Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88729802
Status: Tender Gagal
Date: 28 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,941,926
RUP Code: 48635168
Work Location: Kec. Natar - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 3
Applicants
Reason
0025766411322000Rp 498,909,161Peserta tidak memenuhi persyaratan teknis
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0533964722325000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
Kegiatan            :  Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota           
                                                                      
Sub Kegiatan        :  Pembangunan Jembatan                           
                       Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak      
Pekerjaan           :                                                 
                       Batin Kecamatan Natar                          
Lokasi              :  Kecamatan Natar                                
Sumber Dana          : APBD                                           
                                                                      
Tahun Anggaran       : 2024                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                               BAB I                                  
                                                                      
                               UMUM                                   
                                                                      
1.1 LATAR BELAKANG                                                    
     Pembangunan  jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk     
     memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota
     yang dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta
     agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat
                                                                      
     ditekan.                                                         
                                                                      
     Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu
     yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
     perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
     kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
     kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna 
     memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
     perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
     faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang
     mendukung perencanaan lebih matang dan terencana.                
                                                                      
     Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
     tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
     peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
     lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
                                                                      
     sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
     mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan
     dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang   
     Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan
     jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas
     Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan     
     berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
     mampu  menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah
     dan  kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui 
     pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian
     kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.                 
     Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan   
     amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     Nomor  12 Tahun  2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan      
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan      
     Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II
     .2.1.3 Penetapan PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah
     disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi
                                                                      
     teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka
     spesifikasi teknis digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Way
     Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar Pada Dinas Pekerjaan Umum dan
     Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024     
                                                                      
1.2 MAKSUD  DAN TUJUAN                                                
                                                                      
     1.2.1 MAKSUD                                                     
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan
          Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar adalah: Peningkatan
          tingkat layanan jalan berupa peningkatan lapisan akhir permukaan
          jalan sampai dengan perkerasan                              
                                                                      
                                                                      
     1.2.2 TUJUAN                                                     
          Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :         
            Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat
             layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
             dan jasa                                                 
            Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah   
                                                                      
             tersebut                                                 
            Peningkatan pemerataan hasil pembangunan                 
                                                                      
1.3 TARGET/ SASARAN                                                   
     Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi
     Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar  
     secara umum  adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan
                                                                      
     jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian
     nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
                                                                      
         Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
          memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,             
         Pengembangan  akses menuju/ keluar daerah tersebut guna     
          memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil   
          pembangunan                                                 
                                                                      
1.4 NAMA  ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                           
                                                                      
     • K/L/D      : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan       
                                                                      
     • Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang          
     • PPK        : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga        
                                                                      
                   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                   Kabupaten Lampung Selatan.                         
1.5 SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                 
        a. Sumber Dana            : APBD Kabupaten Lampung Selatan    
                                                                      
        b. Nilai Pagu Anggaran    : Rp. 500.000.000,00                
                                                                      
        c. Nilai HPS              : Sesuai pada aplikasi SPSE         
        d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan    
                                                                      
        Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024  
                                                                      
                                                                      
1.6 RUANG  LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU                    
                                                                      
     PELAKSANAAN                                                      
     a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan       
        Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
        Pembangunan Jembatan Way Panas Desa Merak Batin Kecamatan Natar,
        meliputi :                                                    
        Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan
                                                                      
        beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
        ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak harga satuan dengan
        pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa konstruksi
        (Tender) sistem pasca kualifikasi.                            
     b. Lokasi Pekerjaan                                              
        Kecamatan Natar                                               
                                                                      
     c. Jangka Waktu Pelaksanaan                                      
        Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 (seratus
        dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
        Mulai Kerja (SPMK).                                           
                               BAB II                                 
                                                                      
                         SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                      
                                                                      
2.1 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                             
     Spesifikasi pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman PADA SPESIFIKASI
                                                                      
     UMUM  2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 2 )
     yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                                                                      
     Direktorat Bina Marga (Lampiran 1).                              
                                                                      
     Untuk  memastikan bahan  bangunan  konstruksi sesuai dengan      
     ketentuan/spesifikasi teknis, Calon Penyedia yang mengajukan penawaran
                                                                      
     diwajibkan menyampaikan   dokumen   surat   dukungan  dari       
     Penyedia/agen/produsen dengan ketentuan sebagai berikut: Surat dukungan
                                                                      
     quarry batu dari perusahaan yang memiliki ijin usaha tambang yang masih
                                                                      
     berlaku (IUP) dan perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Lampung
     Selatan                                                          
2.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan           
                                                                      
     Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat,
     sebagaimana dipersyaratkan dalam SPESIFIKASI UMUM 2018 (revisi 2),
                                                                      
     jenis kapasitas, dan jumlah peralatan sekurang-kurangnya meliputi :
                                                                      
   No      Nama Alat       Spesifikasi Jumlah       Ket.              
                                                                      
   1 Asphalt Finisher                  1 unit  Milik sendiri / Sewa   
                                                                      
   2 Dump Truck            3 – 4 M3    2 unit  Milik sendiri / Sewa   
   3 Excavator            80 – 140 HP  1 unit  Milik sendiri / Sewa   
                                                                      
   4 Motor Grader          >100 HP     1 unit  Milik sendiri / Sewa   
                                                                      
   5 Tandem Roller          6 – 8 T    1 unit  Milik sendiri / Sewa   
   6 Tire Roller           8 – 10 T    2 unit  Milik sendiri / Sewa   
   7 Vibratory Roller       5 – 8 T    1 unit  Milik sendiri / Sewa   
                                                                      
   8 Concrete Vibrator                 1 unit  Milik sendiri / Sewa   
   9 Water Tanker        3000 – 4500 L 1 unit  Milik sendiri / Sewa   
   10 Jack Hammer                      1 unit  Milik sendiri / Sewa   
   11 Concrete Pump                    1 unit  Milik sendiri / Sewa   
   12 Truck mixer (Agiator) Min 3 M3   3 unit  Milik sendiri / Sewa   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.3 Spesifikasi Proses/Kegiatan                                       
     Setiap Peserta Wajib menyapaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
                                                                      
     beserta besaran biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
     Dalam Menyusun dokumen rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) peserta
                                                                      
     berpedoman pada uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah
     ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Lampiran 2), dan isian dalam
                                                                      
     dokumen RKK  harus memiliki korelasi dan relevansi untuk tiap jenis
                                                                      
     Pekerjaan.                                                       
                                                                      
2.4   Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan /Metode Kerja 
                                                                      
     Spesifikasi Metode Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman
     PADA  SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA  TH. 2018 (revisi 2) Untuk     
                                                                      
     Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh    
     Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina   
                                                                      
     Marga (lampiran 1). Dalam melaksanakan pekerjaan setiap peserta wajib
                                                                      
     menggunakan 1 (Satu) Orang tenaga kerja yang memiliki sertifikat : pekerja
     aspal jalan / tukang perkerasan jalan(paving) / tukang cor beton (concrete) /
                                                                      
     tukang pasang batu (stone rubble mason) dan Ber KTP kabupaten    
     Lampung Selatan.                                                 
2.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                              
                                                                      
     Ketentuan Personel Manajerial:                                   
                                                                      
     Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
     konstruksi, jumlah dan kualifikasi minimal yang diperlukan :     
                                                                      
         Jabatan dalam pekerjaan                                      
                            Pengalam                                  
   No        yang akan               Sertifikat Kompetensi Kerja      
                              an                                      
            dilaksanakan                                              
                             (Tah                                     
                                    Memiliki sertifikat keterampilan (SKT):
                              un)                                     
                                     Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan
                                      (024)/ Kepala Pengawas Pekerjaan
                                     Jalan dan Jembatan (046) Min. Kelas
                             2 Tahun 3 yang masih berlaku; atau Jabatan
   1        Pelaksana                Kerja sesuai dengan penyetaraan SKK
             (1 Orang)               terbaru dengan klasifikasi pekerjaan
                                     sipil subklasifikasi Jalan yang berlaku
                                     Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang
         Petugas K3 Konstruksi       dikeluarkan oleh Instansi/ Organisasi
   2                          -                                       
             (1 Orang)                yang berkaitan dengan Manajemen 
                                      Keselamatan Konstrusi yang masih
                                              berlaku                 
   Pengalaman Pekerjaan Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar
                                                                      
   Riwayat Pengalaman Kerja beserta Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat
   Penandatangan Kontrak.                                             
                                                                      
                                                                      
                             BAB III                                  
                    KUALIFIKASI BADAN USAHA                           
                                                                      
                                                                      
 No       Uraian                    Keterangan                        
                                                                      
                                                                      
  1  IUJK/ NIB       Masih berlaku                                    
                                                                      
  2  SBU                                                              
                     SBU  (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi 
                     bangunan sipil, sub klasifikasi jasa pelaksana   
                     konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan layang,     
                     Terowongan dan Subways (SI004) Kualifikasi kecil 
                     atau Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan   
                     Layang, Fly Over dan Underpass (BS002) kualifikasi
                     kecil yang masih berlaku                         
 No       Uraian                    Keterangan                        
                                                                      
                                                                      
  3  NPWP                                                             
                     Memiliki NPWP  serta  memiliki status valid      
                     keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
                     status wajib pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT
                     Tahun 2023.                                      
                                                                      
  4  Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta      
                     Perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);    
                                                                      
                     Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)       
  5  Pengalaman                                                       
                     pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) 
     Perusahaan                                                       
                     tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun
                     Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak kecuali   
                     perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                     tahun.                                           
  6  SKP             Untuk Kualifikasi Usaha Kecil Memenuhi Sisa      
                     Kemampuan Paket (SKP)                            
                                                                      
                                                                      
   Demikian dokumen ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  Disetujui oleh:                   Ditetapkan : di Kalianda          
  Pengguna anggaran                 Pada tanggal: April 2024          
  DPUPR Kab. Lampung Selatan        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Drs. HASBIE ASKA, S.T.            HASANUDDIN, S.T.                  
  NIP. 19660101199003 1 015         NIP. 19780309 200501 1 007