| 0026676767952000 | - | |
| 0017382532952000 | - | |
| 0639113554952000 | - | |
| 0029742111801000 | - | |
CV Raditya Putra Perkasa | 03*7**4****52**0 | - |
| 0664978715952000 | - | |
| 0906979919952000 | - | |
| 0935986943952000 | - | |
| 0755128766805000 | - | |
| 0705754059956000 | - | |
CV Ziva Raya Membangun | 08*6**0****52**0 | - |
| 0031950397801000 | - | |
PT Empat Mutiara Perkasa | 04*5**9****52**0 | - |
| 0735431983952000 | - | |
| 0011152477952000 | - | |
| 0015140320911000 | - | |
CV Keerom Perkasa | 08*3**7****52**0 | - |
CV Lembayung Sutra | 09*7**9****23**0 | - |
| 0032729030952000 | - | |
CV Moragi Mulli Papua | 09*7**5****52**0 | - |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - |
PT Sutan Harauli Jaya | 08*7**0****52**0 | - |
| 0020124855952000 | - | |
CV Biro Jasa Technical | 06*1**8****52**0 | - |
CV Arsyla Sinar Papua | 09*9**7****51**0 | - |
| 0733795579952000 | - | |
PT Artha Konstruksi Pratama | 09*9**7****31**0 | - |
| 0032728628952000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi pada
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena, adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, meliputi tugas-tugas pelaksana pekerjaan konstruksi antar lain
berupa :
A. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Pembangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena, meliputi kegiatan-
kegiatan utama sebagai berikut:
1. Nama Kegiatan : Pembangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena.
2. Lingkup Pekerjaan
i. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan.
Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk diagram
batang dengan Kurva-S dan Network Planning serta metode pelaksanaan.
iii. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku khususnya Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedungn Negara, meliputi :
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi dan
- Tahap pemeliharaan pekerjaan kosntruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) pekerjaan konstruksi.
iv. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau penyedia jasa konsultan supervise.
v. Pelaksana konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan :
- Surat Perjanjian Kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
- Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
vi. Tugas dan tanggung jawab Penyedia Konstruksi :
- Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan
tahapan yang meliputi : Tahap Persiapan, Tahap Konstruksi, Tahap Pemeliharaan.
- Menyelenggarakan seluruh pelaksanaan pembangunan, antara lain pasokan
material dan peralatan, pengerahan tenaga kerja, pemeliharaan kebersihan, penjagaan
keamanan, dan keselamatan kerja, perencanaan dan metode kerja yang digunakan,
serta pengendalian kualitasnya melalui serangkaian pengujian sesuai dengan
peraturan teknis yang berlaku.
- Membuat gambar kerja guna persetujuan dan pelaksanaanya.
- Menyusun matrik tahapan pelaksanan kegiatan secara rinci dengan
mencantumkan seluruh item pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan masing-masing item pekerjaan.
- Mengajukan Approval material dan peralatan yang akan dipakai berikut shop
drawing (sketsa, data teknis, brosur, petunjuk pelaksanan/pemasangan guna
fabrikasi/pelaksanaan pekerjaan), guna persetujuan pemakaian/pelaksanaanya.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala.
- Menyelenggarakan testing and commissioning dalam rangka Serah Terima I (PHO)
pekerjaan.
- Membuat As-Built Drawing untuk diserahkan kepada pemberi tugas.
- Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan
sehingga terpenuhinya ketentuyan/persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
- Melakukan serah terima II (FHO) pekerjaan segera setelah diselesaikannya periode
masa pemeliharaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam
kontrak.
- Menyiapkan buku panduan untuk operasional dan pemelijaraan gedung.
vii. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
- Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG).
- Gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajeman
kosntruksi beserta segala perubahan atau addendumnya.
- Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, dan lap[oran akhir termasuk uji mutu.
- Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambahan atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serta
terima akhir 9Final Hand Over) dilampiri dengan berita cara lain berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
- Hasil pemeriksanaan kelayakan fungsi (commissioning test).
- Foto – foto dokumentasi progress 0%, 25%, 50%, 75%, 100% yang diambil
pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
- Dokumen kkesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar
Mutu
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
- Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Penyedia
Jasa
- Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya.
- Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre Contruction
Meeting/PCM).
- Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksanaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC-0 lengkap dengan lampiran teknis.
- Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
penyedia jasa konstruksi yang meliputi program pencapaian, penyediaan dan
penggunaan, sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dan program quality assurance/quality control dan program
rencana keselamatan konstruksi (RKK).
- Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendadlian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu harian,
mingguan dan bulanan, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
- Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
- Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi.
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
viii. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan
konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksanaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik
setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over). Dalam pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
ix. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
3. Lingkup Pekerjaan Konstruksi Lingkup pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang harus
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi :
i. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
ii. Pekerjaan Awal / Pendahuluan
iii. Pekerjaan Tanah dan Pondasi Lajur
iv. Pekerjaan Pondasi Bore Pile, Telapak dan Sloof
v. Pekerjaan Struktur dan Beton
vi. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
vii. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
viii. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
ix. Pekerjaan Plafond
x. Pekerjaan Penutup Atap dan Rangka Baja
xi. Pekerjaan Ornamen
xii. Pekerjaan Pengecatan xiii.Pekerjaan
Sanitasi Gedung
xiv. Pekerjaan Elektrikal
xv. Pekerjaan Akhir
B. Lingkup Lokasi Pekerjaan Konstruksi
Ruang lingkup wilayah pekerjaan konstruksi adalah lokasi rencana tempat Pembangunan Ruang
VIP Bandar Udara Wamena yang terdapat di sisi darat berdekatan dengan terminal kedatangan
penumpang pada Bandar Udara Kelas I Wamena yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan
Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua Pegunungan. Pekerjaan
konstruksi ini akan menghasilkan Bangunan Ruang VIP Bandar Udara Wamena sesuai dengan
Kontrak, DED dan lampiran kontrak pekerjaan Pembangunan Ruang Bandar Udara Wamena,
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Pegunungan, Tahun Anggaran 2024.
Dengan titik koordinat -4.101129, 138.952186.
Wamena, 06 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN,
ELISABETH Y. SIMANUNGKALIT, SE
NIP. 19700714 201001 2 002