| 0016605529321000 | Rp 499,457,201 | |
| 0538463795321000 | - | |
| 0662607951203000 | - | |
| 0943084384323000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 BUANA SAKTI KEC.
BATANGHARI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebagai penghasil peserta didik yang berkualitas dan
bermoral, disamping itu sebagai penyelenggaraan pendidikan dasar harus mampu
memberikan sarana prasarana yang lengkap dan menyenangkan bagi tenaga pendidik dan
peserta didik.
Pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan di sekolah merupakan salah satu faktor
untuk mendukung kenyamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar secara tidak
langsung. Untuk itu di beberapa Sekolah perlu dilakukan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Kelas untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar;
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
pendidikan di Kabupaten Lampung Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan
pendidikan yang ada di lingkungan Sekolah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah
mengaolkasikan Anggaran untuk melakukan Rehabilitasi sedang/ berat Sekolah;
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi.
TUJUAN :
Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasi
III. TARGET DAN SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu terlaksana-nya
Rehabiltasi Ruang Kelas SDN 2 Buana Sakti Kec. Batanghari berupa Pekerjaan Rehabilitasi
Bangunan Sekolah/ Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang sampai dengan berat
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015
NAMA PPTK : HADI PURWANTO, S.I.P.
NIP. 19800717 201001 0 010
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. SUMBER DANA
Pekerjaan ini di Biayai APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 pada
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
Timur
b. PAGU ANGGARAN
Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :
Pagu Anggaran : Rp 500.000.000,-
Terbilang : Lima Ratus Juta Rupiah
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis
pelaksanaannya.
g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
Lampung Timur
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
kalender
VIII SYARAT KUALIFIKASI
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa
e. Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG-007) yang masih berlaku atau
Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006)
f. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan
g. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.
h. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan usaha
untuk tahun pajak 2023.
i. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
j. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
bulan terakhir
IX. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
TENAGA AHLI
NO URAIAN PENGALAMAN JML KETERANGAN
1. Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Gedung Jenjang 4 (Empat) atau
SKT TA. 022 yang masih berlaku
2. Petugas K3 0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
PERALATAN
NO JENIS KAPASITAS JML KET
1. Pick UP 1 - 3 M3 1 unit
2. Genset 1.200 Watt 1 unit
3. Concrete mixer 0,3 – 0,6 m3 1 unit
X KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan / addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
XI. KETENTUAN TEKNIS
a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Monthly Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
XII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan BATANGHARI Kabupaten Lampung Timur
XIII. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015