helio Megatama
03*6**6****56**0-
PT Sutan Harauli Jaya
08*7**0****52**0-
0020124855952000-
CV Biro Jasa Technical
06*1**8****52**0-
CV Arsyla Sinar Papua
09*9**7****51**0-
0733795579952000-
PT Artha Konstruksi Pratama
09*9**7****31**0-
0032728628952000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                      
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi pada
                                                                      
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena, adalah berpedoman
                                                                      
pada ketentuan yang berlaku, meliputi tugas-tugas pelaksana pekerjaan konstruksi antar lain
berupa :                                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 A. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                      
   Ruang lingkup kegiatan Pembangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena, meliputi kegiatan-
    kegiatan utama sebagai berikut:                                   
                                                                      
    1. Nama Kegiatan : Pembangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena.     
    2. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                      
       i. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen   
         perencanaan menjadi bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan.  
                                                                      
         Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk diagram    
         batang dengan Kurva-S dan Network Planning serta metode pelaksanaan.
       iii. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
         berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya Pekerjaan Umum Nomor
                                                                      
         22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedungn Negara, meliputi :
         - Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional
                                                                      
           Hand Over) pekerjaan konstruksi dan                        
         - Tahap pemeliharaan pekerjaan kosntruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
                                                                      
           Hand Over) pekerjaan konstruksi.                           
       iv. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan
                                                                      
         konstruksi atau penyedia jasa konsultan supervise.           
       v. Pelaksana konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan :
         - Surat Perjanjian Kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
                                                                      
         - Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
           Manajemen Mutu (SMM).                                      
                                                                      
       vi. Tugas dan tanggung jawab Penyedia Konstruksi :             
         - Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan
                                                                      
           tahapan yang meliputi : Tahap Persiapan, Tahap Konstruksi, Tahap Pemeliharaan.
         - Menyelenggarakan seluruh pelaksanaan pembangunan, antara lain pasokan
                                                                      
           material dan peralatan, pengerahan tenaga kerja, pemeliharaan kebersihan, penjagaan
           keamanan, dan keselamatan kerja, perencanaan dan metode kerja yang digunakan,
                                                                      
           serta pengendalian kualitasnya melalui serangkaian pengujian sesuai dengan
           peraturan teknis yang berlaku.                             
                                                                      
         - Membuat gambar kerja guna persetujuan dan pelaksanaanya.   
         - Menyusun matrik tahapan pelaksanan kegiatan secara rinci dengan
           mencantumkan seluruh item pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk
           melaksanakan masing-masing item pekerjaan.                 
         - Mengajukan Approval material dan peralatan yang akan dipakai berikut shop
                                                                      
           drawing (sketsa, data teknis, brosur, petunjuk pelaksanan/pemasangan guna
           fabrikasi/pelaksanaan pekerjaan), guna persetujuan pemakaian/pelaksanaanya.
                                                                      
         - Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala.              
         - Menyelenggarakan testing and commissioning dalam rangka Serah Terima I (PHO)
                                                                      
          pekerjaan.                                                  
         - Membuat As-Built Drawing untuk diserahkan kepada pemberi tugas.
                                                                      
         - Melakukan    perbaikan   dan      penyempurnaan pekerjaan  
          sehingga terpenuhinya ketentuyan/persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                      
         - Melakukan serah terima II (FHO) pekerjaan segera setelah diselesaikannya periode
          masa pemeliharaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam
          kontrak.                                                    
                                                                      
         - Menyiapkan buku panduan untuk operasional dan pemelijaraan gedung.
      vii. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
                                                                      
         - Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
          termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG).                 
                                                                      
         - Gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
         - Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajeman
                                                                      
          kosntruksi beserta segala perubahan atau addendumnya.       
         - Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
                                                                      
          laporan bulanan, dan lap[oran akhir termasuk uji mutu.      
         - Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
                                                                      
          tambahan atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serta
          terima akhir 9Final Hand Over) dilampiri dengan berita cara lain berkaitan dengan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                               
                                                                      
         - Hasil pemeriksanaan kelayakan fungsi (commissioning test). 
         - Foto – foto dokumentasi progress 0%, 25%, 50%, 75%, 100% yang diambil
                                                                      
          pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.  
         - Dokumen kkesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar 
                                                                      
          Mutu                                                        
         - Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).                    
                                                                      
         - Menyusun Rencana  Keselamatan Konstruksi (RKK) Penyedia    
          Jasa                                                        
                                                                      
         - Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya.              
         - Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre Contruction
          Meeting/PCM).                                               
         - Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksanaan lapangan
                                                                      
          bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
          dalam rangka MC-0 lengkap dengan lampiran teknis.           
                                                                      
         - Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
          penyedia jasa konstruksi yang meliputi program pencapaian, penyediaan dan
                                                                      
          penggunaan, sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
          bangunan, informasi, dan program quality assurance/quality control dan program
                                                                      
          rencana keselamatan konstruksi (RKK).                       
         - Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
          pengendadlian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu harian,
                                                                      
          mingguan dan bulanan, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
          konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                                                                      
          pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
                                                                      
         - Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
          manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
                                                                      
          melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.         
         - Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
                                                                      
          terkait dengan pelaksanaan konstruksi.                      
         - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
          serta mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                      
         - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.       
                                                                      
     viii. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan
         konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksanaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik
                                                                      
         setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over). Dalam pemeliharaan pekerjaan
         konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
                                                                      
         cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.    
     ix. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
         (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
                                                                      
         pemeliharaan pekerjaan konstruksi.                           
    3. Lingkup Pekerjaan Konstruksi Lingkup pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang harus
                                                                      
     dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi :                     
     i. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                       
                                                                      
     ii. Pekerjaan Awal / Pendahuluan                                 
     iii. Pekerjaan Tanah dan Pondasi Lajur                           
     iv. Pekerjaan Pondasi Bore Pile, Telapak dan Sloof               
                                                                      
     v. Pekerjaan Struktur dan Beton                                  
     vi. Pekerjaan Dinding dan Plesteran                              
                                                                      
     vii. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                        
     viii. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                          
                                                                      
     ix. Pekerjaan Plafond                                            
     x. Pekerjaan Penutup Atap dan Rangka Baja                        
                                                                      
     xi. Pekerjaan Ornamen                                            
     xii. Pekerjaan Pengecatan xiii.Pekerjaan                         
                                                                      
     Sanitasi Gedung                                                  
     xiv. Pekerjaan Elektrikal                                        
                                                                      
     xv. Pekerjaan Akhir                                              
B. Lingkup Lokasi Pekerjaan Konstruksi                                
                                                                      
   Ruang lingkup wilayah pekerjaan konstruksi adalah lokasi rencana tempat Pembangunan Ruang
   VIP Bandar Udara Wamena yang terdapat di sisi darat berdekatan dengan terminal kedatangan
                                                                      
   penumpang pada Bandar Udara Kelas I Wamena yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan
   Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua Pegunungan. Pekerjaan
   konstruksi ini akan menghasilkan Bangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena sesuai dengan
                                                                      
   Kontrak, DED dan lampiran kontrak pekerjaan Pembangunan Ruang Bandar Udara Wamena,
   Dinas Perhubungan Provinsi Papua Pegunungan, Tahun Anggaran 2024.  
                                                                      
   Dengan titik koordinat -4.101129, 138.952186.                      
                                                                      
                                                                      
                                Wamena, 06 Mei 2024                   
                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                   
                               DINAS PERHUBUNGAN                      
                           PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN,                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          ELISABETH Y. SIMANUNGKALIT, SE              
                              NIP. 19700714 201001 2 002