Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Tahap II

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88712802
Status: Tender Ulang
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Maybrat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,280,000,000
Winner (Pemenang): Mizan Karya Mandiri
NPWP: 3*3**0****51**0
RUP Code: 51464802
Work Location: Kampung Kumurkek Barat Distrik Aifat - Maybrat (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
Mizan Karya Mandiri
03*3**0****51**0Rp 1,997,540,076-
CV Arsyla Sinar Papua
09*9**7****51**0Rp 2,200,000,000-
0316598903951000--
0026898072951000Rp 2,170,000,000TEKNIS : 1. Pada surat perjanjian sewa peralatan antara PT. FRYMAR PRATITA AGUNG dan CV. LAMBANAN, tidak melampirkan Bukti Jual Beli Dumptruck antara Agus Salim Tarigan (Pemilik) dengan Wildan (Penjual) untuk B 9262 NDB hanya melampirkan surat keterangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, Bukti Jual Beli Dumptruck antara Emin (Pemilik) dengan Wildan (Penjual) untuk F 8660 HJ hanya melampirkan surat keterangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 2. Bukti Pembelian Concrete Vibrator, dll sama dengan Bukti Pembelian Concrete Vibrator, dll yang digunakan CV. Fajar Pagi untuk penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Tahap 2 (Nomor PO, Nomor DO dan Nomor Customer sama).
CV Cahaya Cendrawasih Mandiri
03*3**8****51**0Rp 2,043,365,413TEKNIS : 1. Pada surat perjanjian sewa peralatan antara ALSON LITAAY dan CV. CAHAYA CENDRAWASIH MANDIRI terdapat pemakaian materai 10000 yang dipakai berulang, dikarenakan digunakan juga pada Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian pada pasal 15 tentang keabsahan meterai. Sehingga kami selaku Pokja Pemilihan menilai bahwa surat perjanjian sewa peralatan tersebut adalah tidak sah. 2. Personil Atas Nama HARI SUBAGIO, ST telah digunakan pada Perusahaan CV. MALAMOI MAKMUR PERSADA sebagai Pemenang pada Paket Peningkatan Jalan Athabu – Aitinyo Tahun 2024.
CV Serafim Papua
07*7**4****51**0Rp 2,100,000,000TEKNIS : 1. Pada surat perjanjian sewa peralatan antara PT. MAJU MEGAH TRANS dan CV. SERAFIM PAPUA terdapat tanda tangan dengan pemakaian materai 10000 yang dipakai berulang, dikarenakan sebelumnya telah digunakan pada surat perjaniian sewa peralatan untuk penawaran Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Tahap 1 antara PT. MAJU MEGAH TRANS dan CV. LAMBANAN Tahun 2023 pada LPSE Kabupaten Maybrat. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian pada pasal 15 tentang keabsahan meterai. Sehingga kami selaku Pokja Pemilihan menilai bahwa surat perjanjian sewa peralatan tersebut adalah tidak sah. 2. RKK yang dibuat tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam MDP untuk Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya
CV Sunook
04*3**2****51**0Rp 2,028,301,751TEKNIS : 1. Perjanjian Sewa Peralatan tidak bermaterai, tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam MDP 2. Daftar Riwayat Pekerjaan dan Referensi Personil Atas Nama JONI TANDIDATU TENDENG tidak sesuai untuk Posisi Penugasan]/Jabatan dan Uraian Tugas, Daftar Riwayat Pekerjaan dan Referensi Personil Atas Nama TAUFIK HARIADI tidak sesuai untuk Posisi Penugasan/Jabatan dan Uraian Tugas.
0940095128951000--
0727089336952000--
CV Gavinco Putra
00*1**5****52**0--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0026897637951000--
CV Citra Mandiri
0030826861951000--
0023167661951000--
CV Yahor Mandiri
00*0**4****51**0--
CV Sain Wijaya
09*0**5****51**0--
0915888929951000--
0030101117952000--
0606164671952000--
CV Kharisma
00*8**9****51**0--
0946913415952000--
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                      
                       (KAK)                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               PEMBANGUNAN                                            
                                                                      
RUMAH        JABATAN         BUPATI       TAHAP       II              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      LOKASI                                          
                                                                      
           KABUPATEN          MAYBRAT                                 
                  KERANGKA ACUAN KERJA                                
                                                                      
                          (KAK)                                       
                  KEGIATAN PEMBANGUNAN                                
              RUMAH  JABATAN BUPATI TAHAP II                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   1. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                      
      Kabupaten Maybrat merupakan Hasil pemekaran dari kabupaten Sorong selatan di
     Provinsi Papua Barat sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2009. Memberikan
                                                                      
     implikasi pada daerah untuk mampu mengemban tanggung jawab dan wewenang yang
     luas, baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam pengelolaan pembangunan
                                                                      
     termasuk didalamnya upaya menggali sumber-sumber pembiayaan pembangunan
     sendiri (self finance development). Hal tersebut memerlukan sebuah langkah
                                                                      
     kompeherensif untuk merestrukturisasi pemerintahan dan pola pembangunan, yang
     antara lain memerlukan pemerintahan daerah yang kreatif dan inovatif, terutama dalam
                                                                      
     menggali sumber pendapatan daerah.                               
      Untuk membiayai pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah telah
                                                                      
     tersedia berbagai macam pembiayaan baik yang bersumber dari pemerintah daerah
     maupun pusat seperti APBD, DAU dan DAK dan lain-lain. Dengan demikian
                                                                      
     banyaknya sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan
     pembangunan maka semakin tinggi pula tuntutan agar pembiayaan pembangunan dari
                                                                      
     dana-dana tersebut untuk dikelola sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
     serta bebas dari manipulasi penggunaan dana (KKN), sehingga seluruh dana tersebut
                                                                      
     dapat terserap seluruhnya untuk pembangunan agar betul-betul hasilnya dapat
     dinikmati oleh masyarakat yang berada di daerah tersebut.        
                                                                      
      Untuk Tahun Anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Maybrat mencanangkan
     program-program pembangunan pada berbagai sektor dengan titik berat pada
                                                                      
     pembangunan Infrastruktur Pemerintahan yang saat ini dapat dikatakan belum
     memadai. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
                                                                      
     Maybrat adalah Pembangunan RUMAH JABATAN BUPATI TAHAP II.        
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                      
     a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana yang
        memuat azas, masukan, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
        diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
                                                                      
     b. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung
        jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
        KAK ini.                                                      
                                                                      
                                                                      
   3. SASARAN                                                         
     a. Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan/Rumah Dinas/ Gedung Kantor dapat
       meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.                      
     b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas bertanggung Jawab
       secara profesional yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
       berlaku.                                                       
     c. Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart hasil karya yang
       berlaku.                                                       
     d. Hasil Karya yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah
       diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK ini
       seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
       yang akan diwujudkan.                                          
     i. Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi peraturan, standar dan pedoman
       teknis yang berlaku.                                           
                                                                      
   4. DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MAYBRAT                          
                                                                      
     Alamat : Jl. Kumurkek - Ayawasi                                  
                                                                      
   5. SUMBER PENDANAAN                                                
                                                                      
     Untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan RUMAH JABATAN BUPATI TAHAP II
     dengan dana Rp. 2.280.000.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum bersumber dari dana
                                                                      
     DAU Kabupaten Maybrat Tahun 2024.                                
                                                                      
   6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
                                                                      
     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 210 hari kalender.  
                                                                      
   7. LINGKUP PEKERJAAN                                               
     Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi.                    
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berpedoman pada
     ketentuan yang berlaku. Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Rencana Metode
     Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi ini merupakan satu
     kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak).
                                                                      
     Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :                 
     a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
     b. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
        rencana awal dan kondisi aktual lapangan serta membuat gambar pelaksanaan
        (Shop Drawings) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk disahkan oleh
        PPK.                                                          
     c. Menyelesaikan seluruh volume item pekerjaan yang tertera pada perincian
        penawaran (RAB) serta addendumnya (apabila ada) sesuai dengan Spesifikasi
        teknis yang dipersyaratkan.                                   
     d. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
        (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
     e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana
        K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).                     
     f. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari konsultan
        pengawas teknis.                                              
     g. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan beserta jadwal pelaksanaan
        (“Kurfa S”) yang disusun secara periodik yang diperiksa oleh konsultan pengawas.
     h. Menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan / Pemeriksaan Bersama dan
        perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data).                  
     i. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan ( As-Built
        Drawing) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK.
     j. Melaksanakan serah terima pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100%
        (seratus persen).                                             
     k. Pemeliharaan konstruksi merupakan dari hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di
        dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki
        segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
     l. Melakukan Serah Terima Akhir pada saat masa pemeliharaan berakhir.
                                                                      
                                                                      
   8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                         
                                                                      
     Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:               
     -  Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;          
                                                                      
     -  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;               
                                                                      
     -  Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                            
                                                                      
     -  Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                      
     -  Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;               
     -  Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;    
                                                                      
     -  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                  
     -  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
                                                                      
        Kesehatan Kerja.                                              
   9. PERALATAN                                                       
                                                                      
     Peralatan Utama dan Perlengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
     pekerjaan dan melampirkan bukti milik sendiri/sewa :             
                                                                      
                                                                      
No    Jenis Peralatan Kapasitas            Jumlah                     
                                                                      
1     Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3          2 Unit                     
                                                                      
2      Dump Truck     3,5 Ton              3 Unit                     
                                                                      
3       Vibrator      5,5 HP               1 Unit                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   10. TENAGA AHLI                                                    
      Tenaga yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari :        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 No                    Jumlah                                         
                                                                      
        Tugas / Jabatan Personil       Kualifikasi                    
                                -  Pendidikan minimal SMK/SMA         
     Pelaksana        1 Orang                                         
  1                                Sederajat                          
                                -  Memiliki SKT  Pelaksana            
                                   Bangunan Gedung (TA 022) /         
                                   SKK  Pelaksana Lapangan            
                                   Pekerjaan Gedung Min. Jenjang      
                                   4                                  
                                -  Pengalaman minimal 2 tahun         
                                -  Pendidikan minimal S1 Teknik       
     Ahli K3 Konstruksi 1 Orang                                       
  2                                Sipil                              
                                -  Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi    
                                   Muda(TS 603) / SKK Ahli Muda       
                                   K3 Konstruksi Jenjang 7            
                                -  Pengalaman minimal 3 tahun         
   Personil Menampilkan                                               
     a. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Sertifikat Keahlian Kerja ( SKA )
                                                                      
     b. Ijasah Legalisir                                              
                                                                      
     c. Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup )                     
     d. Referensi Kerja Sesuai Pengalaman Dan Ditandatangani Oleh PPK Terkait
                                                                      
     e. Surat Pernyataan Kepemilikan Kompetensi Kerja                 
     f. NPWP                                                          
                                                                      
     g. SPT Tahunan Tenaga Ahli tahun 2023                            
     h. E – KTP                                                       
                                                                      
   11. KUALIFIKASI                                                    
                                                                      
     Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah:  
       Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang pekerjaan
        konstruksi gedung;                                            
                                                                      
       Pernah menjadi penyedia jasa dalam bidang konstruksi gedung;  
       Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat;
       Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna;
       Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan Panitia Pengadaan,
        dan Tim Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat;   
                                                                      
       Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan.
       Pengalaman kerja/kinerja tahun sebelumnya.                    
                                                                      
   12. KELUARAN                                                       
                                                                      
     Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah tersedianya gedung baru
                                                                      
     guna melengkapi infrastruktur yang ada untuk menunjang terlaksananya pelayanan
     kegiatan.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     Maybrat, 23 April 2024           
                                                                      
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   DEMIANUS SAFKAUR, ST               
                                                                      
                                   NIP. 19841204 201004 1 001