| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316817790322000 | Rp 740,969,494 | Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Kewajaran Harga terhadap bukti dan data-data dukung yang disampaikan oleh peserta, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran peserta, maka sesuai Dokumen Pemilihan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga : Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan GUGUR. | |
| 0809567001326000 | Rp 759,376,973 | - | |
Cipta Karya Media Abadi | 07*5**1****25**0 | - | - |
| 0032168551323000 | Rp 759,376,954 | Peserta menawarkan personil managerial posisi pelaksana atas nama Irfandreas Nuris Pratama dengan daftar riwayat pengalaman kerja tahun 2023 pada paket pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pagar SMAN 2 Simpang Pematang Mesuji dengan Perusahaan CV Bening Construksi. Pengalaman tersebut telah diklarifikasi langsung ke personal managerial dan yang bersangkutan menyatakan serta menunjukkan surat keterangan bahwa pada paket pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pagar SMAN 2 Simpang Pematang Mesuji bekerja untuk CV Mandiri Berlian, dengan demikian pengalaman pekerjaan tahun 2023 yang disampaikan TIDAK BENAR, sehingga pengalaman personel manajerial tersebut hanya 1 tahun atau kurang dari yang disyaratkan. Hal ini tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan huruf F Persyaratan Teknis angka 2, Peserta harus memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu Jabatan Pelaksana dengan pengalaman kerja 2 tahun. Dengan demikian, peserta dinyatakan GUGUR dalam Evaluasi Teknis terkait Personel manajerial dan daftar riwayat pengalaman atau referensi kerja. | |
CV Savaqira Lima Empat | 04*8**9****21**0 | Rp 939,797,069 | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis terhadap pengalaman personel managerial yang ditawarkan, sehingga sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka (28) Evaluasi Dokumen Penawaran angka (29.12) Evaluasi Teknis huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. |
CV Surya Jaya Abadi Konstruksi | 09*9**8****26**0 | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
Ismail | 02*9**6****21**0 | - | - |
| 0748889458326000 | - | - | |
| 0718087836326000 | - | - | |
Rizka Rizky Kontruksi | 00*7**6****21**0 | - | - |
| 0923745970322000 | - | - | |
| 0430809251322000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0316683903326000 | - | - | |
CV Way Pisang | 07*3**8****25**0 | - | - |
CV Lembayung Sutra | 09*7**9****23**0 | - | - |
| 0028952604323000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (LINGKUP PEKERJAAN)
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah pelaksanaan keseluruhan pekerjaan fisik sesuai
spesifikasi teksis, gambar kerja dan RAB dan memastikan kesesuaian waktu, mutu,
volume dan biaya sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong Konstruksi
Fisik Ruang CT Scan 64 Slice. Pelaksana fisik kegiatan bertanggungjawab atas
kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran
oleh pengguna jasa. Dalam penugasannya mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
1. Memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun produk selama
pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi, sesuai dengan spesifikasi teknis;
2. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas
permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik;
3. Memastikan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Memastikan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang
ditetapkan dalam Surat Perjanjian;
5. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), .
6. Membuat as built drawings saat akhir kegiatan pelaskanaan fisik;
7. Melakukan koordinasi dengan pejabat RSUD Menggala dan masyarakat setempat
mengenai pelaksanaan pekerjaan;
8. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk
menyiapkan laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa
mengenai perbaikan pelaksanaan kegiatan;
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1) Memeriksa peralatan-peralatan yang akan digunakan.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya;
2) Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia(PUBBI-1992) serta Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS);
3) Menaati cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan
Sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak;
4) Memastikan pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan
ketepatanwaktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang
telah ditetapkan;
5) Memastikan, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang
terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7) Melaksanakan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek;
8) Melaksakan kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
9) Berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya;
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan
pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk
mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah
dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan
pekerjaan.
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan pengawas
harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor.
Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta
jujur. Setiap saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan. Tugas Pelaksana dalam
Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
a. Mengadakan Pengukuran (Uitzet);
b. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan konsultan pengawas;
c. Memeriksa bagian-bagian bangunan;
d. Memastikan kualitas dan kuantitas;
e. Mencari pemecahan permasalahan;
f. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan;
g. Membuat dokumen – dokumen antara lain :
1. Shop Drawings;
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan;
3. Laporan Harian dan Mingguan;
4. Berita Acara Tambah Kurang;
5. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
6. As – Built Drawings;
7. Dan lain – lain.