Koteka Bangun Pertiwi | 06*4**9****51**0 | Rp 2,728,063,499 |
CV Moragi Mulli Papua | 09*7**5****52**0 | - |
| 0316598903951000 | - | |
| 0015946643002000 | - | |
| 0606164671952000 | - | |
| 0946913415952000 | - | |
| 0964403372955000 | - | |
| 0727089336952000 | - | |
| 0031161318727000 | - | |
| 0030101117952000 | - | |
Saireri Jaya Abadi | 00*3**4****56**0 | - |
CV Cahaya Cendrawasih Mandiri | 03*3**8****51**0 | - |
CV Citra Mandiri | 0030826861951000 | - |
| 0915888929951000 | - | |
| 0906979919952000 | - | |
| 0026898072951000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEMBANGUNAN UNIT TRANSFUSI
DARAH (UTD)
LOKASI
DISTRIK AIFAT KABUPATEN MAYBRAT
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD)
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Maybrat merupakan Hasil pemekaran dari kabupaten Sorong selatan di
Provinsi Papua Barat sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2009. Memberikan
implikasi pada daerah untuk mampu mengemban tanggung jawab dan wewenang yang
luas, baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam pengelolaan pembangunan
termasuk didalamnya upaya menggali sumber-sumber pembiayaan pembangunan
sendiri (self finance development). Hal tersebut memerlukan sebuah langkah
kompeherensif untuk merestrukturisasi pemerintahan dan pola pembangunan, yang
antara lain memerlukan pemerintahan daerah yang kreatif dan inovatif, terutama dalam
menggali sumber pendapatan daerah.
Untuk membiayai pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah telah
tersedia berbagai macam pembiayaan baik yang bersumber dari pemerintah daerah
maupun pusat seperti APBD, DAU dan DAK dan lain-lain. Dengan demikian
banyaknya sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan
pembangunan maka semakin tinggi pula tuntutan agar pembiayaan pembangunan dari
dana-dana tersebut untuk dikelola sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
serta bebas dari manipulasi penggunaan dana (KKN), sehingga seluruh dana tersebut
dapat terserap seluruhnya untuk pembangunan agar betul-betul hasilnya dapat
dinikmati oleh masyarakat yang berada di daerah tersebut.
Untuk Tahun Anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Maybrat mencanangkan
program-program pembangunan pada berbagai sektor dengan titik berat pada
pembangunan Infrastruktur Pemerintahan dan Fasilitas Kesehatan yang saat ini dapat
dikatakan belum memadai. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Maybrat adalah Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) Distrik Aifat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) Distrik AIfat sebagai penunjang
pelayanan kesehatan masyarakat.
3. SASARAN
Meningkatnya ketersediaan dan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas.
4. DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAYBRAT
Alamat : Jl. Kumurkek - Ayawasi
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) Distrik Aifat
dengan dana Rp. 3.000.000.000,00 pada Dinas Kesehatan bersumber dari dana DAK
Kabupaten Maybrat Tahun 2024.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 180 hari kalender.
7. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Rencana Metode
Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak).
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi aktual lapangan serta membuat gambar pelaksanaan
(Shop Drawings) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk disahkan oleh
PPK.
c. Menyelesaikan seluruh volume item pekerjaan yang tertera pada perincian
penawaran (RAB) serta addendumnya (apabila ada) sesuai dengan Spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan.
d. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana
K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).
f. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari konsultan
pengawas teknis.
g. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan beserta jadwal pelaksanaan
(“Kurfa S”) yang disusun secara periodik yang diperiksa oleh konsultan pengawas.
h. Menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan / Pemeriksaan Bersama dan
perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data).
i. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan ( As-Built
Drawing) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.
j. Melaksanakan serah terima pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen).
k. Pemeliharaan konstruksi merupakan dari hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di
dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
l. Melakukan Serah Terima Akhir pada saat masa pemeliharaan berakhir.
8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
- Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
- Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
- Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
- Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
- Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
- Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
- Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
9. PERALATAN
Peralatan Utama dan Perlengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
pekerjaan adalah (melampirkan bukti milik sendiri/sewa) :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer 20 Hp 2 Unit
2 Concrete Vibrator 5,5 Hp 1 Unit
3 Dump Truck 3,5 Ton 3 Unit
4 Excavator 80-140 HP 2 Unit
5 Jack Hammer 1 Unit
10. TENAGA AHLI
Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :
No Jumlah
Tugas / Jabatan Personil Kualifikasi
1 - Pendidikan minimal SMA
Pelaksana 1 Orang
Sederajat
- Memiliki SKT Pelaksana
Bangunanan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS 051) / SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Min. Jenjang 4
- Pengalaman minimal 2 tahun
2 - Pendidikan minimal S1 Teknik
Ahli/Petugas K3 1 Orang
Sipil
- Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi
Muda(603) / SKK Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7
- Pengalaman minimal 3 tahun
Catatan : Seluruh Personil Menampilkan
a. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Sertifikat Keahlian Kerja ( SKA )
b. Ijasah Legalisir
c. Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup )
d. Referensi Kerja Sesuai Pengalaman Dan Ditandatangani Oleh PPK Terkait
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Kompetensi Kerja
f. NPWP
g. SPT Tahunan Tenaga Ahli tahun 2023
h. E – KTP
11. KUALIFIKASI
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah:
Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang pekerjaan
konstruksi gedung;
Pernah menjadi penyedia jasa dalam bidang konstruksi gedung;
Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat;
Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna;
Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan Panitia Pengadaan,
dan Tim Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat;
Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan.
Pengalaman kerja/kinerja tahun sebelumnya.
12. KELUARAN
Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah tersedianya gedung baru
guna melengkapi infrastruktur yang ada untuk menunjang terlaksananya pelayanan
kesehatan masyarakat.
Maybrat, 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NICODEMUS YUMAME, SKM
NIP. 19791130 200502 1 008