| 0023408776326000 | Rp 498,558,597 | |
| 0762191963325000 | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
| 0533964722325000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pembangunan Jembatan Desa Kalisari Kecamatan
Pekerjaan :
natar
Lokasi : Kecamatan Natar
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota
yang dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta
agar biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat
ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu
yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna
memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang
mendukung perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan
dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan
jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan
berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah
dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui
pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian
kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan
amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II
.2.1.3 Penetapan PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah
disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi
teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka
spesifikasi teknis digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa
Kalisari Kecamatan natar Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan
Desa Kalisari Kecamatan natar adalah: Peningkatan tingkat layanan
jalan berupa peningkatan lapisan akhir permukaan jalan sampai
dengan perkerasan
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat
layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah
tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Jembatan Desa Kalisari Kecamatan natar secara umum
adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam
sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial
masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna
memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 500.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pembangunan Jembatan Desa Kalisari Kecamatan natar, meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan
beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak harga satuan dengan
pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa konstruksi
(Tender) sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Natar
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 (seratus
dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja(SPMK).